Dokumen tersebut membahas tentang demokrasi di Indonesia, mulai dari pengertian demokrasi, hakikat dan prinsip demokrasi, bentuk pemerintahan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia, pengembangan kehidupan demokratis, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada berbagai periode sejarah.
Makalah ini membahas tentang demokrasi Pancasila di Indonesia. Terdapat pembahasan mengenai sejarah, pengertian, jenis-jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia seperti demokrasi liberal, parlementer, terpimpin, dan Pancasila. Tujuan makalah ini adalah menjelaskan konsep demokrasi dan penerapannya di Indonesia.
PERBANDINGAN DEMOKRASI PANCASILA ERA ORDE BARU DAN REFORMASI MELIHAT DARI SYA...Ariz Frends
油
Dokumen tersebut membandingkan demokrasi pada era Orde Baru dan Reformasi di Indonesia dengan melihat prinsip-prinsip demokrasi. Pada era Orde Baru, sistem politik didominasi militer meskipun tercapai stabilitas ekonomi dan politik. Akan tetapi, terjadi pelanggaran HAM dan korupsi. Pada era Reformasi, diadopsinya prinsip-prinsip demokrasi seperti pemisahan kekuasaan dan pemilihan umum.
budaya demokrasi menuju masyarakat madaniMaeko Kaoin
油
Dokumen tersebut membahas tentang demokrasi, budaya demokrasi, dan pemilu. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa demokrasi didasarkan pada partisipasi rakyat dan kesetaraan hak politik. Budaya demokrasi mencakup nilai-nilai seperti kebebasan, toleransi, dan solidaritas. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi secara konkret dengan memilih wakil rakyat secara berkala.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dan dunia. Secara garis besar mencakup konsep awal demokrasi di Yunani Kuno, tumbuh kembali di Eropa pada Abad Pertengahan, dan berkembang di Barat. Di Indonesia, demokrasi berkembang melalui empat periode yaitu 1945-1959, 1959-1965, 1965-1998, dan pasca Orde Baru 1998. Dokumen juga membahas pandangan Islam terhadap demokrasi dan bukti pra
14.Demokrasi Pancasila di Indonesia.pptxssusere8f3f1
油
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang budaya demokrasi, termasuk pengertian, prinsip-prinsip, dan pelaksanaannya di Indonesia, serta pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam pemerintahan demokratis. Dokumen ini juga membahas dampak negatif dari ketidaktransparanan pemerintahan dan sikap yang mendukung terwujudnya prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi dan Implementasinya di Indonesia dan internasional atau dunia.
Demokrasi di Indonesia terdiri dari berbagai periode dari awal terbentuk demokrasi sampai masa sekarang
Demokrasi di Indonesia telah berkembang sejak zaman dahulu kala hingga saat ini. Indonesia mulai menerapkan demokrasi langsung pada masa kemerdekaan namun kemudian beralih ke sistem demokrasi tidak langsung. Perjalanan demokrasi di Indonesia juga telah melalui berbagai tahapan seperti demokrasi terpimpin hingga demokrasi semu sebelum akhirnya kembali ke demokrasi yang sebenarnya pasca 1998.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga reformasi. Mencakup periode demokrasi revolusi, parlementer, terpimpin, orde baru, hingga reformasi. Puncak reformasi ditandai dengan diamandemennya UUD 1945, berakhirnya masa orde baru setelah penyerahan kekuasaan Soeharto ke Habibie pada 1998, dan upaya membangun demokrasi melalui ketetapan MPR.
Demokrasi secara harfiah berarti kekuasaan rakyat. Dokumen ini menjelaskan makna dan hakikat demokrasi, norma-norma pandangan hidup demokratis, unsur-unsur penegak demokrasi, model-model demokrasi, prinsip dan parameter demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia, serta paradigma Islam dan demokrasi. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang konsep dan praktik demokrasi.
Demokrasi di Indonesia dilaksanakan melalui pemilihan umum bebas dan adil serta perlindungan hak asasi manusia. Nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan berekspresi dan kedaulatan rakyat dijunjung tinggi. Namun, masih terjadi kasus pelanggaran seperti money politik dan intimidasi yang mengancam demokrasi.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dan dunia. Secara garis besar mencakup konsep awal demokrasi di Yunani Kuno, tumbuh kembali di Eropa pada Abad Pertengahan, dan berkembang di Barat. Di Indonesia, demokrasi berkembang melalui empat periode yaitu 1945-1959, 1959-1965, 1965-1998, dan pasca Orde Baru 1998. Dokumen juga membahas pandangan Islam terhadap demokrasi dan bukti pra
14.Demokrasi Pancasila di Indonesia.pptxssusere8f3f1
油
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang budaya demokrasi, termasuk pengertian, prinsip-prinsip, dan pelaksanaannya di Indonesia, serta pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam pemerintahan demokratis. Dokumen ini juga membahas dampak negatif dari ketidaktransparanan pemerintahan dan sikap yang mendukung terwujudnya prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi dan Implementasinya di Indonesia dan internasional atau dunia.
Demokrasi di Indonesia terdiri dari berbagai periode dari awal terbentuk demokrasi sampai masa sekarang
Demokrasi di Indonesia telah berkembang sejak zaman dahulu kala hingga saat ini. Indonesia mulai menerapkan demokrasi langsung pada masa kemerdekaan namun kemudian beralih ke sistem demokrasi tidak langsung. Perjalanan demokrasi di Indonesia juga telah melalui berbagai tahapan seperti demokrasi terpimpin hingga demokrasi semu sebelum akhirnya kembali ke demokrasi yang sebenarnya pasca 1998.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga reformasi. Mencakup periode demokrasi revolusi, parlementer, terpimpin, orde baru, hingga reformasi. Puncak reformasi ditandai dengan diamandemennya UUD 1945, berakhirnya masa orde baru setelah penyerahan kekuasaan Soeharto ke Habibie pada 1998, dan upaya membangun demokrasi melalui ketetapan MPR.
Demokrasi secara harfiah berarti kekuasaan rakyat. Dokumen ini menjelaskan makna dan hakikat demokrasi, norma-norma pandangan hidup demokratis, unsur-unsur penegak demokrasi, model-model demokrasi, prinsip dan parameter demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia, serta paradigma Islam dan demokrasi. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang konsep dan praktik demokrasi.
Demokrasi di Indonesia dilaksanakan melalui pemilihan umum bebas dan adil serta perlindungan hak asasi manusia. Nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan berekspresi dan kedaulatan rakyat dijunjung tinggi. Namun, masih terjadi kasus pelanggaran seperti money politik dan intimidasi yang mengancam demokrasi.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. Selanjutnya menurut Asykuri Ibn Chamim (2003) nilai-nilai demokrasi seperti tersebut
diatas merupakan wacana normatif yang memerlukan kondisi tertentu sebagai landasan
pengembangannya.
Kondisi yang dimaksud adalah:
1. Pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi dapat mendorong masyarakat untuk mencapai tingkat pendidikan yang
lebih tinggi, sehingga hal ini juga akan memperbesar persentase masyarakat yang cenderung
kritis, percaya diri dan bermotivasi tinggi dalam kehidupan. Keadaan yang demikian dapat
dibuktikan bahwa banyak negara yang pertumbuhan ekonominya rendah cenderung
pemerintahannya tidak demokratis
2. Pluralisme
Masyarakat plural dapat dipahami sebagai masyarakat yang terdiri dari beberapa kelompok. Di
dalam masyarakat plural setiap orang mempunyai hak dapat bergabung dengan kelompok yang
ada tanpa adanya rintangan-rintangan.
3. Hubungan yang seimbang antara negara dan masyarakat
Demokrasi memerlukan sebuah negara yang kuat tetapi menghormati hukum, memerlukan
adanya partai politik, legislatif, media massa, dan rakyat. Negara seperti inilah yang dapat
memberikan perlindungan bagi rakyatnya dan menjadi penopang bagi pengembangan nilai
demokrasi.
D. Pengembangan Kehidupan Demokrasi
3. Parameter terwujudnya demokrasi dalam suatu negara adalah:
1. Pemilihan umum yang dilakukan secara teratur dengan tenggang waktu yang jelas,
kompetitif, jujur, dan adil.
2. Rekrutmen politik secara terbuka. Demokrasi memberikan peluang untuk
mengadakan kompetisi karena semua orang dan kelompok memiliki hak dan
peluang yang sama di bidang pemerintahan.
3. Akuntabilitas publik. Para pemegang jabatan politik secara terbuka harus bisa
mempertanggungjawabkan kepada publik apa yang telah dilakukannya baik secara
individu maupun kelompok.
4. Dilaksakan atau tidaknya hak-hak dasar individu atau disebut sebagai Basic human
right. Terutama kebebasan: berserikat, menyatakan pendapat, pers, rasa takut, dsb
5. Terwujudnya sebuah pengadilan yang independen. Hal ini di perlukan dalam
rangka menciptakan keseimbangan antar berbagai kekuasaan yang ada dalam
negara.
D. Pengembangan Kehidupan Demokrasi
4. Parameter lain untuk dapat mengetahui demokratis dalam pemerintahan
(Alamudi:1994), antara lain:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak minoritas
5. Jaminan HAM
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila kekuasaan mayoritas
digandengkan dengan jaminan hak asasi manusia (HAM). Kelompok mayoritas dapat
melindungi kelompok minoritas, hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara
mayoritas. Oleh karena itu, demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat
membutuhkan dukungan dari lapisan sosial, terutama dukungan dari unit-unit keluarga dan
berbagai komunitas soaial lainnya.
D. Pengembangan Kehidupan Demokrasi
5. Demokrasi Periode
1959-1965
Demokrasi Periode
1965-1998
Demokrasi Periode
1998 s.d Sekarang
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami
fluktuasi pada awal masa kemerdekaan sampai masa
sekarang.
Dari segi waktu dibagi menjadi 4 Periode :
1) Demokrasi Parlementer
2) Demokrasi Terpimpin
3) Demokrasi Orde Baru
4) Demokrasi Orde Reformasi
Demokrasi Periode
1945-1959
E. Pelaksanaan Demokasi di Indonesia
6. Demokrasi Periode
1945-1959
1) Demokrasi Parlementer
Kepala Negara
Kepala
Pemenrintahan
Presiden
Perdana
Menteri
Pada masa ini, keadaan politik tidak stabil, diperparah dengan gagalnya konstituante
dalam membentuk UUD yang baru.
Masalah ini, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5
Juli 1959, yang salah satu isinya adalah diberlakukannya kembali UUD 1945.
7. Demokrasi Periode
1959-1965
dengan ciri-ciri :
Dominasi dari Presiden
Terbatasnya peranan partai politik
Berkembangnya pengaruh komunis.
Terdapat penyimpangan UUD 1945 :
Pengangkatan Presiden seumur hidup
Membubarkan DPR hasil pemilu dan membentuk DPR-
GR
Menamakan demokrasi pada periode ini
dengan nama demokrasi terpimpin.
2) Demokrasi Terpimpin
8. Pada periode pemerintah berusaha mengembalikan kemurnian
pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 sehingga periode ini dikenal
sebagai Orde Baru. Kehiduapan demokrasi berusaha dibangun untuk
melaksanakan pemerintahan antara lain mulai mulai tahun 1971 pemilu
diselenggarakan untuk kurun waktu tiap 5 tahun kedepan
Demokrasi pada periode dikenal dengan istilah demokrasi
Pancasila secara umum dapat dijelaskan yakni memandang
kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi.
Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai
retorika dan gagasan, belum sampai pada tataran praksis atau
penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintah rezim ini
tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi.
3) Demokrasi pada Periode 1965-1998 (Orde
Baru)