ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
MANFAAT WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
UNTUK MEMENUHI TUGAS HUKUM PERUSAHAAN
Institusi Perusahaan
Disusun Oleh
Pebriana Agung Kharisma Putra SH.
Nim : 11010212410276
MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan , bekerja serta berkedudukan
di wilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan
atau laba. Dengan berdirinya perusahaan-perusahaan yang mulai menjamur di
Indonesia sedikit banyak telah membantu peningkatan perekonomian di
Indonesia, salahsatunya yaitu mengurangi pengangguran.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan , memerlukan adanya daftar
perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah republik
Indonesia .
Sehingga tidak semua orang dengan mudah begitu saja mendirikan perusahaan
atau usaha yang sekiranya nanti merugikan negara atau pihak umum, seperti
halnya mulai merebaknya minimarket yang dirasa merugikan dunia pasar
tradisional. Untuk itu penulis ingin membahas masalah pentingnya wajib daftar
perusahaan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan daftar perusahaan dan apa saja dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan?
2. Apa tujuan dari wajib daftar perusahaan dan bagaimana sifat serta
manfaatnya?
3. Apa peran wajib daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian di
Indonesia?
C. PEMBAHASAN
Pengertian Daftar Perusahaan
Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan
contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan
hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan
izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan
kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).
Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan
pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini
dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan
kesempatan berusaha atau kerja serta pendapatan, dan kepastian usaha.
Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap
daerah (pemerintah daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai
contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu.
Selain itu, setiap usaha diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang
diperlukan dalam usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan,
minuman, kosmetik clan obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP
POM.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib
Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan
perusahaannya di kantor daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan
(termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya
diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor
cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari
perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perusahaan Lainnya.
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam
UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan
setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai
menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali
setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar
perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
2. Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
3. Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan,
salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan
umum Wajib Daftar Perusahaan.
Kewajiban Pendatfaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan
sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi
pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang
diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila
diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan.
Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai
dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan
sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan
TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau
melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan
melakukan pendaftaran ulang.
2) Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja
atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam
pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-
tingginya
Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3) Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh
orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam
perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4) Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban
untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan
dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
1. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib
daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam
rangka menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data
serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya
transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
1. Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha
dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak
berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan
dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan
akuisisi, serta penyertaan modal.
Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha
secara menyeluruh.
Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam
rangka:
1. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2. Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3. Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4. Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal,
perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa
mendatang.
D. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui pentingnya wajib daftar
perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan
haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal
mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang, dengan daftar perusahaan itu juga
akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti
salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu
sendiri.
Wajib daftar perusahaan memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak
yang mendapat manfaat dari adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah:
1. Pemerintah.
Dalam rangka memberikan bimbingan , pembinaan, dan pengawasan, termasuk
untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi
yang akurat.
1. Dunia Usaha.
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber Informasi untuk kepentingan
usahanya , selain itu juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
1. Pihak lain yang berkepentingan atau masyaerakat yang memerlukan
informasi yang benar.
E. Saran.
Dengan adanya wajib daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang
mengatur maka hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau
usaha melakukan daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban
dalam berusaha serta mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari
usaha itu sendiri.

