Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, prinsip-prinsipnya, sejarah pelaksanaannya di Indonesia, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menurut undang-undang terkait."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang mencakup pengertian, prinsip, dasar hukum, tujuan, penyelenggara, hak dan kewajiban daerah, serta tugas kepala daerah dan DPRD dalam pelaksanaan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan memberikan daerah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dokumen juga menjelaskan pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia serta dampak positif
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk definisi, prinsip-prinsip, dasar hukum, tujuan, dan pelaksanaannya di Indonesia serta beberapa permasalahan yang dihadapi.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait;
2. Penerapan otonomi daerah diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat meskipun pelaksanaannya masih jauh dari harapan;
3. Otonomi daerah juga memunculkan
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khususafifahdhaniyah
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, termasuk pengertian otonomi daerah, daerah yang diberi otonomi khusus seperti DKI Jakarta dan Provinsi Papua, serta daerah istimewa seperti Aceh dan DIY. Juga dibahas mengenai perangkat daerah, DPRD, proses pemilihan kepala daerah, peraturan daerah, keuangan daerah, dan hubungan
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan hak dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang mencakup pengertian, prinsip, dasar hukum, tujuan, penyelenggara, hak dan kewajiban daerah, serta tugas kepala daerah dan DPRD dalam pelaksanaan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan memberikan daerah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dokumen juga menjelaskan pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia serta dampak positif
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk definisi, prinsip-prinsip, dasar hukum, tujuan, dan pelaksanaannya di Indonesia serta beberapa permasalahan yang dihadapi.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait;
2. Penerapan otonomi daerah diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat meskipun pelaksanaannya masih jauh dari harapan;
3. Otonomi daerah juga memunculkan
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khususafifahdhaniyah
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, termasuk pengertian otonomi daerah, daerah yang diberi otonomi khusus seperti DKI Jakarta dan Provinsi Papua, serta daerah istimewa seperti Aceh dan DIY. Juga dibahas mengenai perangkat daerah, DPRD, proses pemilihan kepala daerah, peraturan daerah, keuangan daerah, dan hubungan
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan hak dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.
2. 1. Kehidupan Ekonomi
•Kemampuan Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk
2. Layanan Publik
•Layanan publik yang baik (pendidikan, kesehatan, adm kependudukan)
3. Performa Politk
•Kesinambungan, sinkronisasi antar lembaga politik, keharmonisan demi
kelancaran pemerintahan daerah
4. Daya saing Daerah
•Kemampuan mengembangkan potensi dan branding daerah
3. 3
I. TUJUAN OTONOMI DAERAH
• menciptakan kesejahteraan.
bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen
untuk menciptakan kesejahteraan
• mendukung proses demokrasi di tingkat lokal
bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen
pendidikan politik di tingkat lokal untuk mendukung
proses demokratisasi menuju civil society
4. 4
II. ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH
1.Urusan Pemerintahan (Function)
2.Kelembagaan (Institution)
3.Personil (Personnel)
4.Keuangan Daerah (Local Finance)
5.Perwakilan (Representation)
6.Pelayanan Publik (Public Service)
7.Pengawasan (Control/Supervision)
Catatan:
Penataan harus bersifat sistemik dan bukan parsial
5. 5
III. Argumen Dasar Penyusunan Grand Design Penataan
Otda
• bagaimana menata elemen dasar Pemda tersebut agar kondusif
untuk meningkatkan kapasitas Pemda untuk mampu mencapai
kedua tujuan otonomi daerah yaitu kesejahteraan dan
demokrasi.
• bagaimana menata elemen dasar tersebut dan
mengoperasionalkannya dalam koridor UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
• Menata setiap elemen dasar berarti memahami secara
filosofis :
1. Mau kemana kita (target)
2. Dimana kita sekarang (Existing Condition)
3. Bagaimana strategi mencapai target (Action Plans)
7. 7
Persepsi Pemda tentang KW/SPM
• Pemda umumnya memahami pentingnya penerapan KW/SPM sebagai supplier
pelayanan publik
• KW dan SPM pada dasarnya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan implementasi
oleh pemda
• Kewajiban pemda atas nama desentralisasi
• Tingkat SPM yg ditetapkan oleh pemerintah pusat terlalu tinggi dan sulit
direalisasikan oleh pemda jika tidak ada dana dan alokasi personil yang cukup
• Sebagian besar pemda baru mulai proses penerapan KW/SPM
8. • OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM
UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN
PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SESUAI
DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 1 AYAT 5 DAN
6 UU No. 32 TH.2004)
APA OTONOMI DAERAH ?
