PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
油
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJ
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan proses pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, mencakup tugas pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen tersebut membahas tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga ketentuan berhenti dari jabatan bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di tempat lain."
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxssuser55d8f7
油
UUD 1945
Undang Undang 7 tahun 2023 perubahan Undang undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU 27 tahun 2022 tentang Pelindungan data pribadi
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum
3 Elemen penting dalam Pemilu
Penyelenggara
Peserta Pemilu
Pemilih
Dokumen tersebut memberikan penjelasan rinci tentang tahapan pelaksanaan Coklit (pendataan pemilih) oleh Pantarlih dalam rangka penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengisian berbagai formulir terkait."
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
More Related Content
Similar to MATERI PERSIAPAN MUTARLIH BATAM DARI ANGGOTA KOMISIONER PEMILIHAN UMUM.pptx (20)
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJ
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan proses pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, mencakup tugas pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen tersebut membahas tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga ketentuan berhenti dari jabatan bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di tempat lain."
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxssuser55d8f7
油
UUD 1945
Undang Undang 7 tahun 2023 perubahan Undang undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU 27 tahun 2022 tentang Pelindungan data pribadi
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum
3 Elemen penting dalam Pemilu
Penyelenggara
Peserta Pemilu
Pemilih
Dokumen tersebut memberikan penjelasan rinci tentang tahapan pelaksanaan Coklit (pendataan pemilih) oleh Pantarlih dalam rangka penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengisian berbagai formulir terkait."
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docxshafiqsmkamil
油
MATERI PERSIAPAN MUTARLIH BATAM DARI ANGGOTA KOMISIONER PEMILIHAN UMUM.pptx
1. Ir. Adri Wislawawan, S.T
Anggota KPU Kota Batam
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
KARIMUN, 11 MEI 2024
Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
KOMISI PEMILI
HAN
UMUM
KOTA BATAM
2. Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih
Komprehensif
Penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang
meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih
yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
Inklusif
Prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga,
pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam
membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Mutakhir
Penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan
data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
Akurat
Penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat
Terbuka
Prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang
dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi
syarat
Prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan
terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan
daftar Pemilih.
Partisipatif
Prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada
semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam
penyusunan daftar Pemilih.
Responsif
Akuntabel
Prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan
serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan
serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
PERLINDUNGAN DATA DIRI
Prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil
dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
Aksesibel
Prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses
data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar
Pemilih.
Sumber : Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
6. JADWALDAN TAHAPAN
PENYUSUNAN DAFTARPEMILIHPILKADA TAHUN 2024
NO
PROGRAM/
KEGIATAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 Penerimaan DP4 Rabu, 24 April 2024 Jumat, 31 Mei 2024
2
Penyusunan Daftar
Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024 Rabu, 24 Juli 2024
3 Penyusunan DPS Kamis, 25 Juli 2024 Minggu, 11 Agustus 2024
4 Penyusunan DPSHP Minggu, 18 Agustus 2024 Minggu, 13 September 2024
5
Rekapitulasi dan
Penetapan DPT
Sabtu, 14 September 2024 Sabtu, 21 September 2024
6 Pengumuman DPT Minggu, 22 September 2024 Rabu, 27 November 2024
Mendagri
menyerahkan
DP4 pada
2 Mei 2024
Sumber : RancanganPKPU Mutarlih
11. SyaratPendataanPemilih
Pendataan pemilih dilakukan
dengan prinsip de jure
berdasarkan KTP-el.
Dalam hal pemilih yang telah
memenuhi syarat namun
belum memiliki KTP-el,
pendataan dapat dilakukan
berdasarkan dokumen
kependudukan lain sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan
Syarat WNI terdaftar sebagai Pemilih:
1. Sudah berumur 17 tahun pada hari pemungutan
suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan
kepemilikan KTP-el;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
ketentuan hukum tetap;
3. Terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el
dapat menggunakan Kartu Keluarga, Biodata
Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital;
dan
4. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.
12. Berbasis de Jure Berarti
pemilih dicantumkan
dalam daftar pemilih
sesuai alamat yang
tertera dalam Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
de facto maknanya
menggunakan
alamat faktual di
mana pemilih itu
tinggal
PEMUTAKHIRAN
DAFTARPEMI
LI
H
13. AyunanBandulDeFactodanDeJure
PEMILU BASIS PENDAFTARAN
Pileg 1999 De Facto
Pileg/Pilpres 2004 De Facto
Pileg/Pilpres 2009 De Jure
Pileg/Pilpres 2014 De Facto
Pemilihan Serentak 2015 De Facto
Pemilihan Serentak 2017 De Jure
Pemilihan Serentak 2018 De Jure
Pemilu Serentak 2019 De Jure
Pemilihan Serentak 2020 De Jure
Pemilu Serentak 2024 De Jure
Pilkada Serentak 2024 De Jure
1) WNI didaftarkan 1 (satu) kali oleh
Penyelenggara Pemilihan dalam Daftar
Pemilih.
2) Dalam hal Pemilih terdaftar pada lebih
dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal,
Pemilih dimaksud didaftar sesuai
dengan alamat yang tercantum dalam
KTP-el dan/atau KK.
3) Selain didaftar sesuai alamat yang
tercantum dalam KTP-el dan/atau KK,
Pemilih dapat didaftar sesuai dengan
alamat yang*
tercantum dalam biodata
penduduk atau IKD.
14. Kode Wilayah
Provinsi Kepulauan Riau
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100.1-1-6117
Tahun 2022 tentang Pemberian
dan Pemutakhiran Kode, Data
Wilayah Administrasi
Pemerintah, dan Pulau
Kepulauan Riau 21
Bintan 2101
Karimun 2102
Natuna 2103
Lingga 2104
Kepulauan Anambas 2105
Batam 2171
Tanjungpinang 2172
15. PembentukanTPS PilkadaTahun2024
Skenario pembentukan TPS
adalah dengan melakukan
regrouping terhadap TPS Pemilu.
Data Hasil Sinkronisasi yang nanti
diturunkan KPU RI akan
dilengkapi dengan kolom
keterangan Nomor TPS Pemilu.
Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih
16. PembentukanTPS PilkadaTahun2024
Tim SDM merekrut
pantarlih sesuai hasil
pemetaan TPS;
Masa kerja Pantarlih 1
Bulan;
Coklit dimulai
serentak pada 24
Juni 2024;
Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih
17. DesainStiker Coklit
Desain Stiker, Rompi,
Topi dan Tanda
Pengenal Pantarlih
akan didesain oleh
KPU RI;
KPU RI akan
menyiapkan Buku
Kerja Pantarlih
*
18. Tugas Pantarlih dalam Coklit
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih;
2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat
kekeliruan;
3. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan
khusus pada kolom jenis disabilitas;
4. Mencoret Pemilih yang telah meninggal;
5. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili
ke daerah lain;
6. Mencoret Pemilih yang telah berubah status
dari status sipil menjadi status anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
7. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur
17 (tujuh belas) tahun dan belum
kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
Pemilu 2019
8. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak
diketahui keberadaannya;
9. Mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;
10. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat
Keterangan bukan merupakan penduduk setempat;
dan
12. Mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi
TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk
disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili
alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah
kelurahan/desa.
Sumber : Pasal 13 ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
20. Tugas PPDP dalam Coklit
Pimilihan 2020
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar
Pemilih menggunakan formulir Model A.A-
KWK;
2. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat
kesalahan;
3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal;
4. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili
ke daerah lain;
5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status
dari status sipil menjadi status anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur
17 (tujuh belas) tahun dan belum
kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada
keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada
keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun
tetangga/rukun warga atau nama lain;
8. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap;
9. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus
pada kolom jenis disabilitas; dan
10. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas
kependudukan bukan merupakan penduduk pada
daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Sumber : Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
22. Tugas Pantarlih dalam Coklit
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir
Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el
dan/atau KK;
2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih;
3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat
kekeliruan;
4. mencatat keterangan Pemilih penyandang
disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah
status dari status prajurit Tentara Nasional
Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia menjadi status sipil
dibuktikan dengan menunjukkan surat
keputusan pemberhentian sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el
dengan memberikan keterangan Pemilih tidak
memiliki KTP-el
19
Pemilu 2024
7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan
dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau
dokumen lainnya;
8. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain
wilayah;
9. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
10. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari
status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda
anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
11. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah
dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada
hari pemungutan suara; dan
12. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK
bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah
kerja Pantarlih.
Sumber : Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022
23. Model A-Daftar Pemilih
A. Informasi Wilayah TPS
1. Provinsi; 2. Kabupatrn/Kota; 3. Kecamatan; 4. Kelurahan/Desa; TPS
B. Informasi Tabel Eelemen Daftar Pemilih
1. No. (Nomor Urut)
2. No. KK (Nomor Kartu Keluarga)
3. NIK (nomor Induk Kependudukan)
4. Nama
5. Tempat Lahir
6. Tanggal lahir
7. Status Perkawinan
B (Belum Kawin)
S (Sudah Kawin)
P (Pernah Kawin)
8. Jenis Kelamin
L (Laki-laki)
P (Perempuan)
9. Jalan/Dukuh (Alamat yang tercantum dalam
KTP-el)
10.RT (Nomor Rukun Tetangga)
11.RW (Nomor Rukun Warga)
12.Disabilitas
1. Disabilitas Fisik
2. Disabilitas Intelektual
3. Disabilitas Mental
4. Disabilitas Sensosik Wicara
5. Disabilitas Sensorik Rungu
6. Disabilitas Sensorik Netra
13. Status Kepemilikan KTP-el S/B
S (Sudah)
B (Belum)
14.Keterangan
U = Ubah elemen data
1. Meninggal
2. Ganda
3. Di bawah umur
4. Pindah Domisili
5. Tidak Dikenal
6. TNI
7. Polri
8. Salah Penempatan TPS
24. Tugas Pantarlih dalam Coklit
Pilkada 2024
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir
Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el
dan/atau KK;
2. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan
KTP-el, Pantarlih dapat mencocokkan Daftar
Pemilih dengan KK atau Biodata Penduduk
atau IKD;
3. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi
syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih;
4. memperbaiki data Pemilih jika terdapat
kekeliruan;
5. mencatat keterangan Pemilih penyandang
disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
6. Mencatat data Pemilih yang telah berubah
status dari status prajurit Tentara Nasional
Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia menjadi status sipil
dibuktikan dengan menunjukkan surat
keputusan pemberhentian sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia; 2
1
7. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan
memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
8. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan
dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau
dokumen lainnya;
9. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari
status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda
anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
10. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah
dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada
hari pemungutan suara; dan
11. Mencoret data Pemilih yang berdasarkan KTP-
el/KK/Biodata Penduduk/IKD, bukan merupakan Pemilih
Beralamat diwilayah kerja Pantarlih;
12. Mencoret data Pemilih yang berstatus WNA.
Sumber : Rancangan PKPU Mutarlih (Pasal 13)
25. 23
Pemilihber KTP-elProvinsiKepulauanRiau
(Loksus)
*
No. Kabupaten/Kota
Jumlah TPS
Lokasi Khusus
Pemilih DPT
KTP 1
Kab/Kota
KTP 1
Provinsi
Jumlah
1 Bintan 4 904 66 533 599
2 Karimun 2 507 137 317 454
3 Lingga 1 49 22 25 47
4 Kepulauan Anambas 3 365 61 56 117
5 Kota Batam 13 3.176 71 652 723
6 Kota Tanjungpinang 1 247 40 180 220
TOTAL 24 TPS 5.248 397 1.763 2.160
26. 4
2
Pemilihber KTP-elProvinsiKepulauanRiau
*
No. Kabupaten/Kota Nama Lokasi Khusus TPS Lokasi Khusus Pemilih DPT
KTP 1 Kab/Kota KTP 1 Provinsi Jumlah
DPD DPR RI DPRD Prov.
1
Bintan
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A
Tanjungpinang
901 230 19 99 118
2 902 243 14 167 181
3
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang
903 214 11 148 159
4 904 217 22 119 141
5
Karimun Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
901 261 131 113 244
6 902 246 6 204 210
7 Lingga LAPAS Kelas III Dabo Singkep 901 49 22 25 47
8
Kepulauan Anambas
Medco E&P Natuna
901 173 41 12 53
9 902 125 16 15 31
10 PT. Pulau Bawah 901 67 4 29 33
11
Kota Batam
Lapas Kelas IIA Batam
901 225 10 123 133
12 902 213 5 103 108
13 903 234 9 127 136
14
Rutan Kelas IIA Batam
904 198 5 100 105
15 905 163 23 109 132
16 Lapas Perempuan dan Anak 901 165 18 84 102
17
Kawasan Industri Panbil
901 285 1 1 2
18 902 291 0 1 1
19 903 291 0 1 1
20 904 300 0 1 1
21 905 256 0 1 1
22 906 288 0 1 1
23 907 267 0 0 0
24 Kota Tanjungpinang Rumah TahananKelas 1 Tanjungpinang 901 247 40 180 220
TOTAL 24 TPS 5.248 397 1.763 2.160
27. 26
Perlindungan Data Pribadi
Data pribadi dibagi menjadi 2, yakni berisat spesifik dan bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
a) Data dan Informasi Kesehatan;
b) Data Biometrik;
c) Data Genetika;
d) Catatan Kejahatan;
e) Data Anak;
f)Data Keuangan Pribadi; dan/atau
g) Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi:
a) Nama Lengkap;
b) Jenis Kelamin;
c) Kewarganegaraan;
d) Agama;
e) Status perkawinan dan Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mendidentifikasi
seseorang
Pasal 4 ayat (2) dan 3 UU Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi
28. 27
Sanksi danLarangan
Pasal 67 (Sanksi)
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum
menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara palin
*g lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 65 (Larangan)
1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang
bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian Subjek Data Pribadi.
2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum
menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
Pasal 68 (Sanksi)
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi
palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk
menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara
paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sumber : UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi