Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Dokumen tersebut membahas ruang lingkup pengawasan APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri tentang standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan dasar, indikator, dan target pencapaian SPM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sumber daya air, jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM di wilayah mereka masing
Koordinasi LPPD dalam Pembangunan Daerah Tertinggalsuryawanhidayat2
油
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan Kewajiban bagi setiap Kepala Daerah (Provinsi/Kab/Kota) kepada Pemerintah Pusat (LPPD merupakan raport KDH setiap tahun), diatur dalam UU 23/2014 Pasal 69 dan 70 dan seluruh peraturan turunannya. Konteks Kerberhasilan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah kinerja penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah berdasarkan kewenangan dan Kementerian/Lembaga terkait. LPPD dengan penguatan/penambahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebagai alat ukur Nasional dalam Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah (EKPPD) dapat menggambarkan tingkat kepatuhan dan ketaatan Daerah Otonom dan capaian target SPM berbasis RKPD (output) dan trend prediksi capaian RPJMD dan RPJMN (outcome)
01. BAHAN IBU SES ACARA BAPPENAS TERKAIT SEKBER 180322 (1).pptxDewaAgung15
油
DAK Nonfisik adalah dana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PELAYANAN DASAR publik yang menjadi urusan daerah.
DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
Pemda menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan;
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan RakyatOswar Mungkasa
油
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat yang meliputi rumah layak huni dan lingkungan yang sehat serta aman yang didukung prasarana dan sarana. Dokumen tersebut juga menjelaskan indikator, target capaian, dan pembiayaan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota."
Form Ppt Evaluasi PjKD Bupati dan Walikota.docxAnggoroRespati2
油
Laporan ini membahas capaian kinerja penjabat kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan pemerintahan daerah. Terdapat enam sub aspek pemerintahan yang dijelaskan secara rinci meliputi program dan anggaran di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pembinaan perangkat daerah, serta pelaksanaan kewenangan lainnya sesuai peraturan perundangan.
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...infosanitasi
油
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. SPM tersebut mencakup jenis pelayanan dasar seperti sumber daya air, jalan, cipta karya, jasa konstruksi, dan penataan ruang beserta indikator dan target pencapaiannya. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab menyelenggarakan SPM di daerahnya
Dokumen tersebut membahas tentang orientasi tugas anggota dewan untuk kabupaten Ogan Komering Ilir. Ringkasannya adalah:
1. Mengulas tentang pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
2. Menjelaskan perubahan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Membahas struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan APBD.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang upaya Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kota Bekasi dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi, meningkatkan standar mutu, dan melakukan berbagai inovasi seperti Samsat Online, Samsat Keliling, dan Display Indikator Kepuasan Konsumen.
Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah Via SIPD.pptxCaptenBugis
油
1. Dokumen tersebut membahas mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang terpadu melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
2. SIPD digunakan untuk mengintegrasikan proses perencanaan pembangunan daerah mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD (Renstra dan Ren
G_SINERGITAS LITBANG PUSAT DAN DAERAH.pptxzulfadly11
油
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas pentingnya sinergitas antara penelitian dan pembangunan daerah.
2) Litbang memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah berdasarkan peraturan.
3) Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mencapai target pembangunan nasional.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merupakan laporan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ringkasannya adalah:
1. Menguraikan kondisi umum wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam hal luas wilayah, jumlah penduduk, kecamatan, dan lainnya.
2. Menjelaskan tujuan, sasaran, indikator kinerja pemerintahan Kabupaten OKI untuk tahun 2022.
3. Memberikan cap
01. BAHAN IBU SES ACARA BAPPENAS TERKAIT SEKBER 180322 (1).pptxDewaAgung15
油
DAK Nonfisik adalah dana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PELAYANAN DASAR publik yang menjadi urusan daerah.
DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
Pemda menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan;
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan RakyatOswar Mungkasa
油
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat yang meliputi rumah layak huni dan lingkungan yang sehat serta aman yang didukung prasarana dan sarana. Dokumen tersebut juga menjelaskan indikator, target capaian, dan pembiayaan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota."
Form Ppt Evaluasi PjKD Bupati dan Walikota.docxAnggoroRespati2
油
Laporan ini membahas capaian kinerja penjabat kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan pemerintahan daerah. Terdapat enam sub aspek pemerintahan yang dijelaskan secara rinci meliputi program dan anggaran di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pembinaan perangkat daerah, serta pelaksanaan kewenangan lainnya sesuai peraturan perundangan.
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...infosanitasi
油
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. SPM tersebut mencakup jenis pelayanan dasar seperti sumber daya air, jalan, cipta karya, jasa konstruksi, dan penataan ruang beserta indikator dan target pencapaiannya. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab menyelenggarakan SPM di daerahnya
Dokumen tersebut membahas tentang orientasi tugas anggota dewan untuk kabupaten Ogan Komering Ilir. Ringkasannya adalah:
1. Mengulas tentang pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
2. Menjelaskan perubahan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Membahas struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan APBD.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang upaya Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kota Bekasi dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi, meningkatkan standar mutu, dan melakukan berbagai inovasi seperti Samsat Online, Samsat Keliling, dan Display Indikator Kepuasan Konsumen.
Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah Via SIPD.pptxCaptenBugis
油
1. Dokumen tersebut membahas mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang terpadu melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
2. SIPD digunakan untuk mengintegrasikan proses perencanaan pembangunan daerah mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD (Renstra dan Ren
G_SINERGITAS LITBANG PUSAT DAN DAERAH.pptxzulfadly11
油
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas pentingnya sinergitas antara penelitian dan pembangunan daerah.
2) Litbang memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah berdasarkan peraturan.
3) Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mencapai target pembangunan nasional.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merupakan laporan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ringkasannya adalah:
1. Menguraikan kondisi umum wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam hal luas wilayah, jumlah penduduk, kecamatan, dan lainnya.
2. Menjelaskan tujuan, sasaran, indikator kinerja pemerintahan Kabupaten OKI untuk tahun 2022.
3. Memberikan cap
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptxyuyundharmawacana
油
materi LPPD 2023 Mei 2024 Ipan ropemotda.pptx
1. Pa d a :
Sen in , 2 0 Mei 2 0 24
1
PENYUSUNAN DAN PENGINPUTAN IKK
(INDIKATOR KINERJA KUNCI)
LPPD PD PROVINSI BANTEN KE DALAM APLIKASI SI-LPPD
(BINTEK PENYUSUNAN LPPD PD (BPSDMD BANTEN))
Disampaikan oleh :
Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Evaluasi
dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi
Banten :
ADE IFAN ANSHORI, SSTP .,M.Si
2. 1. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
2. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
3. MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH
URUSAN
OTONOMI
DAERAH
KDH
DAN
DPRD
PARTISIPASI
MASYARAKAT BINWAS
TATA KELOLA
PERANGKAT
DAERAH
ASN PADA
PERANGKAT
DAERAH
INSTRUMEN
UNTUK MENCAPAI
TUJUAN OTONOMI DAERAH
(UU 23 Tahun 2014)
Keberhasilan pencapaian Tujuan Otda sangat ditentukan oleh KDH,
DPRD, beserta perangkat Daerah dan ASN pada Perangkat Daerah.
2
3. KEWAJIBAN KEPADA DAERAH DALAM MELAPORKAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
Pasal 69 sd 70 UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah
LPPD KEPADA PEMERINTAH
a) CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMDA;
b) CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS
PEMBANTUAN
c) LAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
MINIMAL (PERMEN 18/2020)
d) MEKANISME PELAPORAN : GUBERNUR KPD
PRESIDEN. SDGKAN BUP DAN WAKO KPD
MENDAGRI MELALUI GUBERNUR
e) WAKTU PELAPORAN PALING LAMBAT 31 MARET
SETIAP TAHUN (3 BLN STLH AKHIR THN
ANGGARAN)
LKPJ KEPADA DPRD
a) HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN YG MENJADI
KEWENANGAN DAERAH YG DILAKS PEMDA;
b) HASIL PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
DAN PENUGASAN
c) WAKTU PELAPORAN PALING LAMBAT 31
MARET SETIAP TAHUN (3 BLN STLH AKHIR
THN ANGGARAN)
RLPPD KEPADA MASYARAKAT
a) CAPAIAN KINERJA MAKRO;
b) RINGKASAN CAPAIAN KINERJA URUSAN PELAYANAN
DASAR;
c) HASIL EPPD DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN
DAERAH TAHUN SEBELUMNYA;
d) RINGKASAN REALISASI PENERIMAAN DAN
PENGELUARAN ANGGARAN DAERAH, DAN
e) INOVASI DAERAH
7
4. LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)
CAPAIAN KINERJA BERDASARKAN INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK)
(BAGIAN KE DUA)
1. IKK 32 URUSAN (498 IKK OUTPUT DAN 114 IKK OUTCOME)
a. URUSAN WAJIB BERKAITAN PELAYANAN DASAR (184 IKK OUPUT DAN 28 IKK OUTCOME);
b. URUSAN WAJIB TDK BERKAITAN PELAYANAN DASAR (214 IKK OUPUT DAN 41 IKK OUTCOME);
c. URUSAN PILIHAN (100 IKK OUPUT DAN 28 IKK OUTCOME)
d. FUNGSI PENUNJANG URUSAN (18 IKK OUTCOME)
2. IKK MAKRO (6 IKK MAKRO)
1. IKK 32 URUSAN (468 IKK OUTPUT DAN 125 IKK OUTCOME)
a. URUSAN WAJIB BERKAITAN PELAYANAN DASAR (184 IKK OUPUT DAN 28 IKK OUTCOME);
b. URUSAN WAJIB TDK BERKAITAN PELAYANAN DASAR (214 IKK OUPUT DAN 41 IKK OUTCOME);
c. URUSAN PILIHAN (45 IKK OUPUT DAN 28 IKK OUTCOME)
d. FUNGSI PENUNJANG URUSAN (18 IKK OUTCOME)
2. IKK MAKRO (6 IKK MAKRO)
1. IKK 32 URUSAN (468 IKK OUTPUT DAN 125 IKK OUTCOME)
a. URUSAN WAJIB BERKAITAN PELAYANAN DASAR (184 IKK OUPUT DAN 28 IKK OUTCOME);
b. URUSAN WAJIB TDK BERKAITAN PELAYANAN DASAR (214 IKK OUPUT DAN 41 IKK OUTCOME);
c. URUSAN PILIHAN (45 IKK OUPUT DAN 28 IKK OUTCOME)
d. FUNGSI PENUNJANG URUSAN (18 IKK OUTCOME)
2. IKK MAKRO (6 IKK MAKRO)
PR
OV
KO
TA
KA
B
10
5. MAKSUD :
1. MEMENUHI AMANAT STRANAS PEMBERANTASAN KORUPSI PRESIDEN RI
2. MEMENUHI AMANAT PSL 11 DAN 38 PP NO 13 THN 2019 DAN PSL 11 PERMENDAGRI NO 18 THN 2020
3. MENERAPKAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA PROSES PENYAMPAIAN DOKUMEN LAPORAN DAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH;
4. MEMBANGUN DATABASE DAN EKOSISTEM PEMBINAAN OTONOMI DAERAH;
5. MEMBANGUN SISTEM INFORMASI EKSEKUTIF KEBIJAKAN PEMBINAAN OTONOMI DAERAH
TUJUAN ADALAH
6. TERWUJUDNYA PROSES PELAPORAN DAN EVALUASI YG TERINTEGRASI, MUDAH, EFEKTIF DAN EFISIEN DAN BEBAS
KORUPSI;
7. MENINGKATKAN KUALITAS HASIL EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH;
8. TERBANGUNNYA SISTEM PENGAMBILAN KEBIJAKAN SATU DATA PEMBINAAN OTONOMI DAERAH YG TERINTEGRASI;
9. TERWUJUDNYA SISTEM KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS DATABASE YG
TERINTEGRASI;
10.TERWUJUDNYA EFEKTIVITAS KOORDINASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBANGUNAN SILPPD
11
6. PROSES BISNIS SILPPD
APIP PROV
REVIU
TIM EVALUATOR PUSAT
MONEV&VERIFIKASI
PEMILIHAN
METODOLOGI
DAN
PENGHITUNGAN
PENGHITUNGAN
LPPD
1. PROVINSI
2. KABUPATEN
3. KOTA
TIM TEKNIS NAS
PENELITIAN&PENILAIAN
KASUS TDI
HASIL
SEMENTARA
(NOMINATOR)
KEPUTUSAN RAPAT
TIM NASIONAL
TIM NASIONAL
1. VERIFIKASI DOK
2. KONFIRMASI
DOKUMEN
(ON THE SPOT)
RAPAT TIM
NASIONAL
EDIT DATA SILPPD
(OPERATOR
KHUSUS)
HASIL AKHIR
SILPPD
PERINGKAT 3
BESAR PROV
PERINGKAT 10
BESAR KAB
PERINGKAT 10
BESAR KOTA
KINERJA KAB
KINERJA PROV
KINERJA KOTA
OPERATOR KHUSUS
APIP KAB/ KOTA
REVIU
TIMDA PROV
MONEV&VERIFIKASI
1. UPLOAD DOK LPPD
2. INPUT IKK MAKRO DAN
URUSAN
TIM PENYUSUN PROV
1. UPLOAD DOK LPPD
2. INPUT IKK MAKRO DAN
URUSAN
TIM PENYUSUN KAB/KOTA
LPPD
PROVINSI
LPPD
KAB/KOTA
PEMUTAKHIRAN DATA PROV
PEMUTAKHIRAN DATA KAB/ KOTA
CATATAN :
1. TIDAK DITEMUKAN INFORMASI (TDI) YG DISEBABKAN OLEH
BUKAN KEWENANGAN, OBJEK TDK DITEMUKAN DLL YG DPT
DIBUKTIKAN DGN SRT PERNYATAAN;
2. PEMBERIAN NILAI DILAKUKAN OLEH TIMNAS (BUKAN
APLIKASI)
7. HAL TERPENTING DALAM SILPPD
INPUT DATA INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) MAKRO DAN URUSAN
UPLOAD EVIDEN YG MEMPERKUAT KEABSAHAN DATA IKK SUMBAR DATA
REVIU VERIFIKASI DAN PENILAIAN DOK DASAR YG DILAKUKAN OLEH APIP
MONITORING DAN SUPERVISI OLEH TIMNAS
PEMUTAKHIRAN DATA DAN EVIDEN
KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (KPPD)
1
2
3
4
5
6 EVALUASI SECARA ELEKTRONIK METODOLOGI
7
15
8. LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH (PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN)
Penyusunan dan Penyampaian LPPD
(PP 13/2019 dan PERMENDAGRI 18/2020)
1. Kepala Daerah Menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan
pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
3. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah
yang bersangkutan.
4. Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun
5. Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
6. LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
9. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 Kepala Daerah
wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Mendagri No 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
10. JADWAL PELAKSANAAN PENYUSUNAN LPPD TA. 2023
RENCANA TIMELINE PENYUSUNAN LPPD DAN PELAKSANAAN EPPD DALAM PERMENDAGRI TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PP 13/2019
11. SANKSI UNTUK KEPALA DAERAH YANG TIDAK MENYAMPAIKAN LPPD
(PASAL 73 UU 23/2014)
Kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD dan
Ringkasan LPPD dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh
gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk
bupati/wali kota (Pasal 73 ayat 1).
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua)
kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan,
kepala daerah diwajibkan mengikuti program
pembinaan khusus pendalaman bidang
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian
serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh
wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang
ditunjuk
12. PENGHARGAAN
(PASAL 32 PERMENDAGRI 18/2020)
Presiden memberikan penghargaan kepada
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemberian penghargaan mempertimbangkan aspek
ketaatan hukum.
Penghargaan tanda kehormatan SAMKARYA
NUGRAHA berupa PARASAMYA PURNAKARYA
NUGRAHA kepada lembaga penyelenggaraan
pemerintahan daerah
SATYALANCANA KARYA BHAKTI PRAJA NUGRAHA
kepada kepala daerah.
13. Urusan Pemerintahan Wajib
Pelayanan Dasar
6 URUSAN:
Pendidikan (bobot
5%)
Kesehatan (bobot 6%)
Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
(bobot 6%)
Perumahan Rakyat
dan Kawasan
Permukiman (bobot
6%)
Ketentraman,
Ketertiban Umum dan
Perlindungan
Masyarakat. (bobot
6%)
Sosial. (bobot 6%)
Urusan Pemerintahan Wajib tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar
16 URUSAN
Tenaga Kerja (bobot 3%)
Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Anak (bobot 3%)
Pangan (bobot 3%)
Pertanahan (bobot 2%)
Lingkungan Hidup (bobot 3%)
Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (bobot 2%)
Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (bobot 3%)
Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (bobot 2%)
Perhubungan; (bobot 3%)
Komunikasi & Informatika (bobot
3%)
Koperasi, Usaha Kecil, dan
Menengah (bobot 2%)
Penanaman Modal (bobot 3%)
Kepemudaan dan Olah Raga
(bobot 2%)
Statistik
Persandian (bobot 2%)
Kebudayaan;
Perpustakaan; (bobot 2%)
Kearsipan. (bobot 2%)
Urusan Pemerintahan Pilihan
8 URUSAN:
Kelautan dan Perikanan (bobot
2%)
Pariwisata (bobot 3%)
Pertanian (bobot 3%)
Kehutanan (bobot 2%)
Energi dan sumber daya
mineral (bobot 3%)
Perdagangan; (bobot 3%)
Perindustrian; dan (bobot 3%)
Transmigrasi. (bobot 1%)
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG WAJIB DILAKSANAKAN
Fungsi Penunjang urusan
pemerintahan (bobot 10%)
Perencanaan dan keuangan (bobot
30%)
Pengadaan (bobot 10%)
Kepegawaian (bobot 20%)
Manajemen keuangan (bobot 20%)
Transparasi dan partisipasi public
(bobot 20%)
14. SISTEMATIKA LPPD (PERMENDAGRI 18 TAHUN 2020)
BAB I PENDAHULUAN, mencakup Profil Daerah, Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penatapan Standar Pelayanan Minimal.
BAB II CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, Capaian
Kinerja Makro, Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan,
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.
BAB III CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN DAN
PENUGASAN, Dasar hukum penyelenggaraan tugas pembantuan, Gambaran
umum pelaksanaan tugas pembantuan di provinsi, Capaian kinerja
pelaksanaan tugas pembantuan, Hambatan/Permasalahan dalam
Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Upaya Penyelesaian.
BAB IV PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, Jenis
Pelayanan Dasar, Target Pencapaian Standar Pelayanan Minimal oleh Daerah,
Realisasi, Alokasi Anggaran, Dukungan Personil, Permasalahan dan Solusi
BAB V PENUTUP
15. LAMPIRAN IKK LPPD PROVINSI
No Urusan IKK Output IKK Outcome Bobot
1 Pendidikan 31 2 6%
2 Kesehatan 10 4 6%
3 PUPR 20 7 6%
4 Perumahan dan
Pemukiman
33 5 6%
5 Trantibumlinmas 15 5 6%
6 Sosial 66 5 6%
Urusan Pemerintahan Wajib
Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
16. No Urusan IKK Output IKK Outcome Bobot
1 Tenaga Kerja 54 6 3%
2 Pemberdayaan Perempuan 12 3 3%
3 Pangan 10 1 3%
4 Pertanahan 4 3 2%
5 Lingkungan Hidup 7 2 3%
6 Administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil
1 2 2%
7 Pemberdayaan Masyarakat Desa 4 2 3%
8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana
11 3 2%
9 Perhubungan 3 2 3%
Urusan Pemerintahan Wajib
Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
17. No Urusan
IKK
Output
IKK
Outcome
Bobot
10 Komunikasi dan Informatika 20 3 3%
11 Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 19 2 2%
12 Penanaman Modal 12 1 3%
13 Kepemudaan dan Olah Raga 9 3 2%
14 Statistik 7 2 2%
15 Persandian 4 1 2%
16 Kebudayaan 19 1 2%
17 Perpustakaan 12 2 2%
18 Kearsipan 10 2 2%
Urusan Pemerintahan Wajib
Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
18. No Urusan
IKK
Output
IKK
Outcome
Bobot
1 Kelautan dan Perikanan 14 2 2%
2 Pariwisata 15 4 3%
3 Pertanian 10 2 3%
4 Kehutanan 16 3 2%
5 Energi dan Sumber Daya Mineral 18 2 3%
6 Perdagangan 19 7 3%
7 Perindustrian 5 6 3%
8 Transmigrasi 3 0 1%
Urusan Pilihan
19. No Urusan IKK
Output
IKK
Outcome
Bobot
1 Perencanaan dan Keuangan 0 6 3%
2 Pengadaan 0 4 1%
3 Kepegawaian 0 3 2%
4 Manajemen Keuangan 0 4 2%
5 Transparasi dan Partisipasi Publik 0 2 2%
JUMLAH 493 114
Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan
20. DATA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DIMASUKAN
KE DALAM DOKUMEN DATA DASAR CAPAIAN
KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH,
JIKA :
Data tidak memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan
Data tidak tersedia pada lembaga yang dinyatakan sebagai
sumber data
Metode, teknik pengumpulan dan analisis data tidak dapat
dijelaskan
PENYUSUNAN LPPD
(Pasal 9 AYAT (3) Permendagri 18 Tahun 2020)
21. a. Target Kinerja dalam Perjanjian Kinerja;
b. Pengukuran Capaian Kinerja dibandingkan dengan Target
Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Capaian Kinerja dibandingkan dengan Tahun
sebelumnya;
d. Pengukuran Capaian Kinerja dibandingkan dengan Target
dalam Pembangunan Jangka Menengah;
e. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya dikaitkan
dengan hasil (Kinerja) yang telah dicapai; dan
f. Analisis Program dan Kegiatan yang mendukung Pencapaian
Target Kinerja.
Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah :
22. S I L P P D
(HAL-HAL YG PERLU DIPERSIAPKAN)
1.HAK ASES (USER
NAME DAN
PASSWORD)
DIBERIKAN
DITJEN OTDA
2.DOKUMEN LPPD
BESERTA EVIDEN
HARDCOPY
3.PEDOMAN
PENYUSUNAN
LPPD
USER REVIU (APIP)
1. HAK AKSES (USER NAME DAN
PASSWORD) DIBERIKAN
DITJEN OTDA
2. DOKUMEN LPPD SOFTCOPY
DALAM FORMAT PDF YG
DIBAGI-BAGI SESUAI BAB DAN
LAMPIRAN
3. DATA DUKUNG (EVIDEN)
SESUAI DENGAN PEDOMAN
PENYUSUNAN LPPD DALAM
FORMAT PDF
4. DATA-DATA INDIKATOR
KINERJA KUNCI DATA
SESUAI LAMPIRAN LPPD
5. DATA DAN INFORMASI
(PROFIL DAERAH, KEPALA
DAERAH, SEKDA, SKPD DLL)
6. SURAT PERNYATAAN HASIL
REVIU TERHADAP LPPD
DLM FORMAT PDF
USER ENTRY LPPD
SILPPD
23. S I L P P D
(HAL-HAL YG PERLU DIPERSIAPKAN)
Suket, Halaman Pertama
dan Terakhir /Lembar
Data jumlah akhir dan
TTD
Minimal 3 lembar:
1 lembar suket
1 lembar eviden pertama
1 lembar eviden akhir
Bila Ada Contoh
Sertifikat.
Screenshoot data
Kementerian / Aplikasi.
Atau Peraturan
Gubernur
Data Lain yang di
Perlukan: Data
Eviden terdiri dari :
Fila PDF max 2 MB Kriteria
Eviden :
1. Surat Keterangan Kop Dinas
Ttd Kepala OPD Asli + stampel,
Tampilkan Rumus Hitungan
/Prosentase Penyebut dan
Pembilang dan Hasil
Perhitungan Secara Jelas
2. di Buat Masing2 IKK tidak di
Gabung Eviden /Data Dukung
nya
4. Kompres PDF yg penting
data terbaca
Yg di Upload:
SILPPD
24. S I L E U P E U T B A N T E N
(HAL-HAL YG PERLU DIPERSIAPKAN)
1. HAK ASES (USER NAME
DAN PASSWORD)
DIBERIKAN BIRO
PEMOTDA
2. DOKUMEN LPPD BESERTA
EVIDEN HARDCOPY
3. PEDOMAN PENYUSUNAN
LPPD
4. STATUS REVIEW:
CATATAN PERBAIKAN
HASIL REVIEW
USER REVIU (APIP)
1. HAK AKSES (USER NAME DAN
PASSWORD) DIBERIKAN BIRO
PEMOTDA SETDA BANTEN
2. DOKUMEN LPPD SOFTCOPY
DALAM FORMAT PDF YG DIBAGI-
BAGI SESUAI BAB DAN LAMPIRAN
3. DATA DUKUNG (EVIDEN) SESUAI
DENGAN PEDOMAN PENYUSUNAN
LPPD DALAM FORMAT PDF
4. DATA-DATA INDIKATOR KINERJA
KUNCI DATA SESUAI LAMPIRAN
LPPD
5. DATA DAN INFORMASI (PROFIL
DAERAH, KEPALA DAERAH, SEKDA,
SKPD DLL)
6. SURAT PERNYATAAN HASIL REVIU
TERHADAP LPPD DLM FORMAT
PDF
USER ENTRY LPPD
SILEUPET
BANTEN