Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime khususnya carding. Secara singkat, carding adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan kartu kredit curian untuk membeli barang secara online secara ilegal. Indonesia pernah menjadi negara dengan jumlah carder terbanyak kedua di dunia. Undang-undang khusus cyber crime belum disahkan pemerintah untuk menangani kasus seperti ini.
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer atau jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan definisi cybercrime, karakteristiknya seperti ruang lingkup global dan pelaku yang beragam, serta jenis-jenis cybercrime seperti pencurian data, penipuan kartu kredit, dan pelanggaran privasi.
Dokumen tersebut membahas tentang cara memasukkan entri, gambar, link, dan widget ke dalam blog serta materi tentang cybercrime dan cyberlaw. Cybercrime merujuk pada kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat atau target kejahatan, seperti spamming dan phishing. Cyberlaw bertujuan mencegah kerusakan besar dari cybercrime dengan melindungi akses informasi, privasi, dan kebebasan berekspresi secara online.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberterorisme, termasuk definisi, contoh, karakteristik, modus operandi, motif, pelacakan pelaku, aspek keamanan seperti kerahasiaan data, integritas, ketersediaan, dan non-repudiation, serta cara-cara antisipasi.
Dokumen tersebut membahas berbagai istilah terkait kejahatan komputer seperti carding, hacking, cracking, defacing, phising, spamming, dan malware beserta penjelasannya. Dokumen juga membahas upaya pemerintah dalam mengontrol penyalahgunaan TIK dan peran mahasiswa dalam menghimbau penggunaan TI yang beretika.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cara mencegahnya. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan antara lain phising, cracking, hacking, carding, defacing, hoax, sedangkan cara mencegahnya meliputi pengamanan sistem, buat password yang sulit, buat backup data, dan jangan klik link mencurigakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang komputer forensik sebagai upaya menangani kasus cybercrime."
Dokumen ini membahas kasus cyber crime yang terjadi pada jaringan internet Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Indonesia. Jaringan internet tersebut mengalami gangguan beberapa kali akibat serangan hacker yang berusaha mengubah tampilan halaman hasil pemilu. KPU bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani masalah ini dengan memblokir alamat IP pelaku dan memperketat keamanan jaringan menggunakan kriptografi dan firewall.
Dokumen tersebut membahas tentang carding sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya. Secara singkat, carding adalah aktivitas untuk mendapatkan nomor kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk digunakan berbelanja secara online. Terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu carder sebagai pelakunya, netter sebagai korban, dan cracker yang membantu mencari kelemahan sistem untuk memfasilitasi kejahatan
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer atau jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan definisi cybercrime, karakteristiknya seperti ruang lingkup global dan pelaku yang beragam, serta jenis-jenis cybercrime seperti pencurian data, penipuan kartu kredit, dan pelanggaran privasi.
Dokumen tersebut membahas tentang cara memasukkan entri, gambar, link, dan widget ke dalam blog serta materi tentang cybercrime dan cyberlaw. Cybercrime merujuk pada kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat atau target kejahatan, seperti spamming dan phishing. Cyberlaw bertujuan mencegah kerusakan besar dari cybercrime dengan melindungi akses informasi, privasi, dan kebebasan berekspresi secara online.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberterorisme, termasuk definisi, contoh, karakteristik, modus operandi, motif, pelacakan pelaku, aspek keamanan seperti kerahasiaan data, integritas, ketersediaan, dan non-repudiation, serta cara-cara antisipasi.
Dokumen tersebut membahas berbagai istilah terkait kejahatan komputer seperti carding, hacking, cracking, defacing, phising, spamming, dan malware beserta penjelasannya. Dokumen juga membahas upaya pemerintah dalam mengontrol penyalahgunaan TIK dan peran mahasiswa dalam menghimbau penggunaan TI yang beretika.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cara mencegahnya. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan antara lain phising, cracking, hacking, carding, defacing, hoax, sedangkan cara mencegahnya meliputi pengamanan sistem, buat password yang sulit, buat backup data, dan jangan klik link mencurigakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang komputer forensik sebagai upaya menangani kasus cybercrime."
Dokumen ini membahas kasus cyber crime yang terjadi pada jaringan internet Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Indonesia. Jaringan internet tersebut mengalami gangguan beberapa kali akibat serangan hacker yang berusaha mengubah tampilan halaman hasil pemilu. KPU bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani masalah ini dengan memblokir alamat IP pelaku dan memperketat keamanan jaringan menggunakan kriptografi dan firewall.
Dokumen tersebut membahas tentang carding sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya. Secara singkat, carding adalah aktivitas untuk mendapatkan nomor kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk digunakan berbelanja secara online. Terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu carder sebagai pelakunya, netter sebagai korban, dan cracker yang membantu mencari kelemahan sistem untuk memfasilitasi kejahatan
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Menjelaskan dasar teknologi informasiujrcuecjr kecywxje kr krvitcivirvif ke ir ir kr irciecuecuevirvirvirviecuecirvirvkrvirvuecueciecirvirvitvyn virckevir citckcrc rcurcicrfirci kg ktvkr kr kr irvu urcricurc rucurcu ricircurcurcic. Ircircurcur cricurcwwx curcjccric cicittcitcex urcirzwyeuircu curcitccotcitc cricurcucrucc crcucrexuecircicurcu ircircircurcir dicircircri. Igvivitvo g ii kagcoyca kahcakya akhqckyvqi ini tugas dosen ini tugas dasat teknologi informasi
Makalah ini membahas kasus peretasan situs web Presiden SBY oleh Wildan Yani Ashari. Wildan meretas beberapa situs web lain untuk mendapatkan akses ke situs Presiden SBY melalui teknik SQL injection dan memasang backdoor. Ia kemudian mengubah pengaturan domain situs Presiden SBY untuk mengarahkan pengunjung ke situs web miliknya. Kepolisian melacak Wildan melalui IP address yang didapat dari perusahaan penyedia jasa internet.
Chapter 8 management information system 12th edition 2012 laudonYanick Iglesias
油
Dokumen tersebut membahas tentang kerentanan sistem informasi perusahaan terhadap ancaman keamanan seperti virus, worm, trojan horse, dan hacker. Dokumen juga menjelaskan pentingnya membangun kerangka keamanan dan pengendalian untuk melindungi aset informasi perusahaan serta memenuhi persyaratan hukum.
Cyber crime adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi informasi seperti komputer dan internet untuk melakukan tindakan anti-sosial seperti akses tidak sah, penyebaran virus, pencurian data, dan kejahatan lainnya. Dokumen ini menjelaskan definisi, teknik, sejarah perkembangan, dan jenis cyber crime berdasarkan motif dan sasarannya.
Cyber crime adalah kejahatan siber yang meliputi berbagai tindakan anti-sosial yang dilakukan melalui internet seperti akses tidak sah, penyebaran virus, pencurian data, pemalsuan informasi, espionase, sabotase, pemerasan, stalking, pencurian kartu kredit, penyanderaan situs web, hingga terorisme siber.
Teks tersebut membahas tentang cyberlaw dan pencegahan kejahatan carding di Indonesia. Secara singkat, teks tersebut menjelaskan bahwa (1) cyberlaw diperlukan untuk membedakan aktivitas legal dan ilegal di dunia maya, (2) carding diIndonesia awalnya ditangani berdasarkan KUHP dan UU ITE, dan (3) pencegahan yang dapat dilakukan terhadap carding meliputi hukum, teknologi, dan pengamanan pribadi dan situs web.
Makalah ini membahas penggunaan aplikasi akuntansi MYOB Premier V.12 untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian perusahaan kontraktor PT. ITS yang menggunakan dua mata uang, yaitu Rupiah dan Dolar AS. Terdapat penjelasan tentang setup perusahaan, akun, kartu, persediaan, serta contoh transaksi pembelian dan penjualan menggunakan mata uang asing.
Dokumen tersebut membahas analisis sistem pembuatan laporan pemesanan jasa kontraktor PT. Indoartha Surya Buana, meliputi prosedur, kamus data, spesifikasi sistem, dan kesimpulan bahwa sistem manual memiliki kelemahan sehingga diperlukan aplikasi komputer untuk mempermudah dan meningkatkan akurasi pembuatan laporan."
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Jenis jenis cyber crime
1. Jenis CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-
dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki
oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
2. jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.Salah satu
kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah
hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
3. disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.