Dokumen ini membahas perencanaan pembangunan desa, mencakup konsep dan teknik penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan melibatkan mereka dalam proses perencanaan secara partisipatif. Kebijakan ini diatur melalui UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk menyusun rencana pembangunan sesuai kebutuhan lokal.