Analisis Rtrwp Riau 2007Raflis SsiDokumen tersebut membahas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam penggunaan ruang di Provinsi Riau, khususnya terkait izin-izin yang diberikan pada kawasan hutan lindung dan bergambut. Dokumen ini juga membandingkan perubahan batas kawasan lindung antara RTRWP 1994 dan draft RTRWP 2001-2015 serta menganalisis status areal HTI di Riau.
Perizinan vs pp 26 2008 editYayasan CAPPADokumen tersebut membahas tentang pola pemanfaatan ruang di Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dokumen menyebutkan bahwa terdapat 2,3 juta ha izin pemanfaatan ruang yang perlu ditertibkan karena tidak sesuai dengan kriteria lahan, termasuk 1,6 juta ha izin HTI di kawasan lindung dan hutan produksi terbatas, serta 725 ribu ha izin
Data Dan Fakta Pp 26 2008Raflis SsiDokumen ini membahas tentang pola pemanfaatan ruang di Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dokumen menyebutkan bahwa terdapat 2,3 juta ha izin pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan kriteria lahan dalam PP tersebut, termasuk 1,6 juta ha HTI di kawasan lindung dan hutan produksi terbatas, serta 725 ribu ha perkebunan di kaw
Pp24 2010 penggunaan kawasan hutanPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tent...Penataan RuangPeraturan Pemerintah ini mengatur tentang penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan. Izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diberikan dengan kompensasi lahan, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak, atau tanpa kompensasi untuk kegiatan tertentu. Permohonan izin harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, dan Menteri dapat memberikan persetujuan prinsip sebelum izin
Kontroversi Perizinan Hti Di Provinsi RiauRaflis SsiSurat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004 memberikan izin pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang dan peraturan lingkungan, serta diduga terjadi manipulasi data dan korupsi dalam proses perizinannya. Izin tersebut seharusnya dibatalkan sesuai undang-undang.
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022CIkumparanKeputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan pencabutan izin konsesi kawasan hutan untuk 192 perusahaan seluas 3,1 juta hektar dan evaluasi 106 perusahaan seluas 1,4 juta hektar untuk meningkatkan produktivitas hutan, mendorong pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptxAndiArmin1Dokumen tersebut membahas mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dokumen menjelaskan tentang perubahan nomenklatur izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi persetujuan penggunaan kawasan hutan, kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan, persyaratan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, pro
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...01112015Paparan Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasca UU No.23 Tahun 2014
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...HeruAdiSTDokumen tersebut membahas kebijakan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) untuk pembangunan pabrik gula berdasarkan landasan hukum dan peraturan yang berlaku. Juga menjelaskan prosedur dan persyaratan pelepasan kawasan HPK serta progres yang telah dicapai hingga saat ini.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...People PowerRingkasan dokumen hukum ini memberikan analisis hukum terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 327/Menhut-II/2009 tentang pemberian izin pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar kepada PT RAPP. Analisis menunjukkan bahwa izin tersebut melanggar peraturan perundang-undangan karena kawasan tersebut merupakan kawasan lindung gambut dan hutan alam yang dilindungi.
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananCIFOR-ICRAFPresentation by KPK,
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Objective : Seminar Upaya Penegakan Hukum Terpadu
dalam Memberantas Pembalakan Liar.
29 June 2010, Jakarta
Gub bengkulu-rezim-perizinanlAksi SETAPAKRingkasan dari dokumen tersebut adalah: (1) Gubernur Bengkulu membahas perizinan pasca UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan kehutanan di Bengkulu; (2) UU baru menarik kewenangan perizinan dari kabupaten ke provinsi untuk lebih terkontrol; (3) Namun bupati masih menolak kebijakan ini dan perlu kerja sama antara gubernur dan bupati.
Kepmenhutbun 728 thn 1998People PowerKeputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 mengatur luas maksimum pengusahaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, yaitu 100.000 ha untuk satu provinsi dan 400.000 ha untuk seluruh Indonesia bagi perusahaan tunggal, serta menetapkan batasan luas untuk komoditas tertentu seperti tebu.
Kebijakan KL-PL November 2020.pptxUtamiRizki41. Laporan KL-PL harus dibuat dan disampaikan setiap 6 bulan oleh pemegang izin lingkungan sesuai ketentuan dalam PP No. 27 Tahun 2012 untuk memenuhi kewajiban pelaporan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang SolihinKeberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009Murad MaulanaPPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Kontroversi Perizinan Hti Di Provinsi RiauRaflis SsiSurat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 356/Menhut-II/2004 memberikan izin pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang dan peraturan lingkungan, serta diduga terjadi manipulasi data dan korupsi dalam proses perizinannya. Izin tersebut seharusnya dibatalkan sesuai undang-undang.
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022CIkumparanKeputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan pencabutan izin konsesi kawasan hutan untuk 192 perusahaan seluas 3,1 juta hektar dan evaluasi 106 perusahaan seluas 1,4 juta hektar untuk meningkatkan produktivitas hutan, mendorong pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptxAndiArmin1Dokumen tersebut membahas mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dokumen menjelaskan tentang perubahan nomenklatur izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi persetujuan penggunaan kawasan hutan, kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan, persyaratan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, pro
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...01112015Paparan Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasca UU No.23 Tahun 2014
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...HeruAdiSTDokumen tersebut membahas kebijakan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) untuk pembangunan pabrik gula berdasarkan landasan hukum dan peraturan yang berlaku. Juga menjelaskan prosedur dan persyaratan pelepasan kawasan HPK serta progres yang telah dicapai hingga saat ini.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...People PowerRingkasan dokumen hukum ini memberikan analisis hukum terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 327/Menhut-II/2009 tentang pemberian izin pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar kepada PT RAPP. Analisis menunjukkan bahwa izin tersebut melanggar peraturan perundang-undangan karena kawasan tersebut merupakan kawasan lindung gambut dan hutan alam yang dilindungi.
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananCIFOR-ICRAFPresentation by KPK,
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Objective : Seminar Upaya Penegakan Hukum Terpadu
dalam Memberantas Pembalakan Liar.
29 June 2010, Jakarta
Gub bengkulu-rezim-perizinanlAksi SETAPAKRingkasan dari dokumen tersebut adalah: (1) Gubernur Bengkulu membahas perizinan pasca UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan kehutanan di Bengkulu; (2) UU baru menarik kewenangan perizinan dari kabupaten ke provinsi untuk lebih terkontrol; (3) Namun bupati masih menolak kebijakan ini dan perlu kerja sama antara gubernur dan bupati.
Kepmenhutbun 728 thn 1998People PowerKeputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 mengatur luas maksimum pengusahaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, yaitu 100.000 ha untuk satu provinsi dan 400.000 ha untuk seluruh Indonesia bagi perusahaan tunggal, serta menetapkan batasan luas untuk komoditas tertentu seperti tebu.
Kebijakan KL-PL November 2020.pptxUtamiRizki41. Laporan KL-PL harus dibuat dan disampaikan setiap 6 bulan oleh pemegang izin lingkungan sesuai ketentuan dalam PP No. 27 Tahun 2012 untuk memenuhi kewajiban pelaporan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang SolihinKeberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009Murad MaulanaPPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfPT. DUTA MEDIA PRESSPuji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga “Kumpulan Cerpen” dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema “Semangat Persatuan dan Kebangkitan” dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema “Guru yang menginspirasi, membangun masa depan” ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. “Kumpulan Cerpen” ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad MaulanaPPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyamileniumiramadhantiPPT berisi 3 subbab yang meliputi komponen penyusun darah, jenis-jenis darah, dan fungsi dan peranan masing-masing komponen penyusun darah
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...ssuser327180Diskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa dihargai dan didukung untuk berkontribusi dalam suasana yang inklusif.
3. Telaah thd Beberapa Pasal UU CK
Pasal 7—perizinan berusaha berbasis resiko (RBA)
• Tingkat dan potensi bahaya mengacu pada kegiatan—bukan
pada bentang alam (media lingkungan) dimana kegiatan
dilakukan;
Pasal 7—tingkat bahaya (kesehatan, keselamatan, lingkungan-
sda) & sifat lainnya untuk hal tertentu; perlu sosial-budaya.
Pasal 8—Perizinan berisiko rendah—diberi nomor induk
berusaha sbg bukti pendaftaran.
Pasal 9—Perizinan beresiko menengah diberi sertifikat standar
oleh Pusat atau Daerah
Pasal 10—Perizinan beresiko tinggi diberi nomor induk berisaha
dan izin sebagai persetujuan. Atau standar usaha dan standar
produk jika diperlukan. Ini diberikan oleh Pusat atau Daerah.
