Dokumen tersebut membahas tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dokumen ini menjelaskan tentang pengertian jabatan fungsional guru dan angka kredit, rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama guru, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan guru, unsur dan sub unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat guru, serta rincian tugas guru kelas, g
Dokumen tersebut membahas kebijakan pengembangan profesi guru di Indonesia yang mencakup standar kompetensi guru, program pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja guru, pengembangan karir guru, dan etika keprofesian guru.
Bab I memberikan latar belakang tentang pentingnya peran guru dan Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) sebagai salah satu upaya Universitas Negeri Medan untuk membentuk calon guru yang profesional. Bab II menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan mahasiswa selama PPLT meliputi tahap orientasi dan observasi di sekolah dan lingkungan sekitarnya.
Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru 1lilisuryati
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan, serta penetapan angka kredit jabatan fungsional guru. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat seperti ijazah, pengalaman mengajar, usia, dan angka kredit yang ditetapkan. Dokumen juga menjelaskan tentang pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru jika
Buku ini membahas pengertian dan lingkup pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru, yang merupakan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas. Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi untuk meningkatkan kompetensi guru sesuai kebutuhan.
Kebijakan Pengembangan Profesional Guru & PKBMeilina Rais
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengembangan profesional guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Beberapa poin penting yang dijelaskan adalah tujuan, bentuk, prinsip, dan peranan berbagai institusi terkait pelaksanaan PKB."
23 juknis-pembelajaran-tuntas-remedial-pengayaan --isi-revisi__0104Om Jun
Ìý
Dokumen ini membahas prosedur kerja pembelajaran tuntas, remedial, dan pengayaan di SMA yang meliputi penugasan kepala sekolah kepada wakasek kurikulum dan tim pengembang kurikulum sekolah untuk menyusun rencana kegiatan, penentuan program remedial atau pengayaan berdasarkan pencapaian kompetensi siswa, serta pelaksanaan dan evaluasi program remedial dan pengayaan.
Dokumen tersebut membahas tentang Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) untuk mahasiswa calon guru. PPL bertujuan melatih mahasiswa agar memiliki pengalaman kegiatan kependidikan secara faktual sehingga akan terbentuk tenaga kependidikan yang profesional. PPL memberikan manfaat bagi mahasiswa praktikan, sekolah tempat pelaksanaan, dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi calon guru dan pengelolaan pembelajaran.
Program Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan salah satu kegiatan kurikuler wajib bagi mahasiswa calon guru untuk memperoleh pengalaman mengajar secara langsung di sekolah. PPL bertujuan untuk membentuk kompetensi keguruan melalui berbagai aktivitas seperti observasi, pelatihan ketrampilan mengajar, dan penugasan tugas-tugas keguruan lainnya di bawah bimbingan guru pamong dan dosen p
Dokumen tersebut berisi soal-soal untuk ujian kepala sekolah yang mencakup berbagai aspek pengelolaan sekolah seperti visi dan misi, pembelajaran, penilaian, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan administrasi sekolah secara umum.
Dokumen tersebut memberikan identifikasi dan analisis hasil pengawasan di bidang akademik dan manajerial pada tahun 2015/2016 serta rencana program pengawasan untuk tahun 2016/2017. Terdapat beberapa kesenjangan yang diidentifikasi pada tahun sebelumnya seperti program pengawasan yang masih menggunakan format lama, pemahaman guru akan KTSP dan kompetensi yang belum memadai, serta pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan yang belum sepenuhny
Dokumen tersebut membahas tentang uji kompetensi pengawas sekolah yang mencakup berbagai aspek seperti fungsi pengawas dalam supervisi akademik, kompetensi pengawas, standar proses pembelajaran, pengelolaan sekolah, dan pengawasan di sekolah. Dokumen ini bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan di sekolah.
Kebijakan Pengembangan Profesional Guru & PKBMeilina Rais
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengembangan profesional guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Beberapa poin penting yang dijelaskan adalah tujuan, bentuk, prinsip, dan peranan berbagai institusi terkait pelaksanaan PKB."
23 juknis-pembelajaran-tuntas-remedial-pengayaan --isi-revisi__0104Om Jun
Ìý
Dokumen ini membahas prosedur kerja pembelajaran tuntas, remedial, dan pengayaan di SMA yang meliputi penugasan kepala sekolah kepada wakasek kurikulum dan tim pengembang kurikulum sekolah untuk menyusun rencana kegiatan, penentuan program remedial atau pengayaan berdasarkan pencapaian kompetensi siswa, serta pelaksanaan dan evaluasi program remedial dan pengayaan.
Dokumen tersebut membahas tentang Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) untuk mahasiswa calon guru. PPL bertujuan melatih mahasiswa agar memiliki pengalaman kegiatan kependidikan secara faktual sehingga akan terbentuk tenaga kependidikan yang profesional. PPL memberikan manfaat bagi mahasiswa praktikan, sekolah tempat pelaksanaan, dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi calon guru dan pengelolaan pembelajaran.
Program Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan salah satu kegiatan kurikuler wajib bagi mahasiswa calon guru untuk memperoleh pengalaman mengajar secara langsung di sekolah. PPL bertujuan untuk membentuk kompetensi keguruan melalui berbagai aktivitas seperti observasi, pelatihan ketrampilan mengajar, dan penugasan tugas-tugas keguruan lainnya di bawah bimbingan guru pamong dan dosen p
Dokumen tersebut berisi soal-soal untuk ujian kepala sekolah yang mencakup berbagai aspek pengelolaan sekolah seperti visi dan misi, pembelajaran, penilaian, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan administrasi sekolah secara umum.
Dokumen tersebut memberikan identifikasi dan analisis hasil pengawasan di bidang akademik dan manajerial pada tahun 2015/2016 serta rencana program pengawasan untuk tahun 2016/2017. Terdapat beberapa kesenjangan yang diidentifikasi pada tahun sebelumnya seperti program pengawasan yang masih menggunakan format lama, pemahaman guru akan KTSP dan kompetensi yang belum memadai, serta pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan yang belum sepenuhny
Dokumen tersebut membahas tentang uji kompetensi pengawas sekolah yang mencakup berbagai aspek seperti fungsi pengawas dalam supervisi akademik, kompetensi pengawas, standar proses pembelajaran, pengelolaan sekolah, dan pengawasan di sekolah. Dokumen ini bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan di sekolah.
Dokumen tersebut membahas tentang indikator kompetensi guru yang mencakup kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional untuk guru umum serta kompetensi khusus untuk guru BK. Jenis guru dijelaskan berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya."
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian kinerja guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2009, yang memperbaharui sistem penilaian kinerja guru dari semula bersifat administratif menjadi lebih berorientasi pada kuantitas dan kualitas kinerja guru.
Dokumen tersebut membahas tentang bimbingan dan konseling di sekolah, termasuk pengertian, posisi, dan tujuan bimbingan dan konseling di sekolah serta kompetensi yang dimiliki oleh guru pembimbing (konselor) sekolah."
Permenegpan dan RB No. 16/2009 bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru melalui penyesuaian jabatan fungsional, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan empat jenjang jabatan guru dan mengatur pengembangan karir berbasis angka kredit yang diperoleh dari berbagai kegiatan pengembangan diri dan publikasi ilmiah.
Ringkasan:
Teks tersebut membahas tentang pengembangan profesionalisme guru SMP di Indonesia. Beberapa poin penting yang disebutkan antara lain:
1. Kualifikasi dan kompetensi guru SMP perlu ditingkatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
2. Ada berbagai peraturan yang mengatur pengembangan karir dan profesionalisme guru melalui penilaian kinerja, pendidikan lanjutan, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur perubahan atas Standar Nasional Pendidikan dengan merubah dan menambahkan definisi dan ketentuan tertentu terkait standar isi, proses, kompetensi lulusan, dan penilaian pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah ini mengatur perubahan atas Standar Nasional Pendidikan dengan merubah dan menambahkan definisi dan ketentuan tertentu terkait standar isi, proses, kompetensi lulusan, dan penilaian pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah ini mengatur perubahan atas Standar Nasional Pendidikan tahun 2005 dengan merubah dan menambahkan definisi, ruang lingkup, dan kriteria standar pendidikan nasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Peraturan ini mengatur delapan belas standar pendidikan dan mengatur pengembangan kurikulum berdasarkan standar tersebut.
PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Stan...IWAN SUKMA NURICHT
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur perubahan atas Standar Nasional Pendidikan dengan merubah dan menambahkan definisi dan ketentuan tertentu terkait standar isi, proses, kompetensi lulusan, dan penilaian pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.
SNP baru 2013 (PP nomor-32-tahun-2013)Heri Suryono
Ìý
Peraturan Pemerintah ini membahas perubahan atas Standar Nasional Pendidikan Indonesia dengan merubah dan menambahkan definisi dan ketentuan tertentu terkait standar isi, proses, kompetensi lulusan, dan penilaian pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.
04. pp no. 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan perubahan no. 19...Amrizal Ahmad
Ìý
Peraturan Pemerintah ini membahas perubahan atas Standar Nasional Pendidikan Indonesia dengan merubah dan menambahkan definisi dan ketentuan tertentu terkait standar isi, proses, kompetensi lulusan, dan penilaian pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kamus Bergambar Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bahasa ArabEko Supriyadi
Ìý
Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi baru untuk menyelamatkan bisnis dan pekerjaan. Stimulus ini meliputi insentif pajak, bantuan langsung untuk UMKM, serta subsidi upah bagi perusahaan yang menahan PHK.
Buku pegangan ini memberikan panduan kepada guru dalam melaksanakan penilaian berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS) yang mencakup penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Permendikbud nomor 16 tahun 2019 salinanEko Supriyadi
Ìý
Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai penataan linieritas guru bersertifikat. Peraturan baru ini mengubah lampiran pada peraturan sebelumnya dan mulai berlaku sejak diundangkan dengan daya laku surut sejak tanggal tertentu.
1. menguasai karakteristik peserta didikEko Supriyadi
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang kompetensi pedagogik guru yang terdiri dari tujuh aspek dan empat puluh lima indikator. Aspek-aspek tersebut adalah menguasai karakteristik peserta didik, menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran, pengembangan kurikulum, kegiatan pembelajaran, pengembangan potensi peserta didik, komunikasi dengan peserta didik, dan penilaian serta evaluasi.
Teori X dan Y menjelaskan dua pandangan manajer terhadap pegawai. Teori X menganggap pegawai pemalas yang menghindari pekerjaan, sementara Teori Y meyakini pegawai dapat bekerja dengan baik tanpa pengawasan ketat. Teori ini dikemukakan oleh Douglas McGregor untuk membedakan pemimpin dan bukan pemimpin.
Dokumen tersebut membahas upaya peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar melalui pengembangan soal-soal yang menuntut berpikir tingkat tinggi (HOTS). Termasuk di dalamnya adalah latar belakang perlunya pengembangan HOTS, konsep soal HOTS, dan langkah-langkah menyusun soal HOTS.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang 4 tipe kepribadian menurut teori Myers-Briggs yaitu:
1. Melankolis yang pemikir, pesimis dan menyukai kesempurnaan
2. Sanguin yang mudah bergaul, gembira dan banyak bicara
3. Koleris yang optimis, pemimpin dan pelaku
4. Plegmatis yang pengamat dan damai
Lembar kerja ini digunakan untuk menelaah rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan memeriksa berbagai aspek seperti identitas, kompetensi inti dan dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi, langkah pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Penelaah akan memberikan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Format pengamatan praktik pelaksanaan pembelajaran dan penilaian terdiri dari aspek pendahuluan, kegiatan inti, penilaian, dan penutup. Aspek-aspek tersebut dinilai berdasarkan kriteria sangat baik, baik, cukup, dan perlu bimbingan. Format ini digunakan untuk menilai pelaksanaan pembelajaran dan penilaian guru model.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
Ìý
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
Ìý
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Scenario Planning Bonus Demografi 2045 Menuju Satu Abad Indonesia EmasDadang Solihin
Ìý
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, kajian ini menekankan pentingnya membangun Indonesia yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di tahun 2045. Dalam konteks itu, optimalisasi angkatan kerja dan pemanfaatan bonus demografi menjadi faktor krusial untuk mencapai visi tersebut.
1. JABATAN FUNGSIONAL GURU
DAN ANGKA KREDITNYA
Oleh:
Anik GhufronAnik Ghufron
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
2. PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA
3. PENGERTIAN
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru
dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
4. RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
2. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: guru kelas; guru mata
pelajaran; dan guru bimbingan dan konseling/konselor.
3. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,4. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
5. Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau
melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja guru bimbingan
dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
5. KEWAJIBAN
1. Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan
pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan;
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;teknologi, dan seni;
3. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
guru, serta nilai agama dan etika;
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
7. KEWENANGAN
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode,
media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam
melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil
pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi guru
8. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
1. Pendidikan, meliputi: (1) pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan (2) pendidikan dan
pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP)
prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: (1) melaksanakan proses pembelajaran, bagi
guru kelas dan guru mata pelajaran; (2) melaksanakan proses bimbingan, bagi guru bimbingan dan
konseling; dan (3) melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: (1) pengembangan diri: (a) diklat fungsional;
dan (b) kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru; (2) publikasidan (b) kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru; (2) publikasi
Ilmiah: (a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
dan (b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru; (3) karya Inovatif: (a)
menemukan teknologi tepat guna; (b) menemukan/menciptakan karya seni; (c)
membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan (d) mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
4. Penunjang tugas guru, meliputi: (1) memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang
diampunya; (2) memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan (3) melaksanakan kegiatan yang mendukung
tugas guru, antara lain : (a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik
industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; (b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; (c) menjadi tim
penilai angka kredit; dan/atau (d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
9. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
1. Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, yaitu: (a) guru pertama; (b) guru muda; (c) guru
madya; dan (d) guru utama.
2. Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yaitu: (a) guru pertama; penata muda,
golongan ruang III/a; dan penata muda tingkat I, golongan ruanggolongan ruang III/a; dan penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b: (b) guru muda; penata, golongan ruang III/c; dan penata
tingkat I, golongan ruang III/d: (c) guru madya; pembina,
golongan ruang IV/a; pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan pembina utama muda, golongan ruang IV/c: (d) guru utama;
pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan pembina
utama, golongan ruang IV/e.
10. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
1. Pendidikan, meliputi:(1) pendidikan formal dan
memperoleh gelar/ijazah; dan (2) pendidikan dan pelatihan
(diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat
termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
(1) melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan
Guru Mata Pelajaran; (2.) melaksanakan proses bimbingan,
bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan (3) melaksanakan
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
11. ............ Lanjutan
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: (1)
pengembangan diri: (a) diklat fungsional; dan (b) kegiatan kolektif guru
yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru; (2) publikasi
Ilmiah: (a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal; dan (b) publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman guru; (3) karya Inovatif; (a) menemukan
teknologi tepat guna; (b) menemukan/menciptakan karya seni; (c)
membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan (d)membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan (d)
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya;
4. Penunjang tugas guru, meliputi: (1) memperoleh gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang yang diampunya; (2) memperoleh
penghargaan/tanda jasa; dan (3) melaksanakan kegiatan yang mendukung
tugas guru, antara lain : (a) membimbing siswa dalam praktik kerja
nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; (b) menjadi
organisasi profesi/kepramukaan; (c) menjadi tim penilai angka kredit;
dan/atau (d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
12. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi,
yaitu: Guru Pertama; Guru Muda; Guru Madya; dan Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b;
b. Guru Muda: Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Guru Madya: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan Pembina Utama,
golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang
pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-
masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah
10 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
13. RINCIAN TUGAS GURU KELAS
1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. Menyusun silabus pembelajaran;
3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi;
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
11. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. Melaksanakan pengembangan diri;
14. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
15. Membuat karya inovatif.
14. RINCIAN TUGAS GURU MP
1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. Menyusun silabus pembelajaran;
3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang
diampunya;
7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi;
9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12. Melaksanakan pengembangan diri;
13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14. Membuat karya inovatif.
15. RINCIAN TUGAS GURU BK
1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
3. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
6. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
7. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling
dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat sekolah dan nasional;
10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12. Melaksanakan pengembangan diri;
13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14. Membuat karya inovatif.
16. TUGAS TAMBAHAN
1. Kepala sekolah/madrasah;
2. Wakil kepala sekolah/madrasah;
3. Ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
4. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
5. Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau5. Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau
yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
6. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi
17. UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI ANGKA KREDIT
1. Unsur kegiatan yang dinilai dalam
memberikan angka kredit terdiri atas: unsur
utama; dan unsur penunjang.
2. Unsur utama, terdiri atas: pendidikan;
pembelajaran/pembimbingan dan tugaspembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3. Unsur penunjang adalah kegiatan yang
mendukung pelaksanaan tugas guru