Dokumen ini membahas langkah-langkah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang meliputi sosialisasi, pembentukan tim perencanaan desa, pengkajian desa secara partisipatif untuk mengidentifikasi masalah dan potensi desa, serta identifikasi pelaku pembangunan desa. RPJM Desa dirancang untuk menjadi kerangka berpikir sistematis mengenai permasalahan dan potensi des
Implementasi uu desa dlm pemberdayaan masyarakat desaJoenas Sianturi
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan latar belakang perlunya pemberdayaan masyarakat desa untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, serta bagaimana UU Desa diharapkan dapat mendukung upaya tersebut.
Dokumen ini memberikan panduan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RPJM Desa merupakan rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang menjadi dasar pembangunan desa. Panduan ini menjelaskan konsep dasar, tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan implementasi RPJM Desa den
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), merupakan Dokumen Perencanaan untuk Periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, Arah Kebijakan Keuangan Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) merupakan forum musyawarah tahunan yang dilakukan secara partisipatif oleh pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan desa 5 tahunan dan 1 tahunan. Panduan ini memberikan panduan penyelenggaraan Musrenbang Desa yang lebih berpihak kepada kelompok miskin dan perempuan agar aspirasi dan kebutuhan mereka terak
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen pemerintahan desa, termasuk proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan oleh kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan desa."
001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...Adelfios Andyka Fatra
Ìý
Desa memiliki peran penting dalam pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. UU No. 6/2014 mengatur hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa. Desa berhak mengatur kepentingan masyarakat setempat dan mendapatkan sumber pendapatan. Desa harus melindungi persatuan masyarakat dan meningkatkan kehidupan mereka. Masyarakat berhak atas pelayanan dan partisipasi dalam desa
Dokumen tersebut merupakan bagian awal dari rencana pembangunan jangka menengah Desa Dermaji yang mencakup latar belakang desa, sejarah singkat pembentukan desa, dan pembangunan infrastruktur utama yang telah dilakukan.
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan PermensosTV Desa
Ìý
PENGUATAN LEMBAGA DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT MELALUI KARANG TARUNA SEBAGAI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
Disampaikan oleh Dedddy WInarwan dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri
Dalam Acara Malam Mingguan Desa Bareng Kemendagri - Sabtu 18 Juli 2020
-----
https://youtu.be/T5ZY-jsBD5Q
Dokumen ini memberikan tips dan panduan mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Terdiri dari bagian pendahuluan, profil desa, visi dan misi, arah kebijakan, strategi, program, dan penutup. Juga lampiran-lampiran pendukung seperti format berita acara dan formulir. Memberikan panduan sistematis mengenai isi dan tahapan penyusunan RPJM Desa.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik. Dokumen ini membahas tentang maksud, tujuan, jenis, kedudukan, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan."
Dokumen tersebut membahas tentang keanggotaan BPD yang terdiri atas wakil dari penduduk desa yang dipilih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali, struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris, serta peraturan tata tertib BPD yang mengatur
RPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah Desagunawankusumo
Ìý
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun yang mencakup visi, misi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan desa, serta program dan kegiatan prioritas. Penyusunan RPJMDes melibatkan partisipasi masyarakat desa melalui kajian desa, musyawarah desa, dan musrenbang desa guna memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Desa memiliki karakteristik tersendiri seperti mata pencaharian penduduk agraris, perbandingan lahan dengan jumlah penduduk besar, hubungan antar warga relatif akrab, dan tradisi masih kuat. Desa diklasifikasi menjadi desa mandiri, berkembang, dan tertinggal berdasarkan tingkat pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi. Desa memiliki kewenangan lokal dan mandat pembangunan dalam bidang pelayanan
001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...Adelfios Andyka Fatra
Ìý
Desa memiliki peran penting dalam pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. UU No. 6/2014 mengatur hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa. Desa berhak mengatur kepentingan masyarakat setempat dan mendapatkan sumber pendapatan. Desa harus melindungi persatuan masyarakat dan meningkatkan kehidupan mereka. Masyarakat berhak atas pelayanan dan partisipasi dalam desa
Dokumen tersebut merupakan bagian awal dari rencana pembangunan jangka menengah Desa Dermaji yang mencakup latar belakang desa, sejarah singkat pembentukan desa, dan pembangunan infrastruktur utama yang telah dilakukan.
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan PermensosTV Desa
Ìý
PENGUATAN LEMBAGA DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT MELALUI KARANG TARUNA SEBAGAI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
Disampaikan oleh Dedddy WInarwan dari Dirjen Bina Pemdes Kemendagri
Dalam Acara Malam Mingguan Desa Bareng Kemendagri - Sabtu 18 Juli 2020
-----
https://youtu.be/T5ZY-jsBD5Q
Dokumen ini memberikan tips dan panduan mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Terdiri dari bagian pendahuluan, profil desa, visi dan misi, arah kebijakan, strategi, program, dan penutup. Juga lampiran-lampiran pendukung seperti format berita acara dan formulir. Memberikan panduan sistematis mengenai isi dan tahapan penyusunan RPJM Desa.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik. Dokumen ini membahas tentang maksud, tujuan, jenis, kedudukan, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan."
Dokumen tersebut membahas tentang keanggotaan BPD yang terdiri atas wakil dari penduduk desa yang dipilih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali, struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris, serta peraturan tata tertib BPD yang mengatur
RPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah Desagunawankusumo
Ìý
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun yang mencakup visi, misi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan desa, serta program dan kegiatan prioritas. Penyusunan RPJMDes melibatkan partisipasi masyarakat desa melalui kajian desa, musyawarah desa, dan musrenbang desa guna memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Desa memiliki karakteristik tersendiri seperti mata pencaharian penduduk agraris, perbandingan lahan dengan jumlah penduduk besar, hubungan antar warga relatif akrab, dan tradisi masih kuat. Desa diklasifikasi menjadi desa mandiri, berkembang, dan tertinggal berdasarkan tingkat pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi. Desa memiliki kewenangan lokal dan mandat pembangunan dalam bidang pelayanan
Forum Musrenbang desa diselenggarakan setiap tahun untuk menyepakati program pembangunan desa berikutnya. Prosesnya meliputi tahap persiapan melalui kajian desa, draf rencana awal, pelaksanaan musyawarah, hingga tahap pasca musyawarah untuk menyusun dokumen resmi hasil kesepakatan. Partisipasi masyarakat, khususnya kelompok marginal seperti miskin dan perempuan, per
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) secara sistematis dan partisipatif yang meliputi profil desa, proses penyusunan, visi-misi, program dan kegiatan indikatif, serta lampiran-lampiran pendukung.
Dokumen ini membahas tentang komponen proyek dan bantuan teknis dalam program P2KP untuk penanggulangan kemiskinan perkotaan. Terdiri dari 3 komponen proyek yaitu pengembangan masyarakat, bantuan langsung masyarakat, dan dana penanggulangan kemiskinan terpadu. Komponen pengembangan masyarakat mencakup kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui proses pembelajaran untuk meningkatkan partis
Materi Siklus Pembangunan Desa yang kemudian dijabarkan dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Pengawasan. Ditambahkan pula sistematika penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta Daftar Pertanyaan Kunci yang dapat digunakan untuk fasilitasi saat pelaksanaan Musyawarah di tingkat Dusun. Contoh dok. RPJM Desa & RKP Desa atau terkait regulasi tentang Desa dapat didownload di www.pondokedukasidesa.blogspot.co.id
Semoga Bermanfaat...
Esensi dari kegiatan pemberdayaan adalah kegiatan pendampingan. Kegiatan pendampingan merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik. Selain itu diarahkan untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang terkait dengan masalah masyarakat, kebutuhan masyarakat, membangun kemampuan dalam meningkatkan pendapatan, melaksanakan usaha yang berskala bisnis serta mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan partisipatif.
INFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptxDidi584616
Ìý
Dokumen tersebut merangkum tahapan perencanaan pembangunan desa mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban yang melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat melalui musrenbangdesa dan musdesa guna menetapkan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai pedoman pembangunan desa.
