Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun-rukun, dan syarat-syarat jual beli menurut hukum Islam. Secara garis besar, jual beli dijelaskan sebagai pertukaran harta yang menimbulkan kepemilikan baru berdasarkan persetujuan bersama, dan hukumnya dihalalkan oleh Al-Qur'an dan sunnah."
Dokumen tersebut membahas tentang hukum riba dalam Islam. Terdapat dua jenis riba yaitu riba fadhl yang terjadi pada pertukaran barang tanpa pengganti, dan riba nasi'ah yang terjadi karena penambahan nilai karena penundaan pembayaran. Riba dilarang keras dalam Islam berdasarkan al-Qur'an dan hadis Nabi. Hanya pertukaran tunai yang sejenis barang atau mata uang yang dibenarkan, sedangkan pertukaran kredit atau den
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memberikan pedoman bahwa penerbitan SBSN oleh pemerintah untuk menunjang fiskal dan memperluas sumber pembiayaan negara sesuai dengan prinsip syariah asalkan mengikuti ketentuan Alquran dan Hadis.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa transaksi Letter of Credit (L/C) Impor dapat dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mengacu pada beberapa ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji, melakukan transaksi secara sukarela, dan menjaga amanah.
Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
Fatwa DSN No. 57/DSN-MUI/V/2007 menetapkan bahwa Letter of Credit (L/C) dapat dilakukan dengan menggunakan akad kafalah bil ujrah sesuai prinsip syariah. Fatwa ini ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam menyediakan fasilitas penjaminan transaksi perdagangan luar negeri.
Fatwa DSN MUI No. 37/2002 menetapkan bahwa bank syariah dapat melakukan transaksi pasar uang antarbank untuk mengelola kelebihan dan kekurangan likuiditas secara efisien dengan tetap berdasarkan prinsip syariah seperti jual beli dan tidak terlibat riba. Fatwa ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah sesuai dengan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi tentang larangan riba.
Fatwa DSN mengatur ketentuan review ujrah pada lembaga keuangan syariah. Ujrah dalam akad ijarah harus disepakati pada awal kontrak, namun dapat direview jika dipandang perlu oleh para pihak. Review harus sesuai prinsip syariah dan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat. Fatwa ini mengacu pada ayat Alquran dan hadis Nabi tentang pentingnya memberikan upah yang layak.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Obligasi Syariah Mudharabah menetapkan bahwa obligasi dapat diterbitkan sesuai prinsip syariah jika menggunakan skema Mudharabah. Obligasi tersebut harus memperhatikan ketentuan syariah seperti larangan riba dan ketidakpastian hasil sesuai prinsip kerjasama.
Dokumen tersebut membahas hukum jual beli salam dan istishna' menurut perspektif Islam. Jual beli salam dijelaskan sebagai menjual barang yang belum hadir dengan harga dibayar di depan, sedangkan istishna' melibatkan pembuatan barang dengan bahan dari salah satu pihak. Keduanya dijelaskan memiliki syarat tersendiri seperti barang yang jelas dan harga yang disepakati.
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang kompleksitas murobahah kontemporer dan perbedaannya dengan murobahah klasik; (2) Terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer mengenai kebolehan murobahah kontemporer; (3) Murobahah kontemporer termasuk multiakad karena melibatkan dua akad.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum ijara dalam Islam, meliputi definisi, macam-macam, rukun, syarat, dan dasar penetuan upah ijara. Dibahas pula ijara pada manfaat haram, ijara dalam ibadah, dan ijara non-Muslim.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Dokumen tersebut membahas beberapa kaidah fiqih terkait jual beli, macam-macam jual beli, serta jual beli salam dan istishna'. Dibahas pula definisi kaidah fiqih dan contoh kaidah-kaidah fiqih terkait jual beli seperti bolehnya membuat syarat dalam muamalah.
Teks ini membahas latar belakang gadai syariah, akad-akad dalam gadai syariah, dan analisis kritik terhadap gadai syariah. Gadai syariah lahir untuk mengkoreksi gadai konvensional. Namun demikian, gadai syariah dianggap batil karena terjadi multi akad dan unsur riba dalam bentuk biaya penyimpanan. Biaya penyimpanan seharusnya menjadi tanggung jawab murtahin, bukan rahin.
Samsarah adalah aktivitas perantara jual beli yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan. Hadis nabi menyetujui kegiatan ini sepanjang dilakukan secara jujur. Ketentuannya antara lain barang, waktu, dan imbalan harus jelas ditentukan dalam kontrak kerja. Samsar boleh menerima hadiah dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa transaksi Letter of Credit (L/C) Impor dapat dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mengacu pada beberapa ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji, melakukan transaksi secara sukarela, dan menjaga amanah.
Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
Fatwa DSN No. 57/DSN-MUI/V/2007 menetapkan bahwa Letter of Credit (L/C) dapat dilakukan dengan menggunakan akad kafalah bil ujrah sesuai prinsip syariah. Fatwa ini ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam menyediakan fasilitas penjaminan transaksi perdagangan luar negeri.
Fatwa DSN MUI No. 37/2002 menetapkan bahwa bank syariah dapat melakukan transaksi pasar uang antarbank untuk mengelola kelebihan dan kekurangan likuiditas secara efisien dengan tetap berdasarkan prinsip syariah seperti jual beli dan tidak terlibat riba. Fatwa ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah sesuai dengan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi tentang larangan riba.
Fatwa DSN mengatur ketentuan review ujrah pada lembaga keuangan syariah. Ujrah dalam akad ijarah harus disepakati pada awal kontrak, namun dapat direview jika dipandang perlu oleh para pihak. Review harus sesuai prinsip syariah dan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat. Fatwa ini mengacu pada ayat Alquran dan hadis Nabi tentang pentingnya memberikan upah yang layak.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Obligasi Syariah Mudharabah menetapkan bahwa obligasi dapat diterbitkan sesuai prinsip syariah jika menggunakan skema Mudharabah. Obligasi tersebut harus memperhatikan ketentuan syariah seperti larangan riba dan ketidakpastian hasil sesuai prinsip kerjasama.
Dokumen tersebut membahas hukum jual beli salam dan istishna' menurut perspektif Islam. Jual beli salam dijelaskan sebagai menjual barang yang belum hadir dengan harga dibayar di depan, sedangkan istishna' melibatkan pembuatan barang dengan bahan dari salah satu pihak. Keduanya dijelaskan memiliki syarat tersendiri seperti barang yang jelas dan harga yang disepakati.
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang kompleksitas murobahah kontemporer dan perbedaannya dengan murobahah klasik; (2) Terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer mengenai kebolehan murobahah kontemporer; (3) Murobahah kontemporer termasuk multiakad karena melibatkan dua akad.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum ijara dalam Islam, meliputi definisi, macam-macam, rukun, syarat, dan dasar penetuan upah ijara. Dibahas pula ijara pada manfaat haram, ijara dalam ibadah, dan ijara non-Muslim.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Dokumen tersebut membahas beberapa kaidah fiqih terkait jual beli, macam-macam jual beli, serta jual beli salam dan istishna'. Dibahas pula definisi kaidah fiqih dan contoh kaidah-kaidah fiqih terkait jual beli seperti bolehnya membuat syarat dalam muamalah.
Teks ini membahas latar belakang gadai syariah, akad-akad dalam gadai syariah, dan analisis kritik terhadap gadai syariah. Gadai syariah lahir untuk mengkoreksi gadai konvensional. Namun demikian, gadai syariah dianggap batil karena terjadi multi akad dan unsur riba dalam bentuk biaya penyimpanan. Biaya penyimpanan seharusnya menjadi tanggung jawab murtahin, bukan rahin.
