際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERKAWINAN
KATOLIK
Friday, 12 September 2014
Dari Sudut Psikologi maupun Sosiologi Perkawinan merupakan suatu
Persekutuan Menyeluruh Dari Suami Istri yakni:
a) Persatuan Tubuh
 Segi pertama adalah segi yang tampaknya paling dangkal tetapi
penting dan bermakna yaitu persatuan tubuh. Sejak menikah suami
istri mempersatukan diri melalui persatuan tubuh mereka dengan
berhubungan seksual. Persatuan tubuh itu merupakan pengungkapan
serta sekaligus sarana pemeliharaan cinta kasih. Dengan kasih dan
kesukarelaan hubungan seksual menjadi ungkapan dan sarana
pemeliharaan kasih suami istri yang amat penting dan bermakna.
b) Persatuan harta dan uang
 Waktu berpacaran dan bertunangan calon suami istri memiliki dan
mengatur keuangan masing-masing hanya kadang-kadang saja salah
satu mentraktir yang lain, lain hanya jika sudah menikah. Wajar saja
sebagai suami istri mereka mempersatukan keuangan dan harta benda
mereka. Mereka harus bersama-sama mengelola uang dan membeli
serta memelihara barang-barang mereka. Kebersamaan dalam
mengatur uang serta barang-barang itu, dalam perjalanan waktu
akan mempersekutukan hati suami istri
c) Persatuan tempat tinggal
 Selama masa berpacaran dan bertunangan calon suami istri masih
hidup terpisah, dalam suasana seperti itu kedua pihak masih amat
menjaga penampilan sehingga mereka tidak dapat mengenal apa
adanya. Namun setelah pernikahan pentinglah bahwa keduanya
segera hidup disatu tempat tinggal bersama. Karena persatuan
tempat tinggal akan memungkinkan mereka saling mengenal apa
adanya, hal itu dapat menimbulkan krisis-krisis pada kedua belah
pihak. Namun krisis itu akan mempersatukan hati suami istri
secara lebih erat.
d) Persatuan jiwa
 Yang disebut jiwa itu, dalah menyangkut pikiran, perasaan, dan
kemauan maupun kehendak. Olehkarena itu, persekutuan mental
diusahakan yang ditumbuhkan terutama dengan saling bertukar
pikiran, perasaan dan kemauan. Tukar pikiran terjadi dengan
diskusi saling mengutarakan gagasan, wawasan, atau pandangan.
Tukar perasaan terjadi dengan saling mengungkapkan perasaan
secara jujur dan tidak ditutup-tutupi. Tukar kemauan berarti saling
mengungkapkan kehendak atau kemauan, walaupun kemauan itu
e) Persatuan iman
 Iman terutama berarti sikap penyerahan diri kepada
Tuhan. Sikap penyerahan itu harus tulus dan jujur
sehingga ungkapannya tidak merupakan topeng atau
kedok yang sebenarnya menutupi ketidak percayaan.
Suami istri perlu berusaha sampai pada persatuan iman.
Karena dengan demikian keduanya mampu memberikan
kesaksian iman yang menyakinkan kepada anak-anak
mereka, maupun orang lain di luar mereka. Ungkapan
iman misalnya, tampak melalui doa pribadi, doa dan
ibadat bersama terutama perayaan sakramen-sakramen.
Sedangkan perwujutan iman berbentuk cara hidup sehari-
hari yang sesuai dengan kehendak Tuhan.
 Dewasa ini, Institusi perkawinan merupakan
masalah yang sangat sulit dan kompleks bagi
Gereja, baik dari segi praktis maupun pastoral.
 Dalam tahun-tahun setelah Konsili Vatikan II,
pemahaman tentang Perkawinan Kristiani
mengalami perkembangan yang pesat.
Perkawinan yang semula dilihat hanya sebagi
kontrak, kini dipandang sebagai perjanjian
(covenant, foedus) yang membentuk suatu
persekutuan hidup dan cinta yang mesra.
APA ITU PERKAWINAN KATOLIK
 Perkawinan merupakan tindakan yuridis bilateral antara
seorang pria dan seorang wanita. Tindakan yuridis ini
dinamakan janji perkawinan (kan. 1055 & 1: foedus
matrimonialis ) atau kontra perkawinan (kan. 1055 & 2:
contractus matrimoniales ), yang berobyekkan pada
Kebersamaan seluruh hidup atau consortium totius vitae
(kan. 1055 & 1 ).
 Perkawinan sebagai suatu foedus coniugi ( =perjanjian
nikah) dan bukan lagi sebagai contractus (sebuah
kontrak).
TUJUAN PERKAWINAN
 Kesejahteraan suami  istri
 Prokreasi (Keturunan)
 Pendidikan anak
SIFAT HAKIKI PERKAWINAN KATOLIK :
UNITAS ET INDISOLUBILITAS
 Yang disebut dengan hakiki ialah sifat  sifat esensial /
pokok yang pasti selalu ada dalam setiap perkawinan,
termasuk perkawinan sakramen.
 Ciri khasnya setiap perkawinan :
1. Monogami(Unitas )
2. Tak-terceraikan (indisolubilitas ).
 Yang dimaksud dengan monogam (Unitas ) adalah
bahwa perkawinan hanya sah jika dilaksanakan hanya
antar seorang pria dan seorang wanita dalam hal ini
tidak dibenarkan adanya poligami, yaitu bahwa seorang
suami mempunyai beberapa istri sekaligus (poligami
simultan) atau seorang istri mepunyai beberapa suami
(poliandri) dalam waktu yang bersamaan (poligami
simultan).
 Yang dimaksud dengan  tak-terceraikan (indisolubilitas )
 adalah bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan
secara sah menurut tuntutan hukum, mempunyai akibat
tetap dan tidak bisa diceraikan atau diputuskan oleh
kuasa manapun, kecuali oleh kematian.
SYARAT PERKAWINAN KATOLIK
 Pria sesudah berumur genap enambelas tahun, dan
wanita sesudah berumur genap empatbelas tahun.
 Sudah menerima Sakramen Baptis dan Krisma.
 Ada mempelai laki-laki dan perempuan, saksi
perkawinan dan Imam atau Uskup sebagai wakil
Gereja/ Tuhan
 Tidak terkena halangan pernikahan
 Mengikuti kursus Persiapan Perkawinan dan
Penyeledikan Kanonik
HALANGAN PERKAWINAN KATOLIK (1)
 Pria sebelum berumur genap enambelas tahun, dan
wanita sebelum berumur genap empatbelas tahun,
tidak dapat menikah dengan sah.
 Konferensi Waligereja berwenang penuh untuk
menetapkan usia yang lebih tinggi untuk halalnya
perkawinan.
 Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang ada
sejak sebelum nikah dan bersifat tetap, entah dari
pihak pria atau pun dari pihak wanita, entah bersifat
mutlak ataupun relatif, menyebabkan perkawinan
tidak sah dari kodratnya sendiri. Sedangkan
Kemandulan tidak melarang atau pun menggagalkan
perkawinan
HALANGAN PERKAWINAN KATOLIK 2
 Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh
orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun
perkawinan itu belum disempurnakan dengan persetubuhan.
 Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau diputus
atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang tidak
boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kepastian
jelas secara legitim bahwa perkawinan terdahulu tidak sah atau
telah diputus
 Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh
mereka yang telah menerima Tahbisan Suci/ tarekat Religius
 Tidak sahlah perkawinan antara mereka yang berhubungan
darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang
legitim maupun yang alami.
CATATAN PENTING
 De Facto, negara selalu merumuskan dan mengesahkan
hukum perkawinan yang mengikat semua warganya,
tanpa membedakan agamanya.Karenanya semua orang
katolik juga terikat oleh hukum perkawinin sipil, agar
mendapatkan efek-efek sipil.
 Bagi orang katolik, perkawinan sipil saja belum dianggap
sah, karena ia masih terikat oleh hukum kanonik.Karena
itu semua orang katolik yang mencoba melangsungkan
pernikahan hanya secara sipil saja, dianggap hidup
dalam perkawinan yang tidak sah secara gerejani dan
karena itu tidak diperkenankan menerima sakramen-
sakramen, kendati masih tetap menjadi anggota Gereja
yang penuh.

More Related Content

What's hot (20)

Sakramen-Sakramen.ppt
Sakramen-Sakramen.pptSakramen-Sakramen.ppt
Sakramen-Sakramen.ppt
DinarDorotea
Pak kelas9 bahan bab2 uts sm1 dave-ss
Pak kelas9 bahan bab2 uts sm1 dave-ssPak kelas9 bahan bab2 uts sm1 dave-ss
Pak kelas9 bahan bab2 uts sm1 dave-ss
Dave Alexius Inkiriwang
Fondasi Pernikahan
Fondasi PernikahanFondasi Pernikahan
Fondasi Pernikahan
Johan Setiawan
Tugas presentasi agama(gereja)
Tugas presentasi agama(gereja)Tugas presentasi agama(gereja)
Tugas presentasi agama(gereja)
Dearest Rome
Pak kelas9 bahan bab3 uh2 sm1 dave
Pak kelas9 bahan bab3 uh2 sm1 davePak kelas9 bahan bab3 uh2 sm1 dave
Pak kelas9 bahan bab3 uh2 sm1 dave
Dave Alexius Inkiriwang
PAK Kelas9 Bab1 Sm1
PAK Kelas9 Bab1 Sm1PAK Kelas9 Bab1 Sm1
PAK Kelas9 Bab1 Sm1
Dave Alexius Inkiriwang
Pak kelas8 bahan uh1 bab1 sm1 dave
Pak kelas8 bahan uh1 bab1 sm1 davePak kelas8 bahan uh1 bab1 sm1 dave
Pak kelas8 bahan uh1 bab1 sm1 dave
Dave Alexius Inkiriwang
Pak kelas9 bahan bab5 uh1 uh2 uas sm2 dave
Pak kelas9 bahan bab5 uh1 uh2 uas sm2 davePak kelas9 bahan bab5 uh1 uh2 uas sm2 dave
Pak kelas9 bahan bab5 uh1 uh2 uas sm2 dave
Dave Alexius Inkiriwang
Pel. 11 Gereja Sebagai Persekutuan
Pel. 11 Gereja Sebagai PersekutuanPel. 11 Gereja Sebagai Persekutuan
Pel. 11 Gereja Sebagai Persekutuan
Kornelis Ruben
Bertumbuh menjadi dewasa
Bertumbuh menjadi dewasaBertumbuh menjadi dewasa
Bertumbuh menjadi dewasa
Sabam Sitinjak
Pak kelas8 bab2 sm1 dave
Pak kelas8 bab2 sm1 davePak kelas8 bab2 sm1 dave
Pak kelas8 bab2 sm1 dave
Dave Alexius Inkiriwang
Ajaran sosial gereja
Ajaran sosial gerejaAjaran sosial gereja
Ajaran sosial gereja
budhi pr
Pel 14 Yesus Sang Pendoa (kelas vii)
Pel 14 Yesus Sang Pendoa (kelas vii)Pel 14 Yesus Sang Pendoa (kelas vii)
Pel 14 Yesus Sang Pendoa (kelas vii)
Kornelis Ruben
Materi Pembelajaran Sakramen Ekaristi [Kelas 8]
Materi Pembelajaran Sakramen Ekaristi [Kelas 8]Materi Pembelajaran Sakramen Ekaristi [Kelas 8]
Materi Pembelajaran Sakramen Ekaristi [Kelas 8]
GiovaniBimbyDwianton
Pak kelas9 bahan bab4 uas sm1 dave
Pak kelas9 bahan bab4 uas sm1 davePak kelas9 bahan bab4 uas sm1 dave
Pak kelas9 bahan bab4 uas sm1 dave
Dave Alexius Inkiriwang
1. kerjasama antar umat beragama
1. kerjasama antar umat beragama1. kerjasama antar umat beragama
1. kerjasama antar umat beragama
IkhwanUdin13
Disiplin Rohani
Disiplin RohaniDisiplin Rohani
Disiplin Rohani
Johan Setiawan
Bolehkah makan makan maka nan yang dipersembahkan kepada berhala
Bolehkah makan makan maka nan yang dipersembahkan kepada berhalaBolehkah makan makan maka nan yang dipersembahkan kepada berhala
Bolehkah makan makan maka nan yang dipersembahkan kepada berhala
Ruddy Karundeng
Pak kelas7 bahan bab1 uh1 sm1 dave-slideshare
Pak kelas7 bahan bab1 uh1 sm1 dave-slidesharePak kelas7 bahan bab1 uh1 sm1 dave-slideshare
Pak kelas7 bahan bab1 uh1 sm1 dave-slideshare
Dave Alexius Inkiriwang
Pak kelas8 bahan bab3 uh2 sm1 dave alexius
Pak kelas8 bahan bab3 uh2 sm1 dave alexiusPak kelas8 bahan bab3 uh2 sm1 dave alexius
Pak kelas8 bahan bab3 uh2 sm1 dave alexius
Dave Alexius Inkiriwang
Sakramen-Sakramen.ppt
Sakramen-Sakramen.pptSakramen-Sakramen.ppt
Sakramen-Sakramen.ppt
DinarDorotea
Pak kelas9 bahan bab2 uts sm1 dave-ss
Pak kelas9 bahan bab2 uts sm1 dave-ssPak kelas9 bahan bab2 uts sm1 dave-ss
Pak kelas9 bahan bab2 uts sm1 dave-ss
Dave Alexius Inkiriwang
Tugas presentasi agama(gereja)
Tugas presentasi agama(gereja)Tugas presentasi agama(gereja)
Tugas presentasi agama(gereja)
Dearest Rome
Pak kelas9 bahan bab5 uh1 uh2 uas sm2 dave
Pak kelas9 bahan bab5 uh1 uh2 uas sm2 davePak kelas9 bahan bab5 uh1 uh2 uas sm2 dave
Pak kelas9 bahan bab5 uh1 uh2 uas sm2 dave
Dave Alexius Inkiriwang
Pel. 11 Gereja Sebagai Persekutuan
Pel. 11 Gereja Sebagai PersekutuanPel. 11 Gereja Sebagai Persekutuan
Pel. 11 Gereja Sebagai Persekutuan
Kornelis Ruben
Bertumbuh menjadi dewasa
Bertumbuh menjadi dewasaBertumbuh menjadi dewasa
Bertumbuh menjadi dewasa
Sabam Sitinjak
Ajaran sosial gereja
Ajaran sosial gerejaAjaran sosial gereja
Ajaran sosial gereja
budhi pr
Pel 14 Yesus Sang Pendoa (kelas vii)
Pel 14 Yesus Sang Pendoa (kelas vii)Pel 14 Yesus Sang Pendoa (kelas vii)
Pel 14 Yesus Sang Pendoa (kelas vii)
Kornelis Ruben
Materi Pembelajaran Sakramen Ekaristi [Kelas 8]
Materi Pembelajaran Sakramen Ekaristi [Kelas 8]Materi Pembelajaran Sakramen Ekaristi [Kelas 8]
Materi Pembelajaran Sakramen Ekaristi [Kelas 8]
GiovaniBimbyDwianton
1. kerjasama antar umat beragama
1. kerjasama antar umat beragama1. kerjasama antar umat beragama
1. kerjasama antar umat beragama
IkhwanUdin13
Bolehkah makan makan maka nan yang dipersembahkan kepada berhala
Bolehkah makan makan maka nan yang dipersembahkan kepada berhalaBolehkah makan makan maka nan yang dipersembahkan kepada berhala
Bolehkah makan makan maka nan yang dipersembahkan kepada berhala
Ruddy Karundeng
Pak kelas7 bahan bab1 uh1 sm1 dave-slideshare
Pak kelas7 bahan bab1 uh1 sm1 dave-slidesharePak kelas7 bahan bab1 uh1 sm1 dave-slideshare
Pak kelas7 bahan bab1 uh1 sm1 dave-slideshare
Dave Alexius Inkiriwang
Pak kelas8 bahan bab3 uh2 sm1 dave alexius
Pak kelas8 bahan bab3 uh2 sm1 dave alexiusPak kelas8 bahan bab3 uh2 sm1 dave alexius
Pak kelas8 bahan bab3 uh2 sm1 dave alexius
Dave Alexius Inkiriwang

Similar to Perkawinan Katolik.ppt (20)

Hukum Perkawinan Adat
Hukum Perkawinan AdatHukum Perkawinan Adat
Hukum Perkawinan Adat
Faizal Imam Dharmawan
Ajaran ttg PK.pptx
Ajaran ttg PK.pptxAjaran ttg PK.pptx
Ajaran ttg PK.pptx
Hergi1
panggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptx
panggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptxpanggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptx
panggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptx
ELASONIARTI
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
RafiZuhri
Pengertian perkawinan menurut hukum positif
Pengertian perkawinan menurut hukum positifPengertian perkawinan menurut hukum positif
Pengertian perkawinan menurut hukum positif
MHasbullahHuda
Pernikahan tekpen
Pernikahan tekpenPernikahan tekpen
Pernikahan tekpen
ikafia maulidia
Meresume materi bab viii
Meresume materi bab  viiiMeresume materi bab  viii
Meresume materi bab viii
JeNris MaNurung
Munahakat.pptx
Munahakat.pptxMunahakat.pptx
Munahakat.pptx
PutriRahayuWidjayant
12066254.ppt
12066254.ppt12066254.ppt
12066254.ppt
DinarDorotea
5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx
5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx
5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx
TataListiyawati19
Asas Hukum Keluarga - Usman Jambak
Asas Hukum Keluarga - Usman JambakAsas Hukum Keluarga - Usman Jambak
Asas Hukum Keluarga - Usman Jambak
Usman Jambak
HUKUM PERKAWINAN.pptx
HUKUM PERKAWINAN.pptxHUKUM PERKAWINAN.pptx
HUKUM PERKAWINAN.pptx
YunHyerim2
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
22Marta
Hukum perkawinan adat
Hukum perkawinan adatHukum perkawinan adat
Hukum perkawinan adat
Franky L. Tobing
Natal kristiono mata kuliah hukum adat hukum perkawinan adat.pptx
Natal kristiono mata kuliah hukum adat  hukum perkawinan  adat.pptxNatal kristiono mata kuliah hukum adat  hukum perkawinan  adat.pptx
Natal kristiono mata kuliah hukum adat hukum perkawinan adat.pptx
natal kristiono
2. Makna Pernikahan AIK 4.pptx
2. Makna Pernikahan AIK 4.pptx2. Makna Pernikahan AIK 4.pptx
2. Makna Pernikahan AIK 4.pptx
windajubaidah2
5 際際滷
5 際際滷5 際際滷
5 際際滷
030212
Kesetian hubungan suami
Kesetian hubungan suamiKesetian hubungan suami
Kesetian hubungan suami
Papua Makituma
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluargaKetentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Yulia Fauzi
Ajaran ttg PK.pptx
Ajaran ttg PK.pptxAjaran ttg PK.pptx
Ajaran ttg PK.pptx
Hergi1
panggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptx
panggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptxpanggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptx
panggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptx
ELASONIARTI
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
_Moch. Rafi Zuhri Henditiyana_Filsafat Hukum Islam.pptx
RafiZuhri
Pengertian perkawinan menurut hukum positif
Pengertian perkawinan menurut hukum positifPengertian perkawinan menurut hukum positif
Pengertian perkawinan menurut hukum positif
MHasbullahHuda
Meresume materi bab viii
Meresume materi bab  viiiMeresume materi bab  viii
Meresume materi bab viii
JeNris MaNurung
5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx
5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx
5. Dasar-Dasar Pernikahan Dalam Islam.pptx
TataListiyawati19
Asas Hukum Keluarga - Usman Jambak
Asas Hukum Keluarga - Usman JambakAsas Hukum Keluarga - Usman Jambak
Asas Hukum Keluarga - Usman Jambak
Usman Jambak
HUKUM PERKAWINAN.pptx
HUKUM PERKAWINAN.pptxHUKUM PERKAWINAN.pptx
HUKUM PERKAWINAN.pptx
YunHyerim2
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
P4 hukum keluarga-perkawinan smt 3
22Marta
Natal kristiono mata kuliah hukum adat hukum perkawinan adat.pptx
Natal kristiono mata kuliah hukum adat  hukum perkawinan  adat.pptxNatal kristiono mata kuliah hukum adat  hukum perkawinan  adat.pptx
Natal kristiono mata kuliah hukum adat hukum perkawinan adat.pptx
natal kristiono
2. Makna Pernikahan AIK 4.pptx
2. Makna Pernikahan AIK 4.pptx2. Makna Pernikahan AIK 4.pptx
2. Makna Pernikahan AIK 4.pptx
windajubaidah2
5 際際滷
5 際際滷5 際際滷
5 際際滷
030212
Kesetian hubungan suami
Kesetian hubungan suamiKesetian hubungan suami
Kesetian hubungan suami
Papua Makituma
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluargaKetentuan islam tentang hukum keluarga
Ketentuan islam tentang hukum keluarga
Yulia Fauzi

More from DinarDorotea (20)

3232640.ppt
3232640.ppt3232640.ppt
3232640.ppt
DinarDorotea
Kebijakan Inspektorat dalam Kementerian Agama.ppt
Kebijakan Inspektorat dalam Kementerian Agama.pptKebijakan Inspektorat dalam Kementerian Agama.ppt
Kebijakan Inspektorat dalam Kementerian Agama.ppt
DinarDorotea
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.ppt
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.pptHarta Kekayaan Dalam Perkawinan.ppt
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.ppt
DinarDorotea
Hukum Adat Waris.ppt
Hukum Adat Waris.pptHukum Adat Waris.ppt
Hukum Adat Waris.ppt
DinarDorotea
AMORIS LAETITIA.ppt
AMORIS LAETITIA.pptAMORIS LAETITIA.ppt
AMORIS LAETITIA.ppt
DinarDorotea
4086793.ppt
4086793.ppt4086793.ppt
4086793.ppt
DinarDorotea
14095243.ppt
14095243.ppt14095243.ppt
14095243.ppt
DinarDorotea
KOMITMEN PENGURUS GEREJA.ppt
KOMITMEN PENGURUS GEREJA.pptKOMITMEN PENGURUS GEREJA.ppt
KOMITMEN PENGURUS GEREJA.ppt
DinarDorotea
Banggakah Anda Sebagai orang Katolik.ppt
Banggakah Anda Sebagai orang Katolik.pptBanggakah Anda Sebagai orang Katolik.ppt
Banggakah Anda Sebagai orang Katolik.ppt
DinarDorotea
Musi Gereja.ppt
Musi Gereja.pptMusi Gereja.ppt
Musi Gereja.ppt
DinarDorotea
seruan Paulus.ppt
seruan Paulus.pptseruan Paulus.ppt
seruan Paulus.ppt
DinarDorotea
12747774.ppt
12747774.ppt12747774.ppt
12747774.ppt
DinarDorotea
3277742.ppt
3277742.ppt3277742.ppt
3277742.ppt
DinarDorotea
Penyusunan Kisi-Kisi Soal.pptx
Penyusunan Kisi-Kisi Soal.pptxPenyusunan Kisi-Kisi Soal.pptx
Penyusunan Kisi-Kisi Soal.pptx
DinarDorotea
SPIRITUALITAS GURU AGAMA KATOLIK.pptx
SPIRITUALITAS GURU AGAMA KATOLIK.pptxSPIRITUALITAS GURU AGAMA KATOLIK.pptx
SPIRITUALITAS GURU AGAMA KATOLIK.pptx
DinarDorotea
pp55 tahun 2005.pptx
pp55 tahun 2005.pptxpp55 tahun 2005.pptx
pp55 tahun 2005.pptx
DinarDorotea
Memperjuangkan Masyarakat Adil Damai dan Sejahterah.ppt
Memperjuangkan Masyarakat Adil Damai dan Sejahterah.pptMemperjuangkan Masyarakat Adil Damai dan Sejahterah.ppt
Memperjuangkan Masyarakat Adil Damai dan Sejahterah.ppt
DinarDorotea
kebudayaan-dan-agama1.pptx
kebudayaan-dan-agama1.pptxkebudayaan-dan-agama1.pptx
kebudayaan-dan-agama1.pptx
DinarDorotea
Ajaran_Sosial_Gereja.pptx
Ajaran_Sosial_Gereja.pptxAjaran_Sosial_Gereja.pptx
Ajaran_Sosial_Gereja.pptx
DinarDorotea
orang-muda-katolik.ppt
orang-muda-katolik.pptorang-muda-katolik.ppt
orang-muda-katolik.ppt
DinarDorotea
Kebijakan Inspektorat dalam Kementerian Agama.ppt
Kebijakan Inspektorat dalam Kementerian Agama.pptKebijakan Inspektorat dalam Kementerian Agama.ppt
Kebijakan Inspektorat dalam Kementerian Agama.ppt
DinarDorotea
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.ppt
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.pptHarta Kekayaan Dalam Perkawinan.ppt
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.ppt
DinarDorotea
Hukum Adat Waris.ppt
Hukum Adat Waris.pptHukum Adat Waris.ppt
Hukum Adat Waris.ppt
DinarDorotea
AMORIS LAETITIA.ppt
AMORIS LAETITIA.pptAMORIS LAETITIA.ppt
AMORIS LAETITIA.ppt
DinarDorotea
KOMITMEN PENGURUS GEREJA.ppt
KOMITMEN PENGURUS GEREJA.pptKOMITMEN PENGURUS GEREJA.ppt
KOMITMEN PENGURUS GEREJA.ppt
DinarDorotea
Banggakah Anda Sebagai orang Katolik.ppt
Banggakah Anda Sebagai orang Katolik.pptBanggakah Anda Sebagai orang Katolik.ppt
Banggakah Anda Sebagai orang Katolik.ppt
DinarDorotea
Musi Gereja.ppt
Musi Gereja.pptMusi Gereja.ppt
Musi Gereja.ppt
DinarDorotea
seruan Paulus.ppt
seruan Paulus.pptseruan Paulus.ppt
seruan Paulus.ppt
DinarDorotea
Penyusunan Kisi-Kisi Soal.pptx
Penyusunan Kisi-Kisi Soal.pptxPenyusunan Kisi-Kisi Soal.pptx
Penyusunan Kisi-Kisi Soal.pptx
DinarDorotea
SPIRITUALITAS GURU AGAMA KATOLIK.pptx
SPIRITUALITAS GURU AGAMA KATOLIK.pptxSPIRITUALITAS GURU AGAMA KATOLIK.pptx
SPIRITUALITAS GURU AGAMA KATOLIK.pptx
DinarDorotea
pp55 tahun 2005.pptx
pp55 tahun 2005.pptxpp55 tahun 2005.pptx
pp55 tahun 2005.pptx
DinarDorotea
Memperjuangkan Masyarakat Adil Damai dan Sejahterah.ppt
Memperjuangkan Masyarakat Adil Damai dan Sejahterah.pptMemperjuangkan Masyarakat Adil Damai dan Sejahterah.ppt
Memperjuangkan Masyarakat Adil Damai dan Sejahterah.ppt
DinarDorotea
kebudayaan-dan-agama1.pptx
kebudayaan-dan-agama1.pptxkebudayaan-dan-agama1.pptx
kebudayaan-dan-agama1.pptx
DinarDorotea
Ajaran_Sosial_Gereja.pptx
Ajaran_Sosial_Gereja.pptxAjaran_Sosial_Gereja.pptx
Ajaran_Sosial_Gereja.pptx
DinarDorotea
orang-muda-katolik.ppt
orang-muda-katolik.pptorang-muda-katolik.ppt
orang-muda-katolik.ppt
DinarDorotea

Recently uploaded (6)

kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma

Perkawinan Katolik.ppt

  • 2. Dari Sudut Psikologi maupun Sosiologi Perkawinan merupakan suatu Persekutuan Menyeluruh Dari Suami Istri yakni: a) Persatuan Tubuh Segi pertama adalah segi yang tampaknya paling dangkal tetapi penting dan bermakna yaitu persatuan tubuh. Sejak menikah suami istri mempersatukan diri melalui persatuan tubuh mereka dengan berhubungan seksual. Persatuan tubuh itu merupakan pengungkapan serta sekaligus sarana pemeliharaan cinta kasih. Dengan kasih dan kesukarelaan hubungan seksual menjadi ungkapan dan sarana pemeliharaan kasih suami istri yang amat penting dan bermakna. b) Persatuan harta dan uang Waktu berpacaran dan bertunangan calon suami istri memiliki dan mengatur keuangan masing-masing hanya kadang-kadang saja salah satu mentraktir yang lain, lain hanya jika sudah menikah. Wajar saja sebagai suami istri mereka mempersatukan keuangan dan harta benda mereka. Mereka harus bersama-sama mengelola uang dan membeli serta memelihara barang-barang mereka. Kebersamaan dalam mengatur uang serta barang-barang itu, dalam perjalanan waktu akan mempersekutukan hati suami istri
  • 3. c) Persatuan tempat tinggal Selama masa berpacaran dan bertunangan calon suami istri masih hidup terpisah, dalam suasana seperti itu kedua pihak masih amat menjaga penampilan sehingga mereka tidak dapat mengenal apa adanya. Namun setelah pernikahan pentinglah bahwa keduanya segera hidup disatu tempat tinggal bersama. Karena persatuan tempat tinggal akan memungkinkan mereka saling mengenal apa adanya, hal itu dapat menimbulkan krisis-krisis pada kedua belah pihak. Namun krisis itu akan mempersatukan hati suami istri secara lebih erat. d) Persatuan jiwa Yang disebut jiwa itu, dalah menyangkut pikiran, perasaan, dan kemauan maupun kehendak. Olehkarena itu, persekutuan mental diusahakan yang ditumbuhkan terutama dengan saling bertukar pikiran, perasaan dan kemauan. Tukar pikiran terjadi dengan diskusi saling mengutarakan gagasan, wawasan, atau pandangan. Tukar perasaan terjadi dengan saling mengungkapkan perasaan secara jujur dan tidak ditutup-tutupi. Tukar kemauan berarti saling mengungkapkan kehendak atau kemauan, walaupun kemauan itu
  • 4. e) Persatuan iman Iman terutama berarti sikap penyerahan diri kepada Tuhan. Sikap penyerahan itu harus tulus dan jujur sehingga ungkapannya tidak merupakan topeng atau kedok yang sebenarnya menutupi ketidak percayaan. Suami istri perlu berusaha sampai pada persatuan iman. Karena dengan demikian keduanya mampu memberikan kesaksian iman yang menyakinkan kepada anak-anak mereka, maupun orang lain di luar mereka. Ungkapan iman misalnya, tampak melalui doa pribadi, doa dan ibadat bersama terutama perayaan sakramen-sakramen. Sedangkan perwujutan iman berbentuk cara hidup sehari- hari yang sesuai dengan kehendak Tuhan.
  • 5. Dewasa ini, Institusi perkawinan merupakan masalah yang sangat sulit dan kompleks bagi Gereja, baik dari segi praktis maupun pastoral. Dalam tahun-tahun setelah Konsili Vatikan II, pemahaman tentang Perkawinan Kristiani mengalami perkembangan yang pesat. Perkawinan yang semula dilihat hanya sebagi kontrak, kini dipandang sebagai perjanjian (covenant, foedus) yang membentuk suatu persekutuan hidup dan cinta yang mesra.
  • 6. APA ITU PERKAWINAN KATOLIK Perkawinan merupakan tindakan yuridis bilateral antara seorang pria dan seorang wanita. Tindakan yuridis ini dinamakan janji perkawinan (kan. 1055 & 1: foedus matrimonialis ) atau kontra perkawinan (kan. 1055 & 2: contractus matrimoniales ), yang berobyekkan pada Kebersamaan seluruh hidup atau consortium totius vitae (kan. 1055 & 1 ). Perkawinan sebagai suatu foedus coniugi ( =perjanjian nikah) dan bukan lagi sebagai contractus (sebuah kontrak).
  • 7. TUJUAN PERKAWINAN Kesejahteraan suami istri Prokreasi (Keturunan) Pendidikan anak
  • 8. SIFAT HAKIKI PERKAWINAN KATOLIK : UNITAS ET INDISOLUBILITAS Yang disebut dengan hakiki ialah sifat sifat esensial / pokok yang pasti selalu ada dalam setiap perkawinan, termasuk perkawinan sakramen. Ciri khasnya setiap perkawinan : 1. Monogami(Unitas ) 2. Tak-terceraikan (indisolubilitas ).
  • 9. Yang dimaksud dengan monogam (Unitas ) adalah bahwa perkawinan hanya sah jika dilaksanakan hanya antar seorang pria dan seorang wanita dalam hal ini tidak dibenarkan adanya poligami, yaitu bahwa seorang suami mempunyai beberapa istri sekaligus (poligami simultan) atau seorang istri mepunyai beberapa suami (poliandri) dalam waktu yang bersamaan (poligami simultan). Yang dimaksud dengan tak-terceraikan (indisolubilitas ) adalah bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut tuntutan hukum, mempunyai akibat tetap dan tidak bisa diceraikan atau diputuskan oleh kuasa manapun, kecuali oleh kematian.
  • 10. SYARAT PERKAWINAN KATOLIK Pria sesudah berumur genap enambelas tahun, dan wanita sesudah berumur genap empatbelas tahun. Sudah menerima Sakramen Baptis dan Krisma. Ada mempelai laki-laki dan perempuan, saksi perkawinan dan Imam atau Uskup sebagai wakil Gereja/ Tuhan Tidak terkena halangan pernikahan Mengikuti kursus Persiapan Perkawinan dan Penyeledikan Kanonik
  • 11. HALANGAN PERKAWINAN KATOLIK (1) Pria sebelum berumur genap enambelas tahun, dan wanita sebelum berumur genap empatbelas tahun, tidak dapat menikah dengan sah. Konferensi Waligereja berwenang penuh untuk menetapkan usia yang lebih tinggi untuk halalnya perkawinan. Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang ada sejak sebelum nikah dan bersifat tetap, entah dari pihak pria atau pun dari pihak wanita, entah bersifat mutlak ataupun relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri. Sedangkan Kemandulan tidak melarang atau pun menggagalkan perkawinan
  • 12. HALANGAN PERKAWINAN KATOLIK 2 Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum disempurnakan dengan persetubuhan. Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau diputus atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kepastian jelas secara legitim bahwa perkawinan terdahulu tidak sah atau telah diputus Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima Tahbisan Suci/ tarekat Religius Tidak sahlah perkawinan antara mereka yang berhubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang legitim maupun yang alami.
  • 13. CATATAN PENTING De Facto, negara selalu merumuskan dan mengesahkan hukum perkawinan yang mengikat semua warganya, tanpa membedakan agamanya.Karenanya semua orang katolik juga terikat oleh hukum perkawinin sipil, agar mendapatkan efek-efek sipil. Bagi orang katolik, perkawinan sipil saja belum dianggap sah, karena ia masih terikat oleh hukum kanonik.Karena itu semua orang katolik yang mencoba melangsungkan pernikahan hanya secara sipil saja, dianggap hidup dalam perkawinan yang tidak sah secara gerejani dan karena itu tidak diperkenankan menerima sakramen- sakramen, kendati masih tetap menjadi anggota Gereja yang penuh.