Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan ibadah haji dan umrah menurut agama Islam, meliputi penjelasan mengenai rukun-rukun, syarat-syarat, dan tata cara melaksanakan ibadah haji seperti ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, dan tahallul.
1. Dokumen tersebut membahas pengertian, syarat, dan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah menurut agama Islam.
2. Haji wajib bagi yang mampu secara finansial dan fisik, sedangkan umrah bersifat sunnah. Kedua ibadah tersebut memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi.
3. Dokumen juga menjelaskan dasar hukum dan keutamaan mengerjakan haji serta umrah menurut
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, syarat-syarat, dan tata urutan pelaksanaan haji dan umrah. Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah untuk mengerjakan ibadah tertentu pada waktu yang ditentukan, sedangkan umrah adalah menziarahi Ka'bah dengan niat beribadah kepada Allah. Kedua ibadah tersebut bersumber dari al-Qur'an dan al-Hadits,
Kelompok anggota terdiri dari 6 orang yang membahas tentang haji, umrah, pengertian, syarat-syarat, hikmah, rukun-rukun haji dan umrah. Dokumen memberikan informasi mengenai proses dan kewajiban-kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian umrah secara bahasa dan syarak, hukum umrah menurut para ulama, dasar dalil Al Quran dan Hadis tentang umrah, waktu melaksanakan umrah, pengertian dan hal-hal yang dilakukan saat ihram serta tempat-tempat miqat. Dokumen juga menjelaskan tentang gerakan thawaf dan sa'i sebagai rukun umrah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun-rukun, dan hal-hal wajib serta sunnah dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah menurut agama Islam. Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu, sedangkan umrah bersifat sunnah. Keduanya memiliki rukun-rukun dan hal-hal wajib tertentu yang harus dipenuhi.
Definisi Haji dan Umrah memberikan definisi haji dan umrah secara etimologi dan terminologi. Dokumen ini juga membahas syarat wajib dan syarat sah haji dan umrah, rukun dan wajib haji dan umrah, larangan-larangan dan hal-hal yang membatalkan haji dan umrah, serta perbedaan antara haji dan umrah.
Salah satu ibadah dalam ajaran islam yaitu Haji dan Umrah. Ibadah ini hukumnya wajib bagi yang mampu dan kriteria mampu pun sudah ada ketentuannya. Jadi bukan hanya mampu secara finansial yang dikatakan mampu, akan tetapi terdapat kriteria-kriteria lain. Oleh sebab itu, memahami ketentuan haji dan umrah penting untuk dipelajari. Semoga bermanfaat...Baarakallah..
Dokumen tersebut membahas berbagai solat sunat seperti Witir, Dhuha, dan Rawatib. Solat-solat tersebut memiliki waktu dan jumlah rakaat yang berbeda-beda. Dokumen juga menjelaskan larangan melakukan solat sunat pada waktu-waktu tertentu seperti ketika matahari terbit hingga tinggi tujuh hasta.
1) Teks tersebut membahas tentang shalat jamak, qashar, dan berjamaah. Ini termasuk bentuk keringanan dalam melaksanakan shalat bagi musafir atau yang sedang sakit. 2) Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, seperti dzuhur dan ashar, atau maghrib dan isya. 3) Shalat qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat empat rakaat menj
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut memberikan bimbingan pelaksanaan ibadah haji, termasuk rukun-rukun dan wajib-wajib haji serta tata cara melaksanakannya.
2. Termasuk di dalamnya adalah penjelasan mengenai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jamrah, tawaf, sa'i, dan hal-hal lainnya.
3. Dokumen
Dokumen tersebut membahas tentang miqat makani dan zamani dalam ibadah haji dan umrah. Miqat makani merupakan batas tempat untuk memulai berihram, sedangkan miqat zamani adalah batas waktu. Terdapat lima miqat makani utama yaitu Dzul-hulaifah, Juhfah, Yalamlam, Qarnul-Manazil, dan Zatu Irqin. Miqat zamani untuk haji adalah bulan Syawal hingga menj
Cara melaksanakan ibadah haji terdiri dari beberapa tahapan mulai dari berniat ihram, melakukan wukuf di Arafah, melakukan tawaf dan sa'i, serta melontar jamrah. Pelaksanaan haji harus mengikuti aturan dan urutan yang ditetapkan untuk memenuhi rukun-rukun dan kewajiban haji.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian umrah secara bahasa dan syarak, hukum umrah menurut para ulama, dasar dalil Al Quran dan Hadis tentang umrah, waktu melaksanakan umrah, pengertian dan hal-hal yang dilakukan saat ihram serta tempat-tempat miqat. Dokumen juga menjelaskan tentang gerakan thawaf dan sa'i sebagai rukun umrah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun-rukun, dan hal-hal wajib serta sunnah dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah menurut agama Islam. Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu, sedangkan umrah bersifat sunnah. Keduanya memiliki rukun-rukun dan hal-hal wajib tertentu yang harus dipenuhi.
Definisi Haji dan Umrah memberikan definisi haji dan umrah secara etimologi dan terminologi. Dokumen ini juga membahas syarat wajib dan syarat sah haji dan umrah, rukun dan wajib haji dan umrah, larangan-larangan dan hal-hal yang membatalkan haji dan umrah, serta perbedaan antara haji dan umrah.
Salah satu ibadah dalam ajaran islam yaitu Haji dan Umrah. Ibadah ini hukumnya wajib bagi yang mampu dan kriteria mampu pun sudah ada ketentuannya. Jadi bukan hanya mampu secara finansial yang dikatakan mampu, akan tetapi terdapat kriteria-kriteria lain. Oleh sebab itu, memahami ketentuan haji dan umrah penting untuk dipelajari. Semoga bermanfaat...Baarakallah..
Dokumen tersebut membahas berbagai solat sunat seperti Witir, Dhuha, dan Rawatib. Solat-solat tersebut memiliki waktu dan jumlah rakaat yang berbeda-beda. Dokumen juga menjelaskan larangan melakukan solat sunat pada waktu-waktu tertentu seperti ketika matahari terbit hingga tinggi tujuh hasta.
1) Teks tersebut membahas tentang shalat jamak, qashar, dan berjamaah. Ini termasuk bentuk keringanan dalam melaksanakan shalat bagi musafir atau yang sedang sakit. 2) Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, seperti dzuhur dan ashar, atau maghrib dan isya. 3) Shalat qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat empat rakaat menj
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut memberikan bimbingan pelaksanaan ibadah haji, termasuk rukun-rukun dan wajib-wajib haji serta tata cara melaksanakannya.
2. Termasuk di dalamnya adalah penjelasan mengenai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jamrah, tawaf, sa'i, dan hal-hal lainnya.
3. Dokumen
Dokumen tersebut membahas tentang miqat makani dan zamani dalam ibadah haji dan umrah. Miqat makani merupakan batas tempat untuk memulai berihram, sedangkan miqat zamani adalah batas waktu. Terdapat lima miqat makani utama yaitu Dzul-hulaifah, Juhfah, Yalamlam, Qarnul-Manazil, dan Zatu Irqin. Miqat zamani untuk haji adalah bulan Syawal hingga menj
Cara melaksanakan ibadah haji terdiri dari beberapa tahapan mulai dari berniat ihram, melakukan wukuf di Arafah, melakukan tawaf dan sa'i, serta melontar jamrah. Pelaksanaan haji harus mengikuti aturan dan urutan yang ditetapkan untuk memenuhi rukun-rukun dan kewajiban haji.
Makalah ini membahas tentang haji dan umrah dengan menjelaskan pengertian, syarat, rukun, dan tahapan pelaksanaan masing-masing ibadah. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, sedangkan umrah adalah ibadah sunnah. Kedua ibadah tersebut memerlukan pemenuhan syarat-syarat dan pelaksanaan rukun-rukun tertentu agar sah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, syarat-syarat, dan tata urutan pelaksanaan haji dan umrah. Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah untuk mengerjakan ibadah tertentu pada waktu yang ditentukan, sedangkan umrah adalah menziarahi Ka'bah dengan niat beribadah kepada Allah. Kedua ibadah tersebut bersumber dari al-Qur'an dan al-Hadits,
2. 1.UMROH
Umroh adalah berkunjung ke
Baitullah, untuk melakukan
thawaf, sa’i dan bercukur
(tahallul) demi mengharap ridho
Allah.
3. 2.HAJI
Haji adalah:
berkunjung ke Baitullah (Ka’bah)
untuk melakukan beberapa amalan
antara lain : wukuf, thawaf, sa’i dan
amalan lainnya pada masa tertentu,
demi memenuhi panggilan Allah
SWT dan mengharap ridho-Nya.
5. 4.RUKUN HAJI
1. Rangkaian amalan yang harus
dilakukan.
2. Tidak dapat diganti dengan yang
lain walaupun dengan Dam.
3. Jika ditinggalkan maka hajinya
tidak sah.
4. Wajib mengulang pada tahun
berikutnya.
6. 5.WAJIB HAJI
1. Rangkaian amalan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji.
2. Tidak dikerjakan dapat diganti dengan
yang lain atau dengan Dam.
3. Jika ditingalkan maka hajinya tetap
sah.
4. Berdosa bila sengaja meninggalkannya
dengan tanpa udzur syar’i.
7. 6.MIQOT ZAMANI
1. Miqot Zamani adalah batas waktu haji.
2. Menurut jumhur (sebagian besar)
ulama, miqot zamani mulai 1 syaawal
sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.
11. 10.SA’I
 Sa’i adalah:
1. Berjalan dari bukit Sofa ke bukit Marwah, dan
sebaliknya sebanyak tujuh kali.
2. Dimulai dari bukit Sofa dan berakhir di bukit Marwah.
3. Perjalanan dari bukit Sofa ke bukit Marwah atau
sebaliknya masing-masing dihitung sebanyak 1 (satu)
kali.
12. 11.WUKUF
ï‚¢Wuquf ialah:
Keberadaan dari seorang di padang Arafah
walaupun sejenak dalam waktu antara
tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah (hari
Arafah) sampai terbit fajar hari nahr
tanggal 10 Dzulhijah.
13. 12.MABIT
Mabit ialah bermalam atau istirahat, mabit terbagi
menjadi dua :
ï‚¢ Mabit di Muzdhalifah tanggal 10 Dzulhijah ialah
beramalan di Muzdhalifah setelah wuquf di Arafah.
Ketentuan mabit di Muzdhalifah ialah keberadaan
jamaah dianggap sah walaupun sesaat setelah lewat
tengah malam.
ï‚¢ Mabit di Mina ialah bermalam di Mina dimalam
tanggal 11, 12, 13 Zulhijah dalam rangkaian
melaksanakan amalan haji. Hukum mabit di Mina
dinyatakan sah apabila jamaah haji berada di Mina
lebih dari separo malam.
14. 13.LONTAR JUMROH
ï‚¢Lontar jamroh ialah:
1.Melontar dengan batu krikil yang
mengenai Marma (Jamroh Ula, Wustho,
dan Aqobah). Dan batu kerikil masuk ke
lubang Marma pada hari Nahar dan
hari Tasyrik.
15. 14.TAHALUL
ï‚¢ 1). Tahalul awal ialah:
1.Keadaan seseorang yang telah melakukan dua
diantara tiga perbuatan yaitu : melontar
Jumrathul Aqobah dan bercukur atau melontar
Jamroh Aqobah dan tawaf ifadah serta sa’i atau
tawaf ialah, sa’i dan bercukur.
2. Sesudah tahalul awal seseorang boleh berganti
pakaian biasa dan memakai wewangian.
3. Boleh mengerjakan semua larangan selama
ihrom, namun belum boleh bersetubuh dengan
suami istri.
16. ï‚¢2). Tahalul Tsani ialah:
1.Keadaan seseorang yang telah melakukan
ketiga perbuatan yaitu : melontar jamroh
Aqobah, bercukur dan tawaf ialah serta
sa’i.
2.Bagi yang sudah melakukan sa’i setelah
tawaf qudum (haji ifrod dan qiron) tidak
perlu melakukan sa’i setelah tawaf ifadah.
3.Sesudah Tahalul Tsani ini jamaah baru
boleh mendatangi suami-istrinya (jima’)
17. 15.DAM
Dam ialah menurut bahasa artinya darah. Sedang
menurut istilah adalah mengalirkan darah
(menyembelih ternak yaitu kambing, unta atau sapi
di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan
manasik haji).
ï‚¢Dam dibedakan jadi 2 (dua) macam :
1). Dam Nusuk (sesuai ketentuan ibadah)
ialah Dam yang dikenakan bagi orang
yang mengerjakan haji Tamattu’ atau
Qiron. (bukan karena melakukan
kesalahan).
19. 2). Dam Isa’ah adalah dam yang dibagi
orang yang melanggar aturan atau
melakukan kesalahan yaitu :
ï‚¢a). Melanggar aturan Ihram haji atau
umrah
ï‚¢b). Meninggalkan salah satu wajib haji
atau umrah yang terdiri dari :
ï‚¢Tidak berihram atau niat dari Miqat
ï‚¢Tidak mabit di Muzdhalifah
ï‚¢Tidak mabit di Mina
ï‚¢Tidak melempar jumrah
Tidak thawaf wada’
20. 16.NAFAR
ï‚—Nafar menurut bahasa artinya rombongan,
sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan
jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik.
ï‚¢ Nafar terbagi menjadi dua bagian :
ï‚¢ a). Nafar awal adalah keberangkatan jamaah haji
meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum
terbenam matahari yaitu tanggal 12 Dzulhujjah
setelah melontar Jamrah Ula, Wustha dan Aqabah.
ï‚¢ b). Nafar Tsani adalah keberangkatan jamaah haji
meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah
setelah melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
21. 17.HARI TARWIYAH
ï‚¢Hari Tarwiyah yaitu:
1. Hari tanggal 8 Dzulhijjah dinamakan hari
Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah
haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi
perbekalan air di Mina
2.Pada hari itu untuk meneruskan
perjalanan ke Arafah.
22. 18.HARI AROFAH
ï‚¢Hari Arafah yaitu hari tanggal 9
Dzulhijjah, dinamakan hari Arafah karena
semua jamaah haji harus berada di padang
Arafah untuk wukuf.
23. 19.HARI NAHAR
ï‚¢Hari Nahar 10 Dzulhujjah,
ï‚¢Dinamakan hari nahr (penyembelihan)
karena pada hari itu dilaksanakannya
penyembelihan qurban atau dam.
24. 20.HARI TASYRIK
ï‚—Hari Tasyrik 11, 12, dan 13
Dzulhijjah, pada hari-hari itu
jamaah haji berada di Mina untuk
melontar Jamrah dan mabit.
ï‚¢Ìý