HBL, 2, Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Alternatif Resolusi Sengketa atau ...intandwik_
油
Modul ini membahas tentang alternatif penyelesaian sengketa ekonomi melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi. Kasus sengketa tanah antara warga dengan TNI AL di Pasuruan dianalisis berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Upaya relokasi warga ditolak karena lahan pengganti dianggap kurang.
HBL 2, SUCI MEIDIANA PRATIWI, HAPZI ALI, ALTERNATIF RESOLUSI SENGKETA ATAU RE...sucimeidianapratiwi
油
Modul ini membahas tentang alternatif penyelesaian sengketa ekonomi seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Modul ini juga menjelaskan contoh kasus sengketa tanah antara masyarakat dan TNI di Desa Setrojenar yang diselesaikan melalui konsiliasi.
Kasus sengketa tanah hak ulayat di Kota Jayapura, Papua terjadi karena proses jual beli tanah yang tidak sesuai prosedur hukum adat maupun peraturan pertanahan, sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah."
Konsepsi Hukum Agraria Nasional 2021 - DIAH TRIMURTI SALEH,S.E.,S.H., M.Kn. teresa irene
油
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum agraria di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum agraria adalah aturan yang mengatur tentang tanah. Hukum agraria Indonesia didasarkan pada UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menyatukan hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Dokumen tersebut juga menjelaskan lembaga-lembaga hukum agraria seperti pendaft
DI SUSUN OLEH :
NAMA : WIDYIA ASTUTI
NPM : 1434021395
KELAS : KARYAWAN (SABTU)
NAMA DOSEN : DR. EDDY SANUSI, SE, MM
NAMA PENGARANG : DR. H. SUDIARTO, SH, M.HUM
Teks tersebut membahas tentang perolehan hak atas tanah oleh negara melalui lembaga pencabutan hak atas tanah secara yuridis. Negara dapat memperoleh hak atas tanah untuk kepentingan umum melalui pencabutan hak, pembebasan hak, pengadaan tanah, tukar menukar tanah, atau pelepasan hak. Bab ini membahas pengaturan lembaga pencabutan hak atas tanah, di mana pemerintah d
Dokumen tersebut membahas tentang sistem kadaster dan pertanahan di Indonesia, mulai dari asal usul kadaster, masuknya kadaster ke Indonesia, sejarah pendaftaran tanah, undang-undang terkait pertanahan, permasalahan pertanahan beserta solusinya, dan daftar pustaka. Secara ringkas, dokumen ini memberikan gambaran mengenai sistem kadaster dan pertanahan di Indonesia secara historis beserta permasalahan dan regulasi yang terkait.
2. Hbl,clara monalisa,hapzi ali, resolusi sengketa, universitas mercu buana, ...claramonalisa09
油
Tugas II membahas resolusi sengketa dan alternatif penyelesaian sengketa secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga peradilan. Resolusi sengketa umumnya adalah penyelesaian konflik antara pihak-pihak dengan kepentingan sama. Alternatif penyelesaian sengketa meliputi negosiasi, mediasi, arbitrase, dan penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang politik hukum pertanahan di Indonesia, termasuk pengertian pendaftaran tanah, proses pendaftaran tanah pertama kali, dan kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga membahas manfaat dan tujuan dilakukannya pendaftaran tanah.
Hbl 2, risna dwi cahyani, hapzi ali, alternatif resolusi sengketa atau resolu...risnadica
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai pengertian dan sistem penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, minitrial, konkiliasi, dan adjudikasi.
2. Metode-metode tersebut dianggap lebih efisien dibanding litigasi di pengadilan.
3. Salah satu keuntungan utama metode-metode ini adalah prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih rendah.
Kasus sengketa tanah hak ulayat di Kota Jayapura, Papua terjadi karena proses jual beli tanah yang tidak sesuai prosedur hukum adat maupun peraturan pertanahan, sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah."
Konsepsi Hukum Agraria Nasional 2021 - DIAH TRIMURTI SALEH,S.E.,S.H., M.Kn. teresa irene
油
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum agraria di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum agraria adalah aturan yang mengatur tentang tanah. Hukum agraria Indonesia didasarkan pada UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menyatukan hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Dokumen tersebut juga menjelaskan lembaga-lembaga hukum agraria seperti pendaft
DI SUSUN OLEH :
NAMA : WIDYIA ASTUTI
NPM : 1434021395
KELAS : KARYAWAN (SABTU)
NAMA DOSEN : DR. EDDY SANUSI, SE, MM
NAMA PENGARANG : DR. H. SUDIARTO, SH, M.HUM
Teks tersebut membahas tentang perolehan hak atas tanah oleh negara melalui lembaga pencabutan hak atas tanah secara yuridis. Negara dapat memperoleh hak atas tanah untuk kepentingan umum melalui pencabutan hak, pembebasan hak, pengadaan tanah, tukar menukar tanah, atau pelepasan hak. Bab ini membahas pengaturan lembaga pencabutan hak atas tanah, di mana pemerintah d
Dokumen tersebut membahas tentang sistem kadaster dan pertanahan di Indonesia, mulai dari asal usul kadaster, masuknya kadaster ke Indonesia, sejarah pendaftaran tanah, undang-undang terkait pertanahan, permasalahan pertanahan beserta solusinya, dan daftar pustaka. Secara ringkas, dokumen ini memberikan gambaran mengenai sistem kadaster dan pertanahan di Indonesia secara historis beserta permasalahan dan regulasi yang terkait.
2. Hbl,clara monalisa,hapzi ali, resolusi sengketa, universitas mercu buana, ...claramonalisa09
油
Tugas II membahas resolusi sengketa dan alternatif penyelesaian sengketa secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga peradilan. Resolusi sengketa umumnya adalah penyelesaian konflik antara pihak-pihak dengan kepentingan sama. Alternatif penyelesaian sengketa meliputi negosiasi, mediasi, arbitrase, dan penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang politik hukum pertanahan di Indonesia, termasuk pengertian pendaftaran tanah, proses pendaftaran tanah pertama kali, dan kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga membahas manfaat dan tujuan dilakukannya pendaftaran tanah.
Hbl 2, risna dwi cahyani, hapzi ali, alternatif resolusi sengketa atau resolu...risnadica
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai pengertian dan sistem penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, minitrial, konkiliasi, dan adjudikasi.
2. Metode-metode tersebut dianggap lebih efisien dibanding litigasi di pengadilan.
3. Salah satu keuntungan utama metode-metode ini adalah prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih rendah.
Dokumen tersebut membahas tentang hipertensi atau tekanan darah tinggi. Hipertensi didefinisikan sebagai tekanan darah sistolik lebih dari 140 mmHg atau tekanan darah diastolik lebih dari 90 mmHg. Dokumen tersebut juga membahas klasifikasi, gejala, komplikasi, diagnosis, dan pengobatan hipertensi.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
PPT Tugas Transaksi Bisnis dan Properti Kelompok 6.ppt
1. SENGKETA TANAH TERHADAP SERTIFIKAT
GANDA
Mata Kuliah Transaksi Bisnis dan Properti
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Liliana Tedjo Saputro, S.H.,M.H.,M.M
Oleh Kelompok 6:
Eka Prasetyani, S. Tr. A. K. 221003741011202
Woro Susanti, SKM 221003741011207
dr. Amril Yus Ubaidillah 221003741011226
Rizqi Robi Ali Sodiqin, S.H. 221003741011229
dr. Indro Harianto, Sp.PD 221003741011193
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS TUJUH BELAS AGUSTUS 1945 SEMARANG
2023
2. Latar Belakang
- Fungsi dan manfaat tanah sangat penting bagi kehidupan manusia,
hal ini dapat dilihat dari banyaknya sengketa atau konflik tanah yang
sejak dahulu terjadi
- Penerapan makna sengketa pada bidang pertanahan, melahirkan
istilah sengketa pertanahan. Sengketa pertanahan atau land dispute
dapat dirumuskan sebagai perselisihan yang menjadikan tanah
sebagai objek persengketaan.
- Dengan diberlakukannya UUPA ini merupakan suatu terobosan
dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum, ketertiban, dan
kesejahteraan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia
berkaitan dengan aturan pertanahan yang berlaku.
- Tindak lanjut dari sengketa tanah yang timbul dalam masyarakat
tentu memiliki upaya yang dapat diselesaikan melalui suatu wadah
seperti melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikuatkan
dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006,
disusun dengan memperhatikan sisi aspirasi serta peran
masyarakat agar dapat mewujudkan kesejahteraan secara umum.
- Adapun sertifikat ganda yaitu sebidang tanah yang memiliki lebih
dari satu sertifikat dengan objek yang sama
4. Metode Penelitian
Metode pendekatan yang dipergunakan yuridis
normatif adalah Pendekatan yuridis (hukum dilihat
sebagai norma atau das sollen), karena dalam
membahas permasalahan penelitian ini menggunakan
bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun
hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum
primer maupun bahan hukum sekunder). Pendekatan
normatif (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural
atau das sein), karena dalam penelitian ini digunakan
data primer yang diperoleh dari lapangan
6. Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa
Tanah Bersertifikat Ganda
Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan, yang disebut
dengan kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara
pertanahan untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan Dalam
perkara sengketa tanah bersertifikat ganda, BPN memiliki kewenangan
melakukan negosiasi, mediasi, dan memfasilitasi penanganan pihak-pihak
yang bersengketa dan menggagas kesepakatan di antara para pihak
Sengketa pertanahan, dalam hal ini sertifikat ganda diselesaikan melalui
tiga (3) cara yaitu:
1. Penyelesaian Secara Langsung Dengan Musyawarah
2. Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
3. Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan
7. Proses Pembuktian Hak Atas Tanah
Proses Pembuktian Melalui Kewenangan Badan Pertanahan
1. Pengaduan
2. Penelitian
8. Sengketa Kepemilikan Tanah di Kabupaten Ponorogo
Dari data yang dapat peneliti temukan ada tiga kasus
1. kasus gugatan masalah pembagian warisan antara anak angkat dan anak
kandung;
2. gugatan masalah ketidakpuasan ahli waris terhadap pembagian warisan;
dan
3. gugatan masalah jual beli harta warisan.
Permasalahan pertanahan yang terjadi bermacam-macam, di antaranya
masalah jual beli tanah, gadai tanah (gadai sende), warisan, perebutan harta
gono gini, penipuan dan sebagainya. Tetapi mengenai arsip data permasalahan-
permasalahan tanah tersebut tidak ada, kalau ada yang melapor bermasalah
dengan tanah, dan dapat dibantu maka akan dibantu semampunya. Dari
permasalahan pertanahan tersebut yang sering terjadi permasalahan warisan.
Sedangka di Desa Gupolo permasalahan tanah biasanya adalah masalah
warisan, hibah, perebutan harta bersama dan jual beli tanah. Kemudian peneliti
menanyakan arsip mengenai permasalahan tanah yang ada di Desa Gupolo,
menurut sekretaris desa tidak di arsip. Jika terjadi permasalahan dan
membutuhkan bantuan maka akan dibantu oleh aparat desa, dan jika terjadi
tidak menemukan solusi maka disilahkan untuk mengajukan ke pengadilan
9. Sistem Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah
Di kalangan para ahli penyelesaian sengketa dalam masyarakat secara garis
besar dapat digolongkan menjadi dua macam cara, yaitu melalui pengadilan dan
di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan
pada umumnya dapat dilakukan melalui pelbagai cara berikut:
1, Negoisasi merupakan salah satu langkah utama dalam ADR. Negoisasi
melibatkan dua atau lebih pihak yang berkepentingan. Tujuannya, agar tercapai
suatu kesepakatan;
2, Proses Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana para
pihak yang berselisih memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen
sebagai mediator (penengah), namun penengah tidak diberi wewenang untuk
mengambil keputusan yang mengikat;
3. Proses konsiliasi diartikan sebagai usaha mempertemukan keinginan pihak-
pihak yang berselisih agar mereka sepakat menyelesaikan masalah.
10. Kesimpulan
Ketentuan hukum hak atas tanah di Indonesia memberi
kewenangan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan
suatu bidang tanah untuk kepentingan tertentu. Bagi warga negara
asing kewenangan hak atas tanah dibatasi oleh peraturan
perundang-undangan yang mengatur hubungan tanah dengan
orang. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan dalam mengelola pertanahan sektoral memiliki peran
penyelesaian melalui jalur mediasi setelah menerima pengaduan
dari masyarakat mengenai adanya perkara sengketa tanah. Proses
pembuktian perkara sengketa tanah, dalam hal ini karena sertifikat
ganda dapat melalui proses penyelesaian litigasi, dan non-litigasi