Dokumen tersebut membahas tentang pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintahan desa. Pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan hasil pekerjaan selama periode tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada bupati melalui format yang telah ditentukan
Dokumen tersebut berisi format-format yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa, meliputi format rancangan peraturan desa tentang APBDesa, rencana anggaran biaya, buku kas pembantu kegiatan, surat permintaan pembayaran, dan penjelasan singkat mengenai pengisian masing-masing format.
Dokumen tersebut berisi format-format yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa, meliputi format rancangan peraturan desa tentang APBDesa, rencana anggaran biaya, buku kas pembantuan kegiatan, surat permintaan pembayaran, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa.
Dokumen tersebut berisi format-format yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa, meliputi format rancangan peraturan desa tentang APBDesa, rencana anggaran biaya, buku kas pembantu kegiatan, surat permintaan pembayaran, dan penjelasan singkat mengenai pengisian masing-masing format.
Dokumen tersebut merangkum kebijakan pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES). Kebijakan ini bertujuan memisahkan tugas Kepala Desa dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa secara part
Laporan ini membahas tentang pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Karo, termasuk kewajiban Kepala Desa untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, serta jenis-jenis laporan yang harus disampaikan Kepala Desa.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. Terdapat beberapa asas pengelolaan keuangan desa, proses pengelolaan keuangan desa, serta pengawasan keuangan desa oleh berbagai pihak seperti masyarakat, camat, BPD, aparat pengawas intern pemerintah, BPK, dan KPK;
2. Ditemukan beberapa temuan pemeriksaan terkait pengelola
Dokumen tersebut berisi pedoman pengelolaan program penguatan pembangunan perdesaan (P4) untuk pemantapan lembaga dan infrastruktur desa (PLID) di Kabupaten Bandung, termasuk format dokumen kegiatan, daftar kelengkapan persyaratan, dan contoh surat permohonan pencairan dana tahap pertama.
Dokumen tersebut merangkum kebijakan pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES). Kebijakan ini bertujuan memisahkan tugas Kepala Desa dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa secara part
Laporan ini membahas tentang pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Karo, termasuk kewajiban Kepala Desa untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, serta jenis-jenis laporan yang harus disampaikan Kepala Desa.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. Terdapat beberapa asas pengelolaan keuangan desa, proses pengelolaan keuangan desa, serta pengawasan keuangan desa oleh berbagai pihak seperti masyarakat, camat, BPD, aparat pengawas intern pemerintah, BPK, dan KPK;
2. Ditemukan beberapa temuan pemeriksaan terkait pengelola
Dokumen tersebut berisi pedoman pengelolaan program penguatan pembangunan perdesaan (P4) untuk pemantapan lembaga dan infrastruktur desa (PLID) di Kabupaten Bandung, termasuk format dokumen kegiatan, daftar kelengkapan persyaratan, dan contoh surat permohonan pencairan dana tahap pertama.
Pada firma baru semua calon anggota atau sekutu menyetorkan aktiva pada firma yang akan diakui sebagai investasi awal yang dicatat dalam rekening modal sekutu. Aktiva yang disetor ini harus dinilai sesuai dengan nilai wajarnya, baru kemudian dicatat sebagi investasi sekutu yang akan dicatat.
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanSeta Wicaksana
Ìý
Era digital telah mengubah cara organisasi mengelola pelatihan, pengembangan, dan perencanaan karier karyawan.
Banyak perusahaan masih menggunakan pendekatan konvensional dalam pelatihan dan pengembangan tanpa analisis mendalam mengenai efektivitas program yang dijalankan.
HR Analytics hadir sebagai solusi untuk membantu organisasi mengoptimalkan investasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan berdasarkan data yang akurat.
Dengan analitik prediktif, perusahaan dapat mengidentifikasi talenta potensial dan menyusun strategi karier yang lebih terstruktur untuk mempertahankan karyawan berkinerja tinggi.
Tanpa analisis data yang kuat, program pelatihan dapat menjadi investasi yang kurang tepat sasaran dan tidak memberikan dampak maksimal bagi organisasi.
PT Jawara Data Nusantara is your trusted partner in IT solutions, empowering businesses and governments with cutting-edge technology.
With innovation and expertise, we help organizations optimize operations, enhance digital transformation, and drive sustainable growth. Our data-driven approach ensures smart, efficient, and future-ready solutions.
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Manajemen kinerja adalah proses sistematis yang digunakan organisasi untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai tujuan bisnis. Dengan kemajuan teknologi, HR Analytics kini menjadi alat strategis dalam manajemen kinerja, memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data, prediksi kinerja masa depan, dan optimalisasi produktivitas tenaga kerja.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Manajemen Kinerja?
Menyediakan data real-time tentang kinerja karyawan.
Mengidentifikasi tren dan pola dalam produktivitas karyawan.
Memprediksi kinerja masa depan dan potensi pengembangan karyawan.
Menghilangkan subjektivitas dalam evaluasi kinerja.
Mengoptimalkan strategi kompensasi dan pengembangan berbasis kinerja.
Manajemen Kinerja berbasis HR Analytics memberikan pendekatan yang lebih akurat, objektif, dan proaktif dalam mengelola kinerja karyawan. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan data-driven decision-making, organisasi dapat memprediksi, mengelola, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara lebih strategis.
NEWS News news: Langsung Whatsapp.082164715377 EO Kendari siap membantu Anda dalam mewujudkan acara yang sukses dan berkesan. Dengan reputasi sebagai penyelenggara acara dengan rating tertinggi, layanan ini memberikan jaminan kualitas dan kepuasan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut dan janji temu online, hubungi WA.082164715377 dan wujudkan acara impian Anda bersama tim profesional EO Kendari.
Dengan menggunakan layanan event organizer terbaik di Kendari, Anda dapat memastikan bahwa setiap detail acara dikelola dengan profesionalisme tinggi, menjadikannya momen yang tak terlupakan bagi semua peserta.
#eventorganizerkendari #eventorganizersulawesitenggara #eventorganizerkendarisulawesitenggara #eokendari #eosulawesitenggara #eventorganizerkendarisultra
#eventkendari #eventplannerkendari #eventprokendari #weddingorganizerkendari #wo_kendari #konserkendari #festivalkendari #pestakendari #acarakendari #eventcrewkendari
#eventplanner #eventmanagement #eventcoordinator #eventcreator #eventsolution #eventdesign #eventproduction #eventindustry #eventservice #eventspecialist
#eventorganizerindonesia #eoindonesia #eventindonesia #eventdiindonesia #eventnusantara #eonusantara #eventlokal #eventberkualitas
#kendari #kendarihits #kendariupdate #kendariinfo #sulawesitenggara #sultrahits #sultraupdate #sultrainfo #explorekendari #exploresultra #eventorganizerkendari #eventorganizerpaw #paw
Dalam pengembangan ini perusahaan melibatkan unit-unit diluar organisasi perusahaan. Unit-unit yang dilibatkan berupa pesaing, rekanan, perusahaan sejenis maupun perusahaan yang tidak mempunyai hubungan operasional
Manajemen agribisnis adalah pengelolaan bisnis pertanianMasitahZiezie
Ìý
Manajemen agribisnis adalah pengelolaan bisnis pertanian yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengendalian
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Pengelolaan kompensasi dan manfaat merupakan aspek penting dalam strategi manajemen SDM yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan, keterlibatan, dan retensi karyawan. Dengan berkembangnya HR Analytics, organisasi kini dapat mengelola sistem kompensasi dan manfaat secara lebih efektif, berbasis data, dan adil, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan kompetitif, berbasis performa, serta sejalan dengan tujuan bisnis.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Pengelolaan Kompensasi?
Menyediakan data real-time untuk menyusun kebijakan kompensasi yang kompetitif.
Mengukur hubungan antara kompensasi dengan retensi, motivasi, dan produktivitas karyawan.
Menganalisis disparitas upah dan memastikan sistem kompensasi yang adil (fair pay & pay equity).
Memanfaatkan predictive analytics untuk menentukan tren kompensasi di masa depan.
Mengoptimalkan manfaat karyawan berdasarkan kebutuhan spesifik individu dan kelompok.
3. ............................................. mr.irwan@cbn.net.id
Apa yang anda ketahui tentang
PELAPORAN ?
Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan
hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu
periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan
tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas
dan wewenang yang diberikan.
4. TUJUAN PELAPORAN
KEUANGAN DESA
bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan
pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode
tertentu.
alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan
serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga
nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri
maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD dan
tentunya masyarakat Desa itu sendiri, bahkan mungkin donatur
atau calon investor).
5. MANFAAT PELAPORAN
KEUANGAN DESA
1. Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi dan kemanfaatan
pengelolaan sumber daya ekonomi oleh Desa dalam 1
tahun anggaran.
2. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki Desa sampai dengan
posisi terakhir periode pelaporan akan dapat diketahui
secara akurat.
3. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa utamanya
Kepala Desa yang lebih informatif.
4. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan
terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan
sumber – sumber ekonomi yang dimiliki Desa.
5. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan
akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundangan
yang dapat dijadikan model praktis bagi entitas lain.
8. KEWAJIBAN KEPALA DESA
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran
kepada bupati/walikota
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
kepada bupati/walikota
3. Menyampaikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir
tahun anggaran
UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52
9. ............................................. mr.irwan@cbn.net.id 9
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran
 disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran.
 paling sedikit memuat:
a. pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
 digunakan sebagai bahan evaluasi oleh
bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan
pengawasan.
10. ............................................. mr.irwan@cbn.net.id 10
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Pada Akhir Masa Jabatan
 disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan.
 paling sedikit memuat:
1. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
2. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam
jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa
jabatan;
3. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
4. hal yang dianggap perlu perbaikan.
 Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dilaporkan oleh kepala Desa
kepada bupati/walikota dalam memori serah terima
jabatan.
11. ............................................. mr.irwan@cbn.net.id 11
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran
 Disampaikan secara tertulis paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
 sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa.
 digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi
pengawasan kinerja kepala Desa.
 Kepala Desa menginformasikan secara tertulis
dan dengan media informasi yang mudah diakses
oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
12. KEWAJIBAN KEPALA DESA
PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104
Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
1. laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada
bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
A. Laporan semester I : paling lambat akhir bulan Juli
tahun berjalan.
B. Laporan semester II: paling lambat pada akhir bulan
Januari tahun berikutnya
13. KEWAJIBAN KEPALA DESA
PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104
Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
2. laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun
anggaran
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
dilampiri:
1.format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun
Anggaran berkenaan;
2.format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran
berkenaan; dan
3.format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke
desa.
14. PANGULU MENYAMPAIKAN
LAPORAN REALISASI
PENGGUNAAN DANA DESA
KEPADA BUPATI/WALIKOTA
SETIAP SEMESTER
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
LAPORAN SEMESTER I
PALING LAMBAT
MINGGU KEEMPAT
BULAN JULI TAHUN
ANGGARAN BERJALAN
LAPORAN SEMESTER II
PALING LAMBAT
MINGGU KEEMPAT
BULAN JANUARI
TAHUN ANGGARAN
BERIKUTNYA
PP No 60 Th 2014 Pasal 24
Permenkeu No 93/PMK.07/2015
15. PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104
Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
16. PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104
Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
PANGULU
17. 17
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Setiap Akhir Tahun Anggaran
 disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
 paling sedikit memuat:
a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
 digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota
untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52
18. 18
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pada Akhir Masa Jabatan
 disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan.
 paling sedikit memuat:
1. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
2. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam
jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
3. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
4. hal yang dianggap perlu perbaikan.
 Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dilaporkan oleh Kepala Desa kepada bupati/walikota
dalam memori serah terima jabatan.
UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52
19. 19
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran
 Disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
 sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa.
 digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi
pengawasan kinerja Kepala Desa.
 Pangulu menginformasikan secara tertulis dan dengan
media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat
mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada masyarakat Desa.
UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52
21. KODE
REKENING
URAIAN JUMLAH
ANGGARAN
JUMLAH
REALISASI
LEBIH/
KURANG
KET.
1 PENDAPATAN
1 1 Pendapatan Asli Desa
1 1 1 Hasil Usaha
1 1 1 1 Badan Usaha Milik Desa
1 1 1 2 Tanah Kas Desa
1 1 2 Hasil Aset
1 1 2 1 Tambatan Perahu
1 1 2 2 Pasar Desa
1 1 2 3 Tempat Pemandian Umum
1 1 2 4 Jaringan Irigasi
1 1 3 Swadaya, Partisipasi dan Gotong
Royong
1 1 4 Lain-lain Pendapatan Asli Desa
1 2 Pendapatan Transfer
1 2 1 Dana Desa
1 2 2 Bagian dari hasil pajak & retribusi
daerah kabupaten/ kota
1 2 3 Alokasi Dana Desa
1 2 4 Bantuan Keuangan
1 2 4 1 Bantuan Provinsi
1 2 4 2 Bantuan Kabupaten / Kota
1 3 Pendapatan Lain lain
1 3 1 Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3
yang tidak mengikat
1 3 2 Lain-lain Pendapatan Desa yang sah
JUMLAH PENDAPATAN
22. KODE
REKENING
URAIAN JUMLAH
ANGGARAN
JUMLAH
REALISASI
LEBIH/
KURANG
KET.
2 BELANJA
2 1 Bidang Penyelenggaraan Pem. Desa
2 1 1 PenghasilanTetap danTunjangan
2 1 2 Operasional Perkantoran
2 1 3 Operasional BPD
2 1 4 Operasional RT/ RW
2 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2 2 1 Kegiatan …………………….
2 2 2 Kegiatan …………………….
2 3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2 3 1 Kegiatan …………………….
2 3 2 Kegiatan…………………….
2 4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
2 4 1 Kegiatan …………………….
2 4 2 Kegiatan…………………….
2 5 Bidang Tak Terduga
2 5 2 Kegiatan…………………
JUMLAH BELANJA
SURPLUS / DEFISIT
23. KODE
REKENING
URAIAN JUMLAH
ANGGARAN
JUMLAH
REALISASI
LEBIH/
KURANG
KET.
3 PEMBIAYAAN
3 1 Penerimaan Pembiayaan
3 1 1 SILPA
3 1 2 Pencairan Dana Cadangan
3 1 3 Hasil Kekayaan Desa Yang di pisahkan
JUMLAH ( RP )
3 2 Pengeluaran Pembiayaan
3 2 1 Pembentukan Dana Cadangan
3 2 2 Penyertaan Modal Desa
JUMLAH ( RP )
DISETUJUI OLEH
KEPALA DESA …………………
TTD
(……………………………….)
25. KODE
REKENING
URAIAN NOMOR DAN
TANGGAL
BUKTI
PENYALURAN
(SP2D)
J U M LAH JUMLAH KET.
PENERIMAAN
DEBET
PENGELUARAN
(KREDIT)
SALDO
(Rp) (Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6 7
1 PENDAPATAN
1 2 Pendapatan Transfer
1 2 1 Dana Desa
- TAHAP PERTAMA
- TAHAP KEDUA
- TAHAP KETIGA
2 BELANJA BANTUAN KE DESA
2 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori
2 1 1 Kegiatan .................
2 1 2 Kegiatan .................
2 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagori
2 2 1 Kegiatan .................
2 2 2 Kegiatan .................
2 3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2 3 1 Kegiatan .................
2 3 2 Kegiatan .................
2 4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
2 4 1 Kegiatan .................
2 4 2 Kegiatan .................
JUMLAH
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
SEMESTER . . . . . . . . . . . . TAHUN ANGGARAN . . . . . . . .
PEMERINTAH DESA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
KECAMATAN . . . . . . . . . . . . . . . . .
KABUPATEN/ KOTA . . . . . . . . . . . .
Pagu Desa Rp. .................................
Disetujui Oleh
Bendahara Desa ...................... Kepala Desa .....................
.............................................. ..............................................
26. pasal 28 UU No 6 Th 2014, disebutkan
bahwa Kepala Desa yang tidak
melaksanakan kewajiban dikenai
sanksi administratif berupa teguran
lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam
hal sanksi administratif tidak
dilaksanakan, dilakukan tindakan
pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.
SANKSI
27. PP No 60 Th 2014 pasal 25, dalam hal
Kepala Desa tidak atau terlambat
menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana desa,
bupati/walikota dapat menunda
penyaluran dana desa sampai dengan
disampaikannya laporan realisasi
penggunaan dana desa.
SANKSI
28.  PP No 22 Th 2015 pasal 27, disebutkan bahwa
(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30 % pada akhir tahun
anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif
Pangulu yang bersangkutan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan
penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA
Dana Desa.
(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa
lebih dari 30%, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada
Nagori yang bersangkutan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan Dana
Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
(5) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa
untuk kab/kota tahun anggaran berikutnya.
(6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan
bupati/walikota.
SANKSI