Dokumen ini membahas tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. KKPR terdiri dari konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi, dan dapat diberikan setelah kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang ditinjau. Dokumen ini juga menjelaskan ketentuan KKPR selama masa trans
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
Dokumen tersebut merangkum tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara ringkas, BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa, dan membahas rancangan peraturan desa. BPD juga berhak meminta keterangan kepada pemerintah desa dan berkewajiban memegang teguh Pancasila serta
Bagaimana posisi dan peranan camat dalam pembinaan admintrasi pemerintahan desa.
Camat adalah kepanjangan tangan pemerintah daerah yang memegang peran penting dalam pemibinaan adminstratsi Pemerintah Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) merupakan forum musyawarah tahunan yang dilakukan secara partisipatif oleh pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan desa 5 tahunan dan 1 tahunan. Panduan ini memberikan panduan penyelenggaraan Musrenbang Desa yang lebih berpihak kepada kelompok miskin dan perempuan agar aspirasi dan kebutuhan mereka terak
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja (KAK) untuk pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di Desa Wlahar Wetan tahun 2015 yang mencakup rencana kegiatan pembangunan 7 item infrastruktur desa, sumber pendanaan, pelaksanaan, dan jadwal pelaksanaan.
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan desa sesuai dengan Permendagri No 44 Tahun 2016. Dokumen menjelaskan definisi desa, asas-asas pengaturan desa, jenis-jenis kewenangan desa, dan kewenangan desa sebagai subjek pembangunan desa yang meliputi penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur, dan kelembagaan ekonomi sosial.
Mitigasi Risiko dan Pengendalian Kontrak PBJKhalid Mustafa
油
1. Persiapan pengadaan harus matang dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesesuaian rencana dengan anggaran, cakupan pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan.
2. Proses pemilihan penyedia perlu dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti kualifikasi peserta, evaluasi penawaran, dan mekanisme penyelesaian sanggahan.
3
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
油
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
Bahan sosialisasi pp 12 tahun 2019 kab oihoyin rizmu
油
PP 12/2019 mengatur pengelolaan keuangan daerah secara lebih rinci dan mendesentralisasikan kekuasaan pengelolaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran."
Tata Kelola dan Akuntabilitas Bantuan PemerintahSujatmiko Wibowo
油
Bantuan pemerintah dapat berupa uang, barang atau jasa yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintahan/nonpemerintahan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi dan tepat sasaran. Bantuan pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dilaksanakan melalui mekanisme penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas mengenai aplikasi SISKEUDES versi 2.0.2 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
2. Terdapat perbandingan antara SISKEUDES versi 1 berdasarkan Permendagri 113/2014 dengan SISKEUDES versi 2 sesuai Permendagri 20/2018.
3. Juga dijelaskan mengenai pengawasan terhadap pengelolaan
KPK Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan DesaPendamping Desa
油
Laporan mengkaji pengelolaan keuangan desa di Indonesia, termasuk alokasi dana desa. Temuan utama adalah regulasi dan petunjuk pelaksanaan masih kurang lengkap, seperti pertanggungjawaban dana program bantuan sebelumnya dan mekanisme pengangkatan pendamping. Rekomendasi berupa penyempurnaan kerangka hukum dan petunjuk teknis.
Bagaimana posisi dan peranan camat dalam pembinaan admintrasi pemerintahan desa.
Camat adalah kepanjangan tangan pemerintah daerah yang memegang peran penting dalam pemibinaan adminstratsi Pemerintah Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) merupakan forum musyawarah tahunan yang dilakukan secara partisipatif oleh pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan desa 5 tahunan dan 1 tahunan. Panduan ini memberikan panduan penyelenggaraan Musrenbang Desa yang lebih berpihak kepada kelompok miskin dan perempuan agar aspirasi dan kebutuhan mereka terak
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja (KAK) untuk pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di Desa Wlahar Wetan tahun 2015 yang mencakup rencana kegiatan pembangunan 7 item infrastruktur desa, sumber pendanaan, pelaksanaan, dan jadwal pelaksanaan.
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan desa sesuai dengan Permendagri No 44 Tahun 2016. Dokumen menjelaskan definisi desa, asas-asas pengaturan desa, jenis-jenis kewenangan desa, dan kewenangan desa sebagai subjek pembangunan desa yang meliputi penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur, dan kelembagaan ekonomi sosial.
Mitigasi Risiko dan Pengendalian Kontrak PBJKhalid Mustafa
油
1. Persiapan pengadaan harus matang dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesesuaian rencana dengan anggaran, cakupan pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan.
2. Proses pemilihan penyedia perlu dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti kualifikasi peserta, evaluasi penawaran, dan mekanisme penyelesaian sanggahan.
3
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
油
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
Bahan sosialisasi pp 12 tahun 2019 kab oihoyin rizmu
油
PP 12/2019 mengatur pengelolaan keuangan daerah secara lebih rinci dan mendesentralisasikan kekuasaan pengelolaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran."
Tata Kelola dan Akuntabilitas Bantuan PemerintahSujatmiko Wibowo
油
Bantuan pemerintah dapat berupa uang, barang atau jasa yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintahan/nonpemerintahan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi dan tepat sasaran. Bantuan pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dilaksanakan melalui mekanisme penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas mengenai aplikasi SISKEUDES versi 2.0.2 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
2. Terdapat perbandingan antara SISKEUDES versi 1 berdasarkan Permendagri 113/2014 dengan SISKEUDES versi 2 sesuai Permendagri 20/2018.
3. Juga dijelaskan mengenai pengawasan terhadap pengelolaan
KPK Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan DesaPendamping Desa
油
Laporan mengkaji pengelolaan keuangan desa di Indonesia, termasuk alokasi dana desa. Temuan utama adalah regulasi dan petunjuk pelaksanaan masih kurang lengkap, seperti pertanggungjawaban dana program bantuan sebelumnya dan mekanisme pengangkatan pendamping. Rekomendasi berupa penyempurnaan kerangka hukum dan petunjuk teknis.
UU Desa memberikan pengakuan yang lebih besar kepada desa dan mengalokasikan dana desa sebesar 10% dari APBD. Dana desa menimbulkan tantangan bagi desa untuk mengelolanya secara bertanggungjawab berdasarkan prinsip good governance. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi pengelolaan keuangan desa, seperti regulasi, pengawasan, kompetensi aparatur desa, dan pendamping desa.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang mencakup ketentuan umum, struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat desa seperti sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis."
BUM Desa adalah badan usaha milik desa yang dimiliki oleh masyarakat desa untuk mengelola sumber daya ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini menjelaskan tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa, termasuk tahapan dan unsur-unsurnya seperti studi kelayakan usaha dan pemilihan pengurus. Rekomendasi untuk mengembangkan BUM Desa adalah memberikan
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa. Pengadaan dilakukan melalui metode swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat atau melalui penyedia jasa. Cara pengadaannya disesuaikan dengan nilai anggaran, di bawah Rp10 juta tidak perlu penawaran tertulis, Rp10-50 juta meminta 1 penawaran tertulis, R
Pembiayaan Desa mencakup penerimaan dan pengeluaran yang dapat dibayar kembali antara tahun anggaran, termasuk sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa, dan pembentukan dana cadangan. Pembiayaan Desa terdiri atas penerimaan dan pengeluaran untuk mendanai kegiatan lanjutan, menutupi defisit, atau kewajiban lain yang bel
Dokumen ini membahas tentang intisari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dokumen ini menjelaskan tiga tantangan utama yang dihadapi yaitu konflik kepentingan, lemahnya kelembagaan, dan korupsi. Dokumen ini juga menyebutkan beberapa pekerjaan yang harus segera dilakukan seperti peningkatan pemahaman publik, persiapan untuk perubahan status desa menjadi desa adat, dan advokasi kepemerint
Bahwa sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Desa Melung perlu menyusun kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dokumen tersebut membahas tentang peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara dan daerah serta pembangunan nasional, meliputi pengawasan terhadap penerimaan, pengeluaran, aset negara/daerah, program strategis, dan pencegahan korupsi.
Dokumen tersebut membahas ruang lingkup pengawasan APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu mendanai kegiatan fisik daerah yang sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik digunakan untuk pembangunan fisik daerah, seperti jalan, irigasi, air minum, industri kecil dan menengah (IKM), perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), pariwisata, dan pendidikan.
07a pelaksanaan tugas satker pip kabkota dalam kegiatan ibmJaya Dimas
油
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan tugas satuan kerja (Satker) PIP Kabupaten/Kota dalam kegiatan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Dokumen menjelaskan tentang pengertian Satker PIP dan tugas-tugasnya seperti pelaporan, administrasi penggunaan anggaran, serta langkah-langkah persiapan pelaksanaan kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang:
1. Peran dan fungsi Inspektorat Utama KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020
2. Unsur-unsur pengendalian intern dan kartu kendali SPIP yang harus dipantau
3. Klasifikasi penerimaan gratifikasi dan ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU
Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Revisi program dan penganggaran p2kp ta. 2015_10062015Albar Kendari
油
Dokumen tersebut membahas program dan anggaran Program Peningkatan Kualitas Permukiman di Perkotaan (P2KP) tahun 2015, mencakup lingkup program dan kegiatan, target, output yang diharapkan, serta mekanisme penyaluran dana.
P mendagri 35 2018 kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemda 2019Mikhail Rasyid
油
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 menetapkan kebijakan pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah tahun 2019, mencakup kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan serta jadwal pelaksanaannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
1. Dokumen memberikan informasi tentang orientasi tugas bagi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2019 mengenai pembuatan dan pengelolaan keuangan daerah. 2. Topik yang dibahas meliputi perubahan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah, fungsi dan peran DPRD dalam pengawasan anggaran, serta siklus penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah. 3. Orientasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota D
Dokumen tersebut membahas tentang orientasi tugas anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2019 mengenai pembuatan dan pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
1. www.bpkp.go.id .
1
PENGAWALAN AKUNTABILITAS
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Dadang Kurnia, Ak., MBA., CA.
Deputi Kepala BPKP
Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Sosialisasi Pelaksanaan UU No. 6 tentang Desa
Kemenko Bid. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Jakarta, 28 April 2015
2. www.bpkp.go.id
1
2
8
7
6
5
4
3
9
Tertuang dalam
Perpres No
2/2015 ttg
RPJMN 2015-
2019
AGENDA PEMBANGUNAN NASIONAL : Perpres
192/2014
Pasal 2:
Pengawasan keuangan
negara/daerah dan
pembangunan nasional
Pasal 3, fungsi BPKP
Bidang Ekonomi dan
Maritim:
Pasal 10, 11, 12 (Deputi
perknm dan kemaritiman)
Pasal 18,19,20 (Deputi
PPKD)
Pasal 22,23,24 (Deputi
AN-BUMN/D/BUL terkait)
Pasal 26,27,28 (Deputi
Invest-terkait TPK)
Pasal 6,7,8 (Kesesmaan-
fungsi pendukung Utama)
Bidang Polhukam, PM dan
Budaya:
Pasal 14, 15, 16 (Deputi
Polhukam, PM & Bdy)
Pasal 18,19,20 (Deputi
PPKD)
Pasal 22,23,24 (Deputi
AN)-BUMN/D/BUL
terkait
Pasal 26,27,28 (Deputi
Invest-terkait TPK)
Pasal 6,7,8 (Kesesmaan-
fungsi pendukung Utama)
Inpres
9/2014
- Diktum
3 & 5
2
Menghadirkan negara untuk melindungi
segenap bangsa dan memberikan rasa aman
kepada seluruh warga negara
Membangun tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, demokratis dan terpercaya
Membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah2 dan desa
dalam kerangka NKRI
Memperkuat Kehadiran Negara Dalam
Melakukan Reformasi Sistem Dan
Penegakan Hukum Yang Bebas Korupsi,
Bermartabat Dan Terpercaya
Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Dan
Masyarakat Indonesia
Meningkatkan Produktivitas Rakyat Dan
Daya Saing Di Pasar Internasional
Mewujudkan kemandiran ekonomi dengan
menggerakkan sektor-sektor strategis
ekonomi domestik.
Melakukan revolusi karakter bangsa
Memperteguh ke-Bhineka-an dan
memperkuat restorasi sosial indonesia
3. Menteri/Sekkab/Kapolri/Jaksa Agung/Ka
LPNK/Pimpinan KLN/Gub/Bup/Wako
BPKP
Peningkatkan kualitas, transparansi, dan
akuntabilitas pengelolaan pembangunan
nasional dan pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara/daerah guna
mempercepat peningkatan kesejahteraan
rakyat
Bersinergi, berkoordinasi, dan memberikan
akses kepada Kepala BPKP untuk melakukan
pengawasan.(Diktum IV)
Mempercepat efektivitas penerapan sistem
pengendalian intern pemerintah dalam
pengelolaan keuangan negara/ daerah dan
pembangunan nasional sesuai lingkup tugas dan
fungsi masing-masing. (Diktum I)
Audit dan evaluasi terhadap pengelolaan
penerimaan pajak, bea dan cukai
Audit dan evaluasi terhadap pengelolaan PNBP pada Instansi
Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar
Audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
Mengintensifkan peran Aparat Pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan masing-masing dalam
rangka meningkatkan kualitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional serta
meningkatkan upaya pencegahan korupsi.
(Diktum II)
Audit dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset negara/ daerah
Diktum III
Inpres 9/2014
3
Audit dan evaluasi terhadap program/ kegiatan strategis di
bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan,
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan
Audit dan evaluasi terhadap pembiayaan pembangunan
nasional/daerah
Evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern dan
sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah,
mendeteksi, dan menangkal korupsi
Audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi
merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak
pencegahan yang efektif
Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan
negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai
dengan peraturan perundangan
Melaporkan secara berkala atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan kepada Presiden
atas pelaksanaan tugas sesuai Diktum III
Diktum V
4. Tindak Lanjut Hasil
Audit BPK
Belanja
Pemerintah
Pusat
Transfer ke
Daerah dan
Dana Desa
K/L
Belanja Pusat
di Pusat
Belanja Pusat
di Daerah
6 Urusan Mutlak
Di luar 6 Urusan
Kanwil di Daerah
Dikerjakan melalui UPT
Dilimpahkan ke Gub.
Ditugaskan ke
Gub/Bupati/ Walikota
PUSAT
DAERAH
Dana Dekonsentrasi
Dana Tugas Pembantuan
APBD
Dana Perimbangan
Dana Otsus
Dana Transfer Lainnya
Dana Sektoral di Daerah
PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN DAERAH
APBN
KESEJAHTERAAN RAKYAT
dan PELAYANAN PUBLIK
Dana Keistimewaan DIY
Dana Desa
DAU
DAK
DBH
KPS Daerah
(Perolehan/PemanfaatanAset)
Optimalisasi PAD
Belanja Pegawai
Belanja Modal
Pengawasan dan Pengendalian
Koord dg Menkeu, Mendagri, Bappenas & Gubernur; Sinergi dg APIP Daerah
Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan
Pendapatan Transfer
Dukungan
SIM Daerah
Hibah Bansos
9 Prioritas Pemerintah
Belanja Barang
Pembiayaan
SPIP SAP BERBASIS
AKRUAL
RPJMN/ RKP
RPJMD/ RKPD
LINGK.
STRATEGIS
UU
23/2014
UU
6/2014
UU
33/2004
PP
43/2014
PP
60/2014
PP
60/2008
PP
79/2005
PP
58/2005
PP
6/20084
Dukungan
SDM DaerahAPIP
5. PERAN BPKP
5
INFORMASI HASIL
PENGAWASAN
YANG STRATEGIS
KEPADA PRESIDEN
1. REAL TIME
2. TEPAT
3. AKURAT
4. LANGSUNG
TERSTRUKTUR
TIDAK TERSTRUKTUR
1. Penerimaan & Pengeluaran
APBN/ APBD
2. Pengamanan dan Optimalisasi
Pemanfaatan Aset Negara dan
Daerah
3. Governance, Risk, and Control
(GRC) System
4. Capaian Kinerja (Program)
5. Analisis Kebijakan
Directive/Concern Presiden secara
langsung thd suatu permasalahan
Kesejah-
teraan
Rakyat
dan
Pelayan
an
Publik
yang
Berkuali
tas
ASSURER
Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilandasi Good Governance dan Clean Government
CONSULTANT
6. www.bpkp.go.id
Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan
Negara/Daerah
Membina Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah
Quality Assurance Dalam Reformasi Birokrasi
Mengawal Program Strategis Pemerintah
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
PROSES PENETAPAN APBD TAHUN 2010
PERAN BPKP SEBAGAI AUDITOR INTERNAL PEMERINTAH
6
7. www.bpkp.go.id
Data: Permendagri 39 Tahun 2015Luas: 1.913.578,68 Km2 Penduduk 254.826.034
Provinsi:
34
Kab/Kota:
514
Kecamatan:
7.094
DESA:74.093Kel:
8.412
DANA DESA (APBN-P 2015)
Rp 20,776 Triliun
(UU No 3/2015)
8. www.bpkp.go.id
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
8
Keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa.
DEFINISI
PP 43 Tahun 2014
Permendagri 113 Tahun 2014
PP No 58/2005, Pasal 1 Ayat 6
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah.
9. www.bpkp.go.id
LINGK.
STRATEGIS
UU 6/2014
UU 23/2014
PP 43/2014
PP 60/2014
PP 60/2008
PMK
Alokasi DD
Perka LKPP
13/2013
Permendagri
113/2014
114/2014
Permen.Desa
PDTT
1/2015
3/2015
5/2015
PENGAWALAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN DESA
TITIK KRITIS
Koordinasi
Kementerian, Alokasi,
SDM, Kebijakan,
Sarana/Prasarana,
SPIP
DESA
Pemerintah Pusat
Kemenku Kemendagri KDPDTT
Provinsi Kab/Kota
RPJMN/ RKP
RPJMD/ RKPD
DESA Sejahtera
Kepala
Desa
Belanja Desa
70%
30%
Pemb. & pemberdayaan
Masy. Desa
Penghasilan Tetap /
Operasional
Bel. Pegawai
Bel. Barang
Bel. Modal
Pembiayaan Desa
Pendapatan Desa: PADes, Transfer, Lainnya
Perangkat
Desa
BPD
Lembaga
Kemasy.
Desa
Laporan ke Bup/Wali:
- LRA Semesteran dan
Tahunan
- LPJ Realisasi APB Des
(Tahunan)
- LPPDesa tahunan
(LRA, LPJ, Lap.KMD)
dan LPPDesa akhir
Masa Jabatan
- Lap. Dana Desa per
Semester
Laporanke BPD
- Lap. Keterangan
Penyelenggaran
Pem. Desa terdiri
dari LRA Desa & Lap.
Kekayaan Milik Desa
(Tahunan)
RPJM Desa/ RKP Desa APB DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Dana Desa
(melalui APBD Kab/Kot) Ban.Keu ADD
Dana Bagi Hasil
Pajak/Ret
Prioritas Penggunaan
Dana Desa
(Kem.DesaPDTT)
Pengawasan & Pembinaan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota (Kec/Insp)
Swasta
/P III
Bantuan
10. www.bpkp.go.id
Aliran Keuangan
10
DESA
KAB/KOTA
PROVINSI
PUSAT
(Kemenkeu)
(PP 60/2014)
RKUD => Rek. Kas Desa
7 hari setelah diterima RKUD
Tahap I: 40% (April)
Syarat: Perdes APB Desa
Tahap II: 40% (Agustus)
Syarat: -
Tahap III: 20% (Nov)
Syarat: -
Pencairan sesuai
Perkada
Dana Desa (RKUN => RKUD):
Tahap I: 40% (April)
Syarat:
- Perkada Tatacara Alokasi Dana
Desa untuk setiap desa
- Perda APBD Kab/Kota
Tahap II: 40% (Agustus)
Syarat: -
Tahap III: 20% (Nov)
Syarat: -
ADD, Bagi
Hasil Pajak/Ret
& Ban.Keu
Bantuan
Keuangan
(PP 43/2014)
Dana Desa
11. www.bpkp.go.id
ALUR PELAPORAN
11
DESA KAB/KOTA PROVINSI PUSAT
Lap Real
Penggunaan
Dana Desa
LPJ Real
APBDesa
TAHUNAN
Lap.Real APB
Desa
SEMESTERAN
Lap. KMD
(Tahunan)
LPP Desa Tahunan
LPJ Real
APBDesa
TAHUNAN
Lap.Real APB
Desa
SEMESTERAN
Lap. KMD
(Tahunan)
Dikoord: Camat
Kompilasi Lap Real
Penggunaan
Dana Desa
Kompilasi Lap
Real Penggunaan
Dana Desa
Kompilasi Lap
Real Penggunaan
Dana Desa
Tembusan
PP 60/2014
PP 43/2014
Permendagri 113/2014
LPP Desa Tahunan
Tujuan: Kemenkeu
Tembusan: Menteri yang
menangani Desa, menteri
teknis/pimpinan lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait
Smst & Thn
SAP (PP71) ?
LKPD ?
12. www.bpkp.go.id
Titik Kritis Pengelolaan Keuangan Desa
Tingkat Pemerintahan Proses Pengelolaan
Keuangan Desa
Perencanaan
(RKPDesa)
PEMPUS
Pemkab/
Kota
Pemdes
Koordinasi Kementerian
(Kemendagri & KDPDTT)
Ketentuan Pelaksanaan
Keselarasan Perencanaan
Tingkat Partisipasi
Kualitas RKP Desa
Unifikasi dan Integrasi Anggaran
Harmonisasi Kades & BPD
Evaluasi APB Desa oleh kec
Pengadaan B/J
Kewajiban Perpajakan
Kades Powerfull
Administrasi pembukuan
Cara peng-SPJ-an
Pencatatan kekayaan desa
Konsep Bel. Modal & Bel. Barang
Jumlah Laporan yg hrs dibuat
Tatacara Pelaporan
Efektifitas pengawasan
Kesiapan aparat pengawasan
Koordinasi stakeholders, Peningkatan
Kapasitas SDM, Penyusunan Juklak yg
jelas/implementatif, SIM-DES, SPIP
PemProv. Pembinaan & Pengawasan
Penganggaran
Pelaksanaan
Penatausahaan
Pelaporan &
Pertanggungjawaban
Pengawasan
Kebijakan penghitungan alokasi:
Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil
SDM (Kec, Ins, BPMPD, DPPKAD)
Kebijakan PBJ Desa dan
Pengelolaan Keu Desa
SDM Kades, perangkat Desa dan
BPD
Sarana dan Prasarana Desa
Kebijakan tingkat Desa
13. www.bpkp.go.id
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa;
c. memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat
Desa;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
e. memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa;
f. melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan
keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
g. melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/Kota;
h. melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa;
j. melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penataan wilayah Desa;
k. membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat
sebagai Desa; dan
l. membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan
lembaga kerja sama antar Desa.
Peran Pemerintah
(UU Nomor 6 Tahun 2014, Psl 113)
13
14. www.bpkp.go.id
WasBin Pemprov Lainnya:
- Melakukan Inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa;
- Membantu Pemerintah dlm penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa
- Membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan
lembaga kerja sama antarDesa.
Pembinaan peningkatan kapasitas
Kepala Desa dan perangkat Desa,
BPD, dan lembaga kemasyarakatan;
Pembinaan manajemen Pemerintahan
Desa
Pembinaan upaya percepatan
Pembangunan Desa melalui bantuan
keuangan, bantuan pendampingan,
dan bantuan teknis;
Bimbingan teknis bidang tertentu
yang tidak mungkin dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Pembinaan penyusunan
Peraturan Daerah yang
mengatur Desa;
Pembinaan pemberian alokasi
dana Desa;
Pembinaan dan pengawasan
atas penetapan RAPBD dalam
pembiayaan Desa;
Pembinaan dalam rangka
penataan wilayah Desa;
Peran Pemerintah Provinsi
(UU Nomor 6 Tahun 2014, Psl 114)
14
DI KABUPATEN/KOTA
DI DESA
15. www.bpkp.go.id
a. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang
dilaksanakan oleh Desa;
b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
j. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan
lembaga adat;
k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
l. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan
pendampingan, dan bantuan teknis;
m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan
n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
(UU Nomor 6 Tahun 2014, Psl 115)
15
16. www.bpkp.go.id
a. fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
b. fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
f. fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
g. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
h. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
i. ifasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
j. fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
k. fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
l. fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
m. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
n. fasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
o. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan
dan penegasan batas Desa;
p. fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
q. koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
r. koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.
Peran Camat
(PP Nomor 43 Tahun 2014, Psl 154)
16
17. www.bpkp.go.id
PEMERINTAH PROVINSI
Sosialisasi Peraturan2 terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Penyusunan Perkada Tatacara Penyaluran Dana ke Desa
Penyusunan Perkada Pengadaan Barang/Jasa Desa
Penyusunan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa
Penyusunan Perkada Pengelolaan Kekayaan Milik Desa
Inventarisasi Bersama Aset Desa antara Pemkab/kota
dengan Pemerintah Desa (Paling lama 2 Thn sejak UU
6/2014 berlaku)
Peningkatan Kapasitas SDM
Kewajiban Pemkab/Kota
PEMANTAUAN
PP 43 Psl 105
PerMendagri
113 Pasl 32
PerMendagri
113 Pasl 43
UU 6 Psl 116
PP 60 Psl 12
18. SPIP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pengawasan BPD, Masyarakat dan Kabupaten/Kota
Perencanaan
Pengang-
garan
Pelaksanaan
Anggaran
Panata-
usahaan
Pelaporan &
Pertanggung
jawaban
AKUNTABILITAS
KEUANGAN
LAP. REAL APB DESA
AKUNTABILITAS
KINERJA LPP DESA
DESA
SEJAHTERA
19. www.bpkp.go.id
PENGAWALAN DESA
Tujuan : Memastikan seluruh Ketentuan
dan Kebijakan Keuangan dan
Pembangunan Desa dilaksanakan dengan
baik untuk seluruh Tingkatan Pemerintah,
sebagai rekomendasi strategis kepada
Presiden
Ruang Lingkup : Kebijakan keuangan dan
pembangunan desa beserta
implementasinya
19
20. www.bpkp.go.id
KONSEP PENGAWALAN DESA
Tingkat Pusat: Koordinasi dan Sinergi K/L
berupa memberi rekomendasi perbaikan
kebijakan
Tingkat Pemda: Berada disisi Pemda (By Side)
dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan
keuangan desa => tidak hanya diakhir
Tingkat Desa: Piloting Desa Terpilih di Daerah
Lainnya: Kerjasama instansi lain => LKPP, DJP,
IAI serta lembaga lainnya
20
21. www.bpkp.go.id
Peran BPKP Dalam Rangka Pengawalan
Pengelolaan Keuangan Desa
PERAN
BPKPBimkon
Bimtek dan Konsultasi
Pengelolaan Keuangan
Desa
SDM
Fasilitasi Peningkatan
Kompetensi SDM
Pemda dan Desa
Regulasi
Berperan aktif dalam
memberi masukan dan saran
kepada regulator
(Kemendagri dan
KemenDesaPDTT, Kab/Kota)
SISTEM
Pengembangan
Pedoman Bimkon
Pengelolaan Keuangan
Desa & Aplikasi
Sederhana
21
22. www.bpkp.go.id
7 ASPEK PENGAWALAN DESA
22
PENGAWALAN
PENGELOLAAN
KEUANGAN
DESA
PENGELOLAAN
ASET/
KEKAYAAN
DESA
PENGADAAN
BARANG/JASA
BUM Desa
PENGAWASAN
KEUANGAN
DESA
PER
PAJAKAN
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
DESA
23. www.bpkp.go.id
LANGKAH OPERASIONAL
Kajian Pengelolaan Keuangan Desa
Identifikasi Risiko
Survey Desa
Penyusunan Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa
Koordinasi dengan Kemendagri dan Kemendes PDTT
Pemetaan Kondisi Pemda/Desa
Sosialisasi & Bimtek Pendampingan ke Pemda
Piloting Desa: 1 Perwakilan 3 Desa
Pengembangan Aplikasi Sederhana (XLS) & SIMDes
Penyusunan Panduan Pendukung Lainnya (Juklak PBJ,
Aset/Kekayaan Milik Desa, Pengawasan Desa, dll)
23
24. www.bpkp.go.id
Hasil Survey BPKP
Survey dilakukan untuk:
a. Memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan keuangan desa.
b. Mengidentifikasi permasalahan
c. Memotret kesiapan desa implementasi UU Desa
Lokasi Survei : Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.
Waktu : November Desember 2014
Metodologi : melalui wawancara dengan pihak desa dan kabupaten, serta pengumpulan
data dan dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan desa
Hasil Survey:
Kondisi tatakelola desa variasinya sangat tinggi, dari yang sangat kurang s.d. sudah maju
SDM perangkat desa bervariasi dari SD sd. S1, umumnya SMP
Kualitas SDM belum memadai (blm memahami pengelolaan keuangan)
Masih terdapat desa yang belum menyusun RKP Desa
Dana yang berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten tidak disajikan dalam
RAPBDesa dan realisasinya
Desa belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan
pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa.
Masih terdapat desa yang belum menyusun Laporan sesuai ketentuan
Evaluasi APB Desa belum didukung kesiapan aparat kecamatan
Pengawasan dan pembinaan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kab/Kota
Proporsi penggunaan dana (ADD) belum sesuai ketentuan (30 % Opr. :70% pemb/pembrdy)
25. www.bpkp.go.id
Rencana Kegiatan Pengawalan
Pengelolaan Keuangan Desa
Survey Desa
Kajian
Pengelolaan Keu.
Desa
Penyusunan Juklak
Bimkon Pengelolaan
Keuangan Desa
FGD kepada
Perwakilan BPKP
dan
Pemkab/Kota/Desa
Capacity Building:
- Inventarisasi
KMD
- Pengelolaan
Keuangan Desa
(Pemda dan
Pemdes)
- Pengawasan
Pengelolaan Keu.
Desa
Titik Kritis Pengelolaan Keu. Desa
Dana Desa
Pendapatan Desa
Utang Desa
Aset/Kekayaan Milik Desa (KMD)
Nov-Des 2014,
Thn 2015
Jan-Des
2015
Jan-Maret
2015
Maret 2015
> April 2015
Aplikasi
SIM-DES
Juni-Juli 2014,
Pemetaan
Resiko
26. www.bpkp.go.id
Permasalahan Pengelolaan Keuangan Desa
Kesiapan regulasi pelaksanaannya (Perda, Perkada, Perdes &
Perkades)
Kompetensi SDM Pemda, Kecamatan dan Perangkat Desa
Perbedaan kultur budaya dan kondisi geografis desa serta Sarana
dan Prasarana Desa (Variasi Desa Sangat Tinggi)
Sinkronisasi Regulasi
Proporsi 30% dan 70% menjadi hambatan dlm penyusunan APB
Desa
Dalam Penyusunan Lap. Kekayaan Milik Desa (LKMD), perlu
LKMD Awal, sehingga harus dilakukan inventarisasi
Grand Design Standar Akuntansi Pemerintahan u/ Desa
Pengaturan Pemeriksaan/Audit terhadap Lap. Pengelolaan keu
desa
26
27. www.bpkp.go.id .
27
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jl. Pramuka No 33 Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 (hunting)
Web Site: www.bpkp.go.id
email: warta_pengawasan@bpkp.go.id
TERIMA KASIH