Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan terhadap anak, yang mencakup perlakuan buruk secara fisik, emosional, seksual, penelantaran, atau eksploitasi ekonomi dan seksual. Jenis-jenis kekerasan terhadap anak tersebut dapat menyebabkan kerusakan fisik dan psikis pada anak, gangguan perkembangan, dan dampak negatif yang berkelanjutan hingga generasi berikutnya. Oleh karena itu, per
Dokumen tersebut membahas tentang kesehatan reproduksi remaja, termasuk organ reproduksi pria dan wanita, perubahan fisik selama masa pubertas, penyakit yang sering terjadi pada organ reproduksi, dan cara menjaga kesehatan organ reproduksi.
Konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) diperkenalkan pada Konferensi PBB untuk Perempuan ke-IV tahun 1995 sebagai strategi untuk mengintegrasikan kebutuhan dan pengalaman perempuan dan laki-laki sebagai bagian tak terpisahkan dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan agar keduanya mendapatkan keuntungan yang setara. Kebijakan PUG di Kota Kotamobagu m
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis KDRT, penyebabnya seperti ketidaksetaraan gender dan komunikasi yang buruk, dampaknya seperti gangguan kejiwaan dan kematian, serta solusi untuk menghindari K
Gender adalah konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, politik, ekonomi, dan agama di suatu masyarakat, dan bukan ditentukan secara biologis."
Dokumen tersebut membahas tentang kesehatan reproduksi remaja, termasuk organ reproduksi, perubahan fisik dan psikologis selama pubertas, menstruasi, kehamilan, serta bahaya hubungan seksual pra-nikah."
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan anak di Indonesia, termasuk prevalensi, faktor-faktor penyebab, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan anak. Prevalensi perkawinan anak di Indonesia masih tinggi pada 23% dan provinsi dengan angka tertinggi adalah Sulawesi Barat sebesar 34%. Faktor-faktor seperti budaya, ekonomi, dan pendidikan rendah seringkali menyebabkan terjadinya per
Dokumen tersebut membahas mengenai kedudukan hukum wanita Indonesia di Hindia Belanda dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah sistem hubungan keluarga (matrilineal, patrilineal, parental), faktor sosial dan ekonomi, hukum adat, pembagian peran antara suami dan istri, serta sistem pertanian yang mempengaruhi pembagian kerja antara petani pria dan wanita.
Dokumen tersebut membahas tentang gender, pengarusutamaan gender, dan perencanaan serta penganggaran yang responsif gender. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain konsep gender dan peran gender, proses pengarusutamaan gender dalam pembangunan, serta pendekatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender untuk mengurangi kesenjangan gender.
Dokumen tersebut membahas tentang konselor sebaya, termasuk pengertian konseling, langkah-langkah konseling, syarat menjadi konselor sebaya, dan keterampilan yang dibutuhkan seperti observasi, bertanya, dan mendengar aktif. Konselor sebaya adalah pendidik sebaya yang memiliki komitmen tinggi untuk memberikan konseling kepada remaja dengan menggunakan modul standar.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian gender dan perbedaannya dengan jenis kelamin. Gender merupakan konstruksi sosial yang berbeda-beda di setiap masyarakat, sedangkan jenis kelamin bersifat biologis dan tidak dapat diubah. Dokumen juga menjelaskan bahwa persoalan gender melibatkan baik laki-laki maupun perempuan dan seringkali menimbulkan diskriminasi.
Dokumen ini membahas dua sasaran advokasi yaitu pejabat publik dan masyarakat. Pejabat publik merupakan sasaran utama advokasi karena memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya untuk pengembangan program kesehatan, sedangkan masyarakat merupakan sasaran tambahan advokasi.
Dokumen tersebut membahas beberapa ukuran dasar demografi seperti bilangan absolut, bilangan relatif, perbandingan, dan rasio yang digunakan untuk mengukur struktur dan proses demografi suatu wilayah. Juga dibahas berbagai rasio penting seperti rasio jenis kelamin, rasio anak perempuan, rasio beban tanggungan, dan kepadatan penduduk."
Kebijakan perencanaan pembangunan kesehatan (rpjmn 2015-2019)Muh Saleh
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas kebijakan perencanaan pembangunan kesehatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. RPJMN 2015-2019 menetapkan beberapa strategi untuk meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, menurunkan kesenjangan antarkelompok dan antarwilayah, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar. Namun demikian, kondisi
PERAN TP PKK DALAM PENGUATAN POSYANDU MENURUNKAN STUNTING.pdfZakiah dr
油
TP.PKK Kota Depok berperan aktif dalam upaya pencegahan stunting melalui kolaborasi dengan tim percepatan penurunan stunting di berbagai tingkatan. Kegiatan yang dilakukan antara lain deklarasi gerakan D'Sunting Menara, pelatihan kader, edukasi masyarakat, dan monitoring evaluasi secara terpadu.
Modul Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK R) BKKBN Program Prioritas Nasion...Anindita Dyah Sekarpuri
油
Dokumen tersebut merupakan pegangan bagi fasilitator dalam modul edukasi remaja tentang perencanaan masa depan yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Modul ini bertujuan melatih remaja untuk merencanakan masa depannya termasuk merencanakan kehidupan berkeluarga. Modul ini akan digunakan oleh pendidik sebaya di Pusat Informasi dan Konseling Remaja serta Kader Bina
Studi ini meneliti kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak terhadap anak di lima kota di Indonesia. Penelitian menemukan karakteristik sosial ekonomi keluarga pelaku dan korban, faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan kekerasan seksual, serta upaya lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus tersebut. Temuan menunjukkan paparan pornografi sebagai penyebab utama, serta perlu model intervensi multi-sistem untuk
Dokumen tersebut membahas mengenai implementasi perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, melakukan sosialisasi, serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dokumen ini juga
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan anak di Indonesia, termasuk prevalensi, faktor-faktor penyebab, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan anak. Prevalensi perkawinan anak di Indonesia masih tinggi pada 23% dan provinsi dengan angka tertinggi adalah Sulawesi Barat sebesar 34%. Faktor-faktor seperti budaya, ekonomi, dan pendidikan rendah seringkali menyebabkan terjadinya per
Dokumen tersebut membahas mengenai kedudukan hukum wanita Indonesia di Hindia Belanda dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah sistem hubungan keluarga (matrilineal, patrilineal, parental), faktor sosial dan ekonomi, hukum adat, pembagian peran antara suami dan istri, serta sistem pertanian yang mempengaruhi pembagian kerja antara petani pria dan wanita.
Dokumen tersebut membahas tentang gender, pengarusutamaan gender, dan perencanaan serta penganggaran yang responsif gender. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain konsep gender dan peran gender, proses pengarusutamaan gender dalam pembangunan, serta pendekatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender untuk mengurangi kesenjangan gender.
Dokumen tersebut membahas tentang konselor sebaya, termasuk pengertian konseling, langkah-langkah konseling, syarat menjadi konselor sebaya, dan keterampilan yang dibutuhkan seperti observasi, bertanya, dan mendengar aktif. Konselor sebaya adalah pendidik sebaya yang memiliki komitmen tinggi untuk memberikan konseling kepada remaja dengan menggunakan modul standar.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian gender dan perbedaannya dengan jenis kelamin. Gender merupakan konstruksi sosial yang berbeda-beda di setiap masyarakat, sedangkan jenis kelamin bersifat biologis dan tidak dapat diubah. Dokumen juga menjelaskan bahwa persoalan gender melibatkan baik laki-laki maupun perempuan dan seringkali menimbulkan diskriminasi.
Dokumen ini membahas dua sasaran advokasi yaitu pejabat publik dan masyarakat. Pejabat publik merupakan sasaran utama advokasi karena memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya untuk pengembangan program kesehatan, sedangkan masyarakat merupakan sasaran tambahan advokasi.
Dokumen tersebut membahas beberapa ukuran dasar demografi seperti bilangan absolut, bilangan relatif, perbandingan, dan rasio yang digunakan untuk mengukur struktur dan proses demografi suatu wilayah. Juga dibahas berbagai rasio penting seperti rasio jenis kelamin, rasio anak perempuan, rasio beban tanggungan, dan kepadatan penduduk."
