Dokumen tersebut membahas definisi dan tujuan dari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program pembangunan agar pertimbangan lingkungan dapat diperhitungkan sejak awal proses pengambilan keputusan. KLHS bertujuan untuk meningkatkan manfaat pembangunan, memastikan keberlanjutannya, serta meminimalkan dampak
Dokumen tersebut membahas upaya pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). KLHS bertujuan untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dari rencana pembangunan agar berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan. KLHS perlu diintegrasikan ke dalam proses perencanaan sektoral untuk menghasilkan alternatif rencana yang
Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis selama 2 hari dengan materi meliputi:Kebijakan, Dasar Hukum dan Prinsip KLHS, Mekanisme Pelaksanaan KLHS, Metode Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, Implementasi KLHS dalam Penyusunan Tata Ruang, Peran dan Keterlibatan Masyarakat dan Stakeholder, Perumusan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan, dan Telaah Pengaruh RTRW dalam Isu Strategis Lingkungan Hidup. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 0816592791
Jadwal Pelatihan 2014
Angkatan III: 23 24 April 2014
Angkatan IV: 18 19 Juni 2014
Angkatan V: 26 -27 November 2014
Dokumen tersebut membahas tentang pengembangan kriteria penjaminan kualitas KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). KLHS merupakan upaya untuk memastikan proses KLHS dilaksanakan sesuai mekanisme dan memberikan rekomendasi agar prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam penyusunan KRP. KLHS perlu terintegrasi dengan baik dalam proses penyusunan dan evaluasi KRP agar efektif.
Dokumen tersebut membahas metodologi pelaksanaan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Manokwari. Metodologinya terdiri dari tahap persiapan, pra-pelingkupan, pelingkupan, analisis dan evaluasi, serta penyusunan dokumen hasil KLHS RDTR."
Modul perkuliahan ini membahas dasar-dasar perencanaan, meliputi definisi perencanaan, tujuan, proses, asas-asas perencanaan, dan pembahasan mengenai tahapan-tahapan perencanaan proyek mulai dari konsep, analisis tapak, hingga analisis ruang.
Dokumen tersebut membahas tentang hak atas lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta peran masyarakat dan analisis lingkungan hidup strategis (KLHS) dan amdal dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup."
KEBIJAKAN NASIONAL DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUPLAKSMI WIJAYANTI
油
1. Dokumen ini membahas kerangka konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai alat untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan.
2. Empat building block utama dibahas yaitu kerangka ekosistem layanan, ekorwilayah, kapasitas penyediaan terhadap permintaan, dan intervensi kebijakan.
3. Arahan kebijakan nasional menekankan penerapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang
Pengertian, proses dan manfaat andal muchsinraysa hasdi
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, proses, dan manfaat kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) untuk kegiatan pembangunan. Secara singkat, AMDAL digunakan untuk menilai dampak lingkungan suatu rencana kegiatan, mencakup proses pelingkupan, penyusunan dokumen, penilaian, dan persetujuan untuk mendapatkan izin lingkungan. AMDAL bertujuan memastikan keberlanjutan
1. KLHS/KLS adalah proses identifikasi dan analisis dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Contohnya rencana tata ruang.
2. KLS difokuskan pada dampak tidak langsung, kumulatif, dan sinergis dari berbagai kebijakan dan rencana pembangunan di suatu kawasan.
3. KLS bertujuan mendukung proses pengambilan keputusan pembangunan dengan memp
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau ppenyempurnaan kebijakan, rencana, dan/ atau program rogram terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
Perumusan alternative penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan,
rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Tujuan utama KLHS: untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan.
Selama ini, proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal.
Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen seperti antara lain AMDAL, dipandang belum menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup secara optimal, mengingat berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana dan/atau program.
Menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program lebih hijau dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan, dimana seluruh pihak yang terkait penyusunan dan evaluasi KRP dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan (K): arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
Rencana (R): hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
Program (P): instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
KLHS merupakan suatu cara untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan atau keberlanjutan, serta media konsultasi dengan para stakeholder dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
KLHS harus diintegrasikan dengan berbagai kegiatan tim perencana
KLHS dapat membangun dan memperkuat kajian lingkungan hidup yang menjadi bagian dari proses perencanaan.
KLHS tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan - dalam mekanisme konsultasi seperti yang umum dijumpai dalam proses perencanaan tetapi juga memperkuat keterlibatan mereka.
