Perkawinan dalam Gereja Katolik memiliki hakikat unitas dan indisolubilitas. Perkawinan Katolik adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup yang bersifat monogami dan tidak dapat diputuskan kecuali oleh kematian. Tujuan perkawinan adalah kesejahteraan suami istri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Gereja Katolik menolak perceraian karena perk
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan agama Katolik dan ketidakterceraiannya menurut hukum kanonik Gereja Katolik. Perkawinan Katolik didefinisikan sebagai persekutuan hidup antara pria dan wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi yang tidak dapat ditarik kembali, dan bertujuan untuk saling mencintai serta membangun keluarga secara setia hingga maut memisahkan. Perkawinan
Tujuan perkawinan Katolik adalah kesatuan antara seorang pria dan seorang wanita berdasarkan cinta eksklusif yang ditandai dengan ketidakterceraikan. Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat menjadi sakramen yang bertujuan menyempurnakan pasangan melalui persetubuhan. Kesepakatan konsensus merupakan unsur penting dalam membentuk perkawinan secara sah menurut hukum Gereja Kat
Makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia tentang Pencatatan Perkawinan, Perja...AZA Zulfi
油
Makalah ini membahas tentang hukum pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, dan larangan perkawinan dalam hukum perdata Islam di Indonesia. Pencatatan perkawinan dipandang penting untuk menjamin ketertiban rumah tangga dan memberikan bukti perkawinan yang sah, meskipun tidak diatur secara rinci dalam hukum Islam klasik. Perjanjian perkawinan meliputi perjanjian-perjanjian sebelum dan sesudah pernikahan. Larangan
KEL 12-perkawinan-dalam-tradisi-kristen.pdfELASONIARTI
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan dalam tradisi Katolik. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa dalam tradisi Kristen dan Katolik, perkawinan dianggap sebagai ikatan suci yang bersifat monogami dan tak terceraikan, yang didasarkan pada ajaran Alkitab dan hukum kanon Gereja Katolik.
1. Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan Katolik dan hukum nikah kanonik, termasuk definisi perkawinan Katolik, syarat sahnya perkawinan, dan berbagai halangan perkawinan seperti umur, penculikan, kejahatan, ikatan nikah, dan beda agama.
Di dalam undang-undang perkawinan Indonesia, pernikahan beda agama masih belum diatur secara tegas; jika ada, aturan tersebut bersifat multitafsir. Ada yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama tersebut sama halnya dengan perkawinan campuran dan adapula yang menyatakan tidak ada peraturan yang mengatur tentang perkawinan beda agama, sehingga ada yang berpandangan bahwa pernikahan beda agama diperkenankan selama tidak ada yang mengaturnya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perkawinan di Indonesia, termasuk pengertian, tujuan, syarat-syarat perkawinan, dan perdebatan mengenai perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda."
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih IslamRendra Fahrurrozie
油
Tinjauan hukum Islam menyatakan bahwa kawin kontrak (nikah mut'ah) dan pernikahan siri adalah haram. Kawin kontrak dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Al-Quran dan hadis yang menyatakan bahwa pernikahan bersifat mutlak dan tidak terbatas waktu. Pernikahan siri dianggap sah secara agama asalkan memenuhi rukun pernikahan, meski tidak dicatat negara.
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...NgazisMasturi
油
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakukan Perkawinan, Tujuan Perkawinan, Prinsip-prinsip Perkawinan, Hikmah Perkawinan, Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas hukum perkawinan menurut hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974. Asas-asas tersebut meliputi kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kebebasan memilih pasangan, kemitraan suami-isteri, perkawinan yang bersifat selamanya, dan monogami relatif. Dokumen tersebut juga membahas kasus perkawinan beda agama dan analisisnya berdasark
Dokumen tersebut membahas tentang konsep pernikahan sakinah dan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam. Pernikahan sakinah didefinisikan sebagai keluarga yang penuh ketenangan dan ketentraman, didasarkan pada saling membantu, memahami, percaya, dan memaafkan. Pernikahan beda agama diizinkan bagi pria Muslim dengan wanita Ahli Kitab tetapi tidak sebaliknya, karena pria bertanggung jawab atas keluarga. Pern
Teks tersebut merupakan bagian dari makalah tentang Islam dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Teks tersebut membahas tentang hukum pernikahan menurut Islam, termasuk tujuan, rukun dan hukum pernikahan menurut agama Islam. Teks tersebut juga membahas tentang pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia.
Buku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic ChurchGBI KAPERNAUM - BALI
油
Pernikahan adalah lembaga pertama yang diciptakan Allah. Pernikahan pertama di dunia terjadi setelah TUHAN menciptakan seorang pria, yaitu Adam. TUHAN memutuskan seharusnya manusia tidak hidup sendirian dalam dunia ini. TUHAN Allah berfirman: "Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia." (Kej 2:18).
Maka TUHAN menciptakan seorang perempuan dan saat itulah pernikahan pertama terjadi. Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu. Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki." Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Mereka keduanya telanjang, manusia dan isterinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu. (Kej 2:21-25).Syarat melangsungkan Pemberkatan Nikah di GBI Caphernaum Apostolic Church :
1.Keduanya adalah jemaat GBI CAC dan memiliki kartu Anggota yang masih berlaku.
2.Sudah aktif mengikuti Konseling minimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.
3.Mendaftar minimal 6 bulan sebelum tanggal pemberkatan nikah dan mengisi formulir pendaftaran bimbingan pranikah serta melengkapi semua persyaratannya.
4.Wajib mengikuti pertemuan konseling awal sebelum mengikuti bimbingan pranikah (2 minggu sebelumnya dengan perjanjian).
5.Wajib mengikuti seluruh kelas bimbingan pranikah sampai selesai.
6.Keduanya sangat dianjurkan untuk mengikuti Ibadah Minggu yang diadakan oleh GBI CAC.
Untuk penjelasan lebih lengkap silakan hubungi kantor sekretariat GBI CAC.Tuhan Yesus memberkati.
Ketentuan hukum mewajibkan perkawinan harus dicatatkan secara resmi untuk mencegah dampak negatif seperti istri tidak mendapatkan hak waris dan nafkah, serta sulit membuktikan status perkawinan. Pencatatan perkawinan penting untuk melindungi hak-hak istri dan anak.
Dokumen tersebut membahas tentang status hukum anak luar nikah dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa perdebatan masih terjadi mengenai apakah syarat formil pernikahan hanya terkait administrasi atau juga mempengaruhi syarat materiil pernikahan. Dokumen tersebut juga membahas akibat hukum dari perkawinan yang sah dan tidak sah, serta masalah perlindungan hukum bagi
1. Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan Katolik dan hukum nikah kanonik, termasuk definisi perkawinan Katolik, syarat sahnya perkawinan, dan berbagai halangan perkawinan seperti umur, penculikan, kejahatan, ikatan nikah, dan beda agama.
Di dalam undang-undang perkawinan Indonesia, pernikahan beda agama masih belum diatur secara tegas; jika ada, aturan tersebut bersifat multitafsir. Ada yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama tersebut sama halnya dengan perkawinan campuran dan adapula yang menyatakan tidak ada peraturan yang mengatur tentang perkawinan beda agama, sehingga ada yang berpandangan bahwa pernikahan beda agama diperkenankan selama tidak ada yang mengaturnya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perkawinan di Indonesia, termasuk pengertian, tujuan, syarat-syarat perkawinan, dan perdebatan mengenai perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda."
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih IslamRendra Fahrurrozie
油
Tinjauan hukum Islam menyatakan bahwa kawin kontrak (nikah mut'ah) dan pernikahan siri adalah haram. Kawin kontrak dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Al-Quran dan hadis yang menyatakan bahwa pernikahan bersifat mutlak dan tidak terbatas waktu. Pernikahan siri dianggap sah secara agama asalkan memenuhi rukun pernikahan, meski tidak dicatat negara.
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...NgazisMasturi
油
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakukan Perkawinan, Tujuan Perkawinan, Prinsip-prinsip Perkawinan, Hikmah Perkawinan, Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas hukum perkawinan menurut hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974. Asas-asas tersebut meliputi kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kebebasan memilih pasangan, kemitraan suami-isteri, perkawinan yang bersifat selamanya, dan monogami relatif. Dokumen tersebut juga membahas kasus perkawinan beda agama dan analisisnya berdasark
Dokumen tersebut membahas tentang konsep pernikahan sakinah dan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam. Pernikahan sakinah didefinisikan sebagai keluarga yang penuh ketenangan dan ketentraman, didasarkan pada saling membantu, memahami, percaya, dan memaafkan. Pernikahan beda agama diizinkan bagi pria Muslim dengan wanita Ahli Kitab tetapi tidak sebaliknya, karena pria bertanggung jawab atas keluarga. Pern
Teks tersebut merupakan bagian dari makalah tentang Islam dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Teks tersebut membahas tentang hukum pernikahan menurut Islam, termasuk tujuan, rukun dan hukum pernikahan menurut agama Islam. Teks tersebut juga membahas tentang pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia.
Buku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic ChurchGBI KAPERNAUM - BALI
油
Pernikahan adalah lembaga pertama yang diciptakan Allah. Pernikahan pertama di dunia terjadi setelah TUHAN menciptakan seorang pria, yaitu Adam. TUHAN memutuskan seharusnya manusia tidak hidup sendirian dalam dunia ini. TUHAN Allah berfirman: "Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia." (Kej 2:18).
Maka TUHAN menciptakan seorang perempuan dan saat itulah pernikahan pertama terjadi. Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu. Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki." Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Mereka keduanya telanjang, manusia dan isterinya itu, tetapi mereka tidak merasa malu. (Kej 2:21-25).Syarat melangsungkan Pemberkatan Nikah di GBI Caphernaum Apostolic Church :
1.Keduanya adalah jemaat GBI CAC dan memiliki kartu Anggota yang masih berlaku.
2.Sudah aktif mengikuti Konseling minimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.
3.Mendaftar minimal 6 bulan sebelum tanggal pemberkatan nikah dan mengisi formulir pendaftaran bimbingan pranikah serta melengkapi semua persyaratannya.
4.Wajib mengikuti pertemuan konseling awal sebelum mengikuti bimbingan pranikah (2 minggu sebelumnya dengan perjanjian).
5.Wajib mengikuti seluruh kelas bimbingan pranikah sampai selesai.
6.Keduanya sangat dianjurkan untuk mengikuti Ibadah Minggu yang diadakan oleh GBI CAC.
Untuk penjelasan lebih lengkap silakan hubungi kantor sekretariat GBI CAC.Tuhan Yesus memberkati.
Ketentuan hukum mewajibkan perkawinan harus dicatatkan secara resmi untuk mencegah dampak negatif seperti istri tidak mendapatkan hak waris dan nafkah, serta sulit membuktikan status perkawinan. Pencatatan perkawinan penting untuk melindungi hak-hak istri dan anak.
Dokumen tersebut membahas tentang status hukum anak luar nikah dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa perdebatan masih terjadi mengenai apakah syarat formil pernikahan hanya terkait administrasi atau juga mempengaruhi syarat materiil pernikahan. Dokumen tersebut juga membahas akibat hukum dari perkawinan yang sah dan tidak sah, serta masalah perlindungan hukum bagi
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
3. ARTI PERKAWINAN KATOLIK
Arti Perkawinan Katolik menurut KHK1983 kan.1055 則1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini
adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes 則48).
Dalam Gaudium et Spes, no. 48 dijelaskan bahwa perkawinan merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan
wanita, yangmerupakanlembagatetapyangberhadapandenganmasyarakat.
Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara
Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang
dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi
antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.
4. SIFAT DASAR PERKAWINAN KATOLIK
Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita
menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu
perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang
dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan
menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja
tahun 1983 (kan. 1141).
Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan
perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum.
Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi
perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh
kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum
dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)
5. TUJUAN PERKAWINAN
Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu:
Kesejahteraan suami-isteri,
Kelahiran anak, dan
Pendidikan anak.
Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada
kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).
6. Kan 1055 則1 dengan sederhana menunjukkan adanya 3 tujuan utama perkawinan: kesejahteraan suami-
istri, prokreasi, dan pendidikan anak.
Dalam kanon ini, tidak lagi ditekankan adanya tingkatan-tingkatan tujuan perkawinan, seperti dalam kan
1013 則1 KHK 1917: Tujuan primer perkawinan adalah prokreasi dan pendidikan anak; tujuan sekunder
adalah saling membantu dan penyaluran nafsu.
Hilangnya tingkatan tujuan perkawinan ini membawa dampak dalam teologi moral, khususnya
sehubungan dengan masalah pembatasan kelahiran (birth control). Dengan rumusan KHK 1917, memang
sulit untuk membenarkan praktik pembatasan jumlah anak karena prokreasi menjadi tujuan primer
perkawinan. Namun dengan KHK yang baru, tujuan perkawinan yang menekankan pada kesejahteraan
suami istri, memberi kemungkinan pembatasan anak asalkan cinta kasih suami-istri memang menuntut hal
itu. Namun, perkawinan tatap harus terbuka pada kelahiran anak.
7. KESEPAKATAN NIKAH
Kesepakatan nikah atau perjanjian (foedus) yang dibuat oleh kedua pihak yang menikah adalah satu-satunya unsur penentu yang
membuat perkawinan itu sendiri. Kesepakatan ini harus muncul dari pasangan suami-isteri itu sendri, bukan dari orang lain.
Kesepakatan ini mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinannya. Ini berarti masing-masing
pihak harus bebas dari paksaan pihak luar, tidak terhalang untuk menikah, dan mampu secara hukum. Kesepakatan ini harus dinyatakan
secara publik dan sah menurut norma hukum.
Gereja melarang adanya pernikahan bersyarat. Setiap pernikahan bersyarat selalu menggagalkan perkawinan. Gereja mengikuti teori
dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah.
Namun perkawinan sakramen itu baru tak terceraikan mutlak setelah disempurnakan dengan persetubuhan, karena setelah itu
menghadirkan secara sempurna dan utuh kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya. Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan
seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas.
8. SAKRAMENTALITAS PERKAWINAN
Kanon 1055 mengatakan bahwa Kristus telah mengangkat perkawinan menjadi sakramen (則1) sehingga perkawinan di antara orang-orang yang telah dibaptis adalah sakramen
(則2). Ide tentang sakramentalitas perkawinan ini didasarkan pada Ef 5:22-32. Kanon 1055 menandaskan adanya identifikasi antara perjanjian perkawinan orang-orang dibaptis
dengan sakramen. Identifikasi ini membawa konsekuensi:
Semua perkawinan sah yang diselenggarakan antara orang-orang yang telah dibaptis secara sah menurut kan 849, dengan sendirinya merupakan sebuah sakramen (則2).
Dalam hal ini, tidak dituntut makasud khusus dari mempelai untuk menerimanya sebagai sakramen. (Bagi Gereja Katolik, perkawinan di antara dua orang Kristen non
Katolik juga merupakan sakramen meskipun yang bersangkutan tidak pernah menganggapnya demikian).
Sakramentalitas perkawinan tidak terletak dalam pemberkatan pastor karena yang menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai yang saling mengikrarkan
janji perkawinan.
Orang-orang yang tidak dibaptis tidak dapat menikah dengan sah jika dengan maksud positif dan jelas mengecualikan sakramentalitas perkawinan.
Perkawinan antarorang tidak dibaptis, dengan sendirinya akan diangkat ke dalam martabat sakramen jika keduanya dipermandikan. Dalam hal ini, tidak dituntut perjanjian
nikah baru. Namun, mereka dapat minta berkat pastor.
9. PENATAAN HUKUM
Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-
akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagaiberasal dari Allah sendiri. Contohnya, sifat
monogam, indissolubile, kesepakatan nikah sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik).
Hukum kanonik atau hukum Gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang yang
dibaptis Katolik saja (kan. 11). Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah ybs., misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang
ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.
Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja
mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan
sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi).
Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor
Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu
perkawinan.
10. GEREJA KATOLIK MENOLAK PERCERAIAN
Pada prinsipnya, Gereja Katolik menolak perceraian. Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak mempertimbangkan kembali niatan perceraian jika
mengalami perselisahan.
Dasar pijakan Gereja Katolik, antara lain, Kitab Hukum Kanonik 1141. Bunyi Kanonik 1141, Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus dengan kuasa
manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.
Dengan perkataan lain, Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak menyadari hakikat perkawinan Katolik. Untuk kasus khusus, seperti kematian, Gereja
Katolik tentunya mempertimbangkan perceraian. Gereja tentunya tidak ingin perkawinan dilandaskan pada ketidaksukaan atau karena desakan pihak tertentu.
Apabila melihat hukum positif, maka berdasarkan UU Perkawinan, maka perceraian tetap dapat terjadi jika perselisihan tidak terdamaikan. Ini artinya, pasangan yang
telah menjalani perkawinan katolik bisa bercerai secara sipil. Namun, kembali lagi pada hukum gereja dimana perceraian tidak dikenal dan pernikahan hanya dapat
berakhir oleh maut. Dengan demikian, jika sebuah pasangan katolik bercerai secara sipil maka secara kanonik pernikahan tersebut masih utuh.
11. PENYELIDIKAN KANONIK
Penyelidikan sebelum perkawinan, dalam prakteknya disebut sebagai penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksud
agar imam atau gembala umat mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah (valid)
dan layak (licit) karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat
perkawinan tidak layak. Kepastian ini harus dimiliki demi menjaga kesucian perkawinan.
Penyelidikan kanonik adalah salah satu tahap persiapan pernikahan pasangan Katolik. Mengutip buku Kamus Populer
Kitab Hukum Kanonik oleh Silvester Susianto Budi, MSF, penyelidikan kanonik merupakan wawancara pribadi antara
calon mempelai dengan pastor paroki. Wawancara dilakukan secara bergantian alias satu per satu.
Hal-hal yang diselidiki adalah soal status bebas calon, tidakadanya halangan dan larangan, serta pemahaman calon akan
perkawinan Kristiani.
12. Pastor akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan, mulai dari yang umum seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir,
status pekerjaan, dan sebagainya, hingga pertanyaan khusus terkait halangan-halangan pernikahan serta alasan di balik
keputusan menikahi pasangannya.
Penyelidikan kanonik tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Ini merupakan bagian dari proses pelayanan
persiapan pernikahan yang wajib dilakukan pasangan Katolik demi kerukunan rumah tangga mereka kelak.
Melalui penyelidikan kanonik, pastor akan mendapat kepastian bahwa calon mempelai yang akan dia berkati sungguh-
sungguh ingin menikah tanpa paksaan siapa pun. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan kedua mempelai
tidak terkena halangan perkawinan sehingga pernikahannya dinilai sah dalam agama.