Kebijakan perencanaan pembangunan kesehatan (rpjmn 2015-2019)Muh Saleh
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas kebijakan perencanaan pembangunan kesehatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. RPJMN 2015-2019 menetapkan beberapa strategi untuk meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, menurunkan kesenjangan antarkelompok dan antarwilayah, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar. Namun demikian, kondisi
PERAN TP PKK DALAM PENGUATAN POSYANDU MENURUNKAN STUNTING.pdfZakiah dr
油
TP.PKK Kota Depok berperan aktif dalam upaya pencegahan stunting melalui kolaborasi dengan tim percepatan penurunan stunting di berbagai tingkatan. Kegiatan yang dilakukan antara lain deklarasi gerakan D'Sunting Menara, pelatihan kader, edukasi masyarakat, dan monitoring evaluasi secara terpadu.
Modul Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK R) BKKBN Program Prioritas Nasion...Anindita Dyah Sekarpuri
油
Dokumen tersebut merupakan pegangan bagi fasilitator dalam modul edukasi remaja tentang perencanaan masa depan yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Modul ini bertujuan melatih remaja untuk merencanakan masa depannya termasuk merencanakan kehidupan berkeluarga. Modul ini akan digunakan oleh pendidik sebaya di Pusat Informasi dan Konseling Remaja serta Kader Bina
Studi ini meneliti kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak terhadap anak di lima kota di Indonesia. Penelitian menemukan karakteristik sosial ekonomi keluarga pelaku dan korban, faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan kekerasan seksual, serta upaya lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus tersebut. Temuan menunjukkan paparan pornografi sebagai penyebab utama, serta perlu model intervensi multi-sistem untuk
Dokumen tersebut membahas mengenai implementasi perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, melakukan sosialisasi, serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dokumen ini juga
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank
Dokumen tersebut berisi kode-kode komunikasi rahasia yang digunakan oleh POLRI untuk berkomunikasi melalui Handy Talky (HT) dan mencakup berbagai topik seperti keadaan darurat, kecelakaan, kebakaran, tindak pidana, dan sandi-sandi untuk pangkat dan satuan POLRI.
Teks tersebut membahas tentang penganiayaan menurut Matius 5:10-12. Yesus menyatakan bahwa mereka yang dianiaya karena kebenaran akan mendapat Kerajaan Sorga, dan bahwa penganiayaan itu sebenarnya merupakan berkat karena akan mendapat upah besar di surga.
Penjelasan kitab undang undang hukum acara pidanaSei Enim
油
Dokumen tersebut merupakan penjelasan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. KUHAP ini bertujuan untuk mengatur proses hukum pidana secara terpadu dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. KUHAP didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi asas keadilan, perlindungan hak terdakwa, dan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dokumen tersebut membahas tiga cara merumuskan tindak pidana menurut hukum, yaitu (1) menentukan unsur pokok tanpa kualifikasi, (2) menentukan kualifikasi umum, dan (3) menentukan unsur dan kualifikasi. Metode ketiga dianggap paling sempurna karena mencantumkan unsur objektif dan subjektif serta kualifikasi dan sanksi.
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dokumen tersebut juga menyebutkan beberapa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, sosial budaya, dan politik. Selain itu, dibahas pula dampak yang ditimbulkan oleh ke
Dokumen ini membahas tentang kekerasan seksual, penyebabnya, bentuk-bentuknya, dampaknya, dan cara pencegahannya. Kekerasan seksual adalah tindakan pelecehan seksual tanpa persetujuan yang dapat berdampak buruk secara fisik dan psikologis. Penyebabnya antara lain lemahnya korban, hawa nafsu, dan kuasa. Bentuk-bentuknya meliputi pemerkosaan, pelecehan, ek
Dokumen tersebut membahas berbagai topik mengenai penyimpangan seksual dan kejahatan seksual termasuk sadisme, incest, pelecehan anak, pemerkosaan, melancap, zoofilia, nekrofilia, pelecehan seksual di tempat umum, nimfomania, satiriasis, dan pelacuran. Faktor-faktor yang memengaruhi penyimpangan tersebut juga dibahas.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan fisik, seksual, dan psikologis; pemerkosaan; serta pelecehan seksual. Dibahas pula penyebab, dampak, dan cara pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak buruk bagi korban, anak, dan masyarakat secara keseluruhan.
rikel Ilmiah tersebut berisi tentang bagaimana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dapat dipicu oleh tradisi masyarakat yang gemar menjodohkan anak dan bagaimana dampak psikologis yang dialami para korban KDRT serta bagaimana perlindungan hukum terhadap masalah KDRT
Situs Gacor Hari Ini, Tempat Terbaik untuk Menang Besar! Batagor4D
油
Rasakan sensasi kemenangan fantastis di slot terbaik dan terpercaya hanya di Batagor4D! Dengan fitur gacor dan RTP tinggi, kemenangan besar menanti Anda. Lihat bukti kemenangan nyata dan jadilah bagian dari pemenang berikutnya. Bergabunglah sekarang dan maksimalkan peluang Anda untuk meraih maxwin!
TAIPAN99 SITUS GAME TERBAIK DAN TERPERCAYA DI SEASIATAIPAN 99
油
Taipan99 platform terpercaya yang menawarkan beragam permainan seru, keamanan tinggi, dan bonus menarik. Dengan layanan 24Jam, Daftar sekarang Di
>>> https://heylink.me/taipan99vip <<<<
#
LABUAN4D PLATFORM HIBURAN DIGITAL TERBAIK! PESO4D MANJA
油
LABUAN4D PLATFORM HIBURAN DIGITAL TERBAIK!
Selamat datang di Labuan4D, tempat terbaik untuk menikmati hiburan digital tanpa batas! Dengan fitur unggulan, layanan cepat, dan pengalaman seru, kami hadir untuk memberikan sensasi terbaik bagi Anda.
ッ Mengapa Harus Labuan4D?
Akses Cepat & Mudah Platform responsif dan mudah digunakan kapan saja.
Event & Promo Spesial Dapatkan berbagai kejutan menarik setiap harinya!
Komunitas Aktif & Seru Bergabung dengan ribuan pengguna lain dan rasakan keseruannya.
Keamanan Terjamin Privasi dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami.
Waktunya Bergabung & Rasakan Sensasinya!
Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari komunitas hiburan terbaik di Labuan4D! Banyak kejutan menarik menanti Anda.
Akses Sekarang & Mulai Petualangan Digital Anda!
Strategi Investasi di USUAL: Optimalisasi APY dan Manajemen RisikoMuhRizalArdiyansah
油
Presentasi ini membahas strategi investasi dalam Pills Campaign Usual, sebuah program early adopter yang menawarkan APY kompetitif melalui stablecoin berbasis USD (USD0++).
Di dalamnya terdapat analisis mendalam
Dapatkan Bonus 50% & RTP Tertinggi di Batagor4D!Batagor4D
油
Rasakan sensasi kemenangan fantastis di slot terbaik dan terpercaya hanya di Batagor4D! Dengan fitur gacor dan RTP tinggi, kemenangan besar menanti Anda. Lihat bukti kemenangan nyata dan jadilah bagian dari pemenang berikutnya. Bergabunglah sekarang dan maksimalkan peluang Anda untuk meraih maxwin!
Dapatkan Bonus 50% & RTP Tertinggi di Batagor4D!Batagor4D
油
hanya di Batagor4D! Dengan fitur gacor dan RTP tinggi, kemenangan besar menanti Anda. Lihat bukti kemenangan nyata dan jadilah bagian dari pemenang berikutnya. Bergabunglah sekarang dan maksimalkan peluang Anda untuk meraih maxwin!
BATAGOR4D: Situs Gacor Spesial dengan RTP Tinggi & Jackpot BesarBatagor4D
油
BATAGOR4D: Situs Gacor Spesial dengan RTP Tinggi & Jackpot Besar!
Selamat datang di BATAGOR4D, situs slot online gacor yang siap memberikan pengalaman bermain terbaik dengan RTP tinggi dan jackpot terbesar! Sebagai platform terpercaya, kami menghadirkan berbagai pilihan permainan dari provider ternama dengan tingkat kemenangan tinggi dan fitur bonus melimpah.
Keunggulan BATAGOR4D
RTP Tinggi & Winrate Besar Nikmati permainan dengan persentase kemenangan tinggi!
Jackpot Sensasional Kesempatan menang grand jackpot setiap hari!
Provider Slot Terbaik Pragmatic Play, Habanero, PG Soft, dan banyak lagi!
Bonus & Promo Spesial Cashback, free spin, dan event menarik setiap minggu!
Proses Deposit & Withdraw Cepat Layanan transaksi aman, cepat, dan tanpa ribet.
Customer Service 24/7 Tim profesional siap membantu kapan saja!
Bergabunglah sekarang di BATAGOR4D dan nikmati sensasi bermain di situs gacor terbaik! Mainkan dan menangkan hadiah terbesar hanya di sini! ー
2. GENDER
Pembedaan peranan, status, pembagian kerja yang
dibuat suatu masyarakat berdasarkan jenis
kelamin
Perbedaan peran dan kesempatan antara
laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga
dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial
yang dapat berubah dan diubah sesuai perubahan
zaman
3. ISU GENDER
Pada dasarnya isu gender bukan hanya sekadar menyangkut permasalahan
hubungan laki-laki dan perempuan, tetapi juga berkaitan erat dengan masalah
kependudukan.
Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional (ICPD) di Cairo pada
tahun 1994 merupakan bukti penting dari komitmen masyarakat Internasional
tentang isu-isu gender, kependudukan dan pembangunan dengan paradigma baru.
Tujuan dari kesepakatan yang dicapai pada ICPD ini adalah untuk meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia, dan meningkatkan upaya
pengembangan sumberdaya manusia melalui pengakuan adanya hubungan timbal balik
antara kependudukan dengan kebijaksanaan dan program-program pembangunan
terutama sektor ekonomi dan sosial.
4. KONSEP GENDER
Gender berasal dari kata gender (bahasa Inggris) yang
diartikan sebagai jenis kelamin. Namun jenis kelamin di sini
bukan seks secara biologis, melainkan sosial budaya dan
psikologis
Peran gender adalah peran sosial yang tidak ditentukan oleh
perbedaan kelamin seperti halnya peran kodrati Peran gender juga dapat
berubah dari masa ke masa, karena pengaruh kemajuan : pendidikan,
teknologi, ekonomi, dan lain-lain
5. PERILAKU GENDER DALAM LINGKUNGAN
KELUARGA
Posisi perempuan dalam keluarga pada umumnya dan
di masyarakat Indonesia pada khususnya, masihlah berada di
bawah laki laki.
Seperti kasus istri yang bekerja di luar rumah harus
mendapat persetujuan dari suami, namun pada umumnya
meskipun istri bekerja, haruslah tidak boleh
memiliki penghasilan dan posisi lebih tinggi dari suaminya
6. Ketidaksetaraan Gender di Lingkungan
Keluarga
Kekerasan pada rumah tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang
dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga
7. Tanda Perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
1. Terburu-buru mengambil keputusan
2. Selalu ingin mengendalikan
3. Cemburu berlebihan
4. Keras terhadap orang lain
5. Kekerasan fisik
6. Kekerasan emosional
7. Kekerasan verbal
8. Harapan tidak realistis
8. BENTUK-BENTUK KEKERASAN TERHADAP ISTRI
1.Kekerasan fisik
Kekerasan Fisik adalah suatu tindakan kekerasan seperti
memukul, menendang, mencekik dan lain-lain yang
mengakibatkan rasa sakit, luka, cacat pada tubuh bahkan
sampai mengakibatkan kematian.
2.Kekerasan psikis
Bentuk kekerasan jenis yang ini biasanya berhubungan
dengan penyiksaan secara verbal seperti:
menghina, berkata kasar & kotor yang mengakibatkan
menurunnya rasa percaya diri,meningkatkan rasa takut,
hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tak berdaya.
Kekerasan psikis apabila terjadi terus-menerus akan
mengakibatkan si istri semakin tergantung kepada suami
meskipun selalu menderita. Tak jarang pula
mengakibatkan rasa dendam di dalam hati si istri.
9. 3.Kekerasan Ekonomi
Bentuk Kekerasan Fisik maupun Psikis banyak sekali yang bermula dari
masalah ekonomi dalam keluarga. Masalah ekonomi yang kerap terjadi dapat
menimbulkan kekerasan ekonomi seperti:
- suami membatasi istri untuk bekerja di dalam/luar rumah untuk
menghasilkan uang/barang
- suami mengeksploitasi istri untuk bekerja sedangkan suami tidak
memenuhi kebutuhan keluarga
- suami tidak memberikan gajinya kepada istri karena istrinya
berpenghasilan
- suami menyembunyikan gajinya
- suami mengambil harta istri
- suami tidak memberi uang belanja yg mencukupi/tidak memberi uang
belanja sama sekali
- suami menuntut istri untuk memperoleh penghasilan lebih banyak
- suami tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya
11. Gambaran Kasus KDRT pada Ibu Rumah Tangga/ Anak di Indonesia
Komnas Perempuan mencatat jumlah sejak tahun 2001 terdapat 3.169 kasus
KDRT. Jumlah tersebut meningkat 61% pada tahun 2002 (5.163 kasus). Pada
tahun 2003, kasus meningkat kembali 66% menjadi 7.787 kasus, lalu tahun 2004
meningkat 56% (14.020) dan tahun 2005 meningkat 69% (20.391 kasus). Pada
tahun 2006 penambahan diperkirakan 70%.
Propinsi Jawa timur sendiri secara nasional menduduki peringkat 3 terbesar
jumlah kasus KDRT setelah Jawa Barat dan Kalimantan. Selama tahun 2009
kasus KDRT di Jawa Timur mencapai 1200 kasus.
13. Peraturan Perundang - Undangan KDRT
1. kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun
penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya
(Pasal 5 UU KDRT)
2. Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU KDRT)
3. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur
dalam Pasal 15 UU KDRT
4. Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini
adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp15 juta (Pasal 44 ayat [1] UU KDRT).
5. KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana
penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5
juta (Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).
14. Tanda-Tanda Potensi Pelaku KDRT Sebelum Menikah
1. Cenderung kasar pada semua orang
2. Dalam keluarganya, kita melihat kebiasaan kekerasan, kurang peduli pada
orang lain, mau menang sendiri, tidak mau berbagi.
3. Ia mungkin egois dan selalu memikirkan kepentingannya sendiri, enggan
berbagi.
4. Ia tidak terlihat kasar saat pergaulan sehari-hari, tetapi terkesan tidak
dapat mengendalikan diri saat kecewa atau marah.
5. Ia mudah curiga pada orang lain, mudah menyalahkan, banyak berpikiran
buruk, khususnya perilaku pasangan
6. Ia posesif dan tidak memberikan ruang pribadi bagi kita.
7. Ia cenderung meyakini pembagian peran gender yang kaku, menempatkan
laki-laki sebagai penentu.
8. Ia tidak menunjukkan penyesalah setelah berbuat salah atau menyakiti orang
lain.
9. Ia malah mempersalahkan orang lain atas kekasaran yang dilakukannya.
10. Ia senang berjudi, minum dan mabuk, terlibat penggunaan obat-obatan
bahkan hingga kecanduan.
15. Faktor-faktor Kekerasan pada Rumah Tangga (KDRT)
1. Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia pada umumnya masih mempertahankan budaya
timur dengan kuat, dimana mereka akan selalu enggan untuk terbuka
dengan segala sesuatu yang menurut mereka bersifat pribadi
2. Tingkat Pendidikan
Berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suami dalam rumah
tangga, selain dilatarbelakangi oleh budaya buruk seperti
disebutkan sebelumnya, disamping itu juga disebabkan oleh
minimnya pengetahuan kedua pasangan suami istri tersebut
3. Sosial Ekonomi
Adanya budaya dalam masyarakat kita bahwa istri bergantung
sepenuhnya kepada suami. Istri hanya bertugas untuk mengurus
suami, anak-anak dan rumah.
