ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
LANGKAH - LANGKAH PENYUSUNAN RPJM DESA
14
PENGERTIAN DASAR
Warga desa menjalani kehidupannya dengan beragam potensi sumberdaya dan
masalahnya. Potensi sumberdaya yang beragam, tentu memerlukan tata-kelola yang
tepat. Dengan terus berkembangnya tatanan sosial kemasyarakatan, masalah-masalah
yang dihadapi warga desapun bertambah rumit dan kompleks. Dibutuhkan metode yang
tepat untuk mengurai dan menyelesaikannya. Metode yang dimaksud memuat kerangka
berpikir yang sistematis. Kerangka berpikir sistematis ini digunakan untuk
mengenali masalah utama desa, kehendak bersama yang diharapkan tercapai,
kerangka tindakan yang dipilih, serta jenis-jenis tindakan yang dirasa paling
memungkinkan dilakukan.
[1]
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) disusun untuk menjadi
kerangka berpikir sistematis tentang permasalahan yang dihadapi warga desa,
tentang potensi sumberdaya desa, serta rumusan tindakan strategis yang
diorientasikan untuk memenuhi citacita bersama yaitu peningkatan kesejahteraan
dan sekaligus membangun tata pemerintahan desa yang demokratis, adil, dan
terbuka (transparan). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat RPJM Desa adalah dokumen rencana strategis/jangka menengah desa yang
berjangka waktu lima tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.  Disusun
melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) 5 tahunan atau
biasa disebut musrenbang RPJM Desa;  Dokumen RPJM Desa kemudian menjadi acuan
penyusunan RKP Desa melalu musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)
tahunan.
Tujuan
  Merumuskan Visi dan Misi desa yang diperoleh dari musyawarah perencanaan
bersama warga masyarakat. Menyusun Program dan Kegiatan Indikatif 5 tahun yang
diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama masyarakat.
Keluaran (Output)
 Dokumen RPJM Desa sebagai Lampiran Perdes tentang RPJM Desa.  Berita
Acara dan Daftar Hadir Musrenbang RPJM Desa.  Keputusan Rapat Paripurna BPD
tentang Persetujuan RPJM Desa. 16 Proses penyusunan RPJM Desa meliputi 3 (tiga)
tahap. Pertama, Tahap Persiapan Musrenbang RPJM Desa, merupakan semua proses
yang perlu dilakukan mulai dari sosialisasi, pengkajian desa bersama masyarakat,
dan penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa. Proses persiapan ini mempunyai
peran yang sangat penting agar perencanaan desa benar-benar dapat disusun dengan
baik dan partisipatif. Terakhir, adalah persiapan teknis penyelenggaraan
musrenbangnya sendiri, mulai dari penyebaran undangan, pemberitahuan secara
terbuka, penyiapan tempat, materi, alat dan bahan. Kedua, Tahap Pelaksanaan
Musrenbang dan Penyusunan RPJM Desa, meliputi proses musyawarah bersama warga
dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas draft rancangan awal RPJM Desa
dan menyepakati berbagai hal penting di dalamnya. Ini merupakan proses yang
terpenting agar dapat diperoleh kualitas dan legitimasi dokumen perencanaan.
Ketiga, Tahap Pelembagaan Dokumen RPJM Desa, merupakan proses legislasi
penetapan dokumen RPJM Desa ke dalam Peraturan Desa. Kemudian dilanjutkan dengan
sosialisasi
[2]
Peraturan Desa tentang RPJM Desa tersebut kepada masyarakat dan berbagai
pemangku kepentingan (desa, kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah [UPTD] atau
kepanjangan SKPD di kecamatan). Dokumen publik wajib disebarluaskan kepada
masyarakat.
LANGKAH-LANGKAH 1. Sosialisasi Musrenbang RPJM Desa
Sosialisasi penyusunan RPJM Desa dilaksanakan untuk tujuan memberikan informasi
kepada masyarakat (warga) tentang pentingnya desa memiliki dokumen perencanaan
pembangunan jangka menengah sehingga proses penyusunan yang partisipatif
mendapat dukungan warga. Sosialisasi ini dapat difasilitasi oleh kecamatan
maupun desa sendiri. Hal yang biasanya diberikan dalam sosialisasi ini adalah
informasi dan gambaran proses yang perlu dilaksanakan oleh desa dalam mengelola
pembangunannya, dasar regulasi dan dibutuhkannya pembentukan pokja (tim)
perencanaan desa. Keluaran dari sosialisasi adalah: ï‚· Pemahaman bagi Kepala
Desa, Sekdes dan BPD terhadap Perencanaan Desa; ï‚· Pemahaman masyarakat
terhadap proses menyusun rencana desa; dan ï‚· Kesepakatan tentang pembentukan
Pokja (Tim) Perencanaan Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen
rencana desa. Kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi RPJM Desa adalah: ï‚·
Penjelasan awal kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD oleh perangkat
Kecamatan atau pihak yang mendampingi ; ï‚· Bagi Kecamatan yang belum memahami
RPJM Desa perlu diberikan pemahaman terhadap para Camat dan Stafnya terlebih
dulu. Sosialisasi kepada para Camat ini dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota; ï‚· Menetapkan bersama siapa saya yang perlu diundang dalam
sosialisasi (bersama Kades, Sekdes, dan BPD); ï‚· Mempersiapkan undangan, tempat
dan bahan sosialisasi; dan ï‚· Melaksanakan kegiatan sosialisasi. Catatan:
Selain penyampaian informasi secara lisan (misalnya penjelasan dalam sebuah
pertemuan), pelaksana sosialisasi sebaiknya menyiapkan materi tertulis secara
ringkas dan sederhana mengenai apa, mengapa, dasar hukum, dan proses umum
penyusunan RPJM Desa untuk dibagikan kepada peserta yang hadir. Media informasi
yang efektif, mudah dibuat sendiri dan murah adalah leafl et atau brosur tentang
perencanaan desa. 19
[3]
2. Pembentukan dan Persiapan Pokja (Tim) Perencanaan Desa
Pokja (Tim) Perencanaan Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menyusun
perencanaan desa baik jangka menengah (5 tahun) maupun perencanaan jangka pendek
(tahunan). Dalam istilah musrenbang tahunan disebut dengan istilah Tim
Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa. Untuk menjaga legitimasi tim, maka desa
melakukan musyawarah menentukan berapa banyak dan siapa saja yang bisa menjadi
anggota tim, serta kriteria pemilihannya. Keluaran dari tahap ini adalah: ï‚· SK
Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencanaan Desa yang bertugas memfasilitasi dan
menyusun dokumen perencanaan desa. ï‚· Pokja (Tim) Perencanaan desa yang siap
menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan. Kegiatan-
kegiatan yang dilakukan adalah: Penyusunan Kriteria Tim. Untuk menjaga
legitimasi tim, maka desa melakukan musyawarah menentukan berapa banyak dan
siapa saja anggota tim. Desa pada umumnya membuat kriteria sendiri untuk memilih
pokja-nya, yang umum dipakai antara lain: ï‚· Perhatiannya yang tinggi pada
pembangunan desa, ï‚· Memiliki pengetahuan cukup karena tugasnya cukup berat,
ï‚· Memahami kondisi desanya, dan ï‚· Aktif di kegiatan-kegiatan desa. Penentuan
Tim. Pokja (tim) perencanaan desa umumnya berjumlah antara 3-7 orang, tergantung
dari besarnya desa. Untuk desa yang berpenduduk kurang dari 1.000 orang biasanya
cukup 3 orang, namun desa dengan penduduk di atas 5.000 anggota pokjanya
berjumlah 7 orang. Dalam pokja tersebut wajib dilibatkan unsur perempuan agar
kepentingan kaum ini dapat terwakili dalam penyusunan perencanaan desa. Biasanya
pokja diwakili oleh para kader desa yang sudah cukup pengalaman. Setelah
ditentukan/dipilih, susunan anggota tim ini di-SK-kan oleh Kepala Desa untuk
mulai bertugas. Sebelumnya, tim ini melakukan berbagai persiapan/pembekalan agar
bisa bekerja secara baik. Pembekalan Tim. Dalam tahap persiapan, pokja (tim)
perencana desa seharusnya dibekali pengetahuan dan ketrampilan melalui
pelatihan. Apabila memungkinkan, mintalah pembekalan atau pelatihan tentang
penguasan proses/mekanisme penyusunan RPJM Desa, metode/teknik fasilitasi,
teknik penulisan dokumen RPJM Desa, kepada lembaga atau instansi terkait (misal
Dinas PMD, LSM, dan lainnya). Apabila tidak memungkinkan, tim dapat menyusun
kegiatan pembekalannya sendiri dan melaksanakannya bersama fasilitator desa yang
pernah dilatih. Metode yang diberikan dalam pelatihan ini adalah metode
pembelajaran bagi orang dewasa (andragogy) bukan metode ceramah atau menggurui,
melainkan metode belajar bersama melalui simulasi/praktek, diskusi, dan saling
bertukar pikiran. Waktu yang diperlukan untuk pembekalan/pelatihan tergantung
pada kemampuan yang sudah ada dan ingin dikembangkan (antara 3 sampai 4 hari
atau lebih).
[4]
3. Pengkajian Desa secara Partisipatif
ï‚· Identifikasi Masalah dan Potensi Desa Pengkajian desa dimaksudkan untuk
membahas kondisi desa bersama masyarakat untuk menemukan persoalan (masalah)
yang penting ditangani melalui program pembangunan desa. Selain itu, juga dikaji
potensi atau sumberdaya yang ada untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam
melakukan identifi kasi masalah dan potensi desa diperlukan beberapa metode atau
cara untuk memfasilitasi proses tersebut. Penggunaan metode sebaiknya
dikembalikan kepada kemampuan fasilitator, pelatih maupun pendamping terhadap
penguasaan metode mereka dan juga disesuaikan dengan kondisi atau karakter
masyarakat desa. Proses pengkajian desa dengan metode Participatory Rural
Apprasial (PRA), pernah dikembangkan Ditjen PMD, Depdagri untuk Perencanaan
Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P3MD) dan sudah banyak dikenal
masyarakat. Apabila belum mengenal metode/teknik PRA ini dan sulit memperoleh
pelatihannya, tidak usah khawatir. Kita justru akan kreatif mengembangkan
metode/teknik sendiri. Kita tidak perlu terpaku pada nama-nama metode
â‚‚asingâ‚‚, intinya kita butuh metode (cara) menggali kondisi desa dan
mengidentifikasi masalah dan potensi yang penting untuk ditangani melalui RPJM
Desa. Yang penting cara melakukannya bersama masyarakat, melalui proses diskusi
(rembug) dan hasilnya disepakati (bukan sepihak). Identifikasi Pelaku
Pembangunan Desa Hal yang cukup penting dalam pra musrenbang adalah
mengidentifikasi (mendata) pelaku pembangunan desa atau pemangku kepentingan
(stakeholders) desa. Siapa saja pelaku yang perlu dihadirkan dalam musrenbang
nanti sangat penting diperhatikan, jangan sampai ada yang tertinggal. Kualitas
musrenbang dipengaruhi oleh siapa yang hadir dalam pertemuan ini. Seorang
fasilitator desa atau tim teknis perlu mencatat beberapa hal: ï‚· Apa saja
lembaga kemasyarakatan yang ada di desa? ï‚· Siapa saja tokoh adat, tokoh agama,
tokoh pendidikan, tokoh perempuan, pemuda yang ada di desa? ï‚· Sejauh mana
kepentingan masing-masing pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap
pembangunan desa? ï‚· Bagaimana pengaruh masing-masing terhadap pembangunan
desa, apakah sangat dominan atau justru termarjinalkan? Hasil dari kegiatan ini
adalah identifikasi dan analisa pelaku atau pemangku kepentingan (stakeholders)
desa sebagai dasar untuk pelaksanaan musrenbang, mengundang, atau perlunya
mendekati secara informal sehingga kepentingannya tidak diabaikan. Hasilnya bisa
disusun ke dalam satu tabel. Pemandu atau tim kemudian melakukan pendekatan
terhadap pelaku yang biasanya tidak terlibat/tidak ikut menentukan perencanaan
desa agar mereka berpartisipasi. Kasus bagi desa yang tidak melakukan identifi
kasi ini umumnya musrenbang tidak terlaksana dengan baik. Pertemuan hanya
dihadiri kalangan tertentu dan tidak pernah melibatkan kelompok[5]
ï‚·
kelompok marjinal, orang miskin dan kelompok perempuan. Hasilnya musrenbang
seringkali tidak berpihak pada kelompok marginal tersebut. Untuk dapat berjalan
dengan baik dalam membuat identifikasi dan analisa pelaku, seorang fasilitator
jangan bekerja sendiri, melainkan melibatkan para tokoh yang ada di desa,
termasuk dengan Kades. Identifi kasi Pelaku Pembangunan Desa
Pelaku KUD TP PKK Dsb Individu / Tokoh masyarakat Bapak Ibu Dsb Kelompok
Sektoral Petani kecil Nelayan Dsb Kepentingannya Organisasi / Lembaga di Desa
Pengaruh
Keterangan: ï‚· Isilah kolom kepentingan dengan: tujuan atau manfaat yang
diharapkan pelaku pembangunan desa; ï‚· Isilah kolom pengaruh dengan: (a)
biasanya menentukan rencana desa; (b) biasanya tidak ikut menentukan/tidak
terlibat.
