Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup definisi, bentuk, faktor penyebab, akibat, dan upaya penanggulangannya. KDRT dapat terjadi di berbagai keluarga dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, serta pengabaian yang dapat merusak anggota keluarga dan berdampak buruk pada perkembangan anak. UU No. 24/2004 menetapkan sank