Dokumen tersebut merangkum proses pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang meliputi pembentukan tim, pelaksanaan bimbingan teknis, identifikasi isu strategis, pengkajian dampak program, perumusan rekomendasi, hingga pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis selama 2 hari dengan materi meliputi:Kebijakan, Dasar Hukum dan Prinsip KLHS, Mekanisme Pelaksanaan KLHS, Metode Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, Implementasi KLHS dalam Penyusunan Tata Ruang, Peran dan Keterlibatan Masyarakat dan Stakeholder, Perumusan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan, dan Telaah Pengaruh RTRW dalam Isu Strategis Lingkungan Hidup. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 0816592791
Jadwal Pelatihan 2014
Angkatan III: 23 – 24 April 2014
Angkatan IV: 18 – 19 Juni 2014
Angkatan V: 26 -27 November 2014
Dokumen tersebut membahas upaya pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). KLHS bertujuan untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dari rencana pembangunan agar berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan. KLHS perlu diintegrasikan ke dalam proses perencanaan sektoral untuk menghasilkan alternatif rencana yang
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program. Kajian lingkungan hidup strategis wajib dilakukan untuk rencana tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan yang berpotensi berdampak lingkungan. Proses kajian meliputi identifikasi
Dokumen ini membahas kerangka konsep rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional Indonesia. Terdiri dari perencanaan perlindungan fungsi ekosistem, pengendalian kualitas lingkungan hidup, pengendalian perubahan iklim, dan pemanfaatan sumber daya alam. Dokumen ini juga membahas indeks kualitas lingkungan hidup dan langkah-langkah tindakan segera seperti kompensasi jasa lingkungan, pemulihan, moratorium, dan re
Proses Pelaksanaan KLHS RTRW dan RPJM di KabupatenMusnanda Satar
Ìý
KLHS merupakan analisis sistematis dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam rencana dan kebijakan. KLHS dilakukan dalam penyusunan RTRW, RPJP, dan RPJM untuk merekomendasikan perbaikan agar memasukkan prinsip berkelanjutan. Mutu KLHS diukur dari kemampuannya menginformasikan keputusan strategis dan mendorong alternatif yang lebih baik melalui proses demok
1. PP 46/2016 mengatur tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program pemerintah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
2. KLHS wajib dilakukan untuk rencana tata ruang, rencana pembangunan nasional/daerah, dan program-program yang berpotensi dampak lingkungan. KLHS meliputi pengkajian dampak lingkungan,
KEBIJAKAN NASIONAL DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUPLAKSMI WIJAYANTI
Ìý
1. Dokumen ini membahas kerangka konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai alat untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan.
2. Empat building block utama dibahas yaitu kerangka ekosistem layanan, ekorwilayah, kapasitas penyediaan terhadap permintaan, dan intervensi kebijakan.
3. Arahan kebijakan nasional menekankan penerapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang
PP No 46/2016 : TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGISAchmad Wahid
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program pemerintah. Kajian lingkungan hidup strategis wajib dilakukan untuk berbagai rencana pembangunan dan kebijakan yang berpotensi berdampak lingkungan, serta harus melibatkan partisipasi masy
Dokumen tersebut membahas definisi dan tujuan dari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program pembangunan agar pertimbangan lingkungan dapat diperhitungkan sejak awal proses pengambilan keputusan. KLHS bertujuan untuk meningkatkan manfaat pembangunan, memastikan keberlanjutannya, serta meminimalkan dampak
DRAFT RPP RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH LAKSMI WIJAYANTI
Ìý
Rangkaian peraturan pemerintah ini membahas tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dokumen ini menetapkan kerangka dasar untuk penyusunan rencana lingkungan hidup di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga menetapkan konsep ekoregion sebagai satuan ruang geografis untuk merencanakan perlindungan lingkungan hidup.
Dokumen ini adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Direktur UD. Jati Rizky Abadi untuk menyatakan kesanggupannya dalam mengelola lingkungan dari usaha pengerjaan kayu milik perusahaan tersebut, yang berlokasi di Desa Sidamangura, Kecamatan Mkusambi, Kabupaten Muna Barat. Surat pernyataan ini berisi komitmen untuk menjaga ke
Materi sistem informasi permohonan penerbitan izin lingkungan online 1Rizki Darmawan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola izin lingkungan di Indonesia, mulai dari proses perencanaan hingga pasca operasi suatu usaha atau kegiatan.
2. Dijelaskan pula proses permohonan izin lingkungan melalui penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL beserta ketentuan yang berlaku.
3. Dokumen tersebut juga memberikan penjelasan singkat mengenai peran PTSP dalam memberikan layanan perizinan secara online
Perjanjian ini mengatur kontrak suplai bahan baku kayu antara CV. Risda Zhaahir Pratama dengan Andi Mansur. Andi Mansur setuju menyuplai kayu rimba/jati dari lahannya seluas 0,75 ha kepada CV. Risda Zhaahir Pratama dengan harga yang disepakati. Kedua belah pihak sepakat tentang pembayaran dan masa berlaku kontrak sampai kewajiban terpenuhi.
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/a...infosanitasi
Ìý
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dokumen ini membahas kerangka konsep rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional Indonesia. Terdiri dari perencanaan perlindungan fungsi ekosistem, pengendalian kualitas lingkungan hidup, pengendalian perubahan iklim, dan pemanfaatan sumber daya alam. Dokumen ini juga membahas indeks kualitas lingkungan hidup dan langkah-langkah tindakan segera seperti kompensasi jasa lingkungan, pemulihan, moratorium, dan re
Proses Pelaksanaan KLHS RTRW dan RPJM di KabupatenMusnanda Satar
Ìý
KLHS merupakan analisis sistematis dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam rencana dan kebijakan. KLHS dilakukan dalam penyusunan RTRW, RPJP, dan RPJM untuk merekomendasikan perbaikan agar memasukkan prinsip berkelanjutan. Mutu KLHS diukur dari kemampuannya menginformasikan keputusan strategis dan mendorong alternatif yang lebih baik melalui proses demok
1. PP 46/2016 mengatur tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program pemerintah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
2. KLHS wajib dilakukan untuk rencana tata ruang, rencana pembangunan nasional/daerah, dan program-program yang berpotensi dampak lingkungan. KLHS meliputi pengkajian dampak lingkungan,
KEBIJAKAN NASIONAL DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUPLAKSMI WIJAYANTI
Ìý
1. Dokumen ini membahas kerangka konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai alat untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan.
2. Empat building block utama dibahas yaitu kerangka ekosistem layanan, ekorwilayah, kapasitas penyediaan terhadap permintaan, dan intervensi kebijakan.
3. Arahan kebijakan nasional menekankan penerapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang
PP No 46/2016 : TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGISAchmad Wahid
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program pemerintah. Kajian lingkungan hidup strategis wajib dilakukan untuk berbagai rencana pembangunan dan kebijakan yang berpotensi berdampak lingkungan, serta harus melibatkan partisipasi masy
Dokumen tersebut membahas definisi dan tujuan dari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program pembangunan agar pertimbangan lingkungan dapat diperhitungkan sejak awal proses pengambilan keputusan. KLHS bertujuan untuk meningkatkan manfaat pembangunan, memastikan keberlanjutannya, serta meminimalkan dampak
DRAFT RPP RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH LAKSMI WIJAYANTI
Ìý
Rangkaian peraturan pemerintah ini membahas tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dokumen ini menetapkan kerangka dasar untuk penyusunan rencana lingkungan hidup di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga menetapkan konsep ekoregion sebagai satuan ruang geografis untuk merencanakan perlindungan lingkungan hidup.
Dokumen ini adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Direktur UD. Jati Rizky Abadi untuk menyatakan kesanggupannya dalam mengelola lingkungan dari usaha pengerjaan kayu milik perusahaan tersebut, yang berlokasi di Desa Sidamangura, Kecamatan Mkusambi, Kabupaten Muna Barat. Surat pernyataan ini berisi komitmen untuk menjaga ke
Materi sistem informasi permohonan penerbitan izin lingkungan online 1Rizki Darmawan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola izin lingkungan di Indonesia, mulai dari proses perencanaan hingga pasca operasi suatu usaha atau kegiatan.
2. Dijelaskan pula proses permohonan izin lingkungan melalui penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL beserta ketentuan yang berlaku.
3. Dokumen tersebut juga memberikan penjelasan singkat mengenai peran PTSP dalam memberikan layanan perizinan secara online
Perjanjian ini mengatur kontrak suplai bahan baku kayu antara CV. Risda Zhaahir Pratama dengan Andi Mansur. Andi Mansur setuju menyuplai kayu rimba/jati dari lahannya seluas 0,75 ha kepada CV. Risda Zhaahir Pratama dengan harga yang disepakati. Kedua belah pihak sepakat tentang pembayaran dan masa berlaku kontrak sampai kewajiban terpenuhi.
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/a...infosanitasi
Ìý
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Lampiran I PerMen LH No 16 Tahun 2012 Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan ANDALDewi Hadiwinoto
Ìý
Dokumen ini berisi pedoman penyusunan Kerangka Acuan (KA) untuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). KA berisi tujuan dan lingkup studi AMDAL, deskripsi rencana usaha/kegiatan, dan deskripsi kondisi lingkungan awal. KA digunakan sebagai acuan untuk menentukan lingkup dan kedalaman studi AMDAL agar berjalan secara efektif dan sesuai peraturan.
Dokumen tersebut membahas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Indonesia. Ia menjelaskan dasar hukum dan definisi penting terkait AMDAL, serta kriteria proyek yang wajib menyusun dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup di Indonesia.
Bimbingan Teknis AMDAL UKL UPL dan Izin Lingkungan 17-18 Nov 2106 Tentang Per...Rizki Darmawan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tantangan proses Amdal, UKL-UPL, dan izin lingkungan untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional dan perlindungan lingkungan, serta kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan lingkungan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)Rizka Lubis
Ìý
1) Analisis dampak lingkungan (AMDAL) diperlukan untuk memprediksi dampak suatu proyek terhadap lingkungan dan masyarakat serta merencanakan langkah-langkah mitigasi dampaknya.
Dokumen tersebut membahas tentang tahapan dan analisis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang meliputi (1) identifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan melalui penapisan dan penetapan isu prioritas, (2) pengumpulan dan analisis baseline data, dan (3) analisis spasial untuk menganalisis kondisi lokasi perencanaan.
RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERMUKIMAN PRIORITAS (RPKPP) KAWASAN PERKOTAAN MA...TPRP Strategic Partner
Ìý
Dokumen tersebut membahas rencana pengembangan kawasan permukiman prioritas di Kota Martapura, Kabupaten Banjar. Secara garis besar mencakup tinjauan kebijakan pembangunan daerah, arahan pengembangan kawasan permukiman berdasarkan dokumen SPPIP, kondisi eksisting kawasan yang akan dikembangkan, serta potensi dan permasalahan yang ada.
Dokumen tersebut menjelaskan pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah. Metode yang digunakan meliputi identifikasi, inventarisasi, wawancara, survei, dan pengumpulan data. Prosesnya meliputi analisis spasial, partisipatif, dan studi literatur. Hasil akhirnya adalah program aksi pengembangan kawasan. Metodologinya ter
Dokumen tersebut membahas latar belakang penyusunan pedoman umum rencana tata ruang kawasan perdesaan berbasis masyarakat oleh Kementerian Dalam Negeri. Pedoman ini disusun untuk memfasilitasi pelaksanaan peraturan tentang pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat dan meningkatkan kapasitas perencanaan tata ruang perdesaan di pusat dan daerah. Dokumen ini juga menjelaskan metodologi penyus
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau ppenyempurnaan kebijakan, rencana, dan/ atau program rogram terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
Perumusan alternative penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan,
rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Tujuan utama KLHS: untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan.
Selama ini, proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal.
Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen seperti antara lain AMDAL, dipandang belum menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup secara optimal, mengingat berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana dan/atau program.
Menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program lebih hijau dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan, dimana seluruh pihak yang terkait penyusunan dan evaluasi KRP dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan (K): arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
Rencana (R): hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
Program (P): instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
KLHS merupakan suatu cara untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan atau keberlanjutan, serta media konsultasi dengan para stakeholder dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
KLHS harus diintegrasikan dengan berbagai kegiatan tim perencana
ïƒ KLHS dapat membangun dan memperkuat kajian lingkungan hidup yang menjadi bagian dari proses perencanaan.
KLHS tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan - dalam mekanisme konsultasi seperti yang umum dijumpai dalam proses perencanaan – tetapi juga memperkuat keterlibatan mereka.
KLHS dapat memperkuat proses perencanaan melalui......
Identifikasi masalah-masalah lingkungan hidup dan kendala pembangunan di wilayah studi.
Menganalisis implikasi berbagai opsi perencanaa
Tersedianya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kramatwatu. KLHS bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan menfasilitasi proses belajar bersama antar pelaku pembangunan.
1. Dokumen ini berisi rencana kerja tim manajemen penyusunan program dan rencana kerja BPTP Sumatera Selatan tahun 2018.
2. Tujuannya adalah mengkoordinasi penyusunan program, proposal, dan anggaran kerja tahun 2018 serta mengkompilasi hasil pengkajian.
3. Output yang diharapkan berupa dokumen program, proposal, dan laporan kegiatan tahun 2018.
KLHS KSP KKJSS, KKJSM, Tanjung Bulu Pandan.pptxBundaHiel
Ìý
Kebijakan Lingkungan Hidup Strategis KSP Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura, dan Kawasan Ekonomi Unggulan Tanjung Bulu Pandan
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan partisipatif di tingkat desa. Perencanaan yang ideal adalah melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat dalam prosesnya. Perencanaan desa perlu dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode yang mudah dipahami oleh masyarakat. Moderator desa memainkan peran penting dalam memfasilitasi diskusi partisipatif.
Studi kelayakan infrastruktur ini bertujuan mengevaluasi rencana pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Studi ini akan menganalisis kondisi saat ini, merumuskan strategi pembangunan, dan menilai kelayakan rencana pembangunan secara finansial, konstruksi, dan sosial. Hasilnya berupa laporan yang merekomendasikan kebijakan dan rencana peng
Talkshow KLHS - Materi Dirjen Planologi - Kementerian KehutananRio Prastia
Ìý
Dokumen ini membahas tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. KLHS dilakukan untuk menentukan perubahan yang berdampak penting dan luas secara strategis dengan mempertimbangkan aspek biofisik, sosial ekonomi, dan hukum. Hasil KLHS yang memenuhi kriteria dampak penting dan luas disampaikan kepada DPR untuk mendapat
Dokumen tersebut membahas tentang integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan mencakup efisiensi ekonomis, keadilan sosial, dan pelestarian ekologi untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan."
SEA in Europe has evolved over several stages from initial applications in the 1970s-80s to unification under the EU SEA Directive in 2001. The key principles of SEA in Europe are that it leads to more sustainable decisions by integrating environmental considerations early in the planning process, and that it provides opportunities for public participation and consultation. The main benefits are that SEA often improves plans by identifying new alternatives and environmental risks, and helps planners make decisions with full awareness of environmental impacts. However, challenges still include overuse of SEA for minor plans and lack of follow-through to ensure plans are properly implemented.
1. PENYELENGGARAN
KLHS UNTUK RTRW
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
OLEH :
KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI
SULAWESI UTARA
OLVIE ATTENG, SE. MSi
2. Pendahuluan
• Pembangunan Sulawesi Utara mengoptimasi posisi
geo-strategi Indonesia di Pasifik.
• Ekosistem Sulawesi memiliki nilai ekologi yang
penting.
• Amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 16
tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
RTRW wajib KLHS.
• Pemerintah Provinsi Sulut berupaya melaksanakan
KLHS bersamaan dengan finalisasi RTRW SULUT
3. Organisasi Tim KLHS
Tim Koordinasi
Tim Supervisi
Bappeda,
Dinas PU Bidang Tata Ruang,
BLH(Tim Inti)
Tim Bangda
Para pakar &
SKPD terkait
Stakeholder Non Pemerintah
4. Lingkup Kegiatan dan Jadwal
Mengacu ke protokol KLHS, lingkup Kegiatan kegiatan:
1. Membentuk Tim KLHS Provinsi dengan SK Pimpinan Daerah
2. Pekerjaan Administrasi & Keuangan
3. Merekrut konsultan lokal dan Stakeholders Mapping.
4. Bimbingan teknis KLHS untuk Tim KLHS Provinsi dan konsultan lokal
5. Seminar Awal KLHS
6. Identifikasi isu PB dan LH bersama pemangku kepentingan
7. Identifikasi KRP yang potensial menimbulkan dampak lingkungan
8. Kajian pengaruh KRP terhadap isu-isu pembangunan berkelanjutan
9. Telaah konsistensi kebijakan secara vertikal dan horizontal
10. Telaah prinsip Keterkaitan, Keseimbangan dan keadilan KRP RTRW
11. Diskusi pengembangkan konsep mitigasi dan alternatif.
12. Merumuskan alternatif KRP.
13. Merumuskan rekomendasi mitigasi dan alternatif KRP
14. Paparan KLHS kpd kepala daerah utk pengambilan keputusan.
15. Seminar Akhir KLHS
16. Penyusunan Laporan Akhir dan Pendokumentasian KLHS
5. • Peningkatan Pengetahuan
dan Keterampilan KLHS
REALISASI PELAKSANAAN daerah
• Pra Pelingkupan
• Penyusunan Rencana Kerja
• Pembentukan Tim
• Bimbingan Teknis
• Stakeholder Mapping
• Launching
• Scoping : Isu, Geografis dan
Waktu
• Database
• Persiapan Workshop 1
• Finalisasi Pelingkupan
• Pengkajian Pengaruh
Dampak
• Persiapan Workshop 2
• Perumusan Alternatif
• Merekomendasikan Alternatif
• High Level Meeting
• Laporan Akhir
6. Metodologi KLHS
a Metode Pelibatan Masyarakat
b Metode Pemusatan isu strategis KLHS
c Metode Telaah Dampak KRP
d Dukungan Analisis Spasial/ GIS
e Metode integrasi hasil KLHS ke dokumen
RTRW
7. a Metode Pelibatan Masyarakat
Identifikasi para stakeholder (birokrat,
akademisi, asosiasi profesional, dan LSM)
untuk disertakan dalam Workshop/Bimtek.
Masing-masing stakehoder dikelompokan
secara acak dan melakukan mapping.
Hasilnya difinalisasikan dan dibuat daftar
stakehoder untuk dipergunakan dalam
proses penyusunan KLHS RTRW Sulut
8. b. Metode Pemusatan isu strategis KLHS
- Penjaringan Isu Strategis melalui 2 kali workshop dan
diskusi terbatas Tim KLHS RTRW Prov. Sulut.
- Dari 35 isu yang muncul dalam workshop I menjadi 32 isu
pada workshop II dan hasil diskusi terbatas Tim KLHS
RTRW Provinsi Sulawesi Utara dan tim pakar merangkum
32 isu menjadi 10 isu strategis
9. c. Metode Telaah Dampak KRP
Metode analisis yang digunakan proses
pengkajian KRP adalah semi detail dimana
penilaian data berdasarkan data dan informasi
yang akurat bersifat kuantitatif antara lain:
metode matriks, metode analisis pakar (analisis
kecenderungan kualitatif dan kuantitatif mengenai
gejala alam, ekonomi dan sosial yang akan
diimplementasikan dalam evaluasi spasial dan
non spasial), metode bagan alir, dan metode
spasial.