KLHS dapat memperkuat proses perencanaan melalui......
Identifikasi masalah-masalah lingkungan hidup dan kendala pembangunan di wilayah studi.
Menganalisis implikasi berbagai opsi perencanaa
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian daya dukung lingkungan, definisi daya dukung lingkungan, manfaat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan peran KLHS dalam perencanaan tata ruang."
Dokumen tersebut membahas tahapan pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap lingkungan hidup meliputi identifikasi pemangku kepentingan, isu strategis, pengaruh kebijakan terhadap lingkungan, alternatif penyempurnaan, dan rekomendasi. Dokumen ini juga menjelaskan konsep kebijakan, rencana, dan program serta hubungannya dengan isu strategis dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dokumen tersebut membahas tentang tahapan dan analisis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang meliputi (1) identifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan melalui penapisan dan penetapan isu prioritas, (2) pengumpulan dan analisis baseline data, dan (3) analisis spasial untuk menganalisis kondisi lokasi perencanaan.
Proses Pelaksanaan KLHS RTRW dan RPJM di KabupatenMusnanda Satar
油
KLHS merupakan analisis sistematis dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam rencana dan kebijakan. KLHS dilakukan dalam penyusunan RTRW, RPJP, dan RPJM untuk merekomendasikan perbaikan agar memasukkan prinsip berkelanjutan. Mutu KLHS diukur dari kemampuannya menginformasikan keputusan strategis dan mendorong alternatif yang lebih baik melalui proses demok
Dokumen tersebut merangkum proses pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi pembentukan tim, pelaksanaan bimbingan teknis, identifikasi isu strategis, pengkajian dampak program, perumusan rekomendasi, hingga pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Tersedianya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kramatwatu. KLHS bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan menfasilitasi proses belajar bersama antar pelaku pembangunan.
Modul perkuliahan ini membahas dasar-dasar perencanaan, meliputi definisi perencanaan, tujuan, proses, asas-asas perencanaan, dan pembahasan mengenai tahapan-tahapan perencanaan proyek mulai dari konsep, analisis tapak, hingga analisis ruang.
Dokumen tersebut membahas tentang hak atas lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta peran masyarakat dan analisis lingkungan hidup strategis (KLHS) dan amdal dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup."
KEBIJAKAN NASIONAL DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUPLAKSMI WIJAYANTI
油
1. Dokumen ini membahas kerangka konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai alat untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan.
2. Empat building block utama dibahas yaitu kerangka ekosistem layanan, ekorwilayah, kapasitas penyediaan terhadap permintaan, dan intervensi kebijakan.
3. Arahan kebijakan nasional menekankan penerapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang
Pengertian, proses dan manfaat andal muchsinraysa hasdi
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, proses, dan manfaat kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) untuk kegiatan pembangunan. Secara singkat, AMDAL digunakan untuk menilai dampak lingkungan suatu rencana kegiatan, mencakup proses pelingkupan, penyusunan dokumen, penilaian, dan persetujuan untuk mendapatkan izin lingkungan. AMDAL bertujuan memastikan keberlanjutan
1. KLHS/KLS adalah proses identifikasi dan analisis dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Contohnya rencana tata ruang.
2. KLS difokuskan pada dampak tidak langsung, kumulatif, dan sinergis dari berbagai kebijakan dan rencana pembangunan di suatu kawasan.
3. KLS bertujuan mendukung proses pengambilan keputusan pembangunan dengan memp
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau ppenyempurnaan kebijakan, rencana, dan/ atau program rogram terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
Perumusan alternative penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan,
rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Tujuan utama KLHS: untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan.
Selama ini, proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal.
Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen seperti antara lain AMDAL, dipandang belum menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup secara optimal, mengingat berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana dan/atau program.
Menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program lebih hijau dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan, dimana seluruh pihak yang terkait penyusunan dan evaluasi KRP dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan (K): arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
Rencana (R): hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
Program (P): instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
KLHS merupakan suatu cara untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan atau keberlanjutan, serta media konsultasi dengan para stakeholder dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
KLHS harus diintegrasikan dengan berbagai kegiatan tim perencana
KLHS dapat membangun dan memperkuat kajian lingkungan hidup yang menjadi bagian dari proses perencanaan.
KLHS tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan - dalam mekanisme konsultasi seperti yang umum dijumpai dalam proses perencanaan tetapi juga memperkuat keterlibatan mereka.
KLHS dapat memperkuat proses perencanaan melalui......
Identifikasi masalah-masalah lingkungan hidup dan kendala pembangunan di wilayah studi.
Menganalisis implikasi berbagai opsi perencanaa
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian daya dukung lingkungan, definisi daya dukung lingkungan, manfaat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan peran KLHS dalam perencanaan tata ruang."
Dokumen tersebut membahas tahapan pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap lingkungan hidup meliputi identifikasi pemangku kepentingan, isu strategis, pengaruh kebijakan terhadap lingkungan, alternatif penyempurnaan, dan rekomendasi. Dokumen ini juga menjelaskan konsep kebijakan, rencana, dan program serta hubungannya dengan isu strategis dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dokumen tersebut membahas tentang tahapan dan analisis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang meliputi (1) identifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan melalui penapisan dan penetapan isu prioritas, (2) pengumpulan dan analisis baseline data, dan (3) analisis spasial untuk menganalisis kondisi lokasi perencanaan.
Proses Pelaksanaan KLHS RTRW dan RPJM di KabupatenMusnanda Satar
油
KLHS merupakan analisis sistematis dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam rencana dan kebijakan. KLHS dilakukan dalam penyusunan RTRW, RPJP, dan RPJM untuk merekomendasikan perbaikan agar memasukkan prinsip berkelanjutan. Mutu KLHS diukur dari kemampuannya menginformasikan keputusan strategis dan mendorong alternatif yang lebih baik melalui proses demok
Dokumen tersebut merangkum proses pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi pembentukan tim, pelaksanaan bimbingan teknis, identifikasi isu strategis, pengkajian dampak program, perumusan rekomendasi, hingga pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Tersedianya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kramatwatu. KLHS bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan menfasilitasi proses belajar bersama antar pelaku pembangunan.
KLHS KSP KKJSS, KKJSM, Tanjung Bulu Pandan.pptxBundaHiel
油
Kebijakan Lingkungan Hidup Strategis KSP Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura, dan Kawasan Ekonomi Unggulan Tanjung Bulu Pandan
Buku ini membahas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang merupakan kajian dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan suatu rencana kegiatan. Tujuan buku ini adalah untuk menjawab pertanyaan umum terkait AMDAL dan meningkatkan pemahaman masyarakat. Buku ini diharapkan bermanfaat bagi praktisi AMDAL dan masyarakat untuk memahami AMDAL secara komprehensif.
Dokumen tersebut membahas tentang pengembangan daya saing daerah kabupaten/kota di Propinsi Jawa Timur berdasarkan potensi daerahnya. Penelitian ini menganalisis kemampuan daya saing daerah dengan menggunakan konsep piramida daya saing dan menghitung skor daya saing berdasarkan bobot variabel yang diperoleh dari Analytical Hierarchy Process. Hasilnya menunjukkan perbedaan kemampuan daya saing antara daerah perk
Dokumen tersebut merangkum konsep dan metode riset kausalitas melalui percobaan. Topik utama mencakup definisi variabel independen, dependen, dan ekstra; validitas dalam percobaan; klasifikasi rancangan percobaan seperti pra-percobaan, percobaan sejati, dan statistik; serta penerapan percobaan di pasar.
This document summarizes a research article from the Journal of Marketing Education that examines the current state of stand-alone marketing ethics courses. The researchers analyzed syllabi from 28 marketing ethics courses at universities around the world. They found a variety of approaches being used, with most courses focusing on normative and descriptive frameworks for ethical decision-making. Common topics included ethics in different marketing functions, sales, corporate decisions, consumers, and international marketing. The courses used cases, readings and videos in addition to textbooks. The article concludes by recommending further development and refinement of marketing curricula to incorporate ethics.
Dokumen tersebut merupakan pedoman Good Corporate Governance untuk perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance pada Januari 2004. Pedoman ini dimaksudkan untuk memastikan terciptanya sistem perbankan yang sehat dengan mengatur lima prinsip utama GCG yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran serta struktur tata kelola perusahaan untuk bank yang meliputi pemegang saham, dewan
This document discusses various strategies for pricing services, including cost-based pricing, competition-based pricing, and value-based pricing. It notes that services have higher fixed costs and it can be difficult to establish costs for intangibles. The document also covers topics like price discrimination, communicating value to customers, and ethical concerns around pricing strategies.
This document outlines the assessment for a marketing unit at the University of Portsmouth Business School. Students will work in groups to produce a 2,000-word report and 15-minute presentation evaluating the marketing activities of the UK higher education sector. They will recommend ways for Portsmouth Business School to compete for prospective students given public spending cuts. The assessment aims to demonstrate students' abilities to conduct research from various sources, work in a team, describe marketing concepts, and recognize the external environment's importance. Guidelines are provided on report structure and formatting.
Tim penyusun membentuk visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi Manajemen melalui identifikasi persepsi dari berbagai pihak. Tujuan program studi adalah menciptakan kehidupan akademik yang dinamis dan mutu pendidikan melalui dosen profesional beserta terlaksananya tridharma perguruan tinggi. Penjaminan mutu dilakukan dengan komitmen terhadap kapasitas institusi dan efektivitas pendidikan.
1. Arah Kebijakan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) di Indonesia
Environmental Sector Program (ESP) 1
Indonesia State Ministry of the Environment and DANIDA
Atiek Koesrijanti
Soeryo Adiwibowo
Triarko Nurlambang
2. DEFINISI
APA KLHS?
Suatu proses sistematis dan komprehensif
untuk mengevaluasi dampak lingkungan,
pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek
keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana,
atau program pembangunan
KLHS : Kajian Lingkungan Hidup Strategis (SEA: Strategic Environmental Assessment)
3. MENGAPA PERLU KLHS?
Meningkatkan manfaat pembangunan.
Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya.
Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi
pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program
pembangunan.
Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif
diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak
tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
In some cases sustainability remains an implicit background policy. In other cases sustainability
issues are used as (Partid叩rio, 1996b):
(i) benchmarks against which objectives and criteria in SEA can be measured; or
(ii) a strong policy that helps to shape new forms of decision-making in support of sustainable
development.
SEA contribution towards sustainability
1. Provides broader environmental vision
2. Ensures early consideration of environmental issues
3. Anticipates environmental impacts
4. Facilitates environmentally-oriented chain of actions
5. Contributes to integrated policy-making and planning (Partidario, 2003)
4. PRINSIP-PRINSIP
Sesuai tujuan (fit for purpose)
Bersifat obyektif (objective led)
Dijiwai oleh semangat keberlanjutan
(sustainability led)
Komprehensif (comprehensive scope)
Relevan untuk keputusan (decision
relevant)
Integratif (integrative)
Partisipatif (participative)
Efektif biaya (cost-effectiveness)
5. KARAKTERISTIK
Kajian dapat dilakukan secara BERJENJANG [tiering]:
Nasional provinsi kabupaten/kota
Kebijakan rencana program
instrumen PENGIKAT antar sektor, wilayah, dan lembaga
menjawab distorsi pemahaman OTDA
Fokus pada KONSEP, bukan rancangan teknis fisik.
Antisipatif terhadap dampak lingkungan yang bersifat
KUMULATIF, TIDAK LANGSUNG, dan SINERGISTIK..
6. BEDA DENGAN AMDAL [1]
AMDAL KLHS
POSISI
Studi kelayakan proyek [HILIR] Perumusan kebijakan,
rencana, dan program [HULU]
SIFAT
Wajib Kontekstual (masih dalam
proses pembahasan)
JANGKAUAN
LIPUTAN
Areal proyek, dsk Wilayah
Definisi yg jelas saat dimulai &
berakhirnya proyek
Kajian dapat bersifat tiering
(berjenjang): kebijakan,
rencana, program; nasional,
provinsi, kebupaten/kota
KEPUTUSAN
Kelayakan lingkungan proyek
pembangunan Mengarahkan keberlanjutan
pembangunanFokus pada upaya mitigasi
dampak
7. BEDA DENGAN AMDAL [2]
AMDAL KLHS
PRODUK Dokumen ANDAL, RKL, RPL Dokumen KLHS
Dokumen KRP
PEMRAKARSA Pemerintah/swasta Pemerintah
INSTITUSI PENILAI Diperlukan institusi yang
berwenang memberikan
penilaian & persetujuan AMDAL
Tidak diperlukan institusi yg
berwenang memberikan
penilaian & persetujuan KLHS
8. Kebijakan Perencanaan Program Proyek
KAJIAN LINGKUNGAN
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
KLHS Programatik
KLHS Kebijakan
KLHS Regional
KLHS Sektoral
AMDAL
Source: Partidario, 2000
TIPOLOGI
9. Rekomendasi Kebijakan
Apapun definisi KLHS yang akan dikonstruksikan definisi tersebut
tidak boleh eksklusif, tidak boleh menjadi rujukan tunggal dan tidak
boleh menegasikan definisi lain yang kemungkinan akan timbul dan
dikonstruksikan oleh para akademisi, praktisi atau institusi tertentu.
Definisi KLHS setidaknya perlu mengandung 4 komponen:
Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan,
rencana atau program KRP);
Menelaah dampak lingkungan dari KRP
Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi
Mempertimbangkan aspek keberlanjutan
Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak
lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan
dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan
(A systematic and comprehensive process to evaluate environmental impact,
social and economic consideration, as well as sustainability assurance of
proposed development policy, plan or programs)
Definisi KLHS untuk Indonesia
10. Atribut AMDAL KLHS
Posisi Akhir siklus pengambilan keputusan Hulu siklus pengambilan keputusan
Pendekatan Cenderung bersifat reaktif Cencerung pro-aktif
Fokus analisis
Identifikasi, prakiraan & evaluasi
dampak lingkungan
Evaluasi implikasi lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan
Dampak kumulatif Amat terbatas
Peringatan dini atas adanya dampak
kumulatif
Titik berat telaahan
Mengendalikan dan meminimumkan
dampak negatif
Memelihara keseimbangan alam,
pembangunan berkelanjutan
Alternatif Alternatif terbatas jumlahnya Banyak alternatif
Kedalaman Sempit, dalam dan rinci
Luas dan tidak rinci sebagai
landasan untuk mengarahkan visi &
kerangka umum
Deskripsi proses
Proses dideskripsikan dgn jelas,
mempunyai awal dan akhir
Proses multi-pihak, tumpang tindih
komponen, KRP merupakan proses
iteratif & kontinyu
Fokus pengendalian
dampak
Menangani simptom kerusakan
lingkungan
Fokus pada agenda pembangunan
berkelanjutan, terutama ditujukan
utk menelaah agenda keberlanjutan,
11. Tujuan KLHS
Tiga macam tujuan KLHS (Sadler 2005: 20):
Instrumental
Transformative
Substantive
Rekomendasi Kebijakan
Dalam Buku Pegangan dan Pedoman KLHS perlu
disebutkan bahwa tiga macam tujuan KLHS merupakan
pilihan terbuka
Pengguna perlu memahami konsekuensi yang dihadapi
bila yang dipilih adalah KLHS tujuan transformative atau
subtantive
12. Manfaat KLHS
Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan
keputusan,
Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui
pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang
tersedia,
Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis
pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi,
Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang
pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini
Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para
pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui
proses konsultasi dan partisipasi
Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna
menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan,
Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi
pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif
dampak lingkungan.
13. Manfaat KLHS
Dua manfaat utama KLHS:
Mengatasi kelemahan dan keterbatasan AMDAL
Mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan
ramah lingkungan dengan lebih efektif
Rekomendasi kebijakan
Di dalam Buku Pegangan dan Pedoman KLHS perlu
dicantumkan macam manfaat KLHS
14. Prinsip, Nilai Dasar & Mutu KLHS
Nilai dasar (diperoleh dari hasil pilot project KLS)
Keterkaitan (interdependency)
Keberlanjutan (sustainable)
Keadilan sosial dan ekonomi (socio-economic just)
Mutu KLHS: SEA performance criteria (IAIA 2002)
Rekomendasi Kebijakan
Di dalam Buku Pegangan dan Pedoman KLHS perlu
dicantumkan prinsip, nilai dasar dan mutu KLHS
15. Pendekatan KLHS
Ada 4 macam pendekatan KLHS
KLHS dengan pendekatan menyerupai AMDAL (EIA
mainframe)
KLHS sebagai instrumen penilaian lingkungan
(appraisal style)
KLHS sebagai kajian terpadu (sustainability appraisal)
KLHS sebagai pendekatan untuk pengelolaan sumber
daya alam berkelanjutan
16. Rekomendasi Kebijakan
1. Hindari untuk mengharuskan menggunakan pendekatan
yang seragam untuk aplikasi KLHS.
2. Mendorong pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota
untuk mengembangkan pendekatan/kelembagaan KLHS
yang sesuai dengan kondisi Indonesia dgn
mempertimbangkan:
Sumber daya manusia dan kapasitas institusi
Kompleksitas aplikasi dan pembahasan KLHS
Peluang untuk menerbitkan kebijakan, rencana atau
program
Peluang penguatan birokrasi
17. 3.7. Macam Aplikasi KLHS
7 Macam Aplikasi KLHS di Indonesia
KLHS Tata Ruang
KLHS Rencana Pembangunan Nasional (RPJPN, RPJMN)
KLHS Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD)
KLHS Regional (Daerah Aliran Sungai, Kawasan Ekonomi Khusus)
KLHS Program Pengembangan Kota
KLHS Sektor
KLHS Pengelolaan Sumber Daya Alam (Nasional, Provinsi, Kabupaten,
Pulau)
18. Macam Aplikasi KLHS
Waktu
Proyek Program Rencana Kebijakan
AMDA
L
Ruang
KLHS
Tata
Ruang
KLHS
Rencana
Pembanguna
n
SEA
Natural
Resource
(SENRA)
Nasional
Provinsi
Kabupaten
Kota
Proyek
SEA
Urban
Dev
(NUES)
21. SISTEM PERENCANAAN & KLHS
PERENC. TATA RUANG NAS
PERENC. PEMB. NAS
PRNC.TAT RUANG - Prop
PRNC. PMB. Daerah/ Prop
PRNC. TAT RUANG Kab
PRNC. PMB. Daeran/ Kab
BAPPENAS
BKTRN
DPU
SEKTOR
DDN
KLH
BAPPEDA
BKPRD
DINAS
BAPEDALDA
BAPPEDA
BKPRD
DINAS
BAPEDALDA
KLHS
KLHS
KLHS
PERENC. SEKTOR NAS
PERENC. SEKTOR - Prop
PERENC. SEKTOR - Kab
Propinsi
Kab/ Kota
Nasional
22. KLHS Prosedur & Metode
KLHS menyerupai
AMDAL
KLHS Penilaian Lingkungan
KLHS Tipe Analisis
Terpadu SDA
Penapisan Penapisan Penilaian awal
Pelingkupan Analisis efek lingkungan Analisis Terpadu Sumber
Daya Alam
Laporan KLHS Lingkup dan karakter efek
lingkungan
Final Analisis Terpadu
Sumber Daya Alam
Partisipasi Masyarakat Pencegahan efek lingkungan
Konsultasi Lingkup dan karakter efek
residual
Pengambilan Keputusan Tindak lanjut dan pemantauan
efek lingkungan
Pemantauan Kepedulian masyarakat dan
stakeholders
Sadler (2005: 18)
23. Rekomendasi Kebijakan
Buku Pegangan dan Pedoman KLHS harus memuat:
KLHS adalah marga konsep, pendekatan dan
instrumen
Mendorong pengembangan KLHS yang sesuai
dengan kondisi Indonesia
24. Sukarela dan Wajib
Wajib vs Sukarela: perdebatan
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan, rencana, atau
program tertentu yang wajib KLHS tanpa melalui proses
penapisan
Kebijakan, rencana, atau program tertentu wajib KLHS
setelah menempuh proses penapisan yang dilakukan
oleh instansi pemerintah yang berkepentingan. Proses
penapisan dapat dilakukan oleh
Pemerintah pusat
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota
25. Proses Penapisan
Perilaku Dampak
Lingkungan
Karakter Kebijakan,
Rencana & Program
Kemungkinan potensi
dampak penting
Dampak kumulatif
Resiko terhadap
keberlanjutan ekosistem
Kemungkinan ancaman
terhadap keberlanjutan
pembangunan
Kemungkinan kerusakan
sumber daya alam
Daftar Uji, Matrik
Tanpa proses
Penapisan
Wajib KLHS Keputusan Tidak Wajib
Ya Tidak
Proses Penapisan
KLHS
27. Sistem Lingkungan Hidup
Perubahan Iklim
dan Variasinya
Kejadian ekstrim (bencana)
Ketersediaan SD Air,
udara dan
tanah berkualitas
Naiknya permukaan air laut
DampakpdLH
Perubahan pada emisi
dan tutupan lahan
Perubahan pada SD
Air, Tanah,
Permodalan,
Ketenagkerjaan, dan
produktifitas
Perubahan pada
pola produksi
dan konsumsi
DampakpdEkonomi
Kerentanan
KEBIJAKAN
Mitigasi
Adaptasi
Sistem Ekonomi
Tekanan LH
Tekanan
Ekonomi
Contoh Simplifikasi Model Kajian Integrasi Pembangunan dan LH
(KLHS)
28. Policy recommendation for SEA Guideline
Factor
SEA Institution/Approach
EIA
mainframe
EIA
Modified
Integrated
Assessment
Sustainable
Resource
Capacity of institution and
human resource requirements
M M H H
Level of difficulty of SEA
application and review
L M H H
Opportunity to develop better
PPP
M M H H
Opportunity to increase
bureaucracy
H M L L
29. ROAD-MAP RENCANA APLIKASI KLHS
TUJUAN
Merancang garis besar rencana penerapan KLHS pada proses perumusan,
pelaksanaan dan pengendalian Perencanaan Pembangunan
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
3 aspek mendasar: capacity building (lembaga, SDM, Sistem)
Persiapan perumusan perencanaan pembangunan daerah
a. Persyaratan substansi
b. Persyaratan pelaksanaan perencanaan
Proses perumusan perencanaan pembangunan daerah
a. Tata laksana dan koordinasi
b. Kriteria kinerja perumusan
Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah
a. Kriteria kinerja pelaksanaan
b. Sistem pengendalian
OUTPUT TUGAS
Berupa penjelasan singkat identifikasi permasalahan di atas dan dapat dengan
menggunakan skema ataupun butir-butir penjelasan. Masing-masing kelompok dimohon
untuk mempresentasikan output ini pada sesi I hari Jumat tgl 1 Agustus 2008.
33. Jika menggunakan
pendekatan regional maka
akan dilihat lebih holistik
/komprehensif (capturing) dan
sistemik; prioritas nya adalah
kebutuhan stakeholder Pengang
guran
Tabungan
terbatas
Kurang
modal
Produktifi
tas rendah
Pendapatan
/kapita
rendah
Daya beli
rendah
Pertmbhn
eko. rendah
Keluarga
besar
Laju
kelahiran
tinggi
Permintaan
tenga kerja
tinggi
Output/
pekerja
kurang
Pendidikan
kurang
Kemiskinan
Perumahan
tak layak
Kondisi hidup
tak sehat
Kesehatan
buruk
Kurang gizi
Diet jelek
Ouput
pertanian
kecil
Sedikit input
modern
REGION
Jabodetabekcur
Jika menggunakan
pendekatan sektoral
maka sulit menentukan
prioritas diantara sektor-
sektor
Penetapan Prioritas
Pembangunan
Relatif lebih mudah Relatif lebih sulit
37. Sosial
Ekonomi SDA/ LH
Pembangunan
Berkelanjutan
lintas sektoral
lintas wilayah Adm.
Ketimpangan kesejahteraan sosial
Akses tidak merata terhadap fasum/ fasos
Tingkat pelanggaran hukum masih tinggi (pidana dan perdata)
Masih terjadi ketimpangan/
disparitas pembangunan
ekonomi (wilayah hilr dan hulu)
Pembangunan sektor sekunder
(manufaktur/ industri) dan sektor
tersier (jasa) semakin
mendominasi
Pembangunan Infrastruktur
terkonsentrasi di wilayah
perkotaan (hilir)
Sumberdaya Air menjadi
sangat sensitif ketersediaannya
dibandingkan kebutuhan yang
meningkat pesat (di sektor
industri dan pemukiman baru di
wilayah perkotaan)
Pencemaran air dan udara
berpotensi menjadi semakin
tinggi, khususnya di wilayah
perkotaan
Sumberdaya alam lainnya
belum tergali optimal
Masih ada keluhan dari pelaku pembangunan swasta nasional/ asing dan masyarakat terhadap
kinerja pemerintah (good governance dan layanan publik)
Masyarakat dan pelaku pembangunan belum menyatu dalam proses pembangunan
Mendambakan Civil Society / Masyarakat Madani Parisipasi Aktif Masyarakat dalam Pembangunan
38. Perda
di
P. Jawa per
Tingkat
Wilayah
Motif Perda
Retribusi ijin
usaha (pajak) atau
pemberian ijin
untuk eksploitasi
SDA
Tindakan
kolaboratif
pengelolaan &
pemanftan SDA
Hak masyarakat
untuk akses,
pemanftan dan
kontrol atas SDA
Total
(%)
Provinsi 16 18 3 37 (31%)
Kabupaten 46 15 8 69 (58%)
Kota 9 3 1 13 (11%)
Total
(Persentase)
71
(60%)
36
(30%)
12
(10%)
119
(100%)
Dg kriteria dunia
Dg khas Indonesia tanpa
pengelolaan sampah &CO2
Dg khas Indonesia
dg pengelolaan sampah dan CO2
Overshoot :
- 462.832.500 ha
Overshoot
- 71.113.436 ha
Overshoot
- 139.695.000 ha
Jika jejak ekologi diturunkan 90%
maka lahan di P Jawa mencukupi
Perbandingan Penilaian Daya
Dukung Lingkungan
SDA yang
Diatur
Di
P. Jawa
Motif Perda
Retribusi ijin usaha
(pajak) atau
pemberian ijin untuk
eksploitasi SDA
Tindakan
kolaboratif
pengelolaan
dan
pemanfaatan
SDA
Hak masyarakat
untuk akses,
pemanfaatan dan
kontrol atas SDA
Total
(%)
Air 28 16 2 46 (39%)
Tanah 11 1 0 12 (10%)
Hutan 15 10 7 32 (27%)
Tambang 17 0 0 17 (14%)
Baku Mutu
Lingkungan
0 9 3 12 (10%)
Total
(Persentase)
71 (60%) 36 (30%) 12 (10%) 119 (100%)
39. Kehidupan dan Pembangunan
Lingkungan Hidup
Definisi
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk
hidup lainnya (UU no. 23 tahun 1997
tentang Lingkungan Hidup, Bab 1, pasal
1)
Ruang
Definisi
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang
darat, ruang laut dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan mahluk hidup
lain, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan
hidupnya (UU no. 26 tahun 2007,
tentang Penataan Ruang, Bab 1 ,
Pasal 1)
(Z on e B 1
& B 4)(Z on e B 1
& B 4)
S um ber: C itra
L an dsat 3 0-07 -1 992
O leh :D itjen Penataan
R uang dan LA PA N
(Z on e
B 3 & B 4)(Z on e
B 5)(Z on e
B 2)(Z on e
N 2 & N 2 )
(Z on e
N 2 )(Z on e
N 2 )(Z on e
N 2 )
S um ber: C itra
L an dsat 1 7-07 -2 001
O leh :D itjen Penataan
R uang dan LA PA N
1992
2001
P E N G U R A N G A N R U A N G
T E R B U K A H IJA U D I
J A B O D E T A B E K
Hampir semua kegiatan kehidupan dan
Pembangunan perlu atau berkaitan dengan tempat/
lokasi/ ruang.
Konsep Ruang identik dengan Lingkungan
40. Arah Kebijakan dan Tujuan Pembangunan
Basis Pembangunan Nasional :
Mainstreaming Pembangunan Berkelanjutan
Kebijakan Pembangunan Wilayah harus sejalan dengan
Pembangunan Lingkungan Hidup
OUTPUT:
Peningkatan Kesejahteraan
Pro growth
Pro-poor
Sustainability
41. Dari Ide menjadi Realita
Peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Visi & Misi
Tujuan
Pembangunan
Strategi
Pembangunan
Arah
Kebijakan
Program
Prosedur/
Peraturan
Pelaksanaan
Konsep/
Ide
Realita
Monitoring &
Evaluasi
KLHS sangat disarankan lembaga Persikatan Bangsa Bangsa dan sudah diterapkan dibanyak
negara (Eropah, Asia Timur, Amerika , Australia dan Afrika)
42. Kajian Lingkungan dalam konteks Tahap
Pengambilan Keputusan
KAJIAN
LINGKUNGAN
HIDUP
STRATEGIS
Analisa
Dampak
Lingkungan
Kebijakan
Perencanaan
Program
Proyek- Proyek
43. Kontribusi SEA bagi Penguatan
Penataan Ruang
Arah
Kebijakan, Tuj
uan dan
Strategi
Pembangunan
RPJM/D
Penataan Ruang
berwawasan
Lingkungan dan
berbasis
Pembangunan
Berkelanjutan
RTRW
Pelaksanaan
Pembangunan
Proyek-Proyek
Perlu lokasi
untuk ekeskusi
kegiatan
pembangunan
B K P R N / D
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS