Dokumen tersebut membahas cita-cita dan tujuan nasional Indonesia berdasarkan Pancasila. Cita-cita nasional meliputi kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran, sedangkan tujuan negara adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya mewujudkannya melalui pemberian perlindungan hukum, pendidikan gratis, infrastru