ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Konsep otonomi
1. Kehidupan Ekonomi
•Kemampuan Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk
2. Layanan Publik
•Layanan publik yang baik (pendidikan, kesehatan, adm kependudukan)
3. Performa Politk
•Kesinambungan, sinkronisasi antar lembaga politik, keharmonisan demi
kelancaran pemerintahan daerah
4. Daya saing Daerah
•Kemampuan mengembangkan potensi dan branding daerah
3
I. TUJUAN OTONOMI DAERAH
• menciptakan kesejahteraan.
bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen
untuk menciptakan kesejahteraan
• mendukung proses demokrasi di tingkat lokal
bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen
pendidikan politik di tingkat lokal untuk mendukung
proses demokratisasi menuju civil society
4
II. ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH
1.Urusan Pemerintahan (Function)
2.Kelembagaan (Institution)
3.Personil (Personnel)
4.Keuangan Daerah (Local Finance)
5.Perwakilan (Representation)
6.Pelayanan Publik (Public Service)
7.Pengawasan (Control/Supervision)
Catatan:
Penataan harus bersifat sistemik dan bukan parsial
5
III. Argumen Dasar Penyusunan Grand Design Penataan
Otda
• bagaimana menata elemen dasar Pemda tersebut agar kondusif
untuk meningkatkan kapasitas Pemda untuk mampu mencapai
kedua tujuan otonomi daerah yaitu kesejahteraan dan
demokrasi.
• bagaimana menata elemen dasar tersebut dan
mengoperasionalkannya dalam koridor UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
• Menata setiap elemen dasar berarti memahami secara
filosofis :
1. Mau kemana kita (target)
2. Dimana kita sekarang (Existing Condition)
3. Bagaimana strategi mencapai target (Action Plans)
6
Pembagian Pendapatan
Pembagian
Urusan
Pelayanan
Masyarakat?
Standar Minimum
Fanatisme Daerah
•Putra Daerah (PAD)
•Aset Daerah
Disintegrasi?
Lemahnya
Koordinasi
antarsektor
& daerah
Eksternalitas
antar daerah
7
Persepsi Pemda tentang KW/SPM
• Pemda umumnya memahami pentingnya penerapan KW/SPM sebagai supplier
pelayanan publik
• KW dan SPM pada dasarnya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan implementasi
oleh pemda
• Kewajiban pemda atas nama desentralisasi
• Tingkat SPM yg ditetapkan oleh pemerintah pusat terlalu tinggi dan sulit
direalisasikan oleh pemda jika tidak ada dana dan alokasi personil yang cukup
• Sebagian besar pemda baru mulai proses penerapan KW/SPM
• OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM
UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN
PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SESUAI
DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 1 AYAT 5 DAN
6 UU No. 32 TH.2004)
APA OTONOMI DAERAH ?
1. PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG
SEMAKIN BAIK
2. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN, DAN
PEMERATAAN
3. PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT DENGAN
DAERAH DAN ANTAR DAERAH DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN
NKRI
4. MENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
5. MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS, MENINGKATKAN
PERAN SERTA MASYARAKAT, DAN MENGEMBANGKAN PERAN DAN
FUNGSI DPRD
TUJUAN PENYELENGGARAAN
OTONOMI DAERAH
• ASAS DESENTRALISASI : YAITU PENYERAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN
OLEH PEMERINTAH PUSAT KAPADA DAERAH OTONOM UNTUK MENGURUS
DAN MENGATUR URUSAN PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA MENJADI
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PEMERINTAH
PUSAT)
2. ASAS DEKONSENTRASI : YAITU PELIMPAHAN
WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH
PUSAT KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL
PEMERINTAHAN DAN KEPADA INSTANSI VERTIKAL
WILAYAH TERTENTU. DAN PADA HAKEKATNYA HAL
ITU TETAP MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT
3. ASAS TUGAS PEMBANTUAN (MEDE BEWIND) : YAITU
PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA
PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA, ATAU
DARI PEMERINTAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN /
KOTA / DESA, ATAU DARI PEMERINTAH KABUPATEN /
KOTA KEPADA PEMERINTAH DESA
Urutan Peundang-undangan :
1.UU No. 22 Tahun 1948
Otonomi Daerah dapat diartikan setiap daerah
dapat m engatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
2. UU No. 1 Tahun 1957
Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur
dan mengurus segala rumah tangga daerahnya
kecuali urusan yang oleh undang-undang ini
diserahkan kepada penguasa lain.
3. UU No. 8 Tahun 1965
Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat sebagian atau seluruhnya yang
menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk diatur dan diurus oleh daerah
dengan pemerintah.
Otonomi daerah adalah pemerintah daerah berhak dan berkewajiban mengurus
rumah tangganya termasuk alat perlengkapannya serta sumber pendapatannya.
4. UU No. 5 Tahun 1974
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah
tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah
atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang ditugaskan kepda pemerintah daerah oleh pemerintah atau
pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.
5. UU No. 22 Tahun 1999
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarkat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuaia dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa
dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
6. UU No. 32 Tahun 2004
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
UU 23/2014 ttg Pemda
Urusan Pemerintahan Bab IV pasal 9-26
Perangkat Daerah Bab VIII pasal 208 – 235
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN UTK
DAERAH KABUPATEN/KOTA
Hubungan Pusat-Daerah
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
HAK :
1. MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAH
2. MEMILIH PIMPINAN DAERAH
3. MENGELOLA APARATUR DAERAH
4. MEMUNGUT PAJAK DAERAH
5. MENDAPATKAN BAGI HASIL DARI [ENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
DAN SUMBER DAYA LAINNYA YANG ADA DI DAERAH
6. MENDAPATKAN SUMBER – SUMBER PENDAPATAN LAIN YANG SAH
7. MENDAPATKAN HAK LAINNYA YANG DIATUR DALAM PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 21 UU No. 32 TH 2004)
KEWAJIBAN
1. MELINDUNGI MASYARAKAT, MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN
DAN KERUKUNAN NASIONAL SERTA KEUTUHAN NKRI
2. MENINGKATKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
3. MENGEMBANGKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT
4. MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PEMERATAAN
5. MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN
6. MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHARAN
7. DAN SEBAGAINYA (Ps. 22 UU No. 32 TH 2004)
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT
1. POLITIK LUAR NEGERI
2. PERTAHANAN
3. KEAMANAN
4. YUSTISI
5. MONETER DAN FISKAL NASIONAL
6. AGAMA
PRINSIP – PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1. MEMPERHATIKAN ASPEK DEMOKRASI, KEADILAN, PEMERATAAN,
POTENSI, DAN KERAGAMAN DAERAH
2. DIDASARKAN ATAS OTONOMI LUAS, OTONOMI NYATA, DAN
BERTANGGUNG JAWAB
3. OTONOMI LUAS DAN UTUH DILETAKKAN PADA KABUPATEN /
KOTA, SEDANGKAN OTONOMI PROPINSI MERUPAKAN OTONOMI
YANG TERBATAS
4. PELAKSANAAN OTONOMI HARUS SESUAI DENGAN
KONSTITUSI NEGARA SEHINGGA TETAP TERJALIN
HUBUNGAN PUSAT, DAERAH DAN ANTAR DAERAH
5. HARUS MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DAERAH
OTONOM SERTA DI DALAM KABUPATEN DAN KOTA
TIDAK ADA LAGI WILAYAH ADMINISTRATIF
6. HARUS MENINGKATKAN PERANAN DAN FUNGSI
LEGISLATIF DAERAH DAN FUNGSI ANGGARAN DALAM
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
7. ASAS DEKONSENTRASI DILETAKKAN PADA PROPINSI
SEBAGAI WILAYAH ADMINSTRASI UNTUK
MELAKSANAKAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN
TERTENTU YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR

More Related Content

Similar to Otonomi dan tujuan otonomi elemen dasar pemerintah argumen dasar penyusunan agenda otda (20)

Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Anastasya Mustika
Ìý
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IXMs.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Francisca Paramitha
Ìý
Otoda
OtodaOtoda
Otoda
SMP Negeri 18 Semarang
Ìý
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
Khoirunnisah SR
Ìý
Makalah Hakikat Otonomi Daerah Bagus
Makalah Hakikat Otonomi Daerah BagusMakalah Hakikat Otonomi Daerah Bagus
Makalah Hakikat Otonomi Daerah Bagus
Rafi Mariska
Ìý
Makalah sistem pemerintahan daerah
Makalah sistem pemerintahan daerahMakalah sistem pemerintahan daerah
Makalah sistem pemerintahan daerah
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Paparan menteri dn
Paparan menteri dnPaparan menteri dn
Paparan menteri dn
Joseph Sitepu
Ìý
Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi Daerah di IndonesiaOtonomi Daerah di Indonesia
Otonomi Daerah di Indonesia
HIA Class.
Ìý
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerahPelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Mk.otoda dan kebijakan politik.1
Mk.otoda dan kebijakan politik.1Mk.otoda dan kebijakan politik.1
Mk.otoda dan kebijakan politik.1
Zeus Kang
Ìý
Makalah sistem pemerintahan daerah
Makalah sistem pemerintahan daerahMakalah sistem pemerintahan daerah
Makalah sistem pemerintahan daerah
Septian Muna Barakati
Ìý
Otonomi Daerah
Otonomi DaerahOtonomi Daerah
Otonomi Daerah
RamziArdika
Ìý
Perekonomian Indonesia
Perekonomian IndonesiaPerekonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia
dwifebri10
Ìý
Tugas tik arifah
Tugas tik arifahTugas tik arifah
Tugas tik arifah
purwasih
Ìý
Tugas tik arifah
Tugas tik arifahTugas tik arifah
Tugas tik arifah
purwasih
Ìý
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi KhususDaerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
afifahdhaniyah
Ìý
presentasi PKN kel.Titin
presentasi PKN kel.Titinpresentasi PKN kel.Titin
presentasi PKN kel.Titin
apotek agam farma
Ìý
PPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptx
PPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptxPPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptx
PPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptx
HernowoSubiantoro
Ìý
Presentasi pkn OTONOMI DAERAH
Presentasi pkn OTONOMI DAERAHPresentasi pkn OTONOMI DAERAH
Presentasi pkn OTONOMI DAERAH
Chatrin Evelin
Ìý
OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAHOTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
Nizar Aulia
Ìý
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Anastasya Mustika
Ìý
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IXMs.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Francisca Paramitha
Ìý
Makalah Hakikat Otonomi Daerah Bagus
Makalah Hakikat Otonomi Daerah BagusMakalah Hakikat Otonomi Daerah Bagus
Makalah Hakikat Otonomi Daerah Bagus
Rafi Mariska
Ìý
Paparan menteri dn
Paparan menteri dnPaparan menteri dn
Paparan menteri dn
Joseph Sitepu
Ìý
Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi Daerah di IndonesiaOtonomi Daerah di Indonesia
Otonomi Daerah di Indonesia
HIA Class.
Ìý
Mk.otoda dan kebijakan politik.1
Mk.otoda dan kebijakan politik.1Mk.otoda dan kebijakan politik.1
Mk.otoda dan kebijakan politik.1
Zeus Kang
Ìý
Makalah sistem pemerintahan daerah
Makalah sistem pemerintahan daerahMakalah sistem pemerintahan daerah
Makalah sistem pemerintahan daerah
Septian Muna Barakati
Ìý
Otonomi Daerah
Otonomi DaerahOtonomi Daerah
Otonomi Daerah
RamziArdika
Ìý
Perekonomian Indonesia
Perekonomian IndonesiaPerekonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia
dwifebri10
Ìý
Tugas tik arifah
Tugas tik arifahTugas tik arifah
Tugas tik arifah
purwasih
Ìý
Tugas tik arifah
Tugas tik arifahTugas tik arifah
Tugas tik arifah
purwasih
Ìý
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi KhususDaerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
afifahdhaniyah
Ìý
presentasi PKN kel.Titin
presentasi PKN kel.Titinpresentasi PKN kel.Titin
presentasi PKN kel.Titin
apotek agam farma
Ìý
PPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptx
PPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptxPPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptx
PPT HAKIKAT OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DAERAH.pptx
HernowoSubiantoro
Ìý
Presentasi pkn OTONOMI DAERAH
Presentasi pkn OTONOMI DAERAHPresentasi pkn OTONOMI DAERAH
Presentasi pkn OTONOMI DAERAH
Chatrin Evelin
Ìý
OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAHOTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
Nizar Aulia
Ìý

Recently uploaded (6)

Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý

Otonomi dan tujuan otonomi elemen dasar pemerintah argumen dasar penyusunan agenda otda

  • 2. 1. Kehidupan Ekonomi •Kemampuan Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk 2. Layanan Publik •Layanan publik yang baik (pendidikan, kesehatan, adm kependudukan) 3. Performa Politk •Kesinambungan, sinkronisasi antar lembaga politik, keharmonisan demi kelancaran pemerintahan daerah 4. Daya saing Daerah •Kemampuan mengembangkan potensi dan branding daerah
  • 3. 3 I. TUJUAN OTONOMI DAERAH • menciptakan kesejahteraan. bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan • mendukung proses demokrasi di tingkat lokal bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal untuk mendukung proses demokratisasi menuju civil society
  • 4. 4 II. ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH 1.Urusan Pemerintahan (Function) 2.Kelembagaan (Institution) 3.Personil (Personnel) 4.Keuangan Daerah (Local Finance) 5.Perwakilan (Representation) 6.Pelayanan Publik (Public Service) 7.Pengawasan (Control/Supervision) Catatan: Penataan harus bersifat sistemik dan bukan parsial
  • 5. 5 III. Argumen Dasar Penyusunan Grand Design Penataan Otda • bagaimana menata elemen dasar Pemda tersebut agar kondusif untuk meningkatkan kapasitas Pemda untuk mampu mencapai kedua tujuan otonomi daerah yaitu kesejahteraan dan demokrasi. • bagaimana menata elemen dasar tersebut dan mengoperasionalkannya dalam koridor UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. • Menata setiap elemen dasar berarti memahami secara filosofis : 1. Mau kemana kita (target) 2. Dimana kita sekarang (Existing Condition) 3. Bagaimana strategi mencapai target (Action Plans)
  • 6. 6 Pembagian Pendapatan Pembagian Urusan Pelayanan Masyarakat? Standar Minimum Fanatisme Daerah •Putra Daerah (PAD) •Aset Daerah Disintegrasi? Lemahnya Koordinasi antarsektor & daerah Eksternalitas antar daerah
  • 7. 7 Persepsi Pemda tentang KW/SPM • Pemda umumnya memahami pentingnya penerapan KW/SPM sebagai supplier pelayanan publik • KW dan SPM pada dasarnya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan implementasi oleh pemda • Kewajiban pemda atas nama desentralisasi • Tingkat SPM yg ditetapkan oleh pemerintah pusat terlalu tinggi dan sulit direalisasikan oleh pemda jika tidak ada dana dan alokasi personil yang cukup • Sebagian besar pemda baru mulai proses penerapan KW/SPM
  • 8. • OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 1 AYAT 5 DAN 6 UU No. 32 TH.2004) APA OTONOMI DAERAH ?
  • 9. 1. PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG SEMAKIN BAIK 2. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN, DAN PEMERATAAN 3. PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT DENGAN DAERAH DAN ANTAR DAERAH DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRI 4. MENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT 5. MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS, MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT, DAN MENGEMBANGKAN PERAN DAN FUNGSI DPRD TUJUAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
  • 10. • ASAS DESENTRALISASI : YAITU PENYERAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KAPADA DAERAH OTONOM UNTUK MENGURUS DAN MENGATUR URUSAN PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA MENJADI URUSAN PEMERINTAH DAERAH ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PEMERINTAH PUSAT)
  • 11. 2. ASAS DEKONSENTRASI : YAITU PELIMPAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DAN KEPADA INSTANSI VERTIKAL WILAYAH TERTENTU. DAN PADA HAKEKATNYA HAL ITU TETAP MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT 3. ASAS TUGAS PEMBANTUAN (MEDE BEWIND) : YAITU PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA, ATAU DARI PEMERINTAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN / KOTA / DESA, ATAU DARI PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA KEPADA PEMERINTAH DESA
  • 12. Urutan Peundang-undangan : 1.UU No. 22 Tahun 1948 Otonomi Daerah dapat diartikan setiap daerah dapat m engatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2. UU No. 1 Tahun 1957 Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dan mengurus segala rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
  • 13. 3. UU No. 8 Tahun 1965 Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat sebagian atau seluruhnya yang menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk diatur dan diurus oleh daerah dengan pemerintah. Otonomi daerah adalah pemerintah daerah berhak dan berkewajiban mengurus rumah tangganya termasuk alat perlengkapannya serta sumber pendapatannya. 4. UU No. 5 Tahun 1974 Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah. Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepda pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.
  • 14. 5. UU No. 22 Tahun 1999 Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuaia dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
  • 15. 6. UU No. 32 Tahun 2004 Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
  • 16. UU 23/2014 ttg Pemda Urusan Pemerintahan Bab IV pasal 9-26 Perangkat Daerah Bab VIII pasal 208 – 235 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN UTK DAERAH KABUPATEN/KOTA
  • 18. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH HAK : 1. MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAH 2. MEMILIH PIMPINAN DAERAH 3. MENGELOLA APARATUR DAERAH 4. MEMUNGUT PAJAK DAERAH 5. MENDAPATKAN BAGI HASIL DARI [ENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA LAINNYA YANG ADA DI DAERAH 6. MENDAPATKAN SUMBER – SUMBER PENDAPATAN LAIN YANG SAH 7. MENDAPATKAN HAK LAINNYA YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 21 UU No. 32 TH 2004)
  • 19. KEWAJIBAN 1. MELINDUNGI MASYARAKAT, MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN DAN KERUKUNAN NASIONAL SERTA KEUTUHAN NKRI 2. MENINGKATKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI 3. MENGEMBANGKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT 4. MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PEMERATAAN 5. MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN 6. MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHARAN 7. DAN SEBAGAINYA (Ps. 22 UU No. 32 TH 2004)
  • 20. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT 1. POLITIK LUAR NEGERI 2. PERTAHANAN 3. KEAMANAN 4. YUSTISI 5. MONETER DAN FISKAL NASIONAL 6. AGAMA
  • 21. PRINSIP – PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH 1. MEMPERHATIKAN ASPEK DEMOKRASI, KEADILAN, PEMERATAAN, POTENSI, DAN KERAGAMAN DAERAH 2. DIDASARKAN ATAS OTONOMI LUAS, OTONOMI NYATA, DAN BERTANGGUNG JAWAB 3. OTONOMI LUAS DAN UTUH DILETAKKAN PADA KABUPATEN / KOTA, SEDANGKAN OTONOMI PROPINSI MERUPAKAN OTONOMI YANG TERBATAS
  • 22. 4. PELAKSANAAN OTONOMI HARUS SESUAI DENGAN KONSTITUSI NEGARA SEHINGGA TETAP TERJALIN HUBUNGAN PUSAT, DAERAH DAN ANTAR DAERAH 5. HARUS MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DAERAH OTONOM SERTA DI DALAM KABUPATEN DAN KOTA TIDAK ADA LAGI WILAYAH ADMINISTRATIF 6. HARUS MENINGKATKAN PERANAN DAN FUNGSI LEGISLATIF DAERAH DAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 7. ASAS DEKONSENTRASI DILETAKKAN PADA PROPINSI SEBAGAI WILAYAH ADMINSTRASI UNTUK MELAKSANAKAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN TERTENTU YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR