Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang ganti rugi (ta'widh) memberikan pedoman bahwa pihak yang menimbulkan kerugian harus mengganti kerugian secara riil yang dialami pihak lain. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mewajibkan pemenuhan janji dan larangan melakukan kerugian kepada orang lain. Fatwa ini dimaksudkan untuk melindungi hak para pihak yang bertransaksi di lembaga keuangan sy
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun-rukun, dan syarat-syarat jual beli menurut hukum Islam. Secara garis besar, jual beli dijelaskan sebagai pertukaran harta yang menimbulkan kepemilikan baru berdasarkan persetujuan bersama, dan hukumnya dihalalkan oleh Al-Qur'an dan sunnah."
Fatwa DSN MUI No. 37/2002 menetapkan bahwa bank syariah dapat melakukan transaksi pasar uang antarbank untuk mengelola kelebihan dan kekurangan likuiditas secara efisien dengan tetap berdasarkan prinsip syariah seperti jual beli dan tidak terlibat riba. Fatwa ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah sesuai dengan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi tentang larangan riba.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum riba dalam Islam. Terdapat dua jenis riba yaitu riba fadhl yang terjadi pada pertukaran barang tanpa pengganti, dan riba nasi'ah yang terjadi karena penambahan nilai karena penundaan pembayaran. Riba dilarang keras dalam Islam berdasarkan al-Qur'an dan hadis Nabi. Hanya pertukaran tunai yang sejenis barang atau mata uang yang dibenarkan, sedangkan pertukaran kredit atau den
Teks ini membahas latar belakang gadai syariah, akad-akad dalam gadai syariah, dan analisis kritik terhadap gadai syariah. Gadai syariah lahir untuk mengkoreksi gadai konvensional. Namun demikian, gadai syariah dianggap batil karena terjadi multi akad dan unsur riba dalam bentuk biaya penyimpanan. Biaya penyimpanan seharusnya menjadi tanggung jawab murtahin, bukan rahin.
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk segera meninggalkan aktivitas jual beli dan duniawi lainnya ketika mendengar seruan sholat Jumat. Setelah menunaikan sholat, umat diminta untuk kembali bekerja dan mencari nafkah, tetapi tetap mengingat Allah. Ayat ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
Samsarah adalah aktivitas perantara jual beli yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan. Hadis nabi menyetujui kegiatan ini sepanjang dilakukan secara jujur. Ketentuannya antara lain barang, waktu, dan imbalan harus jelas ditentukan dalam kontrak kerja. Samsar boleh menerima hadiah dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan.
Fatwa ini menetapkan bahwa sertifikat investasi berdasarkan akad mudharabah dapat digunakan sebagai instrumen di pasar uang antarbank syariah. Sertifikat ini sesuai dengan prinsip syariah karena didasarkan pada prinsip kerjasama dan bagi hasil.
Dokumen tersebut menjelaskan pengertian Al Mudharabah sebagai kerja sama antara pemodal dan pengelola modal dimana pemodal menyerahkan modalnya kepada pengelola untuk dijalankan usaha dagang dengan pembagian keuntungan. Dokumen tersebut juga membahas dasar hukum dan hikmah disyariatkannya sistem Al Mudharabah dalam Islam serta jenis dan rukun-rukun Al Mudharabah."
Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
Fatwa DSN mengatur ketentuan review ujrah pada lembaga keuangan syariah. Ujrah dalam akad ijarah harus disepakati pada awal kontrak, namun dapat direview jika dipandang perlu oleh para pihak. Review harus sesuai prinsip syariah dan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat. Fatwa ini mengacu pada ayat Alquran dan hadis Nabi tentang pentingnya memberikan upah yang layak.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Hadis-hadis dalam dokumen tersebut menjelaskan larangan riba dalam berbagai konteks seperti larangan memakan harta dengan riba, larangan tambahan dalam jual beli, serta kewajiban melakukan jual beli dengan takaran yang seimbang. Dosa melakukan riba disepadankan dengan tujuh dosa besar dan lebih berat dari zina.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum ijara dalam Islam, meliputi definisi, macam-macam, rukun, syarat, dan dasar penetuan upah ijara. Dibahas pula ijara pada manfaat haram, ijara dalam ibadah, dan ijara non-Muslim.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang pembiayaan rekening koran syariah berdasarkan akad musyarakah memberikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah untuk merespon kebutuhan masyarakat akan fasilitas pinjaman dari rekening koran secara syariah dengan menggunakan akad musyarakah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji dan larangan riba.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan Multijasa memberikan pedoman agar pelaksanaan transaksi pembiayaan yang memberikan manfaat atas berbagai jasa sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mendukung kegiatan ekonomi dan pemenuhan janji serta kewajiban.
Teks ini membahas latar belakang gadai syariah, akad-akad dalam gadai syariah, dan analisis kritik terhadap gadai syariah. Gadai syariah lahir untuk mengkoreksi gadai konvensional. Namun demikian, gadai syariah dianggap batil karena terjadi multi akad dan unsur riba dalam bentuk biaya penyimpanan. Biaya penyimpanan seharusnya menjadi tanggung jawab murtahin, bukan rahin.
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk segera meninggalkan aktivitas jual beli dan duniawi lainnya ketika mendengar seruan sholat Jumat. Setelah menunaikan sholat, umat diminta untuk kembali bekerja dan mencari nafkah, tetapi tetap mengingat Allah. Ayat ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
Samsarah adalah aktivitas perantara jual beli yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan. Hadis nabi menyetujui kegiatan ini sepanjang dilakukan secara jujur. Ketentuannya antara lain barang, waktu, dan imbalan harus jelas ditentukan dalam kontrak kerja. Samsar boleh menerima hadiah dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan.
Fatwa ini menetapkan bahwa sertifikat investasi berdasarkan akad mudharabah dapat digunakan sebagai instrumen di pasar uang antarbank syariah. Sertifikat ini sesuai dengan prinsip syariah karena didasarkan pada prinsip kerjasama dan bagi hasil.
Dokumen tersebut menjelaskan pengertian Al Mudharabah sebagai kerja sama antara pemodal dan pengelola modal dimana pemodal menyerahkan modalnya kepada pengelola untuk dijalankan usaha dagang dengan pembagian keuntungan. Dokumen tersebut juga membahas dasar hukum dan hikmah disyariatkannya sistem Al Mudharabah dalam Islam serta jenis dan rukun-rukun Al Mudharabah."
Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
Fatwa DSN mengatur ketentuan review ujrah pada lembaga keuangan syariah. Ujrah dalam akad ijarah harus disepakati pada awal kontrak, namun dapat direview jika dipandang perlu oleh para pihak. Review harus sesuai prinsip syariah dan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat. Fatwa ini mengacu pada ayat Alquran dan hadis Nabi tentang pentingnya memberikan upah yang layak.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Hadis-hadis dalam dokumen tersebut menjelaskan larangan riba dalam berbagai konteks seperti larangan memakan harta dengan riba, larangan tambahan dalam jual beli, serta kewajiban melakukan jual beli dengan takaran yang seimbang. Dosa melakukan riba disepadankan dengan tujuh dosa besar dan lebih berat dari zina.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum ijara dalam Islam, meliputi definisi, macam-macam, rukun, syarat, dan dasar penetuan upah ijara. Dibahas pula ijara pada manfaat haram, ijara dalam ibadah, dan ijara non-Muslim.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang pembiayaan rekening koran syariah berdasarkan akad musyarakah memberikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah untuk merespon kebutuhan masyarakat akan fasilitas pinjaman dari rekening koran secara syariah dengan menggunakan akad musyarakah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji dan larangan riba.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan Multijasa memberikan pedoman agar pelaksanaan transaksi pembiayaan yang memberikan manfaat atas berbagai jasa sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mendukung kegiatan ekonomi dan pemenuhan janji serta kewajiban.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang akad Mudharabah Musytarakah memberikan pedoman tentang bentuk akad Mudharabah dimana pengelola modal turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis yang mendukung kerjasama investasi berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memberikan pedoman bahwa penerbitan SBSN oleh pemerintah untuk menunjang fiskal dan memperluas sumber pembiayaan negara sesuai dengan prinsip syariah asalkan mengikuti ketentuan Alquran dan Hadis.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang potongan pelunasan dalam murabahah memberikan panduan bahwa potongan pelunasan lebih awal dapat diberikan asalkan dilakukan atas dasar sukarela dan kerelaan kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis Nabi yang menganjurkan kesepakatan sukarela dalam jual beli.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Obligasi Syariah Mudharabah menetapkan bahwa obligasi dapat diterbitkan sesuai prinsip syariah jika menggunakan skema Mudharabah. Obligasi tersebut harus memperhatikan ketentuan syariah seperti larangan riba dan ketidakpastian hasil sesuai prinsip kerjasama.
Fatwa DSN No. 57/DSN-MUI/V/2007 menetapkan bahwa Letter of Credit (L/C) dapat dilakukan dengan menggunakan akad kafalah bil ujrah sesuai prinsip syariah. Fatwa ini ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam menyediakan fasilitas penjaminan transaksi perdagangan luar negeri.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional menetapkan pedoman tentang obligasi syariah agar dapat diterbitkan sesuai prinsip syariah. Obligasi harus memenuhi ketentuan syariah seperti larangan riba dan menjamin kewajiban pembayaran pokok dan keuntungan sesuai perjanjian. Fatwa ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis yang mewajibkan pemenuhan janji dan larangan riba.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah memberikan pedoman tentang akad tabarru' yang digunakan dalam asuransi syariah berdasarkan al-Quran dan prinsip-prinsip bermuamalah syariah.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Hawalah bil Ujrah memberikan pedoman bahwa akad hawalah dengan imbalan/ujrah diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah, asalkan tidak bertentangan dengan ayat Alquran dan hadis Nabi yang mengatur transaksi hutang dan kewajiban membayar utang.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah memberikan panduan umum tentang asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini menjelaskan bahwa asuransi diperlukan untuk mengantisipasi risiko di masa depan sesuai dengan ajaran Islam tentang persiapan untuk hari esok. Fatwa ini juga menguraikan prinsip-prinsip bermuamalah yang mengatur transaksi asuransi agar sesuai syaria
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa transaksi Letter of Credit (L/C) Impor dapat dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mengacu pada beberapa ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji, melakukan transaksi secara sukarela, dan menjaga amanah.
Fatwa ini menetapkan mekanisme dan instrumen Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah. Pesertanya adalah bank syariah dan konvensional. Instrumennya berupa Sertifikat PUAS yang mewakili investasi jangka pendek antarbank. Fatwa ini mengatur ketentuan umum tentang definisi PUAS, pesertanya, dan instrumennya.
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa transaksi jual beli emas secara tidak tunai boleh dilakukan asalkan dilakukan secara sukarela dan seimbang antara kedua belah pihak berdasarkan dalil-dalil Alquran dan hadis Nabi.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Penjaminan Syariah memberikan panduan tentang penjaminan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi. Penjaminan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan larangan riba dan gharar. Penjamin harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya apabila terjadi klaim.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara memberikan pedoman bahwa penerbitan SBSN harus dilakukan sesuai prinsip syariah dengan cara lelang dan bookbuilding. Prinsip-prinsip syariah yang menjadi acuan antara lain larangan riba dan kewajiban memenuhi akad sesuai al-Quran dan hadis.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 68/DSN-MUI/III2008 mengenai Rahn Tasjily memberikan ketentuan bahwa transaksi pinjaman dengan menggunakan barang sebagai jaminan (rahn) diperbolehkan asalkan pemilik masih dapat menggunakan dan menikmati manfaat dari barang tersebut. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil Alquran, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma' ulama, dan kaidah fiqih yang membole
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah. SBIS diharapkan dapat menjadi instrumen yang sesuai dengan syariah dan dapat menggerakkan sektor riil secara optimal. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran tentang larangan riba dan wajibnya memenuhi kewajiban.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 62/DSN-MUI/XII/2007 mengenai akad ju'alah memberikan panduan bahwa pelaksanaan pelayanan jasa yang pembayaran imbalannya (reward/iwadh/jul) bergantung pada pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi.
Fatwa DSN No. 60/DSN-MUI/V/2007 menetapkan ketentuan penyelesaian piutang yang timbul dari transaksi ekspor agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini mengacu pada ayat-ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji dan melaksanakan transaksi secara sukarela.
1. FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004
Tentang
GANTI RUGI (TAWIDH)
鏤≒≒鏤癌鏈b鏈鏈鏤 鏤鏤も≒鏈b鏈鏈鏤 鏃霞鏈 鏤≒≒鏈癌鏈
Dewan Syariah Nasional setelah,
Menimbang : a. bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) beroperasi berdasarkan
prinsip syariah untuk menghindarkan praktik riba atau praktik
yang menjurus kepada riba, termasuk masalah denda finansial
yang biasa dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional;
b. bahwa para pihak yang melakukan transaksi dalam LKS
terkadang mengalami risiko kerugian akibat wanprestasi atau
kelalaian dengan menunda-nunda pembayaran oleh pihak lain
yang melanggar perjanjian;
c. bahwa syariah Islam melindungi kepentingan semua pihak yang
bertransaksi, baik nasabah maupun LKS, sehingga tidak boleh
ada satu pihak pun yang dirugikan hak-haknya;
d. bahwa kerugian yang benar-benar dialami secara riil oleh para
pihak dalam transaksi wajib diganti oleh pihak yang
menimbulkan kerugian tersebut;
e. bahwa masyarakat, dalam hal ini para pihak yang bertransaksi
dalam LKS meminta fatwa kepada DSN tentang ganti rugi akibat
penunda-nundaan pembayaran dalam kondisi mampu;
f. bahwa dalam upaya melindungi para pihak yang bertransaksi,
DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang ganti rugi
(tawidh) untuk dijadikan pedoman.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT.; antara lain:
a. QS. al-Maidah [5]:1:
鏈≒鏤鏐呉鏤≠鏤鏐鐘鏤鏈鏈 鏈≒鏤鏐呉鏤≒鏤鏐金鏈 鏈≒鏤≠鏤鏤b鏈 鏤≒鏤鰍鏈鎹鏤鏈 鏈鏤鏤鰍鏐金鏈鏈鏤鰍
Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu.
b. QS. al-Isra [17]: 34:
鏐謂鏤獅≒鏤鏐呉鏈≒鏈癌鏤b 鏐金鏤モ鏐駈鏤 鏈≒鏤鏤鏐鐘鏤鏈 鎹鏤モ鏈 鏈≒鏤鏤鏐鐘鏤鏈鏈 鏈≒鏤鏐呉鏤≒鏤鏐金鏈鏤.
Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggunganjawabannya.
c. QS. al-Baqarah [2]: 194:
2. 43 Ganti Rugi (Tawidh) 2
Dewan Syariah Nasional MUI
ω≒鏤≒鏐呉鏤≒鏤癌鏐金鏤鏤 鏤鏈鏈≒鏤鏈 鏈鏤b 鏤鏐鐘鏈鏤も鏈 鏤≒鏤癌鏐金鏤鏤 鏈≒鏤≠鏈鏈≒鏤鏐駈鏤 ≒鏤≒鏐呉鏤≒鏤癌鏐金鏤鏤 鏤鏈鏈≒鏤鏈 鏤鏤も鏐金鏤
鏤≒鏤癌鏤鏈≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤鏤b 鏤鎹鏤鏈鏤 鎹鏤モ鏐金鏈 鏈≒鏤≠鏤も鏐金鏤≒鏤鏈鏤 鏤鎹鏤鏈鏤 鏐醐皿鏈鏤鏈鏈鏤.
maka, barang siapa melakukan aniaya (kerugian)
kepadamu, balaslah ia, seimbang dengan kerugian yang
telah ia timpakan kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang
bertakwa.
d. QS. al-Baqarah [2]: 279-280:
鏐金鏤獅鏐駈三鏤鏈 鏐霞鏈鏈鏤鏤鏐金鏤 鏈鏈≒鏈癌≠鏤 鏐醐鮫鏈 鏐金鏤モ鏐駈鏤 鏐鐘鏤モ鏈鏤 鏐禁鏤モ鏤≠鏤も鏐金鏤鏐鐘鏤≠鏈 鏐金鏤獅鏤 鏐金鏤モ鏤≠鏤も鏤鏐鐘鏤鏈
鏐金鏤モ鏤≠鏤も鏐金鏤≒鏤鏈 ≒鏤≒≠鏈≒鏤鏐呉鏤 鏐鐘鏤モ鏈 ≒鏤≒鏐呉鏤鏐金鏤 も鏈≒鏤癌鏈р 鏈≒鏤鏐呉鏤鏈鏈錫鏈 鏐鐘鏤モ鏐金鏈鏤 鏈鏈鏈癌≒鏤癌鏤b.
... Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan
jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika
kamu mengetahui.
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w.; antara lain:
a. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari Amr bin Auf:
≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤≒鏤癌鏈 も鏈謂鏈鏈鏈 ≠鏈≒鏐鐘鏤鏈錫鏐駈鏈鏈b鏤b鏈鏈鏈b 鎹鏤鏈b鏐金鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏐謂鏤獅鏐金鏤錫鏈b 鏤≠鏈鏈b 鏈b鏈も鏐鐘鏤≠鏈獅 鎹鏤獅鏈 鏖鏤も鏤≒鏈癌
鏈b鏤b鏈鏈鏈b 鎹鏤鏈b鏐金鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏐謂鏤獅鏐金鏤錫鏈b 鏤≠鏈鏈b 鏐逸鏤≒鏈鏈撃 鎹鏤獅鏈 ≒鏤≒鏤鏤鏤≠鏈≠鏈撃 鏐駈三鏤鏤 鏐金鏤モ≒鏤≠鏤も鏤≒鏈癌≠鏤も鏐鐘鏤鏈鏤.
Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin
kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
b. Hadis Nabi riwayat jamaah (Bukhari dari Abu Hurairah,
Muslim dari Abu Hurairah, Tirmizi dari Abu Hurairah dan
Ibn Umar, Nasai dari Abu Hurairah, Abu Daud dari Abu
Hurairah, Ibn Majah dari Abu Hurairah dan Ibn Umar,
Ahmad dari Abu Hurairah dan Ibn Umar, Malik dari Abu
Hurairah, dan Darami dari Abu Hurairah):
も鏤≒鏐鐘鏤鏐呉鏤 鏤霞鏤鏤鏐鐘鏤鏈 鏐呉鏤鏐鐘鏤鏤b
Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang
mampu adalah suatu kezaliman
c. Hadis Nabi riwayat Nasai dari Syuraid bin Suwaid, Abu
Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Ibu Majah dari Syuraid bin
Suwaid, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid:
≠鏤鏈鏈≒鏤鏐呉鏤≠鏤鏤 ≠鏤鏈垂≒鏈鏤 鎹≠鏤鏈も≠鏤鰍 鏈鏈鏈鏤鏐鐘鏤鏈 鏤霞鏐金鏤.
3. 43 Ganti Rugi (Tawidh) 3
Dewan Syariah Nasional MUI
Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang
mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi
kepadanya.
d. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit,
riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas, dan Malik dari Yahya:
鏈鏈鏈鏈垂鏐金鏤獅鏤 鏈鏈鏈垂鏐金鏤獅.
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
pula membahayakan orang lain.
3. Kaidah Fiqh; antara lain:
鏈 鏐駈三鏤鏤 鏐霞鏤≒鏤癌鏤鏈 鎹鏤≠鏈鏤鰍 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 鎹鏤獅鏈 鏐呉鏈鏈b鏈鏈鏤高鏐鐘鏈 鏈鏐金鏤錫鏤b鏈鏤≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤謂鏤 鏐呉鏤≒鏈獅鏤撃鏐金鏈鏈鏤鏤も≒鏤鰍鏈≒鏈も.
Pada dasarnya, segala bentuk muamalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
鏐呉鏤鏈鏈謂≠鏤鰍 ≠鏈鏈鏤鏐駈鏈.
Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.
Memperhatikan : 1. Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, juz IV, hlm 342,
bahwa penundaan pembayaran kewajiban dapat menimbulkan
kerugian (dharar) dan karenanya harus dihindarkan; ia
menyatakan:
鏈鏤р≒鏈鏐金鏤鏤р ≠鏤鏤≒鏤鏤b ≠鏤≠鏤も≒鏤鰍鏈鏐金鏤 鏈鏈鏈鏐金鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏈鏐金鏤鏈癌鏈鏤 鏈鏈鏈鏐金鏈 鏐駈鏈鏈 ≠鏤≒鏤鰍鏈鏈鏤 鏤≒鏤癌鏐金鏤鏤 ≒鏤鏤b:鏐金鏤モ鏐駈鏤 鏐鐘鏤モ鏈鏐金鏤
≠鏈鏐呉鏤 鎹≒鏤鏈も鏤b 鏐金鏤≒鏈鏐金鏤 鏤≒鏤鰍鏈鏈鏤 鎹≠鏤鏈も鏤b鏐駈三鏤鏈 ≠鏤≠鏈鏐金鏤鏈鰍 鏐金鏤モ≒鏤鏐呉鏤鏤鰍 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 鏐呉鏤鏐鐘鏈鏤b 鏈鏐金鏤鏈癌鏈鏤 鏤鏤b 鏤鏤b≒鏤
≠鏤鏐金鏤鏐金鏤 鏈鏈鏈も鏐鐘鏤鏈 鏤奄鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏤≠鏈鏈も≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤霞鏤 鎹≠鏤鏈も鏤鰍 ≠鏤≠鏤≒鏤鰍鏈鏤 鏈鏐金鏤鏈鰍 ≒鏤霞鏤 鎹鏤獅鏈 ≠鏤≠≒鏤鏐呉鏤鏤鰍鏐金鏤獅 鏈鏈も鏐鐘鏤鏈
鏈鏐金鏤 鏤鎹≒鏤鏈も鏤b 鏈≒鏤鏤 鏤鎹≒鏤鏈b 鏈≒鏤癌鏈р鏐鐘鏈鏈 ≒鏤霞鏤 鏈b鏈鏈鏈垂 鏤≒鏤癌鏐金鏤鏤 鎹鏤モ鏤撃 鏈鏐金鏤鏈癌鏈鏤 鏤鏤b ≠鏤≠鏤≒鏤鏤b鏤≠鏐駈鏤鏐金鏈 鏐鐘鏤モ
鏈鏈鏤鏈鏤 鎹鏤モ鏤撃 ≠鏈鏐金鏤鏈癌鏈鏤 ≠鏤鏐金鏤鏐金鏤 鎹≒鏤鏈も鏤も鏐鐘鏤鏈 鏈≒鏤鏤 鏤≒鏤鰍鏈鏈鏤鏈 ≒鏤霞鏤鏤鰍 鏈b鏤≒鏤鏈 鏤鏐金鏤鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏈b鏤≒鏤癌鏤も鏈垂
鏤鏤鏐金鏈鏈 鏐呉鏤≒鏤≠鏈謂鏤鰍.
Jika orang berutang (debitur) bermaksud melakukan
perjalanan, atau jika pihak berpiutang (kreditur) bermaksud
melarang debitur (melakukan perjalanan), perlu kita perhatikan
sebagai berikut. Apabila jatuh tempo utang ternyata sebelum
masa kedatangannya dari perjalanan --misalnya, perjalanan
untuk berhaji di mana debitur masih dalam perjalanan haji
sedangkan jatuh tempo utang pada bulan Muharram atau
Dzulhijjah-- maka kreditur boleh melarangnya melakukan
perjalanan. Hal ini karena ia (kreditur) akan menderita kerugian
(dharar) akibat keterlambatan (memperoleh) haknya pada saat
jatuh tempo. Akan tetapi, apabila debitur menunjuk penjamin
atau menyerahkan jaminan (qadai) yang cukup untuk membayar
utangnya pada saat jatuh tempo, ia boleh melakukan perjalanan
tersebut, karena dengan demikian, kerugian kreditur dapat
dihindarkan.
4. 43 Ganti Rugi (Tawidh) 4
Dewan Syariah Nasional MUI
2. Pendapat beberapa ulama kontemporer tentang dhaman atau
tawidh; antara lain sebagai berikut:
a. Pendapat Wahbah al-Zuhaili, Nazariyah al-Dhaman,
Damsyiq: Dar al-Fikr, 1998:
≠鏈鐘≒鏤鰍鏤≒鏤鏈鏐駈鏈:鏈鏐金鏤鏈鏐鐘鏤鏈 鏤鏐金鏈 ≒鏤奄鏈鏤鏈鏈鏤鏈 鏤鏤鏈鏤鏐鐘鏤鏈 鏈鏈鏤鏈鏤 鏐呉鏈鏤癌鏤≒鏤鏈 鏤≠鏤)扁戳(
鏈鐘≒鏤鰍鏤≒鏤鏈鏈鏤 鏤鏐金鏈 鏤モ鏈鏤も鏤鏈鏤 鏤霞鏤 鏤≠鏈鏤鏐鐘鏤鏈 鏐呉鏤≒鏈獅鏤撃鏐金鏈:鏈b鏤≒鏤癌鏤 鏈鏈鏤鏈鏤 鏐呉鏈鏐金鏤鏈鏈鏈 鏤≠鏤
鏤鏈鏈鏈も鏐鐘鏤鏈 鏈≠鏐金鏤錫≒鏈獅鏈鏐金鏤...鏤も鏐金鏤 鏈b鏈も≒鏤癌鏈も鏈獅 ≠鏤≠鏈鏈鏈鏤鏈鏤 鏤鏐金鏤≒鏈≠鏤も鏐鐘鏤鏈 ≠鏈≒鏈鏈 ≒鏤鏐金鏈鏐金鏤モ鏐駈鏤 鏈
鏈鏈鏤 鏤鏤鏐金鏈 鏈鎹鏈鏤鏈 鏐鐘鏤モ鏈鏐金鏤 鏈b鏈も≒鏤癌鏈も鏈獅 鏈≒鏤≠鏈癌鏐鐘鏤鏤も鏐鐘鏤鏈 鏈鏈鏈鏤鏈鏐金鏤 鏤モ鏐駈鏤≒鏤b鏤高鏐鐘鏈 鏈≒鏤鏤
鏤奄鏈鏐鐘鏤鏤鏈鏤 鏤鏐金鏈 鏤霞鏤鏐鐘鏈鏤も鏐鐘鏤鏈 ≠鏈鐘≒鏤鰍鏤≒鏤鏈鏈鏤)扎戮(
鏈鏈鎹鏤鏈≠鏤も鏐鐘鏤鏈 ≠鏈≒鏤癌鏐金鏤 鏐呉鏈鏈鏤鏈≒鏤≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏐呉鏈鏈鏈鏈癌鏈鏐鐘鏤鏈鏤 鏈≒鏤鏈鏈錫鏤も鏐鐘鏤鏈 ≠鏤鏈鏤癌鏈垂 鏈鏤b鏐金鏈鏤)鏤奄鏐金鏈
鏐呉鏈鏐金鏤鏈鏐鐘鏤鏈≒鏈癌≠鏤も鏐鐘鏤鏈(鏐金鏈鏐呉鏈鏤鰍鏤鏤≒鏤鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤鏐金鏈 鏐呉鏈鏤癌鏈鏈鏤撃鏐鐘鏈 ≠鏈鏈鏈≒鏈垂鏤撃鏐鐘鏈 鏤≒鏤霞鏤 鏈鏤≒鏤鏤 ≠鏈盾鏤鏤≠鏤鰍 鏐金鏤錫鏐金鏤
≠鏈≒鏤≠鏈≒鏤鏤も鏐鐘鏤鏈 鏐呉鏤鏈鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤≠鏤 鏈鐘≒鏤鰍鏤≒鏤鏈鏈鏤 鏐金鏤鏈も鏤b 鎹鏤モ鏤撃 鏤霞鏤鏐鐘鏤鏤鏐鐘鏤鏈 鏤≒鏐鐘鏤≠鏈も鏐鐘鏤鏈 鏤≒鏈獅鏐金鏈
鏈b鏤≒鏈鏈撃 ≠鏤≠鏤鏐金鏤鏈≠鏤も鏐鐘鏤鏈鏤 鏐謂鏤錫≒鏤鏤 ≠鏤鎹鏤鏈も≠鏤も鏐鐘鏤鏈)扎戲) (鏤э鏈鏤鰹 鏈鏤鏈逸今鏤器鏤霞 鏤鏤鏈鏈
鏈鏤 鏈鏈鏈 鏈鏤鏤鏤わ鏤モ鏈鏤o左鏤 鏤鏤鏈戞扎扎扁(
Tawidh (ganti rugi) adalah menutup kerugian yang terjadi
akibat pelanggaran atau kekeliruan (h. 87).
Ketentuan umum yang berlaku pada ganti rugi dapat
berupa:
(a) menutup kerugian dalam bentuk benda (dharar, bahaya),
seperti memperbaiki dinding...
(b) memperbaiki benda yang dirusak menjadi utuh kembali
seperti semula selama dimungkinkan, seperti mengembalikan
benda yang dipecahkan menjadi utuh kembali. Apabila hal
tersebut sulit dilakukan, maka wajib menggantinya dengan
benda yang sama (sejenis) atau dengan uang (h. 93).
Sementara itu, hilangnya keuntungan dan terjadinya
kerugian yang belum pasti di masa akan datang atau
kerugian immateriil, maka menurut ketentuan hukum fiqh hal
tersebut tidak dapat diganti (dimintakan ganti rugi). Hal itu
karena obyek ganti rugi adalah harta yang ada dan konkret
serta berharga (diijinkan syariat untuk memanfaat-kannya
(h. 96).
b. Pendapat `Abd al-Hamid Mahmud al-Bali, Mafahim
Asasiyyah fi al-Bunuk al-Islamiyah, al-Qahirah: al-Mahad
al-Alami li-al-Fikr al-Islami, 1996:
鏈≒鏤癌鏈р鏈鏈鏈鏤 鏈鏈鏈鏈 ≒鏤鏤b 鏐謂鏤錫≒鏤鏐金鏤 鏤鏈獅鏈鏈も鏐鐘鏤鏈 鏈鏈鏤鏈鏤 鏐駈三鏤鏤 ≠鏤≠鏈鏈鏈鏤b 鏤鏐鐘鏤鏤も鏐鐘鏤鏈 鏐呉鏤モ鏈鏤も鏈垂
鏈鏈鏈鏈癌鏈鏤 鏤≠鏈鏤鏤 鏐謂鏈鏤癌鏤≒鏤癌鏈鏐金鏤 鏐謂鏈鏈≒鏤癌鏈鏤р ≠鏈鏈鏤鏈鏤 鏐金鏤モ鏐駈鏤鏤 鏈鏈鏈鏈癌鏈鏤 鏤霞鏤)戞戞戰(
5. 43 Ganti Rugi (Tawidh) 5
Dewan Syariah Nasional MUI
Ganti rugi karena penundaan pembayaran oleh orang yang
mampu didasarkan pada kerugian yang terjadi secara riil
akibat penundaan pembayaran dan kerugian itu merupakan
akibat logis dari keterlambatan pembayaran tersebut.
c. Pendapat ulama yang membolehkan tawidh sebagaimana
dikutip oleh `Isham Anas al-Zaftawi, Hukm al-Gharamah al-
Maliyah fi al-Fiqh al-Islami, al-Qahirah: al-Mahad al-
Alami li-al-Fikr al-Islami, 1997:
鏈鐘≒鏤鰍鏤≒鏤鏈鏈鏤鏈 鎹鏤獅鏈 鏐金鏈鏐金鏤鏈鏈鏈 鏐金鏤獅鏤 鏈鏤≒鏤鰍鏈鏈呉鏈鏤 鏈鏤鏈鏤鏐金鏤 鏈鏈癌鏈b 鏐呉鏤鏈鏈謂≠鏤鰍 ≠鏈鏈鏤鏐駈鏈
鏈鏈鏈鏈鏤 ≠鏈≒鏤癌鏤≠鏈 鏐金鏤獅 鏤鏤鏈鏤も≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤≒鏤鰍鏈鏤も鏐鐘鏤鏈 鏐呉鏈鏈鏐金鏤鏈鏤≠鏤b鏤鏈≒鏤≠鏈≒鏤鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤.
鏤≠鏤鏤 ≠鏤鏤も鏐鐘鏤≠鏈b 鏐金鏈≠鏈р鏈鏤鰍 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 ≒鏤霞鏤鏈≒鏤鏤鰍鏤 鏈≒鏈錫鏤鏐鐘鏤鏈 ≠鏤鏈≒鏈呉≠鏤鰍 鏤鏈も鏐鐘鏤鏈 鏈鏈鏈鏐金鏈 ≠鏈≒鏤癌鏈р鏐鐘鏈鏈
鏈≒鏤≠鏤≒鏤も≠鏈鏐鐘鏤鏈 鏈≒鏤鏤 鏈≒鏈錫鏤鏐鐘鏤鏈 鏐金鏈鏈≠鏤b 鏈≒鏤≠鏈錫≒鏤鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤鏤鏈鏤鏤b ≠鏤鏤も≒鏤鏤鰍 鏈鏈獅鏈鏤鏐鐘鏤鏈 鎹鏤モ鏐金鏈
鏐金鏤鏤 ≒鏤鏐金鏤 鏈≒鏤≠鏈錫≒鏤鏤も鏐鐘鏤鏈 鏐金鏈鏤も≒鏤癌鏤 鏤鏤р鏈鏤も鏈垂 鏈≒鏤鏈 鏐駈三鏤鏈鏤)戞戰-戞戲(
Kerugian harus dihilangkan berdasarkan kaidah syariah
dan kerugian itu tidak akan hilang kecuali jika diganti;
sedangkan penjatuhan sanksi atas debitur mampu yang
menunda-nunda pembayaran tidak akan memberikan
manfaaat bagi kreditur yang dirugikan.
Penundaan pembayaran hak sama dengan ghashab; karena
itu, seyogyanya stastus hukumnya pun sama, yaitu bahwa
pelaku ghashab bertanggung jawab atas manfaat benda yang
di-ghasab selama masa ghashab, menurut mayoritas ulama,
di samping ia pun harus menanggung harga (nilai) barang
tersebut bila rusak.
3. Fatwa DSN No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas
Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran.
4. Fatwa DSN No 18/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pencadangan
Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
5. Rapat BPH DSN MUI BI Perbankan Syariah, 18 Juli 2004 di
Lippo Karawaci-Tangerang.
6. Rapat Pleno DSN-MUI, hari Rabu, 24 Jumadil Akhir 1325 H/11
Agustus 2004.
Dengan memohon taufiq dan ridho Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG GANTI RUGI (TAWIDH)
Pertama : Ketentuan Umum
1. Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang
dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang
menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian
pada pihak lain.
6. 43 Ganti Rugi (Tawidh) 6
Dewan Syariah Nasional MUI
2. Kerugian yang dapat dikenakan tawidh sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan
dengan jelas.
3. Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya
riil yg dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yg seharusnya
dibayarkan.
4. Besar ganti rugi (ta`widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil
(real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut
dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential
loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau
al-furshah al-dha-iah).
5. Ganti rugi (ta`widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad)
yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna
serta murabahah dan ijarah.
6. Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya
boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam
musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi
tidak dibayarkan.
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Ganti rugi yang diterima dalam transaksi di LKS dapat diakui
sebagai hak (pendapatan) bagi pihak yang menerimanya.
2. Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil
dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak.
3. Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.
4. Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya perkara dan
biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.
Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi
perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya
dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat : Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 24 Jumadil Akhir 1425 H
11 Agustus 2004 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin