Dokumen tersebut membahas konsep kepemilikan dan perolehan harta dalam Islam serta penggunaan dan pendistribusian harta secara syariah, termasuk larangan terhadap transaksi-transaksi seperti riba, penipuan, dan monopoli."
Bab 5 membahas hukum Islam tentang muamalah atau transaksi ekonomi. Terdapat penjelasan mengenai asas-asas transaksi ekonomi seperti kewajiban memenuhi perjanjian, sukarela, dan tidak menyimpang dari syara'. Jenis transaksi yang dijelaskan meliputi jual beli, syarikat, utang piutang, wadi'ah, dan wakalah. Riba dilarang karena dapat menimbulkan eksploitasi dan jurang pemisah antara kaya dan
Jual beli adalah tukar menukar antara uang dan barang atau barang dengan barang untuk mendapatkan keuntungan. Jual beli dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dibedakan menjadi mubah, wajib, sunnah, dan haram. Bank syariah menghindari riba dengan menggunakan produk seperti wadi'ah, mudarabah, dan murabahah.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam, meliputi pengertian ekonomi Islam, tujuannya, prinsip-prinsipnya, dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Hadis, serta praktik-praktik ekonomi Islam seperti larangan riba, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan bentuk-bentuk kerjasama ekonomi seperti mudharabah dan musyarakah.
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait praktik ekonomi dalam Islam seperti jual beli, ijarah, riba, syirkah, mudharabah dan musaqah. Jual beli membahas rukun, syarat dan hukum transaksinya. Riba dilarang karena berbahaya dan dibedakan menjadi beberapa jenis. Syirkah dan mudharabah adalah bentuk usaha kerjasama modal. Musaqah adalah kerjasama bagi hasil di bidang pertanian.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum muamalah dalam perspektif hukum Islam, meliputi pengertian muamalah, asas kerjasama ekonomi dalam Islam, penerapan sikap dan perilaku dalam muamalah, hukum jual beli, menghindari riba, dan asas kerjasama ekonomi seperti musyarakah, mudarabah, dan musaq."
Dokumen tersebut membahasakan konsep akad, rukun, dan syarat dalam jual beli menurut perspektif fiqh. Ia menjelaskan definisi akad, jenis-jenis akad, rukun-rukun akad seperti al-'Aqidain dan Ma'kud alaih, serta unsur-unsur ijab dan qabul. Dokumen ini juga membincangkan pandangan ulama tentang konsep tersebut.
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamikarahma97
油
Dokumen tersebut membahas berbagai topik ekonomi Islam seperti muamalah, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, syirkah, perbankan syariah, dan asuransi syariah. Secara garis besar dibahas pengertian, prinsip, dan syarat-syarat transaksi ekonomi Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek-aspek fikih dalam transaksi ekonomi Islam, meliputi pengertian muamalah, asas-asas transaksi ekonomi seperti kewajiban memenuhi kontrak dan sukarela, contoh transaksi seperti jual beli dan pinjam meminjam, serta kerjasama ekonomi seperti ijarah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang mu'amalah dalam jual beli menurut ajaran Islam.
2. Jual beli merupakan aktivitas penting bagi manusia sebagai makhluk sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian, rukun, syarat, macam-macam jual beli, serta khiyar yang sah menurut hukum Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum muamalah dalam perspektif hukum Islam, meliputi pengertian muamalah, asas kerjasama ekonomi dalam Islam, penerapan sikap dan perilaku dalam muamalah, hukum jual beli, menghindari riba, dan asas kerjasama ekonomi seperti musyarakah, mudarabah, dan musaq."
Dokumen tersebut membahasakan konsep akad, rukun, dan syarat dalam jual beli menurut perspektif fiqh. Ia menjelaskan definisi akad, jenis-jenis akad, rukun-rukun akad seperti al-'Aqidain dan Ma'kud alaih, serta unsur-unsur ijab dan qabul. Dokumen ini juga membincangkan pandangan ulama tentang konsep tersebut.
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamikarahma97
油
Dokumen tersebut membahas berbagai topik ekonomi Islam seperti muamalah, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, syirkah, perbankan syariah, dan asuransi syariah. Secara garis besar dibahas pengertian, prinsip, dan syarat-syarat transaksi ekonomi Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek-aspek fikih dalam transaksi ekonomi Islam, meliputi pengertian muamalah, asas-asas transaksi ekonomi seperti kewajiban memenuhi kontrak dan sukarela, contoh transaksi seperti jual beli dan pinjam meminjam, serta kerjasama ekonomi seperti ijarah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang mu'amalah dalam jual beli menurut ajaran Islam.
2. Jual beli merupakan aktivitas penting bagi manusia sebagai makhluk sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian, rukun, syarat, macam-macam jual beli, serta khiyar yang sah menurut hukum Islam.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
2. JUAL BELI
Pengertian
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual
(yakni pihak yang menawarkan/menjual barang) dan pembeli
(sebagai pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual)
Hukum dan Dalil Jual Beli
Di dalam Islam terdapat dasar hukum dari Al Quran
dan Hadis. Al-Quran yang menerangkan tentang jual beli :
Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah
bertolak dari Arafat, berdzikirlah kepada Allah di
Masyarilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah
sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan
sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk
orang-orang yang sesat.
3. RUKUN DAN SYARAT JUAL
BELI
a. Orang yang melaksanakan akad jual beli
(penjual dan pembeli)
b. Sigat atau ucapan ijab dan kabul.
c. Barang yang diperjual belikan.
d. Nilai tukar barang yang dijual
Macam- Macam Bentuk Jual Beli
Suatu jual beli yang sah dan tidak terlarang
menurut syariat islam ialah suatu kegiatan
jual beli yg memenuhi rukun dan kaidah
kaidah islam.
Suatu jual beli yang tidak sah dan dilarang
oleh syariat islam suatu kegiatan jual beli
(perdagangan) yang sama sekali tidak
memenuhi rukun maupun kaidah kaidah
islam.
4. Hikmah Adanya Jual Beli
A. INDIVIDU :
Penjual
(a) Mendapat rahmat dan keberkataan daripada Allah
(b) Dapat berniaga dengan aman
Pembeli
(a) Berpuas hati di atas urus niaga yang dijalankan
(b) Mendapat keredhaan dan rahmat dari Allah
(c) Terhindar daripada siksaan api neraka.
B. MASYARAKAT :
(a) Menyenangkan manusia bertukar-tukar faedah harta dalam kehidupan
seharian
(b) Menghindarkan kejadian rampas merampas dan ceroboh mencerobohi
dalam usaha memiliki harta
(c) Menggalakkan orang ramai supaya hidup berperaturan, bertimbang rasa,
jujur dan ikhlas.
C. NEGARA :
(a) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara ke tahap yang lebih baik.
(b) Dapat menarik pelabur asing untuk melabur dalam ekonomi negara.
(c) Menggalakkan persaingan ekonomi yang sehat sesama negara islam
5. KHIAR
Pengertian
Hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan
jual belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal,
misalnya ada cacat pada barang.
Macam- Macam dan bentuk Khiar (penjelasan dan contoh)
Khiar Majlis
Artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan
melanjutakan jual beli atau membatalkannya selama keduanya
masih dalam satu tempat atau majelis.
Khiar syarat
Yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik
oleh penjual dan pembeli, seperti seseorang berkata saya jual
rumah ini dengan harga seratus juta rupiah dengan syarat khiar
selama tiga hari.
Khiaraib
Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-
benda yang dibeli.
6. RIBA
Pengertian
Aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak
diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik
ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan
salah satu barang yang ditukarkan
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw :
a. Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia
mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat
daripada enam puluh kali zina. (HR Ahmad dari Abdullah bin
Hanzhalah).
b.Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan
seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-
jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang
muslim. (HR Ibnu Majah).
c.Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang
memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya.
Beliau bersabda; Mereka semua sama. (HR Muslim)
7. Macam- macam Riba
Riba Nasii`ah.
Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena
penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang
baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas
keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang
baru.
Riba Fadlal.
Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran
barang yang sejenis.
Riba al-Yadd.
Riba al-Yadd adalah Riba yang disebabkan karena penundaan
pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain,
kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang
telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Riba Qardl.
Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan
syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh
8. Hikmah diharamkannya Riba
Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun
sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang
sangat besar antara lain sebagai berikut.
Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi
dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling
menolong sesama manusia
Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental
pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun
harta di tangan satu pihak.
Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau
perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak
yang lain.
Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan
agar manusia suka mendermakan harta kepada
9. UTANG PIUTANG
Pengertian
Utang piutang adalah menyerahkan
harta dan benda kepada seseorang
dengan catatan akan dikembalikan pada
waktu kemudian.
Rukun utang piutang :
Yang berpiutang dan yang berhutang
Ada harta atau barang
Lafaz kesepakatan
10. SEWA-MENYEWA
Pengertian
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut
ijariah, artinya imbalan yang harus diterima oleh
seseorang atas jasa yang diberikan. Jasa di sini
berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat
tinggal, atau hewan.
Syarat dan rukun sewa-menyewa
Yang menyewakan dan yang menyewa telah
balig dan berakal sehat
Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan
masing-masing, bukan karena dipaksa
Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang
yang menyewakan atau walinya
11. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya
Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus
diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak
Beberapa lama memanfaatkan barang tersebut harus
disebutkan dengan jelas
Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus
ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tebaga
kerja, haruslah diketahui secara jelas dan
disepakati bersama sebelumnya hal-hal
berikut.
Jenis pekerjaan dan jam kerjanya
Berapa lama masa kerja
Berapa gaji dan bagaimana pembayarannya : harian,
mingguan, bulanan ataukah borongan?
Tunjangan-tunjangan seperti transpot, kesehatan, dan
lain-lain, kalau ada
12. KERJASAMA EKONOMI YANG
DISYARIATKAN ISLAM
Pengertian
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang
bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang
keuntungan atau hasilnya untuk mereka bersama.
Macam- macam dan contoh :
1. Syarikat harta (syarikat inan)
Akad kerja sama antara dua orang atau lebih dalam
permodalan untuk melakukan suatu bisnis atas dasar profit
and loss sharing (membagi untung dan rugi) sesuai dengan
jumlah modalnya masing-masing. Dalam kehidupan modern
syarikat harta dikenal antara lain dengan nama perseroan
terbatas atau PT. PT didirikan dengan akte notaries dan
anggaran dasarnya harus disetujui oleh menteri kehakiman.
2. Syarikat kerja
Kerja sama antara beberapa orang untuk melakukan suatu
usaha atau pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka
menurut perjanjian, misalnya usaha konveksi, bangunan dan
sebagainya.
13. Jawablah soal-soal berikut
dengan benar dan tepat !
Sebutkan 5 macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara
tidak
halal merugikan orang lain
Kemukakan usaha-usaha yang harus dilakukan agar setiap kegiatan
transaksi ekonomi itu bernilai ibadah
Sebutkan 3 contoh jual beli yang dianggap batil
Kemukakan alasan/dalil naqli dan aqlinya bbahwa jual beli yang men
gandung unsur kecurangan itu hukumnya haram
Kemukakan perbedaan antara perbankan konvensional dan perbank
an
syariah