Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan cyber law. Pertama, dijelaskan definisi dan contoh kasus cyber crime seperti penyebaran malware lewat game Flappy Bird. Kedua, dibahas ruang lingkup dan asas-asas cyber law seperti hak cipta, kontrak elektronik, dan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan. Terakhir, dikaitkan kasus Flappy Bird dengan pasal-pasal yang dapat dikenakan menurut undang-undang cyber crime
Makalah ini membahas tentang cybercrime di Indonesia. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan meliputi pengiriman dan penyebaran virus, pemalsuan identitas, penyebaran pornografi, pencurian data, pengaksesan data secara illegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs, pencurian nomor kartu kredit, penyediaan informasi palsu, transaksi bisnis illegal, phishing, dan botnet. Undang-undang Indonesia dapat diterapkan untuk se
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang cyber crime di Indonesia, termasuk jenis, penyebab, dan contoh kasus cyber crime serta cara penanganannya. Jenis cyber crime yang dijelaskan antara lain pencurian akun, deface, virus dan trojan horse. Kasus yang dibahas adalah penipuan dengan membuat situs palsu mirip situs resmi perusahaan. Upaya pencegahan meliputi peningkatan keamanan jaringan dan kesadaran
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Teknologi informasi memungkinkan terorisme global melalui beberapa cara, seperti alat organisasi, perencanaan, komunikasi, propaganda, penggalangan dana, dan pengumpulan informasi. Cyberterorisme berkarakteristik sebagai tindakan teror terhadap sistem komputer, jaringan, dan basis data. Contoh kasusnya adalah situs teroris Anshar.net yang dibeli dengan kartu kredit curian. Pelakunya divonis 6 tahun penjara berdas
Makalah ini membahas tentang etika profesi teknologi informasi khususnya terkait cyber crime dan cyber law. Cyber crime dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi seperti internet, dengan motif ekonomi atau intelektual. Jenis cyber crime meliputi pencurian akun, deface, virus komputer. Sedangkan cyber law merupakan aturan hukum untuk menangani cyber crime seperti privasi, hak cipta, dan yurisd
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta menambah wawasan mahasiswa tentang cyber crime dan cara penanggulangannya. Beberapa contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah pencurian akun, deface, port scanning, virus dan trojan, serta denial of service attack.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan melalui internet, seperti pencurian data, penipuan, dan kerusakan sistem komputer. Cyberlaw adalah hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya seperti hak cipta, privasi data, dan transaksi elektronik. Makalah ini juga membahas jenis cybercrime serta upaya yang ditempuh Indonesia dalam membuat peraturan tentang cyberlaw.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime khususnya carding. Secara singkat, carding adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan kartu kredit curian untuk membeli barang secara online secara ilegal. Indonesia pernah menjadi negara dengan jumlah carder terbanyak kedua di dunia. Undang-undang khusus cyber crime belum disahkan pemerintah untuk menangani kasus seperti ini.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cara mencegahnya. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan antara lain phising, cracking, hacking, carding, defacing, hoax, sedangkan cara mencegahnya meliputi pengamanan sistem, buat password yang sulit, buat backup data, dan jangan klik link mencurigakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang komputer forensik sebagai upaya menangani kasus cybercrime."
Cyber crime - Kejahatan di Dunia Maya / InternetHendi Hendratman
油
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan upaya pencegahannya. Jenis cyber crime yang dijelaskan antara lain carding, domain name, hacking, data leakage, software piracy, hoax, dan lainnya. Dokumen juga menjelaskan teknik hacker seperti reconnaissance, scanning, gaining access, maintaining access, dan covering tracks. Untuk mencegah cyber crime, dianjurkan mengamankan password, mengenkripsi data, menggunakan antivirus dan firewall, memperbarui sistem secara berkala, menut
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberterorisme, termasuk definisi, contoh, karakteristik, modus operandi, motif, pelacakan pelaku, aspek keamanan seperti kerahasiaan data, integritas, ketersediaan, dan non-repudiation, serta cara-cara antisipasi.
Makalah ini membahas tentang kejahatan dunia maya khususnya phising dengan 3 kalimat: Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti username, password, dan data keuangan secara tidak sah dengan cara memalsukan situs resmi untuk menipu korban, yang dapat dihukum berdasarkan UU ITE dan KUHP. Makalah ini juga menjelaskan berbagai teknik phising dan contoh kasusnya.
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM CYBER TERRORISMsupriyadicfc
油
Dokumen tersebut membahas penggunaan teknologi informasi dalam cyber terrorism. Secara umum, dibahas mengenai pengertian, bentuk, motif, cara kerja, dan peralatan yang digunakan para pelaku cyber terrorism. Juga dibahas mengenai kasus dan analisis kasus cyber terrorism di Indonesia serta aspek hukum yang berlaku.
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM CYBER TERRORISMsupriyadicfc
油
Dokumen tersebut membahas penggunaan teknologi informasi dalam cyber terrorism. Secara garis besar, dibahas mengenai pengertian, bentuk, motif, cara kerja, dan strategi penanggulangan cyber terrorism serta kasus-kasus terorisme melalui internet seperti kasus Bom Bali.
Cyber crime adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi informasi seperti komputer dan internet untuk melakukan tindakan anti-sosial seperti akses tidak sah, penyebaran virus, pencurian data, dan kejahatan lainnya. Dokumen ini menjelaskan definisi, teknik, sejarah perkembangan, dan jenis cyber crime berdasarkan motif dan sasarannya.
Cyber crime adalah kejahatan siber yang meliputi berbagai tindakan anti-sosial yang dilakukan melalui internet seperti akses tidak sah, penyebaran virus, pencurian data, pemalsuan informasi, espionase, sabotase, pemerasan, stalking, pencurian kartu kredit, penyanderaan situs web, hingga terorisme siber.
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Teknologi informasi memungkinkan terorisme global melalui beberapa cara, seperti alat organisasi, perencanaan, komunikasi, propaganda, penggalangan dana, dan pengumpulan informasi. Cyberterorisme berkarakteristik sebagai tindakan teror terhadap sistem komputer, jaringan, dan basis data. Contoh kasusnya adalah situs teroris Anshar.net yang dibeli dengan kartu kredit curian. Pelakunya divonis 6 tahun penjara berdas
Makalah ini membahas tentang etika profesi teknologi informasi khususnya terkait cyber crime dan cyber law. Cyber crime dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi seperti internet, dengan motif ekonomi atau intelektual. Jenis cyber crime meliputi pencurian akun, deface, virus komputer. Sedangkan cyber law merupakan aturan hukum untuk menangani cyber crime seperti privasi, hak cipta, dan yurisd
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta menambah wawasan mahasiswa tentang cyber crime dan cara penanggulangannya. Beberapa contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah pencurian akun, deface, port scanning, virus dan trojan, serta denial of service attack.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan melalui internet, seperti pencurian data, penipuan, dan kerusakan sistem komputer. Cyberlaw adalah hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya seperti hak cipta, privasi data, dan transaksi elektronik. Makalah ini juga membahas jenis cybercrime serta upaya yang ditempuh Indonesia dalam membuat peraturan tentang cyberlaw.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime khususnya carding. Secara singkat, carding adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan kartu kredit curian untuk membeli barang secara online secara ilegal. Indonesia pernah menjadi negara dengan jumlah carder terbanyak kedua di dunia. Undang-undang khusus cyber crime belum disahkan pemerintah untuk menangani kasus seperti ini.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cara mencegahnya. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan antara lain phising, cracking, hacking, carding, defacing, hoax, sedangkan cara mencegahnya meliputi pengamanan sistem, buat password yang sulit, buat backup data, dan jangan klik link mencurigakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang komputer forensik sebagai upaya menangani kasus cybercrime."
Cyber crime - Kejahatan di Dunia Maya / InternetHendi Hendratman
油
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan upaya pencegahannya. Jenis cyber crime yang dijelaskan antara lain carding, domain name, hacking, data leakage, software piracy, hoax, dan lainnya. Dokumen juga menjelaskan teknik hacker seperti reconnaissance, scanning, gaining access, maintaining access, dan covering tracks. Untuk mencegah cyber crime, dianjurkan mengamankan password, mengenkripsi data, menggunakan antivirus dan firewall, memperbarui sistem secara berkala, menut
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberterorisme, termasuk definisi, contoh, karakteristik, modus operandi, motif, pelacakan pelaku, aspek keamanan seperti kerahasiaan data, integritas, ketersediaan, dan non-repudiation, serta cara-cara antisipasi.
Makalah ini membahas tentang kejahatan dunia maya khususnya phising dengan 3 kalimat: Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti username, password, dan data keuangan secara tidak sah dengan cara memalsukan situs resmi untuk menipu korban, yang dapat dihukum berdasarkan UU ITE dan KUHP. Makalah ini juga menjelaskan berbagai teknik phising dan contoh kasusnya.
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM CYBER TERRORISMsupriyadicfc
油
Dokumen tersebut membahas penggunaan teknologi informasi dalam cyber terrorism. Secara umum, dibahas mengenai pengertian, bentuk, motif, cara kerja, dan peralatan yang digunakan para pelaku cyber terrorism. Juga dibahas mengenai kasus dan analisis kasus cyber terrorism di Indonesia serta aspek hukum yang berlaku.
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM CYBER TERRORISMsupriyadicfc
油
Dokumen tersebut membahas penggunaan teknologi informasi dalam cyber terrorism. Secara garis besar, dibahas mengenai pengertian, bentuk, motif, cara kerja, dan strategi penanggulangan cyber terrorism serta kasus-kasus terorisme melalui internet seperti kasus Bom Bali.
Cyber crime adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi informasi seperti komputer dan internet untuk melakukan tindakan anti-sosial seperti akses tidak sah, penyebaran virus, pencurian data, dan kejahatan lainnya. Dokumen ini menjelaskan definisi, teknik, sejarah perkembangan, dan jenis cyber crime berdasarkan motif dan sasarannya.
Cyber crime adalah kejahatan siber yang meliputi berbagai tindakan anti-sosial yang dilakukan melalui internet seperti akses tidak sah, penyebaran virus, pencurian data, pemalsuan informasi, espionase, sabotase, pemerasan, stalking, pencurian kartu kredit, penyanderaan situs web, hingga terorisme siber.
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer atau jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan definisi cybercrime, karakteristiknya seperti ruang lingkup global dan pelaku yang beragam, serta jenis-jenis cybercrime seperti pencurian data, penipuan kartu kredit, dan pelanggaran privasi.
Cybercrime muncul karena kemajuan teknologi dan merupakan jenis kejahatan internasional. Cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan sistem komputer atau jaringan sebagai alat atau sasaran kejahatan, yang dapat berupa kejahatan terorisme, pornografi, pelecehan, penguntitan, penipuan, pencurian identitas, dan lainnya. Cybercrime dapat dikategorikan menjadi kejahatan dengan kekerasan dan tanpa kekerasan.
Dokumen tersebut membahas tentang carding sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya. Secara singkat, carding adalah aktivitas untuk mendapatkan nomor kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk digunakan berbelanja secara online. Terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu carder sebagai pelakunya, netter sebagai korban, dan cracker yang membantu mencari kelemahan sistem untuk memfasilitasi kejahatan
1. THE BSI NEWS
www.cybereptik.com THE WORLDS FAVOURITE NEWSPAPER
apa itu cyber crime ??
Kata CYBER merupakan singkatan dari kata
CYBERSPACE,
istilah CYBERSPACE
diaplikasikan untuk dunia yang terhubung
atau online ke internet
(John Perry Barlow:1990)
Sedangkan CRIME berarti
KEJAHATAN, kejahatan merupakan suatu
tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.
(B. Simandjuntak )
2. THE BSI NEWS
www.cybereptik.com THE WORLDS FAVOURITE NEWSPAPER
jadi, apa itu cyber crime ??
CYBER CRIME dapat diartikan sebagai
kejahatan siber atau kejahatan dunia maya
yang didefinisikan sebagai:
jenis kejahatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan sebuah teknologi informasi
tanpa batas serta memiliki karakteristik
yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi
yang mengandalkan kepada tingkat keamanan
yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah
informasi yang disampaikan dan diakses
oleh pelanggan internet. (Indra Safitri)
3. Sejarah Cyber Crime
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber
Attack
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia
yang terhubung ke internet
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard
Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai the hacker alias Datastream Cowboy, ditahan lantaran
masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang
dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan Kuji.
Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk
yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!
Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer
atau telepon.
Powerpoint Templates
4. Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Walau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negara
terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagai
negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.
Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan
alamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentingan
pribadi juga ga kalah maraknya.
Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar
beberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain seperti
www.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang terbaru
adalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh Deny
Firmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta.
Powerpoint Templates
5. Kasus cyber crime di Indonesia
Terdakwanya Tjandra Sugiono, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di
bidang teknologi informasi, menantu Ratna Pranata, adik kandung Martha
Tilaar, bos Sari Ayu- saingan PT Mustika Ratu milik Mooryati Sudibyo.
Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs
dunia maya.
Menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari Universitas
North Eastern, Amerika, mendaftarkan nama domain Mustika Ratu ke
Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999.
Ketika itu, Tjandra sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina
Bertho, produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas
memasarkan produk Sari Ayu di luar negeri.
situs Mustika Ratu buatan Tjandra justru menampilkan produk Sari Ayu.
Perbuatan Tjandra tergolong persaingan curang dengan cara menipu masyarakat
konsumen dan merugikan Mustika Ratu.
Karenanya, jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 382 bis KUHP, yang
berancaman maksimal hukuman setahun empat bulan penjara.
dan Pasal 19 Huruf b dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Antimonopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan denda minimum Rp 25 miliar
atau maksimum Rp 100 miliar.
Pada September 2000 ia telah mencabut domain itu dari Network Solution dan
mengembalikannya kepada Mustika Ratu.
Powerpoint Templates
6. Teknik Cyber Crime
Unauthorized Access
kejahatan dimana seseorang memasuki suatu sistem jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem.
Illegal Contents
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, dapat dianggap melanggar
hukum.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
kejahatan dengan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail.
Carding
kejahatan dengan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracking
Hacking adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui
kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan tersebut untuk hal kejahatan.
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting : kejahatan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting : kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contohnya Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Kejahatan jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Free Powerpoint Templates
7. Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan motif kegiatan
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukankarena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan diinternet.
Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list)
untuk menyebarkan material bajakan.
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga
dapatdimasukkan dalam contoh kejahatan
yang menggunakan internet sebagai sarana.
Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut
dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah abu-
abu,
cukup sulitmenentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau buk
Powerpoint Templates
an mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
8. Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan sasaran kejahatan
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atauindividu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangantersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, danmenyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorangdengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yangdilakukan secara berulang-
ulang seperti halnya teror di dunia cyber.Gangguan tersebut bisa saja berbau
seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnyaWeb Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik oranglain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer
secaratidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencuri
an informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dansegala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyeranganterhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya :
cyber terorism
sebagai tindakanyang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah
atau situs militer