ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
PENGELOLAAN SDA—HUTAN:
Implikasi Pelaksanaan UUCK
HARIADI KARTODIHARDJO
13 OKTOBER 2021
Kawasan
hutan
Kecu-
kupan
kws
hutan
Peru-
bahan
perun-
tukan
Peman-
faatan
Hutan
ISI POKOK UU CIPTA KERJA & IMPLIKASINYA
• Resiko
perizinan
(Kesehatan,
keselamatan,
LH)
RBA
Kelembagaan
TataKelola
1
3
2
Telaah thd Beberapa Pasal UU CK
Pasal 7—perizinan berusaha berbasis resiko (RBA)
• Tingkat dan potensi bahaya mengacu pada kegiatan—bukan
pada bentang alam (media lingkungan) dimana kegiatan
dilakukan;
Pasal 7—tingkat bahaya (kesehatan, keselamatan, lingkungan-
sda) & sifat lainnya untuk hal tertentu; perlu sosial-budaya.
Pasal 8—Perizinan berisiko rendah—diberi nomor induk
berusaha sbg bukti pendaftaran.
Pasal 9—Perizinan beresiko menengah diberi sertifikat standar
oleh Pusat atau Daerah
Pasal 10—Perizinan beresiko tinggi diberi nomor induk berisaha
dan izin sebagai persetujuan. Atau standar usaha dan standar
produk jika diperlukan. Ini diberikan oleh Pusat atau Daerah.
Pasal 13—Penyederhanaan perizinan & pengadaan lahan
meliputi: kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, persetujuan
lingkungan dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik
fungsi;
Pasal 14—RDTR sebagai acuan;
Pasal 15—Dalam hal RDTR tidak ada, perizinan Kembali ke
RTR;
1. Ekosistem Investasi
Standar untuk pengendali daya dukung
& daya tampung dlm ekoregion ?
(Jumlah maks limbah ttn di sungai?)
Standar PB beresiko Sedang di
kehutanan.
Standard usaha dan standar produk
bagi PB resiko tinggi
Bila tdk ada RDTR menggunakan
standar apa?
2. Perubahan UU Kehutanan
Isi pasal dan analisis:
1 Diharapkan proses pengukuhan menghasilkan legalitas
sekaligus legitimasi kawasan hutan (bukan hanya hutan
negara)
2 Konflik: Juga menyelesaikan konflik dan tumpang
tindih penggunaan Kawasan hutan
3 Teknologi: RUU CK: teknologi informasi, koordinat
geografis atau satelit; priositas di kawasan strategis
(Pasal 15)
4 Status Kawasan: UU K: Pasal 12A pengecualian terhadap
larangan; Pasal 50A pengecualian thd larangan. UU P3H-
Pasal 110A (umum) membenahi “keterlanjuran” dengan
syarat ada izin (waktu 3 tahun). Pasal 110B (tambang,
kebun, lainnya) dan tidak ada izin kehutanan dng sanksi
administrative, kecuali yg tinggal > 5 th dng luas kebun < 5
ha dng penataan kawasan hutan.
I m p l i k a s i :
Untuk perusahaan besar berizin (di Riau sekitar 1,2 jt Ha (378
prshn). Tidak untuk kebun dng luas > 5 ha & tak berizin (sebagian
sawit rakyat). Juga tidak untuk penguasaan oleh desa/kampung
termasuk fasos-fasum.
Masalah ini terkait dengan Pasal 18—kecukupan Kawasan hutan
dan masyarakat hukum adat (Pasal 67).
Juga terkait dengan Pasal 28 UU P3H—sanksi bagi pejabat yang
sengaja atau lalai menjalankan tugasnya.
5 PP 23 dan PP 24; P 7, P 8, P 9 tahun 2021
K A W A S A N H U T A N
PP No 43 Tahun 2021
PERAMBAHAN. Dengan kriteria
pemodal/cukong adalah individu
yang menguasai kebun sawit
lebih 25 Ha, diperoleh informasi
(nama-nama diketahui) dan
pemetaan lokasinya:
• Teridentifikasi 150 area
kepemilikan sawit di dalam
Taman Nasional Tesso Nilo
• Teridentifikasi 64 area
kepemilikan sawit di konsesi
eks HPH PT Hutani Sola
Lestari
• Teridentifikasi 36 area
kepemilikan sawit di konsesi
eks PT Siak Raya Timber
STANDAR (PP 23/2021)
1. Inventarisasi (Pasal 5)
2. Wilayah Pengelolaan Hutan (Pasal 34, 35,
36, 37, 38)
3. PH Tujuan Khusus (Pasal 111, 113)
4. PHL (Pasal 127)
5. Pemanfaatan pada HL yg tdk berdampak
penting (Pasal 136, 137))
6. Pemanfaatan pada HP (Psal 153)
7. Pengolahan hasil hutan (Pasal 167)
8. Pengukuran dan pengujian (Pasal 178)
9. Susunan organisasi dan peralatan polhut
(Pasal 261)
10. Pengawasan kehutanan (Pasal 266)
PP No 5/2021 -- RBA
1. Standar kegiatan usaha & produk
(Pasal 6)
2. Standar berusaha resiko menengah-
tinggi (Pasal 14)
K E C U K U P A N K A W A S A N H U T A N
Isi pasal dan analisis:
1 Kecukupan (Pasal 18): optimalisasi manfaat
lingkungan, sosial dan ekonomi serta penutupan
hutan untuk DAS atau pulau
2 Orientasi “pasar” berjangka pendek perlu disikapi
dengan peningkatan manfaat hutan secara
ekonomi—hutan yang idle karena persoalan struktural
3 Hutan Tetap: status hutan lindung dan konsevasi—
porsi manfaat langsung secara terbatas (Pasal 26);
Penyelesaian konflik/klaim, kepastian tata ruang
(RDTR yg diintervensi Pusat (Pasal 15 UUCK)
I m p l i k a s i :
Kecukupan Kawasan hutan membatasi perubahan peruntukan dan
fungsi Kawasan hutan (Pasal 19)
P 7 2021
Penetapan kriteria (Psl 230) dan Tata cara (Psl 234) untuk
digunakan oleh Menteri yang menetapkan kecukupan kwas
hutan (Psl 235)
Diusulkan dalam Kpts Menteri sudah ditetapkan tingkat
kecukupan Kawasan hutan setiap Pulau/Propinsi.
Kawasan
Lindung
(RDTR—TR)
Daerah
Aliran
Sungai
Pasal 1
UUPPLH
Ekoregion (UU PPLH)
5 Semua diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah
4 Peningkatan pidana & denda bagi pembakar
hutan (Pasal 78 (3,4).
sumber
daya mi
neral
(5)
2
sumber
daya lahan
1
sumber
daya laut
dan pesisir
sumber
daya hutan
3
bentang
alam/jasa
lingkungan
6
sumber
daya
air (4)
Evaluasi RTRW beserta rinciannya, RPJP, RPJM,
nasional, propinsi, kab/kota (Pasal 15);
Bila KLHS menyatakan DD+DT terlampaui, segala
usaha/kegiatan tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17).
Pemanfaatan SDA berdasarkan RPPLH >< RBA
UU PPLH, Pasal 12, Pemanfaatan
UU PPLH Pasal 5,6,7, Ekoregion
UU PPLH Pasal 14 sd 19, KLHS
TIDAK DICABUT
UU CK, Pasal 7
PERUBAHAN PERUNTUKAN, FUNGSI
& PENGGUNAAN KWS HUTAN
Isi pasal dan analisis :
1 Pertimbangan: Mempertimbangkan hasil
penelitian terpadu (Pasal 19).
2 Isu pokok: Konversi hutan untuk diambil kayunya;
cara pengumpulan asset tanah.
3 Integrasi: Terkait dengan kecukupan Kawasan
hutan, konlik/klaim dan masyarakat hukum adat.
1 Terdapat Perpres No 13 Tahun 2018 yang mengatur
identifikasi pemilik manfaat (BO) untuk
memastikan alokasi manfaat secara adil
I m p l i k a s i :
4 Perubahan Fungsi: Memperjelas fungsi kawasan
hutan konservasi dan lindung yangmana
karakteristiknya sudah tidak memenuhi syarat
2 Dapat digunakan untuk menetapkan luas
kawasan hutan maksimal yang dialokasikan di
suatu propinsi dan kepada siapa alokasi tersebut
5 Penggunaan kws hutan: dilakukan di HP dan
HL;tanpa mengubah fungsi pokok kws htan; melalui
persetujuan penggunaan oleh Pemerintah Pusat
(bukan Menteri).
6 LH: terkait amdal dan uji kelayakan lingkungan
pada perubahan UU PPLH.
Penggunaan Kawasan Hutan (PP 23/2021)
• Pasal 92: Larangan tambang tertutup di Hutan Lindung
dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen
lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada
penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan
Hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang
dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk
meminimalisir dampak dimaksud.
• Pasal 372, P 7/2021. Kuota diterapkan di pulau kecil,
perhutani, HP dan HL. Kuota tambang mineral & batubara maks
10% dari luas HL dan HP di pulau kecil. 10% di Perhutani. 10%
di HL dan HP propinsi. 10% luas efektif perizinan,10% HP di
KPH.Tidak berlaku bagi tambang minerba yang bangun smelter
dan tambang di kwsn hutan tanpa izin bidang kehutanan seblm
UUCK.
Pasal 38, UU No 41/1999 tentang
Kehutanan
Pada kawasan hutan lindung
dilarang melakukan penambangan
dengan pola pertambangan terbuka.
KIP per propinsi: a. Melihat
dokumen lingkungan apakah layak
menjadi dasar pengecualian
tambang terbuka, b. Melihat luas
maks persetujuan (kuota) yang
sudah ditetapkan per propinsi;
Penggunaan Kawasan Hutan (PP 23/2021)
• Pasal 94: Penggunaan Kawasan Hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan
dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (termasuk IPK); (tdk mengubah fungsi;
diproses di KLHK psl 375 P 7 2021).
• Pasal 94: Kegiatan untuk kepentingan umum
terutama proyek prioritas Pemerintah yang tidak
permanen, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
dapat dilakukan di propinsi dengan hutan yang tidak
terlampaui (dng PNBP Penggunaan Kawasan Hutan)
maupun yg terlampaui kecukupan kawasan hutannya
(Dng PNBP Penggunaan dan PNBP Kompensasi);
Dijabarkan dalam Pasal 369 P 7/2021.
Pasal 229-242, P 7/2021
(1) Kecukupan dan penutuan kws hutan
untuk optimalisasi: lingkungan, sosial
bidaya, ekonomi dan produksi
(2) Kecukupan dan penutupan Kawasan
hutan ditentukan oleh Menteri LHK
Pasal 369, P 7/2021
Propinsi terlampaui kecukupan kws htn:
PNBP, rehabilitasi DAS
Propinsi sama/kurang kecukupan kwshtn:
PNBP, PNBP Kompensasi, Rehab DAS
Pasal 393, P 7/2021
PNBP Kompensasi dibayarkan 1 (satu) kali
oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan
Luas hutan yang kurang dari kecukupannya, bila dikonversi menjadi tambang tidak dapat digantikan oleh
PNBP, karena fungsi LH dari hutan tidak dapat dikompensasi dengan uang;
Pelepasan Kawasan Hutan dalam PP 23/2021
• Pasal 55: Pelepasan kawasan hutan dilakukan di Hutan Produksi Konversi
yang tidak produktif (Penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan
antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur; dominasi
tutupan lahan tidak berhutan lebih dari 70%, Pasal 273 P 7/2021), kecuali di
propinsi yg tidak memilikinya. Kebijakan pelepasan
kawasan hutan harus
berjalan, walau
persyaratan awalnya
tidak dipenuhi
P 7/2021, Pasal 273: Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d (kegiatan oleh Pemerintah)
dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif
dan/atau produktif.
• Pasal 59. Pelepasan Kawasan Hutan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis
yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f.
Standar dapat
menjadi
pengendali resiko?
P E M A N F A A T A N
Isi pasal dan analisis:
1 Pemanfaatan: Hutan lindung (Pasal 26), hutan
produksi (Pasal 28), MHA (Pasal 67), kegiatan
perhutanan sosial (Pasal 29A).
2 Izin dan kegiatan: Perizinan berusaha (perorangan,
koperasi, BUMN, BUMD, BUMS) dari Pemerintah
Pusat; kegiatan perhutanan sosial ditetapkan dengan
PP 23 dan P 9 tahun 2021.
3 Pembatasan: Perizinan berusaha terkait pemanfaatan
hutan dibatasi (Pasal 31) dalam Peraturan
Pemerintah. Ini PP yang belum pernah ada.
I m p l i k a s i :
Isu ketimpangan memerlukan kebijakan afirmatif
4 Konflik: Pemanfaatan ini tidak memperhatikan status
kawasan hutan termasuk keberadaan masyarakat
hukum adat [Pasal 86 UU 22 2019/SBDPB: Pusat
dilarang memberi PB di atas tanah ulayat MHA; Pasal
103 UU 39 2014 Perkebunan: bagi pejabat penerbit
izin di tanah ulayat MHA dikenakan pidana penjara
mask 5 th atau denda maks Rp 5 M]
BUMS
BUMN
BUMD
PERHUTANAN SOSIAL
BUMS
MHA
Terdapat Perpres No 13 Tahun 2018 yang mengatur
identifikasi pemilik manfaat (BO) untuk memastikan
alokasi manfaat secara adil
Dalam P 8 2021, ada bbrp standar:
1. PBPH (Psl 49)
2. Operasionalisasi pengolahan HH (Psl 188)
3. LPVI dan Remote Audit
4. Penjamin legalitas hasil hutan (Psl 232, 233)
6 LH: terkait amdal dan uji kelayakan lingkungan
pada perubahan UU PPLH.
S T A N D A R KE L E M B A G A A N ?
Terlalu banyak kearah administrasi
Pemerintah
Terlalu banyak kearah administrassi
Pemda
Mengikuti P+P
KPH
SOAL
INTEGRASI
KAPASITAS
LEMBAGA
DUNIA NYATA
(OUTCOME)
Administrasi
(Output)
Administrasi
(Output)
Manaj.SDA
(Outcome)
Fakta Tdk Sbg Tolok
Ukur Kinerja ?
HAMBATAN STRUKTURAL INPUT >< OUTPUT >< OUTCOME
Sumber: KPK (2018)
1 Perbaikan key
performance indicators
kearah output
Bersama/outcome
2 Menuju single salary
system= basis income
yang tidak didasarkan
pada belanja kegiatan
3 Multi-year budget untuk
mewujudkan fleksibilitas
watu belanja; serta
pengawasan kinerja yang
disesuaikan
4 Integrasi system
informasi untuk
pengendalian, cross
check & alert
16
TINJAUAN SUBSTANSI KEHUTANAN &
POTENSI MASALAH TATA KELOLA
1. Threat
2. Damage event
3. Vulnerability
4. Consequence
5. Likelihood
6. Risk
7. Risk Assessment
8. Risk Management
1. Kesesuaian dengan
tujuan (Pasal 3):
memperlancar
investasi
2. Percepatan proyek
strategis nasional
Substansi Kehutanan
Corruption
Risk
Assessment
(CRA)
1. Looting (pemaksaan
kewenangan)
2. Rent scraping (birokrasi
berlebihan)
3. Dividend collecting (profit
swasta yg dibagikan ke pegawai
pemerintah, suap)
4. Isi regulasi yang tdk terkait
masalahnya
Potensi Masalah Tatakelola
Wedeman (1997)
1
2
3
4
54%
39%
57%
64%
54%
0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70%
Prosedur Perizinan/Perpanjangan
Rekomendasi dan pertimbangan teknis
Izin lingkungan
Penataan batas
Perizinan usaha
50%
54%
46%
42% 44% 46% 48% 50% 52% 54% 56%
Perencanaan Hutan
IHMB dan RKU
LHC dan RKT
21%
11%
18%
4%
54%
0% 10% 20% 30% 40% 50% 60%
Peredaran dan Pungutan Royalti
Laporan Hasil Produksi
Surat Perintah Bayar
Surat Keterangan Sah Hasil Hutan
Pengangkutan
25%
25%
21%
19% 20% 21% 22% 23% 24% 25% 26%
Pengawasan dan Pengendalian
Post-Audit
Penegakan hukum
Transaksi (Informal) Perizinan, 2020
Potensi Korupsi dalam Peraturan
Perundangan Turunan UUCK
3
4
Perencanaan 2 1
Perubahan Peruntukan 1 1
Penggunaan 1 2 1
Tata Hutan 1 1 2
Perhutanan sosial 2
Perlindungan 1
Pengolahan &
Pemasaran
3
Penataan Hasil Hutan 1
Pengawasan 1
JUMLAH 5 2 3 11
1 2 3 4
Rekapitulasi Hasil CRA pada PP 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Corruption
Risk
Assessment
(CRA)
1. Looting (pemaksaan
kewenangan)
2. Rent scraping (birokrasi
berlebihan)
3. Dividend collecting (profit
swasta yg dibagikan ke pegawai
pemerintah, suap)
4. Isi regulasi yang tdk terkait
masalahnya
Wedeman (1997)
1
2
3
4
Dugaan potensi terjadinya korupsi didasarkan pada
pengalaman 10 tahun terakhir (KPK, 2018; KPK &
UNODC, 2020)
T E R I M A K A S I H
HARIADI KARTODIHARDJO
1 Secara keseluruhan pelaksanaan UU CK dan turunannya memerlukan standar
pelaksanaan. Standar ini semestinya tidak dapat seluruhnya generic, karena terdspat
kegiatan yang sangat dipengaruhi oleh kondisi setempat.
2 Dengan pentingnya kebijakan afirmatif—mengingat adanya persoalan ketidak-
adilan pemanfaatan SDA—diperlukan konsolidasi 3 sumber pengetahuan:
pengetahuan ilmiah, pengetahuan professional dan pengetahun lokal
C A T A T A N A K H I R
3 Pembenahan tata kelola (governance) menjadi syarat mutlak dapat diwujudkannya
perbaikan kinerja pengelolaan LH dan SDA—HUTAN. Penerapan CRA untuk peraturan
menjadi alternatif solusinya. Standar yang kompleks juga dapat menjadi penyebab
“negosiasi” dalam pelaksanaannya.

More Related Content

Similar to ʷҷ-ٴ—Hմ-첹-ʱԲ-䰭. (20)

Problematik sektor kehutanan perkebunan di provinsi riau edit
Problematik sektor kehutanan perkebunan di provinsi riau editProblematik sektor kehutanan perkebunan di provinsi riau edit
Problematik sektor kehutanan perkebunan di provinsi riau edit
Yayasan CAPPA
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdfPPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
sabaruddinsabar2
Kontroversi Perizinan Hti Di Provinsi Riau
Kontroversi  Perizinan Hti Di Provinsi RiauKontroversi  Perizinan Hti Di Provinsi Riau
Kontroversi Perizinan Hti Di Provinsi Riau
Raflis Ssi
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptxPenandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
HorasParluhutan
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
CIkumparan
Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptx
Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptxMekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptx
Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptx
AndiArmin1
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
01112015
Pedoman Penandaan Batas Perhutanan Sosial.pptx
Pedoman Penandaan Batas Perhutanan Sosial.pptxPedoman Penandaan Batas Perhutanan Sosial.pptx
Pedoman Penandaan Batas Perhutanan Sosial.pptx
ssuser8f2d37
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
HeruAdiST
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...
People Power
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptxFGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
bappenasid10
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptxFGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
bappenasid10
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananPenerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
CIFOR-ICRAF
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptxPAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
BimantaraSaputra
Wajah korupsi hutan riau
Wajah korupsi hutan riauWajah korupsi hutan riau
Wajah korupsi hutan riau
Raflis Ssi
Kawasan hutan dan rencana tata ruang
Kawasan hutan dan rencana tata ruangKawasan hutan dan rencana tata ruang
Kawasan hutan dan rencana tata ruang
Raflis Ssi
Gub bengkulu-rezim-perizinanl
Gub bengkulu-rezim-perizinanlGub bengkulu-rezim-perizinanl
Gub bengkulu-rezim-perizinanl
Aksi SETAPAK
Kabupaten pakpakbharat 9-2006
Kabupaten pakpakbharat 9-2006Kabupaten pakpakbharat 9-2006
Kabupaten pakpakbharat 9-2006
Medan Comonity
Kepmenhutbun 728 thn 1998
Kepmenhutbun 728 thn 1998Kepmenhutbun 728 thn 1998
Kepmenhutbun 728 thn 1998
People Power
Kebijakan KL-PL November 2020.pptx
Kebijakan KL-PL November 2020.pptxKebijakan KL-PL November 2020.pptx
Kebijakan KL-PL November 2020.pptx
UtamiRizki4
Problematik sektor kehutanan perkebunan di provinsi riau edit
Problematik sektor kehutanan perkebunan di provinsi riau editProblematik sektor kehutanan perkebunan di provinsi riau edit
Problematik sektor kehutanan perkebunan di provinsi riau edit
Yayasan CAPPA
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdfPPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
PPT-PERCEPATAN-PENETAPAN-KHDTK.pdf
sabaruddinsabar2
Kontroversi Perizinan Hti Di Provinsi Riau
Kontroversi  Perizinan Hti Di Provinsi RiauKontroversi  Perizinan Hti Di Provinsi Riau
Kontroversi Perizinan Hti Di Provinsi Riau
Raflis Ssi
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptxPenandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
Penandaan batas areal kelola Perhutanan Sosial.pptx
HorasParluhutan
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
CIkumparan
Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptx
Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptxMekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptx
Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Ketenagalistrikan.pptx
AndiArmin1
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
01112015
Pedoman Penandaan Batas Perhutanan Sosial.pptx
Pedoman Penandaan Batas Perhutanan Sosial.pptxPedoman Penandaan Batas Perhutanan Sosial.pptx
Pedoman Penandaan Batas Perhutanan Sosial.pptx
ssuser8f2d37
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
Kebijakan-Pelepasan-Kawasan-Hutan-Produksi-yang-Dapat-Dikonversi-untuk-Pemban...
HeruAdiST
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (T...
People Power
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptxFGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
bappenasid10
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptxFGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
FGD sawit di kawasan hutan_P3SEKPI&CIFOR.pptx
bappenasid10
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananPenerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
CIFOR-ICRAF
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptxPAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
PAPARAN PENATAAN RUANG oleh dinas PTR.pptx
BimantaraSaputra
Wajah korupsi hutan riau
Wajah korupsi hutan riauWajah korupsi hutan riau
Wajah korupsi hutan riau
Raflis Ssi
Kawasan hutan dan rencana tata ruang
Kawasan hutan dan rencana tata ruangKawasan hutan dan rencana tata ruang
Kawasan hutan dan rencana tata ruang
Raflis Ssi
Gub bengkulu-rezim-perizinanl
Gub bengkulu-rezim-perizinanlGub bengkulu-rezim-perizinanl
Gub bengkulu-rezim-perizinanl
Aksi SETAPAK
Kabupaten pakpakbharat 9-2006
Kabupaten pakpakbharat 9-2006Kabupaten pakpakbharat 9-2006
Kabupaten pakpakbharat 9-2006
Medan Comonity
Kepmenhutbun 728 thn 1998
Kepmenhutbun 728 thn 1998Kepmenhutbun 728 thn 1998
Kepmenhutbun 728 thn 1998
People Power
Kebijakan KL-PL November 2020.pptx
Kebijakan KL-PL November 2020.pptxKebijakan KL-PL November 2020.pptx
Kebijakan KL-PL November 2020.pptx
UtamiRizki4

Recently uploaded (20)

Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009
Murad Maulana
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 41.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
NORMUHAMADBINYAACOBK
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanSNI 7496:2009
Murad Maulana
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 41.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
NORMUHAMADBINYAACOBK
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi

ʷҷ-ٴ—Hմ-첹-ʱԲ-䰭.

  • 1. PENGELOLAAN SDA—HUTAN: Implikasi Pelaksanaan UUCK HARIADI KARTODIHARDJO 13 OKTOBER 2021
  • 2. Kawasan hutan Kecu- kupan kws hutan Peru- bahan perun- tukan Peman- faatan Hutan ISI POKOK UU CIPTA KERJA & IMPLIKASINYA • Resiko perizinan (Kesehatan, keselamatan, LH) RBA Kelembagaan TataKelola 1 3 2
  • 3. Telaah thd Beberapa Pasal UU CK Pasal 7—perizinan berusaha berbasis resiko (RBA) • Tingkat dan potensi bahaya mengacu pada kegiatan—bukan pada bentang alam (media lingkungan) dimana kegiatan dilakukan; Pasal 7—tingkat bahaya (kesehatan, keselamatan, lingkungan- sda) & sifat lainnya untuk hal tertentu; perlu sosial-budaya. Pasal 8—Perizinan berisiko rendah—diberi nomor induk berusaha sbg bukti pendaftaran. Pasal 9—Perizinan beresiko menengah diberi sertifikat standar oleh Pusat atau Daerah Pasal 10—Perizinan beresiko tinggi diberi nomor induk berisaha dan izin sebagai persetujuan. Atau standar usaha dan standar produk jika diperlukan. Ini diberikan oleh Pusat atau Daerah. Pasal 13—Penyederhanaan perizinan & pengadaan lahan meliputi: kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi; Pasal 14—RDTR sebagai acuan; Pasal 15—Dalam hal RDTR tidak ada, perizinan Kembali ke RTR; 1. Ekosistem Investasi Standar untuk pengendali daya dukung & daya tampung dlm ekoregion ? (Jumlah maks limbah ttn di sungai?) Standar PB beresiko Sedang di kehutanan. Standard usaha dan standar produk bagi PB resiko tinggi Bila tdk ada RDTR menggunakan standar apa?
  • 4. 2. Perubahan UU Kehutanan Isi pasal dan analisis: 1 Diharapkan proses pengukuhan menghasilkan legalitas sekaligus legitimasi kawasan hutan (bukan hanya hutan negara) 2 Konflik: Juga menyelesaikan konflik dan tumpang tindih penggunaan Kawasan hutan 3 Teknologi: RUU CK: teknologi informasi, koordinat geografis atau satelit; priositas di kawasan strategis (Pasal 15) 4 Status Kawasan: UU K: Pasal 12A pengecualian terhadap larangan; Pasal 50A pengecualian thd larangan. UU P3H- Pasal 110A (umum) membenahi “keterlanjuran” dengan syarat ada izin (waktu 3 tahun). Pasal 110B (tambang, kebun, lainnya) dan tidak ada izin kehutanan dng sanksi administrative, kecuali yg tinggal > 5 th dng luas kebun < 5 ha dng penataan kawasan hutan. I m p l i k a s i : Untuk perusahaan besar berizin (di Riau sekitar 1,2 jt Ha (378 prshn). Tidak untuk kebun dng luas > 5 ha & tak berizin (sebagian sawit rakyat). Juga tidak untuk penguasaan oleh desa/kampung termasuk fasos-fasum. Masalah ini terkait dengan Pasal 18—kecukupan Kawasan hutan dan masyarakat hukum adat (Pasal 67). Juga terkait dengan Pasal 28 UU P3H—sanksi bagi pejabat yang sengaja atau lalai menjalankan tugasnya. 5 PP 23 dan PP 24; P 7, P 8, P 9 tahun 2021 K A W A S A N H U T A N
  • 5. PP No 43 Tahun 2021
  • 6. PERAMBAHAN. Dengan kriteria pemodal/cukong adalah individu yang menguasai kebun sawit lebih 25 Ha, diperoleh informasi (nama-nama diketahui) dan pemetaan lokasinya: • Teridentifikasi 150 area kepemilikan sawit di dalam Taman Nasional Tesso Nilo • Teridentifikasi 64 area kepemilikan sawit di konsesi eks HPH PT Hutani Sola Lestari • Teridentifikasi 36 area kepemilikan sawit di konsesi eks PT Siak Raya Timber
  • 7. STANDAR (PP 23/2021) 1. Inventarisasi (Pasal 5) 2. Wilayah Pengelolaan Hutan (Pasal 34, 35, 36, 37, 38) 3. PH Tujuan Khusus (Pasal 111, 113) 4. PHL (Pasal 127) 5. Pemanfaatan pada HL yg tdk berdampak penting (Pasal 136, 137)) 6. Pemanfaatan pada HP (Psal 153) 7. Pengolahan hasil hutan (Pasal 167) 8. Pengukuran dan pengujian (Pasal 178) 9. Susunan organisasi dan peralatan polhut (Pasal 261) 10. Pengawasan kehutanan (Pasal 266) PP No 5/2021 -- RBA 1. Standar kegiatan usaha & produk (Pasal 6) 2. Standar berusaha resiko menengah- tinggi (Pasal 14)
  • 8. K E C U K U P A N K A W A S A N H U T A N Isi pasal dan analisis: 1 Kecukupan (Pasal 18): optimalisasi manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi serta penutupan hutan untuk DAS atau pulau 2 Orientasi “pasar” berjangka pendek perlu disikapi dengan peningkatan manfaat hutan secara ekonomi—hutan yang idle karena persoalan struktural 3 Hutan Tetap: status hutan lindung dan konsevasi— porsi manfaat langsung secara terbatas (Pasal 26); Penyelesaian konflik/klaim, kepastian tata ruang (RDTR yg diintervensi Pusat (Pasal 15 UUCK) I m p l i k a s i : Kecukupan Kawasan hutan membatasi perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan (Pasal 19) P 7 2021 Penetapan kriteria (Psl 230) dan Tata cara (Psl 234) untuk digunakan oleh Menteri yang menetapkan kecukupan kwas hutan (Psl 235) Diusulkan dalam Kpts Menteri sudah ditetapkan tingkat kecukupan Kawasan hutan setiap Pulau/Propinsi. Kawasan Lindung (RDTR—TR) Daerah Aliran Sungai Pasal 1 UUPPLH Ekoregion (UU PPLH) 5 Semua diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah 4 Peningkatan pidana & denda bagi pembakar hutan (Pasal 78 (3,4).
  • 9. sumber daya mi neral (5) 2 sumber daya lahan 1 sumber daya laut dan pesisir sumber daya hutan 3 bentang alam/jasa lingkungan 6 sumber daya air (4) Evaluasi RTRW beserta rinciannya, RPJP, RPJM, nasional, propinsi, kab/kota (Pasal 15); Bila KLHS menyatakan DD+DT terlampaui, segala usaha/kegiatan tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17). Pemanfaatan SDA berdasarkan RPPLH >< RBA UU PPLH, Pasal 12, Pemanfaatan UU PPLH Pasal 5,6,7, Ekoregion UU PPLH Pasal 14 sd 19, KLHS TIDAK DICABUT UU CK, Pasal 7
  • 10. PERUBAHAN PERUNTUKAN, FUNGSI & PENGGUNAAN KWS HUTAN Isi pasal dan analisis : 1 Pertimbangan: Mempertimbangkan hasil penelitian terpadu (Pasal 19). 2 Isu pokok: Konversi hutan untuk diambil kayunya; cara pengumpulan asset tanah. 3 Integrasi: Terkait dengan kecukupan Kawasan hutan, konlik/klaim dan masyarakat hukum adat. 1 Terdapat Perpres No 13 Tahun 2018 yang mengatur identifikasi pemilik manfaat (BO) untuk memastikan alokasi manfaat secara adil I m p l i k a s i : 4 Perubahan Fungsi: Memperjelas fungsi kawasan hutan konservasi dan lindung yangmana karakteristiknya sudah tidak memenuhi syarat 2 Dapat digunakan untuk menetapkan luas kawasan hutan maksimal yang dialokasikan di suatu propinsi dan kepada siapa alokasi tersebut 5 Penggunaan kws hutan: dilakukan di HP dan HL;tanpa mengubah fungsi pokok kws htan; melalui persetujuan penggunaan oleh Pemerintah Pusat (bukan Menteri). 6 LH: terkait amdal dan uji kelayakan lingkungan pada perubahan UU PPLH.
  • 11. Penggunaan Kawasan Hutan (PP 23/2021) • Pasal 92: Larangan tambang tertutup di Hutan Lindung dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud. • Pasal 372, P 7/2021. Kuota diterapkan di pulau kecil, perhutani, HP dan HL. Kuota tambang mineral & batubara maks 10% dari luas HL dan HP di pulau kecil. 10% di Perhutani. 10% di HL dan HP propinsi. 10% luas efektif perizinan,10% HP di KPH.Tidak berlaku bagi tambang minerba yang bangun smelter dan tambang di kwsn hutan tanpa izin bidang kehutanan seblm UUCK. Pasal 38, UU No 41/1999 tentang Kehutanan Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. KIP per propinsi: a. Melihat dokumen lingkungan apakah layak menjadi dasar pengecualian tambang terbuka, b. Melihat luas maks persetujuan (kuota) yang sudah ditetapkan per propinsi;
  • 12. Penggunaan Kawasan Hutan (PP 23/2021) • Pasal 94: Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (termasuk IPK); (tdk mengubah fungsi; diproses di KLHK psl 375 P 7 2021). • Pasal 94: Kegiatan untuk kepentingan umum terutama proyek prioritas Pemerintah yang tidak permanen, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan di propinsi dengan hutan yang tidak terlampaui (dng PNBP Penggunaan Kawasan Hutan) maupun yg terlampaui kecukupan kawasan hutannya (Dng PNBP Penggunaan dan PNBP Kompensasi); Dijabarkan dalam Pasal 369 P 7/2021. Pasal 229-242, P 7/2021 (1) Kecukupan dan penutuan kws hutan untuk optimalisasi: lingkungan, sosial bidaya, ekonomi dan produksi (2) Kecukupan dan penutupan Kawasan hutan ditentukan oleh Menteri LHK Pasal 369, P 7/2021 Propinsi terlampaui kecukupan kws htn: PNBP, rehabilitasi DAS Propinsi sama/kurang kecukupan kwshtn: PNBP, PNBP Kompensasi, Rehab DAS Pasal 393, P 7/2021 PNBP Kompensasi dibayarkan 1 (satu) kali oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Luas hutan yang kurang dari kecukupannya, bila dikonversi menjadi tambang tidak dapat digantikan oleh PNBP, karena fungsi LH dari hutan tidak dapat dikompensasi dengan uang;
  • 13. Pelepasan Kawasan Hutan dalam PP 23/2021 • Pasal 55: Pelepasan kawasan hutan dilakukan di Hutan Produksi Konversi yang tidak produktif (Penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur; dominasi tutupan lahan tidak berhutan lebih dari 70%, Pasal 273 P 7/2021), kecuali di propinsi yg tidak memilikinya. Kebijakan pelepasan kawasan hutan harus berjalan, walau persyaratan awalnya tidak dipenuhi P 7/2021, Pasal 273: Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d (kegiatan oleh Pemerintah) dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan/atau produktif. • Pasal 59. Pelepasan Kawasan Hutan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f. Standar dapat menjadi pengendali resiko?
  • 14. P E M A N F A A T A N Isi pasal dan analisis: 1 Pemanfaatan: Hutan lindung (Pasal 26), hutan produksi (Pasal 28), MHA (Pasal 67), kegiatan perhutanan sosial (Pasal 29A). 2 Izin dan kegiatan: Perizinan berusaha (perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, BUMS) dari Pemerintah Pusat; kegiatan perhutanan sosial ditetapkan dengan PP 23 dan P 9 tahun 2021. 3 Pembatasan: Perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan dibatasi (Pasal 31) dalam Peraturan Pemerintah. Ini PP yang belum pernah ada. I m p l i k a s i : Isu ketimpangan memerlukan kebijakan afirmatif 4 Konflik: Pemanfaatan ini tidak memperhatikan status kawasan hutan termasuk keberadaan masyarakat hukum adat [Pasal 86 UU 22 2019/SBDPB: Pusat dilarang memberi PB di atas tanah ulayat MHA; Pasal 103 UU 39 2014 Perkebunan: bagi pejabat penerbit izin di tanah ulayat MHA dikenakan pidana penjara mask 5 th atau denda maks Rp 5 M] BUMS BUMN BUMD PERHUTANAN SOSIAL BUMS MHA Terdapat Perpres No 13 Tahun 2018 yang mengatur identifikasi pemilik manfaat (BO) untuk memastikan alokasi manfaat secara adil Dalam P 8 2021, ada bbrp standar: 1. PBPH (Psl 49) 2. Operasionalisasi pengolahan HH (Psl 188) 3. LPVI dan Remote Audit 4. Penjamin legalitas hasil hutan (Psl 232, 233) 6 LH: terkait amdal dan uji kelayakan lingkungan pada perubahan UU PPLH.
  • 15. S T A N D A R KE L E M B A G A A N ? Terlalu banyak kearah administrasi Pemerintah Terlalu banyak kearah administrassi Pemda Mengikuti P+P KPH SOAL INTEGRASI KAPASITAS LEMBAGA DUNIA NYATA (OUTCOME) Administrasi (Output) Administrasi (Output) Manaj.SDA (Outcome) Fakta Tdk Sbg Tolok Ukur Kinerja ? HAMBATAN STRUKTURAL INPUT >< OUTPUT >< OUTCOME Sumber: KPK (2018) 1 Perbaikan key performance indicators kearah output Bersama/outcome 2 Menuju single salary system= basis income yang tidak didasarkan pada belanja kegiatan 3 Multi-year budget untuk mewujudkan fleksibilitas watu belanja; serta pengawasan kinerja yang disesuaikan 4 Integrasi system informasi untuk pengendalian, cross check & alert
  • 16. 16 TINJAUAN SUBSTANSI KEHUTANAN & POTENSI MASALAH TATA KELOLA 1. Threat 2. Damage event 3. Vulnerability 4. Consequence 5. Likelihood 6. Risk 7. Risk Assessment 8. Risk Management 1. Kesesuaian dengan tujuan (Pasal 3): memperlancar investasi 2. Percepatan proyek strategis nasional Substansi Kehutanan Corruption Risk Assessment (CRA) 1. Looting (pemaksaan kewenangan) 2. Rent scraping (birokrasi berlebihan) 3. Dividend collecting (profit swasta yg dibagikan ke pegawai pemerintah, suap) 4. Isi regulasi yang tdk terkait masalahnya Potensi Masalah Tatakelola Wedeman (1997) 1 2 3 4 54% 39% 57% 64% 54% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% Prosedur Perizinan/Perpanjangan Rekomendasi dan pertimbangan teknis Izin lingkungan Penataan batas Perizinan usaha 50% 54% 46% 42% 44% 46% 48% 50% 52% 54% 56% Perencanaan Hutan IHMB dan RKU LHC dan RKT 21% 11% 18% 4% 54% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% Peredaran dan Pungutan Royalti Laporan Hasil Produksi Surat Perintah Bayar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Pengangkutan 25% 25% 21% 19% 20% 21% 22% 23% 24% 25% 26% Pengawasan dan Pengendalian Post-Audit Penegakan hukum Transaksi (Informal) Perizinan, 2020
  • 17. Potensi Korupsi dalam Peraturan Perundangan Turunan UUCK 3 4 Perencanaan 2 1 Perubahan Peruntukan 1 1 Penggunaan 1 2 1 Tata Hutan 1 1 2 Perhutanan sosial 2 Perlindungan 1 Pengolahan & Pemasaran 3 Penataan Hasil Hutan 1 Pengawasan 1 JUMLAH 5 2 3 11 1 2 3 4 Rekapitulasi Hasil CRA pada PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Corruption Risk Assessment (CRA) 1. Looting (pemaksaan kewenangan) 2. Rent scraping (birokrasi berlebihan) 3. Dividend collecting (profit swasta yg dibagikan ke pegawai pemerintah, suap) 4. Isi regulasi yang tdk terkait masalahnya Wedeman (1997) 1 2 3 4 Dugaan potensi terjadinya korupsi didasarkan pada pengalaman 10 tahun terakhir (KPK, 2018; KPK & UNODC, 2020)
  • 18. T E R I M A K A S I H HARIADI KARTODIHARDJO 1 Secara keseluruhan pelaksanaan UU CK dan turunannya memerlukan standar pelaksanaan. Standar ini semestinya tidak dapat seluruhnya generic, karena terdspat kegiatan yang sangat dipengaruhi oleh kondisi setempat. 2 Dengan pentingnya kebijakan afirmatif—mengingat adanya persoalan ketidak- adilan pemanfaatan SDA—diperlukan konsolidasi 3 sumber pengetahuan: pengetahuan ilmiah, pengetahuan professional dan pengetahun lokal C A T A T A N A K H I R 3 Pembenahan tata kelola (governance) menjadi syarat mutlak dapat diwujudkannya perbaikan kinerja pengelolaan LH dan SDA—HUTAN. Penerapan CRA untuk peraturan menjadi alternatif solusinya. Standar yang kompleks juga dapat menjadi penyebab “negosiasi” dalam pelaksanaannya.