Sistem perekonomian Indonesia didominasi oleh tiga pelaku utama yaitu perusahaan milik negara (BUMN), perusahaan swasta (BUMS), dan koperasi. Ketiga pelaku ini memiliki peran penting dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia. Sektor formal dan informal juga berkontribusi terhadap perekonomian, meskipun sektor informal kadang-kadang melakukan aktivitas di luar hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dokumen menjelaskan tujuan pembentukan BUMN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan partisipasi negara dalam perekonomian nasional, serta peran BUMN dalam berbagai sektor ekonomi. Dokumen juga membahas upaya penataan dan peningkatan kinerja BUMN melalui restrukturisasi, privatisasi
1. Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum dan perjalanan pembinaan BUMN di Indonesia.
2. BUMN didirikan berdasarkan UUD 1945 untuk menangani sektor-sektor penting bagi negara dan kemakmuran rakyat.
3. Pembinaan BUMN telah berkembang dari dikuasai oleh beberapa kementerian hingga konsolidasi di bawah Kementerian BUMN saat ini.
Dokumen tersebut membahas tentang pilihan bentuk hukum bisnis, yaitu perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, koperasi, dan waralaba. Setiap bentuk memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada skala bisnis, tanggung jawab hukum, dan fleksibilitas. Dokumen juga menjelaskan peraturan yang mengatur bentuk-bentuk hukum bisnis di Indonesia.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah: Dokumen tersebut membahas tentang masalah-masalah politik dan administrasi yang dihadapi BUMN di Indonesia, termasuk keterlibatan birokrasi, kurangnya akuntabilitas, serta perlunya reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas BUMN.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
Dokumen tersebut membahas perbandingan antara tiga bentuk badan usaha yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN dimiliki negara, BUMS dimiliki swasta, sedangkan koperasi bersifat kekeluargaan. Ketiga badan usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain membantu pemerintah dalam mengelola produksi dan menciptakan lapangan kerja.
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Secara singkat, BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara dan terdiri atas Persero dan Perum. Persero berbentuk perusahaan terbatas dengan paling sedikit 51% saham dimiliki negara, sedangkan Perum dimiliki sepenuhnya oleh negara.
Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1Rismatriamalia
油
Bank Dunia dan IMF memiliki peran penting dalam mendukung reformasi keuangan Indonesia melalui pendanaan, pinjaman, dan program ekonomi jangka menengah. Letter of intent menjadi komitmen awal untuk kerja sama ekonomi antara pemerintah Indonesia dengan lembaga-lembaga keuangan internasional tersebut.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
油
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan EkonomiRizky RyanDika
油
Koperasi memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi negara sedang berkembang. Koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dampak mikro dan makro. Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan koperasi secara bertahap menuju otonomi melalui kebijakan dan bantuan yang tepat.
BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung. Terdapat tiga jenis BUMN yaitu Perjan yang bersifat non-profit, Perum yang mengedepankan layanan publik dan profit, serta Persero yang berorientasi pada profit. BUMN diharapkan dapat berperan dalam pembangunan ekonomi dengan menyediakan barang dan jasa strategis serta mendukung program pemerintah, meskipun ser
3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...NovitaHerlissha
油
Teks tersebut membahas mengenai etika konsumen dan tata kelola yang baik. Pertama, menjelaskan pentingnya konsumen sebagai pemangku kepentingan utama bisnis dan hubungan saling menguntungkan antara bisnis dan konsumen. Kedua, membahas fungsi pajak bagi negara dan masyarakat serta penghindaran pajak oleh perusahaan. Ketiga, mendefinisikan pemangku kepentingan dan pentingnya membangun aliansi dengan pemangku ke
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
油
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, ciri-ciri, jenis, kriteria, pengembangan, klasifikasi, peraturan, kinerja, dan permasalahan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia. UKM didefinisikan sebagai usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp200 juta yang berdiri sendiri, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia dengan menciptakan 53,3% PDB dan menyerap 85,4 juta tenaga ker
3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasiBang Udin
油
Dokumen tersebut membandingkan tiga jenis badan usaha, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara dan bertujuan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan perorangan, firma, CV, dan PT. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya untuk kesejahteraan bersama.
3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...Imam Arifin
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang etika perlindungan konsumen dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus pada hak-hak konsumen, fungsi pajak, dan pentingnya aliansi antarpemangku kepentingan dalam bisnis.
Dokumen tersebut membahas perbandingan antara tiga bentuk badan usaha yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN dimiliki negara, BUMS dimiliki swasta, sedangkan koperasi bersifat kekeluargaan. Ketiga badan usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain membantu pemerintah dalam mengelola produksi dan menciptakan lapangan kerja.
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Secara singkat, BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara dan terdiri atas Persero dan Perum. Persero berbentuk perusahaan terbatas dengan paling sedikit 51% saham dimiliki negara, sedangkan Perum dimiliki sepenuhnya oleh negara.
Jawaban tugas asp pertemuan 2 ff-kelompok 1Rismatriamalia
油
Bank Dunia dan IMF memiliki peran penting dalam mendukung reformasi keuangan Indonesia melalui pendanaan, pinjaman, dan program ekonomi jangka menengah. Letter of intent menjadi komitmen awal untuk kerja sama ekonomi antara pemerintah Indonesia dengan lembaga-lembaga keuangan internasional tersebut.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
油
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan EkonomiRizky RyanDika
油
Koperasi memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi negara sedang berkembang. Koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dampak mikro dan makro. Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan koperasi secara bertahap menuju otonomi melalui kebijakan dan bantuan yang tepat.
BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung. Terdapat tiga jenis BUMN yaitu Perjan yang bersifat non-profit, Perum yang mengedepankan layanan publik dan profit, serta Persero yang berorientasi pada profit. BUMN diharapkan dapat berperan dalam pembangunan ekonomi dengan menyediakan barang dan jasa strategis serta mendukung program pemerintah, meskipun ser
3, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Ethics of Con...NovitaHerlissha
油
Teks tersebut membahas mengenai etika konsumen dan tata kelola yang baik. Pertama, menjelaskan pentingnya konsumen sebagai pemangku kepentingan utama bisnis dan hubungan saling menguntungkan antara bisnis dan konsumen. Kedua, membahas fungsi pajak bagi negara dan masyarakat serta penghindaran pajak oleh perusahaan. Ketiga, mendefinisikan pemangku kepentingan dan pentingnya membangun aliansi dengan pemangku ke
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
油
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, ciri-ciri, jenis, kriteria, pengembangan, klasifikasi, peraturan, kinerja, dan permasalahan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia. UKM didefinisikan sebagai usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp200 juta yang berdiri sendiri, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia dengan menciptakan 53,3% PDB dan menyerap 85,4 juta tenaga ker
3. sekilas perbandingan bumn, bums dan koperasiBang Udin
油
Dokumen tersebut membandingkan tiga jenis badan usaha, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara dan bertujuan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan perorangan, firma, CV, dan PT. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya untuk kesejahteraan bersama.
3, be & gg, novita dewi purnama, hapzi ali, ethics and consumer protectio...Imam Arifin
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang etika perlindungan konsumen dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus pada hak-hak konsumen, fungsi pajak, dan pentingnya aliansi antarpemangku kepentingan dalam bisnis.
Dokumen tersebut membahas strategi bersaing perusahaan, termasuk pengertian strategi bersaing, tujuan pelaksanaannya, jenis persaingan dan kekuatan bersaing, serta merancang strategi bersaing untuk menciptakan keunggulan kompetitif.
Bab 11 membahas tentang persaingan bisnis dan strategi yang dapat diambil perusahaan dalam menghadapi persaingan. Ada beberapa ancaman persaingan yang dijelaskan seperti pesaing baru, produk pengganti, dan daya tawar pelanggan yang semakin besar. Dibahas pula posisi strategis perusahaan sebagai pemimpin pasar, penantang pasar, pengikut pasar, atau penceruk pasar dan strategi yang dapat diambil berdasarkan pos
Dokumen tersebut membahas strategi manajemen pemasaran dalam menghadapi persaingan bisnis. Topik utama mencakup identifikasi pesaing, analisis strategi dan kekuatan pesaing, mempertahankan pangsa pasar, menyerang pemimpin pasar, serta berkompetisi secara efektif dengan berbagai macam strategi seperti meniru, mengikuti, atau membidik segmen pasar kecil.
1. Bab 10 membahas strategi positioning merek dengan mendefinisikan segmentasi, targeting, dan positioning (STP).
2. Positioning adalah merancang penawaran dan citra perusahaan untuk mendapatkan tempat khusus di benak konsumen sasaran.
3. Ada beberapa cara untuk melakukan positioning seperti menentukan keanggotaan kategori produk, mendefinisikan titik perbedaan (POD) dan titik paritas (POP), serta menciptakan POD dan POP.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian perusahaan menurut beberapa ahli dan membedakan antara perusahaan dengan lembaga sosial. Perusahaan didefinisikan sebagai unit produksi yang mengkoordinasikan sumber daya untuk menyediakan barang dan jasa guna memperoleh keuntungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan lembaga sosial lebih menekankan tanggung jawab sosial. Perusahaan juga dijelask
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan jenis-jenis badan usaha. Secara ringkas, badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba, dan jenis-jenisnya meliputi persekutuan perdata, firma, serta komanditer.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan industrial di Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hubungan industrial adalah sistem hubungan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam proses produksi barang dan jasa. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip hubungan industrial seperti kepentingan bersama keberhasilan perusahaan, pembagian kerja antara pengusaha dan pekerja, serta peningkatan produ
Institusi (manfaat wajib daftar perusahaan)Agung Kharisma
油
Wajib daftar perusahaan bertujuan untuk mencatat informasi perusahaan secara akurat dan menyediakannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini memberikan manfaat bagi pemerintah untuk mengawasi perusahaan, dunia usaha untuk memperoleh informasi, dan masyarakat untuk mengetahui perusahaan. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi seperti pembatalan izin usaha atau sank
1. Artikel ini membahas peranan dan kedudukan negara dalam aktivitas ekonomi, khususnya melalui badan usaha milik negara (BUMN). Eksistensi BUMN tidak selalu mengarah pada etatisme karena terdapat berbagai pendekatan dalam keterlibatan negara di ekonomi.
2. BUMN dibentuk untuk berbagai tujuan seperti memberi kontribusi pada pembangunan ekonomi, menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat,
Bisnis merupakan kegiatan produksi dan penjualan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari keuntungan. Bisnis modern memiliki ciri seperti spesialisasi, saling ketergantungan antar perusahaan, dan produksi massal. Bisnis memiliki berbagai risiko seperti strategi, kepatuhan, dan persaingan. Pemerintah berperan sebagai pengatur, konsumen, kompetitor, dan pemberi subsidi terhadap
Kel.1 -perencanaan pajak melalui pemilihan badan usahaNisa Uzumakiy
油
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pajak melalui pemilihan bentuk badan usaha. Terdapat tiga bab yang membahas tentang bentuk usaha di Indonesia, pemilihan bentuk usaha perorangan dan badan, serta pengaruh pemilihan bentuk usaha terhadap alternatif perpajakan."
Dokumen tersebut membahas tentang etika bisnis yang mencakup tanggung jawab sosial perusahaan, keadilan dalam bisnis, dan berbagai teori terkaitnya seperti teori keadilan Adam Smith. Dibahas pula berbagai pandangan mengenai lingkup dan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan."
Dokumen tersebut membahas konsep good governance dan implementasinya di Indonesia. Good
governance merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sesuai prinsip
demokrasi dan pasar bebas. Indonesia berusaha menerapkan good governance namun masih menghadapi
tantangan seperti korupsi, ketidaksetaraan ekonomi, dan konflik sosial. Diperlukan penegakan prinsip-
prinsip good governance seperti partisipasi masyarak
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan metode ekonomi, sistem ekonomi, organisasi bisnis, teori produksi, dan pasar persaingan sempurna. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar ekonomi seperti pendekatan ekonomi positif dan normatif, sistem ekonomi pasar dan campuran, bentuk organisasi bisnis seperti perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas, teori produksi dan biaya, serta karakterist
2, be &gg, gunawan adam, hapzi ali, ethics of consumer protection, universita...Gunawan Adam
油
Eksistentsi perusahaan
1. PERAN PERUSAHAAN DALAM
MASYARAKAT
SEBAGAI PELAKU EKONOMI
UNTUK MEMENUHI TUGAS HUKUM PERUSAHAAN
EKSISTENSI
Disusun Oleh
Pebriana Agung Kharisma Putra SH.
Nim : 11010212410276
MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013
2. A. PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstats) bukan negara
berdasarkan atas kekuatan atau kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, segala
sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan kenegaraan dari segi ekonomi, politik,
sosial, budaya akan diatur oleh hukum. Sebagaimana telah tertulis dalam tujuan
negara di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara bertujuan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam hal memajukan
kesejahteraan umum (rakyat) tentunya negara mempunyai regulasi agar tujuan
tersebut dapat tercapai secara baik.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi ini merupakan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu individu
atau satu organ. Oleh karena itu, pembentuk berjalannya kegiatan ekonomi adalah
organ (individu dan atau korporasi dalam jumlah lebih dari satu) yang saling
membutuhkan dan saling melengkapi dalam proses kegiatan ekonomi. Para pelaku
ekonomi saling berinteraksi hingga terjadinya transaksi ekonomi.
Pelaku Ekonomi di Indonesia pada hakekatnya sangat bervariasi, baik mengenai
eksistensinya di dalam peraturan kegiatannya maupun kedudukan institusinya. Pada
strata terendah biasanya terdiri dari pelaku ekonomi perorangan dengan kekuatan
modal yang relatif terbatas. Pada strata menengah ke atas dapat dijumpai beberapa
bentuk badan usaha, baik yang bukan Badan Hukum maupun yang mempunyai status
3. sebagai Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi sebagai suatu
Korporasi, Perseroan Terbatas atau PT, pasti mempunyai kemampuan untuk lebih
mengembangkan dirinya dibandingkan dengan Badan Usaha yang lain, terutama yang
tidak berbentuk Badan Hukum dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi.
Eksistensi perusahaan sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia tidak dapat
dielakkan lagi. Perusahaan sudah menjadi salah satu anggota komunitas masyarakat.
Bahkan hadirnya perusahaan di masyarakat telah membuat tatanan baru dalam
komunitas akar rumput (masyarakat bawah). Tatanan tersebut dapat berupa tatanan
ekonomi maupun tatanan sosiologis. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah
masyarakat ini tentunya memainkan peran dalam sistem ekonomi di Indonesia.
B. PERMASALAHAN
Bertitik tolak dari uraian pada bagian pendahuluan tersebut di atas, maka
permasalahan yang dapat penulis kemukakan disini adalah apa peran perusahaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
4. C. PEMBAHASAN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada
pula yang tidak. Rumusan tentang perusahaan awalnya dijabarkan dalam penjelasan
undang-undang (Memorie van Toelichting, MvT) dan pendapat para ahli hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-
terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba.
2. Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan,
memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian
perdagangan.
3. Polak mengemukakan perusahaan mempunyai 2 (dua) ciri, yakni mengadakan
perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5. Pada dasarnya perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam Kitab Undang-
undang Hukum Dagang dan Peraturan Perundang-undangan di luar KUHD. Tetapi
terminologi dari perusahaan itu sendiri tidak dijelaskan pengertiannya secara resmi.
Para ahli ekonomi secara umum memberikan pengertian bahwa perusahaan adalah
suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor-faktor produksi,
untuk menyediakan barang-barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikan serta
melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Pada peraturan lain di luar KUHD, istilah perusahaan dijelaskan di dalam UU.No.3
Tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan, pada pasal 1, huruf (b), disebutkan
bahwa definisi perusahaan adalah : setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-
menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia
untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dari pengertian-pengertian tentang perusahaan tersebut, maka dapat dilihat bahwa
dalam pengertian perusahaan tercakup 2 hal pokok yakni:
Pertama, bentuk usaha berupa organisasi atau badan usaha,
Kedua, jenis usaha berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan
secara terus menerus oleh pengusaha untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Di samping itu dari uraian di atas dapat dilihat pula bahwa di dalam perusahaan
terdapat enam unsur perusahaan, yaitu:
6. 1. Unsur badan usaha, yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi dengan
bentuk tertentu seperti Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Firma,
Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas, BUMN, dan
Koperasi. Identitas usaha ini dapat dilihat pada Akta Pendirian Perusahaan dan
atau Izin Usaha.
2. Unsur kegiatan dalam bidang ekonomi, yaitu obyek kegiatan bidang ekonomi
berupa harta kekayaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba
melalui kegiatan berupa perdagangan, pelayanan dan industri.
A. Kegiatan perdagangan : ekspor-impor, bursa efek, restoran, valuta asing, dll.
B. Kegiatan pelayanan : biro perjalanan / travel, konsultan, kursus dll.
C. Kegiatan industri : eksplorasi dan eksploitasi minyak, batu bara, gas,
perikanan, kerajinan, obat-obatan, kendaraan bermotor dll.
3. Unsur terus-menerus
Kegiatan usaha yang terus menerus adalah kegiatan dalam bidang ekonomi yang
tidak terputus, yakni tidak secara insidental, tidak sambilan, tetapi bersifat tetap untuk
jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut dapat dilihat di dalam Akta Pendirian
Perusahaan atau dalam Surat Ijin Usaha.
1. Unsur terang-terangan
Kegiatan usaha itu terbuka untuk umum, transparan, tidak ada selundupan atau
tersembunyi. Usaha itu juga diakui dan dibenarkan oleh masyarakat serta diakui dan
7. dibenarkan oleh pemerintah menurut undang-undang, dan secara leluasa untuk
berhubungan dengan pihak lain (pihak ketiga)
1. Unsur keuntungan atau laba
Keuntungan merupakan tujuan dari diadakannya suatu perusahaan. Setiap kegiatan
usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan harus dijalankan berdasarkan
hukum yang berlaku, bukan dilakukan secara melawan hukum seperti
penyelundupan, penggelapan pajak, pemerasan terhadap karyawan dan persaingan
usaha tidak sehat dengan menghalalkan segala cara.
1. Unsur pembukuan
Sebenarnya sistem pembukuan bukanlah merupakan aspek hukum, tetapi adalah
merupakan suatu kewajiban bagi setiap pihak yang menjalankan perusahaan untuk
mengadakan dan memelihara catatan-catatan yang berkenaan serta berhubungan
dengan penyelenggaraan perusahaan. Pembukuan itu antara lain meliputi catatan-
catatan mengenai semua transaksi dengan pihak-pihak lain, penyetoran/pengeluaran
uang, penerbitan/penerimaan cek atau wesel, hutang-hutang yang sudah / belum
dibayar, tagihan-tagihan dan lain-lain. Pencatatan semua hal tersebut, di atas sangat
penting arti dan kedudukannya, baik bagi pihak yang menjalankan perusahaan
sendiri, pihak ketiga, negara maupun masyarakat luas yang berkepentingan, sebab
dari catatan-catatan tersebut segera dapat diketahui pada suatu saat, mana yang
menjadi hak dan mana yang menjadi kewajiban dari pihak-pihak yang bersangkutan.
8. Untuk menjalankan perusahaan, diperlukan peraturan perundang-undangan, untuk itu
menjadi kewajiban pemerintah untuk mengadakan peraturan yang dapat dijadikan
pedoman para pelaku usaha dalam menjalankan perusahaannya. Sumber utama bagi
hukum perusahaan adalah Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel). Di dalam kedua kitab hukum ini diatur tentang
perusahaan terutama permasalahan yang berkaitan dengan kontrak dalam bisnis dan
organisasi beberapa jenis perusahaan.
Kegiatan dan Peran Perusahaan dalam Masyarakat
Dalam unsur adanya kegiatan perusahaan ada pula yang membaginya dalam kategori
kegiatan Produksi dan kegiatan Distribusi. Beberapa kalangan menyebut ini dengan
peran atau kegaitan perusahaan dalam masyarakat.
他 Produksi adalah Produksi adalah upaya atau kegiatan untuk menambah nilai pada
suatu barang. Arah kegiatan ditujukan kepada upaya-upaya pengaturan yang sifatnya
dapat menambah atau menciptakan kegunaan (utility) dari suatu barang atau mungkin
jasa. untuk melaksanakan kegiatan produksi tersebut tentu saja perlu dibuat suatu
perencanaan yang menyangkut apa yang akan diproduksi, berapa anggarannya dan
bagaimana pengendalian / pengawasannya. Bahkan harus perlu difikirkan, kemana
hasil produksi akan didistribusikan, karena pendistribusian dalam bentuk penjualan
hasil produksi pada akhirnya merupakan penunjang untuk kelanjutan produksi. Pada
hakikatnya kegiatan produksi akan dapat dilaksanakan bila tersedia faktor-faktor
9. produksi, antara lain yang paling pokok adalah berupa orang / tenaga kerja, uang /
dana, bahan-bahan baik bahan baku maupun bahan pembantu dan metode.
Salah satu yang dilakukan dalam proses produksi ialah menambah nilai guna suatu
barang atau jasa. Dalam kegiatan menambah nilai guna barang atau jasa ini, dikenal
lima jenis kegunaan, yaitu :
1) Guna bentuk
Yang dimaksud dengan guna bentuk yaitu, didalam melakukan proses produksi,
kegiatannya ialah merubah bentuk suatu barang sehingga barang tersebut mempunyai
nilai ekonomis. Contohnya: keramik.
2) Guna jasa
Guna jasa ialah kegiatan produksi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya:
tukang becak, buruh, dll.
3) Guna tempat
Guna tempat adalah kegiata produksi yang memanfaatkan tempat- tempat dimana
suatu barang memiliki nilai ekonomis. Contoh: pengangkutan pasir dari tempat yang
pasirnya melimpah ketempat dimana orang membutuhkan pasir tersebut.
4) Guna waktu
Guna waktu ialah kegiatan produksi yag memanfaatkan waktu- tertentu. Misalnya:
pembelian beras yang dilakukan oleh Bulog pada saat musim panen, dan dijual
kembali pada saat masyarakat membutuhkan.
10. 5) Guna milik
Guna milik ialah, kegiatan produksi yang memanfaatkan modal yang dimiliki untuk
dikelola orang lain dan dari hasil tersebut ia mendapatkan keuntungan.
Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari
produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan
kegiatan distribusi disebut sebagai distributor.
Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan
barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen,
berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
1) Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa
yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko
bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik,
mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
2) Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan
dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan,
dan pengangkutan.
3) Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya
memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan
11. dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi,
dan koordinasi.
Peran dalam menciptakan Lapangan Kerja
Perusahaan mempunyai andil yang besar dalam menciptakan stabilitas perekonomian
nasional. Hal tersebut dapat dilihat pula dalam peran perusahaan dalam menciptakan
lapangan pekerjaan. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat memberikan
kontribusi riil akan salah satu permasalahan nasional yaitu pengangguran. Perusahaan
menggerakkan masyarakat yang berada disekitar perusahaan untuk melakukan
aktivitas yang bersifat produktif yaitu bekerja. Secara langsung maka peran
perusahaan adalah berhubungan erat dalam menciptakan stabilitas perekonomian dan
mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
Kegiatan Produksi dan Distrubusi yang dilakukan oleh perusahaan tentunya
membutuhkan pelaksana kegiatan tersebut dalam bentuk sumber daya manusia atau
tenaga kerja. Kegiatan produksi dan distrubusi tidak mungkin tanpa mebutuhkan
paran dan campur tangan manusia (tenaga kerja) dalam proses aktivitasnya. Oleh
karena itu, hadirnya perusahaan di masyarakat pasti berhubungan erat dengan
lingkungan dan masyarakat sekitar untuk menjalankan aktivitas perusahaan.
12. Peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Khusus untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ada yang disebut
dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya. Tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur secara spesifik
dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007:
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
13. Ketentuan dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang selaras, serasi
dan seimbang sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat
setempat. Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan usahanya dibidang
sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan
memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan perseroan yang
menjalankankan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang
kegiatan usahanya tidak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi
kegiatan usahanya berdampak bagi sumber daya alam.
14. D. KESIMPULAN
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstats) oleh karena itu segala sesuatau
yang berhubungan dengan tata kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh
peraturan hukum tertulis. Salah satunya adalah terkait dengan tata kehidupan
perekonomian dan keberadaan perusahaan di Indonesia. Sumber utama bagi hukum
perusahaan adalah Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel). Di dalam kedua kitab hukum ini diatur tentang
perusahaan terutama permasalahan yang berkaitan dengan kontrak dalam bisnis dan
organisasi beberapa jenis perusahaan. Selain BW dan WvK ada pula peraturan
perundang-undangan lainnya yang secara khusus membahas menganai bentuk dan
jenis perusahaan, misalnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT.
Keberadaan perusahaan di masyarakat memberikan andil besar dalam tata
perekonomian di Indonesia. Beberapa peran atau kegiatan perusahaan di masyarakat
yang paling utama adalah menjalankan kegiatan Produksi dan Distribusi. Perusahaan
mempunyai berperan juga dalam menciptakan stabilitas perekonomian nasional. Hal
tersebut dapat dilihat pula dalam peran perusahaan dalam menciptakan lapangan
pekerjaan. Hadirnya perusahaan ditengah-tengah masyarakat memberikan kontribusi
riil akan salah satu permasalahan nasional yaitu pengangguran. Khusus untuk
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ada yang disebut dengan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah
komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
15. bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umunya.