際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERAN PERUSAHAAN DALAM
MASYARAKAT
SEBAGAI PELAKU EKONOMI
UNTUK MEMENUHI TUGAS HUKUM PERUSAHAAN
EKSISTENSI
Disusun Oleh
Pebriana Agung Kharisma Putra SH.
Nim : 11010212410276
MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013
A. PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstats) bukan negara
berdasarkan atas kekuatan atau kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, segala
sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan kenegaraan dari segi ekonomi, politik,
sosial, budaya akan diatur oleh hukum. Sebagaimana telah tertulis dalam tujuan
negara di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara bertujuan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam hal memajukan
kesejahteraan umum (rakyat) tentunya negara mempunyai regulasi agar tujuan
tersebut dapat tercapai secara baik.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi ini merupakan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu individu
atau satu organ. Oleh karena itu, pembentuk berjalannya kegiatan ekonomi adalah
organ (individu dan atau korporasi dalam jumlah lebih dari satu) yang saling
membutuhkan dan saling melengkapi dalam proses kegiatan ekonomi. Para pelaku
ekonomi saling berinteraksi hingga terjadinya transaksi ekonomi.
Pelaku Ekonomi di Indonesia pada hakekatnya sangat bervariasi, baik mengenai
eksistensinya di dalam peraturan kegiatannya maupun kedudukan institusinya. Pada
strata terendah biasanya terdiri dari pelaku ekonomi perorangan dengan kekuatan
modal yang relatif terbatas. Pada strata menengah ke atas dapat dijumpai beberapa
bentuk badan usaha, baik yang bukan Badan Hukum maupun yang mempunyai status
sebagai Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi sebagai suatu
Korporasi, Perseroan Terbatas atau PT, pasti mempunyai kemampuan untuk lebih
mengembangkan dirinya dibandingkan dengan Badan Usaha yang lain, terutama yang
tidak berbentuk Badan Hukum dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi.
Eksistensi perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia tidak dapat
dielakkan lagi. Perusahaan sudah menjadi salah satu anggota komunitas masyarakat.
Bahkan hadirnya perusahaan di masyarakat telah membuat tatanan baru dalam
komunitas akar rumput (masyarakat bawah). Tatanan tersebut dapat berupa tatanan
ekonomi maupun tatanan sosiologis. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah
masyarakat ini tentunya memainkan peran dalam sistem ekonomi di Indonesia.
B. PERMASALAHAN
Bertitik tolak dari uraian pada bagian pendahuluan tersebut di atas, maka
permasalahan yang dapat penulis kemukakan disini adalah apa peran perusahaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
C. PEMBAHASAN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada
pula yang tidak. Rumusan tentang perusahaan awalnya dijabarkan dalam penjelasan
undang-undang (Memorie van Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-
terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba.
2. Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan,
memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian
perdagangan.
3. Polak mengemukakan perusahaan mempunyai 2 (dua) ciri, yakni mengadakan
perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pada dasarnya perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam Kitab Undang-
undang Hukum Dagang dan Peraturan Perundang-undangan di luar KUHD. Tetapi
terminologi dari perusahaan itu sendiri tidak dijelaskan pengertiannya secara resmi.
Para ahli ekonomi secara umum memberikan pengertian bahwa perusahaan adalah
suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor-faktor produksi,
untuk menyediakan barang-barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikan serta
melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Pada peraturan lain di luar KUHD, istilah perusahaan dijelaskan di dalam UU.No.3
Tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan, pada pasal 1, huruf (b), disebutkan
bahwa definisi perusahaan adalah : setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-
menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia
untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dari pengertian-pengertian tentang perusahaan tersebut, maka dapat dilihat bahwa
dalam pengertian perusahaan tercakup 2 hal pokok yakni:
Pertama, bentuk usaha berupa organisasi atau badan usaha,
Kedua, jenis usaha berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan
secara terus menerus oleh pengusaha untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Di samping itu dari uraian di atas dapat dilihat pula bahwa di dalam perusahaan
terdapat enam unsur perusahaan, yaitu:
1. Unsur badan usaha, yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi dengan
bentuk tertentu seperti Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Firma,
Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas, BUMN, dan
Koperasi. Identitas usaha ini dapat dilihat pada Akta Pendirian Perusahaan dan
atau Izin Usaha.
2. Unsur kegiatan dalam bidang ekonomi, yaitu obyek kegiatan bidang ekonomi
berupa harta kekayaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba
melalui kegiatan berupa perdagangan, pelayanan dan industri.
A. Kegiatan perdagangan : ekspor-impor, bursa efek, restoran, valuta asing, dll.
B. Kegiatan pelayanan : biro perjalanan / travel, konsultan, kursus dll.
C. Kegiatan industri : eksplorasi dan eksploitasi minyak, batu bara, gas,
perikanan, kerajinan, obat-obatan, kendaraan bermotor dll.
3. Unsur terus-menerus
Kegiatan usaha yang terus menerus adalah kegiatan dalam bidang ekonomi yang
tidak terputus, yakni tidak secara insidental, tidak sambilan, tetapi bersifat tetap untuk
jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut dapat dilihat di dalam Akta Pendirian
Perusahaan atau dalam Surat Ijin Usaha.
1. Unsur terang-terangan
Kegiatan usaha itu terbuka untuk umum, transparan, tidak ada selundupan atau
tersembunyi. Usaha itu juga diakui dan dibenarkan oleh masyarakat serta diakui dan
dibenarkan oleh pemerintah menurut undang-undang, dan secara leluasa untuk
berhubungan dengan pihak lain (pihak ketiga)
1. Unsur keuntungan atau laba
Keuntungan merupakan tujuan dari diadakannya suatu perusahaan. Setiap kegiatan
usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan harus dijalankan berdasarkan
hukum yang berlaku, bukan dilakukan secara melawan hukum seperti
penyelundupan, penggelapan pajak, pemerasan terhadap karyawan dan persaingan
usaha tidak sehat dengan menghalalkan segala cara.
1. Unsur pembukuan
Sebenarnya sistem pembukuan bukanlah merupakan aspek hukum, tetapi adalah
merupakan suatu kewajiban bagi setiap pihak yang menjalankan perusahaan untuk
mengadakan dan memelihara catatan-catatan yang berkenaan serta berhubungan
dengan penyelenggaraan perusahaan. Pembukuan itu antara lain meliputi catatan-
catatan mengenai semua transaksi dengan pihak-pihak lain, penyetoran/pengeluaran
uang, penerbitan/penerimaan cek atau wesel, hutang-hutang yang sudah / belum
dibayar, tagihan-tagihan dan lain-lain. Pencatatan semua hal tersebut, di atas sangat
penting arti dan kedudukannya, baik bagi pihak yang menjalankan perusahaan
sendiri, pihak ketiga, negara maupun masyarakat luas yang berkepentingan, sebab
dari catatan-catatan tersebut segera dapat diketahui pada suatu saat, mana yang
menjadi hak dan mana yang menjadi kewajiban dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk menjalankan perusahaan, diperlukan peraturan perundang-undangan, untuk itu
menjadi kewajiban pemerintah untuk mengadakan peraturan yang dapat dijadikan
pedoman para pelaku usaha dalam menjalankan perusahaannya. Sumber utama bagi
hukum perusahaan adalah Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel). Di dalam kedua kitab hukum ini diatur tentang
perusahaan terutama permasalahan yang berkaitan dengan kontrak dalam bisnis dan
organisasi beberapa jenis perusahaan.
Kegiatan dan Peran Perusahaan dalam Masyarakat
Dalam unsur adanya kegiatan perusahaan ada pula yang membaginya dalam kategori
kegiatan Produksi dan kegiatan Distribusi. Beberapa kalangan menyebut ini dengan
peran atau kegaitan perusahaan dalam masyarakat.
他 Produksi adalah Produksi adalah upaya atau kegiatan untuk menambah nilai pada
suatu barang. Arah kegiatan ditujukan kepada upaya-upaya pengaturan yang sifatnya
dapat menambah atau menciptakan kegunaan (utility) dari suatu barang atau mungkin
jasa. untuk melaksanakan kegiatan produksi tersebut tentu saja perlu dibuat suatu
perencanaan yang menyangkut apa yang akan diproduksi, berapa anggarannya dan
bagaimana pengendalian / pengawasannya. Bahkan harus perlu difikirkan, kemana
hasil produksi akan didistribusikan, karena pendistribusian dalam bentuk penjualan
hasil produksi pada akhirnya merupakan penunjang untuk kelanjutan produksi. Pada
hakikatnya kegiatan produksi akan dapat dilaksanakan bila tersedia faktor-faktor
produksi, antara lain yang paling pokok adalah berupa orang / tenaga kerja, uang /
dana, bahan-bahan baik bahan baku maupun bahan pembantu dan metode.
Salah satu yang dilakukan dalam proses produksi ialah menambah nilai guna suatu
barang atau jasa. Dalam kegiatan menambah nilai guna barang atau jasa ini, dikenal
lima jenis kegunaan, yaitu :
1) Guna bentuk
Yang dimaksud dengan guna bentuk yaitu, didalam melakukan proses produksi,
kegiatannya ialah merubah bentuk suatu barang sehingga barang tersebut mempunyai
nilai ekonomis. Contohnya: keramik.
2) Guna jasa
Guna jasa ialah kegiatan produksi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya:
tukang becak, buruh, dll.
3) Guna tempat
Guna tempat adalah kegiata produksi yang memanfaatkan tempat- tempat dimana
suatu barang memiliki nilai ekonomis. Contoh: pengangkutan pasir dari tempat yang
pasirnya melimpah ketempat dimana orang membutuhkan pasir tersebut.
4) Guna waktu
Guna waktu ialah kegiatan produksi yag memanfaatkan waktu- tertentu. Misalnya:
pembelian beras yang dilakukan oleh Bulog pada saat musim panen, dan dijual
kembali pada saat masyarakat membutuhkan.
5) Guna milik
Guna milik ialah, kegiatan produksi yang memanfaatkan modal yang dimiliki untuk
dikelola orang lain dan dari hasil tersebut ia mendapatkan keuntungan.
Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari
produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan
kegiatan distribusi disebut sebagai distributor.
Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan
barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen,
berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
1) Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa
yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko
bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik,
mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
2) Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan
dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan,
dan pengangkutan.
3) Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya
memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan
dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi,
dan koordinasi.
Peran dalam menciptakan Lapangan Kerja
Perusahaan mempunyai andil yang besar dalam menciptakan stabilitas perekonomian
nasional. Hal tersebut dapat dilihat pula dalam peran perusahaan dalam menciptakan
lapangan pekerjaan. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat memberikan
kontribusi riil akan salah satu permasalahan nasional yaitu pengangguran. Perusahaan
menggerakkan masyarakat yang berada disekitar perusahaan untuk melakukan
aktivitas yang bersifat produktif yaitu bekerja. Secara langsung maka peran
perusahaan adalah berhubungan erat dalam menciptakan stabilitas perekonomian dan
mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
Kegiatan Produksi dan Distrubusi yang dilakukan oleh perusahaan tentunya
membutuhkan pelaksana kegiatan tersebut dalam bentuk sumber daya manusia atau
tenaga kerja. Kegiatan produksi dan distrubusi tidak mungkin tanpa mebutuhkan
paran dan campur tangan manusia (tenaga kerja) dalam proses aktivitasnya. Oleh
karena itu, hadirnya perusahaan di masyarakat pasti berhubungan erat dengan
lingkungan dan masyarakat sekitar untuk menjalankan aktivitas perusahaan.
Peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Khusus untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ada yang disebut
dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya. Tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur secara spesifik
dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007:
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang selaras, serasi
dan seimbang sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat
setempat. Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan usahanya dibidang
sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan
memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan perseroan yang
menjalankankan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang
kegiatan usahanya tidak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi
kegiatan usahanya berdampak bagi sumber daya alam.
D. KESIMPULAN
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstats) oleh karena itu segala sesuatau
yang berhubungan dengan tata kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh
peraturan hukum tertulis. Salah satunya adalah terkait dengan tata kehidupan
perekonomian dan keberadaan perusahaan di Indonesia. Sumber utama bagi hukum
perusahaan adalah Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel). Di dalam kedua kitab hukum ini diatur tentang
perusahaan terutama permasalahan yang berkaitan dengan kontrak dalam bisnis dan
organisasi beberapa jenis perusahaan. Selain BW dan WvK ada pula peraturan
perundang-undangan lainnya yang secara khusus membahas menganai bentuk dan
jenis perusahaan, misalnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT.
Keberadaan perusahaan di masyarakat memberikan andil besar dalam tata
perekonomian di Indonesia. Beberapa peran atau kegiatan perusahaan di masyarakat
yang paling utama adalah menjalankan kegiatan Produksi dan Distribusi. Perusahaan
mempunyai berperan juga dalam menciptakan stabilitas perekonomian nasional. Hal
tersebut dapat dilihat pula dalam peran perusahaan dalam menciptakan lapangan
pekerjaan. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat memberikan kontribusi
riil akan salah satu permasalahan nasional yaitu pengangguran. Khusus untuk
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ada yang disebut dengan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah
komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umunya.

More Related Content

What's hot (20)

Perbandingan BUMN, BUMS dan koperasi - (Bab 6).pptx
Perbandingan BUMN, BUMS dan koperasi - (Bab 6).pptxPerbandingan BUMN, BUMS dan koperasi - (Bab 6).pptx
Perbandingan BUMN, BUMS dan koperasi - (Bab 6).pptx
Bagus Cahyo Jaya Pratama Pratama
Bumn
BumnBumn
Bumn
Eka Darmadi
Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1
Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1
Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1
Rismatriamalia
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
DignaAdyaPratiwi
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIAPELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
nuyy widyasti
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan EkonomiPeranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Rizky RyanDika
3. hbl, indah kayani, hapzi ali, bentuk badan hukum perseroan terbatas,2018
3. hbl, indah kayani, hapzi ali, bentuk badan hukum perseroan terbatas,20183. hbl, indah kayani, hapzi ali, bentuk badan hukum perseroan terbatas,2018
3. hbl, indah kayani, hapzi ali, bentuk badan hukum perseroan terbatas,2018
indah kayani
Pengertian bumn
Pengertian bumnPengertian bumn
Pengertian bumn
Wahyu Istuningsih
Materi app i
Materi app iMateri app i
Materi app i
virmannsyah
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainPerbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Eko Mardianto
3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...
3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...
3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...
NovitaHerlissha
Kelompok V - Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsi Badan Usaha SMKN 40
Kelompok V - Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsi Badan Usaha SMKN 40Kelompok V - Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsi Badan Usaha SMKN 40
Kelompok V - Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsi Badan Usaha SMKN 40
IlhamsyahIbnuHidayat
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
SINDINALURITA1
Abdul ajid 11140963 12
Abdul ajid 11140963 12Abdul ajid 11140963 12
Abdul ajid 11140963 12
abdul ajid
3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi
3.    sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi3.    sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi
3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi
Bang Udin
Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi
Perbandingan Bumn, Bums, Dan KoperasiPerbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi
Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi
Yendi Desyandi
BUMN DAN BUMD
BUMN DAN BUMDBUMN DAN BUMD
BUMN DAN BUMD
Ary Efendi
3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...
3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...
3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...
Imam Arifin
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, KoperasiDefinis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Rivai Anas Amirul Huda
BUMN BUMS BUMD KOPERASI ekonomi KELAS XI bab UNIT 8
BUMN BUMS BUMD KOPERASI ekonomi KELAS XI bab UNIT 8BUMN BUMS BUMD KOPERASI ekonomi KELAS XI bab UNIT 8
BUMN BUMS BUMD KOPERASI ekonomi KELAS XI bab UNIT 8
Johan Setiawan
Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1
Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1
Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1
Rismatriamalia
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
DignaAdyaPratiwi
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIAPELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
nuyy widyasti
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan EkonomiPeranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Rizky RyanDika
3. hbl, indah kayani, hapzi ali, bentuk badan hukum perseroan terbatas,2018
3. hbl, indah kayani, hapzi ali, bentuk badan hukum perseroan terbatas,20183. hbl, indah kayani, hapzi ali, bentuk badan hukum perseroan terbatas,2018
3. hbl, indah kayani, hapzi ali, bentuk badan hukum perseroan terbatas,2018
indah kayani
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainPerbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
Eko Mardianto
3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...
3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...
3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...
NovitaHerlissha
Kelompok V - Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsi Badan Usaha SMKN 40
Kelompok V - Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsi Badan Usaha SMKN 40Kelompok V - Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsi Badan Usaha SMKN 40
Kelompok V - Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsi Badan Usaha SMKN 40
IlhamsyahIbnuHidayat
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
SINDINALURITA1
Abdul ajid 11140963 12
Abdul ajid 11140963 12Abdul ajid 11140963 12
Abdul ajid 11140963 12
abdul ajid
3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi
3.    sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi3.    sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi
3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasi
Bang Udin
Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi
Perbandingan Bumn, Bums, Dan KoperasiPerbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi
Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi
Yendi Desyandi
BUMN DAN BUMD
BUMN DAN BUMDBUMN DAN BUMD
BUMN DAN BUMD
Ary Efendi
3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...
3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...
3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...
Imam Arifin
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, KoperasiDefinis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Definis, Peran, Fungsi BUMN, BUMS, Koperasi
Rivai Anas Amirul Huda
BUMN BUMS BUMD KOPERASI ekonomi KELAS XI bab UNIT 8
BUMN BUMS BUMD KOPERASI ekonomi KELAS XI bab UNIT 8BUMN BUMS BUMD KOPERASI ekonomi KELAS XI bab UNIT 8
BUMN BUMS BUMD KOPERASI ekonomi KELAS XI bab UNIT 8
Johan Setiawan

Viewers also liked (11)

Dinamika persaingan
Dinamika persainganDinamika persaingan
Dinamika persaingan
Roup Purohim
Dinamika persaingan
Dinamika persainganDinamika persaingan
Dinamika persaingan
Roup Purohim
Dinamika persaingan
Dinamika persainganDinamika persaingan
Dinamika persaingan
Ageng Asmara
Strategi bersaing
Strategi bersaingStrategi bersaing
Strategi bersaing
Arieska D. Saputri Carrotist
Strategi menghadapi persaingan dalam pemasaran produk
Strategi menghadapi persaingan dalam pemasaran produkStrategi menghadapi persaingan dalam pemasaran produk
Strategi menghadapi persaingan dalam pemasaran produk
Muhammad Zakiy Mataram
Menghadapi Persaingan (Kotler,keller. edisi12 jilid 1. bab11)
Menghadapi Persaingan (Kotler,keller. edisi12 jilid 1. bab11)Menghadapi Persaingan (Kotler,keller. edisi12 jilid 1. bab11)
Menghadapi Persaingan (Kotler,keller. edisi12 jilid 1. bab11)
Carl Prananda
Bab 11 menghadapi persaingan
Bab 11 menghadapi persainganBab 11 menghadapi persaingan
Bab 11 menghadapi persaingan
Judianto Nugroho
Makalah perkembangan hukum islam di indonesia
Makalah perkembangan hukum islam di indonesiaMakalah perkembangan hukum islam di indonesia
Makalah perkembangan hukum islam di indonesia
Sayid Sidik
Bab 10 membentuk positioning merek
Bab 10 membentuk positioning merekBab 10 membentuk positioning merek
Bab 10 membentuk positioning merek
Judianto Nugroho
HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIA
HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIAHUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIA
HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIA
MUFID SAIFULLAH
Dinamika persaingan
Dinamika persainganDinamika persaingan
Dinamika persaingan
Roup Purohim
Dinamika persaingan
Dinamika persainganDinamika persaingan
Dinamika persaingan
Roup Purohim
Dinamika persaingan
Dinamika persainganDinamika persaingan
Dinamika persaingan
Ageng Asmara
Strategi menghadapi persaingan dalam pemasaran produk
Strategi menghadapi persaingan dalam pemasaran produkStrategi menghadapi persaingan dalam pemasaran produk
Strategi menghadapi persaingan dalam pemasaran produk
Muhammad Zakiy Mataram
Menghadapi Persaingan (Kotler,keller. edisi12 jilid 1. bab11)
Menghadapi Persaingan (Kotler,keller. edisi12 jilid 1. bab11)Menghadapi Persaingan (Kotler,keller. edisi12 jilid 1. bab11)
Menghadapi Persaingan (Kotler,keller. edisi12 jilid 1. bab11)
Carl Prananda
Bab 11 menghadapi persaingan
Bab 11 menghadapi persainganBab 11 menghadapi persaingan
Bab 11 menghadapi persaingan
Judianto Nugroho
Makalah perkembangan hukum islam di indonesia
Makalah perkembangan hukum islam di indonesiaMakalah perkembangan hukum islam di indonesia
Makalah perkembangan hukum islam di indonesia
Sayid Sidik
Bab 10 membentuk positioning merek
Bab 10 membentuk positioning merekBab 10 membentuk positioning merek
Bab 10 membentuk positioning merek
Judianto Nugroho
HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIA
HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIAHUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIA
HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MUSLIM DI INDONESIA
MUFID SAIFULLAH

Similar to Eksistentsi perusahaan (20)

Pengantar bisnis tugas 3
Pengantar bisnis tugas 3Pengantar bisnis tugas 3
Pengantar bisnis tugas 3
Wita Sari
makalah kewirausahaan badan-badan usaha
makalah kewirausahaan badan-badan usahamakalah kewirausahaan badan-badan usaha
makalah kewirausahaan badan-badan usaha
siti sangidah
Msdm hub.industrial
Msdm hub.industrialMsdm hub.industrial
Msdm hub.industrial
Patrysio Patti
Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)
Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)
Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)
Agung Kharisma
Eksistensi bumn tidak_mengarah_pada_etatisme
Eksistensi bumn tidak_mengarah_pada_etatismeEksistensi bumn tidak_mengarah_pada_etatisme
Eksistensi bumn tidak_mengarah_pada_etatisme
yenianjar
Pengertian dan ruang lingkup bisnis
Pengertian dan ruang lingkup bisnisPengertian dan ruang lingkup bisnis
Pengertian dan ruang lingkup bisnis
Anita Julia
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Kel.1  -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usahaKel.1  -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Nisa Uzumakiy
1. Perusahaan.pptx
1. Perusahaan.pptx1. Perusahaan.pptx
1. Perusahaan.pptx
donihasmanto
Etika bisnis 2
Etika bisnis 2Etika bisnis 2
Etika bisnis 2
Sarina Hongland
Softskill 11
Softskill 11Softskill 11
Softskill 11
MaulidaFebiyola1
ppt kelompok 3 bentuk bentuk organisasi.pptx
ppt kelompok 3 bentuk bentuk organisasi.pptxppt kelompok 3 bentuk bentuk organisasi.pptx
ppt kelompok 3 bentuk bentuk organisasi.pptx
RafifOye
Pertemuan 1 Pengertian Bisnis.pptx
Pertemuan 1 Pengertian Bisnis.pptxPertemuan 1 Pengertian Bisnis.pptx
Pertemuan 1 Pengertian Bisnis.pptx
rofikpriyanto2
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Janu W
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Janu W
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Janu W
Konsep good governance
Konsep good governanceKonsep good governance
Konsep good governance
Naniisrina A
Hukum bumn dan perusahaan negara
Hukum bumn dan perusahaan negaraHukum bumn dan perusahaan negara
Hukum bumn dan perusahaan negara
mailinursal
pengantar ilmu ekonomi
pengantar ilmu ekonomipengantar ilmu ekonomi
pengantar ilmu ekonomi
Indra Abah
2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...
2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...
2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...
Gunawan Adam
Pengantar bisnis tugas 3
Pengantar bisnis tugas 3Pengantar bisnis tugas 3
Pengantar bisnis tugas 3
Wita Sari
makalah kewirausahaan badan-badan usaha
makalah kewirausahaan badan-badan usahamakalah kewirausahaan badan-badan usaha
makalah kewirausahaan badan-badan usaha
siti sangidah
Msdm hub.industrial
Msdm hub.industrialMsdm hub.industrial
Msdm hub.industrial
Patrysio Patti
Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)
Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)
Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)
Agung Kharisma
Eksistensi bumn tidak_mengarah_pada_etatisme
Eksistensi bumn tidak_mengarah_pada_etatismeEksistensi bumn tidak_mengarah_pada_etatisme
Eksistensi bumn tidak_mengarah_pada_etatisme
yenianjar
Pengertian dan ruang lingkup bisnis
Pengertian dan ruang lingkup bisnisPengertian dan ruang lingkup bisnis
Pengertian dan ruang lingkup bisnis
Anita Julia
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Kel.1  -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usahaKel.1  -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usaha
Nisa Uzumakiy
1. Perusahaan.pptx
1. Perusahaan.pptx1. Perusahaan.pptx
1. Perusahaan.pptx
donihasmanto
ppt kelompok 3 bentuk bentuk organisasi.pptx
ppt kelompok 3 bentuk bentuk organisasi.pptxppt kelompok 3 bentuk bentuk organisasi.pptx
ppt kelompok 3 bentuk bentuk organisasi.pptx
RafifOye
Pertemuan 1 Pengertian Bisnis.pptx
Pertemuan 1 Pengertian Bisnis.pptxPertemuan 1 Pengertian Bisnis.pptx
Pertemuan 1 Pengertian Bisnis.pptx
rofikpriyanto2
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Janu W
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Janu W
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Tugas soft skill 2 by j anu eka w .
Janu W
Konsep good governance
Konsep good governanceKonsep good governance
Konsep good governance
Naniisrina A
Hukum bumn dan perusahaan negara
Hukum bumn dan perusahaan negaraHukum bumn dan perusahaan negara
Hukum bumn dan perusahaan negara
mailinursal
pengantar ilmu ekonomi
pengantar ilmu ekonomipengantar ilmu ekonomi
pengantar ilmu ekonomi
Indra Abah
2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...
2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...
2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...
Gunawan Adam

Eksistentsi perusahaan

  • 1. PERAN PERUSAHAAN DALAM MASYARAKAT SEBAGAI PELAKU EKONOMI UNTUK MEMENUHI TUGAS HUKUM PERUSAHAAN EKSISTENSI Disusun Oleh Pebriana Agung Kharisma Putra SH. Nim : 11010212410276 MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS DIPONEGORO 2013
  • 2. A. PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstats) bukan negara berdasarkan atas kekuatan atau kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan kenegaraan dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya akan diatur oleh hukum. Sebagaimana telah tertulis dalam tujuan negara di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam hal memajukan kesejahteraan umum (rakyat) tentunya negara mempunyai regulasi agar tujuan tersebut dapat tercapai secara baik. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi ini merupakan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu individu atau satu organ. Oleh karena itu, pembentuk berjalannya kegiatan ekonomi adalah organ (individu dan atau korporasi dalam jumlah lebih dari satu) yang saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam proses kegiatan ekonomi. Para pelaku ekonomi saling berinteraksi hingga terjadinya transaksi ekonomi. Pelaku Ekonomi di Indonesia pada hakekatnya sangat bervariasi, baik mengenai eksistensinya di dalam peraturan kegiatannya maupun kedudukan institusinya. Pada strata terendah biasanya terdiri dari pelaku ekonomi perorangan dengan kekuatan modal yang relatif terbatas. Pada strata menengah ke atas dapat dijumpai beberapa bentuk badan usaha, baik yang bukan Badan Hukum maupun yang mempunyai status
  • 3. sebagai Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi sebagai suatu Korporasi, Perseroan Terbatas atau PT, pasti mempunyai kemampuan untuk lebih mengembangkan dirinya dibandingkan dengan Badan Usaha yang lain, terutama yang tidak berbentuk Badan Hukum dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi. Eksistensi perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia tidak dapat dielakkan lagi. Perusahaan sudah menjadi salah satu anggota komunitas masyarakat. Bahkan hadirnya perusahaan di masyarakat telah membuat tatanan baru dalam komunitas akar rumput (masyarakat bawah). Tatanan tersebut dapat berupa tatanan ekonomi maupun tatanan sosiologis. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat ini tentunya memainkan peran dalam sistem ekonomi di Indonesia. B. PERMASALAHAN Bertitik tolak dari uraian pada bagian pendahuluan tersebut di atas, maka permasalahan yang dapat penulis kemukakan disini adalah apa peran perusahaan dalam tata kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
  • 4. C. PEMBAHASAN Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Rumusan tentang perusahaan awalnya dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut: 1. Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang- terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba. 2. Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan. 3. Polak mengemukakan perusahaan mempunyai 2 (dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan. Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  • 5. Pada dasarnya perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam Kitab Undang- undang Hukum Dagang dan Peraturan Perundang-undangan di luar KUHD. Tetapi terminologi dari perusahaan itu sendiri tidak dijelaskan pengertiannya secara resmi. Para ahli ekonomi secara umum memberikan pengertian bahwa perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang-barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikan serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Pada peraturan lain di luar KUHD, istilah perusahaan dijelaskan di dalam UU.No.3 Tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan, pada pasal 1, huruf (b), disebutkan bahwa definisi perusahaan adalah : setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus- menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian-pengertian tentang perusahaan tersebut, maka dapat dilihat bahwa dalam pengertian perusahaan tercakup 2 hal pokok yakni: Pertama, bentuk usaha berupa organisasi atau badan usaha, Kedua, jenis usaha berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan secara terus menerus oleh pengusaha untuk memperoleh keuntungan atau laba. Di samping itu dari uraian di atas dapat dilihat pula bahwa di dalam perusahaan terdapat enam unsur perusahaan, yaitu:
  • 6. 1. Unsur badan usaha, yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi dengan bentuk tertentu seperti Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas, BUMN, dan Koperasi. Identitas usaha ini dapat dilihat pada Akta Pendirian Perusahaan dan atau Izin Usaha. 2. Unsur kegiatan dalam bidang ekonomi, yaitu obyek kegiatan bidang ekonomi berupa harta kekayaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba melalui kegiatan berupa perdagangan, pelayanan dan industri. A. Kegiatan perdagangan : ekspor-impor, bursa efek, restoran, valuta asing, dll. B. Kegiatan pelayanan : biro perjalanan / travel, konsultan, kursus dll. C. Kegiatan industri : eksplorasi dan eksploitasi minyak, batu bara, gas, perikanan, kerajinan, obat-obatan, kendaraan bermotor dll. 3. Unsur terus-menerus Kegiatan usaha yang terus menerus adalah kegiatan dalam bidang ekonomi yang tidak terputus, yakni tidak secara insidental, tidak sambilan, tetapi bersifat tetap untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut dapat dilihat di dalam Akta Pendirian Perusahaan atau dalam Surat Ijin Usaha. 1. Unsur terang-terangan Kegiatan usaha itu terbuka untuk umum, transparan, tidak ada selundupan atau tersembunyi. Usaha itu juga diakui dan dibenarkan oleh masyarakat serta diakui dan
  • 7. dibenarkan oleh pemerintah menurut undang-undang, dan secara leluasa untuk berhubungan dengan pihak lain (pihak ketiga) 1. Unsur keuntungan atau laba Keuntungan merupakan tujuan dari diadakannya suatu perusahaan. Setiap kegiatan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan harus dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan dilakukan secara melawan hukum seperti penyelundupan, penggelapan pajak, pemerasan terhadap karyawan dan persaingan usaha tidak sehat dengan menghalalkan segala cara. 1. Unsur pembukuan Sebenarnya sistem pembukuan bukanlah merupakan aspek hukum, tetapi adalah merupakan suatu kewajiban bagi setiap pihak yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan dan memelihara catatan-catatan yang berkenaan serta berhubungan dengan penyelenggaraan perusahaan. Pembukuan itu antara lain meliputi catatan- catatan mengenai semua transaksi dengan pihak-pihak lain, penyetoran/pengeluaran uang, penerbitan/penerimaan cek atau wesel, hutang-hutang yang sudah / belum dibayar, tagihan-tagihan dan lain-lain. Pencatatan semua hal tersebut, di atas sangat penting arti dan kedudukannya, baik bagi pihak yang menjalankan perusahaan sendiri, pihak ketiga, negara maupun masyarakat luas yang berkepentingan, sebab dari catatan-catatan tersebut segera dapat diketahui pada suatu saat, mana yang menjadi hak dan mana yang menjadi kewajiban dari pihak-pihak yang bersangkutan.
  • 8. Untuk menjalankan perusahaan, diperlukan peraturan perundang-undangan, untuk itu menjadi kewajiban pemerintah untuk mengadakan peraturan yang dapat dijadikan pedoman para pelaku usaha dalam menjalankan perusahaannya. Sumber utama bagi hukum perusahaan adalah Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Di dalam kedua kitab hukum ini diatur tentang perusahaan terutama permasalahan yang berkaitan dengan kontrak dalam bisnis dan organisasi beberapa jenis perusahaan. Kegiatan dan Peran Perusahaan dalam Masyarakat Dalam unsur adanya kegiatan perusahaan ada pula yang membaginya dalam kategori kegiatan Produksi dan kegiatan Distribusi. Beberapa kalangan menyebut ini dengan peran atau kegaitan perusahaan dalam masyarakat. 他 Produksi adalah Produksi adalah upaya atau kegiatan untuk menambah nilai pada suatu barang. Arah kegiatan ditujukan kepada upaya-upaya pengaturan yang sifatnya dapat menambah atau menciptakan kegunaan (utility) dari suatu barang atau mungkin jasa. untuk melaksanakan kegiatan produksi tersebut tentu saja perlu dibuat suatu perencanaan yang menyangkut apa yang akan diproduksi, berapa anggarannya dan bagaimana pengendalian / pengawasannya. Bahkan harus perlu difikirkan, kemana hasil produksi akan didistribusikan, karena pendistribusian dalam bentuk penjualan hasil produksi pada akhirnya merupakan penunjang untuk kelanjutan produksi. Pada hakikatnya kegiatan produksi akan dapat dilaksanakan bila tersedia faktor-faktor
  • 9. produksi, antara lain yang paling pokok adalah berupa orang / tenaga kerja, uang / dana, bahan-bahan baik bahan baku maupun bahan pembantu dan metode. Salah satu yang dilakukan dalam proses produksi ialah menambah nilai guna suatu barang atau jasa. Dalam kegiatan menambah nilai guna barang atau jasa ini, dikenal lima jenis kegunaan, yaitu : 1) Guna bentuk Yang dimaksud dengan guna bentuk yaitu, didalam melakukan proses produksi, kegiatannya ialah merubah bentuk suatu barang sehingga barang tersebut mempunyai nilai ekonomis. Contohnya: keramik. 2) Guna jasa Guna jasa ialah kegiatan produksi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya: tukang becak, buruh, dll. 3) Guna tempat Guna tempat adalah kegiata produksi yang memanfaatkan tempat- tempat dimana suatu barang memiliki nilai ekonomis. Contoh: pengangkutan pasir dari tempat yang pasirnya melimpah ketempat dimana orang membutuhkan pasir tersebut. 4) Guna waktu Guna waktu ialah kegiatan produksi yag memanfaatkan waktu- tertentu. Misalnya: pembelian beras yang dilakukan oleh Bulog pada saat musim panen, dan dijual kembali pada saat masyarakat membutuhkan.
  • 10. 5) Guna milik Guna milik ialah, kegiatan produksi yang memanfaatkan modal yang dimiliki untuk dikelola orang lain dan dari hasil tersebut ia mendapatkan keuntungan. Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai distributor. Fungsi Distribusi Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas: 1) Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan). 2) Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan. 3) Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan
  • 11. dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi. Peran dalam menciptakan Lapangan Kerja Perusahaan mempunyai andil yang besar dalam menciptakan stabilitas perekonomian nasional. Hal tersebut dapat dilihat pula dalam peran perusahaan dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat memberikan kontribusi riil akan salah satu permasalahan nasional yaitu pengangguran. Perusahaan menggerakkan masyarakat yang berada disekitar perusahaan untuk melakukan aktivitas yang bersifat produktif yaitu bekerja. Secara langsung maka peran perusahaan adalah berhubungan erat dalam menciptakan stabilitas perekonomian dan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Kegiatan Produksi dan Distrubusi yang dilakukan oleh perusahaan tentunya membutuhkan pelaksana kegiatan tersebut dalam bentuk sumber daya manusia atau tenaga kerja. Kegiatan produksi dan distrubusi tidak mungkin tanpa mebutuhkan paran dan campur tangan manusia (tenaga kerja) dalam proses aktivitasnya. Oleh karena itu, hadirnya perusahaan di masyarakat pasti berhubungan erat dengan lingkungan dan masyarakat sekitar untuk menjalankan aktivitas perusahaan.
  • 12. Peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Khusus untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ada yang disebut dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur secara spesifik dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • 13. Ketentuan dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan usahanya dibidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankankan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya tidak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak bagi sumber daya alam.
  • 14. D. KESIMPULAN Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstats) oleh karena itu segala sesuatau yang berhubungan dengan tata kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh peraturan hukum tertulis. Salah satunya adalah terkait dengan tata kehidupan perekonomian dan keberadaan perusahaan di Indonesia. Sumber utama bagi hukum perusahaan adalah Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Di dalam kedua kitab hukum ini diatur tentang perusahaan terutama permasalahan yang berkaitan dengan kontrak dalam bisnis dan organisasi beberapa jenis perusahaan. Selain BW dan WvK ada pula peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus membahas menganai bentuk dan jenis perusahaan, misalnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Keberadaan perusahaan di masyarakat memberikan andil besar dalam tata perekonomian di Indonesia. Beberapa peran atau kegiatan perusahaan di masyarakat yang paling utama adalah menjalankan kegiatan Produksi dan Distribusi. Perusahaan mempunyai berperan juga dalam menciptakan stabilitas perekonomian nasional. Hal tersebut dapat dilihat pula dalam peran perusahaan dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat memberikan kontribusi riil akan salah satu permasalahan nasional yaitu pengangguran. Khusus untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ada yang disebut dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
  • 15. bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umunya.