Teks tersebut membahas tentang teknik yang digunakan Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam merumuskan aspirasi masyarakat desa. Beberapa teknik yang disebutkan antara lain observasi, wawancara, focus group discussion, dengar pendapat, dan studi pustaka."
untuk mewujudkan desa yang berdaya, dibutuhkan mitra pendamping sebagai teman belajar yang memiliki daya dukung yang baik dan progresif serta idealisme
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun yang berisi visi, misi, arahan kebijakan, dan program pembangunan desa di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. RPJMDes disusun untuk memandu pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Surat keterangan ini memberikan informasi tentang Agus Prastyio yang akan menikah di luar desa. Surat ini berisi keterangan identitas lengkap Agus dan calon istrinya, Wulan Rahmawati. Surat pernyataan dan lampiran-lampirannya memberikan informasi tambahan seperti status perkawinan, nama orang tua, dan persetujuan mempelai untuk menikah.
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur persyaratan pengangkatan anak, meliputi persyaratan calon anak angkat yang harus berusia di bawah 18 tahun, terlantar atau ditinggal orang tua, serta persyaratan calon orang tua angkat yang harus sehat, beragama sama, berkelakuan baik, dan mampu secara ekonomi dan sosial. Tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak
1. LANGKAH - LANGKAH PENYUSUNAN RPJM DESA
14
PENGERTIAN DASAR
Warga desa menjalani kehidupannya dengan beragam potensi sumberdaya dan
masalahnya. Potensi sumberdaya yang beragam, tentu memerlukan tata-kelola yang
tepat. Dengan terus berkembangnya tatanan sosial kemasyarakatan, masalah-masalah
yang dihadapi warga desapun bertambah rumit dan kompleks. Dibutuhkan metode yang
tepat untuk mengurai dan menyelesaikannya. Metode yang dimaksud memuat kerangka
berpikir yang sistematis. Kerangka berpikir sistematis ini digunakan untuk
mengenali masalah utama desa, kehendak bersama yang diharapkan tercapai,
kerangka tindakan yang dipilih, serta jenis-jenis tindakan yang dirasa paling
memungkinkan dilakukan.
[1]
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) disusun untuk menjadi
kerangka berpikir sistematis tentang permasalahan yang dihadapi warga desa,
tentang potensi sumberdaya desa, serta rumusan tindakan strategis yang
diorientasikan untuk memenuhi citacita bersama yaitu peningkatan kesejahteraan
dan sekaligus membangun tata pemerintahan desa yang demokratis, adil, dan
terbuka (transparan). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat RPJM Desa adalah dokumen rencana strategis/jangka menengah desa yang
berjangka waktu lima tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.  Disusun
melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) 5 tahunan atau
biasa disebut musrenbang RPJM Desa;  Dokumen RPJM Desa kemudian menjadi acuan
penyusunan RKP Desa melalu musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)
tahunan.
Tujuan
  Merumuskan Visi dan Misi desa yang diperoleh dari musyawarah perencanaan
bersama warga masyarakat. Menyusun Program dan Kegiatan Indikatif 5 tahun yang
diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama masyarakat.
Keluaran (Output)
 Dokumen RPJM Desa sebagai Lampiran Perdes tentang RPJM Desa.  Berita
Acara dan Daftar Hadir Musrenbang RPJM Desa.  Keputusan Rapat Paripurna BPD
tentang Persetujuan RPJM Desa. 16 Proses penyusunan RPJM Desa meliputi 3 (tiga)
tahap. Pertama, Tahap Persiapan Musrenbang RPJM Desa, merupakan semua proses
yang perlu dilakukan mulai dari sosialisasi, pengkajian desa bersama masyarakat,
dan penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa. Proses persiapan ini mempunyai
peran yang sangat penting agar perencanaan desa benar-benar dapat disusun dengan
baik dan partisipatif. Terakhir, adalah persiapan teknis penyelenggaraan
musrenbangnya sendiri, mulai dari penyebaran undangan, pemberitahuan secara
terbuka, penyiapan tempat, materi, alat dan bahan. Kedua, Tahap Pelaksanaan
Musrenbang dan Penyusunan RPJM Desa, meliputi proses musyawarah bersama warga
dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas draft rancangan awal RPJM Desa
dan menyepakati berbagai hal penting di dalamnya. Ini merupakan proses yang
terpenting agar dapat diperoleh kualitas dan legitimasi dokumen perencanaan.
Ketiga, Tahap Pelembagaan Dokumen RPJM Desa, merupakan proses legislasi
penetapan dokumen RPJM Desa ke dalam Peraturan Desa. Kemudian dilanjutkan dengan
sosialisasi
[2]
3. Peraturan Desa tentang RPJM Desa tersebut kepada masyarakat dan berbagai
pemangku kepentingan (desa, kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah [UPTD] atau
kepanjangan SKPD di kecamatan). Dokumen publik wajib disebarluaskan kepada
masyarakat.
LANGKAH-LANGKAH 1. Sosialisasi Musrenbang RPJM Desa
Sosialisasi penyusunan RPJM Desa dilaksanakan untuk tujuan memberikan informasi
kepada masyarakat (warga) tentang pentingnya desa memiliki dokumen perencanaan
pembangunan jangka menengah sehingga proses penyusunan yang partisipatif
mendapat dukungan warga. Sosialisasi ini dapat difasilitasi oleh kecamatan
maupun desa sendiri. Hal yang biasanya diberikan dalam sosialisasi ini adalah
informasi dan gambaran proses yang perlu dilaksanakan oleh desa dalam mengelola
pembangunannya, dasar regulasi dan dibutuhkannya pembentukan pokja (tim)
perencanaan desa. Keluaran dari sosialisasi adalah: ï‚· Pemahaman bagi Kepala
Desa, Sekdes dan BPD terhadap Perencanaan Desa; ï‚· Pemahaman masyarakat
terhadap proses menyusun rencana desa; dan ï‚· Kesepakatan tentang pembentukan
Pokja (Tim) Perencanaan Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen
rencana desa. Kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi RPJM Desa adalah: ï‚·
Penjelasan awal kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD oleh perangkat
Kecamatan atau pihak yang mendampingi ; ï‚· Bagi Kecamatan yang belum memahami
RPJM Desa perlu diberikan pemahaman terhadap para Camat dan Stafnya terlebih
dulu. Sosialisasi kepada para Camat ini dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota; ï‚· Menetapkan bersama siapa saya yang perlu diundang dalam
sosialisasi (bersama Kades, Sekdes, dan BPD); ï‚· Mempersiapkan undangan, tempat
dan bahan sosialisasi; dan ï‚· Melaksanakan kegiatan sosialisasi. Catatan:
Selain penyampaian informasi secara lisan (misalnya penjelasan dalam sebuah
pertemuan), pelaksana sosialisasi sebaiknya menyiapkan materi tertulis secara
ringkas dan sederhana mengenai apa, mengapa, dasar hukum, dan proses umum
penyusunan RPJM Desa untuk dibagikan kepada peserta yang hadir. Media informasi
yang efektif, mudah dibuat sendiri dan murah adalah leafl et atau brosur tentang
perencanaan desa. 19
[3]
4. 2. Pembentukan dan Persiapan Pokja (Tim) Perencanaan Desa
Pokja (Tim) Perencanaan Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menyusun
perencanaan desa baik jangka menengah (5 tahun) maupun perencanaan jangka pendek
(tahunan). Dalam istilah musrenbang tahunan disebut dengan istilah Tim
Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa. Untuk menjaga legitimasi tim, maka desa
melakukan musyawarah menentukan berapa banyak dan siapa saja yang bisa menjadi
anggota tim, serta kriteria pemilihannya. Keluaran dari tahap ini adalah: ï‚· SK
Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencanaan Desa yang bertugas memfasilitasi dan
menyusun dokumen perencanaan desa. ï‚· Pokja (Tim) Perencanaan desa yang siap
menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan. Kegiatan-
kegiatan yang dilakukan adalah: Penyusunan Kriteria Tim. Untuk menjaga
legitimasi tim, maka desa melakukan musyawarah menentukan berapa banyak dan
siapa saja anggota tim. Desa pada umumnya membuat kriteria sendiri untuk memilih
pokja-nya, yang umum dipakai antara lain: ï‚· Perhatiannya yang tinggi pada
pembangunan desa, ï‚· Memiliki pengetahuan cukup karena tugasnya cukup berat,
ï‚· Memahami kondisi desanya, dan ï‚· Aktif di kegiatan-kegiatan desa. Penentuan
Tim. Pokja (tim) perencanaan desa umumnya berjumlah antara 3-7 orang, tergantung
dari besarnya desa. Untuk desa yang berpenduduk kurang dari 1.000 orang biasanya
cukup 3 orang, namun desa dengan penduduk di atas 5.000 anggota pokjanya
berjumlah 7 orang. Dalam pokja tersebut wajib dilibatkan unsur perempuan agar
kepentingan kaum ini dapat terwakili dalam penyusunan perencanaan desa. Biasanya
pokja diwakili oleh para kader desa yang sudah cukup pengalaman. Setelah
ditentukan/dipilih, susunan anggota tim ini di-SK-kan oleh Kepala Desa untuk
mulai bertugas. Sebelumnya, tim ini melakukan berbagai persiapan/pembekalan agar
bisa bekerja secara baik. Pembekalan Tim. Dalam tahap persiapan, pokja (tim)
perencana desa seharusnya dibekali pengetahuan dan ketrampilan melalui
pelatihan. Apabila memungkinkan, mintalah pembekalan atau pelatihan tentang
penguasan proses/mekanisme penyusunan RPJM Desa, metode/teknik fasilitasi,
teknik penulisan dokumen RPJM Desa, kepada lembaga atau instansi terkait (misal
Dinas PMD, LSM, dan lainnya). Apabila tidak memungkinkan, tim dapat menyusun
kegiatan pembekalannya sendiri dan melaksanakannya bersama fasilitator desa yang
pernah dilatih. Metode yang diberikan dalam pelatihan ini adalah metode
pembelajaran bagi orang dewasa (andragogy) bukan metode ceramah atau menggurui,
melainkan metode belajar bersama melalui simulasi/praktek, diskusi, dan saling
bertukar pikiran. Waktu yang diperlukan untuk pembekalan/pelatihan tergantung
pada kemampuan yang sudah ada dan ingin dikembangkan (antara 3 sampai 4 hari
atau lebih).
[4]
5. 3. Pengkajian Desa secara Partisipatif
ï‚· Identifikasi Masalah dan Potensi Desa Pengkajian desa dimaksudkan untuk
membahas kondisi desa bersama masyarakat untuk menemukan persoalan (masalah)
yang penting ditangani melalui program pembangunan desa. Selain itu, juga dikaji
potensi atau sumberdaya yang ada untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam
melakukan identifi kasi masalah dan potensi desa diperlukan beberapa metode atau
cara untuk memfasilitasi proses tersebut. Penggunaan metode sebaiknya
dikembalikan kepada kemampuan fasilitator, pelatih maupun pendamping terhadap
penguasaan metode mereka dan juga disesuaikan dengan kondisi atau karakter
masyarakat desa. Proses pengkajian desa dengan metode Participatory Rural
Apprasial (PRA), pernah dikembangkan Ditjen PMD, Depdagri untuk Perencanaan
Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P3MD) dan sudah banyak dikenal
masyarakat. Apabila belum mengenal metode/teknik PRA ini dan sulit memperoleh
pelatihannya, tidak usah khawatir. Kita justru akan kreatif mengembangkan
metode/teknik sendiri. Kita tidak perlu terpaku pada nama-nama metode
â‚‚asingâ‚‚, intinya kita butuh metode (cara) menggali kondisi desa dan
mengidentifikasi masalah dan potensi yang penting untuk ditangani melalui RPJM
Desa. Yang penting cara melakukannya bersama masyarakat, melalui proses diskusi
(rembug) dan hasilnya disepakati (bukan sepihak). Identifikasi Pelaku
Pembangunan Desa Hal yang cukup penting dalam pra musrenbang adalah
mengidentifikasi (mendata) pelaku pembangunan desa atau pemangku kepentingan
(stakeholders) desa. Siapa saja pelaku yang perlu dihadirkan dalam musrenbang
nanti sangat penting diperhatikan, jangan sampai ada yang tertinggal. Kualitas
musrenbang dipengaruhi oleh siapa yang hadir dalam pertemuan ini. Seorang
fasilitator desa atau tim teknis perlu mencatat beberapa hal: ï‚· Apa saja
lembaga kemasyarakatan yang ada di desa? ï‚· Siapa saja tokoh adat, tokoh agama,
tokoh pendidikan, tokoh perempuan, pemuda yang ada di desa? ï‚· Sejauh mana
kepentingan masing-masing pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap
pembangunan desa? ï‚· Bagaimana pengaruh masing-masing terhadap pembangunan
desa, apakah sangat dominan atau justru termarjinalkan? Hasil dari kegiatan ini
adalah identifikasi dan analisa pelaku atau pemangku kepentingan (stakeholders)
desa sebagai dasar untuk pelaksanaan musrenbang, mengundang, atau perlunya
mendekati secara informal sehingga kepentingannya tidak diabaikan. Hasilnya bisa
disusun ke dalam satu tabel. Pemandu atau tim kemudian melakukan pendekatan
terhadap pelaku yang biasanya tidak terlibat/tidak ikut menentukan perencanaan
desa agar mereka berpartisipasi. Kasus bagi desa yang tidak melakukan identifi
kasi ini umumnya musrenbang tidak terlaksana dengan baik. Pertemuan hanya
dihadiri kalangan tertentu dan tidak pernah melibatkan kelompok[5]
ï‚·
6. kelompok marjinal, orang miskin dan kelompok perempuan. Hasilnya musrenbang
seringkali tidak berpihak pada kelompok marginal tersebut. Untuk dapat berjalan
dengan baik dalam membuat identifikasi dan analisa pelaku, seorang fasilitator
jangan bekerja sendiri, melainkan melibatkan para tokoh yang ada di desa,
termasuk dengan Kades. Identifi kasi Pelaku Pembangunan Desa
Pelaku KUD TP PKK Dsb Individu / Tokoh masyarakat Bapak Ibu Dsb Kelompok
Sektoral Petani kecil Nelayan Dsb Kepentingannya Organisasi / Lembaga di Desa
Pengaruh
Keterangan: ï‚· Isilah kolom kepentingan dengan: tujuan atau manfaat yang
diharapkan pelaku pembangunan desa; ï‚· Isilah kolom pengaruh dengan: (a)
biasanya menentukan rencana desa; (b) biasanya tidak ikut menentukan/tidak
terlibat.
4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RPJM Desa
Pada saat pelaksanaan musrenbang nanti, bahan baku utama pembahasan adalah
dokumen draft rancangan awal RPJM Desa yang disiapkan oleh Pokja (Tim) Perencana
Desa. Pertama kali menulis dokumen ini, biasanya masih membutuhkan bimbingan
teknis dari pendamping kecamatan maupun LSM. Atau belajar dari desa lain yang
sudah berpengalaman. Ada tiga model yang dipaparkan berikut ini sebagai cara
penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, yaitu: Lokakarya Desa . Langkah-
langkah penyusunan draft rancangan RPJM Desa dilakukan secara partisipatif
dengan mengundang berbagai komponen masyarakat. Cara ini memang partisipatif
tetapi lumayan sulit dalam memandunya. Perumusan visi, misi, tujuan, pokok
program, dan seterusnya, dilakukan dalam lokakarya bersama warga. Butuh pemandu
(fasilitator) yang jam terbangnya lumayan tinggi dan sabar, serta butuh waktu
dan anggaran lokakarya (biasanya dua hari). Lokakarya dengan Peserta Terbatas +
Pokja (Tim) Perencana Desa. Sebagai bentuk kompromi, penyusunan draft rancangan
awal RPJM Desa dilakukan dalam lokakarya terbatas. Beberapa peserta yang
memiliki kapasitas dapat dilibatkan dalam proses ini, minimal dapat menghasilkan
list rencana kegiatan yang perlu ditindak lanjuti. Hasil peta
[6]
7. kerawanan, misalnya, telah menghasilkan beberapa rekomendasi hal-hal yang harus
dilakukan oleh desa. Rapat Pokja (Tim) Perencana Desa3. Draft rancangan awal
RPJM Desa disusun hanya oleh Pokja (Tim) Teknis Rencana Desa dengan mengacu pada
hasil kajian dusun/RW dan kelompok sektor, serta berbagai bahan (input) lainnya.
Cara mana pun yang dipilih, samasama menghasilkan draft rancangan RPJM Desa yang
belum menjadi dokumen perencanaan desa final. Dokumen ini harus dibahas dalam
Musrenbang RPJM Desa untuk memperoleh dukungan dari masyarakat desa dan
diperbaiki berdasarkan kesepakatan dalam musrenbang.
5. Persiapan Teknis/Logistik Pelaksanaan Musrenbang
Setelah dokumen draft RPJM Desa tersusun, barulah panitia pendukung bertugas
untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan) untuk kegiatan pelaksanaan
musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan
serta kegiatan diumumkan secara terbuka.
6. Pelaksanaan Musrenbang
Agenda utama pelaksanaan musrenbang adalah pembahasan draft rancangan awal
dokumen RPJM Desa dan kesepakatan pokok program serta prioritasi
masalah/kegiatan indikatif. Biasanya pelaksanaan musrenbang hanya satu (1) hari.
Jadi, jauh lebih panjang proses persiapan (pra musrenbang) ketimbang
pelaksanaannya yang melibatkan masyarakat secara lebih luas. Berikut ini adalah
contoh skema proses musrenbang RPJM Desa yang diselenggarakan selama 1 hari
penuh (jam 08.00   17.00). Catatan: Forum musrenbang merupakan proses
pembelajaran bagi warga mengenai pembangunan dan berbagai aspeknya. Termasuk
mengenai sistem pemerintahan desa dan tata pemerintahan desa sebagai organisasi
penyelenggara pembangunan. Apabila dijalankan secara bermakna, musrenbang akan
menjadi ajang pendidikan politik bagi warga serta praktek untuk mengasah
ketrampilan berpartisipasi dalam forum publik.
7. Rapat Pokja (Tim) Revisi Dokumen RPJM Desa
Draft RPJM Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat
Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pembahasan dokumen RPJM Desa
oleh Pemerintah Desa dan BPD. Kepala Desa menyerahkan Draft Perdes tentang RPJM
Desa kepada BPD untuk dikembangkan menjadi Perdes. 25
8. Proses Legislasi
Formulasi/perumusan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa (disebut juga
legaldrafting) dilakukan oleh BPD. Rancangan ini kemudian dibahas dalam Rapat
Umum BPD untuk disetujui atau direvisi oleh BPD. Berita acara Rapat Umum dan SK
persetujuan Rancangan Perdes diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan
menjadi Perdes RPJM Desa (maksimal setelah 3 hari disampaikan BPD). Perdes RPJM
Desa dikirimkan melalui Camat untuk dievaluasi oleh
[7]
8. Bupati, lalu dilakukan pengundangan ke Lembaran Daerah Kabupaten (maksimum 30
hari setelah dikirimkan oleh Kades). Catatan: Peraturan Desa adalah peraturan
yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa (PP 72/2005, Pasal 1 angka 13).
Meskipun RPJM Desa itu sendiri sudah disusun secara partisipatif namun akan
lebih baik apabila penyusunan Perdes ini juga melalui mekanisme Konsultasi
Publik. Artinya: Rancangan Perdes dikonsultasikan kepada warga masyarakat atau
publik untuk memperolah tanggapan dan masukan sebagai bahan revisi rancangan
Perdes.
9. Sosialisasi Dokumen RPJM Desa
Dokumen RPJM Desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, wajib disebarluaskan
kepada warga masyarakat desa, pemerintah daerah, DPRD dan lembaga yang terkait.
Pengawasan pelaksanaan RPJM Desa dilakukan oleh BPD dan warga masyarakat.
Sedangkan pembinaan oleh Kecamatan dan SKPD terkait (Kimpraswil, BPMD).
10. Pelaksanaan dan Monev
RPJM Desa dijabarkan menjadi kegiatan tahunan ke dalam dokumen RKP Desa dan APB
Desa yang disusun melalui musrenbang tahunan. Pelaksanaan program ini dapat
dilakukan melalui kerjasama: (1) Antar Desa, (2) Desa dengan Pihak ke-III, dan
(3) Desa dengan Supra Desa. Monev dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban
(LPJ) APB Desa oleh Kepala Desa di rapat BPD dan evaluasi kegiatan tahun yang
sudah/sedang berjalan bersama masyarakat di forum musrenbang tahunan.
[8]