More Related Content

What's hot (20)

Contoh kasus dalam perusahaan
Contoh kasus dalam perusahaanContoh kasus dalam perusahaan
Contoh kasus dalam perusahaan
Putrii Wiidya
Ìý
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUALHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
INDAHMAWARNI1
Ìý
Kumpulan soal hukum
Kumpulan soal hukumKumpulan soal hukum
Kumpulan soal hukum
syophi
Ìý
Presentasi Hukum Ketenagakerjaan
Presentasi Hukum KetenagakerjaanPresentasi Hukum Ketenagakerjaan
Presentasi Hukum Ketenagakerjaan
Arif Gunawan
Ìý
Dana Kas Kecil
Dana Kas KecilDana Kas Kecil
Dana Kas Kecil
laelatuzzahro
Ìý
Bab 6 dasar dasar intelejen bisnis, database dan manajemen informasi
Bab 6 dasar dasar intelejen bisnis, database dan manajemen informasiBab 6 dasar dasar intelejen bisnis, database dan manajemen informasi
Bab 6 dasar dasar intelejen bisnis, database dan manajemen informasi
Kasi Irawati
Ìý
NPWP dan NPPKP
NPWP dan NPPKPNPWP dan NPPKP
NPWP dan NPPKP
Ariza Ekky
Ìý
Badan usaha
Badan usahaBadan usaha
Badan usaha
Wisnu Dewobroto
Ìý
Hukum asuransi
Hukum asuransiHukum asuransi
Hukum asuransi
Defina Sulastiningtiyas
Ìý
Hukum Perdata
Hukum Perdata Hukum Perdata
Hukum Perdata
Annisa Fitria SH MH M.kn
Ìý
Revormasi Pajak
Revormasi PajakRevormasi Pajak
Revormasi Pajak
Fair Nurfachrizi
Ìý
ETIKA BISNIS - HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
ETIKA BISNIS - HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAANETIKA BISNIS - HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
ETIKA BISNIS - HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
WindaAmalia9
Ìý
Hukum persaingan power point
Hukum persaingan power pointHukum persaingan power point
Hukum persaingan power point
Elisha Queen
Ìý
1 Hukum Bisnis.ppt
1 Hukum Bisnis.ppt1 Hukum Bisnis.ppt
1 Hukum Bisnis.ppt
SeptylytaRahmitaPutr
Ìý
Makalah rahasia dagang
Makalah rahasia dagangMakalah rahasia dagang
Makalah rahasia dagang
rahayusoeta
Ìý
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Ìý
Power point pengantar bisnis
Power point pengantar bisnisPower point pengantar bisnis
Power point pengantar bisnis
diahandini
Ìý
Koperasi sebagai organisasi bisnis kelompok 2
Koperasi sebagai organisasi bisnis kelompok 2Koperasi sebagai organisasi bisnis kelompok 2
Koperasi sebagai organisasi bisnis kelompok 2
debora_elisabeth
Ìý
Tentang KUP
Tentang KUPTentang KUP
Tentang KUP
Sunarto Saputra
Ìý
Kartu plastik
Kartu plastikKartu plastik
Kartu plastik
dionteguhpratomo
Ìý
Contoh kasus dalam perusahaan
Contoh kasus dalam perusahaanContoh kasus dalam perusahaan
Contoh kasus dalam perusahaan
Putrii Wiidya
Ìý
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUALHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
INDAHMAWARNI1
Ìý
Kumpulan soal hukum
Kumpulan soal hukumKumpulan soal hukum
Kumpulan soal hukum
syophi
Ìý
Presentasi Hukum Ketenagakerjaan
Presentasi Hukum KetenagakerjaanPresentasi Hukum Ketenagakerjaan
Presentasi Hukum Ketenagakerjaan
Arif Gunawan
Ìý
Dana Kas Kecil
Dana Kas KecilDana Kas Kecil
Dana Kas Kecil
laelatuzzahro
Ìý
Bab 6 dasar dasar intelejen bisnis, database dan manajemen informasi
Bab 6 dasar dasar intelejen bisnis, database dan manajemen informasiBab 6 dasar dasar intelejen bisnis, database dan manajemen informasi
Bab 6 dasar dasar intelejen bisnis, database dan manajemen informasi
Kasi Irawati
Ìý
NPWP dan NPPKP
NPWP dan NPPKPNPWP dan NPPKP
NPWP dan NPPKP
Ariza Ekky
Ìý
ETIKA BISNIS - HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
ETIKA BISNIS - HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAANETIKA BISNIS - HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
ETIKA BISNIS - HAK & KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
WindaAmalia9
Ìý
Hukum persaingan power point
Hukum persaingan power pointHukum persaingan power point
Hukum persaingan power point
Elisha Queen
Ìý
Makalah rahasia dagang
Makalah rahasia dagangMakalah rahasia dagang
Makalah rahasia dagang
rahayusoeta
Ìý
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Ìý
Power point pengantar bisnis
Power point pengantar bisnisPower point pengantar bisnis
Power point pengantar bisnis
diahandini
Ìý
Koperasi sebagai organisasi bisnis kelompok 2
Koperasi sebagai organisasi bisnis kelompok 2Koperasi sebagai organisasi bisnis kelompok 2
Koperasi sebagai organisasi bisnis kelompok 2
debora_elisabeth
Ìý

Viewers also liked (20)

Makalah koperasi
Makalah koperasiMakalah koperasi
Makalah koperasi
Mahyul Ikmal
Ìý
Benny Agus Setiono Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
Benny Agus Setiono Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di IndonesiaBenny Agus Setiono Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
Benny Agus Setiono Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
bennyagussetiono
Ìý
Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di IndonesiaDampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
bennyagussetiono
Ìý
TEORI PERUSAHAAN / THEORY OF THE FIRM : KAJIAN TENTANG TEORI BAGI HASIL PERUS...
TEORI PERUSAHAAN / THEORY OF THE FIRM : KAJIAN TENTANG TEORI BAGI HASIL PERUS...TEORI PERUSAHAAN / THEORY OF THE FIRM : KAJIAN TENTANG TEORI BAGI HASIL PERUS...
TEORI PERUSAHAAN / THEORY OF THE FIRM : KAJIAN TENTANG TEORI BAGI HASIL PERUS...
bennyagussetiono
Ìý
makalah kewirausahaan badan-badan usaha
makalah kewirausahaan badan-badan usahamakalah kewirausahaan badan-badan usaha
makalah kewirausahaan badan-badan usaha
siti sangidah
Ìý
JURNAL PDP VOL 2 NO1 Benny Agus Setiono Operasional Bongkar Muat Terminal Jam...
JURNAL PDP VOL 2 NO1 Benny Agus Setiono Operasional Bongkar Muat Terminal Jam...JURNAL PDP VOL 2 NO1 Benny Agus Setiono Operasional Bongkar Muat Terminal Jam...
JURNAL PDP VOL 2 NO1 Benny Agus Setiono Operasional Bongkar Muat Terminal Jam...
bennyagussetiono
Ìý
Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Makalah Aspek Hukum dalam EkonomiMakalah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nasruddin Asnah
Ìý
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEG...
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA  KEHIDUPAN  DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEG...PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA  KEHIDUPAN  DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEG...
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEG...
Nurfaizatul Jannah
Ìý
Perusahaan badan hukum dan
Perusahaan badan hukum danPerusahaan badan hukum dan
Perusahaan badan hukum dan
Warnet Raha
Ìý
Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...
Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...
Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...
riko apriadi
Ìý
Pengaruh Budaya Organisasi, Karakteristik Individu, Karakteristik Pekerjaan T...
Pengaruh Budaya Organisasi, Karakteristik Individu, Karakteristik Pekerjaan T...Pengaruh Budaya Organisasi, Karakteristik Individu, Karakteristik Pekerjaan T...
Pengaruh Budaya Organisasi, Karakteristik Individu, Karakteristik Pekerjaan T...
bennyagussetiono
Ìý
PERSEROAN TERBATAS (Proses Pendirian PT)
PERSEROAN TERBATAS (Proses Pendirian PT)PERSEROAN TERBATAS (Proses Pendirian PT)
PERSEROAN TERBATAS (Proses Pendirian PT)
levana412y
Ìý
Makalah strategi tingkat perusahaan
Makalah strategi tingkat perusahaanMakalah strategi tingkat perusahaan
Makalah strategi tingkat perusahaan
ilmi nur farida
Ìý
PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...
PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...
PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...
Uofa_Unsada
Ìý
Makalah tentang-pancasila-sebagai-paradigma-dalam-kehidupan-masyarakat-berban...
Makalah tentang-pancasila-sebagai-paradigma-dalam-kehidupan-masyarakat-berban...Makalah tentang-pancasila-sebagai-paradigma-dalam-kehidupan-masyarakat-berban...
Makalah tentang-pancasila-sebagai-paradigma-dalam-kehidupan-masyarakat-berban...
gendhissila
Ìý
Contoh Makalah masalah dan perencanaan dalam sebuah perusahaan
Contoh Makalah masalah dan perencanaan dalam sebuah perusahaanContoh Makalah masalah dan perencanaan dalam sebuah perusahaan
Contoh Makalah masalah dan perencanaan dalam sebuah perusahaan
Brian Tri Hartanto
Ìý
OTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAM
OTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAMOTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAM
OTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAM
Uofa_Unsada
Ìý
MAKALAH “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA...
MAKALAH “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA...MAKALAH “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA...
MAKALAH “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA...
Nurfaizatul Jannah
Ìý
Analisis Perusahaan Carrefour dan Indofood
Analisis Perusahaan Carrefour dan IndofoodAnalisis Perusahaan Carrefour dan Indofood
Analisis Perusahaan Carrefour dan Indofood
Yunus Thariq
Ìý
Tugas strategi pemasaran_nike_inc
Tugas strategi pemasaran_nike_incTugas strategi pemasaran_nike_inc
Tugas strategi pemasaran_nike_inc
Jerry Dwi Oktavian
Ìý
Makalah koperasi
Makalah koperasiMakalah koperasi
Makalah koperasi
Mahyul Ikmal
Ìý
Benny Agus Setiono Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
Benny Agus Setiono Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di IndonesiaBenny Agus Setiono Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
Benny Agus Setiono Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
bennyagussetiono
Ìý
Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di IndonesiaDampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
Dampak Tax Amnesty Terhadap Pembangunan di Indonesia
bennyagussetiono
Ìý
TEORI PERUSAHAAN / THEORY OF THE FIRM : KAJIAN TENTANG TEORI BAGI HASIL PERUS...
TEORI PERUSAHAAN / THEORY OF THE FIRM : KAJIAN TENTANG TEORI BAGI HASIL PERUS...TEORI PERUSAHAAN / THEORY OF THE FIRM : KAJIAN TENTANG TEORI BAGI HASIL PERUS...
TEORI PERUSAHAAN / THEORY OF THE FIRM : KAJIAN TENTANG TEORI BAGI HASIL PERUS...
bennyagussetiono
Ìý
makalah kewirausahaan badan-badan usaha
makalah kewirausahaan badan-badan usahamakalah kewirausahaan badan-badan usaha
makalah kewirausahaan badan-badan usaha
siti sangidah
Ìý
JURNAL PDP VOL 2 NO1 Benny Agus Setiono Operasional Bongkar Muat Terminal Jam...
JURNAL PDP VOL 2 NO1 Benny Agus Setiono Operasional Bongkar Muat Terminal Jam...JURNAL PDP VOL 2 NO1 Benny Agus Setiono Operasional Bongkar Muat Terminal Jam...
JURNAL PDP VOL 2 NO1 Benny Agus Setiono Operasional Bongkar Muat Terminal Jam...
bennyagussetiono
Ìý
Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Makalah Aspek Hukum dalam EkonomiMakalah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Makalah Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nasruddin Asnah
Ìý
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEG...
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA  KEHIDUPAN  DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEG...PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA  KEHIDUPAN  DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEG...
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEG...
Nurfaizatul Jannah
Ìý
Perusahaan badan hukum dan
Perusahaan badan hukum danPerusahaan badan hukum dan
Perusahaan badan hukum dan
Warnet Raha
Ìý
Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...
Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...
Dasar Hukum Pengurusan SKDP Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indon...
riko apriadi
Ìý
Pengaruh Budaya Organisasi, Karakteristik Individu, Karakteristik Pekerjaan T...
Pengaruh Budaya Organisasi, Karakteristik Individu, Karakteristik Pekerjaan T...Pengaruh Budaya Organisasi, Karakteristik Individu, Karakteristik Pekerjaan T...
Pengaruh Budaya Organisasi, Karakteristik Individu, Karakteristik Pekerjaan T...
bennyagussetiono
Ìý
PERSEROAN TERBATAS (Proses Pendirian PT)
PERSEROAN TERBATAS (Proses Pendirian PT)PERSEROAN TERBATAS (Proses Pendirian PT)
PERSEROAN TERBATAS (Proses Pendirian PT)
levana412y
Ìý
Makalah strategi tingkat perusahaan
Makalah strategi tingkat perusahaanMakalah strategi tingkat perusahaan
Makalah strategi tingkat perusahaan
ilmi nur farida
Ìý
PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...
PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...
PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...
Uofa_Unsada
Ìý
Makalah tentang-pancasila-sebagai-paradigma-dalam-kehidupan-masyarakat-berban...
Makalah tentang-pancasila-sebagai-paradigma-dalam-kehidupan-masyarakat-berban...Makalah tentang-pancasila-sebagai-paradigma-dalam-kehidupan-masyarakat-berban...
Makalah tentang-pancasila-sebagai-paradigma-dalam-kehidupan-masyarakat-berban...
gendhissila
Ìý
Contoh Makalah masalah dan perencanaan dalam sebuah perusahaan
Contoh Makalah masalah dan perencanaan dalam sebuah perusahaanContoh Makalah masalah dan perencanaan dalam sebuah perusahaan
Contoh Makalah masalah dan perencanaan dalam sebuah perusahaan
Brian Tri Hartanto
Ìý
OTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAM
OTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAMOTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAM
OTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAM
Uofa_Unsada
Ìý
MAKALAH “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA...
MAKALAH “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA...MAKALAH “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA...
MAKALAH “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA...
Nurfaizatul Jannah
Ìý
Analisis Perusahaan Carrefour dan Indofood
Analisis Perusahaan Carrefour dan IndofoodAnalisis Perusahaan Carrefour dan Indofood
Analisis Perusahaan Carrefour dan Indofood
Yunus Thariq
Ìý
Tugas strategi pemasaran_nike_inc
Tugas strategi pemasaran_nike_incTugas strategi pemasaran_nike_inc
Tugas strategi pemasaran_nike_inc
Jerry Dwi Oktavian
Ìý

Similar to Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan) (20)

Wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaanWajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan
Ega Jalaludin
Ìý
240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf
240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf
240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf
masjiddikunci
Ìý
Wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaanWajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan
Laras Mei Purbianti
Ìý
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAANWAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
IrmaLaurasiregar
Ìý
Eksistentsi perusahaan
Eksistentsi perusahaanEksistentsi perusahaan
Eksistentsi perusahaan
Agung Kharisma
Ìý
Kelompok 6 Hukbis_Manajemen 6 A3.pdf
Kelompok 6 Hukbis_Manajemen 6 A3.pdfKelompok 6 Hukbis_Manajemen 6 A3.pdf
Kelompok 6 Hukbis_Manajemen 6 A3.pdf
putriekas1
Ìý
6 skb-aspek-hukum
6 skb-aspek-hukum6 skb-aspek-hukum
6 skb-aspek-hukum
Indra Abdam Muwakhid
Ìý
Presentation1.pptx ppt hukum perusahaan.
Presentation1.pptx ppt hukum perusahaan.Presentation1.pptx ppt hukum perusahaan.
Presentation1.pptx ppt hukum perusahaan.
irwansyahroby
Ìý
Hukum Asuransi bab 9 dalam presentasi di hukum
Hukum Asuransi bab 9 dalam presentasi di hukumHukum Asuransi bab 9 dalam presentasi di hukum
Hukum Asuransi bab 9 dalam presentasi di hukum
HudaMohammad13
Ìý
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Kel.1  -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usahaKel.1  -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Nisa Uzumakiy
Ìý
Kewirausahaan Aspek Hukum
Kewirausahaan Aspek HukumKewirausahaan Aspek Hukum
Kewirausahaan Aspek Hukum
Vedo Yudistira
Ìý
ºÝºÝߣ Mata Kuliah Kewirausahaan/Islamic Entreprneuer Temu#13
ºÝºÝߣ Mata Kuliah Kewirausahaan/Islamic Entreprneuer Temu#13ºÝºÝߣ Mata Kuliah Kewirausahaan/Islamic Entreprneuer Temu#13
ºÝºÝߣ Mata Kuliah Kewirausahaan/Islamic Entreprneuer Temu#13
Mas YuLee H.Yulikuspartono
Ìý
Aspek hukum s.n indah maria g-ivan rifky a-ma.4
Aspek hukum s.n indah maria g-ivan rifky a-ma.4Aspek hukum s.n indah maria g-ivan rifky a-ma.4
Aspek hukum s.n indah maria g-ivan rifky a-ma.4
Indra Abdam Muwakhid
Ìý
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usahaBentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
Nadya Ali
Ìý
MEMAHAMI KEBUTUHAN LEGALITAS PERIJINAN UMKM.pdf
MEMAHAMI KEBUTUHAN LEGALITAS PERIJINAN UMKM.pdfMEMAHAMI KEBUTUHAN LEGALITAS PERIJINAN UMKM.pdf
MEMAHAMI KEBUTUHAN LEGALITAS PERIJINAN UMKM.pdf
DavidIswanto4
Ìý
Aspek Legalitas Perusahaan
Aspek Legalitas PerusahaanAspek Legalitas Perusahaan
Aspek Legalitas Perusahaan
Pekerja lepas
Ìý
Aspek hukum
Aspek hukumAspek hukum
Aspek hukum
Indra Abdam Muwakhid
Ìý
Materi perusahaan
Materi perusahaanMateri perusahaan
Materi perusahaan
EriRomadhon
Ìý
1. perusahaan
1. perusahaan1. perusahaan
1. perusahaan
Gindha Wayka
Ìý
Wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaanWajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan
Ega Jalaludin
Ìý
240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf
240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf
240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf
masjiddikunci
Ìý
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAANWAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
IrmaLaurasiregar
Ìý
Eksistentsi perusahaan
Eksistentsi perusahaanEksistentsi perusahaan
Eksistentsi perusahaan
Agung Kharisma
Ìý
Kelompok 6 Hukbis_Manajemen 6 A3.pdf
Kelompok 6 Hukbis_Manajemen 6 A3.pdfKelompok 6 Hukbis_Manajemen 6 A3.pdf
Kelompok 6 Hukbis_Manajemen 6 A3.pdf
putriekas1
Ìý
Presentation1.pptx ppt hukum perusahaan.
Presentation1.pptx ppt hukum perusahaan.Presentation1.pptx ppt hukum perusahaan.
Presentation1.pptx ppt hukum perusahaan.
irwansyahroby
Ìý
Hukum Asuransi bab 9 dalam presentasi di hukum
Hukum Asuransi bab 9 dalam presentasi di hukumHukum Asuransi bab 9 dalam presentasi di hukum
Hukum Asuransi bab 9 dalam presentasi di hukum
HudaMohammad13
Ìý
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Kel.1  -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usahaKel.1  -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Nisa Uzumakiy
Ìý
Kewirausahaan Aspek Hukum
Kewirausahaan Aspek HukumKewirausahaan Aspek Hukum
Kewirausahaan Aspek Hukum
Vedo Yudistira
Ìý
ºÝºÝߣ Mata Kuliah Kewirausahaan/Islamic Entreprneuer Temu#13
ºÝºÝߣ Mata Kuliah Kewirausahaan/Islamic Entreprneuer Temu#13ºÝºÝߣ Mata Kuliah Kewirausahaan/Islamic Entreprneuer Temu#13
ºÝºÝߣ Mata Kuliah Kewirausahaan/Islamic Entreprneuer Temu#13
Mas YuLee H.Yulikuspartono
Ìý
Aspek hukum s.n indah maria g-ivan rifky a-ma.4
Aspek hukum s.n indah maria g-ivan rifky a-ma.4Aspek hukum s.n indah maria g-ivan rifky a-ma.4
Aspek hukum s.n indah maria g-ivan rifky a-ma.4
Indra Abdam Muwakhid
Ìý
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usahaBentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
Nadya Ali
Ìý
MEMAHAMI KEBUTUHAN LEGALITAS PERIJINAN UMKM.pdf
MEMAHAMI KEBUTUHAN LEGALITAS PERIJINAN UMKM.pdfMEMAHAMI KEBUTUHAN LEGALITAS PERIJINAN UMKM.pdf
MEMAHAMI KEBUTUHAN LEGALITAS PERIJINAN UMKM.pdf
DavidIswanto4
Ìý
Aspek Legalitas Perusahaan
Aspek Legalitas PerusahaanAspek Legalitas Perusahaan
Aspek Legalitas Perusahaan
Pekerja lepas
Ìý
Materi perusahaan
Materi perusahaanMateri perusahaan
Materi perusahaan
EriRomadhon
Ìý
1. perusahaan
1. perusahaan1. perusahaan
1. perusahaan
Gindha Wayka
Ìý

Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)

  • 1. MANFAAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN UNTUK MEMENUHI TUGAS HUKUM PERUSAHAAN Institusi Perusahaan Disusun Oleh Pebriana Agung Kharisma Putra SH. Nim : 11010212410276 MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS DIPONEGORO 2013
  • 2. A. LATAR BELAKANG MASALAH Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan , bekerja serta berkedudukan di wilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba. Dengan berdirinya perusahaan-perusahaan yang mulai menjamur di Indonesia sedikit banyak telah membantu peningkatan perekonomian di Indonesia, salahsatunya yaitu mengurangi pengangguran. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan , memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah republik Indonesia . Sehingga tidak semua orang dengan mudah begitu saja mendirikan perusahaan atau usaha yang sekiranya nanti merugikan negara atau pihak umum, seperti halnya mulai merebaknya minimarket yang dirasa merugikan dunia pasar tradisional. Untuk itu penulis ingin membahas masalah pentingnya wajib daftar perusahaan.
  • 3. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud dengan daftar perusahaan dan apa saja dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan? 2. Apa tujuan dari wajib daftar perusahaan dan bagaimana sifat serta manfaatnya? 3. Apa peran wajib daftar perusahaan bagi perkembangan perekonomian di Indonesia?
  • 4. C. PEMBAHASAN Pengertian Daftar Perusahaan Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan). Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja serta pendapatan, dan kepastian usaha. Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu. Selain itu, setiap usaha diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya
  • 5. dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan. Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk: 1. Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi. 2. Persekutuan 3. Perorangan 4. Perusahaan Lainnya.
  • 6. 1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan. Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun. Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu: 1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan. 2. Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. 3. Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
  • 7. Kewajiban Pendatfaran a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan . Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan: 1) Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan
  • 8. sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang. 2) Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi- tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32). 3) Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33). 4) Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34). 1. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan. Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
  • 9. secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. 1. Manfaat Wajib Daftar Perusahaan. Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut: Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya. Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat. Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan. Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
  • 10. Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal. Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur. Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut. Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh. Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka: 1. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan. 2. Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib. 3. Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional. 4. Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
  • 11. D. Kesimpulan Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang, dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri. Wajib daftar perusahaan memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak yang mendapat manfaat dari adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah: 1. Pemerintah. Dalam rangka memberikan bimbingan , pembinaan, dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat. 1. Dunia Usaha. Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber Informasi untuk kepentingan usahanya , selain itu juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur. 1. Pihak lain yang berkepentingan atau masyaerakat yang memerlukan informasi yang benar.
  • 12. E. Saran. Dengan adanya wajib daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang mengatur maka hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau usaha melakukan daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari usaha itu sendiri.