際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Ir. Adri Wislawawan, S.T
Anggota KPU Kota Batam
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
KARIMUN, 11 MEI 2024
Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
KOMISI PEMILI
HAN
UMUM
KOTA BATAM
Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih
Komprehensif
Penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang
meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih
yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
Inklusif
Prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga,
pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam
membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Mutakhir
Penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan
data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
Akurat
Penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat
Terbuka
Prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang
dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi
syarat
Prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan
terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan
daftar Pemilih.
Partisipatif
Prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada
semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam
penyusunan daftar Pemilih.
Responsif
Akuntabel
Prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan
serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan
serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
PERLINDUNGAN DATA DIRI
Prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil
dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
Aksesibel
Prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses
data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar
Pemilih.
Sumber : Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
HISTORI DPT KOTA BATAM PADA PEMILU
2024
REKAPITULASI DPT KOTA BATAM PADA PEMILU 2024
PERBANDINGAN DPT KOTA BATAM 2019-2020-2024
JADWALDAN TAHAPAN
PENYUSUNAN DAFTARPEMILIHPILKADA TAHUN 2024
NO
PROGRAM/
KEGIATAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 Penerimaan DP4 Rabu, 24 April 2024 Jumat, 31 Mei 2024
2
Penyusunan Daftar
Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024 Rabu, 24 Juli 2024
3 Penyusunan DPS Kamis, 25 Juli 2024 Minggu, 11 Agustus 2024
4 Penyusunan DPSHP Minggu, 18 Agustus 2024 Minggu, 13 September 2024
5
Rekapitulasi dan
Penetapan DPT
Sabtu, 14 September 2024 Sabtu, 21 September 2024
6 Pengumuman DPT Minggu, 22 September 2024 Rabu, 27 November 2024
Mendagri
menyerahkan
DP4 pada
2 Mei 2024
Sumber : RancanganPKPU Mutarlih
JADWALDAN TAHAPAN
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIHPILKADA TAHUN 2024
PROYEKSITPS PILKADA
TAHUN 2024 (KEPRI)
TPS Pemilu
Tahun 2024
5.914
Proyeksi
TPS Pilkada
Tahun 2024
4.664
No. Kabupaten/Kota
Proyeksi TPS
Pilkada 2024
1. Kabupaten Bintan 400
2. Kabupaten Karimun 555
3. Kabupaten Lingga 270
4. Kabupaten Natuna 178
5. Kep. Anambas 137
6. Kota Tanjungpinang 467
7. Kota Batam 2.657
Total 4.664
PeraturanKPUPenyusunanDaftarPemilih
PKPU Penyusunan Daftar Pemilih
Pemilu Tahun 2024
Rancangan PKPU Penyusunan Daftar Pemilih
Pilkada Tahun 2024
MATERI PERSIAPAN MUTARLIH BATAM DARI ANGGOTA KOMISIONER PEMILIHAN UMUM.pptx
SyaratPendataanPemilih
Pendataan pemilih dilakukan
dengan prinsip de jure
berdasarkan KTP-el.
Dalam hal pemilih yang telah
memenuhi syarat namun
belum memiliki KTP-el,
pendataan dapat dilakukan
berdasarkan dokumen
kependudukan lain sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan
Syarat WNI terdaftar sebagai Pemilih:
1. Sudah berumur 17 tahun pada hari pemungutan
suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan
kepemilikan KTP-el;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
ketentuan hukum tetap;
3. Terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el
dapat menggunakan Kartu Keluarga, Biodata
Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital;
dan
4. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.
Berbasis de Jure Berarti
pemilih dicantumkan
dalam daftar pemilih
sesuai alamat yang
tertera dalam Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
de facto maknanya
menggunakan
alamat faktual di
mana pemilih itu
tinggal
PEMUTAKHIRAN
DAFTARPEMI
LI
H
AyunanBandulDeFactodanDeJure
PEMILU BASIS PENDAFTARAN
Pileg 1999 De Facto
Pileg/Pilpres 2004 De Facto
Pileg/Pilpres 2009 De Jure
Pileg/Pilpres 2014 De Facto
Pemilihan Serentak 2015 De Facto
Pemilihan Serentak 2017 De Jure
Pemilihan Serentak 2018 De Jure
Pemilu Serentak 2019 De Jure
Pemilihan Serentak 2020 De Jure
Pemilu Serentak 2024 De Jure
Pilkada Serentak 2024 De Jure
1) WNI didaftarkan 1 (satu) kali oleh
Penyelenggara Pemilihan dalam Daftar
Pemilih.
2) Dalam hal Pemilih terdaftar pada lebih
dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal,
Pemilih dimaksud didaftar sesuai
dengan alamat yang tercantum dalam
KTP-el dan/atau KK.
3) Selain didaftar sesuai alamat yang
tercantum dalam KTP-el dan/atau KK,
Pemilih dapat didaftar sesuai dengan
alamat yang*
tercantum dalam biodata
penduduk atau IKD.
Kode Wilayah
Provinsi Kepulauan Riau
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100.1-1-6117
Tahun 2022 tentang Pemberian
dan Pemutakhiran Kode, Data
Wilayah Administrasi
Pemerintah, dan Pulau
Kepulauan Riau 21
Bintan 2101
Karimun 2102
Natuna 2103
Lingga 2104
Kepulauan Anambas 2105
Batam 2171
Tanjungpinang 2172
PembentukanTPS PilkadaTahun2024
Skenario pembentukan TPS
adalah dengan melakukan
regrouping terhadap TPS Pemilu.
Data Hasil Sinkronisasi yang nanti
diturunkan KPU RI akan
dilengkapi dengan kolom
keterangan Nomor TPS Pemilu.
Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih
PembentukanTPS PilkadaTahun2024
 Tim SDM merekrut
pantarlih sesuai hasil
pemetaan TPS;
 Masa kerja Pantarlih 1
Bulan;
 Coklit dimulai
serentak pada 24
Juni 2024;
Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih
DesainStiker Coklit
 Desain Stiker, Rompi,
Topi dan Tanda
Pengenal Pantarlih
akan didesain oleh
KPU RI;
 KPU RI akan
menyiapkan Buku
Kerja Pantarlih
*
Tugas Pantarlih dalam Coklit
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih;
2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat
kekeliruan;
3. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan
khusus pada kolom jenis disabilitas;
4. Mencoret Pemilih yang telah meninggal;
5. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili
ke daerah lain;
6. Mencoret Pemilih yang telah berubah status
dari status sipil menjadi status anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
7. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur
17 (tujuh belas) tahun dan belum
kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
Pemilu 2019
8. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak
diketahui keberadaannya;
9. Mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;
10. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat
Keterangan bukan merupakan penduduk setempat;
dan
12. Mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi
TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk
disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili
alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah
kelurahan/desa.
Sumber : Pasal 13 ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Model A-KPU
PKPU 11
Tahun 2018
Tugas PPDP dalam Coklit
Pimilihan 2020
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar
Pemilih menggunakan formulir Model A.A-
KWK;
2. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat
kesalahan;
3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal;
4. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili
ke daerah lain;
5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status
dari status sipil menjadi status anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur
17 (tujuh belas) tahun dan belum
kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada
keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada
keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun
tetangga/rukun warga atau nama lain;
8. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap;
9. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus
pada kolom jenis disabilitas; dan
10. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas
kependudukan bukan merupakan penduduk pada
daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Sumber : Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Model A-KPU
PKPU 19
Tahun 2019
Tugas Pantarlih dalam Coklit
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir
Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el
dan/atau KK;
2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih;
3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat
kekeliruan;
4. mencatat keterangan Pemilih penyandang
disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah
status dari status prajurit Tentara Nasional
Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia menjadi status sipil
dibuktikan dengan menunjukkan surat
keputusan pemberhentian sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el
dengan memberikan keterangan Pemilih tidak
memiliki KTP-el
19
Pemilu 2024
7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan
dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau
dokumen lainnya;
8. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain
wilayah;
9. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
10. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari
status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda
anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
11. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah
dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada
hari pemungutan suara; dan
12. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK
bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah
kerja Pantarlih.
Sumber : Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022
Model A-Daftar Pemilih
A. Informasi Wilayah TPS
1. Provinsi; 2. Kabupatrn/Kota; 3. Kecamatan; 4. Kelurahan/Desa; TPS
B. Informasi Tabel Eelemen Daftar Pemilih
1. No. (Nomor Urut)
2. No. KK (Nomor Kartu Keluarga)
3. NIK (nomor Induk Kependudukan)
4. Nama
5. Tempat Lahir
6. Tanggal lahir
7. Status Perkawinan
B (Belum Kawin)
S (Sudah Kawin)
P (Pernah Kawin)
8. Jenis Kelamin
L (Laki-laki)
P (Perempuan)
9. Jalan/Dukuh (Alamat yang tercantum dalam
KTP-el)
10.RT (Nomor Rukun Tetangga)
11.RW (Nomor Rukun Warga)
12.Disabilitas
1. Disabilitas Fisik
2. Disabilitas Intelektual
3. Disabilitas Mental
4. Disabilitas Sensosik Wicara
5. Disabilitas Sensorik Rungu
6. Disabilitas Sensorik Netra
13. Status Kepemilikan KTP-el S/B
S (Sudah)
B (Belum)
14.Keterangan
U = Ubah elemen data
1. Meninggal
2. Ganda
3. Di bawah umur
4. Pindah Domisili
5. Tidak Dikenal
6. TNI
7. Polri
8. Salah Penempatan TPS
Tugas Pantarlih dalam Coklit
Pilkada 2024
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir
Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el
dan/atau KK;
2. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan
KTP-el, Pantarlih dapat mencocokkan Daftar
Pemilih dengan KK atau Biodata Penduduk
atau IKD;
3. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih;
4. memperbaiki data Pemilih jika terdapat
kekeliruan;
5. mencatat keterangan Pemilih penyandang
disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
6. Mencatat data Pemilih yang telah berubah
status dari status prajurit Tentara Nasional
Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia menjadi status sipil
dibuktikan dengan menunjukkan surat
keputusan pemberhentian sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia; 2
1
7. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan
memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
8. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan
dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau
dokumen lainnya;
9. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari
status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda
anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
10. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah
dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada
hari pemungutan suara; dan
11. Mencoret data Pemilih yang berdasarkan KTP-
el/KK/Biodata Penduduk/IKD, bukan merupakan Pemilih
Beralamat diwilayah kerja Pantarlih;
12. Mencoret data Pemilih yang berstatus WNA.
Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih (Pasal 13)
23
Pemilihber KTP-elProvinsiKepulauanRiau
(Loksus)
*
No. Kabupaten/Kota
Jumlah TPS
Lokasi Khusus
Pemilih DPT
KTP 1
Kab/Kota
KTP 1
Provinsi
Jumlah
1 Bintan 4 904 66 533 599
2 Karimun 2 507 137 317 454
3 Lingga 1 49 22 25 47
4 Kepulauan Anambas 3 365 61 56 117
5 Kota Batam 13 3.176 71 652 723
6 Kota Tanjungpinang 1 247 40 180 220
TOTAL 24 TPS 5.248 397 1.763 2.160
4
2
Pemilihber KTP-elProvinsiKepulauanRiau
*
No. Kabupaten/Kota Nama Lokasi Khusus TPS Lokasi Khusus Pemilih DPT
KTP 1 Kab/Kota KTP 1 Provinsi Jumlah
DPD DPR RI DPRD Prov.
1
Bintan
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A
Tanjungpinang
901 230 19 99 118
2 902 243 14 167 181
3
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang
903 214 11 148 159
4 904 217 22 119 141
5
Karimun Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
901 261 131 113 244
6 902 246 6 204 210
7 Lingga LAPAS Kelas III Dabo Singkep 901 49 22 25 47
8
Kepulauan Anambas
Medco E&P Natuna
901 173 41 12 53
9 902 125 16 15 31
10 PT. Pulau Bawah 901 67 4 29 33
11
Kota Batam
Lapas Kelas IIA Batam
901 225 10 123 133
12 902 213 5 103 108
13 903 234 9 127 136
14
Rutan Kelas IIA Batam
904 198 5 100 105
15 905 163 23 109 132
16 Lapas Perempuan dan Anak 901 165 18 84 102
17
Kawasan Industri Panbil
901 285 1 1 2
18 902 291 0 1 1
19 903 291 0 1 1
20 904 300 0 1 1
21 905 256 0 1 1
22 906 288 0 1 1
23 907 267 0 0 0
24 Kota Tanjungpinang Rumah TahananKelas 1 Tanjungpinang 901 247 40 180 220
TOTAL 24 TPS 5.248 397 1.763 2.160
26
Perlindungan Data Pribadi
Data pribadi dibagi menjadi 2, yakni berisat spesifik dan bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
a) Data dan Informasi Kesehatan;
b) Data Biometrik;
c) Data Genetika;
d) Catatan Kejahatan;
e) Data Anak;
f)Data Keuangan Pribadi; dan/atau
g) Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi:
a) Nama Lengkap;
b) Jenis Kelamin;
c) Kewarganegaraan;
d) Agama;
e) Status perkawinan dan Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mendidentifikasi
seseorang
Pasal 4 ayat (2) dan 3 UU Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi
27
Sanksi danLarangan
Pasal 67 (Sanksi)
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum
menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara palin
*g lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 65 (Larangan)
1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian Subjek Data Pribadi.
2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
Pasal 68 (Sanksi)
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi
palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk
menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara
paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sumber : UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
BUAH SRIKAYA, BIJI SELASIH
SEKIAN DARI SAYA
MOHON MAAF DAN TERIMAKASIH

More Related Content

Similar to MATERI PERSIAPAN MUTARLIH BATAM DARI ANGGOTA KOMISIONER PEMILIHAN UMUM.pptx (20)

MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.pptMATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
CristianoKunto
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdfmateritahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
BAZNASKabupatenMajal
Materi Data Pemilih dalam pemilihan umum(1).pptx
Materi Data Pemilih dalam pemilihan umum(1).pptxMateri Data Pemilih dalam pemilihan umum(1).pptx
Materi Data Pemilih dalam pemilihan umum(1).pptx
pemerintahdesababai
PEMBEKALAN Coklit.pptx
PEMBEKALAN Coklit.pptxPEMBEKALAN Coklit.pptx
PEMBEKALAN Coklit.pptx
PanwasluKecGadung
PENGAWASAN TAHAPAN DPT DAN DPTBFIX.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN DPT  DAN DPTBFIX.pptxPENGAWASAN TAHAPAN DPT  DAN DPTBFIX.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN DPT DAN DPTBFIX.pptx
ariessufi
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptxMATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
GusOtin
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptxISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
BawasluPacitan
[MATERI_rev2] Pantarlih pilkada kalimantan timur.pptx
[MATERI_rev2] Pantarlih pilkada kalimantan timur.pptx[MATERI_rev2] Pantarlih pilkada kalimantan timur.pptx
[MATERI_rev2] Pantarlih pilkada kalimantan timur.pptx
RifkyArdiansyah6
teknis penyelenggaraan pilkada 2015
teknis penyelenggaraan pilkada 2015teknis penyelenggaraan pilkada 2015
teknis penyelenggaraan pilkada 2015
SMPN 1 Cikidang
Pelayanan Pindah Memilih DPTb Oktober 2024 (2).pptx
Pelayanan Pindah Memilih DPTb Oktober 2024 (2).pptxPelayanan Pindah Memilih DPTb Oktober 2024 (2).pptx
Pelayanan Pindah Memilih DPTb Oktober 2024 (2).pptx
MMuamir
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdfBimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
AlfiaKhairina
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxsosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
ssuser55d8f7
Materi untuk Rakor DPTb kota Kediri.pptx
Materi untuk Rakor DPTb kota Kediri.pptxMateri untuk Rakor DPTb kota Kediri.pptx
Materi untuk Rakor DPTb kota Kediri.pptx
AtinaMenul
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptxBimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
ABDULAZIZ849640
Strategi Pengawasan DPTb dan DPK Pada Pemilihan 2024.pptx
Strategi Pengawasan DPTb dan DPK Pada Pemilihan 2024.pptxStrategi Pengawasan DPTb dan DPK Pada Pemilihan 2024.pptx
Strategi Pengawasan DPTb dan DPK Pada Pemilihan 2024.pptx
AcinkKemon1
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptxPersiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
ptsldesamanggis
[MATERI] SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA RENDATIN OK OK.pptx
[MATERI] SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA RENDATIN OK OK.pptx[MATERI] SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA RENDATIN OK OK.pptx
[MATERI] SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA RENDATIN OK OK.pptx
Ryden5
SLIDE PENGAWASAN DPTB pada tahapan pemilu.pdf
SLIDE PENGAWASAN DPTB pada tahapan pemilu.pdfSLIDE PENGAWASAN DPTB pada tahapan pemilu.pdf
SLIDE PENGAWASAN DPTB pada tahapan pemilu.pdf
PanwascamAmonggedo
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptxAlur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
yolyola1
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
ErdinSatu
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.pptMATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
MATERI TAHAPAN PEMILU 2024.ppt
CristianoKunto
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdfmateritahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
materitahapanpemilu2024-230317082641-ad161433.pdf
BAZNASKabupatenMajal
Materi Data Pemilih dalam pemilihan umum(1).pptx
Materi Data Pemilih dalam pemilihan umum(1).pptxMateri Data Pemilih dalam pemilihan umum(1).pptx
Materi Data Pemilih dalam pemilihan umum(1).pptx
pemerintahdesababai
PENGAWASAN TAHAPAN DPT DAN DPTBFIX.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN DPT  DAN DPTBFIX.pptxPENGAWASAN TAHAPAN DPT  DAN DPTBFIX.pptx
PENGAWASAN TAHAPAN DPT DAN DPTBFIX.pptx
ariessufi
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptxMATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
GusOtin
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptxISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN  PEMILU 2024.pptx
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
BawasluPacitan
[MATERI_rev2] Pantarlih pilkada kalimantan timur.pptx
[MATERI_rev2] Pantarlih pilkada kalimantan timur.pptx[MATERI_rev2] Pantarlih pilkada kalimantan timur.pptx
[MATERI_rev2] Pantarlih pilkada kalimantan timur.pptx
RifkyArdiansyah6
teknis penyelenggaraan pilkada 2015
teknis penyelenggaraan pilkada 2015teknis penyelenggaraan pilkada 2015
teknis penyelenggaraan pilkada 2015
SMPN 1 Cikidang
Pelayanan Pindah Memilih DPTb Oktober 2024 (2).pptx
Pelayanan Pindah Memilih DPTb Oktober 2024 (2).pptxPelayanan Pindah Memilih DPTb Oktober 2024 (2).pptx
Pelayanan Pindah Memilih DPTb Oktober 2024 (2).pptx
MMuamir
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdfBimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
AlfiaKhairina
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxsosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
ssuser55d8f7
Materi untuk Rakor DPTb kota Kediri.pptx
Materi untuk Rakor DPTb kota Kediri.pptxMateri untuk Rakor DPTb kota Kediri.pptx
Materi untuk Rakor DPTb kota Kediri.pptx
AtinaMenul
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptxBimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
ABDULAZIZ849640
Strategi Pengawasan DPTb dan DPK Pada Pemilihan 2024.pptx
Strategi Pengawasan DPTb dan DPK Pada Pemilihan 2024.pptxStrategi Pengawasan DPTb dan DPK Pada Pemilihan 2024.pptx
Strategi Pengawasan DPTb dan DPK Pada Pemilihan 2024.pptx
AcinkKemon1
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptxPersiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
ptsldesamanggis
[MATERI] SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA RENDATIN OK OK.pptx
[MATERI] SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA RENDATIN OK OK.pptx[MATERI] SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA RENDATIN OK OK.pptx
[MATERI] SOSIALISASI TAHAPAN PILKADA RENDATIN OK OK.pptx
Ryden5
SLIDE PENGAWASAN DPTB pada tahapan pemilu.pdf
SLIDE PENGAWASAN DPTB pada tahapan pemilu.pdfSLIDE PENGAWASAN DPTB pada tahapan pemilu.pdf
SLIDE PENGAWASAN DPTB pada tahapan pemilu.pdf
PanwascamAmonggedo
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptxAlur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
yolyola1
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
ErdinSatu

Recently uploaded (20)

MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptxSAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
Baharin Salleh
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
Dita835610
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum MerdekaModul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsLembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Ainul Yaqin
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraJakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Dadang Solihin
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptxSAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
Baharin Salleh
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
Dita835610
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum MerdekaModul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsLembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Ainul Yaqin
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraJakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Dadang Solihin
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil

MATERI PERSIAPAN MUTARLIH BATAM DARI ANGGOTA KOMISIONER PEMILIHAN UMUM.pptx

  • 1. Ir. Adri Wislawawan, S.T Anggota KPU Kota Batam Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KARIMUN, 11 MEI 2024 Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 KOMISI PEMILI HAN UMUM KOTA BATAM
  • 2. Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih Komprehensif Penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. Inklusif Prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih. informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mutakhir Penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. Akurat Penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat Terbuka Prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat Prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih. Partisipatif Prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih. Responsif Akuntabel Prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih. PERLINDUNGAN DATA DIRI Prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Aksesibel Prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih. Sumber : Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
  • 3. HISTORI DPT KOTA BATAM PADA PEMILU 2024
  • 4. REKAPITULASI DPT KOTA BATAM PADA PEMILU 2024
  • 5. PERBANDINGAN DPT KOTA BATAM 2019-2020-2024
  • 6. JADWALDAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTARPEMILIHPILKADA TAHUN 2024 NO PROGRAM/ KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1 Penerimaan DP4 Rabu, 24 April 2024 Jumat, 31 Mei 2024 2 Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 31 Mei 2024 Rabu, 24 Juli 2024 3 Penyusunan DPS Kamis, 25 Juli 2024 Minggu, 11 Agustus 2024 4 Penyusunan DPSHP Minggu, 18 Agustus 2024 Minggu, 13 September 2024 5 Rekapitulasi dan Penetapan DPT Sabtu, 14 September 2024 Sabtu, 21 September 2024 6 Pengumuman DPT Minggu, 22 September 2024 Rabu, 27 November 2024 Mendagri menyerahkan DP4 pada 2 Mei 2024 Sumber : RancanganPKPU Mutarlih
  • 7. JADWALDAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIHPILKADA TAHUN 2024
  • 8. PROYEKSITPS PILKADA TAHUN 2024 (KEPRI) TPS Pemilu Tahun 2024 5.914 Proyeksi TPS Pilkada Tahun 2024 4.664 No. Kabupaten/Kota Proyeksi TPS Pilkada 2024 1. Kabupaten Bintan 400 2. Kabupaten Karimun 555 3. Kabupaten Lingga 270 4. Kabupaten Natuna 178 5. Kep. Anambas 137 6. Kota Tanjungpinang 467 7. Kota Batam 2.657 Total 4.664
  • 9. PeraturanKPUPenyusunanDaftarPemilih PKPU Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 Rancangan PKPU Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Tahun 2024
  • 11. SyaratPendataanPemilih Pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Syarat WNI terdaftar sebagai Pemilih: 1. Sudah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el; 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; 3. Terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital; dan 4. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.
  • 12. Berbasis de Jure Berarti pemilih dicantumkan dalam daftar pemilih sesuai alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) de facto maknanya menggunakan alamat faktual di mana pemilih itu tinggal PEMUTAKHIRAN DAFTARPEMI LI H
  • 13. AyunanBandulDeFactodanDeJure PEMILU BASIS PENDAFTARAN Pileg 1999 De Facto Pileg/Pilpres 2004 De Facto Pileg/Pilpres 2009 De Jure Pileg/Pilpres 2014 De Facto Pemilihan Serentak 2015 De Facto Pemilihan Serentak 2017 De Jure Pemilihan Serentak 2018 De Jure Pemilu Serentak 2019 De Jure Pemilihan Serentak 2020 De Jure Pemilu Serentak 2024 De Jure Pilkada Serentak 2024 De Jure 1) WNI didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilihan dalam Daftar Pemilih. 2) Dalam hal Pemilih terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el dan/atau KK. 3) Selain didaftar sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el dan/atau KK, Pemilih dapat didaftar sesuai dengan alamat yang* tercantum dalam biodata penduduk atau IKD.
  • 14. Kode Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, dan Pulau Kepulauan Riau 21 Bintan 2101 Karimun 2102 Natuna 2103 Lingga 2104 Kepulauan Anambas 2105 Batam 2171 Tanjungpinang 2172
  • 15. PembentukanTPS PilkadaTahun2024 Skenario pembentukan TPS adalah dengan melakukan regrouping terhadap TPS Pemilu. Data Hasil Sinkronisasi yang nanti diturunkan KPU RI akan dilengkapi dengan kolom keterangan Nomor TPS Pemilu. Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih
  • 16. PembentukanTPS PilkadaTahun2024 Tim SDM merekrut pantarlih sesuai hasil pemetaan TPS; Masa kerja Pantarlih 1 Bulan; Coklit dimulai serentak pada 24 Juni 2024; Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih
  • 17. DesainStiker Coklit Desain Stiker, Rompi, Topi dan Tanda Pengenal Pantarlih akan didesain oleh KPU RI; KPU RI akan menyiapkan Buku Kerja Pantarlih *
  • 18. Tugas Pantarlih dalam Coklit 1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; 2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; 3. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; 4. Mencoret Pemilih yang telah meninggal; 5. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; 6. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; Pemilu 2019 8. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; 9. Mencoret data Pemilih yang tidak dikenal; 10. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; dan 12. Mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa. Sumber : Pasal 13 ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  • 20. Tugas PPDP dalam Coklit Pimilihan 2020 1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A- KWK; 2. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan; 3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal; 4. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; 5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; 7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau nama lain; 8. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; 9. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan 10. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. Sumber : Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
  • 22. Tugas Pantarlih dalam Coklit 1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; 2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; 3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; 4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; 5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el 19 Pemilu 2024 7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; 8. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; 9. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; 10. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan 12. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. Sumber : Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022
  • 23. Model A-Daftar Pemilih A. Informasi Wilayah TPS 1. Provinsi; 2. Kabupatrn/Kota; 3. Kecamatan; 4. Kelurahan/Desa; TPS B. Informasi Tabel Eelemen Daftar Pemilih 1. No. (Nomor Urut) 2. No. KK (Nomor Kartu Keluarga) 3. NIK (nomor Induk Kependudukan) 4. Nama 5. Tempat Lahir 6. Tanggal lahir 7. Status Perkawinan B (Belum Kawin) S (Sudah Kawin) P (Pernah Kawin) 8. Jenis Kelamin L (Laki-laki) P (Perempuan) 9. Jalan/Dukuh (Alamat yang tercantum dalam KTP-el) 10.RT (Nomor Rukun Tetangga) 11.RW (Nomor Rukun Warga) 12.Disabilitas 1. Disabilitas Fisik 2. Disabilitas Intelektual 3. Disabilitas Mental 4. Disabilitas Sensosik Wicara 5. Disabilitas Sensorik Rungu 6. Disabilitas Sensorik Netra 13. Status Kepemilikan KTP-el S/B S (Sudah) B (Belum) 14.Keterangan U = Ubah elemen data 1. Meninggal 2. Ganda 3. Di bawah umur 4. Pindah Domisili 5. Tidak Dikenal 6. TNI 7. Polri 8. Salah Penempatan TPS
  • 24. Tugas Pantarlih dalam Coklit Pilkada 2024 1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; 2. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokkan Daftar Pemilih dengan KK atau Biodata Penduduk atau IKD; 3. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; 4. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; 5. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; 6. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2 1 7. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el 8. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; 9. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 10. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan 11. Mencoret data Pemilih yang berdasarkan KTP- el/KK/Biodata Penduduk/IKD, bukan merupakan Pemilih Beralamat diwilayah kerja Pantarlih; 12. Mencoret data Pemilih yang berstatus WNA. Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih (Pasal 13)
  • 25. 23 Pemilihber KTP-elProvinsiKepulauanRiau (Loksus) * No. Kabupaten/Kota Jumlah TPS Lokasi Khusus Pemilih DPT KTP 1 Kab/Kota KTP 1 Provinsi Jumlah 1 Bintan 4 904 66 533 599 2 Karimun 2 507 137 317 454 3 Lingga 1 49 22 25 47 4 Kepulauan Anambas 3 365 61 56 117 5 Kota Batam 13 3.176 71 652 723 6 Kota Tanjungpinang 1 247 40 180 220 TOTAL 24 TPS 5.248 397 1.763 2.160
  • 26. 4 2 Pemilihber KTP-elProvinsiKepulauanRiau * No. Kabupaten/Kota Nama Lokasi Khusus TPS Lokasi Khusus Pemilih DPT KTP 1 Kab/Kota KTP 1 Provinsi Jumlah DPD DPR RI DPRD Prov. 1 Bintan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang 901 230 19 99 118 2 902 243 14 167 181 3 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang 903 214 11 148 159 4 904 217 22 119 141 5 Karimun Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 901 261 131 113 244 6 902 246 6 204 210 7 Lingga LAPAS Kelas III Dabo Singkep 901 49 22 25 47 8 Kepulauan Anambas Medco E&P Natuna 901 173 41 12 53 9 902 125 16 15 31 10 PT. Pulau Bawah 901 67 4 29 33 11 Kota Batam Lapas Kelas IIA Batam 901 225 10 123 133 12 902 213 5 103 108 13 903 234 9 127 136 14 Rutan Kelas IIA Batam 904 198 5 100 105 15 905 163 23 109 132 16 Lapas Perempuan dan Anak 901 165 18 84 102 17 Kawasan Industri Panbil 901 285 1 1 2 18 902 291 0 1 1 19 903 291 0 1 1 20 904 300 0 1 1 21 905 256 0 1 1 22 906 288 0 1 1 23 907 267 0 0 0 24 Kota Tanjungpinang Rumah TahananKelas 1 Tanjungpinang 901 247 40 180 220 TOTAL 24 TPS 5.248 397 1.763 2.160
  • 27. 26 Perlindungan Data Pribadi Data pribadi dibagi menjadi 2, yakni berisat spesifik dan bersifat umum Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: a) Data dan Informasi Kesehatan; b) Data Biometrik; c) Data Genetika; d) Catatan Kejahatan; e) Data Anak; f)Data Keuangan Pribadi; dan/atau g) Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi: a) Nama Lengkap; b) Jenis Kelamin; c) Kewarganegaraan; d) Agama; e) Status perkawinan dan Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mendidentifikasi seseorang Pasal 4 ayat (2) dan 3 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • 28. 27 Sanksi danLarangan Pasal 67 (Sanksi) 1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 3. Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara palin *g lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 65 (Larangan) 1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. 2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. 3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya Pasal 68 (Sanksi) Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah). Sumber : UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • 29. BUAH SRIKAYA, BIJI SELASIH SEKIAN DARI SAYA MOHON MAAF DAN TERIMAKASIH