Dokumen ini membahas tentang sengketa tanah yang meningkat akibat berbagai faktor seperti harga tanah yang melonjak dan kesadaran masyarakat terhadap haknya. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melibatkan proses pemeriksaan berkas pengaduan serta musyawarah antar pihak yang bersengketa. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan sengketa tanah, termasuk masalah administrasi sertifikasi tanah, distribusi kepemilikan yang tidak merata, dan legalitas yang tidak memperhatikan produktivitas tanah.