4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RPJM Desa
Pada saat pelaksanaan musrenbang nanti, bahan baku utama pembahasan adalah
dokumen draft rancangan awal RPJM Desa yang disiapkan oleh Pokja (Tim) Perencana
Desa. Pertama kali menulis dokumen ini, biasanya masih membutuhkan bimbingan
teknis dari pendamping kecamatan maupun LSM. Atau belajar dari desa lain yang
sudah berpengalaman. Ada tiga model yang dipaparkan berikut ini sebagai cara
penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, yaitu: Lokakarya Desa . Langkah-
langkah penyusunan draft rancangan RPJM Desa dilakukan secara partisipatif
dengan mengundang berbagai komponen masyarakat. Cara ini memang partisipatif
tetapi lumayan sulit dalam memandunya. Perumusan visi, misi, tujuan, pokok
program, dan seterusnya, dilakukan dalam lokakarya bersama warga. Butuh pemandu
(fasilitator) yang jam terbangnya lumayan tinggi dan sabar, serta butuh waktu
dan anggaran lokakarya (biasanya dua hari). Lokakarya dengan Peserta Terbatas +
Pokja (Tim) Perencana Desa. Sebagai bentuk kompromi, penyusunan draft rancangan
awal RPJM Desa dilakukan dalam lokakarya terbatas. Beberapa peserta yang
memiliki kapasitas dapat dilibatkan dalam proses ini, minimal dapat menghasilkan
list rencana kegiatan yang perlu ditindak lanjuti. Hasil peta
[6]
kerawanan, misalnya, telah menghasilkan beberapa rekomendasi hal-hal yang harus
dilakukan oleh desa. Rapat Pokja (Tim) Perencana Desa3. Draft rancangan awal
RPJM Desa disusun hanya oleh Pokja (Tim) Teknis Rencana Desa dengan mengacu pada
hasil kajian dusun/RW dan kelompok sektor, serta berbagai bahan (input) lainnya.
Cara mana pun yang dipilih, samasama menghasilkan draft rancangan RPJM Desa yang
belum menjadi dokumen perencanaan desa final. Dokumen ini harus dibahas dalam
Musrenbang RPJM Desa untuk memperoleh dukungan dari masyarakat desa dan
diperbaiki berdasarkan kesepakatan dalam musrenbang.
5. Persiapan Teknis/Logistik Pelaksanaan Musrenbang
Setelah dokumen draft RPJM Desa tersusun, barulah panitia pendukung bertugas
untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan) untuk kegiatan pelaksanaan
musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan
serta kegiatan diumumkan secara terbuka.
6. Pelaksanaan Musrenbang
Agenda utama pelaksanaan musrenbang adalah pembahasan draft rancangan awal
dokumen RPJM Desa dan kesepakatan pokok program serta prioritasi
masalah/kegiatan indikatif. Biasanya pelaksanaan musrenbang hanya satu (1) hari.
Jadi, jauh lebih panjang proses persiapan (pra musrenbang) ketimbang
pelaksanaannya yang melibatkan masyarakat secara lebih luas. Berikut ini adalah
contoh skema proses musrenbang RPJM Desa yang diselenggarakan selama 1 hari
penuh (jam 08.00   17.00). Catatan: Forum musrenbang merupakan proses
pembelajaran bagi warga mengenai pembangunan dan berbagai aspeknya. Termasuk
mengenai sistem pemerintahan desa dan tata pemerintahan desa sebagai organisasi
penyelenggara pembangunan. Apabila dijalankan secara bermakna, musrenbang akan
menjadi ajang pendidikan politik bagi warga serta praktek untuk mengasah
ketrampilan berpartisipasi dalam forum publik.
7. Rapat Pokja (Tim) Revisi Dokumen RPJM Desa
Draft RPJM Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat
Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pembahasan dokumen RPJM Desa
oleh Pemerintah Desa dan BPD. Kepala Desa menyerahkan Draft Perdes tentang RPJM
Desa kepada BPD untuk dikembangkan menjadi Perdes. 25
8. Proses Legislasi
Formulasi/perumusan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa (disebut juga
legaldrafting) dilakukan oleh BPD. Rancangan ini kemudian dibahas dalam Rapat
Umum BPD untuk disetujui atau direvisi oleh BPD. Berita acara Rapat Umum dan SK
persetujuan Rancangan Perdes diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan
menjadi Perdes RPJM Desa (maksimal setelah 3 hari disampaikan BPD). Perdes RPJM
Desa dikirimkan melalui Camat untuk dievaluasi oleh
[7]
Bupati, lalu dilakukan pengundangan ke Lembaran Daerah Kabupaten (maksimum 30
hari setelah dikirimkan oleh Kades). Catatan: Peraturan Desa adalah peraturan
yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa (PP 72/2005, Pasal 1 angka 13).
Meskipun RPJM Desa itu sendiri sudah disusun secara partisipatif namun akan
lebih baik apabila penyusunan Perdes ini juga melalui mekanisme Konsultasi
Publik. Artinya: Rancangan Perdes dikonsultasikan kepada warga masyarakat atau
publik untuk memperolah tanggapan dan masukan sebagai bahan revisi rancangan
Perdes.
9. Sosialisasi Dokumen RPJM Desa
Dokumen RPJM Desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, wajib disebarluaskan
kepada warga masyarakat desa, pemerintah daerah, DPRD dan lembaga yang terkait.
Pengawasan pelaksanaan RPJM Desa dilakukan oleh BPD dan warga masyarakat.
Sedangkan pembinaan oleh Kecamatan dan SKPD terkait (Kimpraswil, BPMD).
10. Pelaksanaan dan Monev
RPJM Desa dijabarkan menjadi kegiatan tahunan ke dalam dokumen RKP Desa dan APB
Desa yang disusun melalui musrenbang tahunan. Pelaksanaan program ini dapat
dilakukan melalui kerjasama: (1) Antar Desa, (2) Desa dengan Pihak ke-III, dan
(3) Desa dengan Supra Desa. Monev dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban
(LPJ) APB Desa oleh Kepala Desa di rapat BPD dan evaluasi kegiatan tahun yang
sudah/sedang berjalan bersama masyarakat di forum musrenbang tahunan.
[8]
40824278 langkah2-penyusunan-rpjm-desa
40824278 langkah2-penyusunan-rpjm-desa

More Related Content

What's hot (20)

Buku 4-kader-desa
Buku 4-kader-desaBuku 4-kader-desa
Buku 4-kader-desa
Ferie Sulistiono
Ìý
#Administrasi dan pelaporan
#Administrasi dan pelaporan#Administrasi dan pelaporan
#Administrasi dan pelaporan
Adelfios Andyka Fatra
Ìý
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Pembinaan   penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)Pembinaan   penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Salim SAg
Ìý
BIMTEK-Perencanaan Pembangunan Desa KUTIM-Rustan
BIMTEK-Perencanaan Pembangunan Desa KUTIM-RustanBIMTEK-Perencanaan Pembangunan Desa KUTIM-Rustan
BIMTEK-Perencanaan Pembangunan Desa KUTIM-Rustan
Bidang ANDROIDA-Puslatbang KDOD LAN
Ìý
Jadwal dan agenda kegiatan
Jadwal dan agenda kegiatanJadwal dan agenda kegiatan
Jadwal dan agenda kegiatan
Abdul Kohar
Ìý
Tupoksi sotk baru
Tupoksi sotk baruTupoksi sotk baru
Tupoksi sotk baru
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...
001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...
001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...
Adelfios Andyka Fatra
Ìý
Refleksi tupoksi rt & rw
Refleksi tupoksi rt & rwRefleksi tupoksi rt & rw
Refleksi tupoksi rt & rw
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
#Tupoksi kepala desa andyka
#Tupoksi kepala desa andyka#Tupoksi kepala desa andyka
#Tupoksi kepala desa andyka
Adelfios Andyka Fatra
Ìý
Dokumen RPJMD Desa Dermaji
Dokumen RPJMD Desa DermajiDokumen RPJMD Desa Dermaji
Dokumen RPJMD Desa Dermaji
Pradna Paramita
Ìý
Presentasi musrenbang
Presentasi musrenbangPresentasi musrenbang
Presentasi musrenbang
Reins Tangkowit
Ìý
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan PermensosKarang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
TV Desa
Ìý
Musyawarah desa
Musyawarah desaMusyawarah desa
Musyawarah desa
Eka Saputra
Ìý
Perdes rpjm desa 2016 2018
Perdes rpjm desa  2016 2018Perdes rpjm desa  2016 2018
Perdes rpjm desa 2016 2018
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Tips Penyususnan RPJMDes
Tips Penyususnan RPJMDesTips Penyususnan RPJMDes
Tips Penyususnan RPJMDes
gunawankusumo
Ìý
Buku panduan apb des partisipatif 2
Buku  panduan apb des partisipatif 2Buku  panduan apb des partisipatif 2
Buku panduan apb des partisipatif 2
Mustika Aji
Ìý
Perbup 13 2011
Perbup 13 2011Perbup 13 2011
Perbup 13 2011
Sungonlegowo
Ìý
Buku panduan bpd
Buku panduan bpdBuku panduan bpd
Buku panduan bpd
Pekerja Sosial Masyarakat
Ìý
RPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah Desa
RPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah DesaRPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah Desa
RPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah Desa
gunawankusumo
Ìý
Untuk paparan pemberdayaan desa mandiri
Untuk paparan pemberdayaan desa mandiriUntuk paparan pemberdayaan desa mandiri
Untuk paparan pemberdayaan desa mandiri
Adelfios Andyka Fatra
Ìý
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Pembinaan   penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)Pembinaan   penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Salim SAg
Ìý
Jadwal dan agenda kegiatan
Jadwal dan agenda kegiatanJadwal dan agenda kegiatan
Jadwal dan agenda kegiatan
Abdul Kohar
Ìý
001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...
001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...
001 prioritas dan arah kebijakan pembangunan desa da kawasan perdesaan tahun ...
Adelfios Andyka Fatra
Ìý
Refleksi tupoksi rt & rw
Refleksi tupoksi rt & rwRefleksi tupoksi rt & rw
Refleksi tupoksi rt & rw
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Dokumen RPJMD Desa Dermaji
Dokumen RPJMD Desa DermajiDokumen RPJMD Desa Dermaji
Dokumen RPJMD Desa Dermaji
Pradna Paramita
Ìý
Presentasi musrenbang
Presentasi musrenbangPresentasi musrenbang
Presentasi musrenbang
Reins Tangkowit
Ìý
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan PermensosKarang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
Karang Taruna berdasarkan Permendagri dan Permensos
TV Desa
Ìý
Musyawarah desa
Musyawarah desaMusyawarah desa
Musyawarah desa
Eka Saputra
Ìý
Tips Penyususnan RPJMDes
Tips Penyususnan RPJMDesTips Penyususnan RPJMDes
Tips Penyususnan RPJMDes
gunawankusumo
Ìý
Buku panduan apb des partisipatif 2
Buku  panduan apb des partisipatif 2Buku  panduan apb des partisipatif 2
Buku panduan apb des partisipatif 2
Mustika Aji
Ìý
Perbup 13 2011
Perbup 13 2011Perbup 13 2011
Perbup 13 2011
Sungonlegowo
Ìý
RPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah Desa
RPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah DesaRPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah Desa
RPJMDes dan Tata Kelola Pemerintah Desa
gunawankusumo
Ìý
Untuk paparan pemberdayaan desa mandiri
Untuk paparan pemberdayaan desa mandiriUntuk paparan pemberdayaan desa mandiri
Untuk paparan pemberdayaan desa mandiri
Adelfios Andyka Fatra
Ìý

Similar to 40824278 langkah2-penyusunan-rpjm-desa (20)

4. MATERI SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_.pptx
4. MATERI SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_.pptx4. MATERI SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_.pptx
4. MATERI SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_.pptx
IyetDaraMinang
Ìý
PPT SPB 5.2.5 Penyusunan Rancangan RPJM Des
PPT SPB 5.2.5 Penyusunan Rancangan RPJM DesPPT SPB 5.2.5 Penyusunan Rancangan RPJM Des
PPT SPB 5.2.5 Penyusunan Rancangan RPJM Des
JulianDani2
Ìý
SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_Aceh Barat - Copy.pptx
SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_Aceh Barat - Copy.pptxSPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_Aceh Barat - Copy.pptx
SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_Aceh Barat - Copy.pptx
SRIKURNIATI6
Ìý
Mt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pld
Mt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pldMt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pld
Mt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pld
Aadairil ValleryAlpha
Ìý
Materi Perenc Inklusif_29 Mar 2019.pptx
Materi Perenc Inklusif_29 Mar 2019.pptxMateri Perenc Inklusif_29 Mar 2019.pptx
Materi Perenc Inklusif_29 Mar 2019.pptx
AllEnaMau
Ìý
Pedoman umum-musrenbang-desa-pdf
Pedoman umum-musrenbang-desa-pdfPedoman umum-musrenbang-desa-pdf
Pedoman umum-musrenbang-desa-pdf
Anueiy Kaizen
Ìý
Workshop rpjm-desa-timbul
Workshop rpjm-desa-timbulWorkshop rpjm-desa-timbul
Workshop rpjm-desa-timbul
Syakranil Arfa
Ìý
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dan VISIONER
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dan VISIONERPERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dan VISIONER
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dan VISIONER
kolaktape
Ìý
MATERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN RKP DESA.pdf
MATERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN RKP DESA.pdfMATERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN RKP DESA.pdf
MATERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN RKP DESA.pdf
sipadeskabtasik
Ìý
Pedoman umum urban poverty project 2 bab iii komponen proyek dan bantuan te...
