Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pedoman pelaksanaan kebijakan pendidikan selama masa darurat pandemi Covid-19, termasuk membatalkan Ujian Nasional 2020, melaksanakan pembelajaran daring, menggunakan nilai rapor lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan dan kenaikan kelas, serta mengatur mekanisme PPDB secara daring.
Dokumen tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di sekolah menengah di Kota Bekasi tahun pelajaran 2013/2014. Dokumen menjelaskan tentang penyelenggara, persyaratan calon siswa, dan daya tampung sekolah. Penerimaan dilakukan secara online berdasarkan nilai Ujian Nasional, dengan daya tampung 95% untuk siswa dalam kota dan 5% untuk luar kota.
Dokumen tersebut membahas pedoman pelaksanaan Ujian Sekolah dan Uji Kompetensi Keahlian di Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Barat tahun 2021, mencakup peniadaan Ujian Nasional, pelaksanaan Ujian Sekolah oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian untuk mengukur kompetensi lulusan SMK.
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2020/2021 di madrasah, mencakup ketentuan peserta ujian, bentuk ujian, materi yang diujikan, jadwal, ruang ujian, pengolahan hasil, kriteria kelulusan, pengumuman kelulusan, dan pembiayaan ujian.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021 Di Kabupaten Cianjur memberikan panduan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman, jalur seleksi, persyaratan, dan panitia pelaksana untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dokumen tersebut membahas tentang evaluasi kondisi satuan pendidikan dan pelaksanaan ujian sekolah di masa kondisi khusus. Terdapat informasi mengenai amanat ujian sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan, keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan ujian sekolah, fleksibilitas yang diberikan dalam pelaksanaan ujian sekolah di masa pandemi, serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan ujian sekolah seperti prosedur
Prosedur Operasi Standar (POS) ini mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah di SD Negeri 1 Pidodowetan dalam masa pandemi Covid-19 untuk tahun pelajaran 2020/2021. Ujian ini menggantikan Ujian Nasional dan dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring/daring, serta bentuk penilaian lainnya. Ujian ini meliputi 9 mata pelajaran dan diikuti peserta didik kelas enam yang memenuhi syarat."
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian hasil belajar siswa pada masa pandemi Covid-19, meliputi:
1. Penilaian proses belajar dari rumah yang berfokus pada pembelajaran bermakna tanpa tekanan menyelesaikan kurikulum.
2. Penilaian akhir semester dan tahun dapat dilakukan melalui portofolio, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Penilaian harus m
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Kebijakan mendikbud Nadiem Makarim tentang Kebijakan MERDEKA BELAJARAhmed Husaery
油
Keenam kebijakan Kemendikbud selama masa darurat Covid-19 mencakup pembatalan Ujian Nasional, penggantian dengan Assessment of Competency dan Survey of Character, penyesuaian ujian sekolah dan kenaikan kelas, perubahan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru, penggunaan dana BOS untuk keperluan pandemi, serta pelaksanaan pembelajaran daring yang berfokus pada pendidikan kecakapan hidup.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
More Related Content
Similar to BAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptx (20)
Dokumen tersebut membahas tentang evaluasi kondisi satuan pendidikan dan pelaksanaan ujian sekolah di masa kondisi khusus. Terdapat informasi mengenai amanat ujian sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan, keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan ujian sekolah, fleksibilitas yang diberikan dalam pelaksanaan ujian sekolah di masa pandemi, serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan ujian sekolah seperti prosedur
Prosedur Operasi Standar (POS) ini mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah di SD Negeri 1 Pidodowetan dalam masa pandemi Covid-19 untuk tahun pelajaran 2020/2021. Ujian ini menggantikan Ujian Nasional dan dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring/daring, serta bentuk penilaian lainnya. Ujian ini meliputi 9 mata pelajaran dan diikuti peserta didik kelas enam yang memenuhi syarat."
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian hasil belajar siswa pada masa pandemi Covid-19, meliputi:
1. Penilaian proses belajar dari rumah yang berfokus pada pembelajaran bermakna tanpa tekanan menyelesaikan kurikulum.
2. Penilaian akhir semester dan tahun dapat dilakukan melalui portofolio, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Penilaian harus m
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Kebijakan mendikbud Nadiem Makarim tentang Kebijakan MERDEKA BELAJARAhmed Husaery
油
Keenam kebijakan Kemendikbud selama masa darurat Covid-19 mencakup pembatalan Ujian Nasional, penggantian dengan Assessment of Competency dan Survey of Character, penyesuaian ujian sekolah dan kenaikan kelas, perubahan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru, penggunaan dana BOS untuk keperluan pandemi, serta pelaksanaan pembelajaran daring yang berfokus pada pendidikan kecakapan hidup.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
BAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptx
1. BAHAN RAKOR DENGAN
PENGAWAS SD
TENTANG KELULUSAN DAN
KENAIKAN KELAS DI TENGAH
DARURAT COVID-19
BATANG, 30 APRIL 2020
2. DASAR
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan
Pendidikan
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19).
3. KBM DARING
Dampak Pandemi Covid-19, Sejak 16
Maret 2020, Siswa SD, s.d SMA, belajar di
rumah, diperpanjang sampai dengan
tanggal 30 Mei 2020
Tujuan : upaya pencegahan penularan
dan penyebaran Covid-19,
Peserta didik tidak melakukan aktifitas di
luar rumah.
Meminimalkan potensi peserta didik
terpapar Covid-19.
4. Desain/Konsep Pembelajaran
Diselenggarakan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih
kemandirian, bermakna, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan.
tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta
didik. bukan semata-mata mengejar pencapaian beban kurikulum
Muatan khusus Covid-19 adalah pembelajaran diarahkan untuk
mendorong warga sekolah untuk antara lain sebagai :
Teladan dalam pembatasan mobilitas di luar rumah.
Juru kampanye pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Pendamping masyarakat dalam membangun ketahanan
psikologis.
Jurubicara untuk membangun kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah, bahwa pemerintah pasti bisa mengatasi
pandemic Covid-19
5. Dukungan Pembiayaan
Dalam proporsi yang wajar sekolah dapat
memberikan subsidi pulsa/paket data
melalui dana BOS APBN
Media Pembelajaran, Semua media daring
yang disediakan oleh Kemdikbud, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, atau media
lain yang disepakati sekolah dengan siswa
6. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4
Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020
Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19). Berisi antara lain :
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji
Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah
Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka
keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan
atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang
Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka
proses penyetaraan bagi lulusan program Paket
A, program Paket B, dan program Paket C akan
ditentukan kemudian
7. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak
jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman
belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum
untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan
kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-
19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah
dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi
masing-masing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi
umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi
guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif
9. UJIAN SEKOLAH
Untuk kelulusan Ujian Sekolah dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk
tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh
dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan
sebelum terbitnya surat edaran Mendikbud
b.Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk
portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,
dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh;
10. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian
Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian
Sekolah untuk menentukan kelulusan
siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan
Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai
berikut:
kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima
semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan
kelas 6 semester gasal). Nilai semester
genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan;
11. Kenaikan Kelas dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut
Ujian/ulangan akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak
boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan
sebelum terbitnya Surat Edaran Mendikbud;
Ujian/ulangan akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan,
tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya;
Ujian/ulangan akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh.
12. PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA
CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN
MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
13. KELULUSAN
Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B,
Program Paket C, atau sederajat ditetapkan
secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A
atau sederajat ditetapkan tanggal 15
Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau
sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket
C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei
2020
14. lanjutan
Syarat mengacu pada ketentuan yang
telah disusun oleh sekolah dalam
dokumen kurikulum
Kelulusan dituangkan melalui surat
keterangan lulus dan ditandatangani oleh
Kepala Sekolah atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh pejabat yang berwenang
Surat Keterangan lulus mencantumkan
rata-rata nilai ujian sekolah
Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat
sesuai sama dengan tanggal kelulusan
15. lanjutan
Nilai rata-rata ujian sekolah yang
dimaksud ditentukan berdasarkan nilai
lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5,
dan kelas 6 semester gasal). Nilai
semester genap kelas 6 dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan (SE
Mendikbud No.04/2020)
Untuk Kurikulum 2013 menggunakan
rata-rata nilai pengetahuan dan
ketrampilan. (nilai rapot kelas IV semester
1 dan 2, kelas V semseter 1 dan 2, kelas
VI semester 1)
16. Nilai Smtr Genap Kl VI
Nilai rapor semester 2 diperoleh dari :
NPH + nilai tugas selama setengah
semester II
Rumus N= (2NPH+Tugas):3
Penanggalan rapor semester 2 kelas VI
dibuat tanggal 12 Juni 2020
18. KENAIKAN KELAS I-V
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Ujian/ulangan akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan
siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran
Mendikbud
b. Ujian/ulangan akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian/ulangan akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur
ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
19. PENENTUAN KENAIKAN KELAS I-V
Syaratnya mengacu pada dokumen Kurikulum yang
telah disusun sekolah
Perhitungan Nilai Semester 2 diambil dari perolehan
nilai ujian/ulangan akhir semester 2 (portofolio
rapor smt 1) dan NPH serta tugas daring/tugas lain
selama smtr 2
Pengolahan nilai kenaikan kelas :
N Ul.Smst 2 (rapor smt1) + NPH Smst 2 + Tugas
Dengan bobot :
N Ul.Smt 2 + 2NPH Sm 2 + Tugas
4