10. d. Dukungan Analisis Spasial/ GIS
Analisis data dasar menggunakan metode
analisis spasial dan desk study dengan menelaah
literatur ilmiah/laporan penelitian untuk
menganalisis signifikansi/strategisnya isu terpilih
dengan menggunakan data yang ada. Analisis
spasial juga digunakan untuk melihat secara
kasar perubahan penggunaan lahan.
11. e. Metode integrasi hasil KLHS ke dokumen RTRW
• Rumusan mitigasi dan alternatif dirumuskan
menjadi rekomendasi KLHS;
• Rekomendasi KLHS dilaporkan kepada Pimpinan
Pemerintah Provinsi, (Gubernur/ Sekda) dalam
rangka pengambilan keputusan;
• Keputusan Gubernur tentang hasil-hasil KLHS
disampaikan ke Badan Legislasi Daerah (melalui
DInas PU) untuk diintegrasikan ke Raperda
RTRW Provinsi SULUT (integrasi ke pasal-pasal,
penjelasan umum atau penjelasan pasal-per
pasal.)
12. Kerangka Kerja Pelaksanaan
RTRW Nasional,
P.Sulawesi, Prov.
Gorontalo
Stakeholders
Isu Strategis Kebijakan
KLHS RTRW
Tim 35 isu
Propinsi
KLHS Rencana Sulut
10 isu
Program
Masyarakat
RTRW Propinsi
Sulawesi Utara
13. K/R/P dan Isu Strategis
Isu Strategis
1. Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil
2. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
3. Alih Fungsi dan Konversi Lahan
4. Kawasan Perbatasan
5. Pengelolaan Risiko Bencana
6. Transportasi Darat, Laut, Udara
7. Keanekaragaman Hayati
8. Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
9. Ketersediaan Energi
10. Sosial, Budaya dan Alam
14. Kondisi Aplikasi KLHS
Persyaratan minimumnya adalah :
• Kelengkapan administrasi
• Komitmen antar tim penyusun dan pemerintah daerah
• Sekretariat yang menunjang pelaksanaan tugas.
• SDM yang memadai (penguasaan puu, teknis, notulensi)
Upaya Pencapaian persyaratan minimum :
• Pembagian tugas yang baik (notulensi, dokumentasi,
distribusi file/materi)
• Kesiapan materi per tahapan kegiatan
• Komunikasi dan koordinasi
• Kesiapan fasilitas pendukung (ruangan, ATK, Laptop,
LCD, genset, anggaran, dll)
16. Bimbingan Teknis
Hotel Sahid Kawanua, 29-31 Maret 2011
• Peserta : Instansi Pemerintah Daerah dan unsur-unsur terkait lainnya
yakni unsur perguruan tinggi, LSM, dan konsultan
• Narasumber : Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
• Sasaran :
Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan KLHS baik di kalangan aparat
Pemerintah Daerah, terutama Tim KLHS Provinsi, dan unsur-unsur terkait di luar pemerintahan yakni
unsur perguruan tinggi, LSM, dan/atau konsultan
Kegiatan :
Presentasi/Pemaparan Materi :
• Pengantar KLHS
• Pelingkupan
• Pengumpulan data
• Pelibatan pemangku kepentingan
• Pengkajian
• Perumusan alternatif
• Rekomendasi
Diskusi Kelompok (Akademisi, Analisis Matriks, GIS)
17. Rapat Persiapan Seminar Awal
Ruang Rapat BLH Sulut, 19 April 2011
Hasil Pelaksanaan :
• Penjaringan isu
strategis dilakukan
berdasarkan
clustering
stakeholder, yaitu
Pemerintah, Swasta,
dan Masyarakat
• Pengujian isu-isu
yang teridentifikasi
berdasarkan kriteria
isu strategis
18. Seminar Awal
Hotel Aston, 29 April 2011
Sasaran :
Terjaringnya isu-isu strategis di Provinsi
Sulawesi Utara yang berkaitan dengan
penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara
Hasil Pelaksanaan :
Presentasi/Pemaparan Materi :
• Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program Pembangunan Daerah (RTRW
Dan RPJP, RPJMD)
• Rencana Kerja Aplikasi KLHS RTRW
Provinsi Sulawesi Utara
Diskusi Kelompok :
• Kelompok 1 (Pemerintah)
• Kelompok 2 (Swasta)
• Kelompok 3 (Masyarakat)
19. Rapat Tim KLHS
Ruang Rapat BLH Sulut, 2 Mei 2011
Sasaran :
Terpilihnya isu strategis di Provinsi Sulawesi Utara yang berkaitan dengan
penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara
Hasil Pelaksanaan :
A. Penetapan 10 isu strategis terpilih :
6. Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil;
7. Pengelolaan DAS;
8. Alih Fungsi dan Konversi Lahan;
9. Kawasan Perbatasan;
10. Pengelolaan Risiko Bencana;
11. Transportasi Darat, Laut, Udara;
12. Pengelolaan Taman Nasional;
13. Pengelolaan Pencemaran Lingkungan;
14. Ketersediaan Energi;
15. Kekayaan Budaya dan Alam.
B. Penyusunan jadwal selanjutnya
20. Focus Group Discussion (FGD)
Ruang Rapat BLH Sulut, 6 Juni 2011
Sasaran :
Melakukan penilaian indikasi program
pengembangan terhadap isu strategis
dalam rangka penyusunan KLHS
RTRW Provinsi Sulawesi Utara
Hasil Pelaksanaan :
Telah tersusunnya tabel hasil
penilaian indikasi program
pengembangan (KRP) terhadap isu
strategis
21. Focus Group Discussion (FGD)
Ruang Rapat BLH Sulut, 7 Juni 2011
Sasaran :
Menentukan program-
program pengembangan
yang akan dikaji lebih lanjut
dalam rangka penyusunan
KLHS RTRW Provinsi
Sulawesi Utara
Hasil Pelaksanaan :
Jumlah program terpilih yaitu
sebanyak 34 program dari 43
program.
Dilakukan pembagian tugas
tim KLHS untuk melakukan
assessment dan kajian
mitigasi lebih lanjut
22. Rapat Pembahasan Draft KLHS
Ruang Rapat BLH Sulut, 18 Juni 2011
Sasaran :
Menentukan program-program
pengembangan yang akan dikaji lebih
lanjut dalam rangka penyusunan KLHS
RTRW Provinsi Sulawesi Utara
Hasil Pelaksanaan :
-Jumlah program terpilih yaitu sebanyak
34 program dari 43 program
-Dilakukan pembagian tugas tim KLHS
untuk melakukan assessment dan
kajian mitigasi lebih lanjut sebagai
berikut : Perkotaan, Jaringan Jalan,
Kereta Api, Udara, Energi, SDA,
Budidaya, Kawasan Strategis
23. Focus Group Discussion (FGD)
Ruang Rapat BLH Sulut, 27 Juni 2011
Sasaran :
Menambahkan saran dan masukan
dari Tim Pakar ke dalam Draft Laporan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
RTRW Provinsi Sulawesi Utara
Hasil Pelaksanaan :
Masukan dan saran dari Tim Pakar
untuk ditambahkan dalam Draft
Laporan KLHS RTRW Provinsi Sulut
Penambahan data-data yang
diperlukan dalam Draft Laporan KLHS
RTRW Provinsi Sulut
24. Focus Group Discussion (FGD)
Ruang Rapat BLH Sulut, 30 Juni 2011
Sasaran :
Penyempurnaan Tim Pakar Draft
Laporan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis RTRW Provinsi Sulawesi
Utara
Hasil Pelaksanaan :
Masukan dan saran dari Tim Pakar
untuk penyempurnaan ditambahkan
dalam Draft Laporan KLHS RTRW
Provinsi Sulut
Penambahan data-data yang
diperlukan (kompilasi data) dalam
penyempurnaan Draft Laporan KLHS
RTRW Provinsi Sulut
25. Workshop KLHS
Hotel Sedona, 4-5 Juli 2011
Sasaran :
Menambahkan saran dan masukan
dari Para Stakeholder (Instansi
Pemerintah Daerah dan unsur-unsur
terkait lainnya yakni unsur Legislatif,
unsur Perguruan Tinggi, LSM, dan
Konsultan)
Hasil Pelaksanaan :
Masukan dan saran dari Stakeholders
untuk ditambahkan dalam Draft
Laporan KLHS RTRW Provinsi Sulut
Penambahan data-data yang
diperlukan dalam Draft Laporan KLHS
RTRW Provinsi Sulut
26. Rapat Konsinyering Tim KLHS
Ruang Rapat BLH Sulut, 7-9 Juli 2011
Sasaran :
Integrasi hasil Workshop Instansi
terkait tentang hasil sementara KLHS
dan finalisasi Laporan Akhir
Hasil Pelaksanaan :
Masukan dan saran dari Tim Pakar ,
Konsultan Nasional untuk
penyempurnaan Draft Laporan KLHS
RTRW Provinsi Sulut
27. High Level Meeting
Ruang Rapat Badan Ketahanan Pangan, 22 Juli 2011
Sasaran :
Pengambilan keputusan KLHS
terhadap RTRW Provinsi Sulawesi
Utara
Hasil Pelaksanaan :
Pemaparan Hasil Penyusunan KLHS
kepada Para Pengambil Kebijakan ,
Konsultan Nasional untuk
diimplementasikan sesuai
kewenangan masing-masing.
28. Focus Group Discussion (FGD)
Ruang Rapat BLH Sulut,
29 Agustus, 5 & 7 September 2011
Sasaran :
Penyempurnaan Laporan KLHS
untuk persiapan Seminar Akhir
Hasil Pelaksanaan :
Finalisasi pelaporan KLHS RTRW
Sulawesi Utara dan materi
29. Seminar Akhir
Hotel Aston, 8 September 2011
Sasaran :
Pemaparan Laporan KLHS
Hasil Pelaksanaan :
Finalisasi pelaporan KLHS RTRW
Sulawesi Utara.
30. Kegiatan Pasca Seminar Akhir KLHS
 Finalisasi Laporan Akhir KLHS.
 Integrasi hasil KLHS ke dalam draft Ranperda RTRW.
 Pelaksanaan Workshop Penjaminan Kualitas KLHS
/RTRW Sulawesi Utara.
 Surat Edaran Gubernur kepada setiap SKPD terkait untuk
implementasi KLHS RTRW (menunggu persetujuan
RTRW Prov. Sulut oleh DPRD Prov. Sulut).
31. Kendala Pelaksanaan Pekerjaan
• Penyusunan KLHS RTRW ini merupakan yang pertama
kali dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Utara;
• Pedoman yang ada untuk proses penyusunan KLHS
RTRW belum memadai dan tersosialisasi dengan baik;
• Penyamaan persepsi, alokasi waktu, dan keterbatasan
dana dalam proses penyusunan KLHS RTRW
merupakan suatu hal yang tidak mudah;
• Ketersediaan data termasuk data spasial, komitmen
data stakeholder, kepastian program kegiatan,
keterbatasan waktu, SDM, dan anggaran.
• Peserta workshop yang berubah-ubah memperlambat
dinamika dan menghambat kesinambungan proses
KLHS.
32. Upaya Pelaksanaannya
• Melaksanakan koordinasi secara kontinyu dengan Pusat
( Dirjen Bina Bangda KEMENDAGRI dan KLH).
• Mengajukan Proposal ke Pusat untuk dapat memfasilitasi
Penyusunan KLHS RTRW SULUT.
• Melakukan pendekatan internal ke para stakeholder terkait
dalam upaya pengumpulan data yang dibutuhkan.
• Kesiapan waktu antar para Tim (TIM inti ), Tim Supervisi
Pusat dan Daerah ditetapkan secara bersama.