Ppt Mengupas penyelenggara kekuasaan negaraDoris Agusnita
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia dan penyelenggara kekuasaan negara seperti kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan konsep pemerintah daerah. Dibahas pula peran dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Penggunaan wewenang oleh badan/pejabat pemerintahan harus mengacu asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam rangka perlindungan hukum bagi masyarakat maupun badan/pejabat pemerintahan;
Inspektorat berkewajiban mengawasi penggunaan/penyalahgunaan wewenang oleh badan/pejabat pemerintahan
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Awalnya menganut sistem presidensial parlementer berdasarkan UUD 1945, kemudian beralih ke sistem parlementer semu pada masa Konstitusi RIS 1949-1950. Setelah itu menganut sistem parlementer hingga masa Orde Baru yang kembali ke sistem presidensial. Sistem ini diamandemen lagi pada era reformasi dengan membentuk lembaga negara baru seperti DPD dan MK.
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga independen di Indonesia seperti KPU, KOMNAS HAM, TNI, Kepolisian, dan Bank Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut memiliki peran yang berbeda-beda namun sama-sama independen sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Struktur organisasi negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, MA, dan lainnya yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai yang diatur dalam UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang pembagian kekuasaan di Indonesia yang terdiri atas pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal meliputi kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter yang dijalankan oleh lembaga-lembaga tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Instrumen administrasi negara meliputi berbagai instrumen hukum yang digunakan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengurus berbagai aspek kehidupan masyarakat. Instrumen tersebut antara lain peraturan perundang-undangan, keputusan tata usaha negara, peraturan kebijakan, rencana, perizinan, dan instrumen hukum keperdataan. Semua instrumen tersebut harus dikeluarkan sesuai kewenangan dan pro
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana khusus korupsi di Indonesia, meliputi definisi korupsi secara etimologis, terminologis, dan hukum, delik-delik korupsi menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, instrumen hukum terkait, serta titik rawan terjadinya korupsi."
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945Izzatul Ulya
油
1. Dokumen membahas tentang lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menurut Undang-Undang Dasar 1945
2. Diuraikan teori-teori hubungan antara wakil dan yang diwakili serta fungsi lembaga perwakilan rakyat
3. Jelaskan perjalanan sejarah lembaga perwakilan rakyat di Indonesia dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwak
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Beberapa poin pentingnya adalah: 1) UUD 1945 memberikan pembagian kewenangan kepada 6 lembaga negara yaitu Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK dengan kedudukan yang sejajar; 2) Kedudukan dan kewenangan MPR, Presiden, DPR, dan DPD diubah dan diperkuat kewenangannya
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1) Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, dan asas-asas kekuasaan kehakiman di Indonesia.
2) Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka.
3) Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia ditandai dengan berbagai perkembangan unt
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Awalnya menganut sistem presidensial parlementer berdasarkan UUD 1945, kemudian beralih ke sistem parlementer semu pada masa Konstitusi RIS 1949-1950. Setelah itu menganut sistem parlementer hingga masa Orde Baru yang kembali ke sistem presidensial. Sistem ini diamandemen lagi pada era reformasi dengan membentuk lembaga negara baru seperti DPD dan MK.
Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga independen di Indonesia seperti KPU, KOMNAS HAM, TNI, Kepolisian, dan Bank Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut memiliki peran yang berbeda-beda namun sama-sama independen sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Struktur organisasi negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, MA, dan lainnya yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai yang diatur dalam UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang pembagian kekuasaan di Indonesia yang terdiri atas pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal meliputi kekuasaan konstitutif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter yang dijalankan oleh lembaga-lembaga tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Instrumen administrasi negara meliputi berbagai instrumen hukum yang digunakan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengurus berbagai aspek kehidupan masyarakat. Instrumen tersebut antara lain peraturan perundang-undangan, keputusan tata usaha negara, peraturan kebijakan, rencana, perizinan, dan instrumen hukum keperdataan. Semua instrumen tersebut harus dikeluarkan sesuai kewenangan dan pro
Hukum pidana khusus - Hukum materiil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana khusus korupsi di Indonesia, meliputi definisi korupsi secara etimologis, terminologis, dan hukum, delik-delik korupsi menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, instrumen hukum terkait, serta titik rawan terjadinya korupsi."
Lembaga Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945Izzatul Ulya
油
1. Dokumen membahas tentang lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menurut Undang-Undang Dasar 1945
2. Diuraikan teori-teori hubungan antara wakil dan yang diwakili serta fungsi lembaga perwakilan rakyat
3. Jelaskan perjalanan sejarah lembaga perwakilan rakyat di Indonesia dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwak
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Beberapa poin pentingnya adalah: 1) UUD 1945 memberikan pembagian kewenangan kepada 6 lembaga negara yaitu Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK dengan kedudukan yang sejajar; 2) Kedudukan dan kewenangan MPR, Presiden, DPR, dan DPD diubah dan diperkuat kewenangannya
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1) Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, dan asas-asas kekuasaan kehakiman di Indonesia.
2) Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka.
3) Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia ditandai dengan berbagai perkembangan unt
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaChaing Saing
油
Dokumen tersebut membahas perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan Australia. Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan Australia menganut sistem parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dokumen ini juga menjelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia seperti MPR, presiden, dan DPR.
Dokumen tersebut membahas berbagai aspek reformasi ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, termasuk pergeseran kekuasaan antar lembaga negara, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti DPD dan Mahkamah Konstitusi, serta penguatan lembaga-lembaga seperti kekuasaan kehakiman dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tiga kalimat:
1. Dokumen ini membahas perkembangan hak menguji undang-undang (judicial review) di Indonesia, termasuk kewenangan Mahkamah Agung dan kemudian Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang.
2. Judicial review dimulai di Amerika Serikat dan kemudian diterapkan di berbagai negara dengan sistem hukum tertulis, meskipun praktik ini kontroversial dan ditolak oleh beberapa negara.
3.
Reformasi kelembagaan negara Indonesia terkait hasil amandemen UUD 1945 menciptakan 8 lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif (MPR, DPR dan DPD), eksekutif (presiden) dan yudikatif (MA, MK, KY dan BPK).
Institusi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesiabiroadm
油
1. Dokumen ini membahas lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Terdapat 34 lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945.
2. Lembaga-lembaga negara dapat dikategorikan menjadi organ utama dan organ pendukung. Organ utama terdiri dari Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK.
3. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penataan
Sistem pemerintahan Indonesia mengacu pada UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen. UUD mengatur pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal antar lembaga negara serta mekanisme check and balances. Sistem yang diadopsi bersifat presidensial dengan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
Dokumen tersebut merupakan modul pendidikan kewarganegaraan tentang Rule of Law dan Hak Asasi Manusia. Ia membahas pengertian Rule of Law, prinsip-prinsipnya, dan negara hukum. Juga membahas pengakuan hak asasi manusia, perkembangannya, dan penjabaran dalam UUD 1945.
1 lembaga-kepresidenan-dan-wakil-presiden-langsung-o-rakyat-1253460661-phpapp01Operator Warnet Vast Raha
油
1. Absolutisme kekuasaan presiden tidak terlepas dari kelemahan UUD 1945 yang dapat dimanipulasi, seperti yang dilakukan Soeharto untuk menempatkan dirinya di atas konstitusi selama lebih dari 30 tahun.
2. Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa Soekarno dan Soeharto sama-sama menyeleweng dari UUD sehingga jatuhnya tidak terlepas dari kelemahan UUD.
1. BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA
RISSA VILIA
AZWARDI NOVARIS
FAISAL HAKIM
ARIF FAISAL
ANIS HADI
ARMAN ASSO
2. KEKUASAAN BADAN YUDIKATIF MENURUT
UUD 1945
Mahkamah agung dan mahkamah konstitiusi sebagai
salah satu lembaga Negara di indonesia termasuk dalam
kekuasaan kehakiman atau kekuasaan peradilan. sebagai
lembaga Negara hal itu disebutkan dalam UUD 1945
BAB IX tentang kekuasaan kehakiman. pasal 24 ayat 2
tersebut mengatakan bahwa, kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi
Adanya ketentuan diatas menurut Sri Soemantri dapat
dipergunakan sebagai petunujuk bahwa pengaruh trias
politica terdapat dalam UUD 1945 sebagai landasan
konstitusionalnya
3. Berkaitan dengan indepedensi atau kemandirian badan
yudikatif , sebenarnya masalah tersebut telah diatur
secara konstitsional dalam UUD 1945 sebelum amandemen
maupun setelah amandemen . hal ini dapat dijumpai dalam
penjelasan UUD 1945 yang berbunyi kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemeritah. berhubung dengan harus
diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan
para hakim dapat dartikan bahwa kekuasaan kehakiman
adalah suatu kekuasan yang merdeka dalam arti terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah agar dapat bekerja
dengan baik dalam tugas-tgasnnya sehingga dihasilkan
putusan-putusan yang obyektif dan tidak memihak serta
senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan ,
karenannya badan ini harus bebas dari pengaruh kekuasaan
lain atau pengaruh kekuasaan pemerintah.
4. dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya pada demokrasi
konstitsianonal termasuk Indonesia, UUD mempunyai fungsi
yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian
rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. dengan demikian dapat diharapkan hak-hak
warga Negara akan lebih terlindungi. hal ini secara tegas
dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga
yang menyatakan Negara indonesia adalah Negara hukum
penegasan kalmiat tersebut hanya kita jumpai pada penjelasan
UUD 1945 dalam amandeman, khususnya yang mengenai sistem
pemerintahan Negara yang mengemukakan bahwa indonesia
adalah Negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka maka dapat disimpulkan bahwa setiap
tindakan dari pemerintah dan segenap alat perlengkanpan
negara terhadap rakyatnya harus berdasarkan hukum-hukum
yang berlaku dan yang ditentukan oleh rakyat atau wakilnya
dalam badan perwaklan rakyat. jadi bukan berdasarkan
kehendak penguasa pribadi atau tindakan sewenang-wenang yang
mematikan hak-hak asasi manusia.
5. BADAN YUDIKATIF PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi banyak
penyelewengan terhadap asas kebebasan badan
yudikatif di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari UUD
1945 yang megeluarkan undang-undang no.19 tahun 1964
mengenai ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. dalam
undang undang no 19 tahun 1964 itu ada beberapa pasal
yang mengabaikan kekuasaan badan yudikatif dan lebih
dominan dipengaruhi oleh lembaga ekesekutif
(presiden), terutama pada pasal 19 yang menyatakan
bahwa demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara
dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang
mendesak, presiden dapat turut ikut campur tangan
dalam soal pengadilan, pada pasal ini trias politica
sangat diabaikan.
6. Dan pada saat itu Majlis Permusyawaratan Rakyat
Sementara (MPRS) merupakan lembaga negara
tertinggi di Indonesia, sehingga melihat fenomena
undang-undang no 19 tahun 1964,yang sangat
bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 maka
MPRS melakukan peninjauan terhadap undang undang
tersebut dalam sidangnya yang ke-4 dengan
mengeluarkan ketetapan MPRS no.XIX tahun 1966,
tentang peninjauan kembali produk produk legislatif
Negara diluar produk MPRS yang tidak sesuai dengan
undang undang 1945 sesuai dengan asas kebebasan
lembaga yudikatif yang tercantum dalam undang
undang no.14 tahun 1970 pasal 4 ayat 3 yaitu Segala
campur tangan dalam urusan peradilan oleh fihak-fihak
lain diluar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam
hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar.
7. Selain masalah mengenai undang undan no 19 tahun
1964 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin
ada beberapa penyelewngan lain yang terjadi yaitu,
memberi status kepada ketua mahkamah agung
yang sebenarnya merupakan jabatan yang terpisah
dari badan eksekutif, menjadi bagian dari badan
eksekutif pula, disamping merupakan bagian dari
badan yudikatif. dan ketika masuk masa orde baru,
keadaan ini segera dikoreksi dan ketua mahkamah
agung tidak lagi menjadi mentri ataupun pembantu
presiden.
8. PROSES PEREKRUTAN HAKIM AGUNG PADA
MASA ORDE LAMA
Pada masa Orde Lama proses pengangkatan (rekrutmen)
Hakim Agung melibatkan ketiga lembaga tinggi negara
yaitu eksekutif (Presiden) dan Menteri Kehakiman,
yudikatif (MA) dan legislatif (DPR). Aturan ini khusus
ditetapkan bagi pemilihan Hakim Agung, sedangkan
dalam pemilihan hakim biasa hanya melibatkan pihak
yudikatif dan eksekutif. Dalam Pasal 4-11 Ayat 2 KRIS
(Konstitusi Republik Indonesia Serikat) ditetapkan
bahwa Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah Agung
diangkat oleh Presiden atas anjuran DPR dari sekurang-
kurangnya dua calon bagi tiap-tiap pengangkatan.
Pengangkatan atau pemilihan Hakim Agung pada masa
Orde Lama meski melibatkan lembaga negara lainnya
yakni DPR, namun keputusan akhir tetaplah berada di
tangan eksekutif yaitu presiden.
9. BADAN YUDIKATIF PADA MASA ORDE BARU
asas judicial review merupakan asas proses pengujian
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan
oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review
(pengujian) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan,
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap
UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). akan tetapi asas ini
tidak dikenal di Indonesia sebelum masa reformasi, karena
undang undang 1945 bungkam mengenai hal ini. undang undang
tahun 1949 pasal 130 dan undang-undag 1950 pasal 95 dengan
tegas menyatakan bahwa undang-undang tidak dapat diganggu
gugat yang berarti bahwa undang undang tidak dapat diuji
sekalipun diakui adanya hak pengujian. melihat fenomena ini ,
ada beberapa golongan masyarakat antara lain Kesatuan Aksi
Sarjana Indonesia (KASI), yang pada permulaan masa
demokrasi sangat mendesak pemerintah untuk mengakaji
adanya hak penguji undang undang mahkamah agung.
10. Diharapkan bahwa dengan adanya wewenang judical review
ini, dijamin tidak terulang kembali penyelewengan
penyelewengan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno pada masa
demokrasi terpimpin. Akan tetapi rupanya pemerintah
berpendapat lain, seperti terbukti dari undang undang
No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman yang menggantikan Undang Undang
No.19 Tahun 1964. Melihat pasal 26 Undang Undang No. 14
Tahun 1970 yang mengatur hak mahkamah agung untuk
menguji dan menyatakan tidak sah semua peraturan
perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang
undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita
dalam hal ini adalah sesuai dengan pasal 130 Undang undang
Dasar RIS dan pasal 95 Undang Undang Dasar Sementara
1950 bahwa Undang Undang tidak dapat di ganggu gugat.
Berarti hanya Undang Undang Dasar dan Ketetapan MPR(S)
yang dapat memberi ketentuan apakah Mahkamah Agung
berhak menguji undang undang atau tidak.
11. PROSES REKRUITMEN HAKIM AGUNG PADA MASA
ORDE BARU
Pada masa Orde baru, proses rekrutmen hakim
agung diawali dengan diadakanya forum yang
melibatkan Mahkamah Agung dan pemerintah yang
biasanya dikenal dengan sebutan Forum Mahkamah
Angung dan Departemen (MahDep). MahDep
merupakan forum yang digunakan sebagai ajang
konsultasi antara Mahkamah Agung dab
Depatrtemen dalam membicarakan daftar kandidat
hakim agung yang akan diajukan ke Mahkamah
Agung dan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Biasanya Mahkamah Angung berinisiatif
memberikan nama-nama calon hakim agung ke
Departemen terlebih dahulu.
12. Ketua Mahkamah Agung biasanya melakukan
konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung
sebelum mengajukan proposal nama ke Departemen.
Selanjutnya, nama-nama calon dipresentasikan
dalam MahDep. Pada saat presentasi, biasanya
Departemen mengusulkan beberapa perubahan,
misalya dengan memasukkan nama-nama dari militer
maupun kejaksaan. Setelah usulan nama-nama
kandidat hakim agung dibahas, kemudian nama-
nama tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan
Rakyat yang kemudian diangkat sebagai hakim
agung oleh presiden
13. proses rekruitmen hakim agung selama Orde Baru
menunjukkan adanya sejumlah kelemahan terutama pada
aspek mekanisme pemilihan serta pemenuhan kreteria.
Kelemhan-kelemaha tersebut meliputi empat hal sebagai
berikut:
14. 1. Hakim agung yang berhasil dipilih umumnya
didasarkan pada kualitas yang tidak jelas;
2. Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara
hakim agung biasanya akan memberikan usulan nama
kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua
Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada
kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar;
3. Adanya indikasi jaringan, petemanan, hubungan
keluarga dan sebagainya yang mengakibatkan pemelihan
dilakuakan tidak secara objektif. Beberapa hakim yang
ada yang memiliki hubungan satu samalain, misalnya
memiliki latar belakang sosial atau keluarga yang sama.
Hubungan seperti ini seringkali mempengaruhi proses
penentuan daftar nama yang dususun ketua Mahkamah
Agung ;
4. Adanya Indikasi praktik-praktik suap sengan cara
memberikan hadiah atau membeyar sejumlah uang yang
dilakuakan oleh seseorang yang ingin dicalonkan.
15. BADAN YUDIKATIF MASA ERA REFORMASI
ketika memasuki era reformasi kekuasaan
kehakiman di Indonesia mulai melakaukan banyak
perubahan. salah satu perubahan tersebut adalah,
amandemen ketiga UUD 1945 mengenai BAB kekuasaan
kehakiman BAB IX memuat beberapa perubahan yaitu
pada pasal 24a,24b,24c. yang dalam amandemen itu
menyebutkan bahwa penyelanggaraan kekuasaan
kehakiman terdiri atas mahkamah agung dan mahkamah
konstitusi.
Sesuai pasal 24A UUD 1945, mahkamah agung
memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi
(pembatalan atau pernyataan), menguji peraturan undang-
undang dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
sedangkan mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji
UU terhadap UUD 1945
16. perubahan kekuasaan kehakiman setelah dilakukan
amandemen konstitusi juga telah menyebabkan
terjadinya perubahan yang cukup besar, pelakanaan
dan ketentuan yang tercantum dalam kekuasaan
kehakiman seperti yang termuat dalam UUD 1945
hasil amandemen,dituangkan dalam undang-undang
No 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial, undang
undang no 24 tahun 2003 mengenai mahkamah
konstitusi dan undang-undang No 5 tahun 2004
mengenai mahkamah agung.
17. KESIMPULAN
Perkembangan badan yudikatif di Indonesia sangat
bervariasai dari masa ke masa, pada masa orde lama terjadi
banyak penyelewengn yang dilakukan Ir. Soekarno yang
mengabaikan trias politica dan mayoritas kewenangan yudikatif
dipengaruhi oleh badan eksekutif, memasuki orde baru badan
yudikatif dikoreksi dengan dikeluarkannya asas yudicial review
akan tetapi pada prakteknya asas itu hanya menjadi teori dan
tidak dipraktekan pada sistem kerjanya, serta adanya praktek
nepotisme dalam perekrutan hakim agung. memasuki masa orde
baru, badan yudikatif mulai memperlihatkan banyak perubahan
salah satu perubahan tersebut adalah, amandemen ketiga UUD
1945 mengenai BAB kekuasaan kehakiman BAB IX memuat
beberapa perubahan yaitu pada pasal 24a,24b,24c. yang dalam
amandemen itu menyebutkan bahwa penyelanggaraan kekuasaan
kehakiman terdiri atas mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.
18. Pada masa reformasi ini banyak dibangun lembaga
lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, Komisi Ombudsman Nasional (KON) dan
Komisi Hukum Nasional (KHN) yang diharapkan
dapat membangun sistem hukum Indonesia yang
lebih baik lagi dari masa masa sebelumnya