際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. <br />Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.<br />Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia. <br />Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa. <br />Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic. <br />Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi  Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri. Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan. <br />Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil. <br />

More Related Content

What's hot (20)

ppt rule of law
ppt rule of lawppt rule of law
ppt rule of law
Amyarimbi
NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSINEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI
Diana Ellyza
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUMPERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Muhamad Yogi
PKN
PKNPKN
PKN
SriJunitaSariGul
Menganalisis kasus pengingkaran kewajiban
Menganalisis kasus pengingkaran kewajibanMenganalisis kasus pengingkaran kewajiban
Menganalisis kasus pengingkaran kewajiban
niken susilowati
Makalah peran polisi sebagai penegak hukum
Makalah peran polisi sebagai penegak hukumMakalah peran polisi sebagai penegak hukum
Makalah peran polisi sebagai penegak hukum
Photo Setudio Planet solo grand mall
Bab 1
Bab 1Bab 1
Bab 1
Marssy Rap
57161539 keabsahan-nilai-etis-keadilan
57161539 keabsahan-nilai-etis-keadilan57161539 keabsahan-nilai-etis-keadilan
57161539 keabsahan-nilai-etis-keadilan
Operator Warnet Vast Raha
remisi bagi koruptor
remisi bagi koruptorremisi bagi koruptor
remisi bagi koruptor
Ir. Soekarno
Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa
Pemerintah yang Bersih dan BerwibawaPemerintah yang Bersih dan Berwibawa
Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa
Audria
Presentasi kelompok 3
Presentasi kelompok 3Presentasi kelompok 3
Presentasi kelompok 3
MTs Banu Hasyim
Kelompok 2 supremasi hukum
Kelompok 2 supremasi hukumKelompok 2 supremasi hukum
Kelompok 2 supremasi hukum
MuhammadTaufik295539
98394012 mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa
98394012 mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa98394012 mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa
98394012 mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa
Operator Warnet Vast Raha
Badan yudikatif di indonesia
Badan yudikatif di indonesiaBadan yudikatif di indonesia
Badan yudikatif di indonesia
Rissa Vilia
Keadilan di indonesia !
Keadilan di indonesia !Keadilan di indonesia !
Keadilan di indonesia !
Fairuz Dida
Pr etbis #3
Pr etbis #3Pr etbis #3
Pr etbis #3
anggadp4
Hukum progresif
Hukum progresifHukum progresif
Hukum progresif
rara wibowo
MPPH
MPPHMPPH
MPPH
Elvina Luhulima
Hukum
HukumHukum
Hukum
febry777
ppt rule of law
ppt rule of lawppt rule of law
ppt rule of law
Amyarimbi
NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSINEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI
Diana Ellyza
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUMPERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Muhamad Yogi
Menganalisis kasus pengingkaran kewajiban
Menganalisis kasus pengingkaran kewajibanMenganalisis kasus pengingkaran kewajiban
Menganalisis kasus pengingkaran kewajiban
niken susilowati
remisi bagi koruptor
remisi bagi koruptorremisi bagi koruptor
remisi bagi koruptor
Ir. Soekarno
Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa
Pemerintah yang Bersih dan BerwibawaPemerintah yang Bersih dan Berwibawa
Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa
Audria
Presentasi kelompok 3
Presentasi kelompok 3Presentasi kelompok 3
Presentasi kelompok 3
MTs Banu Hasyim
98394012 mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa
98394012 mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa98394012 mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa
98394012 mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa
Operator Warnet Vast Raha
Badan yudikatif di indonesia
Badan yudikatif di indonesiaBadan yudikatif di indonesia
Badan yudikatif di indonesia
Rissa Vilia
Keadilan di indonesia !
Keadilan di indonesia !Keadilan di indonesia !
Keadilan di indonesia !
Fairuz Dida
Pr etbis #3
Pr etbis #3Pr etbis #3
Pr etbis #3
anggadp4
Hukum progresif
Hukum progresifHukum progresif
Hukum progresif
rara wibowo

Similar to Bagaimana Hukum Di Indonesia (20)

Ketika Hukum di Negeriku dikali NOL
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOLKetika Hukum di Negeriku dikali NOL
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOL
atuulll
penegakanhukumdiindonesia-131214194655-phpapp02 (1).pdf
penegakanhukumdiindonesia-131214194655-phpapp02 (1).pdfpenegakanhukumdiindonesia-131214194655-phpapp02 (1).pdf
penegakanhukumdiindonesia-131214194655-phpapp02 (1).pdf
RendySahputra1
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Ahmad Solihin
ARIA FAJAR PUTRA PPKN 5.doc
ARIA FAJAR PUTRA PPKN 5.docARIA FAJAR PUTRA PPKN 5.doc
ARIA FAJAR PUTRA PPKN 5.doc
Fajar961
Beberapa Pendapat Mahfud MD tentang Konstitusi dan Hukum
Beberapa Pendapat Mahfud MD tentang Konstitusi dan HukumBeberapa Pendapat Mahfud MD tentang Konstitusi dan Hukum
Beberapa Pendapat Mahfud MD tentang Konstitusi dan Hukum
Yogyakarta State University
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaTantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Ahsanul Minan
Undang undang komisi pemberantasan korupsi dan perubahannya
Undang undang komisi pemberantasan korupsi dan perubahannyaUndang undang komisi pemberantasan korupsi dan perubahannya
Undang undang komisi pemberantasan korupsi dan perubahannya
DollyFriendky
Realitas Penegakan Hukum
Realitas Penegakan HukumRealitas Penegakan Hukum
Realitas Penegakan Hukum
Ir. Soekarno
PPT DINA NOFRIANI FITRI 2314080004 kewarganegaraan.pdf
PPT DINA NOFRIANI FITRI 2314080004 kewarganegaraan.pdfPPT DINA NOFRIANI FITRI 2314080004 kewarganegaraan.pdf
PPT DINA NOFRIANI FITRI 2314080004 kewarganegaraan.pdf
DinanofrianiFitri
RESUME MODULE 6.docx
RESUME MODULE 6.docxRESUME MODULE 6.docx
RESUME MODULE 6.docx
ratihmila211
Makalah Wacana hukuman mati bagi koruptor
Makalah Wacana hukuman mati bagi koruptorMakalah Wacana hukuman mati bagi koruptor
Makalah Wacana hukuman mati bagi koruptor
Ika Nurrohmah
Rule of Law
Rule of LawRule of Law
Rule of Law
Sherly Anggraini
Komparasi Tap MPR Nomor III/MPR/2000, UU No.10 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun ...
Komparasi Tap MPR Nomor III/MPR/2000, UU No.10 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun ...Komparasi Tap MPR Nomor III/MPR/2000, UU No.10 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun ...
Komparasi Tap MPR Nomor III/MPR/2000, UU No.10 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun ...
Rizky Pradnya
6 suparman marzuki
6 suparman marzuki6 suparman marzuki
6 suparman marzuki
Tikuss Sevenfoldism
Nur Sania Dasopang
Nur Sania DasopangNur Sania Dasopang
Nur Sania Dasopang
Nur Sania Dasopang Sania Dasopang
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOL
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOLKetika Hukum di Negeriku dikali NOL
Ketika Hukum di Negeriku dikali NOL
atuulll
penegakanhukumdiindonesia-131214194655-phpapp02 (1).pdf
penegakanhukumdiindonesia-131214194655-phpapp02 (1).pdfpenegakanhukumdiindonesia-131214194655-phpapp02 (1).pdf
penegakanhukumdiindonesia-131214194655-phpapp02 (1).pdf
RendySahputra1
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Catatan pinggir perpu no 1 tahun 2014
Ahmad Solihin
ARIA FAJAR PUTRA PPKN 5.doc
ARIA FAJAR PUTRA PPKN 5.docARIA FAJAR PUTRA PPKN 5.doc
ARIA FAJAR PUTRA PPKN 5.doc
Fajar961
Beberapa Pendapat Mahfud MD tentang Konstitusi dan Hukum
Beberapa Pendapat Mahfud MD tentang Konstitusi dan HukumBeberapa Pendapat Mahfud MD tentang Konstitusi dan Hukum
Beberapa Pendapat Mahfud MD tentang Konstitusi dan Hukum
Yogyakarta State University
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaTantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Ahsanul Minan
Undang undang komisi pemberantasan korupsi dan perubahannya
Undang undang komisi pemberantasan korupsi dan perubahannyaUndang undang komisi pemberantasan korupsi dan perubahannya
Undang undang komisi pemberantasan korupsi dan perubahannya
DollyFriendky
Realitas Penegakan Hukum
Realitas Penegakan HukumRealitas Penegakan Hukum
Realitas Penegakan Hukum
Ir. Soekarno
PPT DINA NOFRIANI FITRI 2314080004 kewarganegaraan.pdf
PPT DINA NOFRIANI FITRI 2314080004 kewarganegaraan.pdfPPT DINA NOFRIANI FITRI 2314080004 kewarganegaraan.pdf
PPT DINA NOFRIANI FITRI 2314080004 kewarganegaraan.pdf
DinanofrianiFitri
RESUME MODULE 6.docx
RESUME MODULE 6.docxRESUME MODULE 6.docx
RESUME MODULE 6.docx
ratihmila211
Makalah Wacana hukuman mati bagi koruptor
Makalah Wacana hukuman mati bagi koruptorMakalah Wacana hukuman mati bagi koruptor
Makalah Wacana hukuman mati bagi koruptor
Ika Nurrohmah
Komparasi Tap MPR Nomor III/MPR/2000, UU No.10 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun ...
Komparasi Tap MPR Nomor III/MPR/2000, UU No.10 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun ...Komparasi Tap MPR Nomor III/MPR/2000, UU No.10 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun ...
Komparasi Tap MPR Nomor III/MPR/2000, UU No.10 Tahun 2004 dan UU No.12 Tahun ...
Rizky Pradnya

Bagaimana Hukum Di Indonesia

  • 1. Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. <br />Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.<br />Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia. <br />Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa. <br />Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic. <br />Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri. Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan. <br />Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil. <br />