4. Strata Sosial
Perbedaan status sosial antara suami dan istri juga menjadi hal yang
mendasar dari timbulnya kekerasan dalam rumah tangga
16. Tindak Kekerasan Terhadap Istri Terjadi Karena Beberapa Faktor
1. Budaya Patriarki.
Budaya yang mendudukan laki-laki sebagai makhluk superior dan
perempuan sebagai makhluk inferior (lemah), selain itu pemahaman yang
keliru terhadap ajaran agama sehingga menganggap laki-laki boleh
menguasai perempuan
2. Interpretasi yang keliru terhadap ajaran agama.
Sering kali ajaran agama yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin
perempuan di interpretasikan sebagai pembolehan dalam mengontrol dan
menguasai istrinya, secara berlebihan atau tidak sewajarnya
3. Pengaruh Role Model Laki-laki
sebagai pelaku sering kali mengekspresikan kemarahan mereka dengan
melakukan tindak kekerasan karena pengalaman yang diperoleh dari
keluarga asalnya
17. Contoh Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dari sebuah jurnal yang dibuat oleh beberapa peneliti di provinsi
Riau, Pekanbaru pada tahun 2008. Terdapat korban kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) lebih dominan terhadap perempuan (97,5%)
dengan umur rata-rata 31-40 tahun (39,2%) dan bekerja sebagai Ibu
rumah tangga (83,5%). Jumlah luka yang terdapat pada penderita
lebih dari satu luka (56,1%) dan jumlah lokasi luka bukan hanya di
satu lokasi tetapi banyak lokasi (57%). Kekerasan fisik yang dominan
yaitu kekerasan tumpul (91,6%).
18. Contoh paling tragis seperti kasus Lisa yang disiram air keras oleh
suaminya. Apakah anda korban KDRT atau anda adalah anggota
masyarakat yang masih awam dengan KDRT? Apapun jawaban
anda....sebaiknya anda tetap perlu mengetahui informasi penting ini.
Ini salah satu bukti adanya KDRT
Lisa....sebelum dan sesudah dioperasi
19. Kesetaraan Peran Gender Pada KDRT
Isu sentral tentang paparan kekerasan dalam rumah tangga
masih berkisar pada kurang terbangunnya kesadaran akan kesetaraan
peran gender .
Salah satu upaya intervensi kepada perempuan korban kekerasan
adalah dengan memberikan layanan konseling krisis yang bertujuan untuk
membangun perasaan aman, kepercayaan diri dan harga diri. Inti dari
konseling berperspektif gender adalah hubungan yang setara (Jill
E.Rader,2003;CarolynZ.E., 2004; Barbara Brown, 2006).
Kesetaraan diciptakan melalui pendekatan dasar humanistik yaitu
dengan mendengar secara empatik, dorongan tak bersyarat (unconditional
support), mutual respect, membantu membuka ketertutupan konseli secara
tepat.
20. Solusi Untuk Mencegah KDRT Antara Lain:
1. Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial
bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terkait dengan HAM.
2. Sosialiasasi pada masyarakat tentang KDRT adalah tindakan yang tidak
dapat dibenarkan dan dapat diberikan sangsi hukum. Dengan cara mengubah
pondasi KDRT di tingkat masyarakat pertama tama dan terutama
membutuhkan.
3. Adanya konsensus bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat
diterima.
4. Mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media
yang mengesankan kekerasan sebagai perbuatan biasa, menghibur dan patut
menerima penghargaan.
21. 5. Peranan Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet
adalah macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan
mengurangi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Peran media massa sangat
berpengaruh besar dalam mencegah KDRT bagaimana media massa dapat
memberikan suatu berita yang bisa merubah suatu pola budaya KDRT adalah
suatu tindakan yang dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman
penjara sekecil apapun bentuk dari penganiayaan.
6. Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta
kemungkinan menempatkan dalam shelter (tempat penampungan) sehingga para
korban akan lebih terpantau dan terlindungi serta konselor dapat dengan cepat
membantu pemulihan secara spikis.