Pedoman umum urban poverty project 2   bab iii komponen proyek dan bantuan te...Pedoman umum urban poverty project 2   bab iii komponen proyek dan bantuan te...
Pedoman umum urban poverty project 2 bab iii komponen proyek dan bantuan te...
Advisory Specialist for P2KP
Ìý
Seri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desa
Seri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desaSeri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desa
Seri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desa
Agus hariyanto
Ìý
kpmd
kpmdkpmd
kpmd
DEDI SUTARDI
Ìý
MATERI TOT BAGI KPMD
MATERI TOT BAGI KPMDMATERI TOT BAGI KPMD
MATERI TOT BAGI KPMD
Teguh Kristyanto
Ìý
3.2. konsep pendampingan masy.
3.2. konsep pendampingan masy.3.2. konsep pendampingan masy.
3.2. konsep pendampingan masy.
Ira_Hidayat
Ìý
Materi kpmd
Materi kpmdMateri kpmd
Materi kpmd
Eka Saputra
Ìý
INFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptx
INFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptxINFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptx
INFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptx
Didi584616
Ìý
Teknik perumusan aspirasi_masy_desa
Teknik perumusan aspirasi_masy_desaTeknik perumusan aspirasi_masy_desa
Teknik perumusan aspirasi_masy_desa
Chenk Alie Patrician
Ìý
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .pptTEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
desaklunggen
Ìý
Revitalisasi pendamping desa
Revitalisasi pendamping  desaRevitalisasi pendamping  desa
Revitalisasi pendamping desa
Lembaga Nasional
Ìý
RPJMDES & TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
RPJMDES & TATA KELOLA PEMERINTAH DESARPJMDES & TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
RPJMDES & TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
gunawankusumo
Ìý
4. MATERI SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_.pptx
4. MATERI SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_.pptx4. MATERI SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_.pptx
4. MATERI SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_.pptx
IyetDaraMinang
Ìý
PPT SPB 5.2.5 Penyusunan Rancangan RPJM Des
PPT SPB 5.2.5 Penyusunan Rancangan RPJM DesPPT SPB 5.2.5 Penyusunan Rancangan RPJM Des
PPT SPB 5.2.5 Penyusunan Rancangan RPJM Des
JulianDani2
Ìý
SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_Aceh Barat - Copy.pptx
SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_Aceh Barat - Copy.pptxSPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_Aceh Barat - Copy.pptx
SPB 2.2 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa_Aceh Barat - Copy.pptx
SRIKURNIATI6
Ìý
Mt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pld
Mt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pldMt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pld
Mt pb 5 spb 5 1. peningkatan kapasitas kader teknik & pld
Aadairil ValleryAlpha
Ìý
Materi Perenc Inklusif_29 Mar 2019.pptx
Materi Perenc Inklusif_29 Mar 2019.pptxMateri Perenc Inklusif_29 Mar 2019.pptx
Materi Perenc Inklusif_29 Mar 2019.pptx
AllEnaMau
Ìý
Pedoman umum-musrenbang-desa-pdf
Pedoman umum-musrenbang-desa-pdfPedoman umum-musrenbang-desa-pdf
Pedoman umum-musrenbang-desa-pdf
Anueiy Kaizen
Ìý
Workshop rpjm-desa-timbul
Workshop rpjm-desa-timbulWorkshop rpjm-desa-timbul
Workshop rpjm-desa-timbul
Syakranil Arfa
Ìý
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dan VISIONER
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dan VISIONERPERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dan VISIONER
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dan VISIONER
kolaktape
Ìý
MATERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN RKP DESA.pdf
MATERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN RKP DESA.pdfMATERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN RKP DESA.pdf
MATERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN RKP DESA.pdf
sipadeskabtasik
Ìý
Pedoman umum urban poverty project 2 bab iii komponen proyek dan bantuan te...
Pedoman umum urban poverty project 2   bab iii komponen proyek dan bantuan te...Pedoman umum urban poverty project 2   bab iii komponen proyek dan bantuan te...
Pedoman umum urban poverty project 2 bab iii komponen proyek dan bantuan te...
Advisory Specialist for P2KP
Ìý
Seri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desa
Seri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desaSeri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desa
Seri 6 Buku Implementasi UU No 6 Tahun 2014 - Perencanaan pembangunan desa
Agus hariyanto
Ìý
MATERI TOT BAGI KPMD
MATERI TOT BAGI KPMDMATERI TOT BAGI KPMD
MATERI TOT BAGI KPMD
Teguh Kristyanto
Ìý
3.2. konsep pendampingan masy.
3.2. konsep pendampingan masy.3.2. konsep pendampingan masy.
3.2. konsep pendampingan masy.
Ira_Hidayat
Ìý
Materi kpmd
Materi kpmdMateri kpmd
Materi kpmd
Eka Saputra
Ìý
INFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptx
INFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptxINFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptx
INFO GRAFIS PENYUSUNAN RPJMDESA - PERMENDESA 21.pptx
Didi584616
Ìý
Teknik perumusan aspirasi_masy_desa
Teknik perumusan aspirasi_masy_desaTeknik perumusan aspirasi_masy_desa
Teknik perumusan aspirasi_masy_desa
Chenk Alie Patrician
Ìý
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .pptTEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
desaklunggen
Ìý
Revitalisasi pendamping desa
Revitalisasi pendamping  desaRevitalisasi pendamping  desa
Revitalisasi pendamping desa
Lembaga Nasional
Ìý
RPJMDES & TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
RPJMDES & TATA KELOLA PEMERINTAH DESARPJMDES & TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
RPJMDES & TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
gunawankusumo
Ìý

More from AHMAD HIDAYAT SAAYANAWAE (6)

Andon
AndonAndon
Andon
AHMAD HIDAYAT SAAYANAWAE
Ìý
Doc4
Doc4Doc4
Doc4
AHMAD HIDAYAT SAAYANAWAE
Ìý
Perbup subang ttg pilkades
Perbup subang ttg pilkadesPerbup subang ttg pilkades
Perbup subang ttg pilkades
AHMAD HIDAYAT SAAYANAWAE
Ìý
81045
8104581045
81045
AHMAD HIDAYAT SAAYANAWAE
Ìý
Albil ahmad syathibi
Albil ahmad syathibiAlbil ahmad syathibi
Albil ahmad syathibi
AHMAD HIDAYAT SAAYANAWAE
Ìý

40824278 langkah2-penyusunan-rpjm-desa

  • 1. LANGKAH - LANGKAH PENYUSUNAN RPJM DESA 14 PENGERTIAN DASAR Warga desa menjalani kehidupannya dengan beragam potensi sumberdaya dan masalahnya. Potensi sumberdaya yang beragam, tentu memerlukan tata-kelola yang tepat. Dengan terus berkembangnya tatanan sosial kemasyarakatan, masalah-masalah yang dihadapi warga desapun bertambah rumit dan kompleks. Dibutuhkan metode yang tepat untuk mengurai dan menyelesaikannya. Metode yang dimaksud memuat kerangka berpikir yang sistematis. Kerangka berpikir sistematis ini digunakan untuk mengenali masalah utama desa, kehendak bersama yang diharapkan tercapai, kerangka tindakan yang dipilih, serta jenis-jenis tindakan yang dirasa paling memungkinkan dilakukan. [1]
  • 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) disusun untuk menjadi kerangka berpikir sistematis tentang permasalahan yang dihadapi warga desa, tentang potensi sumberdaya desa, serta rumusan tindakan strategis yang diorientasikan untuk memenuhi citacita bersama yaitu peningkatan kesejahteraan dan sekaligus membangun tata pemerintahan desa yang demokratis, adil, dan terbuka (transparan). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen rencana strategis/jangka menengah desa yang berjangka waktu lima tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.  Disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) 5 tahunan atau biasa disebut musrenbang RPJM Desa;  Dokumen RPJM Desa kemudian menjadi acuan penyusunan RKP Desa melalu musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan. Tujuan   Merumuskan Visi dan Misi desa yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat. Menyusun Program dan Kegiatan Indikatif 5 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama masyarakat. Keluaran (Output)  Dokumen RPJM Desa sebagai Lampiran Perdes tentang RPJM Desa.  Berita Acara dan Daftar Hadir Musrenbang RPJM Desa.  Keputusan Rapat Paripurna BPD tentang Persetujuan RPJM Desa. 16 Proses penyusunan RPJM Desa meliputi 3 (tiga) tahap. Pertama, Tahap Persiapan Musrenbang RPJM Desa, merupakan semua proses yang perlu dilakukan mulai dari sosialisasi, pengkajian desa bersama masyarakat, dan penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa. Proses persiapan ini mempunyai peran yang sangat penting agar perencanaan desa benar-benar dapat disusun dengan baik dan partisipatif. Terakhir, adalah persiapan teknis penyelenggaraan musrenbangnya sendiri, mulai dari penyebaran undangan, pemberitahuan secara terbuka, penyiapan tempat, materi, alat dan bahan. Kedua, Tahap Pelaksanaan Musrenbang dan Penyusunan RPJM Desa, meliputi proses musyawarah bersama warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas draft rancangan awal RPJM Desa dan menyepakati berbagai hal penting di dalamnya. Ini merupakan proses yang terpenting agar dapat diperoleh kualitas dan legitimasi dokumen perencanaan. Ketiga, Tahap Pelembagaan Dokumen RPJM Desa, merupakan proses legislasi penetapan dokumen RPJM Desa ke dalam Peraturan Desa. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi [2]
  • 3. Peraturan Desa tentang RPJM Desa tersebut kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan (desa, kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah [UPTD] atau kepanjangan SKPD di kecamatan). Dokumen publik wajib disebarluaskan kepada masyarakat. LANGKAH-LANGKAH 1. Sosialisasi Musrenbang RPJM Desa Sosialisasi penyusunan RPJM Desa dilaksanakan untuk tujuan memberikan informasi kepada masyarakat (warga) tentang pentingnya desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah sehingga proses penyusunan yang partisipatif mendapat dukungan warga. Sosialisasi ini dapat difasilitasi oleh kecamatan maupun desa sendiri. Hal yang biasanya diberikan dalam sosialisasi ini adalah informasi dan gambaran proses yang perlu dilaksanakan oleh desa dalam mengelola pembangunannya, dasar regulasi dan dibutuhkannya pembentukan pokja (tim) perencanaan desa. Keluaran dari sosialisasi adalah: ï‚· Pemahaman bagi Kepala Desa, Sekdes dan BPD terhadap Perencanaan Desa; ï‚· Pemahaman masyarakat terhadap proses menyusun rencana desa; dan ï‚· Kesepakatan tentang pembentukan Pokja (Tim) Perencanaan Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen rencana desa. Kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi RPJM Desa adalah: ï‚· Penjelasan awal kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD oleh perangkat Kecamatan atau pihak yang mendampingi ; ï‚· Bagi Kecamatan yang belum memahami RPJM Desa perlu diberikan pemahaman terhadap para Camat dan Stafnya terlebih dulu. Sosialisasi kepada para Camat ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; ï‚· Menetapkan bersama siapa saya yang perlu diundang dalam sosialisasi (bersama Kades, Sekdes, dan BPD); ï‚· Mempersiapkan undangan, tempat dan bahan sosialisasi; dan ï‚· Melaksanakan kegiatan sosialisasi. Catatan: Selain penyampaian informasi secara lisan (misalnya penjelasan dalam sebuah pertemuan), pelaksana sosialisasi sebaiknya menyiapkan materi tertulis secara ringkas dan sederhana mengenai apa, mengapa, dasar hukum, dan proses umum penyusunan RPJM Desa untuk dibagikan kepada peserta yang hadir. Media informasi yang efektif, mudah dibuat sendiri dan murah adalah leafl et atau brosur tentang perencanaan desa. 19 [3]
  • 4. 2. Pembentukan dan Persiapan Pokja (Tim) Perencanaan Desa Pokja (Tim) Perencanaan Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menyusun perencanaan desa baik jangka menengah (5 tahun) maupun perencanaan jangka pendek (tahunan). Dalam istilah musrenbang tahunan disebut dengan istilah Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa. Untuk menjaga legitimasi tim, maka desa melakukan musyawarah menentukan berapa banyak dan siapa saja yang bisa menjadi anggota tim, serta kriteria pemilihannya. Keluaran dari tahap ini adalah: ï‚· SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencanaan Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen perencanaan desa. ï‚· Pokja (Tim) Perencanaan desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan. Kegiatan- kegiatan yang dilakukan adalah: Penyusunan Kriteria Tim. Untuk menjaga legitimasi tim, maka desa melakukan musyawarah menentukan berapa banyak dan siapa saja anggota tim. Desa pada umumnya membuat kriteria sendiri untuk memilih pokja-nya, yang umum dipakai antara lain: ï‚· Perhatiannya yang tinggi pada pembangunan desa, ï‚· Memiliki pengetahuan cukup karena tugasnya cukup berat, ï‚· Memahami kondisi desanya, dan ï‚· Aktif di kegiatan-kegiatan desa. Penentuan Tim. Pokja (tim) perencanaan desa umumnya berjumlah antara 3-7 orang, tergantung dari besarnya desa. Untuk desa yang berpenduduk kurang dari 1.000 orang biasanya cukup 3 orang, namun desa dengan penduduk di atas 5.000 anggota pokjanya berjumlah 7 orang. Dalam pokja tersebut wajib dilibatkan unsur perempuan agar kepentingan kaum ini dapat terwakili dalam penyusunan perencanaan desa. Biasanya pokja diwakili oleh para kader desa yang sudah cukup pengalaman. Setelah ditentukan/dipilih, susunan anggota tim ini di-SK-kan oleh Kepala Desa untuk mulai bertugas. Sebelumnya, tim ini melakukan berbagai persiapan/pembekalan agar bisa bekerja secara baik. Pembekalan Tim. Dalam tahap persiapan, pokja (tim) perencana desa seharusnya dibekali pengetahuan dan ketrampilan melalui pelatihan. Apabila memungkinkan, mintalah pembekalan atau pelatihan tentang penguasan proses/mekanisme penyusunan RPJM Desa, metode/teknik fasilitasi, teknik penulisan dokumen RPJM Desa, kepada lembaga atau instansi terkait (misal Dinas PMD, LSM, dan lainnya). Apabila tidak memungkinkan, tim dapat menyusun kegiatan pembekalannya sendiri dan melaksanakannya bersama fasilitator desa yang pernah dilatih. Metode yang diberikan dalam pelatihan ini adalah metode pembelajaran bagi orang dewasa (andragogy) bukan metode ceramah atau menggurui, melainkan metode belajar bersama melalui simulasi/praktek, diskusi, dan saling bertukar pikiran. Waktu yang diperlukan untuk pembekalan/pelatihan tergantung pada kemampuan yang sudah ada dan ingin dikembangkan (antara 3 sampai 4 hari atau lebih). [4]
  • 5. 3. Pengkajian Desa secara Partisipatif ï‚· Identifikasi Masalah dan Potensi Desa Pengkajian desa dimaksudkan untuk membahas kondisi desa bersama masyarakat untuk menemukan persoalan (masalah) yang penting ditangani melalui program pembangunan desa. Selain itu, juga dikaji potensi atau sumberdaya yang ada untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam melakukan identifi kasi masalah dan potensi desa diperlukan beberapa metode atau cara untuk memfasilitasi proses tersebut. Penggunaan metode sebaiknya dikembalikan kepada kemampuan fasilitator, pelatih maupun pendamping terhadap penguasaan metode mereka dan juga disesuaikan dengan kondisi atau karakter masyarakat desa. Proses pengkajian desa dengan metode Participatory Rural Apprasial (PRA), pernah dikembangkan Ditjen PMD, Depdagri untuk Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P3MD) dan sudah banyak dikenal masyarakat. Apabila belum mengenal metode/teknik PRA ini dan sulit memperoleh pelatihannya, tidak usah khawatir. Kita justru akan kreatif mengembangkan metode/teknik sendiri. Kita tidak perlu terpaku pada nama-nama metode â‚‚asingâ‚‚, intinya kita butuh metode (cara) menggali kondisi desa dan mengidentifikasi masalah dan potensi yang penting untuk ditangani melalui RPJM Desa. Yang penting cara melakukannya bersama masyarakat, melalui proses diskusi (rembug) dan hasilnya disepakati (bukan sepihak). Identifikasi Pelaku Pembangunan Desa Hal yang cukup penting dalam pra musrenbang adalah mengidentifikasi (mendata) pelaku pembangunan desa atau pemangku kepentingan (stakeholders) desa. Siapa saja pelaku yang perlu dihadirkan dalam musrenbang nanti sangat penting diperhatikan, jangan sampai ada yang tertinggal. Kualitas musrenbang dipengaruhi oleh siapa yang hadir dalam pertemuan ini. Seorang fasilitator desa atau tim teknis perlu mencatat beberapa hal: ï‚· Apa saja lembaga kemasyarakatan yang ada di desa? ï‚· Siapa saja tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, pemuda yang ada di desa? ï‚· Sejauh mana kepentingan masing-masing pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap pembangunan desa? ï‚· Bagaimana pengaruh masing-masing terhadap pembangunan desa, apakah sangat dominan atau justru termarjinalkan? Hasil dari kegiatan ini adalah identifikasi dan analisa pelaku atau pemangku kepentingan (stakeholders) desa sebagai dasar untuk pelaksanaan musrenbang, mengundang, atau perlunya mendekati secara informal sehingga kepentingannya tidak diabaikan. Hasilnya bisa disusun ke dalam satu tabel. Pemandu atau tim kemudian melakukan pendekatan terhadap pelaku yang biasanya tidak terlibat/tidak ikut menentukan perencanaan desa agar mereka berpartisipasi. Kasus bagi desa yang tidak melakukan identifi kasi ini umumnya musrenbang tidak terlaksana dengan baik. Pertemuan hanya dihadiri kalangan tertentu dan tidak pernah melibatkan kelompok[5] ï‚·
  • 6. kelompok marjinal, orang miskin dan kelompok perempuan. Hasilnya musrenbang seringkali tidak berpihak pada kelompok marginal tersebut. Untuk dapat berjalan dengan baik dalam membuat identifikasi dan analisa pelaku, seorang fasilitator jangan bekerja sendiri, melainkan melibatkan para tokoh yang ada di desa, termasuk dengan Kades. Identifi kasi Pelaku Pembangunan Desa Pelaku KUD TP PKK Dsb Individu / Tokoh masyarakat Bapak Ibu Dsb Kelompok Sektoral Petani kecil Nelayan Dsb Kepentingannya Organisasi / Lembaga di Desa Pengaruh Keterangan: ï‚· Isilah kolom kepentingan dengan: tujuan atau manfaat yang diharapkan pelaku pembangunan desa; ï‚· Isilah kolom pengaruh dengan: (a) biasanya menentukan rencana desa; (b) biasanya tidak ikut menentukan/tidak terlibat. 4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RPJM Desa Pada saat pelaksanaan musrenbang nanti, bahan baku utama pembahasan adalah dokumen draft rancangan awal RPJM Desa yang disiapkan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa. Pertama kali menulis dokumen ini, biasanya masih membutuhkan bimbingan teknis dari pendamping kecamatan maupun LSM. Atau belajar dari desa lain yang sudah berpengalaman. Ada tiga model yang dipaparkan berikut ini sebagai cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, yaitu: Lokakarya Desa . Langkah- langkah penyusunan draft rancangan RPJM Desa dilakukan secara partisipatif dengan mengundang berbagai komponen masyarakat. Cara ini memang partisipatif tetapi lumayan sulit dalam memandunya. Perumusan visi, misi, tujuan, pokok program, dan seterusnya, dilakukan dalam lokakarya bersama warga. Butuh pemandu (fasilitator) yang jam terbangnya lumayan tinggi dan sabar, serta butuh waktu dan anggaran lokakarya (biasanya dua hari). Lokakarya dengan Peserta Terbatas + Pokja (Tim) Perencana Desa. Sebagai bentuk kompromi, penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa dilakukan dalam lokakarya terbatas. Beberapa peserta yang memiliki kapasitas dapat dilibatkan dalam proses ini, minimal dapat menghasilkan list rencana kegiatan yang perlu ditindak lanjuti. Hasil peta [6]
  • 7. kerawanan, misalnya, telah menghasilkan beberapa rekomendasi hal-hal yang harus dilakukan oleh desa. Rapat Pokja (Tim) Perencana Desa3. Draft rancangan awal RPJM Desa disusun hanya oleh Pokja (Tim) Teknis Rencana Desa dengan mengacu pada hasil kajian dusun/RW dan kelompok sektor, serta berbagai bahan (input) lainnya. Cara mana pun yang dipilih, samasama menghasilkan draft rancangan RPJM Desa yang belum menjadi dokumen perencanaan desa final. Dokumen ini harus dibahas dalam Musrenbang RPJM Desa untuk memperoleh dukungan dari masyarakat desa dan diperbaiki berdasarkan kesepakatan dalam musrenbang. 5. Persiapan Teknis/Logistik Pelaksanaan Musrenbang Setelah dokumen draft RPJM Desa tersusun, barulah panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka. 6. Pelaksanaan Musrenbang Agenda utama pelaksanaan musrenbang adalah pembahasan draft rancangan awal dokumen RPJM Desa dan kesepakatan pokok program serta prioritasi masalah/kegiatan indikatif. Biasanya pelaksanaan musrenbang hanya satu (1) hari. Jadi, jauh lebih panjang proses persiapan (pra musrenbang) ketimbang pelaksanaannya yang melibatkan masyarakat secara lebih luas. Berikut ini adalah contoh skema proses musrenbang RPJM Desa yang diselenggarakan selama 1 hari penuh (jam 08.00   17.00). Catatan: Forum musrenbang merupakan proses pembelajaran bagi warga mengenai pembangunan dan berbagai aspeknya. Termasuk mengenai sistem pemerintahan desa dan tata pemerintahan desa sebagai organisasi penyelenggara pembangunan. Apabila dijalankan secara bermakna, musrenbang akan menjadi ajang pendidikan politik bagi warga serta praktek untuk mengasah ketrampilan berpartisipasi dalam forum publik. 7. Rapat Pokja (Tim) Revisi Dokumen RPJM Desa Draft RPJM Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pembahasan dokumen RPJM Desa oleh Pemerintah Desa dan BPD. Kepala Desa menyerahkan Draft Perdes tentang RPJM Desa kepada BPD untuk dikembangkan menjadi Perdes. 25 8. Proses Legislasi Formulasi/perumusan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa (disebut juga legaldrafting) dilakukan oleh BPD. Rancangan ini kemudian dibahas dalam Rapat Umum BPD untuk disetujui atau direvisi oleh BPD. Berita acara Rapat Umum dan SK persetujuan Rancangan Perdes diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Perdes RPJM Desa (maksimal setelah 3 hari disampaikan BPD). Perdes RPJM Desa dikirimkan melalui Camat untuk dievaluasi oleh [7]
  • 8. Bupati, lalu dilakukan pengundangan ke Lembaran Daerah Kabupaten (maksimum 30 hari setelah dikirimkan oleh Kades). Catatan: Peraturan Desa adalah peraturan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa (PP 72/2005, Pasal 1 angka 13). Meskipun RPJM Desa itu sendiri sudah disusun secara partisipatif namun akan lebih baik apabila penyusunan Perdes ini juga melalui mekanisme Konsultasi Publik. Artinya: Rancangan Perdes dikonsultasikan kepada warga masyarakat atau publik untuk memperolah tanggapan dan masukan sebagai bahan revisi rancangan Perdes. 9. Sosialisasi Dokumen RPJM Desa Dokumen RPJM Desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, wajib disebarluaskan kepada warga masyarakat desa, pemerintah daerah, DPRD dan lembaga yang terkait. Pengawasan pelaksanaan RPJM Desa dilakukan oleh BPD dan warga masyarakat. Sedangkan pembinaan oleh Kecamatan dan SKPD terkait (Kimpraswil, BPMD). 10. Pelaksanaan dan Monev RPJM Desa dijabarkan menjadi kegiatan tahunan ke dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa yang disusun melalui musrenbang tahunan. Pelaksanaan program ini dapat dilakukan melalui kerjasama: (1) Antar Desa, (2) Desa dengan Pihak ke-III, dan (3) Desa dengan Supra Desa. Monev dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) APB Desa oleh Kepala Desa di rapat BPD dan evaluasi kegiatan tahun yang sudah/sedang berjalan bersama masyarakat di forum musrenbang tahunan. [8]