際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
3
Most read
4
Most read
11
Most read
KONVENSI HAK ANAK
ISI KONVENSI HAK ANAK
Berdasarkan strukturnya 
 Konvensi ini di bagi menjadi 4 bagian yakni : 
Preambule (mukadimah) yang berisi konteks 
Konvensi Hak Anak, 
 Bagian Satu (Pasal 1-4) yang mengatur hak bagi 
semua anak 
 Bagian Dua (Pasal 42-45) yang mengatur 
masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi 
Hak Anak, dan 
 Bagian Tiga (Pasal 46-54) yang mengatur 
masalah pemberlakukan Konvensi
Berdasarkan isinya 
 Ada empat cara mengkategorikan Konvensi Hak 
Anak, yakni : 
 Pertama, kategorisasi berdasarkan Konvensi Induk 
Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Konvensi Hak 
Anak mengandung hak-hak sipil politik dan hak- hak 
ekonomi sosial budaya 
 Kedua, ditinjau dari sisi yang berkewajiban 
melaksanakan Konvensi Hak Anak, yaitu negara dan 
yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak, 
yakni orang dewasa pada umumnya 
 Ketiga, menurut cara pembagian yang sudah sangat 
populer dibuat berdasarkan cakupan hal yang 
terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni : hak 
atas kelangsungan hidup (survival), hak untuk 
berkembang (development), hak atas perlindungan 
(protection) dan hak untuk berpartisipasi dalam
 Keempat, menurut cara pembagian yang 
dirumuskan oleh Komite Hak Anak PBB yang 
mengelompokkan Konvensi Hak Anak menjadi 
delapan Kategori sebagai berikut : 
(1) langkah-langkah implementasi umum; 
(2) defenisi anak; 
(3) prinsip-prinsip umum; 
(4) hak sipil dan kemerdekaan; 
(5) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; 
(6) kesehatan dan kesejahteraan dasar; 
(7) pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya; 
(8) langkah-langkah perlindungan khusus (berkaitan 
dengan hak anak untuk mendapatkan perlindungan 
khusus.
Prinsip yang terkandung di dalam 
Konvensi Hak Anak
Ada empat Prinsip yang terkandung 
di dalam Konvensi Hak Anak, yakni : 
 Prinsip non-diskriminasi. 
 Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam 
Konvensi Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap 
anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini tertuang 
dalam Pasal 2 Konvensi Hak Anak 
 Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of the 
child). 
 Yaitu bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut 
anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga 
kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislatif 
 Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan 
perkembangan (the rights to life, survival and 
development) 
 Yakni bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa 
setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan
 Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak 
(respect for the views of the child) 
 Maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika 
menyangkut hal-hal yang mempengaruhi 
kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap 
pengambilan keputusan
Beberapa Pasal dalam Konvensi Hak 
Anak 
Pasal 2 Konvensi Hak Anak 
Negara-negara peserta akan menghormati dan 
menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi 
ini bagi setiap anak yang berada dalam wilayah 
hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk 
apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis 
kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau 
pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, 
etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, 
kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri 
atau dari orang tua atau walinya yang sah. (Ayat 1). 
Negara-negara peserta akan mengambil semua 
langkah yang perlu untuk menjamin agar anak 
dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau 
hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, 
pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari 
orang tua anak, walinya yang sah atau anggota 
keluarga. (Ayat 2).
Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak 
Negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak 
yang mempunyai pandangan sendiri akan 
memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya 
secara bebas dalam semua hal yang 
mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan 
dihargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan 
anak.
Pihak-pihak yang terkait dengan 
Konvensi Hak Anak 
 Dalam Konteks tersebut, pihak-pihak yang terkait 
dengan Konvensi Hak Anak, pada dasarnya 
meliputi : 
 1. Anak sebagai pemegang Hak; 2. Negara 
sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi hak 
anak. 
 Namun, karena Konvensi Hak Anak 
menempatkan keluarga atau keluarga pengganti 
dalam posisi sentral bagi pemenuhan hak anak, 
maka pihak orang tua atau keluarga dan 
masyarakat pada umumnya mempunyai 
tanggung jawab dalam pemenuhan hak anak

More Related Content

What's hot (20)

PPT
Hak Anak di Indonesia
Muhamad Iman Usman
PPTX
Pola Asuh Anak dan remaja di era Digital
RayzerArts
PPTX
Pendewasaan usia perkawinan
Rita Pranawati
PDF
237390455 contoh-laporan-pengaduan-ke-pihak-berwjib
Satria Satria
PPT
STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK (3).ppt
BidangPPdanPA
PPTX
Materi perlindungan anak
Azka Sudrajat
PPTX
MATERI COPI_PATBM (1).pptx
SRIKURNIATI6
PPT
FORUM_ANAK_tata.ppt
Budi953659
PPTX
PPT KURIKULUM MERDEKA DR. HENDRO_2022_pptx [Autosaved].pptx
CindyCencen
PDF
Hak Anak
24hourparenting
PPTX
MATERI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK.pptx
MardiaHanis
PDF
PPT Perkembangan Anak 3-4 Tahun
Universitas Negeri Jakarta
DOC
DDTK TK dan PAUD
ans.surya ans
PPTX
Materi pola asuh dalam pendidikan anak usia dini
Masriqon Masriqon
PPTX
Model Pembelajaran Pkn Tematis di Kelas I, II, dan III di SD/MI
1231011994
PPT
1. Materi BKB.ppt
UmatinFadilah1
DOCX
Format penilaian observasi
Kuntum Yuliana
DOCX
Kisi-Kisi Soal Instrumen Penilaian Ranah Kognitif
Ani Mahisarani
DOCX
RPP Kelas 2 SDLB Autis Tema: Keluargaku
Prima El Mira Putri Utami
PPT
8 fungsi keluarga
Dalkomhan Miso Ifajar
Hak Anak di Indonesia
Muhamad Iman Usman
Pola Asuh Anak dan remaja di era Digital
RayzerArts
Pendewasaan usia perkawinan
Rita Pranawati
237390455 contoh-laporan-pengaduan-ke-pihak-berwjib
Satria Satria
STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK (3).ppt
BidangPPdanPA
Materi perlindungan anak
Azka Sudrajat
MATERI COPI_PATBM (1).pptx
SRIKURNIATI6
FORUM_ANAK_tata.ppt
Budi953659
PPT KURIKULUM MERDEKA DR. HENDRO_2022_pptx [Autosaved].pptx
CindyCencen
Hak Anak
24hourparenting
MATERI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK.pptx
MardiaHanis
PPT Perkembangan Anak 3-4 Tahun
Universitas Negeri Jakarta
DDTK TK dan PAUD
ans.surya ans
Materi pola asuh dalam pendidikan anak usia dini
Masriqon Masriqon
Model Pembelajaran Pkn Tematis di Kelas I, II, dan III di SD/MI
1231011994
1. Materi BKB.ppt
UmatinFadilah1
Format penilaian observasi
Kuntum Yuliana
Kisi-Kisi Soal Instrumen Penilaian Ranah Kognitif
Ani Mahisarani
RPP Kelas 2 SDLB Autis Tema: Keluargaku
Prima El Mira Putri Utami
8 fungsi keluarga
Dalkomhan Miso Ifajar

Similar to Konvensi Hak Anak (20)

PPTX
Konvensi hak anak
Raden Muhith As-sheghaf
PPTX
Kelompok 7 KONVENSI HAK ANAK dalam hukum
ImronRosyadi182049
PPTX
KONVENSI HAK ANAK.pptxflj,bfz, lbjkendeuhnf
maswahono89
PPTX
PPT HPA 2.Hukum Perlindungan anak dan Prinsip-Prinsip HPA
ocisenjaya1
PDF
Kelompok 2_Konvensi Hak Anak & Pendidikan.pdf
AmeliaCahyaWijayanti1
PPTX
Konvensi Hak Anak Ytc vhcbjhdvuvy. .pptx
ZumrotusSholihah10
PDF
Konvensi hakanak
HIMA KS FISIP UNPAD
PPTX
pendidikan anak di SD fix.pptx
taliahidayani
PPTX
BAHAN PRESENTASI FORUM ANAK 2024 KLA SAMARINDA
klhkecamatansamarind
PPT
PERAN FORUM ANAK SEBAGAI PENGGERAK PEMBANGUNAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN...
JesikaAnanda
PPTX
hak anak indonesia-hak anak indonesia id
Budi953659
PPTX
MATERI I Konvensi Hak Anak1.pptx 123456789@@@@@@@@
EkaKusumadarsih1
PPTX
HAK ANAK.pptx
RizkyJowo
PPTX
Pembelajaran Berparadigma Baru kurikulum .pptx
imamsuhair75
DOC
Sayang anak
Jurnalis
DOC
01. bagian hak anak
wirantayudha
PPTX
505365903-MODUL-8-Pendidikan-Anak-Di-SD-Modul-8-New.pptx
SiloDavincy1
PPTX
2. Konvensi Haka Anak (KHA).pptx
ssusere7af1e
PPTX
UU Perlindungan Anak
Hanifa Rahmadilla
PPTX
pendidikan anak di SD modul 8 universitas terbuka.pptx
sofaraway9
Konvensi hak anak
Raden Muhith As-sheghaf
Kelompok 7 KONVENSI HAK ANAK dalam hukum
ImronRosyadi182049
KONVENSI HAK ANAK.pptxflj,bfz, lbjkendeuhnf
maswahono89
PPT HPA 2.Hukum Perlindungan anak dan Prinsip-Prinsip HPA
ocisenjaya1
Kelompok 2_Konvensi Hak Anak & Pendidikan.pdf
AmeliaCahyaWijayanti1
Konvensi Hak Anak Ytc vhcbjhdvuvy. .pptx
ZumrotusSholihah10
Konvensi hakanak
HIMA KS FISIP UNPAD
pendidikan anak di SD fix.pptx
taliahidayani
BAHAN PRESENTASI FORUM ANAK 2024 KLA SAMARINDA
klhkecamatansamarind
PERAN FORUM ANAK SEBAGAI PENGGERAK PEMBANGUNAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN...
JesikaAnanda
hak anak indonesia-hak anak indonesia id
Budi953659
MATERI I Konvensi Hak Anak1.pptx 123456789@@@@@@@@
EkaKusumadarsih1
HAK ANAK.pptx
RizkyJowo
Pembelajaran Berparadigma Baru kurikulum .pptx
imamsuhair75
Sayang anak
Jurnalis
01. bagian hak anak
wirantayudha
505365903-MODUL-8-Pendidikan-Anak-Di-SD-Modul-8-New.pptx
SiloDavincy1
2. Konvensi Haka Anak (KHA).pptx
ssusere7af1e
UU Perlindungan Anak
Hanifa Rahmadilla
pendidikan anak di SD modul 8 universitas terbuka.pptx
sofaraway9
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar PJOK Kelas 7 Deep Learning pdf
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Biologi Kelas 12 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Biologi Kelas 11 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar PJOK Kelas 8 Deep Learning pdf
Adm Guru
PPTX
inkuiri kolaboratif pengertian menyeluruh
andigunawan781
PDF
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
PDF
20250623 - Sosialisasi Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial Aceh 202...
rahimah632
PPTX
Review Jurnal_MK SPL_Kelompok 01 _Kolonel Laut (E) Dr. H.A. Danang Rimbawa, S...
ArisHaryanto10
PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 7 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PDF
bahan ajar berbasis web : unsur kalsium.pdf
iraw72694
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar B Indonesia Kelas 5 Deep Learning
Adm Guru
PPTX
Inventory Management sebagai Alat Melakukan Cost Reduction_Training *COST RE...
Kanaidi ken
PDF
Review The Gifts of Imperfection Sri Yusmustika kasim tangka.pdf
netrasenja
PPTX
Teori, Sejarah dan Kritik Sastra - Pengantar Kesastraan Indonesia
IKIP Siliwangi
PDF
Materi : MekanismePelatihanKoding_KA.pdf
NoorAfifah12
PPTX
Menulis Karya Sastra I - Materi Pengantar Perkuliahan
IKIP Siliwangi
PDF
Berkenalan Dengan Energi Materi IPAS Kelas III Semester Ganjil.pdf
z9ydinna
Modul Ajar Informatika Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar PJOK Kelas 7 Deep Learning pdf
Adm Guru
Modul Ajar Biologi Kelas 12 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Biologi Kelas 11 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar PJOK Kelas 8 Deep Learning pdf
Adm Guru
inkuiri kolaboratif pengertian menyeluruh
andigunawan781
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
20250623 - Sosialisasi Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial Aceh 202...
rahimah632
Review Jurnal_MK SPL_Kelompok 01 _Kolonel Laut (E) Dr. H.A. Danang Rimbawa, S...
ArisHaryanto10
Modul Ajar Matematika Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar IPA Kelas 7 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
bahan ajar berbasis web : unsur kalsium.pdf
iraw72694
Modul Ajar Informatika Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar B Indonesia Kelas 5 Deep Learning
Adm Guru
Inventory Management sebagai Alat Melakukan Cost Reduction_Training *COST RE...
Kanaidi ken
Review The Gifts of Imperfection Sri Yusmustika kasim tangka.pdf
netrasenja
Teori, Sejarah dan Kritik Sastra - Pengantar Kesastraan Indonesia
IKIP Siliwangi
Materi : MekanismePelatihanKoding_KA.pdf
NoorAfifah12
Menulis Karya Sastra I - Materi Pengantar Perkuliahan
IKIP Siliwangi
Berkenalan Dengan Energi Materi IPAS Kelas III Semester Ganjil.pdf
z9ydinna
Ad

Konvensi Hak Anak

  • 3. Berdasarkan strukturnya Konvensi ini di bagi menjadi 4 bagian yakni : Preambule (mukadimah) yang berisi konteks Konvensi Hak Anak, Bagian Satu (Pasal 1-4) yang mengatur hak bagi semua anak Bagian Dua (Pasal 42-45) yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak Anak, dan Bagian Tiga (Pasal 46-54) yang mengatur masalah pemberlakukan Konvensi
  • 4. Berdasarkan isinya Ada empat cara mengkategorikan Konvensi Hak Anak, yakni : Pertama, kategorisasi berdasarkan Konvensi Induk Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Konvensi Hak Anak mengandung hak-hak sipil politik dan hak- hak ekonomi sosial budaya Kedua, ditinjau dari sisi yang berkewajiban melaksanakan Konvensi Hak Anak, yaitu negara dan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak, yakni orang dewasa pada umumnya Ketiga, menurut cara pembagian yang sudah sangat populer dibuat berdasarkan cakupan hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni : hak atas kelangsungan hidup (survival), hak untuk berkembang (development), hak atas perlindungan (protection) dan hak untuk berpartisipasi dalam
  • 5. Keempat, menurut cara pembagian yang dirumuskan oleh Komite Hak Anak PBB yang mengelompokkan Konvensi Hak Anak menjadi delapan Kategori sebagai berikut : (1) langkah-langkah implementasi umum; (2) defenisi anak; (3) prinsip-prinsip umum; (4) hak sipil dan kemerdekaan; (5) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (6) kesehatan dan kesejahteraan dasar; (7) pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya; (8) langkah-langkah perlindungan khusus (berkaitan dengan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus.
  • 6. Prinsip yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak
  • 7. Ada empat Prinsip yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, yakni : Prinsip non-diskriminasi. Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 2 Konvensi Hak Anak Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of the child). Yaitu bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislatif Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the rights to life, survival and development) Yakni bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan
  • 8. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child) Maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan
  • 9. Beberapa Pasal dalam Konvensi Hak Anak Pasal 2 Konvensi Hak Anak Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tua atau walinya yang sah. (Ayat 1). Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah atau anggota keluarga. (Ayat 2).
  • 10. Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak Negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak yang mempunyai pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak.
  • 11. Pihak-pihak yang terkait dengan Konvensi Hak Anak Dalam Konteks tersebut, pihak-pihak yang terkait dengan Konvensi Hak Anak, pada dasarnya meliputi : 1. Anak sebagai pemegang Hak; 2. Negara sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi hak anak. Namun, karena Konvensi Hak Anak menempatkan keluarga atau keluarga pengganti dalam posisi sentral bagi pemenuhan hak anak, maka pihak orang tua atau keluarga dan masyarakat pada umumnya mempunyai tanggung jawab dalam pemenuhan hak anak