際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
AJARAN GEREJA TENTANG
PERKAWINAN
PAROKI STO. MARINUS PUURERE
16 MARET 2023
Hakikat Perkawinan
Katolik:
Unitas & Indisolubilitas
ARTI PERKAWINAN KATOLIK
Arti Perkawinan Katolik menurut KHK1983 kan.1055 則1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini
adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes 則48).
Dalam Gaudium et Spes, no. 48 dijelaskan bahwa perkawinan merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan
wanita, yangmerupakanlembagatetapyangberhadapandenganmasyarakat.
Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara
Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang
dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi
antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.
SIFAT DASAR PERKAWINAN KATOLIK
 Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita
menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu
perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang
dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan
menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja
tahun 1983 (kan. 1141).
 Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan
perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum.
Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi
perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh
kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum
dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)
TUJUAN PERKAWINAN
Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu:
Kesejahteraan suami-isteri,
Kelahiran anak, dan
Pendidikan anak.
Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada
kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).
 Kan 1055 則1 dengan sederhana menunjukkan adanya 3 tujuan utama perkawinan: kesejahteraan suami-
istri, prokreasi, dan pendidikan anak.
 Dalam kanon ini, tidak lagi ditekankan adanya tingkatan-tingkatan tujuan perkawinan, seperti dalam kan
1013 則1 KHK 1917: Tujuan primer perkawinan adalah prokreasi dan pendidikan anak; tujuan sekunder
adalah saling membantu dan penyaluran nafsu.
 Hilangnya tingkatan tujuan perkawinan ini membawa dampak dalam teologi moral, khususnya
sehubungan dengan masalah pembatasan kelahiran (birth control). Dengan rumusan KHK 1917, memang
sulit untuk membenarkan praktik pembatasan jumlah anak karena prokreasi menjadi tujuan primer
perkawinan. Namun dengan KHK yang baru, tujuan perkawinan yang menekankan pada kesejahteraan
suami istri, memberi kemungkinan pembatasan anak asalkan cinta kasih suami-istri memang menuntut hal
itu. Namun, perkawinan tatap harus terbuka pada kelahiran anak.
KESEPAKATAN NIKAH
 Kesepakatan nikah atau perjanjian (foedus) yang dibuat oleh kedua pihak yang menikah adalah satu-satunya unsur penentu yang
membuat perkawinan itu sendiri. Kesepakatan ini harus muncul dari pasangan suami-isteri itu sendri, bukan dari orang lain.
Kesepakatan ini mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinannya. Ini berarti masing-masing
pihak harus bebas dari paksaan pihak luar, tidak terhalang untuk menikah, dan mampu secara hukum. Kesepakatan ini harus dinyatakan
secara publik dan sah menurut norma hukum.
 Gereja melarang adanya pernikahan bersyarat. Setiap pernikahan bersyarat selalu menggagalkan perkawinan. Gereja mengikuti teori
dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah.
Namun perkawinan sakramen itu baru tak terceraikan mutlak setelah disempurnakan dengan persetubuhan, karena setelah itu
menghadirkan secara sempurna dan utuh kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya. Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan
seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas.
SAKRAMENTALITAS PERKAWINAN
Kanon 1055 mengatakan bahwa Kristus telah mengangkat perkawinan menjadi sakramen (則1) sehingga perkawinan di antara orang-orang yang telah dibaptis adalah sakramen
(則2). Ide tentang sakramentalitas perkawinan ini didasarkan pada Ef 5:22-32. Kanon 1055 menandaskan adanya identifikasi antara perjanjian perkawinan orang-orang dibaptis
dengan sakramen. Identifikasi ini membawa konsekuensi:
 Semua perkawinan sah yang diselenggarakan antara orang-orang yang telah dibaptis secara sah menurut kan 849, dengan sendirinya merupakan sebuah sakramen (則2).
Dalam hal ini, tidak dituntut makasud khusus dari mempelai untuk menerimanya sebagai sakramen. (Bagi Gereja Katolik, perkawinan di antara dua orang Kristen non
Katolik juga merupakan sakramen meskipun yang bersangkutan tidak pernah menganggapnya demikian).
 Sakramentalitas perkawinan tidak terletak dalam pemberkatan pastor karena yang menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai yang saling mengikrarkan
janji perkawinan.
 Orang-orang yang tidak dibaptis tidak dapat menikah dengan sah jika dengan maksud positif dan jelas mengecualikan sakramentalitas perkawinan.
 Perkawinan antarorang tidak dibaptis, dengan sendirinya akan diangkat ke dalam martabat sakramen jika keduanya dipermandikan. Dalam hal ini, tidak dituntut perjanjian
nikah baru. Namun, mereka dapat minta berkat pastor.
PENATAAN HUKUM
 Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-
akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagaiberasal dari Allah sendiri. Contohnya, sifat
monogam, indissolubile, kesepakatan nikah sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik).
Hukum kanonik atau hukum Gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang yang
dibaptis Katolik saja (kan. 11). Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah ybs., misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang
ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.
 Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja
mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan
sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi).
 Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor
Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu
perkawinan.
GEREJA KATOLIK MENOLAK PERCERAIAN
Pada prinsipnya, Gereja Katolik menolak perceraian. Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak mempertimbangkan kembali niatan perceraian jika
mengalami perselisahan.
Dasar pijakan Gereja Katolik, antara lain, Kitab Hukum Kanonik 1141. Bunyi Kanonik 1141, Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus dengan kuasa
manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.
Dengan perkataan lain, Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak menyadari hakikat perkawinan Katolik. Untuk kasus khusus, seperti kematian, Gereja
Katolik tentunya mempertimbangkan perceraian. Gereja tentunya tidak ingin perkawinan dilandaskan pada ketidaksukaan atau karena desakan pihak tertentu.
Apabila melihat hukum positif, maka berdasarkan UU Perkawinan, maka perceraian tetap dapat terjadi jika perselisihan tidak terdamaikan. Ini artinya, pasangan yang
telah menjalani perkawinan katolik bisa bercerai secara sipil. Namun, kembali lagi pada hukum gereja dimana perceraian tidak dikenal dan pernikahan hanya dapat
berakhir oleh maut. Dengan demikian, jika sebuah pasangan katolik bercerai secara sipil maka secara kanonik pernikahan tersebut masih utuh.
PENYELIDIKAN KANONIK
 Penyelidikan sebelum perkawinan, dalam prakteknya disebut sebagai penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksud
agar imam atau gembala umat mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah (valid)
dan layak (licit) karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat
perkawinan tidak layak. Kepastian ini harus dimiliki demi menjaga kesucian perkawinan.
 Penyelidikan kanonik adalah salah satu tahap persiapan pernikahan pasangan Katolik. Mengutip buku Kamus Populer
Kitab Hukum Kanonik oleh Silvester Susianto Budi, MSF, penyelidikan kanonik merupakan wawancara pribadi antara
calon mempelai dengan pastor paroki. Wawancara dilakukan secara bergantian alias satu per satu.
 Hal-hal yang diselidiki adalah soal status bebas calon, tidakadanya halangan dan larangan, serta pemahaman calon akan
perkawinan Kristiani.
 Pastor akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan, mulai dari yang umum seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir,
status pekerjaan, dan sebagainya, hingga pertanyaan khusus terkait halangan-halangan pernikahan serta alasan di balik
keputusan menikahi pasangannya.
 Penyelidikan kanonik tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Ini merupakan bagian dari proses pelayanan
persiapan pernikahan yang wajib dilakukan pasangan Katolik demi kerukunan rumah tangga mereka kelak.
 Melalui penyelidikan kanonik, pastor akan mendapat kepastian bahwa calon mempelai yang akan dia berkati sungguh-
sungguh ingin menikah tanpa paksaan siapa pun. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan kedua mempelai
tidak terkena halangan perkawinan sehingga pernikahannya dinilai sah dalam agama.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH

More Related Content

Similar to Ajaran ttg PK.pptx (20)

12066254.ppt
12066254.ppt12066254.ppt
12066254.ppt
DinarDorotea
Pernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptxPernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptx
Egi Fahroji
PRESENTASI HKG III_ PROSES ANULASI PERKAWINAN.pptx
PRESENTASI HKG III_ PROSES ANULASI PERKAWINAN.pptxPRESENTASI HKG III_ PROSES ANULASI PERKAWINAN.pptx
PRESENTASI HKG III_ PROSES ANULASI PERKAWINAN.pptx
ChristoDavinci1
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
RafiZuhri
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
22Marta
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3NPROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
ARZEN MUTAKIN
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih IslamKawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Rendra Fahrurrozie
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
NgazisMasturi
asas perkawinan
asas perkawinanasas perkawinan
asas perkawinan
Faik Fariz
Keluarga sakinah dan nikah beda agama
Keluarga sakinah dan nikah beda agamaKeluarga sakinah dan nikah beda agama
Keluarga sakinah dan nikah beda agama
Farichah Riha
Makalah pernikahan
Makalah pernikahanMakalah pernikahan
Makalah pernikahan
Septian Muna Barakati
Buku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic Church
Buku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic ChurchBuku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic Church
Buku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic Church
GBI KAPERNAUM - BALI
Keluarga Dan Perkawinan Konseling Keluarga
Keluarga Dan Perkawinan Konseling KeluargaKeluarga Dan Perkawinan Konseling Keluarga
Keluarga Dan Perkawinan Konseling Keluarga
Bimbingan dan Konseling (Nandito.1114500093)
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptxKEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
AuliaFebriyanti11
PPT PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH.pptx
PPT PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH.pptxPPT PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH.pptx
PPT PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH.pptx
ahmadfatnan
Pedoman menciptakan keluarga berdasarkan Agama
Pedoman menciptakan keluarga berdasarkan AgamaPedoman menciptakan keluarga berdasarkan Agama
Pedoman menciptakan keluarga berdasarkan Agama
pjj_kemenkes
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinanHukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
sayyidrifai
Tinjauan keberadaan anak luar kawin
Tinjauan keberadaan anak luar kawinTinjauan keberadaan anak luar kawin
Tinjauan keberadaan anak luar kawin
moliiceman
Pernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptxPernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptx
Egi Fahroji
PRESENTASI HKG III_ PROSES ANULASI PERKAWINAN.pptx
PRESENTASI HKG III_ PROSES ANULASI PERKAWINAN.pptxPRESENTASI HKG III_ PROSES ANULASI PERKAWINAN.pptx
PRESENTASI HKG III_ PROSES ANULASI PERKAWINAN.pptx
ChristoDavinci1
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
RafiZuhri
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
22Marta
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3NPROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
ARZEN MUTAKIN
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih IslamKawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Rendra Fahrurrozie
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
NgazisMasturi
asas perkawinan
asas perkawinanasas perkawinan
asas perkawinan
Faik Fariz
Keluarga sakinah dan nikah beda agama
Keluarga sakinah dan nikah beda agamaKeluarga sakinah dan nikah beda agama
Keluarga sakinah dan nikah beda agama
Farichah Riha
Buku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic Church
Buku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic ChurchBuku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic Church
Buku Panduan Konseling Pranikah Gbi Caphernaum Apostolic Church
GBI KAPERNAUM - BALI
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptxKEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
AuliaFebriyanti11
PPT PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH.pptx
PPT PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH.pptxPPT PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH.pptx
PPT PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH.pptx
ahmadfatnan
Pedoman menciptakan keluarga berdasarkan Agama
Pedoman menciptakan keluarga berdasarkan AgamaPedoman menciptakan keluarga berdasarkan Agama
Pedoman menciptakan keluarga berdasarkan Agama
pjj_kemenkes
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinanHukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
Hukum-Perdata islam kelas kuliah tentang perkawinan
sayyidrifai
Tinjauan keberadaan anak luar kawin
Tinjauan keberadaan anak luar kawinTinjauan keberadaan anak luar kawin
Tinjauan keberadaan anak luar kawin
moliiceman

Recently uploaded (20)

PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxOrgan Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
IrfanIdris7
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Tata Naipospos
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxOrgan Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
IrfanIdris7
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Tata Naipospos
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1

Ajaran ttg PK.pptx

  • 1. AJARAN GEREJA TENTANG PERKAWINAN PAROKI STO. MARINUS PUURERE 16 MARET 2023
  • 3. ARTI PERKAWINAN KATOLIK Arti Perkawinan Katolik menurut KHK1983 kan.1055 則1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes 則48). Dalam Gaudium et Spes, no. 48 dijelaskan bahwa perkawinan merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan wanita, yangmerupakanlembagatetapyangberhadapandenganmasyarakat. Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.
  • 4. SIFAT DASAR PERKAWINAN KATOLIK Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141). Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)
  • 5. TUJUAN PERKAWINAN Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: Kesejahteraan suami-isteri, Kelahiran anak, dan Pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).
  • 6. Kan 1055 則1 dengan sederhana menunjukkan adanya 3 tujuan utama perkawinan: kesejahteraan suami- istri, prokreasi, dan pendidikan anak. Dalam kanon ini, tidak lagi ditekankan adanya tingkatan-tingkatan tujuan perkawinan, seperti dalam kan 1013 則1 KHK 1917: Tujuan primer perkawinan adalah prokreasi dan pendidikan anak; tujuan sekunder adalah saling membantu dan penyaluran nafsu. Hilangnya tingkatan tujuan perkawinan ini membawa dampak dalam teologi moral, khususnya sehubungan dengan masalah pembatasan kelahiran (birth control). Dengan rumusan KHK 1917, memang sulit untuk membenarkan praktik pembatasan jumlah anak karena prokreasi menjadi tujuan primer perkawinan. Namun dengan KHK yang baru, tujuan perkawinan yang menekankan pada kesejahteraan suami istri, memberi kemungkinan pembatasan anak asalkan cinta kasih suami-istri memang menuntut hal itu. Namun, perkawinan tatap harus terbuka pada kelahiran anak.
  • 7. KESEPAKATAN NIKAH Kesepakatan nikah atau perjanjian (foedus) yang dibuat oleh kedua pihak yang menikah adalah satu-satunya unsur penentu yang membuat perkawinan itu sendiri. Kesepakatan ini harus muncul dari pasangan suami-isteri itu sendri, bukan dari orang lain. Kesepakatan ini mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinannya. Ini berarti masing-masing pihak harus bebas dari paksaan pihak luar, tidak terhalang untuk menikah, dan mampu secara hukum. Kesepakatan ini harus dinyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum. Gereja melarang adanya pernikahan bersyarat. Setiap pernikahan bersyarat selalu menggagalkan perkawinan. Gereja mengikuti teori dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah. Namun perkawinan sakramen itu baru tak terceraikan mutlak setelah disempurnakan dengan persetubuhan, karena setelah itu menghadirkan secara sempurna dan utuh kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya. Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas.
  • 8. SAKRAMENTALITAS PERKAWINAN Kanon 1055 mengatakan bahwa Kristus telah mengangkat perkawinan menjadi sakramen (則1) sehingga perkawinan di antara orang-orang yang telah dibaptis adalah sakramen (則2). Ide tentang sakramentalitas perkawinan ini didasarkan pada Ef 5:22-32. Kanon 1055 menandaskan adanya identifikasi antara perjanjian perkawinan orang-orang dibaptis dengan sakramen. Identifikasi ini membawa konsekuensi: Semua perkawinan sah yang diselenggarakan antara orang-orang yang telah dibaptis secara sah menurut kan 849, dengan sendirinya merupakan sebuah sakramen (則2). Dalam hal ini, tidak dituntut makasud khusus dari mempelai untuk menerimanya sebagai sakramen. (Bagi Gereja Katolik, perkawinan di antara dua orang Kristen non Katolik juga merupakan sakramen meskipun yang bersangkutan tidak pernah menganggapnya demikian). Sakramentalitas perkawinan tidak terletak dalam pemberkatan pastor karena yang menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai yang saling mengikrarkan janji perkawinan. Orang-orang yang tidak dibaptis tidak dapat menikah dengan sah jika dengan maksud positif dan jelas mengecualikan sakramentalitas perkawinan. Perkawinan antarorang tidak dibaptis, dengan sendirinya akan diangkat ke dalam martabat sakramen jika keduanya dipermandikan. Dalam hal ini, tidak dituntut perjanjian nikah baru. Namun, mereka dapat minta berkat pastor.
  • 9. PENATAAN HUKUM Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat- akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagaiberasal dari Allah sendiri. Contohnya, sifat monogam, indissolubile, kesepakatan nikah sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik). Hukum kanonik atau hukum Gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang yang dibaptis Katolik saja (kan. 11). Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah ybs., misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb. Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi). Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu perkawinan.
  • 10. GEREJA KATOLIK MENOLAK PERCERAIAN Pada prinsipnya, Gereja Katolik menolak perceraian. Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak mempertimbangkan kembali niatan perceraian jika mengalami perselisahan. Dasar pijakan Gereja Katolik, antara lain, Kitab Hukum Kanonik 1141. Bunyi Kanonik 1141, Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus dengan kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian. Dengan perkataan lain, Gereja Katolik menghendaki agar masing-masing pihak menyadari hakikat perkawinan Katolik. Untuk kasus khusus, seperti kematian, Gereja Katolik tentunya mempertimbangkan perceraian. Gereja tentunya tidak ingin perkawinan dilandaskan pada ketidaksukaan atau karena desakan pihak tertentu. Apabila melihat hukum positif, maka berdasarkan UU Perkawinan, maka perceraian tetap dapat terjadi jika perselisihan tidak terdamaikan. Ini artinya, pasangan yang telah menjalani perkawinan katolik bisa bercerai secara sipil. Namun, kembali lagi pada hukum gereja dimana perceraian tidak dikenal dan pernikahan hanya dapat berakhir oleh maut. Dengan demikian, jika sebuah pasangan katolik bercerai secara sipil maka secara kanonik pernikahan tersebut masih utuh.
  • 11. PENYELIDIKAN KANONIK Penyelidikan sebelum perkawinan, dalam prakteknya disebut sebagai penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksud agar imam atau gembala umat mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah (valid) dan layak (licit) karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Kepastian ini harus dimiliki demi menjaga kesucian perkawinan. Penyelidikan kanonik adalah salah satu tahap persiapan pernikahan pasangan Katolik. Mengutip buku Kamus Populer Kitab Hukum Kanonik oleh Silvester Susianto Budi, MSF, penyelidikan kanonik merupakan wawancara pribadi antara calon mempelai dengan pastor paroki. Wawancara dilakukan secara bergantian alias satu per satu. Hal-hal yang diselidiki adalah soal status bebas calon, tidakadanya halangan dan larangan, serta pemahaman calon akan perkawinan Kristiani.
  • 12. Pastor akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan, mulai dari yang umum seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, status pekerjaan, dan sebagainya, hingga pertanyaan khusus terkait halangan-halangan pernikahan serta alasan di balik keputusan menikahi pasangannya. Penyelidikan kanonik tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Ini merupakan bagian dari proses pelayanan persiapan pernikahan yang wajib dilakukan pasangan Katolik demi kerukunan rumah tangga mereka kelak. Melalui penyelidikan kanonik, pastor akan mendapat kepastian bahwa calon mempelai yang akan dia berkati sungguh- sungguh ingin menikah tanpa paksaan siapa pun. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan kedua mempelai tidak terkena halangan perkawinan sehingga pernikahannya dinilai sah dalam agama.