Dokumen tersebut membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli, sejarah perkembangan HAM di dunia Barat, jenis-jenis HAM, dan contoh kasus pelanggaran HAM.
Teks tersebut membahas tentang perkembangan konsep demokrasi dan HAM di Indonesia. Ia menjelaskan tentang demokrasi, HAM, dan hubungan antara keduanya. Juga membahas perkembangan demokrasi dan HAM serta prospek demokratisasi dan pengembangan HAM di Indonesia.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang definisi hak asasi manusia menurut para ahli dan ciri-ciri pokoknya, jenis-jenis hak asasi manusia, sejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia dan Indonesia serta perkembangan hukum HAM di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas sejarah lahirnya hak asasi manusia, dimulai dari perjuangan awal di Yunani kuno hingga dokumen-dokumen penting yang menginspirasi perkembangan HAM di berbagai negara seperti Magna Carta di Inggris, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Prancis.
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu manusia sebagai anugerahTuhan. Dokumen ini membahas sejarah perkembangan pemikiran HAM, pengertian HAM menurut para tokoh, dan upayaIndonesia dalam memajukan, menghormati, dan menegakkan HAM seperti pembentukan Komnas HAM dan penambahan Bab XA UUD1945 tentang HAM.
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu manusia sebagai anugerahTuhan. Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan pemikiran HAM, pengertian HAM menurut para tokoh, macam-macam HAM, serta upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia oleh pemerintah dan LSM.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Tuhan kepada semua manusia tanpa kecuali untuk memperoleh kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan. Sejarah perjuangan hak asasi manusia dimulai dari Revolusi Amerika dan Prancis, hingga pengakuan internasional melalui Deklarasi HAM PBB pada 1948. Pengakuan hak asasi manusia juga tercantum dalam konstitusi negara dan UUD 1945 Indonesia.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM), dimulai dari Yunani Kuno hingga perkembangannya di Amerika Serikat dan Prancis. Dokumen tersebut juga menjelaskan pengertian HAM secara umum."
1. Beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia meliputi pembunuhan Munir dan Marsinah yang merupakan aktivis, penculikan aktivis pro-demokrasi 1997/1998, penembakan mahasiswa di Trisakti, pembantaian di Santa Cruz dan Tanjung Priok, serta pembantaian sipil di Rawagede.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir tanpa memandang latar belakang. Dokumen ini membahas pengertian, sejarah singkat perkembangan HAM di dunia dan Indonesia, jenis-jenis HAM, serta contoh pelanggaran HAM seperti insiden bom Bali.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep hak asasi manusia (HAM), yang mencakup makna, sejarah perkembangan, dan sifat-sifat HAM menurut para ahli. Tujuan pembelajaran antara lain adalah peserta didik mampu menguraikan makna, sejarah, dan pengertian HAM menurut para ahli.
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan. Dokumen ini membahas berbagai pengertian HAM, contoh pelanggaran HAM di Indonesia seperti peristiwa Tanjung Priok dan Aceh, serta pentingnya menghargai keragaman dalam masyarakat demi terciptanya perdamaian melalui multikulturalisme.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang hak-hak asasi manusia dalam Pancasila, mulai dari pengertian hak asasi manusia, perbedaan jenis hak asasi, sejarah perkembangan hak asasi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, dan pengakuan hak asasi dalam konstitusi Indonesia.
Dokumen tersebut membahasakan konsep hak asasi manusia dari berbagai perspektif. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa (1) hak asasi manusia merupakan aspirasi setiap individu untuk mencapai kebahagiaan, (2) terdapat berbagai klasifikasi hak seperti hak positif, negatif, individu dan kolektif, dan (3) terdapat tiga generasi hak asasi manusia yaitu hak sipil
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi pribadi, yang mencakup pengertian, contoh hak asasi pribadi seperti kebebasan bergerak dan menyatakan pendapat, contoh pelanggaran HAM seperti kasus Munir dan Marsinah, upaya mencegah pelanggaran melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, serta landasan hukum hak asasi pribadi berdasarkan UUD dan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan pengkategorian pelanggaran HAM serta contoh-contoh kasus pelanggaran HAM berat dan biasa di Indonesia, seperti kasus Tanjung Priok, Trisakti, penculikan aktivis, bom Bali, serta pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Makalah Hukum dan HAM (Sejarah Perkembangan HAM)Fenti Anita Sari
油
Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Artinya, dengan adanya ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia tersebut, Negara wajib hadir untuk melindungi setiap hak individu warga negaranya, sehingga dapat secara bebas untuk memperoleh kehidupan yang layak,mengembangkan diri,mengekspresikan gagasan dan kreativitasnya.
Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu
Presentasi menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk pengertian HAM, perkembangan sejarah HAM, jenis-jenis hak dasar, dan contoh pelanggaran HAM. Presentasi ini disampaikan oleh empat siswa SMPN 1 Wonosari kelas 8C pada 14 Januari 2015.
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu manusia sebagai anugerahTuhan. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian HAM, jenis-jenis HAM, serta upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia melalui peran pemerintah dan LSM. Beberapa tokoh seperti John Locke membagi HAM menjadi hak kemerdekaan beragama, berkump
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu manusia sebagai anugerahTuhan. Dokumen ini membahas sejarah perkembangan pemikiran HAM, pengertian HAM menurut para tokoh, dan upayaIndonesia dalam memajukan, menghormati, dan menegakkan HAM seperti pembentukan Komnas HAM dan penambahan Bab XA UUD1945 tentang HAM.
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu manusia sebagai anugerahTuhan. Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan pemikiran HAM, pengertian HAM menurut para tokoh, macam-macam HAM, serta upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia oleh pemerintah dan LSM.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Tuhan kepada semua manusia tanpa kecuali untuk memperoleh kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan. Sejarah perjuangan hak asasi manusia dimulai dari Revolusi Amerika dan Prancis, hingga pengakuan internasional melalui Deklarasi HAM PBB pada 1948. Pengakuan hak asasi manusia juga tercantum dalam konstitusi negara dan UUD 1945 Indonesia.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM), dimulai dari Yunani Kuno hingga perkembangannya di Amerika Serikat dan Prancis. Dokumen tersebut juga menjelaskan pengertian HAM secara umum."
1. Beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia meliputi pembunuhan Munir dan Marsinah yang merupakan aktivis, penculikan aktivis pro-demokrasi 1997/1998, penembakan mahasiswa di Trisakti, pembantaian di Santa Cruz dan Tanjung Priok, serta pembantaian sipil di Rawagede.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir tanpa memandang latar belakang. Dokumen ini membahas pengertian, sejarah singkat perkembangan HAM di dunia dan Indonesia, jenis-jenis HAM, serta contoh pelanggaran HAM seperti insiden bom Bali.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep hak asasi manusia (HAM), yang mencakup makna, sejarah perkembangan, dan sifat-sifat HAM menurut para ahli. Tujuan pembelajaran antara lain adalah peserta didik mampu menguraikan makna, sejarah, dan pengertian HAM menurut para ahli.
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan. Dokumen ini membahas berbagai pengertian HAM, contoh pelanggaran HAM di Indonesia seperti peristiwa Tanjung Priok dan Aceh, serta pentingnya menghargai keragaman dalam masyarakat demi terciptanya perdamaian melalui multikulturalisme.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang hak-hak asasi manusia dalam Pancasila, mulai dari pengertian hak asasi manusia, perbedaan jenis hak asasi, sejarah perkembangan hak asasi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, dan pengakuan hak asasi dalam konstitusi Indonesia.
Dokumen tersebut membahasakan konsep hak asasi manusia dari berbagai perspektif. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa (1) hak asasi manusia merupakan aspirasi setiap individu untuk mencapai kebahagiaan, (2) terdapat berbagai klasifikasi hak seperti hak positif, negatif, individu dan kolektif, dan (3) terdapat tiga generasi hak asasi manusia yaitu hak sipil
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi pribadi, yang mencakup pengertian, contoh hak asasi pribadi seperti kebebasan bergerak dan menyatakan pendapat, contoh pelanggaran HAM seperti kasus Munir dan Marsinah, upaya mencegah pelanggaran melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, serta landasan hukum hak asasi pribadi berdasarkan UUD dan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan pengkategorian pelanggaran HAM serta contoh-contoh kasus pelanggaran HAM berat dan biasa di Indonesia, seperti kasus Tanjung Priok, Trisakti, penculikan aktivis, bom Bali, serta pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Makalah Hukum dan HAM (Sejarah Perkembangan HAM)Fenti Anita Sari
油
Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Artinya, dengan adanya ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia tersebut, Negara wajib hadir untuk melindungi setiap hak individu warga negaranya, sehingga dapat secara bebas untuk memperoleh kehidupan yang layak,mengembangkan diri,mengekspresikan gagasan dan kreativitasnya.
Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu
Presentasi menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk pengertian HAM, perkembangan sejarah HAM, jenis-jenis hak dasar, dan contoh pelanggaran HAM. Presentasi ini disampaikan oleh empat siswa SMPN 1 Wonosari kelas 8C pada 14 Januari 2015.
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu manusia sebagai anugerahTuhan. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian HAM, jenis-jenis HAM, serta upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia melalui peran pemerintah dan LSM. Beberapa tokoh seperti John Locke membagi HAM menjadi hak kemerdekaan beragama, berkump
Presentasi mengenai "Bagaimana Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan pemahaman hak dan kewajiban negara serta warga negara di Indonesia secara historis, sosiologis, dan politik. Secara historis, pemahaman akan hak mulai berkembang di Barat melalui peristiwa-peristiwa penting seperti Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Di Indonesia, pemahaman akan hak berkembang seiring perjuangan kemerdekaan dan dituangkan dalam UUD 1945. Namun
Beberapa instrumen hukum HAM internasional mendukung penegakan HAM di seluruh dunia, seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, dan International Covenant on Civil and Political Rights. Ketiga perjanjian internasional ini menjamin perlindungan HAM secara universal.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang hak-hak asasi manusia dalam Pancasila, mulai dari pengertian hak asasi manusia, perbedaan jenis hak asasi, sejarah perkembangan hak asasi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, serta hubungan antara negara demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan terhadap anak. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan pengertian HAM, sejarah HAM, implementasi HAM di Indonesia, pengertian kekerasan terhadap anak, dan macam-macam kekerasan terhadap anak seperti penyiksaan fisik, emosi, pelecehan seksual, dan pengabaian.
Dokumen ini membahas beberapa protokol jaringan yang digunakan dalam sistem operasi Windows dan jaringan Novell NetWare, yaitu NetBIOS, NetBIOS over IPX, NetBIOS over TCP/IP, dan NetWare Layanan Iklan Protokol (SAP). NetBIOS digunakan untuk menamai fungsi jaringan, sedangkan ketiga protokol lainnya mengimplementasikan antarmuka NetBIOS di atas berbagai protokol transport layer seperti IPX dan TCP/IP.
Protokol UDP adalah protokol stateless yang digunakan untuk transmisi data tanpa koneksi antara host. UDP menyediakan fitur broadcast dan multicast serta header tetap berukuran 4 field untuk mengirim datagram. Protokol ini ringan tapi tidak andal karena tidak mengirim acknowledgment atau mengurutkan pesan.
IEEE (Institute of Electrical and Electronic EngineersRisty Satriani
油
IEEE merupakan lembaga yang mengembangkan standarisasi untuk perangkat jaringan nirkabel seperti 802.11 yang mendukung transmisi data hingga 2 Mbps, dan terus dikembangkan untuk mendukung kecepatan lebih tinggi. Standar-standar tersebut bertujuan agar perangkat dari berbagai vendor dapat bekerja sama.
Kelompok 5 membahas tentang Kerajaan Ternate dan Tidore di Maluku pada abad ke-13 hingga abad ke-15. Kerajaan Ternate adalah kerajaan termaju di Maluku dengan ibu kota di Pulau Ternate. Kerajaan Tidore berada di selatan Ternate dengan agama Islam yang masuk pada abad ke-15. Kedua kerajaan mengalami kemunduran akibat adanya persaingan dan intrik dari bangsa asing seperti Portugis dan Belanda.
Kerajaan Mataram Kuno (kerajaan bercorak hindu di indonesia)Risty Satriani
油
Kerajaan Mataram Kuno didirikan pada abad ke-8 di Jawa Tengah oleh Dinasti Sanjaya sebagai kerajaan Hindu yang berpusat di sekitar Magelang. Kerajaan ini dikenal akan peninggalan budayanya berupa candi-candi agung seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxSyarifatul Marwiyah
油
HAK ASASI MANUSIA
1. HAM (Hak Asasi Manusia)
Kelompok 1:
Abi Yunan Febriansyah
Andika Ahadiat Amien
Dimas Alief Alfian
Fauza Fadillah
Muhammad Difa
Qais Absi Arrozie
Risty Satriani
2. Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Haar Tilar : HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa
memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak
tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto : HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar
atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada
dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
John Locke : HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada
manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di
dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi
kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
3. Pengertian HAM Menurut Para Ahli
UU No 39 Tahun 1999 : HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri
manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan
anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi
harkat dan martabat setiap manusia.
Peter R. Baehr : HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap
insan untuk perkembangan dirinya.
Miriam Budiarjo : HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa
sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa
adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
4. Pengertian HAM
Dari beberapa penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa HAM
merupakan hak yang sudah melekat dalam diri setiap insan yang dibawa sejak
lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun karena hak itu sifatnya kodrati yang langsung Tuhan berikan pada
setiap makhluk ciptaannya.
5. Sejarah HAM
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak
kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil
(pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya
tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika,
dan Revolusi Prancis.
6. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut
Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada
para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan
tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan
atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan.
Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem
konstitusional Inggris.
7. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776
merupakan hasil dari revolusi ini.
8. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya
sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut.
Declaration des droits de Ihomme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia
dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat
tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan
(fraternite).
9. Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif
setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
b. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya
hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam
suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan
parpol, dan sebagainya.
10. Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
c. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
d. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni
untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
12. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini
berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun
1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN
presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo
besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok
antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4
mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka
tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini
menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
13. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari
aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka
menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka
tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5
hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi
mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga
sekarang.