Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika membentuk panitia penyelenggara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 tahun 2016. Panitia ini akan mengkoordinasikan berbagai kegiatan seperti upacara, bakti sosial, seminar dan publikasi untuk memperingati hari penting bagi sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Makalah ini membahas pendayagunaan sistem informasi untuk memantau dan mengevaluasi proyek pembangunan infrastruktur pemerintah. Teknologi telematika dapat dimanfaatkan untuk komunikasi antarpihak terkait dan penyajian informasi proyek secara terintegrasi. Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung transformasi digital bangsa.
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 16 Tahun 2017 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan membawahi Sekretariat serta tiga bidang yaitu Data dan Diseminasi Informasi, Jaringan Komunikasi, dan Pengembangan Teknologi Informasi. Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas p
Kebijakan Pengembangan Tik Dalam Pembangunanabd syahid
Ìý
Dokumen tersebut membahas kebijakan pengembangan TIK di Indonesia untuk mendukung pembangunan, yang mencakup manfaat TIK bagi pembangunan, kondisi pengembangan TIK di Indonesia yang belum merata, serta arah dan sasaran pembangunan TIK yang meliputi infrastruktur, e-edukasi, e-government, dan industri TIK. Dewan TIK Nasional ditugaskan merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan TIK secara nasional.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi masalah dan alternatif kebijakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur.
2. Masalah yang diidentifikasi adalah rendahnya keterampilan aparatur dan lemahnya SDM.
3. Alternatif kebijakan yang diajukan adalah peningkatan keterampilan melalui pelatihan
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pemda dan...Dadang Solihin
Ìý
[Ringkasan]
Dokumen ini membahas sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah di Indonesia sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Termasuk didalamnya adalah proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, tahunan serta anggaran di tingkat nasional dan daerah melalui musrenbang dan penganggaran berbasis kinerja.
Rancangan undang-undang ini membahas regulasi terkait teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang mendukung pembangunan TIK secara efektif, efisien, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna terciptanya kesejahteraan rakyat. Rancangan undang-undang ini mengatur berbagai aspek seperti definisi istilah, penyelenggaraan
Pengembangan aplikasi SITANANG bertujuan untuk memudahkan proses administrasi data tenaga ahli, staf administrasi anggota, dan staf khusus pimpinan dewan secara digital dan terintegrasi dengan sistem keuangan. Aplikasi ini akan menyimpan dan mengintegrasikan data personalia, dokumen, serta melacak proses pengajuan dan verifikasi data untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia di DPR.
Presentasi kandidat jpt dinas komunikasi dan informatikaIr. Zakaria, M.M
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai peningkatan kinerja SDM aparatur sipil negara pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur. Dokumen menjelaskan perlunya meningkatkan kemampuan pegawai dalam menguasai teknologi komunikasi dan informatika serta pengetahuan sosial ekonomi masyarakat. Dokumen juga mengidentifikasi masalah rendahnya keterampilan pegawai dan lemahnya SDM, serta memberikan alternat
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) yang ditetapkan pada Musnas I APTIKOM di Malang pada 2002. AD ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, kepengurusan, dan mekanisme operasional APTIKOM untuk mewadahi dan memajukan perguruan tinggi bidang informatika dan komputer di Indonesia.
BAB 1 contoh laporan SISTEM INFORMASI SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) UNTUK KENAI...ikhwanthamrin
Ìý
laporan ini di buat untuk memenuhi tugas akhir kulia yaitu kuliah kerja lapangan plus (kklp) pada kantor dinas komunikasi dan informatika kabupaten tolitoli
Kebijakan Pengembangan Tik Dalam Pembangunanabd syahid
Ìý
Dokumen tersebut membahas kebijakan pengembangan TIK di Indonesia untuk mendukung pembangunan, yang mencakup manfaat TIK bagi pembangunan, kondisi pengembangan TIK di Indonesia yang belum merata, serta arah dan sasaran pembangunan TIK yang meliputi infrastruktur, e-edukasi, e-government, dan industri TIK. Dewan TIK Nasional ditugaskan merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan TIK secara nasional.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi masalah dan alternatif kebijakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur.
2. Masalah yang diidentifikasi adalah rendahnya keterampilan aparatur dan lemahnya SDM.
3. Alternatif kebijakan yang diajukan adalah peningkatan keterampilan melalui pelatihan
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pemda dan...Dadang Solihin
Ìý
[Ringkasan]
Dokumen ini membahas sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah di Indonesia sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Termasuk didalamnya adalah proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, tahunan serta anggaran di tingkat nasional dan daerah melalui musrenbang dan penganggaran berbasis kinerja.
Rancangan undang-undang ini membahas regulasi terkait teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang mendukung pembangunan TIK secara efektif, efisien, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna terciptanya kesejahteraan rakyat. Rancangan undang-undang ini mengatur berbagai aspek seperti definisi istilah, penyelenggaraan
Pengembangan aplikasi SITANANG bertujuan untuk memudahkan proses administrasi data tenaga ahli, staf administrasi anggota, dan staf khusus pimpinan dewan secara digital dan terintegrasi dengan sistem keuangan. Aplikasi ini akan menyimpan dan mengintegrasikan data personalia, dokumen, serta melacak proses pengajuan dan verifikasi data untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia di DPR.
Presentasi kandidat jpt dinas komunikasi dan informatikaIr. Zakaria, M.M
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai peningkatan kinerja SDM aparatur sipil negara pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur. Dokumen menjelaskan perlunya meningkatkan kemampuan pegawai dalam menguasai teknologi komunikasi dan informatika serta pengetahuan sosial ekonomi masyarakat. Dokumen juga mengidentifikasi masalah rendahnya keterampilan pegawai dan lemahnya SDM, serta memberikan alternat
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) yang ditetapkan pada Musnas I APTIKOM di Malang pada 2002. AD ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, kepengurusan, dan mekanisme operasional APTIKOM untuk mewadahi dan memajukan perguruan tinggi bidang informatika dan komputer di Indonesia.
BAB 1 contoh laporan SISTEM INFORMASI SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) UNTUK KENAI...ikhwanthamrin
Ìý
laporan ini di buat untuk memenuhi tugas akhir kulia yaitu kuliah kerja lapangan plus (kklp) pada kantor dinas komunikasi dan informatika kabupaten tolitoli
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digitalMohammadYazdiPusada
Ìý
Detiknas keppres 20 2006
1. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2006
TENTANG
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah salah satu pilar
utama pembangunan peradaban manusia saat ini dan merupakan
sarana penting dalam proses transformasi menjadi bangsa yang maju;
b. bahwa teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan yang
besar dalam mensejahterakan kehidupan bangsa;
c. bahwa teknologi informasi dan komunikasi mampu mendorong
terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing nasional;
d. bahwa pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan teknologi
informasi dan komunikasi memerlukan koordinasi dan sinergi yang
terpadu dan teratah dari segenap pemangku kepentingan dibidangnya;
e. bahwa Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telematika Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan;
f.
Mengingat
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional;
: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang
Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI NASIONAL
PERTAMA
: Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan TIK Nasional.
KEDUA
: a. Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional adalah:
1. Tim Pengarah
Ketua
: Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua
Merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Ketua Harian
merangkap Anggota : Menteri Komunikasi dan Informatika;
Anggota
: 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
8. Menteri
Negara
Pendayagunaan
Aparatur Negara;
9. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
10. Sekretaris Kabinet;
11. Kemal A. Stamboel.
2. Tim Pelaksana
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Anggota
: Menteri Komunikasi dan Informatika;
: Kemal A. Stamboel;
: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika,
Departemen Komunikasi dan Informatika;
: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
: 1.
2.
3.
4.
5.
Giri Suseno Hadihardjono;
Jonathan L. Parapak;
Jos Luhukay;
Hari Sulistyono;
Andi Siswaka Faisal.
3. Tim Penasehat, yang terdiri dari :
a) Rektor Institut Teknologi Bandung;
b) Rektor Universitas Indonesia;
c) Rektor Universitas Gajah Mada;
d) Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember;
e) Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar
negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harlan.
4. Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan
(stakeholders) di bidang industri TIK) akademisi dan praktisi yang
ditetapkan oleh Ketua Harian.
b. Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian dapat menambah
keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 2.
KETIGA
: Dewan TIK Nasional mempunyai tugas:
a. Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan
nasional, melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
b. Melakukan
pengkajian
dalam
menetapkan
langkah-langkah
penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah
Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan komunitas teknologi informasi
dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya dalam rangka
3. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
d. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi
dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien.
KEEMPAT
: Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional, dapat dibentuk
Kelompok-Kelompok Kerja (pokja), yang keanggotaan dan tata kerjanya
ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Harian.
KELlMA
: a. Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya, Dewan TIK Nasional
dibantu oleh sebuah Sekretariat.
b. Struktur keanggotaan dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh
Ketua Harian.
KEENAM
: a. Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno paling sedikit 2
(dua) kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah.
b. Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila diperlukan paling
sedikit 3 (tiga) bulan sekali, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengarah
atau Ketua Harian;
c. Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan TIK Nasional
diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.
KETUJUH
: Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan TIK Nasional dapat meminta
bantuan dari pejabat Pemerintah, akademisi, praktisi, atau pihak lainnya
yang dipandang perlu;
.
KEDELAPAN
: Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional
dibebankan pada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Komunikasi
dan Informatika.
KESEMBlLAN
: Masa kerja Dewan TIK Nasional berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini dan dapat diperpanjang apabila
diperlukan.
KESEPULUH
: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
KESEBELAS
: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia,
dinyatakan tidak berlaku.
KEDUABELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO