際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MAHKUM FIH & 
MAHKUM  AL AIH 
Nama kelompok 4 
 Al gazali 
 Fikri haikal 
 Luthfi sundoro 
 Mutiara guswanti 
 Firdausi dwi isnaini 
Kelas:XII social 1
1.MAHKUM BIH 
A.Pengertian Mahkum fih 
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud dengan Mahkum fih adalah 
obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang terkait dengan 
perintah syari(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan 
mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan.
Para ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syari itu ada objeknya 
yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut 
ditetapkannya suatu hukum: 
Contoh: 
1.Firman Alloh dalam surat al baqoroh:43 
 悋 悋悋惶悋悸( 悋惡惘悸 ) 
Artinya:Dirikanlah Sholat 
Ayat ini menunjukkan perbuatan seorang mukallaf,yakni tuntutan 
mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan sholat.
2.Firman Alloh dalam surat al anam:151 
悋惠惠悋悋愕 悋悋惠 忰惘  悋悋 悋悋 惡悋悋忰( 悋悋惺悋  ) 
Artinya:Jangan kamu membunuh jiwa yang telah di haramkan oleh Alloh 
melainkan dengan sesuatu (sebab)yang benar 
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan 
perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak 
itu hukumnya haram.
3.Firman Alloh dalam surat Al-maidah:5-6 
6- 悋悵悋惠 悋 悋惶悋悸 悋 愃愕悋 悴   悋惆  悋 悋惘悋  悋悋 悧惆  5 
Artinya:Apabila kamu hendak melakukan sholat,maka basuhlah mukamu 
dan tangan mu sampai siku siku 
Dari Ayat diatas dapat diketahui bahwa wudlu merupakan 
salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu syarat sahnya 
sholat. 
Dengan beberapa contoh diatas,dapat diketahui bahwa objek hukum 
itu adalah perbuatan mukallaf.
B.Syarat syarat mahkum fih 
a. Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di 
lakukan.sehingga tujuan dapat tangkap dengan jelas dan dapat 
dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak terkena tuntutan untukk 
melaksanakan sebelum dia tau persis. 
Contoh:Dalam Al quran perintah Sholat yaitu dalam ayat Dirikan Sholat 
perintah tersebut masih global,Maka Rosululloh menjelaskannya sekaligus 
memberi contoh sabagaimana sabdanyasholatlah sebagaimana aku 
sholatbegitu pula perintah perintah syara yang lain seperti zakat,puasa dan 
sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap tidak sah sebelum di 
ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.
b. .Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus 
mengetahui bahwa tuntutan itu dari Alloh SWT.Sehingga ia melaksanakan 
berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah Alloh 
semata.berarti tidak ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan 
sebelum adanya suatu peraturan yang jelas.hal ini untuk menghindari 
kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara.
c. Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan 
hal ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu: 
1. tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di 
tinggalkan. 
2. tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk 
dan atas nama orang lain. 
3. tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan 
dengan fitrah manusia. 
4. tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci 
dalam masalah sholat.
C .Al masyaqqoh 
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak 
terlepas dari itu dalam melaksanakannya pasti ada ada suatu kesulitan. untuk itu akan 
kami jelaskan yang dimaksud adalah masyaqqoh (halangan) serta pembagiannya 
Masyaqqoh itu ada dua macam yaitu: 
1. Masyaqqoh mutadah 
Yaitu kesulitan yang mampu diatasi oleh manusia tanpa menimbulkan 
bahaya bagi dirinya kesulitan seperti ini tidak bisa di jadikan alasan untuk tidak 
mengerjakan taklif,karena setiap perbuatan itu tidak mungkin terlepas dari 
kesulitan.contohnya:Diwajibkannya adanya sholat ini buakan bermaksud agar badan 
capek atau bagaimana,akan tetapi untuk melatih dirinya diantaranya bisa mencegah 
perbuatan keji dan mungkar
2 Masyaqqoh goiru mutadah 
Yaitu suatu kesulitan/kesusahan yang diluar kekuasaan manusia 
dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila di paksakan.Alloh 
tidak tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang 
menyebabkan kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga 
mewajibkan selalu bangun malam untuk sahur. 
惘 惆 悋悋 惡 悋愕惘  悋 惘 惆 惡 悋惺愕惘 悋惡惘 
Artinya:Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki 
kesukaran bagimu(al baqoroh 185)
D.Macam macam mahkum bih 
Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu maka mahkum fih di bagi 
menjadi empat macam: 
1. Semata mata hak Alloh,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan dan 
kemaslahatan.dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan 
dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata 
hak Alloh.dalam hal ini ada delapan macam: 
a. ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima 
b. ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan 
santunan,seperti:zakat fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah
c. bantuan/santunan yang mengandung mana ibadah seperti: zakat 
yang dikeluarkan dari bumi 
d. biaya/santunan yang mengandung makna hukuman,seperti: 
khoroj (pajak bumi) yang di anggap sebagai hukuman bagi orang yang 
tidak ikut jihad. 
e. hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti 
hukuman orang yang berbuat zina 
f. hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak 
waris,karena membunuh pemilik harta tersebut. 
g. hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang 
yang melakukan senggama disiang hari pada bulan ramadhan
h hak hak yang harus di bayarkan,seperti: kewajiban 
mengeluarkan seperlima harta tependam dan harta rampasan. 
2. Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi 
seseorang seperti ganti rugi harta seseorang yang di rusak. 
3. Kompromi antara hak Alloh dengan hak hamba,tetapi hak 
alloh didalamnya lebih dominan,seperti hukuman untuk tindak 
pidana. 
4. Kompromi antara hak Alloh dan hak hamba,tetapi hak hamba 
lebih dominan,seperti masalah qishos.
2. MAHKUM ALAIH 
A.Pengertian mahkum alaih 
Menurut ushuliyyin yang di maksud mahkum alaih 
secara bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai 
khitob Alloh SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti 
bahasa yaitu yang di bebani hukum,sedangkan dalam istilah 
ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek hukum.
B.Dasar Taklif 
Orang yang dikenai taklif adalah mereka yang sudah di anggap mampu 
untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam kata lain seseorang bisa di bebani 
hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif. Maka orang yang 
belum berakal di anggap tidak bisa memahapi taklif dari syari(Allod dan Rosulnya) 
sebagai sabda nabi: 
惘 惺 悋 惺 惓悋 惓 惺 悋悋 悧 忰惠 愕惠惴  惺 悋惶惡 忰惠 忰惠  惺 悋悴 忰惠 )惘悋 悋惡悽悋 
惘 悋惠惘 悵 悋愕悋 悧 悋惡 悋 悴 悋惆悋惘愀 惺 惺悋 悧惓 悋惡 愀悋 惡( 
Artinya:Di anggat pembebanan hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil 
sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah dan 
darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
C.Syarat syarat taklif 
Syarat taklif ada 2 yaitu: 
1. orang itu telah mampu memahami khitob syari(tuntutan syara) yang terkandung 
dalam Al quran dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan untuk 
memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu yang abstrak dan 
sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan seseorang berakal atau belun.indikasi 
ini kongkrit itu adalah balighnya seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid 
pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau 
sempurnanya umur lima belas tahun. 
2. Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut 
Ahliyyah.maka seseorang yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya 
seseorang tidak dikenakan tuntutan syara.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak 
hukumnya hilang.
C.Pengertian Ahliyyah 
Secara harfiyyah ahliyyah adalah kecakapan menangani sesuatu urusan 
Adapun Ahliyyah secara terminologi adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang 
dijadikan ukuran oleh syariuntuk menentukan seseorang telah cakap dikenai 
tuntutan syara 
Pembagian ahliyyah 
1. Ahliyyah ada 
Yaitu kecakapan bertindak hukum bagi seseorang yang di anggap sempurna untuk 
mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya,baik yang bersifat positif maupun 
negatif.ukuran untuk menentukan seseorang telah memiliki ahliyyah adaadalah aqil 
baligh dan cerdas
2. Ahliyyah Al-wajib 
Yaitu sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak hak yang menjadi 
haknya,tetapi belum mampu untuk di bebani seluruh kewajiban, 
Para usuliyyin membagi ahliyyah al wujub ada 2 bagian: 
1 .Ahliyyah al wujub an-naqishoh. 
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya(janin)janin inilah sudah 
dianggap mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi belum sempurna. 
2. Ahliyyah al wujub al kamilah 
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seseorang anak yang telah lahir ke dunia 
sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya masih kurang seperti 
orang gila
-Halangan ahliyyah 
Dalam pembahasan awal bahwa seseorang dalam bertindak hukum di lihat dari segi 
akal,tetapi yang namanya akal kadang berubah atau hilang sehingga ia tidak mampu 
lagi dalam bertindak hukum.seseorang kecakapannya bisa berubah karena di 
sebabkan oleh hal hal berikut: 
Awaridh samawiyyah yaitu halangan yang datangnya dari Alloh bukan di sebabkan 
oleh manusia seperti: gila, dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan kemudian 
mati dan lupa 
Al awaridh al muktasabah yaitu halangan yang disebabkan oleh perbuatan manusia 
seperti mabuk,terpaksa,bersalah,dibawah pengampunan dan bodoh.
III. SIMPULAN 
Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan 
dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat 
dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami 
kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan 
haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada 
kesulitan yang tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus 
menerus dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti 
perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan 
sebagainya.Mukallaf yang telah mampu mengetahui khitob syari(tuntutan syara) maka 
sudah di kenakan taklif. Semoga bermanfaat. wallohu alam bissowab.
Mahkum fih  & mahkum bih
Ad

Recommended

Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Marhamah Saleh
Hukum Mandub
Hukum Mandub
Najwa Norizam
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Novianti Rossalina
Teori Kontrak/Akad dalam Muamalat
Teori Kontrak/Akad dalam Muamalat
salmy1001
Ppt Dilalah ilmu mantiq
Ppt Dilalah ilmu mantiq
khumairoh
Power point ghoroibul qur'an
Power point ghoroibul qur'an
abdur rouf
Saddu al dzari'ah
Saddu al dzari'ah
Mahrus Ali
Kaidah fiqhiyah
Kaidah fiqhiyah
Muhammad Ade Riza
Shadaqah, hibah dan hadiah prtm 1 & 2 smtr 2
Shadaqah, hibah dan hadiah prtm 1 & 2 smtr 2
dania_3d
際際滷 Presentasi Fiqh dan Ushul Fiqh
際際滷 Presentasi Fiqh dan Ushul Fiqh
RachmaRusdi
Akikah dan Kurban
Akikah dan Kurban
Fikri Azhari
Tafsir al alaq 1-5
Tafsir al alaq 1-5
Faiqotul Himmah
Muqaddimah ilmu usul fiqh
Muqaddimah ilmu usul fiqh
Zafirah Abdullah
Wakaf, Hibah, Sedekah dan Hadiah
Wakaf, Hibah, Sedekah dan Hadiah
Faatihah Abwabarrizqi
Sistem kepemilikan dalam islam
Sistem kepemilikan dalam islam
Muhammad Jamhuri
13 HUKUM 'ARIYAH
13 HUKUM 'ARIYAH
fissilmikaffah1
PPT Surat al qadr dan surat al-alaq 1-5
PPT Surat al qadr dan surat al-alaq 1-5
PAIKREATIF
Ulumul hadits
Ulumul hadits
Moh Yakub
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Mengenal islam sebagai mabda (ideologi)
Mengenal islam sebagai mabda (ideologi)
tsaqafahpemuda.wordpress.com
Maksud Taqlid, Hukum dan Isu-isu Berkaitan Dengannya
Maksud Taqlid, Hukum dan Isu-isu Berkaitan Dengannya
Muhammad Fahmi
Undang undang muamalat dan perlaksanaan
Undang undang muamalat dan perlaksanaan
Zainudin Ismail
15 HUKUM JU'ALAH
15 HUKUM JU'ALAH
fissilmikaffah1
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
Marhamah Saleh
-al-quran turun 7 huruf
-al-quran turun 7 huruf
Hafizan Dain As-Selekohi
Hadis masa tabiin
Hadis masa tabiin
Mar'ah Salamah
Tugas ppt (rukun islam)
Tugas ppt (rukun islam)
Zaka88
Muhkam mutasyabih
Muhkam mutasyabih
YS YS
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Mfatanj
hukum syari dalam islam dan penggunaannya dalam kehidupan sehari hari
hukum syari dalam islam dan penggunaannya dalam kehidupan sehari hari
ssuserd92784

More Related Content

What's hot (20)

Shadaqah, hibah dan hadiah prtm 1 & 2 smtr 2
Shadaqah, hibah dan hadiah prtm 1 & 2 smtr 2
dania_3d
際際滷 Presentasi Fiqh dan Ushul Fiqh
際際滷 Presentasi Fiqh dan Ushul Fiqh
RachmaRusdi
Akikah dan Kurban
Akikah dan Kurban
Fikri Azhari
Tafsir al alaq 1-5
Tafsir al alaq 1-5
Faiqotul Himmah
Muqaddimah ilmu usul fiqh
Muqaddimah ilmu usul fiqh
Zafirah Abdullah
Wakaf, Hibah, Sedekah dan Hadiah
Wakaf, Hibah, Sedekah dan Hadiah
Faatihah Abwabarrizqi
Sistem kepemilikan dalam islam
Sistem kepemilikan dalam islam
Muhammad Jamhuri
13 HUKUM 'ARIYAH
13 HUKUM 'ARIYAH
fissilmikaffah1
PPT Surat al qadr dan surat al-alaq 1-5
PPT Surat al qadr dan surat al-alaq 1-5
PAIKREATIF
Ulumul hadits
Ulumul hadits
Moh Yakub
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Mengenal islam sebagai mabda (ideologi)
Mengenal islam sebagai mabda (ideologi)
tsaqafahpemuda.wordpress.com
Maksud Taqlid, Hukum dan Isu-isu Berkaitan Dengannya
Maksud Taqlid, Hukum dan Isu-isu Berkaitan Dengannya
Muhammad Fahmi
Undang undang muamalat dan perlaksanaan
Undang undang muamalat dan perlaksanaan
Zainudin Ismail
15 HUKUM JU'ALAH
15 HUKUM JU'ALAH
fissilmikaffah1
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
Marhamah Saleh
-al-quran turun 7 huruf
-al-quran turun 7 huruf
Hafizan Dain As-Selekohi
Hadis masa tabiin
Hadis masa tabiin
Mar'ah Salamah
Tugas ppt (rukun islam)
Tugas ppt (rukun islam)
Zaka88
Muhkam mutasyabih
Muhkam mutasyabih
YS YS
Shadaqah, hibah dan hadiah prtm 1 & 2 smtr 2
Shadaqah, hibah dan hadiah prtm 1 & 2 smtr 2
dania_3d
際際滷 Presentasi Fiqh dan Ushul Fiqh
際際滷 Presentasi Fiqh dan Ushul Fiqh
RachmaRusdi
Akikah dan Kurban
Akikah dan Kurban
Fikri Azhari
Muqaddimah ilmu usul fiqh
Muqaddimah ilmu usul fiqh
Zafirah Abdullah
Sistem kepemilikan dalam islam
Sistem kepemilikan dalam islam
Muhammad Jamhuri
PPT Surat al qadr dan surat al-alaq 1-5
PPT Surat al qadr dan surat al-alaq 1-5
PAIKREATIF
Ulumul hadits
Ulumul hadits
Moh Yakub
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Maksud Taqlid, Hukum dan Isu-isu Berkaitan Dengannya
Maksud Taqlid, Hukum dan Isu-isu Berkaitan Dengannya
Muhammad Fahmi
Undang undang muamalat dan perlaksanaan
Undang undang muamalat dan perlaksanaan
Zainudin Ismail
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
Marhamah Saleh
Tugas ppt (rukun islam)
Tugas ppt (rukun islam)
Zaka88
Muhkam mutasyabih
Muhkam mutasyabih
YS YS

Similar to Mahkum fih & mahkum bih (20)

Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Mfatanj
hukum syari dalam islam dan penggunaannya dalam kehidupan sehari hari
hukum syari dalam islam dan penggunaannya dalam kehidupan sehari hari
ssuserd92784
Makalah usul fiqih
Makalah usul fiqih
Ade Mufti Kholil
Terminologi Hukum Sah, Batal, 'Azimah dan Rukhshah
Terminologi Hukum Sah, Batal, 'Azimah dan Rukhshah
Marhamah Saleh
Pembahasan ushul fiqih
Pembahasan ushul fiqih
ALI FIKRI
Aswaja xi
Aswaja xi
rahman rahman
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Marhamah Saleh
Ruang Lingkup, Subyek, & Obyek Hukum Islam.ppt
Ruang Lingkup, Subyek, & Obyek Hukum Islam.ppt
Kartika660028
Makalah hukum islam
Makalah hukum islam
Algifary Salim
Diskusi Kelas: Hakim, Mukallaf, Taklif, dan aliran-aliran dalam Islam (Ushul ...
Diskusi Kelas: Hakim, Mukallaf, Taklif, dan aliran-aliran dalam Islam (Ushul ...
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
nashuhan03
Madrasah
Madrasah
Aiz Binti Mundzir
Al-Islam 2
Al-Islam 2
Sugiarto Dermawan
Kaidah2 fiqh Al yaqini yuzalu bi syak dan kebolehan dalam darurat
Kaidah2 fiqh Al yaqini yuzalu bi syak dan kebolehan dalam darurat
Arif Arif
Agama taklifi
Agama taklifi
farezzz
Makalah fiqh sosial (fakhrul rizal)
Makalah fiqh sosial (fakhrul rizal)
fakhrul rizal
Pembagian Hukum Taklifi (kelompok 8).pptx
Pembagian Hukum Taklifi (kelompok 8).pptx
RaynFarhcakra04
Akad
Akad
ohasmart
hukum syar'i(al hakim,al hukmu,al mahkum fih,al mahkum 'alaih)
hukum syar'i(al hakim,al hukmu,al mahkum fih,al mahkum 'alaih)
NurWaqiah5
Usul, fiq, tasawuf ringkas
Usul, fiq, tasawuf ringkas
Saif Al-Haromaini
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Mfatanj
hukum syari dalam islam dan penggunaannya dalam kehidupan sehari hari
hukum syari dalam islam dan penggunaannya dalam kehidupan sehari hari
ssuserd92784
Terminologi Hukum Sah, Batal, 'Azimah dan Rukhshah
Terminologi Hukum Sah, Batal, 'Azimah dan Rukhshah
Marhamah Saleh
Pembahasan ushul fiqih
Pembahasan ushul fiqih
ALI FIKRI
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Marhamah Saleh
Ruang Lingkup, Subyek, & Obyek Hukum Islam.ppt
Ruang Lingkup, Subyek, & Obyek Hukum Islam.ppt
Kartika660028
Makalah hukum islam
Makalah hukum islam
Algifary Salim
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
nashuhan03
Kaidah2 fiqh Al yaqini yuzalu bi syak dan kebolehan dalam darurat
Kaidah2 fiqh Al yaqini yuzalu bi syak dan kebolehan dalam darurat
Arif Arif
Agama taklifi
Agama taklifi
farezzz
Makalah fiqh sosial (fakhrul rizal)
Makalah fiqh sosial (fakhrul rizal)
fakhrul rizal
Pembagian Hukum Taklifi (kelompok 8).pptx
Pembagian Hukum Taklifi (kelompok 8).pptx
RaynFarhcakra04
hukum syar'i(al hakim,al hukmu,al mahkum fih,al mahkum 'alaih)
hukum syar'i(al hakim,al hukmu,al mahkum fih,al mahkum 'alaih)
NurWaqiah5
Usul, fiq, tasawuf ringkas
Usul, fiq, tasawuf ringkas
Saif Al-Haromaini
Ad

Recently uploaded (12)

Topic 7 :waktu tuhan selalu sempurna belajar percaya di tengah process Hidup
Topic 7 :waktu tuhan selalu sempurna belajar percaya di tengah process Hidup
TImothy leonard
Bab 12 Aku menunggu , Tapi Aku percaya kpd tuhan
Bab 12 Aku menunggu , Tapi Aku percaya kpd tuhan
TImothy leonard
0. Kelompok 1 kaidah nasikh mansukh.pptx
0. Kelompok 1 kaidah nasikh mansukh.pptx
MuhammadHabil9
Bab 10Amaran Tuhan: Jangan Menyembah Dengan Hati Yang Kosong"
Bab 10Amaran Tuhan: Jangan Menyembah Dengan Hati Yang Kosong"
TImothy leonard
Bab 9 :pintu terbuka serangan bermula .Mari kita berhati hati
Bab 9 :pintu terbuka serangan bermula .Mari kita berhati hati
TImothy leonard
Sekolah Sabat - Triwulan 2 2025 - Pelajaran 13
Sekolah Sabat - Triwulan 2 2025 - Pelajaran 13
Adam Hiola
Bab 8 Pintu akan ditutup jangan tertinggal
Bab 8 Pintu akan ditutup jangan tertinggal
TImothy leonard
Tajuk 13:Dipanggil untuk Memimpin: Bukan Kerana Hebat, Tetapi Kerana Bersedia"
Tajuk 13:Dipanggil untuk Memimpin: Bukan Kerana Hebat, Tetapi Kerana Bersedia"
TImothy leonard
Bab 11: Akhir Zaman sudah dekat . Adakah kita sedia
Bab 11: Akhir Zaman sudah dekat . Adakah kita sedia
TImothy leonard
Bab 14 Air mata hari ini , kemuliaan yg akn dtg
Bab 14 Air mata hari ini , kemuliaan yg akn dtg
TImothy leonard
Apabila Damai Perjalanakanku-pujian PA Kalasan.pptx
Apabila Damai Perjalanakanku-pujian PA Kalasan.pptx
KristivanusIpan
Topik 6 : Responmu Menentukan Hukumanmu"
Topik 6 : Responmu Menentukan Hukumanmu"
TImothy leonard
Topic 7 :waktu tuhan selalu sempurna belajar percaya di tengah process Hidup
Topic 7 :waktu tuhan selalu sempurna belajar percaya di tengah process Hidup
TImothy leonard
Bab 12 Aku menunggu , Tapi Aku percaya kpd tuhan
Bab 12 Aku menunggu , Tapi Aku percaya kpd tuhan
TImothy leonard
0. Kelompok 1 kaidah nasikh mansukh.pptx
0. Kelompok 1 kaidah nasikh mansukh.pptx
MuhammadHabil9
Bab 10Amaran Tuhan: Jangan Menyembah Dengan Hati Yang Kosong"
Bab 10Amaran Tuhan: Jangan Menyembah Dengan Hati Yang Kosong"
TImothy leonard
Bab 9 :pintu terbuka serangan bermula .Mari kita berhati hati
Bab 9 :pintu terbuka serangan bermula .Mari kita berhati hati
TImothy leonard
Sekolah Sabat - Triwulan 2 2025 - Pelajaran 13
Sekolah Sabat - Triwulan 2 2025 - Pelajaran 13
Adam Hiola
Bab 8 Pintu akan ditutup jangan tertinggal
Bab 8 Pintu akan ditutup jangan tertinggal
TImothy leonard
Tajuk 13:Dipanggil untuk Memimpin: Bukan Kerana Hebat, Tetapi Kerana Bersedia"
Tajuk 13:Dipanggil untuk Memimpin: Bukan Kerana Hebat, Tetapi Kerana Bersedia"
TImothy leonard
Bab 11: Akhir Zaman sudah dekat . Adakah kita sedia
Bab 11: Akhir Zaman sudah dekat . Adakah kita sedia
TImothy leonard
Bab 14 Air mata hari ini , kemuliaan yg akn dtg
Bab 14 Air mata hari ini , kemuliaan yg akn dtg
TImothy leonard
Apabila Damai Perjalanakanku-pujian PA Kalasan.pptx
Apabila Damai Perjalanakanku-pujian PA Kalasan.pptx
KristivanusIpan
Topik 6 : Responmu Menentukan Hukumanmu"
Topik 6 : Responmu Menentukan Hukumanmu"
TImothy leonard
Ad

Mahkum fih & mahkum bih

  • 1. MAHKUM FIH & MAHKUM AL AIH Nama kelompok 4 Al gazali Fikri haikal Luthfi sundoro Mutiara guswanti Firdausi dwi isnaini Kelas:XII social 1
  • 2. 1.MAHKUM BIH A.Pengertian Mahkum fih Menurut Usuliyyin,yang dimaksud dengan Mahkum fih adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang terkait dengan perintah syari(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan.
  • 3. Para ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syari itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkannya suatu hukum: Contoh: 1.Firman Alloh dalam surat al baqoroh:43 悋 悋悋惶悋悸( 悋惡惘悸 ) Artinya:Dirikanlah Sholat Ayat ini menunjukkan perbuatan seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan sholat.
  • 4. 2.Firman Alloh dalam surat al anam:151 悋惠惠悋悋愕 悋悋惠 忰惘 悋悋 悋悋 惡悋悋忰( 悋悋惺悋 ) Artinya:Jangan kamu membunuh jiwa yang telah di haramkan oleh Alloh melainkan dengan sesuatu (sebab)yang benar Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak itu hukumnya haram.
  • 5. 3.Firman Alloh dalam surat Al-maidah:5-6 6- 悋悵悋惠 悋 悋惶悋悸 悋 愃愕悋 悴 悋惆 悋 悋惘悋 悋悋 悧惆 5 Artinya:Apabila kamu hendak melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku Dari Ayat diatas dapat diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu syarat sahnya sholat. Dengan beberapa contoh diatas,dapat diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
  • 6. B.Syarat syarat mahkum fih a. Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga tujuan dapat tangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak terkena tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis. Contoh:Dalam Al quran perintah Sholat yaitu dalam ayat Dirikan Sholat perintah tersebut masih global,Maka Rosululloh menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana sabdanyasholatlah sebagaimana aku sholatbegitu pula perintah perintah syara yang lain seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.
  • 7. b. .Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu dari Alloh SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah Alloh semata.berarti tidak ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas.hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara.
  • 8. c. Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu: 1. tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di tinggalkan. 2. tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama orang lain. 3. tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia. 4. tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci dalam masalah sholat.
  • 9. C .Al masyaqqoh Perlu diketahui bahwa salah satu syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam melaksanakannya pasti ada ada suatu kesulitan. untuk itu akan kami jelaskan yang dimaksud adalah masyaqqoh (halangan) serta pembagiannya Masyaqqoh itu ada dua macam yaitu: 1. Masyaqqoh mutadah Yaitu kesulitan yang mampu diatasi oleh manusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya kesulitan seperti ini tidak bisa di jadikan alasan untuk tidak mengerjakan taklif,karena setiap perbuatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan.contohnya:Diwajibkannya adanya sholat ini buakan bermaksud agar badan capek atau bagaimana,akan tetapi untuk melatih dirinya diantaranya bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar
  • 10. 2 Masyaqqoh goiru mutadah Yaitu suatu kesulitan/kesusahan yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila di paksakan.Alloh tidak tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga mewajibkan selalu bangun malam untuk sahur. 惘 惆 悋悋 惡 悋愕惘 悋 惘 惆 惡 悋惺愕惘 悋惡惘 Artinya:Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(al baqoroh 185)
  • 11. D.Macam macam mahkum bih Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu maka mahkum fih di bagi menjadi empat macam: 1. Semata mata hak Alloh,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan.dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak Alloh.dalam hal ini ada delapan macam: a. ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima b. ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan santunan,seperti:zakat fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah
  • 12. c. bantuan/santunan yang mengandung mana ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan dari bumi d. biaya/santunan yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang di anggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad. e. hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang berbuat zina f. hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak waris,karena membunuh pemilik harta tersebut. g. hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan senggama disiang hari pada bulan ramadhan
  • 13. h hak hak yang harus di bayarkan,seperti: kewajiban mengeluarkan seperlima harta tependam dan harta rampasan. 2. Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi harta seseorang yang di rusak. 3. Kompromi antara hak Alloh dengan hak hamba,tetapi hak alloh didalamnya lebih dominan,seperti hukuman untuk tindak pidana. 4. Kompromi antara hak Alloh dan hak hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti masalah qishos.
  • 14. 2. MAHKUM ALAIH A.Pengertian mahkum alaih Menurut ushuliyyin yang di maksud mahkum alaih secara bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitob Alloh SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di bebani hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek hukum.
  • 15. B.Dasar Taklif Orang yang dikenai taklif adalah mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif. Maka orang yang belum berakal di anggap tidak bisa memahapi taklif dari syari(Allod dan Rosulnya) sebagai sabda nabi: 惘 惺 悋 惺 惓悋 惓 惺 悋悋 悧 忰惠 愕惠惴 惺 悋惶惡 忰惠 忰惠 惺 悋悴 忰惠 )惘悋 悋惡悽悋 惘 悋惠惘 悵 悋愕悋 悧 悋惡 悋 悴 悋惆悋惘愀 惺 惺悋 悧惓 悋惡 愀悋 惡( Artinya:Di anggat pembebanan hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah dan darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
  • 16. C.Syarat syarat taklif Syarat taklif ada 2 yaitu: 1. orang itu telah mampu memahami khitob syari(tuntutan syara) yang terkandung dalam Al quran dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu yang abstrak dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan seseorang berakal atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah balighnya seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau sempurnanya umur lima belas tahun. 2. Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut Ahliyyah.maka seseorang yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya seseorang tidak dikenakan tuntutan syara.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak hukumnya hilang.
  • 17. C.Pengertian Ahliyyah Secara harfiyyah ahliyyah adalah kecakapan menangani sesuatu urusan Adapun Ahliyyah secara terminologi adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syariuntuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara Pembagian ahliyyah 1. Ahliyyah ada Yaitu kecakapan bertindak hukum bagi seseorang yang di anggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya,baik yang bersifat positif maupun negatif.ukuran untuk menentukan seseorang telah memiliki ahliyyah adaadalah aqil baligh dan cerdas
  • 18. 2. Ahliyyah Al-wajib Yaitu sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak hak yang menjadi haknya,tetapi belum mampu untuk di bebani seluruh kewajiban, Para usuliyyin membagi ahliyyah al wujub ada 2 bagian: 1 .Ahliyyah al wujub an-naqishoh. Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya(janin)janin inilah sudah dianggap mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi belum sempurna. 2. Ahliyyah al wujub al kamilah Yaitu kecakapan menerima hak bagi seseorang anak yang telah lahir ke dunia sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya masih kurang seperti orang gila
  • 19. -Halangan ahliyyah Dalam pembahasan awal bahwa seseorang dalam bertindak hukum di lihat dari segi akal,tetapi yang namanya akal kadang berubah atau hilang sehingga ia tidak mampu lagi dalam bertindak hukum.seseorang kecakapannya bisa berubah karena di sebabkan oleh hal hal berikut: Awaridh samawiyyah yaitu halangan yang datangnya dari Alloh bukan di sebabkan oleh manusia seperti: gila, dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan kemudian mati dan lupa Al awaridh al muktasabah yaitu halangan yang disebabkan oleh perbuatan manusia seperti mabuk,terpaksa,bersalah,dibawah pengampunan dan bodoh.
  • 20. III. SIMPULAN Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan sebagainya.Mukallaf yang telah mampu mengetahui khitob syari(tuntutan syara) maka sudah di kenakan taklif. Semoga bermanfaat. wallohu alam bissowab.