Dokumen tersebut membahas tentang kriminologi, meliputi pengertian kriminologi, teori-teori kausalitas kejahatan, karakteristik dan tipologi kejahatan, serta upaya penanggulangan kejahatan.
Dokumen tersebut meringkas pengertian dan ruang lingkup kriminologi. Kriminologi adalah ilmu tentang kejahatan yang bersifat interdisipliner dan mencakup tiga aspek yaitu pembuatan hukum pidana, teori penyebab kejahatan, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Kriminologi terbagi menjadi teoritis dan praktis, serta membahas proses kriminalisasi, dekriminalisasi, dan depenalisasi dalam perkemb
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia dan gejala sosial, meliputi pelaku kejahatan, tindakan kejahatan itu sendiri, serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Kriminologi berkaitan erat dengan disiplin ilmu lain seperti antropologi, psikologi, dan sosiologi."
Kelompok 2 (Non Penal) Politik Hukum Pidana.pptxMatahariSuhaimi
油
Penanggulangan kejahatan secara non penal merupakan penanggulangan sebelum terjadinya kejahatan dengan upaya pencegahan melalui pendidikan sosial, kesehatan jiwa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat guna menangani faktor-faktor penyebab kejahatan.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan tentang pengertian kriminologi. Kriminologi didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan, termasuk sebab-sebab, pelaku, dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Dokumen juga membahas perkembangan kriminologi dan berbagai pendekatan dalam mempelajari kejahatan seperti pendekatan deskriptif dan sebab akibat.
Teori kejahatan dari perspektif sosiologis berusaha menjelaskan perbedaan tingkat kejahatan di lingkungan sosial berdasarkan teori strain, cultural deviance, dan social control. Ketiga teori ini mengaitkan kejahatan dengan faktor-faktor sosial seperti ketegangan ekonomi, nilai-nilai budaya kelas bawah, serta lemahnya pengawasan sosial.
Kriminalitas adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berupa kejahatan, tindak pidana, atau pelanggaran hukum. Dokumen ini menjelaskan pengertian, penyebab, bentuk, contoh, cara penanggulangan, dan dampak kriminalitas. Kriminalitas dipengaruhi faktor urbanisasi, kondisi sosial, moral, pendidikan, dan gengsi, serta memiliki berbagai bentuk seperti kejahatan kerah putih, tanpa korban, ter
Kriminologi mempelajari seluk beluk kejahatan dan upaya penanggulangannya. Terdiri dari etiologi kriminal untuk menelusuri penyebab kejahatan, penologi yang mempelajari hukuman, dan sosiologi hukum pidana yang menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi hukum pidana. Tujuannya adalah memahami fenomena kejahatan secara lebih baik.
kriminologi merupakan salah satu kajian disiplin ilmu yang mempelajari mengenai penjahat dan kejahatan.
dengan mempelajari kriminologi dapat bermanfaat terhadap semua bidang yang salah satunya adalah untuk memberikan saran dan rekomendasi dalam pembuatan undang-undang
kajian ilmu kriminologi ini merupakan salah satu kajian ilmu yang lahir setelah adanya hukum pidana
Pengertian korupsi, berbeda dengan koruptip, karena pada hakikatnya prilaku koruptif lebih luas daripada prilaku korupsi, dan prilaku koruptif merupakan sumber dari korupsi..
Dokumen tersebut membahas tentang studi pengenalan kampus dan strategi pencerdasan mahasiswa di STIE Muhammadiyah Jambi, yang mencakup landasan pemikiran, teori, kondisi bangsa, dan wawasan kebangsaan. "
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang negara, konstitusi, dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara ringkas:
1. Mendefinisikan negara dan konstitusi dari berbagai perspektif.
2. Menguraikan proses pembentukan dan perubahan UUD 1945, termasuk perubahan penting pada tahun 1999-2002.
3. Menjelaskan unsur-unsur pokok yang diatur dalam konstitusi seperti pembagian kekuasaan dan hak asasi manusia.
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia dan gejala sosial, meliputi pelaku kejahatan, tindakan kejahatan itu sendiri, serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Kriminologi berkaitan erat dengan disiplin ilmu lain seperti antropologi, psikologi, dan sosiologi."
Kelompok 2 (Non Penal) Politik Hukum Pidana.pptxMatahariSuhaimi
油
Penanggulangan kejahatan secara non penal merupakan penanggulangan sebelum terjadinya kejahatan dengan upaya pencegahan melalui pendidikan sosial, kesehatan jiwa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat guna menangani faktor-faktor penyebab kejahatan.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan tentang pengertian kriminologi. Kriminologi didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan, termasuk sebab-sebab, pelaku, dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Dokumen juga membahas perkembangan kriminologi dan berbagai pendekatan dalam mempelajari kejahatan seperti pendekatan deskriptif dan sebab akibat.
Teori kejahatan dari perspektif sosiologis berusaha menjelaskan perbedaan tingkat kejahatan di lingkungan sosial berdasarkan teori strain, cultural deviance, dan social control. Ketiga teori ini mengaitkan kejahatan dengan faktor-faktor sosial seperti ketegangan ekonomi, nilai-nilai budaya kelas bawah, serta lemahnya pengawasan sosial.
Kriminalitas adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berupa kejahatan, tindak pidana, atau pelanggaran hukum. Dokumen ini menjelaskan pengertian, penyebab, bentuk, contoh, cara penanggulangan, dan dampak kriminalitas. Kriminalitas dipengaruhi faktor urbanisasi, kondisi sosial, moral, pendidikan, dan gengsi, serta memiliki berbagai bentuk seperti kejahatan kerah putih, tanpa korban, ter
Kriminologi mempelajari seluk beluk kejahatan dan upaya penanggulangannya. Terdiri dari etiologi kriminal untuk menelusuri penyebab kejahatan, penologi yang mempelajari hukuman, dan sosiologi hukum pidana yang menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi hukum pidana. Tujuannya adalah memahami fenomena kejahatan secara lebih baik.
kriminologi merupakan salah satu kajian disiplin ilmu yang mempelajari mengenai penjahat dan kejahatan.
dengan mempelajari kriminologi dapat bermanfaat terhadap semua bidang yang salah satunya adalah untuk memberikan saran dan rekomendasi dalam pembuatan undang-undang
kajian ilmu kriminologi ini merupakan salah satu kajian ilmu yang lahir setelah adanya hukum pidana
Pengertian korupsi, berbeda dengan koruptip, karena pada hakikatnya prilaku koruptif lebih luas daripada prilaku korupsi, dan prilaku koruptif merupakan sumber dari korupsi..
Dokumen tersebut membahas tentang studi pengenalan kampus dan strategi pencerdasan mahasiswa di STIE Muhammadiyah Jambi, yang mencakup landasan pemikiran, teori, kondisi bangsa, dan wawasan kebangsaan. "
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang negara, konstitusi, dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara ringkas:
1. Mendefinisikan negara dan konstitusi dari berbagai perspektif.
2. Menguraikan proses pembentukan dan perubahan UUD 1945, termasuk perubahan penting pada tahun 1999-2002.
3. Menjelaskan unsur-unsur pokok yang diatur dalam konstitusi seperti pembagian kekuasaan dan hak asasi manusia.
Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. PengantarK ri
m i
nol
ogi
Kriminologi adalah studi ilmiah tentang
kejahatan dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya. Dalam presentasi ini,
kita akan menjelajahi fundamental
kriminologi secara komprehensif. Kami
akan membahas teori-teori,metode
penelitian,dan konsep-konsep penting
dalam kriminologi.M ari kita mulai
perjalanan kita dalam memahami dunia
kejahatan.
3. Def
i
ni
siK ri
m i
nol
ogi
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari asal-
usul, pencegahan, pengendalian, dan
pengobatan kejahatan.Melalui penelitian dan
analisis,kriminologi membantu kita memahami
perilaku kriminal, pola kejahatan, dan faktor-
faktor yang mempengaruhinya.Pengetahuan
ini penting untuk mengembangkan strategi
efektif dalam menangani kejahatan.
4. TeoriK ri
m i
nol
ogi
T
erdapat berbagai teori kriminologi yang
menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi
kejahatan.Beberapa teori terkenal termasuk
teori kesempatan, teori kontrol sosial, dan teori
kon鍖ik sosial.Memahami teori-teori ini
membantu kita melihat kejahatan dari
perspektif yang berbeda dan mengembangkan
strategi pencegahan yang efektif.
5. Metode Penelitian Kriminologi
Penelitian dalam kriminologi melibatkan
pengumpulan dan analisis data untuk
memahami fenomena kejahatan.Metode
penelitian yang umum digunakan
termasuk survei, studi kasus, dan analisis
statistik.Dengan menggunakan metode
penelitian yang tepat,kita dapat
mengidenti鍖kasi pola kejahatan,
mengukur tingkat kejahatan,dan
mengembangkan strategi
penanggulangan yang efektif.
6. Faktor-FaktorPenyebab Kej
ahatan
Ada banyak faktor-faktor yang dapat
menyebabkan seseorang terlibat
dalam kejahatan.Faktor-faktor ini
termasuk faktor sosial,faktor
psikologis,dan faktor ekonomi.
Memahami faktor-faktor ini
membantu kita mengidenti鍖kasi
potensi risiko dan mengembangkan
strategi pencegahan yang lebih efektif.
7. Kej
ahatan dan Li
ngkungan
Lingkungan 鍖sik dan sosial dapat
mempengaruhi tingkat kejahatan dalam
suatu daerah. Faktor-faktor lingkungan
seperti kemiskinan,pembangunan kota,
dan pengangguran dapat menciptakan
kondisi yang memungkinkan terjadinya
kejahatan.Memahami hubungan antara
kejahatan dan lingkungan membantu kita
merancang kebijakan dan tindakan yang
bertujuan untuk mengurangi tingkat
kejahatan.
8. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana
Kriminologi memiliki hubungan erat dengan
sistem peradilan pidana.Pengetahuan tentang
kriminologi membantu penegak hukum dalam
penyelidikan,penangkapan,dan penuntutan
pelaku kejahatan.Selain itu,kriminologi juga
berperan dalam rehabilitasi dan pemulihan
pelaku kejahatan.Kerjasama antara kriminologi
dan sistem peradilan pidana penting untuk
mencapai keadilan dan keamanan masyarakat.
9. K ri
m i
nol
ogiTerapan
Kriminologi terapan melibatkan penerapan
pengetahuan kriminologi dalam kebijakan
keamanan publik dan strategi pencegahan
kejahatan.Dalam kriminologi terapan,kita
menerapkan penelitian dan teori kriminologi
untuk merancang program-program yang
bertujuan mengurangi tingkat kejahatan dan
meningkatkan keamanan masyarakat.
10. Tantangan dalam Kriminologi
Kriminologi menghadapi berbagai tantangan
dalam memahami dan mengatasi kejahatan.
Beberapa tantangan termasuk perubahan
sosial, teknologi, dan globalisasi. Kriminologi
harus terus beradaptasi dengan perubahan ini
dan mengembangkan pendekatan yang
inovatif dalam memerangi kejahatan.
11. Dalam presentasi ini,kita telah menjelajahi fundamental
kriminologi. Kriminologi membantu kita memahami asal-
usul kejahatan,faktor-faktor yang mempengaruhinya,
dan strategi pencegahan yang efektif.Dengan
pengetahuan ini, kita dapat berkontribusi dalam
menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
Kesi
m pul
an