Samsarah adalah aktivitas perantara jual beli yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan. Hadis nabi menyetujui kegiatan ini sepanjang dilakukan secara jujur. Ketentuannya antara lain barang, waktu, dan imbalan harus jelas ditentukan dalam kontrak kerja. Samsar boleh menerima hadiah dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan.
1. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang giro, menetapkan bahwa tidak semua aktivitas giro sesuai dengan syariah. Hanya bentuk-bentuk tertentu yang diperbolehkan.
2. Giro harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah seperti tidak adanya riba, kepastian, dan kejujuran. Dana dalam giro juga harus digunakan untuk kegiatan ekonomi yang halal.
3. Fatwa ini dimaksudkan sebagai pedoman
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang potongan pelunasan dalam murabahah memberikan panduan bahwa potongan pelunasan lebih awal dapat diberikan asalkan dilakukan atas dasar sukarela dan kerelaan kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis Nabi yang menganjurkan kesepakatan sukarela dalam jual beli.
Fatwa ini menetapkan bahwa sertifikat investasi berdasarkan akad mudharabah dapat digunakan sebagai instrumen di pasar uang antarbank syariah. Sertifikat ini sesuai dengan prinsip syariah karena didasarkan pada prinsip kerjasama dan bagi hasil.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional menetapkan pedoman tentang obligasi syariah agar dapat diterbitkan sesuai prinsip syariah. Obligasi harus memenuhi ketentuan syariah seperti larangan riba dan menjamin kewajiban pembayaran pokok dan keuntungan sesuai perjanjian. Fatwa ini didasarkan pada ayat Alquran dan hadis yang mewajibkan pemenuhan janji dan larangan riba.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Hawalah bil Ujrah memberikan pedoman bahwa akad hawalah dengan imbalan/ujrah diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah, asalkan tidak bertentangan dengan ayat Alquran dan hadis Nabi yang mengatur transaksi hutang dan kewajiban membayar utang.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan Multijasa memberikan pedoman agar pelaksanaan transaksi pembiayaan yang memberikan manfaat atas berbagai jasa sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mendukung kegiatan ekonomi dan pemenuhan janji serta kewajiban.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang pembiayaan mudharabah memberikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah untuk menyalurkan dananya kepada nasabah dengan akad kerjasama mudharabah sesuai prinsip syariah, di mana modal disediakan oleh lembaga dan hasil usaha dibagi sesuai kesepakatan, serta mengingat ketentuan Alquran dan hadis tentang kewajiban memenuhi akad dan menunaikan amanah.
Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 menetapkan pedoman tentang Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi ini didasarkan pada prinsip sewa menyewa sesuai ayat Al-Quran dan hadis yang mendukung transaksi ijarah. Fatwa ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan instrumen syariah pembiayaan proyek-proyek berbasis sewa.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang ganti rugi (ta'widh) memberikan pedoman bahwa pihak yang menimbulkan kerugian harus mengganti kerugian secara riil yang dialami pihak lain. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mewajibkan pemenuhan janji dan larangan melakukan kerugian kepada orang lain. Fatwa ini dimaksudkan untuk melindungi hak para pihak yang bertransaksi di lembaga keuangan sy
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang pembiayaan rekening koran syariah berdasarkan akad musyarakah memberikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah untuk merespon kebutuhan masyarakat akan fasilitas pinjaman dari rekening koran secara syariah dengan menggunakan akad musyarakah. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji dan larangan riba.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang kafalah memberikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk menyediakan skema penjaminan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kafalah diijinkan sebagai bentuk tolong-menolong sesuai ajaran Islam dengan mengacu pada ayat Al-Quran, hadis Nabi, dan sabda-sabda beliau.
Fatwa ini menetapkan mekanisme dan instrumen Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah. Pesertanya adalah bank syariah dan konvensional. Instrumennya berupa Sertifikat PUAS yang mewakili investasi jangka pendek antarbank. Fatwa ini mengatur ketentuan umum tentang definisi PUAS, pesertanya, dan instrumennya.
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa transaksi jual beli emas secara tidak tunai boleh dilakukan asalkan dilakukan secara sukarela dan seimbang antara kedua belah pihak berdasarkan dalil-dalil Alquran dan hadis Nabi.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Penjaminan Syariah memberikan panduan tentang penjaminan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi. Penjaminan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan larangan riba dan gharar. Penjamin harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya apabila terjadi klaim.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara memberikan pedoman bahwa penerbitan SBSN harus dilakukan sesuai prinsip syariah dengan cara lelang dan bookbuilding. Prinsip-prinsip syariah yang menjadi acuan antara lain larangan riba dan kewajiban memenuhi akad sesuai al-Quran dan hadis.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 68/DSN-MUI/III2008 mengenai Rahn Tasjily memberikan ketentuan bahwa transaksi pinjaman dengan menggunakan barang sebagai jaminan (rahn) diperbolehkan asalkan pemilik masih dapat menggunakan dan menikmati manfaat dari barang tersebut. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil Alquran, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma' ulama, dan kaidah fiqih yang membole
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah. SBIS diharapkan dapat menjadi instrumen yang sesuai dengan syariah dan dapat menggerakkan sektor riil secara optimal. Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran tentang larangan riba dan wajibnya memenuhi kewajiban.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 62/DSN-MUI/XII/2007 mengenai akad ju'alah memberikan panduan bahwa pelaksanaan pelayanan jasa yang pembayaran imbalannya (reward/iwadh/jul) bergantung pada pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi.
Fatwa DSN No. 60/DSN-MUI/V/2007 menetapkan ketentuan penyelesaian piutang yang timbul dari transaksi ekspor agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa ini mengacu pada ayat-ayat Alquran tentang kewajiban memenuhi janji dan melaksanakan transaksi secara sukarela.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah memberikan pedoman tentang akad tabarru' yang digunakan dalam asuransi syariah berdasarkan al-Quran dan prinsip-prinsip bermuamalah syariah.
1. FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
NO: 59/DSN-MUI/V/2007
Tentang
OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH KONVERSI
鏤≒≒鏤癌鏈b鏈鏈鏤 鏤鏤も≒鏈b鏈鏈鏤 鏃霞鏈 鏤≒≒鏈癌鏈
Dewan Syariah Nasional, setelah:
Menimbang : a. bahwa obligasi syariah adalah termasuk instrumen investasi pada
pasar modal syariah;
b. bahwa obligasi syariah dimungkinkan untuk dikonversi ke saham
syariah yang diperjanjikan di depan pada saat penerbitan obligasi
syariah;
c. bahwa agar obligasi yang kemudian dikonversi ke saham dapat
diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah
Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal
tersebut untuk dijadikan pedoman.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT; antara lain:
a. QS. al-Maidah [5]: 1:
鏈≒鏤鏐呉鏤≠鏤鏐鐘鏤鏈鏈 鏈≒鏤鏐呉鏤≒鏤鏐金鏈 鏈≒鏤≠鏤鏤b鏈 鏤≒鏤鰍鏈鎹鏤鏈 鏈鏤鏤鰍鏐金鏈鏈鏤鰍
Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu
b. QS. l-Baqarah [2]: 282:
≠鏤鏤≠鏈≠鏈鏐鐘鏤鏐駈鏤 鏤謂鏤も鏈癌鏤b 鏤鏈鏐金鏈 鏐駈三鏤鏈 鏤≒鏤鰍鏈鏈 鏤≒≠鏈鏤鏤鰍鏈鏈鏈 鏐駈鏈鏈 鏐鐘鏈鏤≠鏤鏤b鏈 鏤≒鏤鰍鏈鎹鏤鏈 鏈鏤鏤鰍鏐金鏈 鏈鏤鰍
≒鏤≒鏐呉鏤鏤≒鏤癌鏈 ≒鏈≠鏈鏐鐘鏤鏤癌鏐鐘鏤鏤鏈鏤も鏐金鏤 鏈≠鏈鏐鐘鏤鏤鰍 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 も鏈鏈鏐駈鏤 鏈鏐鐘鏈鏤鰍 鏐金鏤獅鏤 鏤≒鏈鏤鏐鐘鏤鏈鏈 も鏈鏈鏐駈鏤
鏐金鏤獅鏤 ≠鏤鏈鏈 鏤鏐錫鏤鏈鏤 鏤鏈鏤癌鏐鐘鏤鏤 鏤鏈も鏐鐘鏤鏈 鏤≒鏤癌鏐金鏤鏤 ≒鏤奄鏈鎹鏤鏈 鏤鏤≒鏤も≠鏤癌鏐鐘鏤鏤 ≒鏈≠鏈鏐鐘鏤鏤癌鏐鐘鏤鏐金鏤 ≠鏤鏐錫鏤鏈鏤 ≠鏤鏤も鎹鏤鏤
鏐逸鏈≒鏤癌鏈撃 ≠鏤≒鏤鏤b ≒鏈霞鏈≒鏈鏤鰍...
Hai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara
kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya,
maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah
ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
2. 59 Obligasi Syariah Mudharabah Konversi 2
Dewan Syariah Nasional MUI
2. Hadis Nabi s.a.w.; antara lain:
a. Hadis Nabi riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Ibnu
Majah dari Abu al-Hamra, dan Ahmad dari Ibnu Umar dan
Abu Burdah bin Niyar; Nabi s.a.w. bersabda:
≒鏤鏤b鏈鏤鏈呉鏐金鏤鏈霞≒鏤癌鏐金鏤鏐金鏤鏈鏤鏤b.
Barang siapa menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan
kami.
b. Hadis Nabi riwayat Imam al-Thabrani dan al-Baihaqi dari Ibn
Abbas ra.:
鏐駈三鏤鏤 鏐金鏤鏈鏈≒鏈撃鏈 鏐謂鏈鏈鏈鏈鏤≠鏤b 鏐謂鏤獅鏈鏤b 鏤鏐金鏤鏈 鏐駈鏈鏈 鏈鏤鎹鏤≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏈≒鏈鏤 ≠鏤≒鏈 ≠鏈奄鏈鏈鏤鏐鐘鏤鏈 鏐金鏤モ鏐駈鏤
鏤鏈 鏤奄鏈鏈≒鏈呉鏤鰍 鏐金鏤獅鏤 鏈b鏤鰍鏈鏈鏤 鏤鏈 鏐金鏤鏈謂≒鏤鏤鰍 鏐金鏤獅鏤 鏈b鏈≒鏈も鏈 鏤鏈 鏤鏐呉鏤≒鏈癌鏤鰍 鏐金鏤獅 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 鏤鏈鏈b鏈鏈獅
鏤≠鏤鏐金鏤 鏐金鏤鏤鏐金鏤 鏐鐘鏤モ鏈鏐金鏤 鏈鏈鏐鐘鏤鏈 鏈鏈鏐金鏤 鏈鏐駈鏈も鏤鏤b鏈鏈垂.鏃霞鏈 鏤≒鏤≠鏈鰍鏈 鏐駈三鏤鏈 ≠鏤鏐金鏤≒鏈鏈撃 鏤鏐金鏤鏈鏐金鏤
≠鏤鏈鏈鏈鏐金鏈鏐金鏤 鏤鏈鰹鏤≒ 鏤鏤鏤器鯖 鏈鏃霞 鏈誌鏤謂.
Abbas bin Abdul Mutthalib jika menyerahkan harta sebagai
Mudharabah ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar
tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta
tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia
(mudharib) harus menanggung risikonya. Kemudian Abbas
melaporkan persyaratan tersebut kepada Rasulullah, maka
beliau membolehkannya.
c. Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah dari Shuhaib, Nabi
s.a.w. bersabda:
鏐呉鏈鏐金鏤鏈鏈鏐鐘鏤鏈 鏤鏤≒鏤癌鏤 鏐霞鏈鏐金鏤錫鏐金鏈:鏈≠鏈鏐鐘鏤鏈 鏐呉鏤鏐金鏤錫≒鏈р鏈鏤 鏐呉鏈鏈垂鏈鏐駈鏤≠鏤も鏐鐘鏤鏈鏤 鏤鏈鏐金鏈 鏐駈三鏤鏈 ≠鏤≒鏤癌鏈鏐鐘鏤鏐金鏈
鏤≒鏤癌鏈鏐鐘鏤鏤 鏐金鏤獅 鏈≒鏤癌鏈鏐鐘鏤鏤 鏈≒鏤癌鏤鏈呉鏈鏤鏈.
Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual
beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum halus dengan gandum kasar (jewawut)
untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.
d. Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dan Ibn Majah dari
Amr bin Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
鏈b鏈も鏐鐘鏤≠鏈獅 鎹鏤獅鏈 鏖鏤も鏤≒鏈癌≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤≒鏤癌鏈 も鏈謂鏈鏈鏈 ≠鏈≒鏐鐘鏤鏈錫鏐駈鏈鏈b鏤b鏈鏈鏈b 鎹鏤鏈b鏐金鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏐謂鏤獅鏐金鏤錫鏈b 鏤≠鏈鏈b
鏈b鏤b鏈鏈鏈b 鎹鏤鏈b鏐金鏈 ≒鏤鏐金鏈 鏐謂鏤獅鏐金鏤錫鏈b 鏤≠鏈鏈b 鏐逸鏤≒鏈鏈撃 鎹鏤獅鏈 ≒鏤≒鏤鏤鏤≠鏈≠鏈撃 鏐駈三鏤鏤 鏐金鏤モ鏤≠鏤も鏤≒鏈癌≠鏤も鏐鐘鏤鏈鏤.
Perjanjian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
yang menghalalkan yang haram.
3. 59 Obligasi Syariah Mudharabah Konversi 3
Dewan Syariah Nasional MUI
e. Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah dari Ubadah bin al-
Shamit, Ahmad dari Ibn Abbas, Malik dari Amr bin Yahya
al-Mazini, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Said al-
Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
鏈鏈鏈鏈垂鏐金鏤獅鏤 鏈鏈鏈垂鏐金鏤獅.
Seseorang tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun
orang lain.
3. Ijma para ulama tentang kebolehan menggunakan prinsip
Mudharabah dalam investasi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu
Qudamah dalam al-Mughni (V/135) dengan mengutip keterangan
Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma, Al-Kasani dalam Bada-i Al-
Shanai, Al-Shanani dalam Subulus Salam (III/103), Al-Zarqani
dalam Syarhu Al-Muwattha (IV/319) dan Wahbah Al-Zuhaily
dalam Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu (IV/838).
4. Kaidah Fiqih
鏤撃鏐金鏈鏈鏤鏤も≒鏤鰍鏈≒鏈も鏈 鏐駈三鏤鏤 鏐霞鏤≒鏤癌鏤鏈 鎹鏤≠鏈鏤鰍 鏐鐘鏤モ鏐金鏈 鎹鏤獅鏈 鏐呉鏈鏈b鏈鏈鏤高鏐鐘鏈 鏈鏐金鏤錫鏤b鏈鏤≠鏤も鏐鐘鏤鏈 鏤霞鏤 鏐呉鏤≒鏈獅
Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
鏈鏈≒鏤≠鏈鏤鏈鏤 鏐金鏈鏐金鏤鏈謂≒鏤鏤b 鏐呉鏤鏈謂≒鏤鏈 ≒鏈鏐金鏤 鏐呉鏈鏈鏈鏈も鏐鐘鏤鏐金鏈
"Keperluan dapat menduduki posisi darurat.
鏤≒鏈鏈呉鏈鏤鏈 鏈鏈鎹鏈鏈鏐駈鏤鏤 鏤≒鏈≠鏤鏐鐘鏤鏈鏈 ≠鏈鏈鎹鏈鏈鏐駈鏈
Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan
sesuatu yang berlaku berdasarkan syara (selama tidak
bertentangan dengan syariat).
Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama tentang bolehnya mem-fasakh akad
Mudharabah, karena berpandangan bahwa akad Mudha-rabah
adalah ghairu lazim, diantaranya : Al-Khatib al-Syarbini dalam
Mughni al-Muhtaj, Juz II hal 319; Ibnu Qudamah dalam al-
Mughni, V hal 179; Al-Kasani dalam Bada-i Al-Sana-i, Juz VIII
hal 3655;
2. Pendapat ulama tentang bolehnya pembagian pendapatan
Mudharabah sebelum jatuh tempo selama disepakati dalam akad .
Lihat: Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz V/57;
3. Pendapat para ulama tentang kewajiban Mudharib untuk
menjamin pengembalian dana Mudharabah dalam hal terjadi
taaddi (melampaui batas), taqshir (lalai), atau mukhalafah al-
syuruth (pelanggaran syarat akad). Lihat: Wahbah Al-Zuhaily
dalam Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu (V/3944) dan
Muhammad Abdul Munim Abu Zaid dalam Nahwa Tathwir
Nidzam Al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah (hal.127);
4. Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan
porsi (鏈鏈錫鏈も) suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan
oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni
4. 59 Obligasi Syariah Mudharabah Konversi 4
Dewan Syariah Nasional MUI
syarikihi). Lihat: Wahbah Al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu;
5. Surat dari PT Bank Ekspor Indonesia No. BS.0060/DIR/03/2007
tanggal 1 Maret 2007 tentang Permohonan Fatwa Obligasi
Syariah Konversi.
6. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI
pada hari Rabu, 13 Jumadil Awal 1428 H. / 29 Mei 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH
KONVERSI (CONVERTIBLE MUDARABA BONDS)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
a. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
investor (pemegang obligasi) yang mewajibkan emiten untuk
membayar pendapatan kepada investor berupa bagi
hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana investasi pada saat
jatuh tempo.
b. Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible Mudaraba
Bonds) adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Emiten
berdasarkan prinsip Mudharabah dalam rangka menambah
kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi
obligasi menjadi saham Emiten pada saat jatuh tempo (maturity).
c. Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti
kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh Emiten yang
kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Kedua : Ketentuan Akad
1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah
Konversi adalah akad mudharabah dengan memperhatikan
substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-
MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor
33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
2. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak
sebagai Mudharib, sedangkan Pemegang Obligasi Syariah
Mudharabah Konversi bertindak sebagai Shahibul Mal. Dalam hal
pemegang obligasi syariah konversi menggunakan haknya
untuk mengonversi obligasi tersebut menjadi saham emiten, akad
yang digunakan adalah akad Musyarakah, dimana Pemegang
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai
pemegang saham (Hamil al-sahm).
Ketiga : Ketentuan Khusus
1. Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan
dengan prinsip syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa
5. 59 Obligasi Syariah Mudharabah Konversi 5
Dewan Syariah Nasional MUI
DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan Nomor
40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
2. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan oleh Emiten
(Mudharib) kepada Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah
Konversi (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non-halal.
3. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah
Konversi antara Emiten (Mudharib) dengan Pemegang Obligasi
Syariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal) ditentukan sesuai
dengan kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah
Mudharabah Konversi.
4. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik
sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo
diperhitungkan secara keseluruhan.
5. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas
Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah
Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah
Konversi dimulai.
6. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dapat
dialihkan kepada pihak lain selama disepakati dalam akad.
7. Dalam hal investor melaksanakan opsi untuk mengonversi
obligasi menjadi saham emiten, penentuan harga dilakukan pada
saat jatuh tempo (maturity) dan sesuai dengan harga pasar saham
saat itu atau harga yang disepakati.
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan
Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Jumadil Awal 1428 H
30 Mei 2007 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH DRS. H.M. ICHWAN SAM