際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Mengenal HAM:
Sebuah Pengantar
Muhammad Hafiz, Program UN-OIC Advocacy
Human Rights Working Group (HRWG):
Indonesias NGO Coalition for International Human Rights Advocacy
Hal-hal utama
Prinsip non-diskriminasi:
pembedaan, pengecualian,
pembatasan dan pengutamaan.
Prinsip anti kekerasan
Prinsip universal
Prinsip keadilan
Hak-hak korban
Sifat
 Universal: karena diambil dari berbagai
nilai yang dapat diterima secara umum
dengan orientasi yang tertuju pada
pemanusiaan manusia. Sumber nilainya:
agama, budaya, jenis kelamin, warna
kulit, pandangan politik, dll.
 Saling terkait/tak terpisahkan
(indivisible) dan saling membutuhkan
(interdependece), interrelasi saling
terhubung.
Siapa yg punya kewajiban dan HAK?
 Dalam hak asasi manusia, skema
kewajiban dibebankan pada negara.
 Satu-satunya pemilik hak adalah setiap
orang atau kelompok.
 Konsepnya, bukan jika punya hak pasti
punya kewajiban atau sebaliknya.
 Satu-satunya kewajiban
individu/kelompok hanya menghormati.
Kewajiban negara
Obligation to ptotect
Obligation to respect
Obligation to fulfill
respect
Mengacu pada tugas negara
untuk tidak melakukan
intervensi terhadap pelaksanaan
hak-hak asasi manusia, seperti
hak atas hidup, hak-hak
integritas personal, atau hak
atas privasi (aspek vertikal).
protect
Kewajiban negara untuk
melindungi HAM (obligation to
protect) menekankan pada
langkah-langkah menghadapi
pelanggaran (human rights
abuse) yang dilakukan oleh
pihak-pihak non-negara (aspek
horisontal).
fullfil
Menekankan pada upaya-
upaya positif negara lewat
mekanisme legislatif,
yudikatif, atau administratif
untuk menjamin
implementasi HAM di
tingkat yang paling konkrit.
Dasar Kewajiban di Indonesia
 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama Pemerintah. Pasal 28I ayat (4) Perubahan
Kedua UUD 1945
油
 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi
manusia yang diatur dalam undang-undang ini dan
hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara Republik Indonesia. Pasal 71 UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
 Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagai
mana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara,
dan bidang lain. Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Pelanggran ham
 Pelanggaran HAM merupakan jenis kejahatan yang secara
ekslusif berbeda dengan pelanggaran/kejahatan pidana.
Pelanggaran HAM (human rights violations) adalah segala
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara
(state actor) lewat sebuah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) baik melalui tindakan langsung (by act) atau dengan
pembiaran (by ommission) yang merupakan kegagalan negara
untuk memenuhi tanggung jawab (responsibility) atau
kewajibannya (obligation) di bawah hukum HAM internasional.
Pelanggaran HAM terjadi ketika sebuah produk hukum,
kebijakan, atau praktek negara secara sengaja melanggar,
mengabaikan, atau gagal memenuhi standar HAM normatif.
 Pelanggaran/kejahatan pidana berkaitan dengan segala
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku non-
negara (non-state actor), yang dalam istilah teknis hukum HAM
internasional disebut sebagai human rights abuses.
 Pelaku: Negara dan Non-Negara
Hak
 Secara umum hak-hak yang dapat dinikmati
terlihat dan diatur dalam berbagai instrument
HAM internasional, hak sipil politik, hak
ekonomi sosial budaya, hak perempuan , hak
anak, dll.
 Terdapat hak yang tidak dapat dibatasi dan hak
yang dapat dibatasi.
 Pembatasan hak, hanya ditujukan untuk
memastikan hak-hak lain tercapai, aturan
pembatasn ketat.
 Jaminan hak-hak korban: reparasi, restitusi, dan
konpensasi; hak atas keadilan; hak atas
kebenaran.
MENGUKUR KEWAJIBAN HAM
 Indikator Struktural
 Pembuatan kebijakan nasional
 Merefleksikan ratifikasi dan adopsi instrumen legal yang
diperlukan untuk merealisasikan hak
 Indikator Proses
 Mengukur upaya-upaya yang dilakukan oleh negara untuk
melaksanakan kewajibannya
 Indikator Hasil
 Merefleksikan status atau realisasi hak-hak yang khusus
PEMANTAUAN: MENGAPA PERLU?
 Membantu Negara dalam menerapkan standar
internasional dalam standar peraturan nasional.
 Membantu Negara agar mengadopsi dan
mengimplementasikan standar internasional.
 Mendorong upaya litigasi dan pembelaan di
pengadilan.
 Pendidikan HAM dan Kampanye publik
 Pendampingan korban
 Peringatan dini pada wilayah yang berpotensi
menghasilkan suatu konflik berdarah.
JENIS PEMANTAUAN HAM
 PEMANTAUAN SITUASI
 Pemantauan pelanggaran HAM
 Pemantauan terhadap perancangan dan pengesahan proses
legislasi
 Pemantauan pelaksanaan peraturan dan kebijakan
 Pemantauan terhadap pembentukan dan tingkat kemajuan atau
kinerja institusi HAM
 PEMANTAUAN KASUS
 Pemantauan proses hukum yang terjadi dalam suatu kasus
 Pemantauan terhadap kerja bantuan kemanusiaan dan
rehabilitasi korban
 Pemantauan terhadap bentuk-bentuk intervensi dalam suatu
penanganan kasus
CAKUPAN PEMANTAUAN HAM
 PEMENUHAN HAK-HAK ATAU SUATU HAK
YANG TERCAKUP DALAM SUATU INSTRUMEN
 Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak kebebasan informasi,
dll.
 Kelompok sasaran yang sifatnya khusus.
 KELOMPOK MINORITAS, ANAK, PEREMPUAN,
PENGUNGSI, TAHANAN, DLL.
 CAKUPAN GEOGRAFIS ATAU WILAYAH
 Wilayah per negara, kota/kabupaten, desa, dll.
 TEMATIK / BENTUK PELANGGARAN KHUSUS
YANG MENJADI KEPRIHATINAN BERSAMA
 Pembunuhan sewenang-wenang, penghilangan paksa, pembantaian,
konflik, dll
Freedom of Expression dan Ujaran
Kebencian (1)
 Pasal 19 (2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk
menyatakan pendapat[].
 Pasal 19 (3) Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam
ayat 2  dapat dikenai pembatasan, dengan syarat: a)
Menghormati hak atau nama baik orang lain; b) Melindungi
keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau
moral umum.
 Pasal 20: (1) Segala propaganda untuk perang harus dilarang
oleh hukum; (2) Segala tindakan yang menganjurkan kebencian
atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan
hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau
kekerasan harus dilarang oleh hukum.
 Pasal 4 (2) Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6 (hak untuk
hidup), 7 (penyiksaan), 8 (ayat 1 [perbudakan] dan 2 [hamba]), 11
[penjara], 15 [pidana], 16 [di hadapan hukum] dan 18 [berfikir,
hati nurani, agama] sama sekali tidak dapat dibenarkan
berdasarkan ketentuan ini.
Bagaimana Mengukur Hatespeech?
 Keparahan (keparahan ucapan, bahaya yang
dimunculkan, intensitas [frekuensi, jangkauan
komunikasi, dll].
 Intent (maksud atau niat)  legitimasi yuridis.
 Isi atau bentuk dari ucapan intensitas;
dorongan; intonasi; pengucap.
 Jangkauan komunikasi.
 Kemungkinan terjadinya dampak bahaya.
 Kelangsungan dampak yang muncul.
 Konteks: author/speaker; audience; harm;
barriers; luas dan batasan yang tidak jelas; tidak
adanya kecaman.
Instrument internasional
1. Konvensi Penghapusan Diskriminasi (Convention on the elimination of
Racial Discrimination - CERD 1965), - diratifikasi dengan UU 29/1999
2. Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (International Convention on Civil and
Political Rights, ICCPR 1966), diratifikasi dengan UU 12/2005
3. Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convensitonon
Economic, Social and Cultural Rights- IESCR (1976)  Diratifikasi dengan
UU No. 11/2005
4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on
the Eliminition of Discrimination against Women- CEDAW, 1981) diratifikasi
dengan UU No. 7/1984
5. Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child 
CRC,1990).
6. Konvensi Anti Penyiksaan (Conventon Against Torture - CAT , 1987)-
diratifikasi dengan UU No. 5/1998
7. Konvensi buruh migran dan keluarganya (Convention on Migrant Workers
and theier Families  MWC , 2003)  ratifikasi 2012.