9. 1. PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG
SEMAKIN BAIK
2. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN, DAN
PEMERATAAN
3. PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT DENGAN
DAERAH DAN ANTAR DAERAH DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN
NKRI
4. MENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
5. MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS, MENINGKATKAN
PERAN SERTA MASYARAKAT, DAN MENGEMBANGKAN PERAN DAN
FUNGSI DPRD
TUJUAN PENYELENGGARAAN
OTONOMI DAERAH
10. • ASAS DESENTRALISASI : YAITU PENYERAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN
OLEH PEMERINTAH PUSAT KAPADA DAERAH OTONOM UNTUK MENGURUS
DAN MENGATUR URUSAN PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA MENJADI
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PEMERINTAH
PUSAT)
11. 2. ASAS DEKONSENTRASI : YAITU PELIMPAHAN
WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH
PUSAT KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL
PEMERINTAHAN DAN KEPADA INSTANSI VERTIKAL
WILAYAH TERTENTU. DAN PADA HAKEKATNYA HAL
ITU TETAP MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT
3. ASAS TUGAS PEMBANTUAN (MEDE BEWIND) : YAITU
PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA
PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA, ATAU
DARI PEMERINTAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN /
KOTA / DESA, ATAU DARI PEMERINTAH KABUPATEN /
KOTA KEPADA PEMERINTAH DESA
12. Urutan Peundang-undangan :
1.UU No. 22 Tahun 1948
Otonomi Daerah dapat diartikan setiap daerah
dapat m engatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
2. UU No. 1 Tahun 1957
Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur
dan mengurus segala rumah tangga daerahnya
kecuali urusan yang oleh undang-undang ini
diserahkan kepada penguasa lain.
13. 3. UU No. 8 Tahun 1965
Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat sebagian atau seluruhnya yang
menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk diatur dan diurus oleh daerah
dengan pemerintah.
Otonomi daerah adalah pemerintah daerah berhak dan berkewajiban mengurus
rumah tangganya termasuk alat perlengkapannya serta sumber pendapatannya.
4. UU No. 5 Tahun 1974
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah
tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah
atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang ditugaskan kepda pemerintah daerah oleh pemerintah atau
pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.
14. 5. UU No. 22 Tahun 1999
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarkat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuaia dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa
dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
15. 6. UU No. 32 Tahun 2004
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
16. UU 23/2014 ttg Pemda
Urusan Pemerintahan Bab IV pasal 9-26
Perangkat Daerah Bab VIII pasal 208 – 235
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN UTK
DAERAH KABUPATEN/KOTA
18. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
HAK :
1. MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAH
2. MEMILIH PIMPINAN DAERAH
3. MENGELOLA APARATUR DAERAH
4. MEMUNGUT PAJAK DAERAH
5. MENDAPATKAN BAGI HASIL DARI [ENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
DAN SUMBER DAYA LAINNYA YANG ADA DI DAERAH
6. MENDAPATKAN SUMBER – SUMBER PENDAPATAN LAIN YANG SAH
7. MENDAPATKAN HAK LAINNYA YANG DIATUR DALAM PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 21 UU No. 32 TH 2004)
19. KEWAJIBAN
1. MELINDUNGI MASYARAKAT, MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN
DAN KERUKUNAN NASIONAL SERTA KEUTUHAN NKRI
2. MENINGKATKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
3. MENGEMBANGKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT
4. MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PEMERATAAN
5. MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN
6. MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHARAN
7. DAN SEBAGAINYA (Ps. 22 UU No. 32 TH 2004)
20. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT
1. POLITIK LUAR NEGERI
2. PERTAHANAN
3. KEAMANAN
4. YUSTISI
5. MONETER DAN FISKAL NASIONAL
6. AGAMA
21. PRINSIP – PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1. MEMPERHATIKAN ASPEK DEMOKRASI, KEADILAN, PEMERATAAN,
POTENSI, DAN KERAGAMAN DAERAH
2. DIDASARKAN ATAS OTONOMI LUAS, OTONOMI NYATA, DAN
BERTANGGUNG JAWAB
3. OTONOMI LUAS DAN UTUH DILETAKKAN PADA KABUPATEN /
KOTA, SEDANGKAN OTONOMI PROPINSI MERUPAKAN OTONOMI
YANG TERBATAS
22. 4. PELAKSANAAN OTONOMI HARUS SESUAI DENGAN
KONSTITUSI NEGARA SEHINGGA TETAP TERJALIN
HUBUNGAN PUSAT, DAERAH DAN ANTAR DAERAH
5. HARUS MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DAERAH
OTONOM SERTA DI DALAM KABUPATEN DAN KOTA
TIDAK ADA LAGI WILAYAH ADMINISTRATIF
6. HARUS MENINGKATKAN PERANAN DAN FUNGSI
LEGISLATIF DAERAH DAN FUNGSI ANGGARAN DALAM
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
7. ASAS DEKONSENTRASI DILETAKKAN PADA PROPINSI
SEBAGAI WILAYAH ADMINSTRASI UNTUK
MELAKSANAKAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN
TERTENTU YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR