Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah jaringan warga untuk bekerja sama melindungi hak anak, mencakup kegiatan untuk anak, orang tua, dan masyarakat seperti sosialisasi, pelatihan, dan kampanye anti kekerasan anak. PATBM bertujuan mencegah kekerasan dan melindungi anak di tingkat komunitas.
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan anak di Indonesia, termasuk prevalensi, faktor-faktor penyebab, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan anak. Prevalensi perkawinan anak di Indonesia masih tinggi pada 23% dan provinsi dengan angka tertinggi adalah Sulawesi Barat sebesar 34%. Faktor-faktor seperti budaya, ekonomi, dan pendidikan rendah seringkali menyebabkan terjadinya per
STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK (3).pptBidangPPdanPA
油
Dokumen tersebut membahas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meliputi kerangka hukum dan lembaga yang menangani, jenis kekerasan, dan upaya yang dapat dilakukan seperti konseling keluarga dan layanan korban kekerasan.
Bahan perlindungan perempuan tgl 11 4-13Afrizal Bob
油
Dokumen tersebut membahas tentang implementasi perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Solok. Terdapat beberapa poin penting yaitu upaya pemerintah Kabupaten Solok dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta forum-forum terkait. Dokumen juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering dialami
Studi ini meneliti kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak terhadap anak di lima kota di Indonesia. Penelitian menemukan karakteristik sosial ekonomi keluarga pelaku dan korban, faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan kekerasan seksual, serta upaya lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus tersebut. Temuan menunjukkan paparan pornografi sebagai penyebab utama, serta perlu model intervensi multi-sistem untuk
Bimbingan perkawinan pranikah untuk remaja membahas pentingnya mencegah pernikahan dini dan menunda usia perkawinan. Pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi remaja. Upaya yang dilakukan saat ini adalah memberikan pembekalan keterampilan hidup dan pengetahuan tentang pernikahan bagi remaja.
Pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif secara hukum, biologis, dan psikologis. Secara hukum melanggar ketentuan umur minimal menikah. Secara biologis dan psikologis, anak-anak belum siap menanggung tanggung jawab perkawinan. Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kesehatan reproduksi, dan menghambat pertumbuhan si anak.
Pembentukan kelompok bina keluarga balita yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap ibu serta keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak balita melalui kegiatan rangsangan mental, emosional, intelektual, moral, dan sosial dengan berbagai media agar menjadi manusia yang berkualitas.
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002) mengatur tentang hak-hak anak dan perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak dalam kandungan dan yang sudah menikah. UU ini menjelaskan prinsip-prinsip seperti non-diskriminasi dan kepentingan terbaik anak, serta hak-hak anak di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus dari eksploitasi dan situasi darurat.
Forum anak merupakan wadah bagi partisipasi anak dalam pembangunan yang dibentuk dan dikembangkan oleh pemerintah. Forum anak bertujuan untuk mengkomunikasikan hak dan kewajiban anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, serta menjadi sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak.
PIK Mahasiswa merupakan wadah untuk mensosialisasikan dan mempromosikan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) kepada mahasiswa. PUP bertujuan meningkatkan usia perkawinan pertama yaitu minimal 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, sebagai bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. PIK Mahasiswa memberikan informasi dan konseling mengenai keluarga berencana dan persiapan kehidupan berkelu
Dokumen tersebut membahas tentang peran orang tua dalam perlindungan anak untuk membentuk karakter generasi Z. Dokumen menyebutkan bahwa masih banyak anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat, serta faktor-faktor penyebab pelaku kekerasan dan korban kekerasan pada anak.
Modul Bina Keluarga Remaja (BKR) BKKBN Program Prioritas Nasional (Pro PN) 2019Anindita Dyah Sekarpuri
油
Modul ini memberikan panduan bagi fasilitator kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) untuk membantu remaja merencanakan masa depannya dengan lebih baik, terutama terkait kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga. Modul ini dikembangkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung program pemberdayaan remaja di Indonesia.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang melibatkan pasangan di bawah umur 18 tahun. Faktor penyebab pernikahan dini antara lain ekonomi, tekanan orang tua, perilaku seks bebas, dan mindset bahwa pendidikan tinggi tidak diperlukan bagi perempuan. Pernikahan dini berdampak negatif seperti meningkatnya angka cerai dan membatasi pendidikan dan kesempatan bagi remaja. Pemerintah telah menetapkan batas usia
MATERI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK.pptxMardiaHanis
油
Dokumen tersebut membahas pencegahan pernikahan anak di Indonesia, termasuk landasan filosofis, hukum, prevalensi, penyebab, dan dampak pernikahan anak serta strategi pencegahannya. Beberapa poin penting adalah prevalensi pernikahan anak di Indonesia masih tinggi, yaitu 23%, penyebabnya antara lain kurang pengetahuan, gaya pacaran berisiko, dan pengaruh sosial media, sedangkan dampaknya berupa masalah kesehatan, p
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan terhadap anak, yang mencakup perlakuan buruk secara fisik, emosional, seksual, penelantaran, atau eksploitasi ekonomi dan seksual. Jenis-jenis kekerasan terhadap anak tersebut dapat menyebabkan kerusakan fisik dan psikis pada anak, gangguan perkembangan, dan dampak negatif yang berkelanjutan hingga generasi berikutnya. Oleh karena itu, per
Sambutan bupati wonosobo acara pengukuhan forkosShintaDevi11
油
Dokumen tersebut merangkum acara pengukuhan Forum Anak Kreatif Kabupaten Wonosobo periode 2020-2022. Dokumen menjelaskan tentang komitmen pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, peran Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak, dan harapan agar Forum Anak dapat menjadi agen perubahan bagi anak-anak di Kabupaten Wonosobo.
Dokumen tersebut membahas mengenai implementasi perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, melakukan sosialisasi, serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dokumen ini juga
Pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif secara hukum, biologis, dan psikologis. Secara hukum melanggar ketentuan umur minimal menikah. Secara biologis dan psikologis, anak-anak belum siap menanggung tanggung jawab perkawinan. Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kesehatan reproduksi, dan menghambat pertumbuhan si anak.
Pembentukan kelompok bina keluarga balita yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap ibu serta keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak balita melalui kegiatan rangsangan mental, emosional, intelektual, moral, dan sosial dengan berbagai media agar menjadi manusia yang berkualitas.
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002) mengatur tentang hak-hak anak dan perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak dalam kandungan dan yang sudah menikah. UU ini menjelaskan prinsip-prinsip seperti non-diskriminasi dan kepentingan terbaik anak, serta hak-hak anak di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus dari eksploitasi dan situasi darurat.
Forum anak merupakan wadah bagi partisipasi anak dalam pembangunan yang dibentuk dan dikembangkan oleh pemerintah. Forum anak bertujuan untuk mengkomunikasikan hak dan kewajiban anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, serta menjadi sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak.
PIK Mahasiswa merupakan wadah untuk mensosialisasikan dan mempromosikan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) kepada mahasiswa. PUP bertujuan meningkatkan usia perkawinan pertama yaitu minimal 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, sebagai bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. PIK Mahasiswa memberikan informasi dan konseling mengenai keluarga berencana dan persiapan kehidupan berkelu
Dokumen tersebut membahas tentang peran orang tua dalam perlindungan anak untuk membentuk karakter generasi Z. Dokumen menyebutkan bahwa masih banyak anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat, serta faktor-faktor penyebab pelaku kekerasan dan korban kekerasan pada anak.
Modul Bina Keluarga Remaja (BKR) BKKBN Program Prioritas Nasional (Pro PN) 2019Anindita Dyah Sekarpuri
油
Modul ini memberikan panduan bagi fasilitator kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) untuk membantu remaja merencanakan masa depannya dengan lebih baik, terutama terkait kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga. Modul ini dikembangkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung program pemberdayaan remaja di Indonesia.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang melibatkan pasangan di bawah umur 18 tahun. Faktor penyebab pernikahan dini antara lain ekonomi, tekanan orang tua, perilaku seks bebas, dan mindset bahwa pendidikan tinggi tidak diperlukan bagi perempuan. Pernikahan dini berdampak negatif seperti meningkatnya angka cerai dan membatasi pendidikan dan kesempatan bagi remaja. Pemerintah telah menetapkan batas usia
MATERI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK.pptxMardiaHanis
油
Dokumen tersebut membahas pencegahan pernikahan anak di Indonesia, termasuk landasan filosofis, hukum, prevalensi, penyebab, dan dampak pernikahan anak serta strategi pencegahannya. Beberapa poin penting adalah prevalensi pernikahan anak di Indonesia masih tinggi, yaitu 23%, penyebabnya antara lain kurang pengetahuan, gaya pacaran berisiko, dan pengaruh sosial media, sedangkan dampaknya berupa masalah kesehatan, p
Dokumen tersebut membahas tentang kekerasan terhadap anak, yang mencakup perlakuan buruk secara fisik, emosional, seksual, penelantaran, atau eksploitasi ekonomi dan seksual. Jenis-jenis kekerasan terhadap anak tersebut dapat menyebabkan kerusakan fisik dan psikis pada anak, gangguan perkembangan, dan dampak negatif yang berkelanjutan hingga generasi berikutnya. Oleh karena itu, per
Sambutan bupati wonosobo acara pengukuhan forkosShintaDevi11
油
Dokumen tersebut merangkum acara pengukuhan Forum Anak Kreatif Kabupaten Wonosobo periode 2020-2022. Dokumen menjelaskan tentang komitmen pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, peran Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak, dan harapan agar Forum Anak dapat menjadi agen perubahan bagi anak-anak di Kabupaten Wonosobo.
Dokumen tersebut membahas mengenai implementasi perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, melakukan sosialisasi, serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dokumen ini juga
indikator kelana kota semarang feb 18 (2).pptBidangPHA4
油
Data dalam Profil Anak Menggambarkan besaran masalah anak, sehingga dapat disusun kebijakan/program/ kegiatan yang tepat untuk mengatasi besaran masalah anak tersebut.
Memuat pemenuhan hak-hak anak yang tercantum secara substansi 5 (lima) klaster dalam Konvensi Hak Anak
Profil anak diperbaharui secara berkala
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
PKK memainkan peran penting dalam mewujudkan Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten Layak Anak melalui advokasi dan fasilitasi untuk memenuhi hak-hak anak, dengan fokus pada peran keluarga dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak, pendidikan, dan perlindungan anak.
Dokumen tersebut merangkum upaya Kementerian PP dan PA untuk meminimalisasi kasus kekerasan terhadap anak, antara lain membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dan mengembangkan perlindungan di tingkat desa. Dokumen juga menjelaskan tentang gerakan masyarakat bernama GEMPAR yang bergerak untuk melindungi anak, dengan visi membuat Indonesia aman bagi anak, serta bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mence
Dokumen tersebut membahas pelatihan relawan Sahabat Perempuan dan Peduli Anak (SAPA) yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan relawan dalam merencanakan berbagai kegiatan guna mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Terdapat 103 kegiatan yang ditujukan untuk anak, perempuan, komunitas dan keluarga dalam bidang peningkatan pengetahuan, penguatan keterampilan, dan aksi.
Dokumen tersebut membahas upaya pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat untuk merumuskan peraturan desa tentang perlindungan anak melalui diskusi kelompok dan pemetaan masalah. Beberapa langkah yang diambil antara lain mengadakan workshop untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, membentuk kelompok paralegal anak, serta memfasilitasi perumusan rancangan peraturan desa bersama masyarakat dan pemerintah desa
Draf panduan desa ramah anak provinsi jawa tengah final (1)verdalena
油
Panduan ini membahas tentang pemenuhan hak anak di desa berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB dan undang-undang perlindungan anak Indonesia. Hak-hak anak yang perlu dipenuhi di desa antara lain hak sipil, lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan khusus. Desa berperan penting dalam mewujudkan lingkungan yang layak bagi tumbuh kembang anak.
Draf panduan desa ramah anak provinsi jawa tengah final (1)verdalena
油
Panduan ini membahas tentang pemenuhan hak anak di desa berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB dan undang-undang perlindungan anak Indonesia. Hak-hak anak yang perlu dipenuhi di desa antara lain hak sipil, lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan khusus. Desa berperan penting dalam mewujudkan lingkungan yang layak bagi tumbuh kembang anak.
Dokumen tersebut membahas tentang peluang transformasi perlindungan anak berbasis masyarakat (PATBM) menjadi lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Ia menjelaskan tentang sejarah Save the Children, visi dan misi, area program, dan jenis kekerasan terhadap anak. Dokumen ini juga membahas tentang dasar hukum PATBM dan LKD serta peran masyarakat dalam perlindungan anak di desa.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
2. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)
Jaringan atau kelompok warga pada tingkat
masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk
mencapai tujuan perlindungan anak
LATAR BELAKANG
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi (UU 23 tahun 2002)
Pasal 72 (3) UU 35 tahun 2014 : Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan
Perlindungan Anak :
memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan
peraturan perundang-undangan tentang Anak;
memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;
melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;
berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;
4. JUMLAH KASUS DI ABDYA TAHUN 2019
NO KECAMATAN JUMLAH
KASUS
JENIS KASUS
1 BABAHROT 2 ABH/PEMERKOSAAN
2 KUALA BATEE - -
3 JEUMPA 1 PEMERKOSAAN
4 SUSOH 2 KEKERASAN FISIK
5 BLANGPIDIE 3 PELECEHAN
SEKSUAL/PEMERKOSAAN/EKSPLOITASI
ANAK
6 SETIA 1 KEKERASAN FISIK
7 TANGAN-
TANGAN
- -
8 MANGGENG 1 PEMERKOSAAN
9 LEMBAH SABIL - -
5. NO KECAMATAN JUMLAH KASUS JENIS KASUS
1 BABAHROT 3 KDRT
2 KUALA BATEE 2 PELECEHAN
SEKSUAL/PEMERKOSAAN
3 JEUMPA -
4 SUSOH -
5 BLANGPIDIE -
6 SETIA 2 PELECEHAN
SEKSUAL/PEMERKOSAAN
7 TANGAN-TANGAN 1 PELECEHAN
SEKSUAL/PEMERKOSAAN
8 MANGGENG -
9 LEMBAH SABIL -
JUMLAH KASUS DI ABDYA TAHUN 2020
6. Perlindungan Anak
IALAH Segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (UU 23 tahun 2002)
Anak adalah : Seseorang yang belum berusia
18 tahun termasuk anak yang masih dalam
kandungan (seperti yang dimuat dalam UU RI
Nomor 23 Tahun 2012, pasal 1)
7. Peran Bidang PPPA DPMP4
Langkah-langkah dinas
- menentukan target jumlah desa
- Penguatan komitmen dan kebijakan kab/kota, ex mengusulkan dan memasukkan dalam
RPJM
- menggulang dukungan dari BAPPEDA dan pihak terkait
- memasukkan agenda Replika PATBM ke perencanaan dan penganggaran
- merumuskan rencana dan perangkatan
- mengawal dan memantau pelaksanaan PATBM
- melakukan kerjasama dengan LPA/Pusat Study Wanita (PSW/GA) untuk
- menetapkan fasilitator
- menjamin adanya sumber rujukan
- memilih prioritas Replika PATBM
- Sosialisasi PATBM
- Koordinasi dengan KPPPA
- Monitoring dan Evaluasi
- Menghimpun, mengkompilasi, mengolah dan mmenganalisa dan informasi membimbing dan
menjadi kerahasiaan data
Bertanggung jawab memfasilitasi dan mendampingi kecamatan-
kecamatan dan desa desa untuk memulai atau mereplikasikan PATBM
8. Peran Masyarakat dalam PA
Pasal 72 (3) UU 35 tahun 2014 : Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan
Perlindungan Anak :
memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan
perundang-undangan tentang Anak;
memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;
melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;
berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;
Untuk mewujudkan perlidungan anak yg terpadu
mengenal PATBM kepada masyarakat
Menggerakkan partisipasi
Membangun kesamaan visi/tujuan
Melaksanakan kegiatan perlindungan anak dan membuat
notulensi/dokumentasi kegiatan
Melaksanakan komunikasi koordinasi
Mengembangkan jajaring kerja
Menghimpun dan menyusun data dan informasi perlindungan
anak
Memonitoring dan evaluasi serta mneyusun RTL
Menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala
P
E
R
A
N
A
K
TI
FI
S
10. Kegiatan PATBM
Diarahkan untuk memampukan orang tua
dalam mengasuh anak sesuai dengan
perkembangan usia dan hak-hak anak.
Bentuk Kegiatan: sarasehan orang tua,
berbagi pengalaman pengasuhan di antara
orang tua atau peningkatan ketrampilan
pengasuhan anak
Komunitas/Desa
Orang
Tua/Keluarga
Anak
Diarahkan untuk memampukan anak
melindungi hak-haknya termasuk melindungi
dari kekerasan yang terjadi.
Bentuk: kegiatan keagamaan, kegiatan
kreatif dan rekreatif, kegiatan
pendidikan termasuk juga
pengembangan forum anak.
Diarahkan untuk membangun dan memperkuat
norma anti kekerasan kepada anak yang ada di
dalam masyarakat tersebut.
Bentuk Kegiatan: sarasehan dan sosialisasi
yang diikuti oleh warga masyarakat atau
mengembangkan kebijakan lokal tentang
penguatan perlindungan anak misalnya
dengan pengawasan bermain, pengembangan
rumah singgah bagi anak sekolah dan lain-lain.
13. Secara umum ada 5 (lima) sumber pembiayaan
kegiatan Gerakan PATBM, yaitu
1. APBN (dana dari pemerintah pusat)
2. APBD (dana dari pemerintah
provinsi/kabupaten/kota)
3. APB Desa (dana dari pemerintah desa)
4. Swadaya masyarakat
5. CSR (dana dari perusahaan)
i
Dari mana saja sumber pembiayaan kegiatan
PATBM?
14. Dalam program apa kegiatan PATBM bisa
dianggarkan dalam APBDesa?
Salah kelompok APB Desa adalah bidang
pemberdayaan masyarakat, kegiatan PATBM bisa
dimasukkan menjadi salah satu kegiatan pemberdayaan
masyarakat. Kegiatan yang diusulkan
14
15. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam
melakukan advokasi APBDesa untuk pendanaan
PATBM?
Dalam melakukan advokasi pendanaan PATBM dalam
APB Desa, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan
oleh aktivis PATBM
dan juga masyarakat Desa, yaitu:
16. ANGGARAN PATBM DITINGKAT DESA
Bagaimana proses penyusunan usulan kegiatan
PATBM?
Dalam menyusun formulasi usulan kegiatan PATBM,
berikut beberapa tahapan yang dapat dilakukan:
1. Mengidentifikasi permasalahan anak di desa dan
potensi yang dimiliki oleh komunitas.
2. Merumuskan solusi atas permasalahan dan potensi
yang dimiliki komunitas.
3. Merumuskan usulan kegiatan PATBM.
4. Menentukan dan memilih usulan kegiatan prioritas
yang akan diusulkan.
5. Menyusun TOR atau Kerangka Acuan Kegiatan.
17. DAFTAR KEGIATAN PATBM
A. Kegiatan untuk anak
1. Kampanye Stop Kekerasan oleh Anak-anak
2. Peringatan Hari Anak oleh Anak-anak
3. Lomba Menggambar dan Mewarnai..
4. Lomba Kreativitas Anak
5. Pawai Sepeda Sehat dan Ceria
6. Cerita Dongeng dan Pementasan.
7. Pembentukan dan Penguatan Forum Anak Desa/Kelurahan dan Dusun/RW
8. Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Masa Remaja.
9. Penyuluhan Anti Narkoba bagi Anak
10. Penyuluhan Hukum Untuk Anak
11. Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Pencegahan Pekerja Anak
12. Latihan keterampilan Anak menghindari kekerasan
13. Penyuluhan Pintar Menggunakan Media Sosial Pada Anak
14. Penguatan nilai-nilai keagamaan pada anak
15. Pendidikankesehatan reproduksi pada anak
16. Pelatihanpertahanan diri anak dan anak berkebutuhan khusus dari berbagai bentuk kekerasan
17. Pemanfaatan media sosial untuk kampanye KHA dan Kekerasan terhadap Anak
18. Literasi Media
19. Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS
20. Penyuluhantentang kekerasan terhadap anak bagi guru-guru BPdi sekolah
21. Cerdas cermat tentang pencegahan kekerasanuntuk anak sekolah
22. Penggunaan teknologi informasi yang aman bagi anak-anak di sekolah
23. Latihan dokter kecil
24. Pendampingan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
25. Upaya pencegahan dan larangan tindakan kekerasanpada anak sekolah
18. DAFTAR KEGIATAN PATBM
B. Kegiatan untuk orangtua/keluarga
1. Kampanye Stop Kekerasan terhadap anak
2. Peringatan Hari Anak
3. Penguatan Peran Laki-Laki dalam Pengasuhan Anak
4. Dialog Keterampilan Mengasuh Anak Bersama Orang Tua
5. Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Pada Anak
6. Diskusi Keluarga Tentang Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan seksual
7. Sosialisasi Hak Anak dan Aturan Tentang Perlindungan Anak pada keluarga/Orang tua .
Latihan Orang Tua Trampil Mengasuh Anak
8. Sarasehan mendampingi penggunaan media sosial untuk anak-anak di rumah
9. Penguatan Ketrampilan Hidup
10. Penguatan Orang Tua Mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum
11. Pengenalan Disiplin Positif Bagi orang Tua/keluarga dalam mengasuh anak
12. Latihan menyiapkan Asupan Nutrisi Untuk Anak
13. Latihan Kewirausahaan bagi orangtua
19. DAFTAR KEGIATAN PATBM
B. Kegiatan untuk masyarakat
1. Diskusi Komunitas Memutus Mata Rantai Kekerasan Pada Anak
2. Dialog Pencegahan Perdagangan Anak Bersama Warga
3. Peringatan Hari Anak Di Sekolah.
4. Peringatan Hari Anak di Desa/Kelurahan
5. Kampanye Desa/Kelurahan Bebas Kekerasan Anak Kampanye Desa/Kelurahan Bebas Eksploitasi Anak
Khususnya di Wilayah Destinasi Wisata
6. Kampanye Desa/Kelurahan Bebas Narkoba
7. Sosialisasi Gerakan Stop Kekerasan pada Anak Bersama Kader PKK Dan Posyandu
8. Sosialisasi Gerakan Perlindungan Anak Pada Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan
9. Latihan Penerapan Disiplin Positif Oleh Guru Di Sekolah Peningkatan Kapasitaspendamping anak korban
perdagangan anak
10. Peningkatan Kapasitas Pendamping Anak Berhadapandengan Hukum di Desa/Kelurahan
11. Bimbingan Teknis Penanganan Dini Anak Korban Kekerasan
12. Sosialisasi konvensi hak anak dan perundangan terkait perlindungan anak
13. Pembinaan Calon Orangtua
14. Penguatan norma masyarakattentang anti kekerasanterhadap anak
15. Pencegahan Pernikahan usia anak
16. Inisiasi dan Fasilitasi Ruang Kreatifitas Anak
17. Diskusi tentang pengasuhan berbasiskeluarga
18. Bimbingan teknis Pendekatan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa/ Kelurahan (misalnya
kartu keluarga, KTP anak, akte kelahiran anak
19. Membangun komitmen pendanaan pemerintahan desa/kelurahan untuk PATBM
20. Latihan Menyusun Perdes Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat