際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA
RISSA VILIA
AZWARDI NOVARIS
FAISAL HAKIM
ARIF FAISAL
ANIS HADI
ARMAN ASSO
KEKUASAAN BADAN YUDIKATIF MENURUT
UUD 1945
Mahkamah agung dan mahkamah konstitiusi sebagai
salah satu lembaga Negara di indonesia termasuk dalam
kekuasaan kehakiman atau kekuasaan peradilan. sebagai
lembaga Negara hal itu disebutkan dalam UUD 1945
BAB IX tentang kekuasaan kehakiman. pasal 24 ayat 2
tersebut mengatakan bahwa,  kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi
Adanya ketentuan diatas menurut Sri Soemantri dapat
dipergunakan sebagai petunujuk bahwa pengaruh trias
politica terdapat dalam UUD 1945 sebagai landasan
konstitusionalnya
Berkaitan dengan indepedensi atau kemandirian badan
yudikatif , sebenarnya masalah tersebut telah diatur
secara konstitsional dalam UUD 1945 sebelum amandemen
maupun setelah amandemen . hal ini dapat dijumpai dalam
penjelasan UUD 1945 yang berbunyi kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemeritah. berhubung dengan harus
diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan
para hakim dapat dartikan bahwa kekuasaan kehakiman
adalah suatu kekuasan yang merdeka dalam arti terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah agar dapat bekerja
dengan baik dalam tugas-tgasnnya sehingga dihasilkan
putusan-putusan yang obyektif dan tidak memihak serta
senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan ,
karenannya badan ini harus bebas dari pengaruh kekuasaan
lain atau pengaruh kekuasaan pemerintah.
dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya pada demokrasi
konstitsianonal termasuk Indonesia, UUD mempunyai fungsi
yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian
rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. dengan demikian dapat diharapkan hak-hak
warga Negara akan lebih terlindungi. hal ini secara tegas
dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga
yang menyatakan  Negara indonesia adalah Negara hukum
penegasan kalmiat tersebut hanya kita jumpai pada penjelasan
UUD 1945 dalam amandeman, khususnya yang mengenai sistem
pemerintahan Negara yang mengemukakan bahwa  indonesia
adalah Negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka maka dapat disimpulkan bahwa setiap
tindakan dari pemerintah dan segenap alat perlengkanpan
negara terhadap rakyatnya harus berdasarkan hukum-hukum
yang berlaku dan yang ditentukan oleh rakyat atau wakilnya
dalam badan perwaklan rakyat. jadi bukan berdasarkan
kehendak penguasa pribadi atau tindakan sewenang-wenang yang
mematikan hak-hak asasi manusia.
BADAN YUDIKATIF PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi banyak
penyelewengan terhadap asas kebebasan badan
yudikatif di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari UUD
1945 yang megeluarkan undang-undang no.19 tahun 1964
mengenai ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. dalam
undang undang no 19 tahun 1964 itu ada beberapa pasal
yang mengabaikan kekuasaan badan yudikatif dan lebih
dominan dipengaruhi oleh lembaga ekesekutif
(presiden), terutama pada pasal 19 yang menyatakan
bahwa  demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara
dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang
mendesak, presiden dapat turut ikut campur tangan
dalam soal pengadilan, pada pasal ini trias politica
sangat diabaikan.
Dan pada saat itu Majlis Permusyawaratan Rakyat
Sementara (MPRS) merupakan lembaga negara
tertinggi di Indonesia, sehingga melihat fenomena
undang-undang no 19 tahun 1964,yang sangat
bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 maka
MPRS melakukan peninjauan terhadap undang undang
tersebut dalam sidangnya yang ke-4 dengan
mengeluarkan ketetapan MPRS no.XIX tahun 1966,
tentang peninjauan kembali produk produk legislatif
Negara diluar produk MPRS yang tidak sesuai dengan
undang undang 1945 sesuai dengan asas kebebasan
lembaga yudikatif yang tercantum dalam undang
undang no.14 tahun 1970 pasal 4 ayat 3 yaitu Segala
campur tangan dalam urusan peradilan oleh fihak-fihak
lain diluar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam
hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar.
Selain masalah mengenai undang undan no 19 tahun
1964 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin
ada beberapa penyelewngan lain yang terjadi yaitu,
memberi status kepada ketua mahkamah agung
yang sebenarnya merupakan jabatan yang terpisah
dari badan eksekutif, menjadi bagian dari badan
eksekutif pula, disamping merupakan bagian dari
badan yudikatif. dan ketika masuk masa orde baru,
keadaan ini segera dikoreksi dan ketua mahkamah
agung tidak lagi menjadi mentri ataupun pembantu
presiden.
PROSES PEREKRUTAN HAKIM AGUNG PADA
MASA ORDE LAMA
Pada masa Orde Lama proses pengangkatan (rekrutmen)
Hakim Agung melibatkan ketiga lembaga tinggi negara
yaitu eksekutif (Presiden) dan Menteri Kehakiman,
yudikatif (MA) dan legislatif (DPR). Aturan ini khusus
ditetapkan bagi pemilihan Hakim Agung, sedangkan
dalam pemilihan hakim biasa hanya melibatkan pihak
yudikatif dan eksekutif. Dalam Pasal 4-11 Ayat 2 KRIS
(Konstitusi Republik Indonesia Serikat) ditetapkan
bahwa Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah Agung
diangkat oleh Presiden atas anjuran DPR dari sekurang-
kurangnya dua calon bagi tiap-tiap pengangkatan.
Pengangkatan atau pemilihan Hakim Agung pada masa
Orde Lama meski melibatkan lembaga negara lainnya
yakni DPR, namun keputusan akhir tetaplah berada di
tangan eksekutif yaitu presiden.
BADAN YUDIKATIF PADA MASA ORDE BARU
asas judicial review merupakan asas proses pengujian
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan
oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review
(pengujian) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan,
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap
UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). akan tetapi asas ini
tidak dikenal di Indonesia sebelum masa reformasi, karena
undang undang 1945 bungkam mengenai hal ini. undang undang
tahun 1949 pasal 130 dan undang-undag 1950 pasal 95 dengan
tegas menyatakan bahwa undang-undang tidak dapat diganggu
gugat yang berarti bahwa undang undang tidak dapat diuji
sekalipun diakui adanya hak pengujian. melihat fenomena ini ,
ada beberapa golongan masyarakat antara lain Kesatuan Aksi
Sarjana Indonesia (KASI), yang pada permulaan masa
demokrasi sangat mendesak pemerintah untuk mengakaji
adanya hak penguji undang undang mahkamah agung.
Diharapkan bahwa dengan adanya wewenang judical review
ini, dijamin tidak terulang kembali penyelewengan 
penyelewengan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno pada masa
demokrasi terpimpin. Akan tetapi rupanya pemerintah
berpendapat lain, seperti terbukti dari undang  undang
No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan  ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman yang menggantikan Undang  Undang
No.19 Tahun 1964. Melihat pasal 26 Undang  Undang No. 14
Tahun 1970 yang mengatur hak mahkamah agung untuk
menguji dan menyatakan tidak sah semua peraturan
perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang 
undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita
dalam hal ini adalah sesuai dengan pasal 130 Undang undang
Dasar RIS dan pasal 95 Undang  Undang Dasar Sementara
1950 bahwa  Undang  Undang tidak dapat di ganggu gugat.
Berarti hanya Undang  Undang Dasar dan Ketetapan MPR(S)
yang dapat memberi ketentuan apakah Mahkamah Agung
berhak menguji undang  undang atau tidak.
PROSES REKRUITMEN HAKIM AGUNG PADA MASA
ORDE BARU
Pada masa Orde baru, proses rekrutmen hakim
agung diawali dengan diadakanya forum yang
melibatkan Mahkamah Agung dan pemerintah yang
biasanya dikenal dengan sebutan Forum Mahkamah
Angung dan Departemen (MahDep). MahDep
merupakan forum yang digunakan sebagai ajang
konsultasi antara Mahkamah Agung dab
Depatrtemen dalam membicarakan daftar kandidat
hakim agung yang akan diajukan ke Mahkamah
Agung dan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Biasanya Mahkamah Angung berinisiatif
memberikan nama-nama calon hakim agung ke
Departemen terlebih dahulu.
Ketua Mahkamah Agung biasanya melakukan
konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung
sebelum mengajukan proposal nama ke Departemen.
Selanjutnya, nama-nama calon dipresentasikan
dalam MahDep. Pada saat presentasi, biasanya
Departemen mengusulkan beberapa perubahan,
misalya dengan memasukkan nama-nama dari militer
maupun kejaksaan. Setelah usulan nama-nama
kandidat hakim agung dibahas, kemudian nama-
nama tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan
Rakyat yang kemudian diangkat sebagai hakim
agung oleh presiden
proses rekruitmen hakim agung selama Orde Baru
menunjukkan adanya sejumlah kelemahan terutama pada
aspek mekanisme pemilihan serta pemenuhan kreteria.
Kelemhan-kelemaha tersebut meliputi empat hal sebagai
berikut:
1. Hakim agung yang berhasil dipilih umumnya
didasarkan pada kualitas yang tidak jelas;
2. Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara
hakim agung biasanya akan memberikan usulan nama
kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua
Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada
kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar;
3. Adanya indikasi jaringan, petemanan, hubungan
keluarga dan sebagainya yang mengakibatkan pemelihan
dilakuakan tidak secara objektif. Beberapa hakim yang
ada yang memiliki hubungan satu samalain, misalnya
memiliki latar belakang sosial atau keluarga yang sama.
Hubungan seperti ini seringkali mempengaruhi proses
penentuan daftar nama yang dususun ketua Mahkamah
Agung ;
4. Adanya Indikasi praktik-praktik suap sengan cara
memberikan hadiah atau membeyar sejumlah uang yang
dilakuakan oleh seseorang yang ingin dicalonkan.
BADAN YUDIKATIF MASA ERA REFORMASI
ketika memasuki era reformasi kekuasaan
kehakiman di Indonesia mulai melakaukan banyak
perubahan. salah satu perubahan tersebut adalah,
amandemen ketiga UUD 1945 mengenai BAB kekuasaan
kehakiman BAB IX memuat beberapa perubahan yaitu
pada pasal 24a,24b,24c. yang dalam amandemen itu
menyebutkan bahwa penyelanggaraan kekuasaan
kehakiman terdiri atas mahkamah agung dan mahkamah
konstitusi.
Sesuai pasal 24A UUD 1945, mahkamah agung
memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi
(pembatalan atau pernyataan), menguji peraturan undang-
undang dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
sedangkan mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji
UU terhadap UUD 1945
perubahan kekuasaan kehakiman setelah dilakukan
amandemen konstitusi juga telah menyebabkan
terjadinya perubahan yang cukup besar, pelakanaan
dan ketentuan yang tercantum dalam kekuasaan
kehakiman seperti yang termuat dalam UUD 1945
hasil amandemen,dituangkan dalam undang-undang
No 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial, undang
undang no 24 tahun 2003 mengenai mahkamah
konstitusi dan undang-undang No 5 tahun 2004
mengenai mahkamah agung.
KESIMPULAN
Perkembangan badan yudikatif di Indonesia sangat
bervariasai dari masa ke masa, pada masa orde lama terjadi
banyak penyelewengn yang dilakukan Ir. Soekarno yang
mengabaikan trias politica dan mayoritas kewenangan yudikatif
dipengaruhi oleh badan eksekutif, memasuki orde baru badan
yudikatif dikoreksi dengan dikeluarkannya asas yudicial review
akan tetapi pada prakteknya asas itu hanya menjadi teori dan
tidak dipraktekan pada sistem kerjanya, serta adanya praktek
nepotisme dalam perekrutan hakim agung. memasuki masa orde
baru, badan yudikatif mulai memperlihatkan banyak perubahan
salah satu perubahan tersebut adalah, amandemen ketiga UUD
1945 mengenai BAB kekuasaan kehakiman BAB IX memuat
beberapa perubahan yaitu pada pasal 24a,24b,24c. yang dalam
amandemen itu menyebutkan bahwa penyelanggaraan kekuasaan
kehakiman terdiri atas mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.
Pada masa reformasi ini banyak dibangun lembaga
lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, Komisi Ombudsman Nasional (KON) dan
Komisi Hukum Nasional (KHN) yang diharapkan
dapat membangun sistem hukum Indonesia yang
lebih baik lagi dari masa masa sebelumnya
SELESAI

More Related Content

What's hot (20)

PPT Sistem Pemerintahan Indonesia
PPT Sistem Pemerintahan IndonesiaPPT Sistem Pemerintahan Indonesia
PPT Sistem Pemerintahan Indonesia
worodyah
Lembaga independen
Lembaga independenLembaga independen
Lembaga independen
Shinta Happy Yustiari
NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
NEGARA HUKUM DANHUKUM ADMINISTRASI NEGARANEGARA HUKUM DANHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Siti Sahati
Teori Kedaulatan
Teori KedaulatanTeori Kedaulatan
Teori Kedaulatan
Henry
8. lembaga lembaga negara
8. lembaga lembaga negara8. lembaga lembaga negara
8. lembaga lembaga negara
nurul khaiva
4. proses pembuatan perundang undangan
4. proses pembuatan perundang undangan4. proses pembuatan perundang undangan
4. proses pembuatan perundang undangan
HIMA KS FISIP UNPAD
Pembagian kekuasaan di indonesia
Pembagian kekuasaan di indonesiaPembagian kekuasaan di indonesia
Pembagian kekuasaan di indonesia
salim_perdana
6 negara hukum dan demokrasi
6 negara hukum dan demokrasi6 negara hukum dan demokrasi
6 negara hukum dan demokrasi
Nuelnuel11
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIASEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
Bayu Rizky Aditya
Ppt power point.1
Ppt power point.1Ppt power point.1
Ppt power point.1
Rais Piliang
3. instrumen dasar pemerintahan
3. instrumen dasar pemerintahan3. instrumen dasar pemerintahan
3. instrumen dasar pemerintahan
Dian Oktavia
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Izzatul Ulya
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIASUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Aldy Arfan Nugraha
LEMBAGA KEPRESIDENAN
LEMBAGA KEPRESIDENANLEMBAGA KEPRESIDENAN
LEMBAGA KEPRESIDENAN
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Hukum kelembagaan negara
Hukum kelembagaan negaraHukum kelembagaan negara
Hukum kelembagaan negara
Bagoes Prasetya
PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA PERTEMUAN 1.pptx
PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA PERTEMUAN 1.pptxPENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA PERTEMUAN 1.pptx
PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA PERTEMUAN 1.pptx
Alief21
Hierarki peraturan perundang undangan
Hierarki peraturan perundang undanganHierarki peraturan perundang undangan
Hierarki peraturan perundang undangan
Nailuredha Hermanto
Mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusiMahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi
Ryan Danny
PPT Sistem Pemerintahan Indonesia
PPT Sistem Pemerintahan IndonesiaPPT Sistem Pemerintahan Indonesia
PPT Sistem Pemerintahan Indonesia
worodyah
NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
NEGARA HUKUM DANHUKUM ADMINISTRASI NEGARANEGARA HUKUM DANHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
NEGARA HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Siti Sahati
Teori Kedaulatan
Teori KedaulatanTeori Kedaulatan
Teori Kedaulatan
Henry
8. lembaga lembaga negara
8. lembaga lembaga negara8. lembaga lembaga negara
8. lembaga lembaga negara
nurul khaiva
4. proses pembuatan perundang undangan
4. proses pembuatan perundang undangan4. proses pembuatan perundang undangan
4. proses pembuatan perundang undangan
HIMA KS FISIP UNPAD
Pembagian kekuasaan di indonesia
Pembagian kekuasaan di indonesiaPembagian kekuasaan di indonesia
Pembagian kekuasaan di indonesia
salim_perdana
6 negara hukum dan demokrasi
6 negara hukum dan demokrasi6 negara hukum dan demokrasi
6 negara hukum dan demokrasi
Nuelnuel11
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIASEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
Bayu Rizky Aditya
Ppt power point.1
Ppt power point.1Ppt power point.1
Ppt power point.1
Rais Piliang
3. instrumen dasar pemerintahan
3. instrumen dasar pemerintahan3. instrumen dasar pemerintahan
3. instrumen dasar pemerintahan
Dian Oktavia
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945
Izzatul Ulya
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIASUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Aldy Arfan Nugraha
Hukum kelembagaan negara
Hukum kelembagaan negaraHukum kelembagaan negara
Hukum kelembagaan negara
Bagoes Prasetya
PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA PERTEMUAN 1.pptx
PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA PERTEMUAN 1.pptxPENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA PERTEMUAN 1.pptx
PENGERTIAN KEKUASAAN NEGARA PERTEMUAN 1.pptx
Alief21
Hierarki peraturan perundang undangan
Hierarki peraturan perundang undanganHierarki peraturan perundang undangan
Hierarki peraturan perundang undangan
Nailuredha Hermanto
Mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusiMahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi
Ryan Danny

Similar to Badan yudikatif di indonesia (20)

Kehakiman
KehakimanKehakiman
Kehakiman
Arly Hidayat
DOC-20230403-WA0010..pptx
DOC-20230403-WA0010..pptxDOC-20230403-WA0010..pptx
DOC-20230403-WA0010..pptx
SriRahayu777458
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaPerbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Chaing Saing
FORMAT KELEMBAGAAN NEGARA DAN PERGESERAN KEKUASAAN DALAM UUD 1945
FORMAT KELEMBAGAAN NEGARA DAN PERGESERAN KEKUASAAN DALAM UUD 1945FORMAT KELEMBAGAAN NEGARA DAN PERGESERAN KEKUASAAN DALAM UUD 1945
FORMAT KELEMBAGAAN NEGARA DAN PERGESERAN KEKUASAAN DALAM UUD 1945
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Wewenang mahkamah konstitusi menguji undang
Wewenang mahkamah konstitusi menguji undangWewenang mahkamah konstitusi menguji undang
Wewenang mahkamah konstitusi menguji undang
Intan Ayu Yulia Rahmawati
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptxpendidikan kewarganegaraan 1.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
karlinasiti
Hukum Konstitusi
Hukum KonstitusiHukum Konstitusi
Hukum Konstitusi
Tri Widodo W. UTOMO
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.pptLEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LuhAriyani1
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.pptLEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.ppt
LuhAriyani1
Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)
Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)
Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)
Rajabul Gufron
Urgensi kemandirian peradilan
Urgensi kemandirian peradilanUrgensi kemandirian peradilan
Urgensi kemandirian peradilan
Lanka Asmar, SHI, MH
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Eva Yusinta
Institusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia
Institusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesiaInstitusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia
Institusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia
biroadm
Sistem pemerintahan indonesia
Sistem pemerintahan indonesiaSistem pemerintahan indonesia
Sistem pemerintahan indonesia
Anisatul Mascalina
Rule of law new
Rule of law newRule of law new
Rule of law new
Ruqayyah S
1 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp01
1 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp011 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp01
1 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp01
Operator Warnet Vast Raha
Rule of Law
Rule of LawRule of Law
Rule of Law
Rayvicky Asmarayandhie
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Ahmad Solihin
DOC-20230403-WA0010..pptx
DOC-20230403-WA0010..pptxDOC-20230403-WA0010..pptx
DOC-20230403-WA0010..pptx
SriRahayu777458
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaPerbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Chaing Saing
Wewenang mahkamah konstitusi menguji undang
Wewenang mahkamah konstitusi menguji undangWewenang mahkamah konstitusi menguji undang
Wewenang mahkamah konstitusi menguji undang
Intan Ayu Yulia Rahmawati
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptxpendidikan kewarganegaraan 1.pptx
pendidikan kewarganegaraan 1.pptx
karlinasiti
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.pptLEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_Pertemuan-5.ppt
LuhAriyani1
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.pptLEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.ppt
LEMBAGA-LEMBAGA-DALAM-PEMERINTAH-PUSAT_hsp.ppt
LuhAriyani1
Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)
Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)
Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila)
Rajabul Gufron
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amande...
Eva Yusinta
Institusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia
Institusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesiaInstitusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia
Institusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia
biroadm
Sistem pemerintahan indonesia
Sistem pemerintahan indonesiaSistem pemerintahan indonesia
Sistem pemerintahan indonesia
Anisatul Mascalina
Rule of law new
Rule of law newRule of law new
Rule of law new
Ruqayyah S
1 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp01
1 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp011 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp01
1 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp01
Operator Warnet Vast Raha
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Ahmad Solihin

Badan yudikatif di indonesia

  • 1. BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA RISSA VILIA AZWARDI NOVARIS FAISAL HAKIM ARIF FAISAL ANIS HADI ARMAN ASSO
  • 2. KEKUASAAN BADAN YUDIKATIF MENURUT UUD 1945 Mahkamah agung dan mahkamah konstitiusi sebagai salah satu lembaga Negara di indonesia termasuk dalam kekuasaan kehakiman atau kekuasaan peradilan. sebagai lembaga Negara hal itu disebutkan dalam UUD 1945 BAB IX tentang kekuasaan kehakiman. pasal 24 ayat 2 tersebut mengatakan bahwa, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi Adanya ketentuan diatas menurut Sri Soemantri dapat dipergunakan sebagai petunujuk bahwa pengaruh trias politica terdapat dalam UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya
  • 3. Berkaitan dengan indepedensi atau kemandirian badan yudikatif , sebenarnya masalah tersebut telah diatur secara konstitsional dalam UUD 1945 sebelum amandemen maupun setelah amandemen . hal ini dapat dijumpai dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemeritah. berhubung dengan harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim dapat dartikan bahwa kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasan yang merdeka dalam arti terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah agar dapat bekerja dengan baik dalam tugas-tgasnnya sehingga dihasilkan putusan-putusan yang obyektif dan tidak memihak serta senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan , karenannya badan ini harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain atau pengaruh kekuasaan pemerintah.
  • 4. dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya pada demokrasi konstitsianonal termasuk Indonesia, UUD mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. dengan demikian dapat diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi. hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga yang menyatakan Negara indonesia adalah Negara hukum penegasan kalmiat tersebut hanya kita jumpai pada penjelasan UUD 1945 dalam amandeman, khususnya yang mengenai sistem pemerintahan Negara yang mengemukakan bahwa indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka maka dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan dari pemerintah dan segenap alat perlengkanpan negara terhadap rakyatnya harus berdasarkan hukum-hukum yang berlaku dan yang ditentukan oleh rakyat atau wakilnya dalam badan perwaklan rakyat. jadi bukan berdasarkan kehendak penguasa pribadi atau tindakan sewenang-wenang yang mematikan hak-hak asasi manusia.
  • 5. BADAN YUDIKATIF PADA MASA ORDE LAMA Pada masa demokrasi terpimpin terjadi banyak penyelewengan terhadap asas kebebasan badan yudikatif di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari UUD 1945 yang megeluarkan undang-undang no.19 tahun 1964 mengenai ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. dalam undang undang no 19 tahun 1964 itu ada beberapa pasal yang mengabaikan kekuasaan badan yudikatif dan lebih dominan dipengaruhi oleh lembaga ekesekutif (presiden), terutama pada pasal 19 yang menyatakan bahwa demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut ikut campur tangan dalam soal pengadilan, pada pasal ini trias politica sangat diabaikan.
  • 6. Dan pada saat itu Majlis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) merupakan lembaga negara tertinggi di Indonesia, sehingga melihat fenomena undang-undang no 19 tahun 1964,yang sangat bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 maka MPRS melakukan peninjauan terhadap undang undang tersebut dalam sidangnya yang ke-4 dengan mengeluarkan ketetapan MPRS no.XIX tahun 1966, tentang peninjauan kembali produk produk legislatif Negara diluar produk MPRS yang tidak sesuai dengan undang undang 1945 sesuai dengan asas kebebasan lembaga yudikatif yang tercantum dalam undang undang no.14 tahun 1970 pasal 4 ayat 3 yaitu Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh fihak-fihak lain diluar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar.
  • 7. Selain masalah mengenai undang undan no 19 tahun 1964 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin ada beberapa penyelewngan lain yang terjadi yaitu, memberi status kepada ketua mahkamah agung yang sebenarnya merupakan jabatan yang terpisah dari badan eksekutif, menjadi bagian dari badan eksekutif pula, disamping merupakan bagian dari badan yudikatif. dan ketika masuk masa orde baru, keadaan ini segera dikoreksi dan ketua mahkamah agung tidak lagi menjadi mentri ataupun pembantu presiden.
  • 8. PROSES PEREKRUTAN HAKIM AGUNG PADA MASA ORDE LAMA Pada masa Orde Lama proses pengangkatan (rekrutmen) Hakim Agung melibatkan ketiga lembaga tinggi negara yaitu eksekutif (Presiden) dan Menteri Kehakiman, yudikatif (MA) dan legislatif (DPR). Aturan ini khusus ditetapkan bagi pemilihan Hakim Agung, sedangkan dalam pemilihan hakim biasa hanya melibatkan pihak yudikatif dan eksekutif. Dalam Pasal 4-11 Ayat 2 KRIS (Konstitusi Republik Indonesia Serikat) ditetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran DPR dari sekurang- kurangnya dua calon bagi tiap-tiap pengangkatan. Pengangkatan atau pemilihan Hakim Agung pada masa Orde Lama meski melibatkan lembaga negara lainnya yakni DPR, namun keputusan akhir tetaplah berada di tangan eksekutif yaitu presiden.
  • 9. BADAN YUDIKATIF PADA MASA ORDE BARU asas judicial review merupakan asas proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review (pengujian) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). akan tetapi asas ini tidak dikenal di Indonesia sebelum masa reformasi, karena undang undang 1945 bungkam mengenai hal ini. undang undang tahun 1949 pasal 130 dan undang-undag 1950 pasal 95 dengan tegas menyatakan bahwa undang-undang tidak dapat diganggu gugat yang berarti bahwa undang undang tidak dapat diuji sekalipun diakui adanya hak pengujian. melihat fenomena ini , ada beberapa golongan masyarakat antara lain Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI), yang pada permulaan masa demokrasi sangat mendesak pemerintah untuk mengakaji adanya hak penguji undang undang mahkamah agung.
  • 10. Diharapkan bahwa dengan adanya wewenang judical review ini, dijamin tidak terulang kembali penyelewengan penyelewengan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno pada masa demokrasi terpimpin. Akan tetapi rupanya pemerintah berpendapat lain, seperti terbukti dari undang undang No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang menggantikan Undang Undang No.19 Tahun 1964. Melihat pasal 26 Undang Undang No. 14 Tahun 1970 yang mengatur hak mahkamah agung untuk menguji dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal ini adalah sesuai dengan pasal 130 Undang undang Dasar RIS dan pasal 95 Undang Undang Dasar Sementara 1950 bahwa Undang Undang tidak dapat di ganggu gugat. Berarti hanya Undang Undang Dasar dan Ketetapan MPR(S) yang dapat memberi ketentuan apakah Mahkamah Agung berhak menguji undang undang atau tidak.
  • 11. PROSES REKRUITMEN HAKIM AGUNG PADA MASA ORDE BARU Pada masa Orde baru, proses rekrutmen hakim agung diawali dengan diadakanya forum yang melibatkan Mahkamah Agung dan pemerintah yang biasanya dikenal dengan sebutan Forum Mahkamah Angung dan Departemen (MahDep). MahDep merupakan forum yang digunakan sebagai ajang konsultasi antara Mahkamah Agung dab Depatrtemen dalam membicarakan daftar kandidat hakim agung yang akan diajukan ke Mahkamah Agung dan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya Mahkamah Angung berinisiatif memberikan nama-nama calon hakim agung ke Departemen terlebih dahulu.
  • 12. Ketua Mahkamah Agung biasanya melakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung sebelum mengajukan proposal nama ke Departemen. Selanjutnya, nama-nama calon dipresentasikan dalam MahDep. Pada saat presentasi, biasanya Departemen mengusulkan beberapa perubahan, misalya dengan memasukkan nama-nama dari militer maupun kejaksaan. Setelah usulan nama-nama kandidat hakim agung dibahas, kemudian nama- nama tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian diangkat sebagai hakim agung oleh presiden
  • 13. proses rekruitmen hakim agung selama Orde Baru menunjukkan adanya sejumlah kelemahan terutama pada aspek mekanisme pemilihan serta pemenuhan kreteria. Kelemhan-kelemaha tersebut meliputi empat hal sebagai berikut:
  • 14. 1. Hakim agung yang berhasil dipilih umumnya didasarkan pada kualitas yang tidak jelas; 2. Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara hakim agung biasanya akan memberikan usulan nama kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar; 3. Adanya indikasi jaringan, petemanan, hubungan keluarga dan sebagainya yang mengakibatkan pemelihan dilakuakan tidak secara objektif. Beberapa hakim yang ada yang memiliki hubungan satu samalain, misalnya memiliki latar belakang sosial atau keluarga yang sama. Hubungan seperti ini seringkali mempengaruhi proses penentuan daftar nama yang dususun ketua Mahkamah Agung ; 4. Adanya Indikasi praktik-praktik suap sengan cara memberikan hadiah atau membeyar sejumlah uang yang dilakuakan oleh seseorang yang ingin dicalonkan.
  • 15. BADAN YUDIKATIF MASA ERA REFORMASI ketika memasuki era reformasi kekuasaan kehakiman di Indonesia mulai melakaukan banyak perubahan. salah satu perubahan tersebut adalah, amandemen ketiga UUD 1945 mengenai BAB kekuasaan kehakiman BAB IX memuat beberapa perubahan yaitu pada pasal 24a,24b,24c. yang dalam amandemen itu menyebutkan bahwa penyelanggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. Sesuai pasal 24A UUD 1945, mahkamah agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi (pembatalan atau pernyataan), menguji peraturan undang- undang dibawah undang-undang terhadap undang-undang. sedangkan mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji UU terhadap UUD 1945
  • 16. perubahan kekuasaan kehakiman setelah dilakukan amandemen konstitusi juga telah menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup besar, pelakanaan dan ketentuan yang tercantum dalam kekuasaan kehakiman seperti yang termuat dalam UUD 1945 hasil amandemen,dituangkan dalam undang-undang No 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial, undang undang no 24 tahun 2003 mengenai mahkamah konstitusi dan undang-undang No 5 tahun 2004 mengenai mahkamah agung.
  • 17. KESIMPULAN Perkembangan badan yudikatif di Indonesia sangat bervariasai dari masa ke masa, pada masa orde lama terjadi banyak penyelewengn yang dilakukan Ir. Soekarno yang mengabaikan trias politica dan mayoritas kewenangan yudikatif dipengaruhi oleh badan eksekutif, memasuki orde baru badan yudikatif dikoreksi dengan dikeluarkannya asas yudicial review akan tetapi pada prakteknya asas itu hanya menjadi teori dan tidak dipraktekan pada sistem kerjanya, serta adanya praktek nepotisme dalam perekrutan hakim agung. memasuki masa orde baru, badan yudikatif mulai memperlihatkan banyak perubahan salah satu perubahan tersebut adalah, amandemen ketiga UUD 1945 mengenai BAB kekuasaan kehakiman BAB IX memuat beberapa perubahan yaitu pada pasal 24a,24b,24c. yang dalam amandemen itu menyebutkan bahwa penyelanggaraan kekuasaan kehakiman terdiri atas mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.
  • 18. Pada masa reformasi ini banyak dibangun lembaga lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Ombudsman Nasional (KON) dan Komisi Hukum Nasional (KHN) yang diharapkan dapat membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik lagi dari masa masa sebelumnya