Pasal 13—Penyederhanaan perizinan & pengadaan lahan
meliputi: kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, persetujuan
lingkungan dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik
fungsi;
Pasal 14—RDTR sebagai acuan;
Pasal 15—Dalam hal RDTR tidak ada, perizinan Kembali ke
RTR;
1. Ekosistem Investasi
Standar untuk pengendali daya dukung
& daya tampung dlm ekoregion ?
(Jumlah maks limbah ttn di sungai?)
Standar PB beresiko Sedang di
kehutanan.
Standard usaha dan standar produk
bagi PB resiko tinggi
Bila tdk ada RDTR menggunakan
standar apa?
4. 2. Perubahan UU Kehutanan
Isi pasal dan analisis:
1 Diharapkan proses pengukuhan menghasilkan legalitas
sekaligus legitimasi kawasan hutan (bukan hanya hutan
negara)
2 Konflik: Juga menyelesaikan konflik dan tumpang
tindih penggunaan Kawasan hutan
3 Teknologi: RUU CK: teknologi informasi, koordinat
geografis atau satelit; priositas di kawasan strategis
(Pasal 15)
4 Status Kawasan: UU K: Pasal 12A pengecualian terhadap
larangan; Pasal 50A pengecualian thd larangan. UU P3H-
Pasal 110A (umum) membenahi “keterlanjuran” dengan
syarat ada izin (waktu 3 tahun). Pasal 110B (tambang,
kebun, lainnya) dan tidak ada izin kehutanan dng sanksi
administrative, kecuali yg tinggal > 5 th dng luas kebun < 5
ha dng penataan kawasan hutan.
I m p l i k a s i :
Untuk perusahaan besar berizin (di Riau sekitar 1,2 jt Ha (378
prshn). Tidak untuk kebun dng luas > 5 ha & tak berizin (sebagian
sawit rakyat). Juga tidak untuk penguasaan oleh desa/kampung
termasuk fasos-fasum.
Masalah ini terkait dengan Pasal 18—kecukupan Kawasan hutan
dan masyarakat hukum adat (Pasal 67).
Juga terkait dengan Pasal 28 UU P3H—sanksi bagi pejabat yang
sengaja atau lalai menjalankan tugasnya.
5 PP 23 dan PP 24; P 7, P 8, P 9 tahun 2021
K A W A S A N H U T A N
6. PERAMBAHAN. Dengan kriteria
pemodal/cukong adalah individu
yang menguasai kebun sawit
lebih 25 Ha, diperoleh informasi
(nama-nama diketahui) dan
pemetaan lokasinya:
• Teridentifikasi 150 area
kepemilikan sawit di dalam
Taman Nasional Tesso Nilo
• Teridentifikasi 64 area
kepemilikan sawit di konsesi
eks HPH PT Hutani Sola
Lestari
• Teridentifikasi 36 area
kepemilikan sawit di konsesi
eks PT Siak Raya Timber
7. STANDAR (PP 23/2021)
1. Inventarisasi (Pasal 5)
2. Wilayah Pengelolaan Hutan (Pasal 34, 35,
36, 37, 38)
3. PH Tujuan Khusus (Pasal 111, 113)
4. PHL (Pasal 127)
5. Pemanfaatan pada HL yg tdk berdampak
penting (Pasal 136, 137))
6. Pemanfaatan pada HP (Psal 153)
7. Pengolahan hasil hutan (Pasal 167)
8. Pengukuran dan pengujian (Pasal 178)
9. Susunan organisasi dan peralatan polhut
(Pasal 261)
10. Pengawasan kehutanan (Pasal 266)
PP No 5/2021 -- RBA
1. Standar kegiatan usaha & produk
(Pasal 6)
2. Standar berusaha resiko menengah-
tinggi (Pasal 14)
8. K E C U K U P A N K A W A S A N H U T A N
Isi pasal dan analisis:
1 Kecukupan (Pasal 18): optimalisasi manfaat
lingkungan, sosial dan ekonomi serta penutupan
hutan untuk DAS atau pulau
2 Orientasi “pasar” berjangka pendek perlu disikapi
dengan peningkatan manfaat hutan secara
ekonomi—hutan yang idle karena persoalan struktural
3 Hutan Tetap: status hutan lindung dan konsevasi—
porsi manfaat langsung secara terbatas (Pasal 26);
Penyelesaian konflik/klaim, kepastian tata ruang
(RDTR yg diintervensi Pusat (Pasal 15 UUCK)
I m p l i k a s i :
Kecukupan Kawasan hutan membatasi perubahan peruntukan dan
fungsi Kawasan hutan (Pasal 19)
P 7 2021
Penetapan kriteria (Psl 230) dan Tata cara (Psl 234) untuk
digunakan oleh Menteri yang menetapkan kecukupan kwas
hutan (Psl 235)
Diusulkan dalam Kpts Menteri sudah ditetapkan tingkat
kecukupan Kawasan hutan setiap Pulau/Propinsi.
Kawasan
Lindung
(RDTR—TR)
Daerah
Aliran
Sungai
Pasal 1
UUPPLH
Ekoregion (UU PPLH)
5 Semua diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah
4 Peningkatan pidana & denda bagi pembakar
hutan (Pasal 78 (3,4).
9. sumber
daya mi
neral
(5)
2
sumber
daya lahan
1
sumber
daya laut
dan pesisir
sumber
daya hutan
3
bentang
alam/jasa
lingkungan
6
sumber
daya
air (4)
Evaluasi RTRW beserta rinciannya, RPJP, RPJM,
nasional, propinsi, kab/kota (Pasal 15);
Bila KLHS menyatakan DD+DT terlampaui, segala
usaha/kegiatan tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17).
Pemanfaatan SDA berdasarkan RPPLH >< RBA
UU PPLH, Pasal 12, Pemanfaatan
UU PPLH Pasal 5,6,7, Ekoregion
UU PPLH Pasal 14 sd 19, KLHS
TIDAK DICABUT
UU CK, Pasal 7
10. PERUBAHAN PERUNTUKAN, FUNGSI
& PENGGUNAAN KWS HUTAN
Isi pasal dan analisis :
1 Pertimbangan: Mempertimbangkan hasil
penelitian terpadu (Pasal 19).
2 Isu pokok: Konversi hutan untuk diambil kayunya;
cara pengumpulan asset tanah.
3 Integrasi: Terkait dengan kecukupan Kawasan
hutan, konlik/klaim dan masyarakat hukum adat.
1 Terdapat Perpres No 13 Tahun 2018 yang mengatur
identifikasi pemilik manfaat (BO) untuk
memastikan alokasi manfaat secara adil
I m p l i k a s i :
4 Perubahan Fungsi: Memperjelas fungsi kawasan
hutan konservasi dan lindung yangmana
karakteristiknya sudah tidak memenuhi syarat
2 Dapat digunakan untuk menetapkan luas
kawasan hutan maksimal yang dialokasikan di
suatu propinsi dan kepada siapa alokasi tersebut
5 Penggunaan kws hutan: dilakukan di HP dan
HL;tanpa mengubah fungsi pokok kws htan; melalui
persetujuan penggunaan oleh Pemerintah Pusat
(bukan Menteri).
6 LH: terkait amdal dan uji kelayakan lingkungan
pada perubahan UU PPLH.
11. Penggunaan Kawasan Hutan (PP 23/2021)
• Pasal 92: Larangan tambang tertutup di Hutan Lindung
dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen
lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada
penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan
Hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang
dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk
meminimalisir dampak dimaksud.
• Pasal 372, P 7/2021. Kuota diterapkan di pulau kecil,
perhutani, HP dan HL. Kuota tambang mineral & batubara maks
10% dari luas HL dan HP di pulau kecil. 10% di Perhutani. 10%
di HL dan HP propinsi. 10% luas efektif perizinan,10% HP di
KPH.Tidak berlaku bagi tambang minerba yang bangun smelter
dan tambang di kwsn hutan tanpa izin bidang kehutanan seblm
UUCK.
Pasal 38, UU No 41/1999 tentang
Kehutanan
Pada kawasan hutan lindung
dilarang melakukan penambangan
dengan pola pertambangan terbuka.
KIP per propinsi: a. Melihat
dokumen lingkungan apakah layak
menjadi dasar pengecualian
tambang terbuka, b. Melihat luas
maks persetujuan (kuota) yang
sudah ditetapkan per propinsi;
12. Penggunaan Kawasan Hutan (PP 23/2021)
• Pasal 94: Penggunaan Kawasan Hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan
dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (termasuk IPK); (tdk mengubah fungsi;
diproses di KLHK psl 375 P 7 2021).
• Pasal 94: Kegiatan untuk kepentingan umum
terutama proyek prioritas Pemerintah yang tidak
permanen, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
dapat dilakukan di propinsi dengan hutan yang tidak
terlampaui (dng PNBP Penggunaan Kawasan Hutan)
maupun yg terlampaui kecukupan kawasan hutannya
(Dng PNBP Penggunaan dan PNBP Kompensasi);
Dijabarkan dalam Pasal 369 P 7/2021.
Pasal 229-242, P 7/2021
(1) Kecukupan dan penutuan kws hutan
untuk optimalisasi: lingkungan, sosial
bidaya, ekonomi dan produksi
(2) Kecukupan dan penutupan Kawasan
hutan ditentukan oleh Menteri LHK
Pasal 369, P 7/2021
Propinsi terlampaui kecukupan kws htn:
PNBP, rehabilitasi DAS
Propinsi sama/kurang kecukupan kwshtn:
PNBP, PNBP Kompensasi, Rehab DAS
Pasal 393, P 7/2021
PNBP Kompensasi dibayarkan 1 (satu) kali
oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan
Luas hutan yang kurang dari kecukupannya, bila dikonversi menjadi tambang tidak dapat digantikan oleh
PNBP, karena fungsi LH dari hutan tidak dapat dikompensasi dengan uang;
13. Pelepasan Kawasan Hutan dalam PP 23/2021
• Pasal 55: Pelepasan kawasan hutan dilakukan di Hutan Produksi Konversi
yang tidak produktif (Penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan
antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur; dominasi
tutupan lahan tidak berhutan lebih dari 70%, Pasal 273 P 7/2021), kecuali di
propinsi yg tidak memilikinya. Kebijakan pelepasan
kawasan hutan harus
berjalan, walau
persyaratan awalnya
tidak dipenuhi
P 7/2021, Pasal 273: Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d (kegiatan oleh Pemerintah)
dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif
dan/atau produktif.
• Pasal 59. Pelepasan Kawasan Hutan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis
yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f.
Standar dapat
menjadi
pengendali resiko?
14. P E M A N F A A T A N
Isi pasal dan analisis:
1 Pemanfaatan: Hutan lindung (Pasal 26), hutan
produksi (Pasal 28), MHA (Pasal 67), kegiatan
perhutanan sosial (Pasal 29A).
2 Izin dan kegiatan: Perizinan berusaha (perorangan,
koperasi, BUMN, BUMD, BUMS) dari Pemerintah
Pusat; kegiatan perhutanan sosial ditetapkan dengan
PP 23 dan P 9 tahun 2021.
3 Pembatasan: Perizinan berusaha terkait pemanfaatan
hutan dibatasi (Pasal 31) dalam Peraturan
Pemerintah. Ini PP yang belum pernah ada.
I m p l i k a s i :
Isu ketimpangan memerlukan kebijakan afirmatif
4 Konflik: Pemanfaatan ini tidak memperhatikan status
kawasan hutan termasuk keberadaan masyarakat
hukum adat [Pasal 86 UU 22 2019/SBDPB: Pusat
dilarang memberi PB di atas tanah ulayat MHA; Pasal
103 UU 39 2014 Perkebunan: bagi pejabat penerbit
izin di tanah ulayat MHA dikenakan pidana penjara
mask 5 th atau denda maks Rp 5 M]
BUMS
BUMN
BUMD
PERHUTANAN SOSIAL
BUMS
MHA
Terdapat Perpres No 13 Tahun 2018 yang mengatur
identifikasi pemilik manfaat (BO) untuk memastikan
alokasi manfaat secara adil
Dalam P 8 2021, ada bbrp standar:
1. PBPH (Psl 49)
2. Operasionalisasi pengolahan HH (Psl 188)
3. LPVI dan Remote Audit
4. Penjamin legalitas hasil hutan (Psl 232, 233)
6 LH: terkait amdal dan uji kelayakan lingkungan
pada perubahan UU PPLH.
15. S T A N D A R KE L E M B A G A A N ?
Terlalu banyak kearah administrasi
Pemerintah
Terlalu banyak kearah administrassi
Pemda
Mengikuti P+P
KPH
SOAL
INTEGRASI
KAPASITAS
LEMBAGA
DUNIA NYATA
(OUTCOME)
Administrasi
(Output)
Administrasi
(Output)
Manaj.SDA
(Outcome)
Fakta Tdk Sbg Tolok
Ukur Kinerja ?
HAMBATAN STRUKTURAL INPUT >< OUTPUT >< OUTCOME
Sumber: KPK (2018)
1 Perbaikan key
performance indicators
kearah output
Bersama/outcome
2 Menuju single salary
system= basis income
yang tidak didasarkan
pada belanja kegiatan
3 Multi-year budget untuk
mewujudkan fleksibilitas
watu belanja; serta
pengawasan kinerja yang
disesuaikan
4 Integrasi system
informasi untuk
pengendalian, cross
check & alert
16. 16
TINJAUAN SUBSTANSI KEHUTANAN &
POTENSI MASALAH TATA KELOLA
1. Threat
2. Damage event
3. Vulnerability
4. Consequence
5. Likelihood
6. Risk
7. Risk Assessment
8. Risk Management
1. Kesesuaian dengan
tujuan (Pasal 3):
memperlancar
investasi
2. Percepatan proyek
strategis nasional
Substansi Kehutanan
Corruption
Risk
Assessment
(CRA)
1. Looting (pemaksaan
kewenangan)
2. Rent scraping (birokrasi
berlebihan)
3. Dividend collecting (profit
swasta yg dibagikan ke pegawai
pemerintah, suap)
4. Isi regulasi yang tdk terkait
masalahnya
Potensi Masalah Tatakelola
Wedeman (1997)
1
2
3
4
54%
39%
57%
64%
54%
0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70%
Prosedur Perizinan/Perpanjangan
Rekomendasi dan pertimbangan teknis
Izin lingkungan
Penataan batas
Perizinan usaha
50%
54%
46%
42% 44% 46% 48% 50% 52% 54% 56%
Perencanaan Hutan
IHMB dan RKU
LHC dan RKT
21%
11%
18%
4%
54%
0% 10% 20% 30% 40% 50% 60%
Peredaran dan Pungutan Royalti
Laporan Hasil Produksi
Surat Perintah Bayar
Surat Keterangan Sah Hasil Hutan
Pengangkutan
25%
25%
21%
19% 20% 21% 22% 23% 24% 25% 26%
Pengawasan dan Pengendalian
Post-Audit
Penegakan hukum
Transaksi (Informal) Perizinan, 2020
17. Potensi Korupsi dalam Peraturan
Perundangan Turunan UUCK
3
4
Perencanaan 2 1
Perubahan Peruntukan 1 1
Penggunaan 1 2 1
Tata Hutan 1 1 2
Perhutanan sosial 2
Perlindungan 1
Pengolahan &
Pemasaran
3
Penataan Hasil Hutan 1
Pengawasan 1
JUMLAH 5 2 3 11
1 2 3 4
Rekapitulasi Hasil CRA pada PP 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Corruption
Risk
Assessment
(CRA)
1. Looting (pemaksaan
kewenangan)
2. Rent scraping (birokrasi
berlebihan)
3. Dividend collecting (profit
swasta yg dibagikan ke pegawai
pemerintah, suap)
4. Isi regulasi yang tdk terkait
masalahnya
Wedeman (1997)
1
2
3
4
Dugaan potensi terjadinya korupsi didasarkan pada
pengalaman 10 tahun terakhir (KPK, 2018; KPK &
UNODC, 2020)
18. T E R I M A K A S I H
HARIADI KARTODIHARDJO
1 Secara keseluruhan pelaksanaan UU CK dan turunannya memerlukan standar
pelaksanaan. Standar ini semestinya tidak dapat seluruhnya generic, karena terdspat
kegiatan yang sangat dipengaruhi oleh kondisi setempat.
2 Dengan pentingnya kebijakan afirmatif—mengingat adanya persoalan ketidak-
adilan pemanfaatan SDA—diperlukan konsolidasi 3 sumber pengetahuan:
pengetahuan ilmiah, pengetahuan professional dan pengetahun lokal
C A T A T A N A K H I R
3 Pembenahan tata kelola (governance) menjadi syarat mutlak dapat diwujudkannya
perbaikan kinerja pengelolaan LH dan SDA—HUTAN. Penerapan CRA untuk peraturan
menjadi alternatif solusinya. Standar yang kompleks juga dapat menjadi penyebab
“negosiasi” dalam pelaksanaannya.