Dokumen tersebut membahas tentang kriminologi, meliputi pengertian kriminologi, teori-teori kausalitas kejahatan, karakteristik dan tipologi kejahatan, serta upaya penanggulangan kejahatan.
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia dan gejala sosial, meliputi pelaku kejahatan, tindakan kejahatan itu sendiri, serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Kriminologi berkaitan erat dengan disiplin ilmu lain seperti antropologi, psikologi, dan sosiologi."
Teori dan madzhab kriminologi memberikan penjelasan tentang penyebab kejahatan melalui berbagai perspektif seperti sosial, individu, lingkungan, dan spiritual. Lima teori utama kriminologi mencakup teori asosiasi, anomi, kontrol sosial, labeling, dan tegang yang menjelaskan pengaruh lingkungan sosial dan ketegangan dalam masyarakat terhadap perilaku kriminal. Sementara empat madzhab kriminologi yakni antropologi, lingkun
This document discusses international criminal law. It provides definitions and scope of international criminal law, sources of international law, and characteristics of international crimes. International crimes include aggression, war crimes, crimes against humanity, genocide, torture, among others. It also discusses jurisdiction and extradition in international criminal law. In 3 sentences: International criminal law concerns crimes under international law and the intersection of domestic criminal law and international law. It defines international crimes and principles of universal jurisdiction and extradition. The document outlines key concepts in international criminal law including definitions, sources, crimes, jurisdiction, and extradition.
Dokumen tersebut membahas tentang batas waktu hak guna usaha dan hak guna bangunan menurut undang-undang, pengertian perjanjian dan perikatan, syarat-syarat sah perjanjian dan unsur-unsur kesepakatan, sebab-sebab berakhirnya perikatan, asas-asas perjanjian, dan pengertian prestasi serta konsekuensi wanprestasi.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Dokumen tersebut membahas tentang sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari latar belakangnya, tujuan, komponen-komponen yang terlibat, model-model yang digunakan, serta perlindungan hak asasi manusia korban kejahatan dalam sistem tersebut.
Kriminologi mempelajari seluk beluk kejahatan dan upaya penanggulangannya. Terdiri dari etiologi kriminal untuk menelusuri penyebab kejahatan, penologi yang mempelajari hukuman, dan sosiologi hukum pidana yang menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi hukum pidana. Tujuannya adalah memahami fenomena kejahatan secara lebih baik.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum humaniter internasional, tujuan, asas, dan hubungannya dengan hak asasi manusia.
2. Hukum humaniter internasional bertujuan untuk meminimalkan penderitaan akibat konflik bersenjata dengan memberikan perlindungan bagi korban perang.
3. Asas-asasnya mencakup kepentingan militer, kemanusiaan, dan kesatriaan.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan materi hukum pidana yang membahas beberapa bab seperti pengertian hukum pidana, sejarah singkat hukum pidana di Indonesia, teori-teori tentang hukum pidana, dan ruang lingkup kekuatan berlakunya hukum pidana.
Hukum Perdata Internasional membahas perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. Dokumen ini menjelaskan tentang pengertian Hukum Perdata Internasional, ruang lingkupnya, dan tahapan penyelesaian perkara tersebut meliputi penetapan yurisdiksi, hukum yang berlaku, hingga penyelesaian secara materiil berdasarkan hukum tersebut.
Yurisdiksi negara dalama hukum internasionalNuelnuel11
油
Dokumen tersebut membahas mengenai yurisdiksi negara dalam hukum internasional, yang merupakan hak dan kewenangan suatu negara untuk mengatur masalah-masalah yang tidak bersifat domestik. Terdapat berbagai jenis yurisdiksi seperti yurisdiksi legislatif, eksekutif, yudisial, personal, kebendaan, kriminal, sipil, berdasarkan ruang seperti teritorial, quasi-teritorial, ekstra-teritorial, universal
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan definisi hukum menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan diberlakukan oleh negara. Dokumen juga menjelaskan ciri, sifat, tujuan, peristiwa, dan pembagian hukum menurut sumbernya.
Dokumen tersebut membahas hubungan antara kriminologi dan viktimologi. Kriminologi mempelajari pelaku kejahatan sedangkan viktimologi mempelajari korban kejahatan. Beberapa ahli berpendapat bahwa viktimologi merupakan bagian tak terpisahkan dari kriminologi karena keduanya saling melengkapi dalam mempelajari kejahatan beserta penyebab dan akibatnya.
P. 1 pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat viktimologi..yudikrismen1
油
Viktimologi adalah studi tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat yang ditimbulkan. Korban didefinisikan secara luas dan tidak terbatas pada individu yang menderita kerugian secara langsung, tetapi juga kelompok, korporasi, dan lingkungan. Tujuan viktimologi antara lain mempelajari peran korban dalam terjadinya kejahatan dan perlindungan yang harus diberikan kepada korban.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang berbagai aspek upaya paksa dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengertian, jenis (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat), syarat pelaksanaan, dan batas waktu pelaksanaan untuk masing-masing upaya paksa.
Teori-teori kriminologi meliputi teori klasik, neo klasik, kartografi, sosialis, tipologis (Lombroso, tes mental, psikiatri, sosiologis), lingkungan, biososiologis, dan NKK. Teori-teori tersebut berusaha menjelaskan penyebab kejahatan dari berbagai perspektif seperti psikologi, sosiologi, antropologi, dan lingkungan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana, termasuk fungsi dan tujuannya untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mencegah kejahatan, jenis-jenis pidananya, ilmu pengetahuan hukum pidana, dan ilmu-ilmu bantu hukum pidana seperti logika, psikologi, kriminalistik, psikiatri, dan kriminologi.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Dokumen tersebut membahas tentang sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari latar belakangnya, tujuan, komponen-komponen yang terlibat, model-model yang digunakan, serta perlindungan hak asasi manusia korban kejahatan dalam sistem tersebut.
Kriminologi mempelajari seluk beluk kejahatan dan upaya penanggulangannya. Terdiri dari etiologi kriminal untuk menelusuri penyebab kejahatan, penologi yang mempelajari hukuman, dan sosiologi hukum pidana yang menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi hukum pidana. Tujuannya adalah memahami fenomena kejahatan secara lebih baik.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum humaniter internasional, tujuan, asas, dan hubungannya dengan hak asasi manusia.
2. Hukum humaniter internasional bertujuan untuk meminimalkan penderitaan akibat konflik bersenjata dengan memberikan perlindungan bagi korban perang.
3. Asas-asasnya mencakup kepentingan militer, kemanusiaan, dan kesatriaan.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan materi hukum pidana yang membahas beberapa bab seperti pengertian hukum pidana, sejarah singkat hukum pidana di Indonesia, teori-teori tentang hukum pidana, dan ruang lingkup kekuatan berlakunya hukum pidana.
Hukum Perdata Internasional membahas perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. Dokumen ini menjelaskan tentang pengertian Hukum Perdata Internasional, ruang lingkupnya, dan tahapan penyelesaian perkara tersebut meliputi penetapan yurisdiksi, hukum yang berlaku, hingga penyelesaian secara materiil berdasarkan hukum tersebut.
Yurisdiksi negara dalama hukum internasionalNuelnuel11
油
Dokumen tersebut membahas mengenai yurisdiksi negara dalam hukum internasional, yang merupakan hak dan kewenangan suatu negara untuk mengatur masalah-masalah yang tidak bersifat domestik. Terdapat berbagai jenis yurisdiksi seperti yurisdiksi legislatif, eksekutif, yudisial, personal, kebendaan, kriminal, sipil, berdasarkan ruang seperti teritorial, quasi-teritorial, ekstra-teritorial, universal
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan definisi hukum menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan diberlakukan oleh negara. Dokumen juga menjelaskan ciri, sifat, tujuan, peristiwa, dan pembagian hukum menurut sumbernya.
Dokumen tersebut membahas hubungan antara kriminologi dan viktimologi. Kriminologi mempelajari pelaku kejahatan sedangkan viktimologi mempelajari korban kejahatan. Beberapa ahli berpendapat bahwa viktimologi merupakan bagian tak terpisahkan dari kriminologi karena keduanya saling melengkapi dalam mempelajari kejahatan beserta penyebab dan akibatnya.
P. 1 pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat viktimologi..yudikrismen1
油
Viktimologi adalah studi tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat yang ditimbulkan. Korban didefinisikan secara luas dan tidak terbatas pada individu yang menderita kerugian secara langsung, tetapi juga kelompok, korporasi, dan lingkungan. Tujuan viktimologi antara lain mempelajari peran korban dalam terjadinya kejahatan dan perlindungan yang harus diberikan kepada korban.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang berbagai aspek upaya paksa dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengertian, jenis (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat), syarat pelaksanaan, dan batas waktu pelaksanaan untuk masing-masing upaya paksa.
Teori-teori kriminologi meliputi teori klasik, neo klasik, kartografi, sosialis, tipologis (Lombroso, tes mental, psikiatri, sosiologis), lingkungan, biososiologis, dan NKK. Teori-teori tersebut berusaha menjelaskan penyebab kejahatan dari berbagai perspektif seperti psikologi, sosiologi, antropologi, dan lingkungan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana, termasuk fungsi dan tujuannya untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mencegah kejahatan, jenis-jenis pidananya, ilmu pengetahuan hukum pidana, dan ilmu-ilmu bantu hukum pidana seperti logika, psikologi, kriminalistik, psikiatri, dan kriminologi.
1. Analisis kajian dugaan pelanggaran pemilu meliputi unsur-unsur pelanggaran dan tindak pidana seperti subyek pelanggaran, bentuk kesalahan, dan rumusan ketentuan pelanggaran.
2. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu beserta rekomendasinya.
3. Proses kajian melibatkan klarifikasi terhadap pihak-pih
Dokumen tersebut membahas tentang tindakan preventif dan represif dalam pencegahan kejahatan. Tindakan preventif meliputi upaya mencegah terjadinya kejahatan dengan meningkatkan moral, mengurangi faktor penyebab kejahatan, serta meningkatkan pengawasan. Sedangkan tindakan represif adalah tindakan yang diambil setelah terjadinya kejahatan untuk mencegah kejahatan di masa depan, meliputi penyidikan,
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian keuangan negara, ruang lingkup keuangan negara, dan pembagian kekuasaan keuangan negara. Terdapat penjelasan mengenai berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara seperti Presiden, Menteri Keuangan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Umum Negara.
Dokumen tersebut membahas tiga cara merumuskan tindak pidana menurut hukum, yaitu (1) menentukan unsur pokok tanpa kualifikasi, (2) menentukan kualifikasi umum, dan (3) menentukan unsur dan kualifikasi. Metode ketiga dianggap paling sempurna karena mencantumkan unsur objektif dan subjektif serta kualifikasi dan sanksi.
Undang-undang perlindungan konsumen bertujuan melindungi konsumen dalam bertransaksi dengan penyedia barang dan jasa. Dokumen tersebut menjelaskan definisi konsumen menurut undang-undang dan hak serta kewajiban konsumen beserta prinsip-prinsip perlindungan konsumen seperti keadilan, keseimbangan, dan keamanan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perbankan di Indonesia yang mencakup pengertian bank dan perbankan, asas-asas perbankan, sumber hukum perbankan, jenis-jenis bank serta kegiatan usaha bank umum dan BPR."
Hukum dipandang sebagai alat pemerataan keadilan, penegak hak dan pembatasan atas hak orang lain. Hukum tidak hanya berlaku antar perorangan, namum diperlukan pengukuhan hukum secara universal dalam sebuah hukum Internasional yang direalisasikan dalam pembentukan aturan Internasional dan badan hukum Internasional
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum perjanjian, termasuk pengertian, unsur-unsur, syarat, jenis, prestasi dan wanprestasi perjanjian, asas kontrak bisnis, risiko dan keadaan memaksa, hapusnya perikatan, serta perjanjian kredit. Dokumen ini memberikan panduan mengenai landasan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian bisnis.
Dokumen tersebut membahas tentang viktimologi sebagai ilmu yang mempelajari korban kejahatan, termasuk definisi, jenis korban, tujuan, dan perbedaan dengan kriminologi. Dokumen ini juga membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan terhadap korban kejahatan, terutama peran aparat penegak hukum.
Upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban wargaNikki kki
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara, pelanggaran terhadap hak warga negara dan pengingkaran kewajiban warga negara, upaya pencegahan, serta penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban oleh lembaga-lembaga negara seperti kepolisian dan peradilan.
Teks tersebut membahas tentang hukuman mati bagi koruptor dan perdagangan organ tubuh manusia. Pertama, teks mendiskusikan alasan dukungan hukuman mati bagi koruptor karena merugikan negara dan rakyat, namun juga ada pendapat yang tidak setuju karena melanggar hak asasi manusia. Kedua, teks membahas larangan perdagangan organ tubuh manusia karena ancaman kesehatan dan HAM, meski ada pendapat yang setuju
Tipe hukum otonom berfokus pada penegakan aturan hukum secara ketat untuk mengawasi kekuasaan, namun penekanan berlebihan pada prosedur dan kepatuhan dapat menimbulkan legalisme dan mengabaikan keadilan substantif.
Dokumen tersebut membahas mengenai sistem hukum di Indonesia. Secara garis besar dibahas mengenai berbagai bidang hukum seperti hukum pidana, perdata, tata negara, dan acara. Sayangnya penegakan hukum di Indonesia dinilai masih buruk karena pengaruh uang yang dapat memengaruhi proses hukum, seperti terlihat dari kasus korupsi dan pencurian sandal yang dibahas. Transparansi hukum juga masih perlu d
Dokumen tersebut membahas tentang negara hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Negara hukum didefinisikan sebagai negara yang berdiri atas hukum dan menjamin keadilan bagi warganya, sedangkan korupsi didefinisikan sebagai penyimpangan moral dan tindakan curang sesuai undang-undang. Dokumen ini juga menjelaskan upaya-upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui peraturan dan lembaga seperti
MODUL 1 KELAS XI.pptx Pelanggaran Hak asasi Manusia dalam Perspektif Pancasilasiti22suhaeni82
油
Tujuan Pembelajaran :
Menganalisis Makna Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.
Menerapkan sikap saling menghargai dan toleransi terhadap hak asasi manusia sebagai perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sub Poko Bahasan
Konsep tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum , pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hakiki, artinya hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Tidak dapat di cabut, artinya hak asasi manusiatidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau pebedaan lainnya.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, social dan budaya.
Secara Umum hak asasi manusia terdiri dari 5 macam yaitu sebagai berikut :
Hak Asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan ( procedural rights )
Hak Asasi Politik ( political rights )
Hak Asasi Pribadi ( Personal rights )
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality )
Hak asasi ekonomi ( poverty rights )
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral,etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap orang yang ada di wilayah Negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis,dan hukum internasional.
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral,etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap orang yang ada di wilayah Negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis,dan hukum internasional.
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral,etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap orang yang ada di wilayah Negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis,dan hukum internasional.
Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Ia mendefinisikan pelanggaran HAM, jenis-jenis pelanggaran HAM, dan contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia seperti kasus Tanjung Priok, pembunuhan Marsinah, dan penculikan aktivis politik. Dokumen ini juga menjelaskan upaya-upaya yang ditempuh pemerintah Indonesia dalam menangani pelanggaran HAM melalui instrumen HAM
Kejahatan kemanusiaan merupakan bentuk kejahatan yang paling serius karena melanggar martabat kemanusiaan. Beberapa contoh kejahatan kemanusiaan yang diuraikan dalam dokumen tersebut adalah perbudakan manusia, genosida, perbudakan seksual, human trafficking, aparthied, dan terorisme. Kejahatan-kejahatan ini melibatkan penindasan, pembunuhan, dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis ter
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptxMayaRiantini1
油
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku Ilmu Negara Umum. Menurut Kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Skim Rondaan Sukarela dan Unit Kawalan Kampung melibatkan kerjasama antara masyarakat dan polis untuk mencegah jenayah. Masyarakat akan melakukan rondaan di kawasan mereka sendiri untuk meningkatkan keselamatan dengan diberikan kuasa terhad sebagai mata-mata polis. Kerjasama erat antara semua pihak diperlukan untuk membasmi jenayah.
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Tentang Korupsi dan PencegahannyaSiti Nurjannah
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang korupsi dan upaya pemberantasannya. Terdapat beberapa jenis korupsi seperti korupsi yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, dan perbuatan curang.
2. Ada beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi menurut GONE Theory yaitu kesempatan, keserakahan, kebutuhan, dan pengungkapan.
3. Upaya pemberantasan korupsi
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
2. OBYEK KRIMINOLOGI
Obyek dari Kriminologi :
1.Kejahatan
2.Penjahat
3.Reaksi Masyarakat terhadap
Kejahatan
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
3. Pengertian Kejahatan
W.A. Bonger
Kejahatan merupakan perbuatan anti
sosial yang secara sadar mendapatkan
reaksi dari negara berupa pemberaian
derita dan kemudian sebagai reaksi-
reaksi terhadap rumusan hukum
mengenai kejahatan.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
4. Sue Titus Reid
Kejahatan adalah suatu tindakan sengaja
(Ommissi), dalam pengertian ini seseorang
tidak hanya dihukum karena pikirannya,
melainkan harus ada suatu tindakan atau
kealpaan dalam bertindak. Dalam hal ini,
kegagalan dalam bertindak dapat juga
dikatakan sebagai kejahatan, jika terdapat
suatu kewajiban hukum untuk bertindak
dalam kasus tertentu. Disamping itu pula
harus ada niat jahat.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
5. Richard Quineey
Kejahatan adalah suatu rumusan tentang
perilaku manusia yang diciptakan oleh
yang berwenang dalam suatu
masyarakat yang secara politis
terorganisasi; kejahatan merupakan
suatu hasil rumusan perilaku yang
diberikan
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
6. Van Bemmelen
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang
bersifat tindak asusila dan merugikan,
yang menimbulkan begitu banyak
ketidaktenangan dalam suatu
masyarakat tertentu, sehingga
masyarakat itu berhak untuk
mencelanya dan menyatakan
penolakannya atas kelakuan itu dalam
bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
7. Sutherland
Kejahatan adalah perilaku yang dilarang
oleh negara karena merugikan,
terhadapnya negara bereaksi dengan
hukuman sebagai upaya untuk mecegah
dan memberantasnya.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
8. J.E. Sahetapy
sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu
perkosaan terhadap skala nilai sosial
dan atau perasaan hukum yang hidup
dalam masyarakat sesuai dengan ruang
dan waktu.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
9. Penggolongan Definisi
Pengertian secara praktis (sosiologis);
Pelanggaran atas norma-norma agama,
kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam
masyarakat disebut kejahatan
Pengertian secara religius; Pelanggaran atas
perintah-perintah Tuhan disebut kejahatan
Pengertian secara yuridis; Dilihat dari hukum
pidana maka kejahatan adalah setiap perbuatan
atau pelalaian yang dilarang oleh hukum publik
untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana
oleh Negara.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
10. PENJAHAT (PELAKU
KEJAHATAN)
Pengertian
Penjahat merupakan para pelaku palanggar
hukum pidana dan telah diputus oleh
pengadilan atas perbuatannya tersebut.
Apabila belum ada putusan yang in kracht
yang bersangkutan belum bisa dinyatakan
sebagai orang yang melakukan perbuatan
kejahatan karena menganut asas Praduga
tak Bersalah
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
11. Lombroso
penjahat adalah seorang yang dapat
dilihat dari penelitian bagian badan
dengan pengukuran antropometris
Vollmer
penjahat adalah orang yang dilahirkan
tolol dan tidak mempunyai kesempatan
untuk merubah tingkah laku anti sosial
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
12. Parsons
penjahat adalah orang yang mengancam
kehidupan dan kebahagiaan orang lain dan
membebankan kepentingan ekonominya
Mabel Elliot
penjahat adalah orang-orang yang gagal dalam
menyesuaikan dirinya dengan norma-norma
masyarakat sehingga tingkah lakunya tidak
dapat dibenarkan oleh masyarakat
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
13. H. Hari Saheroedji
Penjahat adalah orang yang berkelakukan
anti sosial, bertentangan dengan norma-
norma kemasyarakatan dan agama
serta merugikan dan mengganggu
ketertiban umum.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
14. REAKSI MASYARAKAT
TERHADAP KEJAHATAN
Tidaklah salah kiranya, bahwa pada akhirnya
masyarakatlah yang menentukan tingkah
laku yang bagaimana yang tidak dapat
dibenarkan serta perlu mendapat sanksi
pidana. Sehingga dalam hal ini keinginan-
keinginan dan harapan-harapan masyarakat
inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari
kajian-kajian kriminologi
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
16. RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI
Ruang Lingkup Kriminologi terdiri dari :
1. Mempelajari manusia sebagai pelaku
kejahatan.
2. Kejahatan sebagai reaksi dari masyarakat.
3. Penanggulangan kejahatan termasuk
penegak hukum.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
17. MANFAAT
Salah satu dasar /latar belakang ilmu untuk
profesi dan pekerja sosial dapat
menggunakan kriminologi dalam
menaggulangi masalah masyarakat yang
ditangani
Untuk menghindarkan rasa benci atau rasa
simpati yang tidak positif/tidak sehat pada
pelaku kejahatan
Manfaat lain baik bagi pribdi, masyarakat
maupun ilmu pngetahuan sendiri
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
18. TUJUAN
Bahan masukan pada membuat Undang-Undang
(pembuatanpencabutan Undang-Undang).
Bahan masukan bagi aparat penegak hukum
dalam proses penegakan hukum dan
pencegahan kejahatan non penal terutama Polri.
Memberikan informasi kepada semua instansi
agar melaksanakan fungsi-fungsi yang
diembannya secara konsisten dan konsekwen
untuk mencegah tejadi kejahatan.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
19. Memberikan informasi kepada perusahan-
prusahan melaksanakan pengamatan internal
secara ketat dan teridentifikasi serta
melaksanakan fungsi social dalam areal wilayah
perusahan yang mempunyai fungsi pengamanan
external untuk mencegah terjadi kejahatan.
Memberikan informasi kepada masyarakat
pemukiman, tempat- tempat umum untuk
membuntuk pengamanan swakarsa dalam
mencegah terjadi kejahatan.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
20. HUBUNGAN KRIMINOLOGI
DENGAN PIDANA
Antara ilmu hukum pidana dan
kriminologi memiliki hubungan yang
bersifat timbal-balik dan interdependen.
Ilmu hukum mempelajari akibat hukum
dari perbuatan yang dilarang,
sedangkan kriminologi mempelajari
sebab dan cara menghadapi kejahatan.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
21. Fungsi kriminologi bagi hukum
pidana
Meninjau secara kritis hukum pidana
yang berlaku beserta
penyelenggaraannya.
Memberikan rekomendasi guna
perbaikan-perbaikan/pembaharuan.
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
22. Obyek Perbedaan Hukum
Pidana dan kriminologi
obyek utama hukum pidana ialah
menujuk kepada apa yang dapat
dipidana menurut norma-noram hukum
yang berlaku sedangkan perhatian
kriminologi tertuju pada manusia yang
melanggar hukum pidana dan
lingkungan manusia-manusia tersebut
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
23. Dasar Pemikiran
Homo homimi lupus (Hukum Rimba)
Manusia dapat menjadi serigala bagi
manusia lain
Zoo on politicon
Manusia sangat mendambahkan
kehidupan yang aman dan teratur dan
jauh dari segalah ancaman
opick.elfata@gmail.com - 08175151355
24. NEXT TIME
TUGAS KELOMPOK :
- ABD. ILMAH, ZULKIFLI, FARAH DIBA, JUFRIYANTOSO
- AYU SOFIYAH, AGATA, SUPANDI, MERY SUSANTI
- HABIBURRAHMAN, MUZAMMIL, ELVINA, SAMSUL
- MALIK GAFFARI, ARISKA, NOVI KHORUL, HANIF,
- NURMAN, SYAIFUL BAHRI, JAZULI
Menyiapkan bahan Diskusi dengan Topik
1. Cyber Crime
2. White Collar Crime
3. Narkoba
4. Terorisme
5. Pencucian Uang - Korupsi
opick.elfata@gmail.com - 08175151355