Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan SuaraAhsanul Minan
油
1. Dokumen tersebut membahas tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu legislatif mulai dari pendaftaran pemilih, pengadaan logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.
2. Dokumen tersebut juga menjelaskan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan di setiap tahapan tersebut untuk memastikan proses berjalan dengan akurat dan adil.
3.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pengawasan dan alur penanganan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Ia menjelaskan fokus pengawasan yang meliputi proses dan hasil Pemilu harus lengkap, tepat waktu, terbuka, dan absah. Juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu dan alur penanganannya mulai dari pelaporan, kajian, hingga sank
PPT DR. ILHAM 18 JANUARI 2024 BEKAL BIMTEK PTPS.pptxSarnidasari
油
BERIKUT ADALAH MATERI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN DALAM MASA TUNGSURA PADA PEMILU. SEMOGA PEMILU YANG BERINTEGRITAS INI MENJADI AWAL PERJALANAN PARA CALON PEMIMPIN DIMASA MENDATANG
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
油
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut membahas prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mulai dari menerima laporan, pemeriksaan laporan, klarifikasi, kajian, hingga tindak lanjutnya.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pilkada Serentak Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku oleh Ketua KPUDaengMudrikanNacong1
油
Materi paparan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, membahas secara komprehensif mengenai penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dalam paparannya, Ketua KPU RI menyampaikan berbagai informasi penting terkait tahapan, jadwal, serta persiapan yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara KPU, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang aman, lancar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paparan Ketua KPU RI ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta Rakor mengenai gambaran umum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, sehingga dapat mendukung kelancaran proses demokrasi di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
PPT DR. ILHAM 18 JANUARI 2024 BEKAL BIMTEK PTPS.pptxSarnidasari
油
BERIKUT ADALAH MATERI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN DALAM MASA TUNGSURA PADA PEMILU. SEMOGA PEMILU YANG BERINTEGRITAS INI MENJADI AWAL PERJALANAN PARA CALON PEMIMPIN DIMASA MENDATANG
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
油
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut membahas prosedur penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mulai dari menerima laporan, pemeriksaan laporan, klarifikasi, kajian, hingga tindak lanjutnya.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Pilkada Serentak Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku oleh Ketua KPUDaengMudrikanNacong1
油
Materi paparan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, membahas secara komprehensif mengenai penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dalam paparannya, Ketua KPU RI menyampaikan berbagai informasi penting terkait tahapan, jadwal, serta persiapan yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara KPU, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang aman, lancar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paparan Ketua KPU RI ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta Rakor mengenai gambaran umum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, sehingga dapat mendukung kelancaran proses demokrasi di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxMuhammadYusron15
油
Materi BImbingan Teknis bagi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan.
Materi perlu disampaikan pada acara bimbingan teknis penyelenggara Pemilu baik di desa maupun Kecamatan.
Dokumen tersebut merangkum tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Dompu. Pengawasan meliputi seluruh tahapan pemilu, pelaporan hasil pengawasan secara berkala, serta publikasi hasil akhir pengawasan kepada masyarakat dan media.
Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk Sukses Pemilu 2024.pdfJubair13
油
1. Dokumen membahas persiapan pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024, termasuk penggunaan sistem pendaftaran partai politik (SIPOL) dan isu-isu yang perlu mendapat perhatian seperti verifikasi data keanggotaan dan keterwakilan perempuan.
2. SIPOL perlu disosialisasikan secara masif dan diuji kemampuan traffic untuk mencegah gangguan selama pendaftaran.
3. KPU perlu mempertimbangkan
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang layanan badan hukum partai politik oleh Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari dasar hukum, proses pendaftaran menjadi badan hukum, data partai politik, permasalahan umum partai politik, hingga layanan pengadministrasian secara online.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...mohgalihrakasiwi2002
油
MATERI KETUA PENANGANAN PELANGGARAN VERFAK.pptx
1. PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PESERTA PEMILU 2024: POTENSI
PELANGGARAN/SENGKETA PROSES, UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANANNYA
FATIKHATUL KHOIRIYAH, S.HI., M.H.
(KETUA/KOORDINATOR DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN
BAWASLU PROVINSI LAMPUNG)
2. 2024
14 FEBRUARI
2023
HARI PUNGUT
HITUNG PEMILU
SERENTAK
2022
JUNI 2024
27 NOVEMBER
HARI PUNGUT
HITUNG PEMILIHAN
SERENTAK
AWAL TAHAPAN
PEMILU SERENTAK
2024
JUNI
PENETAPAN KURSI
DAN CALON
TERPILIH PASCA
PUTUSAN MK
2024
SEPTEMBER
PENCALONAN
KEPALA DAERAH
2024
FEBRUARI
AWAL
TAHAPAN
PEMILIHAN
SERENTAK
GAMBARAN UMUM PERJALANAN
TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN
SERENTAK TAHUN 2024
4
3. Pemilu dan Pemilihan
Tahun 2024?
Pemilu nasional akan dilaksanakan pada
14 Februari 2024 dengan 5 (lima) surat
suara: Pilpres, Pemilu DPD, Pemilu DPR
RI, Pemilu DPRD Provinsi, dan Pemilu
DPRD Kab/Kota
Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah akan dilaksanakan pada 27
November 2024 dengan 2 atau 1 surat
suara: Pilgub dengan Pemilihan Bupati
atau Pilgub dengan Pemilihan Walikota
(Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada)
Terdapat Potensi irisan tahapan
pemilu dan pemilihan sehingga akan
meningkatkan beban kerja
penyelenggara Pemilu.
4. TAHAPAN PADAT PEMILU SERENTAK 2024
Verifikasi Partai Politik
Penyelesaian sengketa partai politik
Pembentukan badan penyelenggara
Pemutakhiran daftar pemilih
Penataan dan penetapan daerah pemilihan
Pencalonan dan Penyelesaian Sengketa Pencalonan
Bulan yang paling banyak terjadi
tahapan Pemilu yang bersamaan
adalah bulan Juni 2022 hingga
Oktober 2023 - dimana dalam
bulan-bulan tersebut
dilaksanakan tahapan;
5. PENCEGAHAN
Fokus Pencegahan
Penyelenggara; Peserta; Tim
Kampanye; institusi
Pemerintahan; dan
Masyarakat
Mekanisme Pencegahan
Pemetaan potensi rawan;
Koordinasi dan kerjasama antar
lembaga;
Sosialisasi perundang-undangan
kepemiluan;
Kegiatan pengawasan partisipatif
sebagai supporting system;
6. MEKANISME PENGAWASAN
1. Memilih sasaran pengawasan di
setiap tahapan Pemilu yang
dianggap mempunyai potensi
besar terjadinya pelanggaran
Pengawas
Pemilu
melakukan
pengawasan
Pemilu secara
aktif, yang
dilaksanakan
melalui :
2. Mengawasi secara acak pada
sasaran pengawasan dan wilayah
pengawasan
3. Meminta informasi yang
dibutuhkan dalam rangka
pengawasan Pemilu kepada
penyelenggara Pemilu dan pihak-
pihak terkait lainnya; dan
4. Kegiatan lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Dalam melakukan
pengawasan,
Pengawas Pemilu
harus disertai
dengan Surat Tugas
dan/atau Tanda
Pengenal Pengawas
Pemilu
Pengawas Pemilu
membuat laporan
untuk setiap temuan
yang didapat dari
hasil pengawasan
menggunakan
Formulir Berita
Acara Laporan Hasil
Pengawasan
Temuan yang
dimaksud adalah
hasil pengawasan
Pengawas Pemilu
berupa bukti-bukti
awal pelanggaran
Pemilu.
Lanjutan MEKANISME PENGAWASAN
8. SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU UU 7/2017
memiliki kepengurusan di
seluruh provinsi;
memiliki kepengurusan di 75%
(tujuh puluh lima persen)
jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan;
memiliki kepengurusan di
50% (lima puluh persen)
jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang
bersangkutan;
memilikianggota sekurang-
kurangnya 1.000(seribu)orang
atau1/1.000(satu perseribu)dari
jumlah Pendudukpada
kepengurusan partaipolitik
sebagaimana dimaksud pada
hurufcyangdibuktikandengan
kepemilikan kartutandaanggota;
Kepengurusan Keanggotaan
KantorPartai
Politik
Keterwakilan
Perempuan
mempunyai kantor tetap
untuk kepengurusan pada
tingkatan kabupaten/kota
sampai tahapan terakhir
Pemilu;
menyertakanpalingsedikit
30%(tigapuluhpersen)
keterwakilanperempuanpada
kepengurusanpartaipolitik
tingkatpusat
9. Jumlah Partai Politik dari Pemilu ke Pemilu
Pemilu 1999 Pemilu 2004 Pemilu 2009 Pemilu 2014 Pemilu 2019
Jumlah partai 141 50 64 73 73
berbadan hukum
Jumlah partai 48 24 38 + 6 partai lokal 12 + 3 partai lokal 16 + 4 partai
lokal peserta pemilu Aceh Aceh Aceh
(22 tidak (11 + 3 tidak
memenuhi syarat) memenuhi syarat)
Partai yang lolos ke 21 17 9 10 9
DPR
Sumber: Perludem
10. PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary
Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara
faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold,
partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan
partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,
diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama
dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru
11. GAMBARAN MEKANISME PENERIMAAN TEMUAN/LAPORAN DAN
REGISTRASI DUGAAN PELANGGARAN
TEMUAN
LAPORAN
PETUGAS PENERIMA
MENGISI FORM B.1
MEMINTA DAN
MENERIMA FC KTP
SERTA DOKUMEN
BUKTI-BUKTI
MEMBERIKAN
TANDA TERIMA
FORM B.3
KAJIAN AWAL
DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PENGAWAS
PEMILU
DILAKUKAN PALING LAMA 2 HARI SEJAK
LAPORAN DITERIMA
DITUANGKAN DALAM FORM B.5
MENENTUKAN:
A. KETERPENUHAN SYARAT FORMIL
DAN MATERIL,
B. JENIS PELANGGARAN
C. DIREGISTER ATAU TIDAK
D. PELIMPAHAN
E. MENYATAKAN LAPORAN TELAH
DITANGANI OLEH PENGAWAS
PEMILU
REGISTRASI
LAPORAN MEMENUHI
SYARAT FORMIL-MATERIL
LAPORAN BELUM
MEMENUHI SYARAT
FORMIL-MATERIL
PERBAIKAN LAPORAN
PALING LAMA 3 HARI
SEJAK LAPORAN
DITERIMA
MERUPAKAN
PELANGGARAN
ADMNISTRATIF
LAPORAN TELAH
DITANGANI PENGAWAS
PEMILU
PELAPOR
MEMPERBAI
KI
PELAPOR
TIDAK
MEMPERBAI
KI
DISELESAIKAN BAWASLU,
BAWASLU
PROV/KAB/KOTA DENGAN
MEKANISME
PERBAWASLU 8/2018
DIHENTIKAN
TIDAK
DIREGISTRASI,
DIUMUMKAN,
DIBERITAHUKAN
12. PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
OLEH BAWASLU, BAWASLU PROVINSI ATAU BAWASLU KABUPATEN/KOTA
TEMUAN*
LAPORAN
PETUGAS
PENERIMA
TEMUAN/
LAPORAN REGISTRASI
PEMERIKSAAN
PENDAHULUAN
RAPAT PLENO
MAJELIS
PEMERIKSA
DITERIMA DAN
DILANJUTKAN DENGAN
SIDANG PEMERIKSAAN
TIDAK DITERIMA DAN
DIHENTIKAN
PUTUSAN
PENDAHULUAN
TIDAK
REGISTRASI
DIBERITAHUKAN
KE PELAPOR
SIDANG
PEMERIKSAAN
PEMBACAAN
MATERI LAPORAN
OLEH
PENEMU/PELAPOR
TANGGAPAN
TERLAPOR
PEMBUKTIAN
KESIMPULAN
SEKRETARIS
MENYAMPAIKAN
PEMBERITAHUAN SIDANG
PALING LAMA 1 HARI
SEBELUM SIDANG
PEMERIKSAAN (PASAL
45)
PELAPOR/TERLAPOR
TIDAK HADIR SETELAH
DIBERITAHU SEBANYAK 2
KALI BERTURUT-TURUT,
TETAP DIALNJUTKAN
SIDANG PEMERIKSAAN
(PASAL 47)
PUTUSAN
PERMINTAAN
KOREKSI KE
BAWASLU
REGISTRASI
PEMERIKSAAN
PERMINTAAN
KOREKSI
PUTUSAN
KOREKSI
HASIL
KAJIAN AWAL
PUTUSAN
DISAMPAIKAN KE
BAWASLU PROVINSI
PELAPOR/PENEM
U
TERLAPOR
REGISTRASI DILAKUKAN
APABILA LAPORAN
LENGKAP SECARA
ADMINSITRASI
APABILA BELUM
LENGKAP, PELAPOR
DIBERI WAKTU 3 (TIGA)
HARI UNTUK
MELENGKAPI
JIKA PELAPOR TIDAK
MELENGKAPI, LAPORAN
TIDAK DIREGISTER DAN
DIUMUMKAN STATUS
LAPORANNYA
(PASAL 39)
DUGAAN
PELANGGARAN
BERASAL DARI
PENANGANAN
BERDASARKAN
PERBAWASLU 7/2018
MAJELIS PEMERIKSA
MEMERIKSA
KETERPENUHAN:
SYARAT FORMIL-
MATERIL
KEWENANGAN
KEDUUDKAN
PELAPOR/PENEMU
ATAU TERLAPOR
TENGGANG WAKTU
(PASAL 41) DIUMUMKAN
PALING LAMA 1 HARI
SETELAH
PEMBACAAN
PUTUSAN (PASAL 44)
* TEMUAN DISELESAIKAN PENGAWAS PEMILU SETINGKAT
DI ATASNYA
PALING LAMA 14 HARI
KERJA SEJAK
TEMUAN/LAPORAN
DIREGISTER
(PASAL 461 AYAT 5)
HANYA MENYANGKUT
KESALAHAN
PENERAPAN HUKUM
PALING LAMA 3 HARI
KERJA SEJAK PUTUSAN
DIBACAKAN
13. SIMULASI SENGKETA PROSES TAHUN 2022
Jika Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024
Batas Penelitian Administasi dan
Perbaikan Adm, Verifikasi Kepen
gurusan Parpol
Pengajuan
Permohonan ke
Bawaslu
Perbaikan
Permohonan oleh
Pemohon
Proses Penyelesaian
di Bawaslu
17 Desember 2022
(Pasal 467 (4) UU Pemilu)
19, 20, 21 Desember 2022
(Pasal 12 (2) Perbawaslu 18
2017)
22, 23, 26 Desember 2022
(Pasal 15A (2) Perbawaslu 18
2018)
27 Des 2022 11 Januari
2023
(Pasal 468 (2) UU Pemilu)
12 23 Januari 2023
(Pasal 471 (2) UU Pemilu)
24 Jan 21 Februari 2023
(Pasal 471 (6) UU Pemilu)
Proses Penyelesaian di
PTUN
Pengajuan dan
Perbaikan Gugatan di PTUN
7
*Sesuai dengan simulasi
tahapan Pemilu yang
diusulkan oleh KPU pada
tanggal 14 Februari 2024
14. SIMULASI SENGKETA PROSES TAHUN 2022
Jika Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024
Batas Akhir Verfak Parta
i Politik Tingkat Pusat da
n Provinsi
Pengajuan
Permohonan ke
Bawaslu, Bawaslu
Provinsi/Kab/Kota
Perbaikan
Permohonan
oleh Pemohon
Proses
Penyelesaian di
Bawaslu, Bawaslu
Provinsi/Kab/Kota
20 Oktober 2022
(Pasal 467 (4) UU Pemilu)
21, 24, 25 Oktober
2022
(Pasal 12 (2)
Perbawaslu 18 2017)
26, 27, 28 Oktober
2022
(Pasal 15A (2)
Perbawaslu 18 2018)
1 16 November 2022
(Pasal 468 (2) UU
Pemilu)
29 Nov 28
Desember 2022
(Pasal 471 (6) UU
Pemilu)
17 28 November
2022
(Pasal 471 (2) UU
Pemilu)
Proses
Penyelesaian d
i PTUN
Pengajuan dan
Perbaikan
Gugatan di PTU
N
Perbaikan
Permohonan
oleh Pemohon
Proses
Penyelesaian di
Bawaslu, Bawaslu
Provinsi/Kab/Kota
Pengajuan dan
Perbaikan
Gugatan di PTUN
Proses
Penyelesaian d
i PTUN
2, 5, 6 Desember 2022
(Pasal 15A (2) Perbawaslu
18 2018)
7 22 Desember 2022
(Pasal 468 (2) UU
Pemilu)
23 Des 3 Januari
2023
(Pasal 471 (2) UU
Pemilu)
4 Jan 2 Februari 2023
(Pasal 471 (6) UU
Pemilu)
28 November 2022
(Pasal 467 (4) UU
Pemilu)
29, 30 Nov - 1
Desember 2022
(Pasal 12 (2)
Perbawaslu 18 2017)
Batas Akhir Verfak Partai
Politik Tingkat Kab/Kota
Pengajuan
Permohonan ke
Bawaslu, Bawaslu
Provinsi/Kab/Kota
VERIFIKASI
FAKTUAL
PARPOL
TINGKAT
PUSAT DAN
PROVINSI
VERIFIKASI
FAKTUAL
PARPOL
TINGKAT
KABUPATEN/K
OTA
8
15. SIMULASI SENGKETA PROSES TAHUN 2022
Jika Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024
Penetapan Partai Politik Pe
serta Pemilu
Pengajuan
Permohonan ke
Bawaslu, Bawaslu
Provinsi/Kab/Kota
Perbaikan
Permohonan
oleh Pemohon
Proses Penyelesaian
di Bawaslu, Bawaslu
Provinsi/Kab/Kota
10 Desember 2022
(Pasal 467 (4) UU Pemilu)
12, 13, 14 Desember
2022
(Pasal 12 (2)
Perbawaslu 18 2017)
15, 16,19 Desember
2022
(Pasal 15A (2)
Perbawaslu 18 2018)
20 Des 4 Januari 2023
(Pasal 468 (2) UU
Pemilu)
18 Jan 16 Februari
2023
(Pasal 471 (6) UU
Pemilu)
5 17 Januari 2023
(Pasal 471 (2) UU
Pemilu)
Proses
Penyelesaian di
PTUN
Pengajuan dan
Perbaikan
Gugatan di PTUN
PENETAPAN
PARTAI
POLITIK
PESERTA
PEMILU