8. Konvensi Penghilangan Paksa.
9. Konvensi Perlindungan Disabilitas. Diratifikasi 2012.
Beberapa Rujukan
Komentar Umum Komite HAM No. 18: Non-Diskriminasi (paragraf 7). UN
Doc. HRI/GEN/1/Rev.7.
Komentar Umum Komite HAM No. 18: Non-Diskriminasi (paragraf 9). UN
Doc. HRI/GEN/1/Rev.7.
Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights; CCPR
Commentary, 2nd
revised edition, N.P. Engel Publisher.
OHCHR, Professional Training Series No.7; Training Manual on Human
Rights Monitoring, (United Nations, New York and Geneva, 2001). Dapat
diakses pada:
http://www.ohchr.org/english/about/publications/docs/train7_a.pdf.
Komentar Umum Komite HAM No. 18: Non-Diskriminasi, paragraf 10. UN
Doc. HRI/GEN/1/Rev.7.
Komentar Umum Komite HAM No. 28: Pasal 3
UN Doc. HRI/GEN/1/Rev.7 (persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan).
Komentar Umum Komite HAM No. 18: Non-Diskriminasi (paragraf 8 dan
13). UN Doc. HRI/GEN/1/Rev.7.
Sekian
Muhammad Hafiz
Human Rights Working Group (HRWG):
Indonesias NGO Coalition for International
Human Rights Advocacy
Gedung Jiwasraya Lantai Dasar. Jl. RP Soeroso
No. 41 Gondangdia Jakarta Pusat
www.hrwg.org / @hrwg_indonesia
hafiz@hrwg.org / hafizmuhammad85@gmail.com
Ad

Recommended

Hak Asasi Manusia Dan Kejahatan Korupsi (Materi untuk santri 2015)
Hak Asasi Manusia Dan Kejahatan Korupsi (Materi untuk santri 2015)
Abdul Kasim
Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Ghany Dhani Wardhani
Sk.3
Sk.3
Yohanis Renta
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
AZA Zulfi
Ham
Ham
dian pw
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Sherly Anggraini
5 negara hukum dan ham
5 negara hukum dan ham
Wanda Ramadhan
Human Rights
Human Rights
Mariske Myeke Tampi
Media hukum dan ham 2012
Media hukum dan ham 2012
erwin44
Presentasi ham
Presentasi ham
Desti Asriyani
Hak asasi manusia pkn kls vii
Hak asasi manusia pkn kls vii
Alifiahnrl Alifiahnrl
Bentuk bentuk pelanggaran ham
Bentuk bentuk pelanggaran ham
1bu2um14t1n
Rpp ppkn sma xi bab 1 pertemuan 3
Rpp ppkn sma xi bab 1 pertemuan 3
eli priyatna laidan
Ppt Pelanggaran HAM
Ppt Pelanggaran HAM
Febrinaa24
Bab 1 menapaki jalan terjal penegakan ham di indonesia
Bab 1 menapaki jalan terjal penegakan ham di indonesia
Silvester Nyawai
negara hukum dan ham
negara hukum dan ham
Faizatur Rokhmah
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Salfathia
Hak asasi manusia dalam prespektif pancasila
Hak asasi manusia dalam prespektif pancasila
yantowiyulyanto
Hak asasi manusia ppt debby erlin elvia - Tugas pkn kelas 10
Hak asasi manusia ppt debby erlin elvia - Tugas pkn kelas 10
Debby Zalina
Kewarganegaraan 131125085825-phpapp01
Kewarganegaraan 131125085825-phpapp01
Muhammad Pambudi
Upaya penegakan hak asasi manusia di indonesia
Upaya penegakan hak asasi manusia di indonesia
Hanson Siagian
HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM (Hak Asasi Manusia)
Syarah Hope
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Dwi Anita
Presentasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia - ELSAM 2013
Presentasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia - ELSAM 2013
ELSAM
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Nesha Mutiara
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
MeilyanaTriwulan
Mata kuliah hukum dan ham
Mata kuliah hukum dan ham
sesukakita
PKN - PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
PKN - PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Pieter Schmidt
Jenis Bentuk HAM Menurut Berbagai Sumber (sesuai UUD) Hak dan Kewajiban Warga...
Jenis Bentuk HAM Menurut Berbagai Sumber (sesuai UUD) Hak dan Kewajiban Warga...
zxmuadz
Tugas pp kn hak asasi manusia
Tugas pp kn hak asasi manusia
Nadia Santosa

More Related Content

What's hot (20)

Media hukum dan ham 2012
Media hukum dan ham 2012
erwin44
Presentasi ham
Presentasi ham
Desti Asriyani
Hak asasi manusia pkn kls vii
Hak asasi manusia pkn kls vii
Alifiahnrl Alifiahnrl
Bentuk bentuk pelanggaran ham
Bentuk bentuk pelanggaran ham
1bu2um14t1n
Rpp ppkn sma xi bab 1 pertemuan 3
Rpp ppkn sma xi bab 1 pertemuan 3
eli priyatna laidan
Ppt Pelanggaran HAM
Ppt Pelanggaran HAM
Febrinaa24
Bab 1 menapaki jalan terjal penegakan ham di indonesia
Bab 1 menapaki jalan terjal penegakan ham di indonesia
Silvester Nyawai
negara hukum dan ham
negara hukum dan ham
Faizatur Rokhmah
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Salfathia
Hak asasi manusia dalam prespektif pancasila
Hak asasi manusia dalam prespektif pancasila
yantowiyulyanto
Hak asasi manusia ppt debby erlin elvia - Tugas pkn kelas 10
Hak asasi manusia ppt debby erlin elvia - Tugas pkn kelas 10
Debby Zalina
Kewarganegaraan 131125085825-phpapp01
Kewarganegaraan 131125085825-phpapp01
Muhammad Pambudi
Upaya penegakan hak asasi manusia di indonesia
Upaya penegakan hak asasi manusia di indonesia
Hanson Siagian
HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM (Hak Asasi Manusia)
Syarah Hope
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Dwi Anita
Presentasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia - ELSAM 2013
Presentasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia - ELSAM 2013
ELSAM
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Nesha Mutiara
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
MeilyanaTriwulan
Mata kuliah hukum dan ham
Mata kuliah hukum dan ham
sesukakita
PKN - PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
PKN - PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Pieter Schmidt
Media hukum dan ham 2012
Media hukum dan ham 2012
erwin44
Bentuk bentuk pelanggaran ham
Bentuk bentuk pelanggaran ham
1bu2um14t1n
Rpp ppkn sma xi bab 1 pertemuan 3
Rpp ppkn sma xi bab 1 pertemuan 3
eli priyatna laidan
Ppt Pelanggaran HAM
Ppt Pelanggaran HAM
Febrinaa24
Bab 1 menapaki jalan terjal penegakan ham di indonesia
Bab 1 menapaki jalan terjal penegakan ham di indonesia
Silvester Nyawai
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Salfathia
Hak asasi manusia dalam prespektif pancasila
Hak asasi manusia dalam prespektif pancasila
yantowiyulyanto
Hak asasi manusia ppt debby erlin elvia - Tugas pkn kelas 10
Hak asasi manusia ppt debby erlin elvia - Tugas pkn kelas 10
Debby Zalina
Kewarganegaraan 131125085825-phpapp01
Kewarganegaraan 131125085825-phpapp01
Muhammad Pambudi
Upaya penegakan hak asasi manusia di indonesia
Upaya penegakan hak asasi manusia di indonesia
Hanson Siagian
HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM (Hak Asasi Manusia)
Syarah Hope
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Dwi Anita
Presentasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia - ELSAM 2013
Presentasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia - ELSAM 2013
ELSAM
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Nesha Mutiara
Mata kuliah hukum dan ham
Mata kuliah hukum dan ham
sesukakita
PKN - PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
PKN - PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Pieter Schmidt

Similar to HAM & Media (20)

Jenis Bentuk HAM Menurut Berbagai Sumber (sesuai UUD) Hak dan Kewajiban Warga...
Jenis Bentuk HAM Menurut Berbagai Sumber (sesuai UUD) Hak dan Kewajiban Warga...
zxmuadz
Tugas pp kn hak asasi manusia
Tugas pp kn hak asasi manusia
Nadia Santosa
materi_265_4. Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara_Dr. Khairul Fahmi.pdf
materi_265_4. Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara_Dr. Khairul Fahmi.pdf
reinhardsinaga1jr
PPT MK PANCASILA 170225 Sarjana Ilmu Biomedis
PPT MK PANCASILA 170225 Sarjana Ilmu Biomedis
NurulHidayah31617
HAM ( Hak Asasi Manusia )
HAM ( Hak Asasi Manusia )
HelvyEffendi
ulum presentasi
ulum presentasi
ulumbalumba
pengertian HAM
pengertian HAM
Meri Diho
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ENISULISTYOWATI3
Qowa1350359645
Qowa1350359645
anggitapriyos
Kelompok 2 - Hak Asasi Manusia
Kelompok 2 - Hak Asasi Manusia
yuliansafa
Perlindungan hak asasi manusia
Perlindungan hak asasi manusia
boscobahy1
Ham 131107101519-phpapp02
Ham 131107101519-phpapp02
rofiqalfauzy
Quiz ham 41614110109
Quiz ham 41614110109
irvan sidik
Ppt pkn
Ppt pkn
Riska hardiati
MODUL 1 KELAS XI.pptx Pelanggaran Hak asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
MODUL 1 KELAS XI.pptx Pelanggaran Hak asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
siti22suhaeni82
Media hukum dan ham 2012
Media hukum dan ham 2012
erwin44
Makalah pelanggaran ham
Makalah pelanggaran ham
Septian Muna Barakati
PELANGGARAN HAM
PELANGGARAN HAM
Aliffah Alif
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
VERGITA HANDOKO
Hak Asasi Manusia pendidikan kewarganegaraan
Hak Asasi Manusia pendidikan kewarganegaraan
GilangKurniawan34
Jenis Bentuk HAM Menurut Berbagai Sumber (sesuai UUD) Hak dan Kewajiban Warga...
Jenis Bentuk HAM Menurut Berbagai Sumber (sesuai UUD) Hak dan Kewajiban Warga...
zxmuadz
Tugas pp kn hak asasi manusia
Tugas pp kn hak asasi manusia
Nadia Santosa
materi_265_4. Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara_Dr. Khairul Fahmi.pdf
materi_265_4. Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara_Dr. Khairul Fahmi.pdf
reinhardsinaga1jr
PPT MK PANCASILA 170225 Sarjana Ilmu Biomedis
PPT MK PANCASILA 170225 Sarjana Ilmu Biomedis
NurulHidayah31617
HAM ( Hak Asasi Manusia )
HAM ( Hak Asasi Manusia )
HelvyEffendi
ulum presentasi
ulum presentasi
ulumbalumba
pengertian HAM
pengertian HAM
Meri Diho
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ENISULISTYOWATI3
Kelompok 2 - Hak Asasi Manusia
Kelompok 2 - Hak Asasi Manusia
yuliansafa
Perlindungan hak asasi manusia
Perlindungan hak asasi manusia
boscobahy1
Ham 131107101519-phpapp02
Ham 131107101519-phpapp02
rofiqalfauzy
Quiz ham 41614110109
Quiz ham 41614110109
irvan sidik
MODUL 1 KELAS XI.pptx Pelanggaran Hak asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
MODUL 1 KELAS XI.pptx Pelanggaran Hak asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
siti22suhaeni82
Media hukum dan ham 2012
Media hukum dan ham 2012
erwin44
PELANGGARAN HAM
PELANGGARAN HAM
Aliffah Alif
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
VERGITA HANDOKO
Hak Asasi Manusia pendidikan kewarganegaraan
Hak Asasi Manusia pendidikan kewarganegaraan
GilangKurniawan34
Ad

HAM & Media

  • 1. Mengenal HAM: Sebuah Pengantar Muhammad Hafiz, Program UN-OIC Advocacy Human Rights Working Group (HRWG): Indonesias NGO Coalition for International Human Rights Advocacy
  • 2. Hal-hal utama Prinsip non-diskriminasi: pembedaan, pengecualian, pembatasan dan pengutamaan. Prinsip anti kekerasan Prinsip universal Prinsip keadilan Hak-hak korban
  • 3. Sifat Universal: karena diambil dari berbagai nilai yang dapat diterima secara umum dengan orientasi yang tertuju pada pemanusiaan manusia. Sumber nilainya: agama, budaya, jenis kelamin, warna kulit, pandangan politik, dll. Saling terkait/tak terpisahkan (indivisible) dan saling membutuhkan (interdependece), interrelasi saling terhubung.
  • 4. Siapa yg punya kewajiban dan HAK? Dalam hak asasi manusia, skema kewajiban dibebankan pada negara. Satu-satunya pemilik hak adalah setiap orang atau kelompok. Konsepnya, bukan jika punya hak pasti punya kewajiban atau sebaliknya. Satu-satunya kewajiban individu/kelompok hanya menghormati.
  • 5. Kewajiban negara Obligation to ptotect Obligation to respect Obligation to fulfill
  • 6. respect Mengacu pada tugas negara untuk tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia, seperti hak atas hidup, hak-hak integritas personal, atau hak atas privasi (aspek vertikal).
  • 7. protect Kewajiban negara untuk melindungi HAM (obligation to protect) menekankan pada langkah-langkah menghadapi pelanggaran (human rights abuse) yang dilakukan oleh pihak-pihak non-negara (aspek horisontal).
  • 8. fullfil Menekankan pada upaya- upaya positif negara lewat mekanisme legislatif, yudikatif, atau administratif untuk menjamin implementasi HAM di tingkat yang paling konkrit.
  • 9. Dasar Kewajiban di Indonesia Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Pasal 28I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945 油 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagai mana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • 10. Pelanggran ham Pelanggaran HAM merupakan jenis kejahatan yang secara ekslusif berbeda dengan pelanggaran/kejahatan pidana. Pelanggaran HAM (human rights violations) adalah segala pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara (state actor) lewat sebuah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) baik melalui tindakan langsung (by act) atau dengan pembiaran (by ommission) yang merupakan kegagalan negara untuk memenuhi tanggung jawab (responsibility) atau kewajibannya (obligation) di bawah hukum HAM internasional. Pelanggaran HAM terjadi ketika sebuah produk hukum, kebijakan, atau praktek negara secara sengaja melanggar, mengabaikan, atau gagal memenuhi standar HAM normatif. Pelanggaran/kejahatan pidana berkaitan dengan segala pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku non- negara (non-state actor), yang dalam istilah teknis hukum HAM internasional disebut sebagai human rights abuses. Pelaku: Negara dan Non-Negara
  • 11. Hak Secara umum hak-hak yang dapat dinikmati terlihat dan diatur dalam berbagai instrument HAM internasional, hak sipil politik, hak ekonomi sosial budaya, hak perempuan , hak anak, dll. Terdapat hak yang tidak dapat dibatasi dan hak yang dapat dibatasi. Pembatasan hak, hanya ditujukan untuk memastikan hak-hak lain tercapai, aturan pembatasn ketat. Jaminan hak-hak korban: reparasi, restitusi, dan konpensasi; hak atas keadilan; hak atas kebenaran.
  • 12. MENGUKUR KEWAJIBAN HAM Indikator Struktural Pembuatan kebijakan nasional Merefleksikan ratifikasi dan adopsi instrumen legal yang diperlukan untuk merealisasikan hak Indikator Proses Mengukur upaya-upaya yang dilakukan oleh negara untuk melaksanakan kewajibannya Indikator Hasil Merefleksikan status atau realisasi hak-hak yang khusus
  • 13. PEMANTAUAN: MENGAPA PERLU? Membantu Negara dalam menerapkan standar internasional dalam standar peraturan nasional. Membantu Negara agar mengadopsi dan mengimplementasikan standar internasional. Mendorong upaya litigasi dan pembelaan di pengadilan. Pendidikan HAM dan Kampanye publik Pendampingan korban Peringatan dini pada wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu konflik berdarah.
  • 14. JENIS PEMANTAUAN HAM PEMANTAUAN SITUASI Pemantauan pelanggaran HAM Pemantauan terhadap perancangan dan pengesahan proses legislasi Pemantauan pelaksanaan peraturan dan kebijakan Pemantauan terhadap pembentukan dan tingkat kemajuan atau kinerja institusi HAM PEMANTAUAN KASUS Pemantauan proses hukum yang terjadi dalam suatu kasus Pemantauan terhadap kerja bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi korban Pemantauan terhadap bentuk-bentuk intervensi dalam suatu penanganan kasus
  • 15. CAKUPAN PEMANTAUAN HAM PEMENUHAN HAK-HAK ATAU SUATU HAK YANG TERCAKUP DALAM SUATU INSTRUMEN Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak kebebasan informasi, dll. Kelompok sasaran yang sifatnya khusus. KELOMPOK MINORITAS, ANAK, PEREMPUAN, PENGUNGSI, TAHANAN, DLL. CAKUPAN GEOGRAFIS ATAU WILAYAH Wilayah per negara, kota/kabupaten, desa, dll. TEMATIK / BENTUK PELANGGARAN KHUSUS YANG MENJADI KEPRIHATINAN BERSAMA Pembunuhan sewenang-wenang, penghilangan paksa, pembantaian, konflik, dll
  • 16. Freedom of Expression dan Ujaran Kebencian (1) Pasal 19 (2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat[]. Pasal 19 (3) Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 dapat dikenai pembatasan, dengan syarat: a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. Pasal 20: (1) Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum; (2) Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. Pasal 4 (2) Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6 (hak untuk hidup), 7 (penyiksaan), 8 (ayat 1 [perbudakan] dan 2 [hamba]), 11 [penjara], 15 [pidana], 16 [di hadapan hukum] dan 18 [berfikir, hati nurani, agama] sama sekali tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.
  • 17. Bagaimana Mengukur Hatespeech? Keparahan (keparahan ucapan, bahaya yang dimunculkan, intensitas [frekuensi, jangkauan komunikasi, dll]. Intent (maksud atau niat) legitimasi yuridis. Isi atau bentuk dari ucapan intensitas; dorongan; intonasi; pengucap. Jangkauan komunikasi. Kemungkinan terjadinya dampak bahaya. Kelangsungan dampak yang muncul. Konteks: author/speaker; audience; harm; barriers; luas dan batasan yang tidak jelas; tidak adanya kecaman.
  • 18. Instrument internasional 1. Konvensi Penghapusan Diskriminasi (Convention on the elimination of Racial Discrimination - CERD 1965), - diratifikasi dengan UU 29/1999 2. Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (International Convention on Civil and Political Rights, ICCPR 1966), diratifikasi dengan UU 12/2005 3. Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convensitonon Economic, Social and Cultural Rights- IESCR (1976) Diratifikasi dengan UU No. 11/2005 4. Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Eliminition of Discrimination against Women- CEDAW, 1981) diratifikasi dengan UU No. 7/1984 5. Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child CRC,1990). 6. Konvensi Anti Penyiksaan (Conventon Against Torture - CAT , 1987)- diratifikasi dengan UU No. 5/1998 7. Konvensi buruh migran dan keluarganya (Convention on Migrant Workers and theier Families MWC , 2003) ratifikasi 2012. 8. Konvensi Penghilangan Paksa. 9. Konvensi Perlindungan Disabilitas. Diratifikasi 2012.
  • 19. Beberapa Rujukan Komentar Umum Komite HAM No. 18: Non-Diskriminasi (paragraf 7). UN Doc. HRI/GEN/1/Rev.7. Komentar Umum Komite HAM No. 18: Non-Diskriminasi (paragraf 9). UN Doc. HRI/GEN/1/Rev.7. Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights; CCPR Commentary, 2nd revised edition, N.P. Engel Publisher. OHCHR, Professional Training Series No.7; Training Manual on Human Rights Monitoring, (United Nations, New York and Geneva, 2001). Dapat diakses pada: http://www.ohchr.org/english/about/publications/docs/train7_a.pdf. Komentar Umum Komite HAM No. 18: Non-Diskriminasi, paragraf 10. UN Doc. HRI/GEN/1/Rev.7. Komentar Umum Komite HAM No. 28: Pasal 3 UN Doc. HRI/GEN/1/Rev.7 (persamaan hak antara laki-laki dan perempuan). Komentar Umum Komite HAM No. 18: Non-Diskriminasi (paragraf 8 dan 13). UN Doc. HRI/GEN/1/Rev.7.
  • 20. Sekian Muhammad Hafiz Human Rights Working Group (HRWG): Indonesias NGO Coalition for International Human Rights Advocacy Gedung Jiwasraya Lantai Dasar. Jl. RP Soeroso No. 41 Gondangdia Jakarta Pusat www.hrwg.org / @hrwg_indonesia hafiz@hrwg.org / hafizmuhammad85@gmail.com