Fatwa DSN mengatur ketentuan review ujrah pada lembaga keuangan syariah. Ujrah dalam akad ijarah harus disepakati pada awal kontrak, namun dapat direview jika dipandang perlu oleh para pihak. Review harus sesuai prinsip syariah dan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat. Fatwa ini mengacu pada ayat Alquran dan hadis Nabi tentang pentingnya memberikan upah yang layak.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005 mengenai penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar. Fatwa ini menyarankan penyelesaian secara berkeadilan, memberikan tangguhan pembayaran, atau mengampuni sebagian atau seluruh piutang sesuai prinsip-prinsip syariah berdasarkan Al-Quran dan hadis.
Fatwa DSN No. 57/DSN-MUI/V/2007 menetapkan bahwa Letter of Credit (L/C) dapat dilakukan dengan menggunakan akad kafalah bil ujrah sesuai prinsip syariah. Fatwa ini ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam menyediakan fasilitas penjaminan transaksi perdagangan luar negeri.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang pembiayaan rekening koran syariah berdasarkan akad musyarakah memberikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah untuk merespon kebutuhan masyarakat akan fasilitas pinjaman dari rekening koran secara syariah dengan menggunakan akad musyarakah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji dan larangan riba.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan Multijasa memberikan pedoman agar pelaksanaan transaksi pembiayaan yang memberikan manfaat atas berbagai jasa sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mendukung kegiatan ekonomi dan pemenuhan janji serta kewajiban.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang kafalah memberikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk menyediakan skema penjaminan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kafalah diijinkan sebagai bentuk tolong-menolong sesuai ajaran Islam dengan mengacu pada ayat Al-Quran, hadis Nabi, dan sabda-sabda beliau.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional mengatur tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah bagi nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Fatwa mengijinkan penjadwalan kembali secara sukarela sesuai prinsip Islam yang melarang riba dan mewajibkan pemenuhan janji. Fatwa ini menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun-rukun, dan syarat-syarat jual beli menurut hukum Islam. Secara garis besar, jual beli dijelaskan sebagai pertukaran harta yang menimbulkan kepemilikan baru berdasarkan persetujuan bersama, dan hukumnya dihalalkan oleh Al-Qur'an dan sunnah."
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Teks tersebut membahas tentang jual beli dalam Islam, termasuk pengertian jual beli secara bahasa dan syara', dasar-dasar hukum jual beli menurut Al-Quran dan hadis, serta beberapa contoh ayat Al-Quran yang mengatur tentang jual beli. Secara keseluruhan teks tersebut menjelaskan tata cara jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang kompleksitas murobahah kontemporer dan perbedaannya dengan murobahah klasik; (2) Terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer mengenai kebolehan murobahah kontemporer; (3) Murobahah kontemporer termasuk multiakad karena melibatkan dua akad.
1. Dokumen tersebut membahas empat topik yaitu hiwalah (pemindahan hutang), rahn (gadai), wakalah (kuasa), dan kafalah (jaminan).
2. Topik-topik tersebut dijelaskan pengertian, dasar hukum, rukun, dan syaratnya berdasarkan pandangan fuqaha.
3. Dokumen tersebut juga memberikan contoh kasus hiwalah dan berakhirnya akad rahn serta membedah lebih lanjut tentang wak
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa transaksi Letter of Credit (L/C) Impor dapat dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mengacu pada beberapa ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji, melakukan transaksi secara sukarela, dan menjaga amanah.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang potongan pelunasan dalam murabahah memberikan panduan bahwa potongan pelunasan lebih awal dapat diberikan asalkan dilakukan atas dasar sukarela dan kerelaan kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis Nabi yang menganjurkan kesepakatan sukarela dalam jual beli.
Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang pembiayaan ijarah memberikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah untuk menyelenggarakan akad pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah. Fatwa ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis yang mendukung akad sewa dan upah kerja secara sah sesuai syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan Multijasa memberikan pedoman agar pelaksanaan transaksi pembiayaan yang memberikan manfaat atas berbagai jasa sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mendukung kegiatan ekonomi dan pemenuhan janji serta kewajiban.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang kafalah memberikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk menyediakan skema penjaminan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kafalah diijinkan sebagai bentuk tolong-menolong sesuai ajaran Islam dengan mengacu pada ayat Al-Quran, hadis Nabi, dan sabda-sabda beliau.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional mengatur tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah bagi nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Fatwa mengijinkan penjadwalan kembali secara sukarela sesuai prinsip Islam yang melarang riba dan mewajibkan pemenuhan janji. Fatwa ini menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun-rukun, dan syarat-syarat jual beli menurut hukum Islam. Secara garis besar, jual beli dijelaskan sebagai pertukaran harta yang menimbulkan kepemilikan baru berdasarkan persetujuan bersama, dan hukumnya dihalalkan oleh Al-Qur'an dan sunnah."
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Teks tersebut membahas tentang jual beli dalam Islam, termasuk pengertian jual beli secara bahasa dan syara', dasar-dasar hukum jual beli menurut Al-Quran dan hadis, serta beberapa contoh ayat Al-Quran yang mengatur tentang jual beli. Secara keseluruhan teks tersebut menjelaskan tata cara jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang kompleksitas murobahah kontemporer dan perbedaannya dengan murobahah klasik; (2) Terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer mengenai kebolehan murobahah kontemporer; (3) Murobahah kontemporer termasuk multiakad karena melibatkan dua akad.
1. Dokumen tersebut membahas empat topik yaitu hiwalah (pemindahan hutang), rahn (gadai), wakalah (kuasa), dan kafalah (jaminan).
2. Topik-topik tersebut dijelaskan pengertian, dasar hukum, rukun, dan syaratnya berdasarkan pandangan fuqaha.
3. Dokumen tersebut juga memberikan contoh kasus hiwalah dan berakhirnya akad rahn serta membedah lebih lanjut tentang wak
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa transaksi Letter of Credit (L/C) Impor dapat dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mengacu pada beberapa ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji, melakukan transaksi secara sukarela, dan menjaga amanah.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang potongan pelunasan dalam murabahah memberikan panduan bahwa potongan pelunasan lebih awal dapat diberikan asalkan dilakukan atas dasar sukarela dan kerelaan kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis Nabi yang menganjurkan kesepakatan sukarela dalam jual beli.
Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang pembiayaan ijarah memberikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah untuk menyelenggarakan akad pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah. Fatwa ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis yang mendukung akad sewa dan upah kerja secara sah sesuai syariah.
Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 menetapkan pedoman tentang Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi ini didasarkan pada prinsip sewa menyewa sesuai ayat Al-Quran dan hadis yang mendukung transaksi ijarah. Fatwa ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan instrumen syariah pembiayaan proyek-proyek berbasis sewa.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Hawalah bil Ujrah memberikan pedoman bahwa akad hawalah dengan imbalan/ujrah diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah, asalkan tidak bertentangan dengan ayat Alquran dan hadis Nabi yang mengatur transaksi hutang dan kewajiban membayar utang.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik memberikan pedoman tentang praktik sewa-beli yang sesuai syariah. Fatwa ini mengacu pada ayat Alquran dan hadis Nabi yang mendukung transaksi sewa dan pemindahan hak milik secara sukarela.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang ganti rugi (ta'widh) memberikan pedoman bahwa pihak yang menimbulkan kerugian harus mengganti kerugian secara riil yang dialami pihak lain. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mewajibkan pemenuhan janji dan larangan melakukan kerugian kepada orang lain. Fatwa ini dimaksudkan untuk melindungi hak para pihak yang bertransaksi di lembaga keuangan sy
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Obligasi Syariah Mudharabah menetapkan bahwa obligasi dapat diterbitkan sesuai prinsip syariah jika menggunakan skema Mudharabah. Obligasi tersebut harus memperhatikan ketentuan syariah seperti larangan riba dan ketidakpastian hasil sesuai prinsip kerjasama.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional menetapkan pedoman tentang obligasi syariah agar dapat diterbitkan sesuai prinsip syariah. Obligasi harus memenuhi ketentuan syariah seperti larangan riba dan menjamin kewajiban pembayaran pokok dan keuntungan sesuai perjanjian. Fatwa ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis yang mewajibkan pemenuhan janji dan larangan riba.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memberikan pedoman bahwa penerbitan SBSN oleh pemerintah untuk menunjang fiskal dan memperluas sumber pembiayaan negara sesuai dengan prinsip syariah asalkan mengikuti ketentuan Alquran dan Hadis.
Fatwa DSN No. 60/DSN-MUI/V/2007 menetapkan ketentuan penyelesaian piutang yang timbul dari transaksi ekspor agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini mengacu pada ayat-ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji dan melaksanakan transaksi secara sukarela.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari'ah memberikan panduan bahwa LKS dapat memberikan jasa pengurusan haji dan talangan biaya perjalanan ibadah haji sesuai prinsip syariah. Fatwa ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis yang memerintahkan kerjasama untuk kebaikan, serta mengijinkan transaksi jual beli dan pinjam meminjam dengan ketentuan tertentu.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 68/DSN-MUI/III2008 mengenai Rahn Tasjily memberikan ketentuan bahwa transaksi pinjaman dengan menggunakan barang sebagai jaminan (rahn) diperbolehkan asalkan pemilik masih dapat menggunakan dan menikmati manfaat dari barang tersebut. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil Alquran, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma' ulama, dan kaidah fiqih yang membole
Fatwa ini menetapkan mekanisme dan instrumen Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah. Pesertanya adalah bank syariah dan konvensional. Instrumennya berupa Sertifikat PUAS yang mewakili investasi jangka pendek antarbank. Fatwa ini mengatur ketentuan umum tentang definisi PUAS, pesertanya, dan instrumennya.
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa transaksi jual beli emas secara tidak tunai boleh dilakukan asalkan dilakukan secara sukarela dan seimbang antara kedua belah pihak berdasarkan dalil-dalil Alquran dan hadis Nabi.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Penjaminan Syariah memberikan panduan tentang penjaminan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi. Penjaminan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan larangan riba dan gharar. Penjamin harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya apabila terjadi klaim.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara memberikan pedoman bahwa penerbitan SBSN harus dilakukan sesuai prinsip syariah dengan cara lelang dan bookbuilding. Prinsip-prinsip syariah yang menjadi acuan antara lain larangan riba dan kewajiban memenuhi akad sesuai al-Quran dan hadis.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah. SBIS diharapkan dapat menjadi instrumen yang sesuai dengan syariah dan dapat menggerakkan sektor riil secara optimal. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran tentang larangan riba dan wajibnya memenuhi kewajiban.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 62/DSN-MUI/XII/2007 mengenai akad ju'alah memberikan panduan bahwa pelaksanaan pelayanan jasa yang pembayaran imbalannya (reward/iwadh/jul) bergantung pada pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah memberikan pedoman tentang akad tabarru' yang digunakan dalam asuransi syariah berdasarkan al-Quran dan prinsip-prinsip bermuamalah syariah.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang akad Mudharabah Musytarakah memberikan pedoman tentang bentuk akad Mudharabah dimana pengelola modal turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis yang mendukung kerjasama investasi berdasarkan prinsip syariah.
1. FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
Nomor: 56/DSN-MUI/V/2007
Tentang
KETENTUAN REVIEW UJRAH
PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
鏤≒≒鏈癌鏈鏃霞鏈鏤鏤も≒鏈b鏈鏈鏤鏤≒≒鏤癌鏈b鏈鏈鏤
Dewan Syariah Nasional, setelah:
Menimbang : a. bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu
barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah;
b. bahwa kebutuhan akan ijarah kini dapat dilayani oleh lembaga
keuangan syariah (LKS) melalui akad pembiayaan ijarah;
c. bahwa ujrah dalam ijarah harus disepakati pada saat akad; akan
tetapi, dalam kondisi tertentu terkadang salah satu atau para
pihak memandang perlu untuk melakukan review atas besaran
ujrah yang telah disepakati tersebut;
d. bahwa agar review atas ujrah dilakukan sesuai dengan prinsip
syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
review ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT; antara lain:
a. QS. al-Zukhruf [43]: 32:
鏤霞鏤 ≒鏤≒≠鏤鏈鏈呉≒鏤癌鏤鏤b ≒鏤≒≠鏤鏤≒鏤癌鏈 鏈鏤≒鏤も鏈癌鏐金鏤 ≠鏤≒鏈も鏤р 鏤鏈鏈 鏈鏤も≒鏈b鏈 鏐金鏤モ≒鏤≠鏤も鏈癌鏐鐘鏤鏤鰍 ≒鏤≒≠鏤鏐金鏈
鏈鏤≒鏤鏐金鏤鏈鏤 鏈鏤癌≒鏤р鏈鏈鏤 鏈鏈鏤癌鏈も鏐鐘鏤鏈≒鏤≒≠鏤≠鏤≒鏤鏈 鏐金鏈鏈鏈鏤癌鏤 鏈鏈鏈鏈鏈 鏈鐘≒鏤鏈 鏤≒鏤鏐金鏤 ≒鏤≒≠鏤鏤≒鏤鏈
鏐金鏤モ≒鏤≠鏤鏤も≒鏈鏤鰍 鏈鏤も鏤b も鏈≒鏤癌鏈р 鏤鏈鏈 ≠鏈鏤も≒鏈b鏈鏤 鏈鏤鰍鏈≒鏈≠鏈鰍 鏈b鏤≒鏤鏈.
Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu?
Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka
dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan
sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan.
b. QS. al-Baqarah [2]: 233:
...≠鏈≒鏈鏈鏐金鏈 鏐鐘鏤モ鏈鏤≒鏤≒≠鏈≒鏤も鎹鏤鏈鰍 鏐駈鏈鏈 ≒鏤≒鏐呉鏤≒鏤癌鏐金鏤鏤 鏈≠鏈鏤≠鏈 鏐金鏤錫鏐金鏤 ≒鏤≒鏐呉鏤鏈鏐金鏤獅≒鏤鏐金鏈 鏈≒鏤≠鏤鏈垂≒鏈鏈≒鏈癌鏈 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 ≒鏤≒
も鏈≒鏤癌鏈錫鏈 鏐金鏤モ≒鏤鏐呉鏤鏤も≒鏤鏈鏈鏤も鏈 鏃霞鏈 鎹鏤モ鏐金鏈 鏈≒鏤≠鏤も鏐金鏤≒鏤鏈鏤 鏃霞鏈 鏐醐皿鏈鏤鏈鏈鏤 鏤≒鏤≠鏈≒鏤鏤も鏐鐘鏤鏈鏈 ≒鏤≒≠鏈≒鏤癌鏈鏈鏈鏤b.
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
2. 56 Ketentuan Review Ujrah pada LKS 2
Dewan Syariah Nasional MUI
menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.
c. QS. al-Qashash [28]: 26:
鏐禽鏤鏐鐘鏤鏈 鏈≒鏈鏈鏐鐘鏈鏈≒鏈鰍鏈 鏤鏤b 鏈≒鏤癌鏈р 鎹鏤モ鏈 ≠鏤≒鏈鏈鏐鐘鏈鏈≒鏈鰍鏈 鏈鏈鏐金鏈鏈鏤鰍 鏈鏤も≠鏤鏈鏈≒鏈b鏈 ≒鏈鏐金鏤鏐駈鏤鏤奄鏤
≠鏤≒鏤癌鏤b鏤撃鏐鐘鏈.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai ayahku!
Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk
bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.
2. Hadis Nabi s.a.w.; antara lain:
a. Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi
bersabda:
≠鏤鏐呉鏤鏈鏤 鏤鏈鏤鰍 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 鏐金鏤≒鏈鏐金鏤 ≠鏤鏈≒鏈鏐金鏈 鏈≒鏤癌鏈鏤撃鏐鐘鏈 鏐醐皿鏈鏤≒鏤鏐金鏈.
Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.
b. Hadis Nabi riwayat Imam Baihaqi dari Abu Hurairah serta
Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Said al-Khudri,
Nabi s.a.w. bersabda:
≠鏤鏈≒鏈鏐金鏈 ≠鏤≒鏤も鏤≒鏤≠鏤癌鏐鐘鏤鏐金鏤 鏈b鏈≒鏤癌鏈鏐金鏈 鏈鏈鏐鐘鏈鏈≒鏈鰍鏈 鏤鏤b.
Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah
upahnya.
c. Hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari, Muslim, Nasai, dan Ibn
Majah dari Rafi bin Khadij; serta Abu Dawud Said bin al-
Musayyab dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
鏈鏈鏤も鏐鐘鏤鏈鏈 鏈鏤鏈鰍鏈鏤b鏤 鏤≒鏈鏈謂鏈鏤 鏤鏤b ≒鏤霞鏤鏈鏤鏈癌鏈鏤 鏐駈三鏤鏤 鏈鏤も鏈 鏈盾≒鏈鏤撃鏐鐘鏈 鏤奄鏈鏐鐘鏤≠鏤р 鏈鏤鏐呉鏤
鏃霞鏈 鏐呉鏤≒鏤≠鏈鰍鏈 鏈鏤р鏈鏤鏤鏐金鏤 鏈鏤≒鏤鏤b鏈鏤р鏈鏤b鏐金鏈鏤 鏤鏤鏐金鏈 ≒鏤鏤 鏤≒鎹鏤鏈鰍鏤 鏤鏤鏈鏤 鏤≒鏤癌鏐金鏤鏤 鏃霞鏈 鎹鏤謂鏤鏈獅
鏈鏤鏤 ≒鏤鏐金鏈 鏈鏤鏐金鏈鏈 鏈鏤鏤鰍鏈鏐鐘鏤≠鏤р 鏐鐘鏤モ鏐金鏈.
Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil
pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan
hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya
dengan emas atau perak.
d. Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dan Ibn Majah dari
Amr bin Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
鏈b鏤b鏈鏈鏈b 鎹鏤鏈b鏐金鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏐謂鏤獅鏐金鏤錫鏈b 鏤≠鏈鏈b 鏈b鏈も鏐鐘鏤≠鏈獅 鎹鏤獅鏈 鏖鏤も鏤≒鏈癌≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤≒鏤癌鏈 も鏈謂鏈鏈鏈 ≠鏈≒鏐鐘鏤鏈錫鏐駈鏈
鏐金鏤モ鏤≠鏤も鏤≒鏈癌≠鏤も鏐鐘鏤鏈鏤鏈b鏤b鏈鏈鏈b 鎹鏤鏈b鏐金鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏐謂鏤獅鏐金鏤錫鏈b 鏤≠鏈鏈b 鏐逸鏤≒鏈鏈撃 鎹鏤獅鏈 ≒鏤≒鏤鏤鏤≠鏈≠鏈撃 鏐駈三鏤鏤.
3. 56 Ketentuan Review Ujrah pada LKS 3
Dewan Syariah Nasional MUI
Perdamaian boleh dilakukan di antara kaum muslimin
kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.
e. Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah dari Ubadah bin al-
Shamit, Ahmad dari Ibn Abbas, Malik dari Amr bin Yahya
al-Mazini, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Said al-
Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
鏈鏈鏈垂鏐金鏤獅鏈鏈鏈鏈垂鏐金鏤獅鏤.
Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun
orang lain.
3. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
4. Kaidah fiqh:
≒鏈も鏈 鏐駈三鏤鏤 鏐霞鏤≒鏤癌鏤鏈 鎹鏤≠鏈鏤鰍 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 鎹鏤獅鏈 鏐呉鏈鏈b鏈鏈鏤高鏐鐘鏈 鏈鏐金鏤錫鏤b鏈鏤≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤霞鏤 鏐呉鏤≒鏈獅鏤撃鏐金鏈鏈鏤鏤も≒鏤鰍鏈.
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
鏈≒鏤鏈鏈錫鏤も鏐鐘鏤鏈 鏈鏐鐘鏤鏈 鏐駈三鏤鏤 も鏤≠鏈鏐金鏤≠鏤b 鏈鏈鰍鏐駈鏤鏤も鏐鐘鏤鏈 鏈≒鏈鏈
Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus
didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.
Memperhatikan : 1. AAOIFI, al-Maayir al-Syariyah, Standar no. 9, paraghraf 5.2.
2. Pendapat peserta Rapat Dewan Syari'ah Nasional - Bank
Indonesia pada hari Senin-Rabu tanggal 12-14 Februari 2007 di
Karawaci.
3. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI
pada hari Rabu, 13 Jumadil Awal 1428 H. / 29 Mei 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG KETENTUAN REVIEW UJRAH PADA
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
a. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu
barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah),
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Review Ujrah adalah peninjauan kembali terhadap besarnya
ujrah dalam akad Ijarah antara LKS dengan nasabah setelah
periode tertentu.
4. 56 Ketentuan Review Ujrah pada LKS 4
Dewan Syariah Nasional MUI
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan
akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Terjadi perubahan periode akad Ijarah;
b. Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review,
maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
c. Disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Review atas besaran ujrah setelah periode tertentu :
a. Ujrah yang telah disepakati untuk suatu periode akad Ijarah
tidak boleh dinaikkan;
b. Besaran ujrah boleh ditinjau ulang untuk periode berikutnya
dengan cara yang diketahui dengan jelas (formula tertentu)
oleh kedua belah pihak;
c. Peninjauan kembali besaran ujrah setelah jangka waktu
tertentu harus disepakati kedua pihak sebelumnya dan
disebutkan dalam akad.
d. Dalam keadaan sewa yang berubah-ubah, sewa untuk periode
akad pertama harus dijelaskan jumlahnya. Untuk periode akad
berikutnya boleh berdasarkan rumusan yang jelas dengan
ketentuan tidak menimbulkan perselisihan.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau Pengadilan
Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Jumadil Awal 1428 H
30 Mei 2007 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH DRS. H.M. ICHWAN SAM