Ringkasan dari dokumen tersebut adalah: (1) Gubernur Bengkulu membahas perizinan pasca UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan kehutanan di Bengkulu; (2) UU baru menarik kewenangan perizinan dari kabupaten ke provinsi untuk lebih terkontrol; (3) Namun bupati masih menolak kebijakan ini dan perlu kerja sama antara gubernur dan bupati.