Pantarlih bertugas membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan coklit yang mencakup persiapan, pelaksanaan coklit, dan pelaporan hasil."
Dokumen tersebut memberikan penjelasan rinci tentang tahapan pelaksanaan Coklit (pendataan pemilih) oleh Pantarlih dalam rangka penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengisian berbagai formulir terkait."
Pantarlih memainkan peran penting dalam penyusunan daftar pemilih dengan melakukan coklat untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih. Dokumen ini menjelaskan tahapan, petunjuk, dan syarat yang harus dipenuhi Pantarlih dalam melaksanakan coklat secara akurat dan transparan guna menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas pada pemilu 2024.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut memberikan panduan teknis pelaksanaan Coklit (Pencocokan Data Pemilih) oleh Pantarlih dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024.
2. Terdapat instruksi mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Coklit serta pengisian berbagai formulir terkait.
3. Peran Pantarlih dijelaskan secara rinci mulai dari koordinasi, verifikasi data pemilih, hingga
1) Pantarlih melaksanakan kegiatan Coklit untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih di tingkat RT/RW meliputi pendataan pemilih baru, pemutakhiran data pemilih, dan penghapusan data pemilih tidak sah.
2) Pantarlih bekerja sama dengan PPS dan RT/RW dalam menyusun rencana kerja, mendistribusikan perangkat Coklit, dan melaporkan hasil Coklit.
3) Hasil Coklit berupa daftar pemilih
ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJ
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 – 11 Agustus 2016
Pantarlih memainkan peran penting dalam penyusunan daftar pemilih dengan melakukan coklat untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih. Dokumen ini menjelaskan tahapan, petunjuk, dan syarat yang harus dipenuhi Pantarlih dalam melaksanakan coklat secara akurat dan transparan guna menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas pada pemilu 2024.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut memberikan panduan teknis pelaksanaan Coklit (Pencocokan Data Pemilih) oleh Pantarlih dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024.
2. Terdapat instruksi mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Coklit serta pengisian berbagai formulir terkait.
3. Peran Pantarlih dijelaskan secara rinci mulai dari koordinasi, verifikasi data pemilih, hingga
1) Pantarlih melaksanakan kegiatan Coklit untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih di tingkat RT/RW meliputi pendataan pemilih baru, pemutakhiran data pemilih, dan penghapusan data pemilih tidak sah.
2) Pantarlih bekerja sama dengan PPS dan RT/RW dalam menyusun rencana kerja, mendistribusikan perangkat Coklit, dan melaporkan hasil Coklit.
3) Hasil Coklit berupa daftar pemilih
ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJ
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 – 11 Agustus 2016
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
Ìý
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
Ìý
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems – Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
2. 1. Bimbingan Teknis
2. Menyusun rencana kerja
3. Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen
dan perangkat kerja
2
Persiapan
3. Persiapan Coklit
01
NO MATERI BIMTEK CHECK
1 Jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit V
2 Dokumen dan perlengkapan Coklit V
3 Penyusunan rencana kerja V
4 Tata cara pelaksanaan Coklit V
5 Tata cara pengisian formulir penyusunan
daftar Pemilih
V
6 Tata cara pengisian formulir Model A-Daftar
Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih,
Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-
Tanda Bukti Coklit
V
7 Tata cara instalasi aplikasi e-Coklit dan
pendaftaran akun
V
8 Tata cara penggunaan aplikasi e-Coklit V
9 Pelindungan data pribadi Pemilih V
10 Pakta integritas penyelenggara Pemilu V
Mengikuti kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran
dan penyusunan Daftar Pemilih.
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
Berkoordinasi dengan PPS untuk
menyusun jadwal rencana kerja
Coklit, meliputi:
• jadwal koordinasi dengan RT/RW
atau sebutan lainnya;
• jadwal koordinasi dan pelaporan
dengan PPS;
• jadwal penyusunan laporan hasil
Coklit;
• jadwal penyerahan hasil Coklit.
3
4. 1. Berita Acara Serah Terima Hasil Coklit;
2. Formulir Daftar Pemilih (Model A-Daftar Pemilih);
3. Formulir Daftar Potensial Pemilih Baru (Model A-Daftar
Potensial Pemilih);
4. Formulir Laporan Hasil Coklit (Model A-Laporan Hasil
Coklit)
5. formulir Model A-Tanda Bukti Coklit (tanda bukti
pendaftaran Pemilih);
6. formulir Model A-Stiker Coklit (stiker tanda bukti Coklit
7. atribut Pantarlih, meliputi:
8. Perlengkapan ATK; dan
9. buku kerja Pantarlih.
Persiapan Coklit
01
PPK
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
Menerima dan memeriksa perlengkapan kerja
Pantarlih dari PPS
Menerima akun e-Coklit dari PPS
ATRIBUT PANTARLIH
4
5. 1. Koordinasi dengan PPS dan RT/RW/nama lain
2. Melaksanakan Coklit
3. Mengisi formulir Coklit
4. Mengisi dan menempel Stiker Coklit
5. Mengisi Laporan Coklit
Coklit
6. Koordinasi Awal
01
Koordinasi Awal dengan RT/RW/nama lain terkait:
• memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan
Coklit;
• mensosialisasikan kegiatan Coklit kepada warga di lingkungan RT/RW atau
sebutan lainnya;
• memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja Pantarlih setempat
berdasarkan formulir Model A-Daftar Pemilih
• menentukan alamat lokasi TPS potensial.
6
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
7. Tata Cara Coklit
02
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
7
Memakai tanda pengenal Pantarlih
Menyapa Pemilih dengan ramah dan
santun
Memperkenalkan identitas Pantarlih dan
meminta waktu dan kesediaan Pemilih
dalam pelaksanaan Coklit.
Membacakan atau menunjukkan nama
Pemilih dan/atau nama-nama anggota
keluarga Pemilih yang terdaftar dalam
formulir Model A-Daftar Pemilih.
Meminta kepada Pemilih dan/atau anggota
keluarga Pemilih untuk menunjukkan KTP-
el/KK/Biodata Penduduk/Identitas
Kependudukan Digital (IKD).
Pantarlih mencocokkan dan meneliti
kesesuaian informasi pada KTP-
el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data
pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
Apabila terdapat kekeliruan penulisan pada
formulir Model A-Daftar Pemilih, maka
Pantarlih melakukan perbaikan berdasarkan
bukti dokumen KTP-el/KK/Biodata
Penduduk/IKD Pemilih dan bukti informasi
lainnya.
8. Tata Cara Coklit
02
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
8
Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih yang telah memenuhi syarat (MS)
sebagai Pemilih, namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar
Pemilih dan tidak dapat ditemui, maka Pantarlih:
• meminta kepada anggota keluarga Pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP-el/KK/
Biodata Penduduk/IKD Pemilih tersebut; atau
• dapat berkomunikasi kepada Pemilih tersebut melalui panggilan video atau konferensi
video dengan menunjukkan wajah dan dokumen KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih
tersebut;
• mencatat Pemilih tersebut ke dalam formulir Daftar formulir Model A-Daftar Potensial
Pemilih berdasarkan dokumen KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih.
9. Tata Cara Coklit
02
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
9
Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota
keluarga Pemilih terdaftar dalam formulir
Model A-Daftar Pemilih, namun tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS setempat
sesuai dengan alamat pada KTP-el Pemilih
tersebut pada hari pemungutan suara, maka
Pantarlih menyampaikan kepada Pemilih
dan/atau anggota keluarga Pemilih untuk
mengingatkan agar Pemilih tersebut segera
mengurus pindah memilih setelah
penetapan DPT
Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota
keluarga Pemilih yang tercatat dalam Daftar
Pemilih pada formulir Model A-Daftar
Pemilih namun tidak memenuhi syarat
(TMS), maka Pantarlih mencoret data
Pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih pada
formulir Model A-Daftar Pemilih dan
memberikan keterangan alasan TMS.
Apabila ditemukan Pemilih yang TMS
karena alasan TPS Tidak sesuai (kode 8),
maka Pantalih menyampaikan kepada PPS
bahwa terdapat pemilih yang penempatan
TPS nya tidak sesuai untuk ditindaklanjuti
oleh PPS ke Pantarlih dengan wilayah kerja
yang sesuai alamat KTP-el Pemilih untuk
dimasukan sebagai Pemilih Baru.
10. 10
Tata Cara Coklit
02
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
Menyampaikan dokumen Hasil Coklit
Kepada PPS, meliputi:
• Berita Acara Serah terima hasil Coklit
• Formulir Model A-Daftar Pemilih hasil
Coklit
• Formulir Model A-Daftar Potensial
Pemilih hasil Coklit
• Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit
• Buku Kerja Pantarlih.
Memberikan 1 (satu) lembar formulir Model
A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang
telah dilakukan Coklit dan 1 (satu) lembar
sebagai arsip Pantarlih.
Menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1
(satu) kepala keluarga.
Mencatat laporan berkala pelaksanaan
Coklit setiap 7 (tujuh) hari kalender ke
dalam Buku Kerja Pantarlih.
Mencatat hasil Coklit ke dalam formulir
Model A-Laporan Hasil Coklit setelah
seluruh pelaksanaan Coklit berakhir
berdasarkan:
• Formulir Model A-Daftar Pemilih hasil Coklit
• Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
hasil Coklit.
12. Formulir Model A-Daftar Pemilih
01
Menuliskan tanda centang (√) dalam kolom
keterangan apabila data Pemilih telah sesuai.
Memperbaiki setiap kolom data Pemilih yang tidak
sesuai penulisan atau tidak lengkap pada kolom
tersebut berdasarkan bukti dokumen KTP-el/KK/
Biodata Penduduk/IKD Pemilih, dengan cara:
• mencoret setiap kolom data Pemilih yang tidak
sesuai penulisan pada kolom tersebut dan
menuliskan data Pemilih yang sesuai pada setiap
kolom kosong dibawah baris kolom data Pemilih
tersebut;
• melengkapi setiap kolom data Pemilih yang tidak
lengkap pada setiap kolom kosong dibawah baris
kolom data Pemilih tersebut; dan
• menuliskan kode ubah elemen data (Kode U) pada
kolom keterangan pada baris Data Pemilih.
Menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom
disabilitas apabila diperoleh informasi dari Pemilih
dan/atau keluarga Pemilih sebagai penyandang
disabilitas berdasarkan jenis disabilitas
• Disabilitas Fisik (kode 1)
• Disabilitas Intelektual (kode 2)
• Disabilitas Mental (kode 3)
• Disabilitas Sensorik Wicara (kode 4)
• Disabilitas Sensorik Rungu (kode 5)
• Disabilitas Sensorik Netra (kode 6)
Menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada
kolom status KTP-el
• sudah memiliki KTP-el (kode S)
• belum memiliki KTP-el (kode B)
12
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
13. Formulir Model A-Daftar Pemilih
01
Mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dengan cara memberi garis horizontal pada
baris Pemilih tersebut dan menuliskan kode alasa Pemilih TMS pada kolom keterangan berdasarkan
alasan sebagai berikut:
• Meninggal (kode 1), apabila diperoleh informasi dari anggota keluarga Pemilih tersebut telah meninggal dengan menunjukkan akta
kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau sebutan lainnya.
• Ganda (kode 2), apabila ditemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih
maka mencoret salah satu pemilih ganda tersebut.
• Di Bawah Umur (kode 3), apabila ditemukan Pemilih berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin sebelum hari pemungutan
suara berdasarkan dokumen kependudukan berupa KK/Biodata Penduduk.
• Pindah Domisili (kode 4), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih telah pindah domisili diluar
wilayah desa/kelurahan atau sebutan lainnya dibuktikan dengan KTP-el/IKD Pemilih tersebut.
• WNA (kode 5), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai Warga Negara Asing (WNA)
berdasarkan status kewarganegaraan yang tercatat dalam KTP-el Pemilih tersebut atau dokumen lainya.
• TNI (kode 6), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga telah bekerja sebagai prajurit TNI sampai dengan
hari pemungutan suara dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif atau dokumen lainnya.
• POLRI (kode 7), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga telah bekerja sebagai anggota POLRI sampai
dengan hari pemungutan suara dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota POLRI yang aktif atau dokumen lainnya.
• TPS Tidak Sesuai (kode 8), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih bahwa TPS pemilih tersebut
tidak sesuai penempatan TPS nya dengan alamat pemilih dalam lingkup Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya yang sama.
13
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
14. Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
02
Menuliskan data Pemilih baru yang telah memenuhi
syarat (MS) dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
(formulir Model A-Daftar Pemilih) pada setiap kolom
berdasarkan KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD
Pemilih yang bersangkutan, meliputi kolom:
• No. KK;
• NIK;
• Nama;
• Tempat lahir;
• Tanggal Lahir;
• Status Perkawinan dengan kode status
sebagai berikut:
 Belum Kawin (kode B);
 Sudah Kawin (kode S); dan
 Pernah Kawin (kode P).
Menuliskan kode status kepemilikan KTP-el
pada kolom status kepemilikan KTP-el, Apabila
diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau
anggota keluarga Pemilih tersebut belum atau
sudah memiliki KTP-el, dengan status sebagai
berikut:
• sudah memiliki KTP-el (kode S)
• belum memiliki KTP-el (kode B)
Menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom
disabilitas data Pemilih, apabila diperoleh
informasi dari Pemilih dan/atau keluarga
Pemilih sebagai penyandang disabilitas
berdasarkan jenis disabilitas.
14
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
15. Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit
03
Menandatangani tanda bukti Coklit oleh Pantarlih dan kepala keluarga
atau penghuni rumah Pemilih disertai dengan nama jelas
Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada setiap
kepala keluarga yang telah dilakukan Coklit.
Mengisi data hasil coklit setiap kepala keluarga
atau penghuni rumah Pemilih, meliputi:
• Nama kepala keluarga atau penghuni
rumah Pemilih;
• Alamat tempat tinggal Pemilih;
• Nomor TPS Pemilih;
• Nama Pemilih; dan
• Tempat dan Tanggal Coklit
dilaksanakan.
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
15
16. Formulir Model A-Stiker Coklit
04
• Mengisi hari dan tanggal Coklit.
• Mengisi nama kepala keluarga.
• Mengisi daftar nama pemilih.
• Mengisi jumlah pemilih dan jumlah
Pemilih penyandang disabilitas.
• Menandatangani tanda bukti Coklit
oleh Pantarlih dan kepala keluarga
atau penghuni rumah Pemilih disertai
dengan nama jelas.
• Menempelkan formulir Model A-Stiker
Coklit dengan ijin dari kepala keluarga
atau penghuni rumah.
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
16
17. 17
Laporan Harian Buku Kerja Pantarlih
06
Mencatat aktivitas proses Coklit setiap hari
selama masa Coklit sesuai dengan kondisi
faktual
• jumlah KK yang dilakukan Coklit.
• jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit
berdasarkan Formulir Model A-Daftar
Pemilih.
• jumlah Pemilih Baru yang ditambahkan
ke dalam Formulir Model A-Daftar
Potensial Pemilih.
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
Mencatat semua bentuk persoalan yang
ditemukan di lapangan secara detail
untuk kemudian dikoordinasikan kepada
PPS.
Merekap aktivitas proses Coklit setiap 7
hari sekali dan melaporkan serta meminta
paraf kepada PPS.
18. Laporan Hasil Coklit
05
Mengisi jumlah Pemilih hasil Coklit yang
dilaksanakan berdasarkan jenis kelamin,
meliputi:
• Jumlah Data Pemilih yang diterima;
• Jumlah Pemilih Baru;
• Jumlah Pemilih yang tidak memenuhi
syarat;
• Jumlah Pemilih yang memenuhi syarat;
• Jumlah data Pemilih diperbaiki (kode U);
• Jumlah data Pemilih disabilitas;
Mengisi tempat dan tanggal membuat
laporan
Menandatangani laporan hasil Coklit oleh
Pantarlih disertai dengan nama jelas
PANTARLIH
|
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024.
18