Dokumen tersebut membahas latar belakang reformasi Orde Baru di Indonesia pada akhir 1990-an yang meliputi bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Reformasi diminta karena adanya ketidakadilan dan masalah sosial yang muncul akibat sistem otoriter dan krisis ekonomi pada masa Orde Baru.
Dokumen tersebut membahas tentang amandemen UUD 1945 Indonesia, termasuk alasan-alasan perlunya amandemen, tujuan dari amandemen yang dilakukan, dan ringkasan dari empat kali amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan.
Maklumat Pemerintah 14 November 1945 merupakan titik perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari presidensial menjadi parlementer, dimana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen bukan presiden. Perubahan ini mengubah sifat pemerintahan Indonesia.
DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran dan pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan pembentukan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan menurut para ahli klasik dan modern. Secara ringkas, dibahas tentang konsep bentuk negara kesatuan, federal, dan konfederasi serta sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Juga dibahas perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang perubahan Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, termasuk empat kali amandemen yang dilakukan, perubahan kedudukan lembaga-lembaga negara akibat amandemen tersebut, serta mekanisme perubahan UUD 1945.
[Ringkasan]
Buku ini membahas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mulai dari latar belakang perubahannya hingga hasil perubahan yang tercantum dalam naskah resmi UUD 1945. Terdapat penjelasan mengenai lembaga-lembaga negara dan pembagian kekuasaan menurut UUD 1945.
Beberapa penyimpangan terhadap konstitusi yang terjadi meliputi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer pada masa awal kemerdekaan, penyimpangan selama masa Orde Lama seperti pembubaran DPR hasil pemilu 1955, dan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden selama Orde Baru.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan yang diusulkan partai politik. Mereka memegang jabatan selama lima tahun dan memiliki peran penting dalam pemerintahan, termasuk mengusulkan RUU dan APBN ke DPR serta mengangkat dan memberhentikan menteri.
Dokumen tersebut merangkum isi Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia pasca perubahan. Ringkasan utamanya adalah: (1) Hak asasi manusia diperluas, termasuk hak atas pendidikan dan pengakuan akan lambang negara; (2) Ekonomi diatur berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial; (3) Proses perubahan UUD dijelaskan.
Perubahan UUD 1945 harus berdasarkan pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan 2/3 anggota MPR. Perubahan meliputi penambahan dan pengurangan pasal tetapi tidak untuk pembukaan. Isi pokok perubahan terkait dengan bentuk negara, lembaga-lembaga negara, HAM, agama, dan lainnya.
sistem dan stuktur demokrasi terpimpin dan demokrasi liberalDian Dwiyanti
油
Dalam demokrasi liberal kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer.
Dalam Sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga golongan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan satu lagi yaitu yudikatif
1. Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sistem pemerintahan yang dianut sistem presidensial
Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh presiden dibantu kommite nasional
Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh presiden dibantu komite nasional
Tanggal 14 November 1945 dikeluarkanlah maklumat pemerintah tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer
2. Sistem pemerintahan masa berlakunya konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan parlementer
Dasar hukumnya:
Pasal 69 ayat 1 KRIS,Presiden ialah kepala Negara
Pasal 118 ayat 1 KRIS, Presiden tidak dapat diganggu gugat
Pasal 118 ayat 2 KRIS, menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
3. Sistem pemerintahan masa berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan parlementer
Dasar hukumnya:
Pasal 45 ayat 1 UUDS 1950,Presiden ialah kepala Negara
Pasal 83 ayat 1 UUDS 1950,Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950,Menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Pasal 45 ayat 1 UUDS 1950,Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan pembubaran iyu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari
4. Sistem pemerintahan masa Demokrasi terpimpin (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan presidensial
Mengalami penyimpangan antara lain:
Pimpinan MPR,DPR,BPK dan MA dibawah presiden
Presiden membubarkan DPR setelah menolak menyetujui RAPBNN yang diusulkan pemerintah
Presiden memperluaskan kekuasaanya melalui UU No.19/1964 antara lain demi kepentingan revolusi presiden berhak mencampuri proses peradilan
Demokrasi liberal (parlementer)
Kurun waktu 1945 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti ya
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan hukum pemerintahan daerah di Indonesia secara historis, mulai dari masa pemerintahan Hindia Belanda hingga masa reformasi. Dibahas pula periode-periode penting dan peraturan-peraturan yang mengatur pemerintahan daerah."
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan republik dengan kekuasaan berada di tangan presiden dan DPR. UUDS berlaku dari 1950 hingga 1959 ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang mengembalikan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 dan membentuk MPRS sebagai lembaga negara sementara. Masa UUDS ditandai gejolak politik yang menyebabkan pergantian kabinet sering.
Sistem dan struktur politik ekonomi indonesia masa reformasievarahma70
油
Dokumen tersebut membahas sistem dan struktur politik-ekonomi Indonesia masa reformasi, mulai dari tuntutan reformasi pada masa Orde Baru hingga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mencakup perjalanan reformasi ekonomi, politik, hukum, dan berbagai upaya penyelesaian konflik di tanah air.
Dokumen tersebut membahas sistem dan struktur politik-ekonomi Indonesia masa reformasi, mulai dari tuntutan reformasi pada masa Orde Baru hingga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Secara ringkas, dokumen menjelaskan proses reformasi yang meliputi agenda reformasi, pemerintahan presiden-presiden sebelumnya, upaya-upaya reformasi politik dan ekonomi, serta pelaksanaan pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan menurut para ahli klasik dan modern. Secara ringkas, dibahas tentang konsep bentuk negara kesatuan, federal, dan konfederasi serta sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Juga dibahas perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang perubahan Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, termasuk empat kali amandemen yang dilakukan, perubahan kedudukan lembaga-lembaga negara akibat amandemen tersebut, serta mekanisme perubahan UUD 1945.
[Ringkasan]
Buku ini membahas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mulai dari latar belakang perubahannya hingga hasil perubahan yang tercantum dalam naskah resmi UUD 1945. Terdapat penjelasan mengenai lembaga-lembaga negara dan pembagian kekuasaan menurut UUD 1945.
Beberapa penyimpangan terhadap konstitusi yang terjadi meliputi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer pada masa awal kemerdekaan, penyimpangan selama masa Orde Lama seperti pembubaran DPR hasil pemilu 1955, dan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden selama Orde Baru.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan yang diusulkan partai politik. Mereka memegang jabatan selama lima tahun dan memiliki peran penting dalam pemerintahan, termasuk mengusulkan RUU dan APBN ke DPR serta mengangkat dan memberhentikan menteri.
Dokumen tersebut merangkum isi Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia pasca perubahan. Ringkasan utamanya adalah: (1) Hak asasi manusia diperluas, termasuk hak atas pendidikan dan pengakuan akan lambang negara; (2) Ekonomi diatur berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial; (3) Proses perubahan UUD dijelaskan.
Perubahan UUD 1945 harus berdasarkan pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan 2/3 anggota MPR. Perubahan meliputi penambahan dan pengurangan pasal tetapi tidak untuk pembukaan. Isi pokok perubahan terkait dengan bentuk negara, lembaga-lembaga negara, HAM, agama, dan lainnya.
sistem dan stuktur demokrasi terpimpin dan demokrasi liberalDian Dwiyanti
油
Dalam demokrasi liberal kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer.
Dalam Sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga golongan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan satu lagi yaitu yudikatif
1. Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sistem pemerintahan yang dianut sistem presidensial
Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh presiden dibantu kommite nasional
Tugas MPR, DPR dan DPA dilaksanakan oleh presiden dibantu komite nasional
Tanggal 14 November 1945 dikeluarkanlah maklumat pemerintah tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer
2. Sistem pemerintahan masa berlakunya konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan parlementer
Dasar hukumnya:
Pasal 69 ayat 1 KRIS,Presiden ialah kepala Negara
Pasal 118 ayat 1 KRIS, Presiden tidak dapat diganggu gugat
Pasal 118 ayat 2 KRIS, menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
3. Sistem pemerintahan masa berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan parlementer
Dasar hukumnya:
Pasal 45 ayat 1 UUDS 1950,Presiden ialah kepala Negara
Pasal 83 ayat 1 UUDS 1950,Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950,Menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Pasal 45 ayat 1 UUDS 1950,Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan pembubaran iyu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari
4. Sistem pemerintahan masa Demokrasi terpimpin (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
Sistem pemerintahannya sistem pemerintahan presidensial
Mengalami penyimpangan antara lain:
Pimpinan MPR,DPR,BPK dan MA dibawah presiden
Presiden membubarkan DPR setelah menolak menyetujui RAPBNN yang diusulkan pemerintah
Presiden memperluaskan kekuasaanya melalui UU No.19/1964 antara lain demi kepentingan revolusi presiden berhak mencampuri proses peradilan
Demokrasi liberal (parlementer)
Kurun waktu 1945 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti ya
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan hukum pemerintahan daerah di Indonesia secara historis, mulai dari masa pemerintahan Hindia Belanda hingga masa reformasi. Dibahas pula periode-periode penting dan peraturan-peraturan yang mengatur pemerintahan daerah."
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan republik dengan kekuasaan berada di tangan presiden dan DPR. UUDS berlaku dari 1950 hingga 1959 ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang mengembalikan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 dan membentuk MPRS sebagai lembaga negara sementara. Masa UUDS ditandai gejolak politik yang menyebabkan pergantian kabinet sering.
Sistem dan struktur politik ekonomi indonesia masa reformasievarahma70
油
Dokumen tersebut membahas sistem dan struktur politik-ekonomi Indonesia masa reformasi, mulai dari tuntutan reformasi pada masa Orde Baru hingga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mencakup perjalanan reformasi ekonomi, politik, hukum, dan berbagai upaya penyelesaian konflik di tanah air.
Dokumen tersebut membahas sistem dan struktur politik-ekonomi Indonesia masa reformasi, mulai dari tuntutan reformasi pada masa Orde Baru hingga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Secara ringkas, dokumen menjelaskan proses reformasi yang meliputi agenda reformasi, pemerintahan presiden-presiden sebelumnya, upaya-upaya reformasi politik dan ekonomi, serta pelaksanaan pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang krisis ekonomi dan politik yang terjadi di Indonesia pada akhir era Orde Baru hingga awal reformasi. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain kegagalan pemerintah menangani krisis ekonomi 1997, peran elite politik dan masyarakat sipil dalam reformasi, serta tantangan-tantangan ekonomi dan sosial pasca-Orde Baru.
Reformasi politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia pasca 21 Mei 1998 dimulai dengan naiknya BJ Habibie sebagai presiden, membentuk kabinet reformasi, memberikan amnesti terhadap tahanan politik, memperbaiki hukum dan demokrasi, serta menghadapi tantangan ekonomi dan sosial akibat krisis moneter 1997.
Sistem pemerintahan Indonesia mengacu pada UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen. UUD mengatur pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal antar lembaga negara serta mekanisme check and balances. Sistem yang diadopsi bersifat presidensial dengan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
Teks tersebut berisi soal-soal ujian pengetahuan umum yang mencakup berbagai topik seperti hukum, politik, ekonomi, dan sejarah Indonesia. Soal-soal tersebut meminta peserta untuk memilih jawaban yang paling tepat berdasarkan petunjuk yang diberikan.
Teks tersebut berisi soal-soal ujian pengetahuan umum yang mencakup berbagai topik seperti hukum, sejarah, ekonomi, dan politik Indonesia. Terdapat 100 pertanyaan pilihan ganda untuk menguji pengetahuan pembaca.
Dokumen tersebut membahas tentang masa Reformasi di Indonesia mulai tahun 1998 hingga sekarang. Masa Reformasi dimulai setelah Presiden Soeharto menyerahkan kepemimpinan kepada Habibie akibat tuntutan reformasi dari masyarakat. Pada masa Reformasi terjadi perubahan politik dengan diberlakukannya otonomi daerah, partai politik baru, dan penghapusan dwifungsi ABRI. Di bidang ekonomi terjadi krisis ekonomi
Kelompok ini membahas tentang jatuhnya pemerintahan Orde Baru di Indonesia. Faktor-faktor yang menyebabkan jatuhnya rezim Orde Baru antara lain krisis politik, ekonomi, dan sosial serta tragedi Trisakti yang memicu demonstrasi mahasiswa. Pada akhirnya, Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan masa transisi dimulai di bawah pemerintahan Habibie, Gus Dur, dan Megawati hingga terpilih
2. Latar Belakang
Dalam UUD 1945 Pasal 2 disebutkan bahwa
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
Secara de jure kedaulatan tersebut
dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari
rakyat, tetapi secara de facto anggota MPR
sudah diatur dan direkayasa, sehingga
sebagian anggota MPR itu diangkat
berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
A. Bidang Politik
3. Latar Belakang
Menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap
lima paket UU politik yang dianggap menjadi sumber
ketidakadilan, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan,
Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR.
UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya.
UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa
A. Bidang Politik
4. Latar Belakang
Salah satu ketidakadilan pada masa orde
baru:
Kekuasaan kehakiman yang dinyatakan
pada pasal 24 UUD 1945 bahwa kehakiman
memiliki kekuasaan yang merdeka dan
terlepas dari kekuasaan pemerintah
(eksekutif). Namun pada kenyataannya
kekuasaan kehakiman di bawah kekuasaan
eksekutif.
B. Bidang Hukum
5. Latar Belakang
Muncul peristiwa pembunuhan dukun
santet di Situbondo, perang saudara di
Ambon, peristiwa Sampit, beredar luasnya
narkoba, meningkatnya kejahatan,
pembunuhan, pelacuran. Hal tersebut
membuat diperlukannya tindakan yang
cepat dan tepat.
C. Bidang Sosial
6. Latar Belakang
Krisis finansial Asia pada Masa Orde Baru
menyebabkan ekonomi Indonesia melemah
sehingga terjadi aksi demonstrasi besar-besaran
yang dilakukan berbagai organisasi mahasiswa di
berbagai daerah di Indonesia.
Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan,
jasa, dan usaha
Krisis moneter, sehingga banyak terjadi PHK dan
menyebabkan pengangguran merajalela.
D. Bidang Ekonomi
7. Sistem Tata Negara
1) Negara Indonesia adalah negara hukum
2) Sistem konstitusional berdasarkan Check and Balances,
yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara
3) Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi menurut UUD
5) Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
6) Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak
bertanggungjawab kepada DPR
7) Kekuasaan negara tidak terbatas
8) Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai
A. Berdasarkan Amandemen UUD 1945
8. Sistem Tata Negara
Otonomi daerah adalah wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah.
Pelaksanaannya berlandaskan pada acuan
hukum.
B. Otonomi Daerah
9. Sistem Tata Negara
Dampak Positif Otonomi
Daerah
1) Memunculkan identitas
lokal masyarakat daerah
2) Berkurangnya
wewenang dan kendali
pemerintah pusat
3) Dana yang diperoleh
lebih banyak daripada
yang didapat dari jalur
birokrasi dari
pemerintah pusat
Dampak Negatif Otonomi
Daerah
1) Muncul kesempatan bagi
oknum-oknum di tingkat
daerah untuk melakukan
pelanggaran
2) Muncul pertentangan
antara pemerintah
daerah dengan pusat
3) Timbul kesenjangan
antara daerah
berdapatan tinggi
dengan daerah yang
masih berkembang
10. Sistem Tata Negara
Pemilu 1999 (7 Juni 1999) diikuti 48 partai
Pemilu 2004 (5 April 2004) diikuti 24 partai
Pemilu 2009 (9 April 2009) diikuti 44 partai
C. Pemilu
11. Sistem Tata Negara
: Langsung, Umum, BEbas, Rahasia,
JUjur, aDIL
: UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 6
Tahun 2005, UU Nomor 22 Tahun 2007
: KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur
dan KPU Kabupaten/Kota untuk
pemilihan Bupati atau Walikota
: pasangan calon dari partai politik atau
gabungan partai politik, dan
perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan
D. Pemilu Kepala Daerah
Asas
Dasar
hukum
Badan
penyeleng-
gara
Peserta
12. Perkembangan Pemerintahan
Diangkat pada 21 Mei 1998
setelah pernyataan
pengunduran diri oleh
Soeharto
Terjadi perdebatan rakyat
antara pihak yang pro dengan
yang kontra atas
pengangkatan Habibie
A. Presiden: B.J. Habibie
13. Perkembangan Pemerintahan
Kebijakan-kebijakan:
Membentuk Kabinet Reformasi
Pembangunan
Mengadakan Reformasi di bidang politik
Kebebasan menyampaikan pendapat
Reformasi di bidang hukum
Mengatasi masalah Dwifungsi ABRI
Mengadakan sidang istimewa
Mengadakan pemilu tahun 1999
Memotong nilai tukar rupiah terhadap
dolar berkisar antara Rp 10.000 - Rp
A. Presiden: B.J. Habibie
14. Perkembangan Pemerintahan
Masa Kepresidenan mulai 20
Oktober 1999 dan berakhir pada
Sidang Istimewa MPR (23 Juli 2001)
karena Presiden dinilai tidak
menanggapi memorandum yang
dikirim DPR
28 Maret 2001 Gus Dur menjawab
memorandum I DPR. Dalam
jawabannya melalui Menteri
Kehakiman Baharuddin Lopa,
presiden menolak Memorandum I dan
membantah terlibat dalam kasus
penyalahgunaan Bulog dan bantuan
Sultan Brunei dan bebas KKN.
B. Presiden: KH. Abdurrahman Wahid (Gus
Dur)
15. Perkembangan Pemerintahan
30 April 2001 DPR menjatuhkan
Memorandum II karena tidak puas dengan
jawaban presiden pada Memorandum
sebelumnya. Memorandum tersebut
dikeluarkan berdasarkan Pasal 7 TAP MPR No.
3/MPR/1978, yang menyebutkan bahwa DPR
RI dapat menyampaikan memorandum untuk
mengingatkan kepada presiden. Dalam hal ini,
menurut penilaian DPR, Presiden Abdurrahman
Wahid sunguh melanggar haluan negara, yaitu
Pasal 9 UUD 1945 tentang sumpah jabatan,
dan melanggar TAP 11/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas KKN.
B. Presiden: KH. Abdurrahman Wahid (Gus
Dur)
16. Perkembangan Pemerintahan
Kebijakan-kebijakan:
Meneruskan kehidupan yang
demokratis seperti
pemerintahan sebelumnya
Merestrukturisasi lembaga
pemerintahan
Kondisi perekonomian mulai
menunjukkan adanya
perbaikan daripada tahun lalu
Hubungan pemerintah dengan
IMF kurang baik
B. Presiden: KH. Abdurrahman Wahid (Gus
Dur)
18. Perkembangan Pemerintahan
Kebijakan-kebijakan:
Meminta penundaan pembayaran
utang sebesar US$ 5,8 milyar
pada pertemuan Paris Club ke-3
dan mengalokasikan pembayaran
utang luarnegeri sebesar Rp 116,3
triliun
Kebijakan privitasi BUMN.
(Penjualan Indosat)
Kebijakan pemulihan keamanan
situasi Indonesia untuk menaikkan
pendapatan perkapita.
Berdirinya KPK
C. Presiden: Megawati Soekarno Putri
19. Perkembangan Pemerintahan
Kebijakan-kebijakan:
Mengurangi subsidi BBM. Kebijakan ini
dilatar belakangi oleh naiknya harga
minyak dunia
Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi
masyarakat miskin
Mengandalkan pembangunan infrastruktur
massal untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi
Diadakannya Indonesian Infrastructure
Summit untuk mengundang investor asing
dengan janji memperbaiki iklim investasi.
D. Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono
Jilid I
20. Perkembangan Pemerintahan
Kebijakan-kebijakan:
...
Pada pertengahan bulan Oktober
2006, Indonesia melunasi seluruh
sisa utang pada IMF sebesar 3,2
miliar dolar AS
Inflasi berhasil ditekan pada single
digit. Dari 17,11% pada tahun 2005
menjadi 6,96% pada tahun 2009
Master plan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3 EI)
D. Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono
Jilid I
21. Perkembangan Pemerintahan
Kebijakan-kebijakan:
Empat kebijakan untuk
meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional negara yaitu :
BI rate
Nilai tukar
Operasi moneter
Kebijakan makroprudensial
untuk pengelolaan likuiditas
dan makroprudensial lalu
lintas modal.
D. Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono
Jilid II
22. Perkembangan Pemerintahan
Krisis global yang terjadi
pada tahun 2008 semakin
membuktikan ketangguhan
perekonomian Indonesia. Di saat
negara-negara superpower
seperti Amerika Serikat dan
Jepang berjatuhan, Indonesia
justru mampu mencetak
pertumbuhan yang positif
sebesar 4,5% pada tahun 2009.
D. Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono
Jilid II
23. Perkembangan Pemerintahan
Gemilangnya fondasi
perekonomian Indonesia direspon dunia
internasional dengan menjadikan
Indonesia sebagai salah satu negara
pilihan tempat berinvestasi. Dua efeknya
yang sangat terasa adalah Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) mencapai
rekor tertingginya sepanjang sejarah
dengan berhasil menembus angka 3.800.
Bahkan banyak pengamat yang
meramalkan sampai akhir tahun ini IHSG
akan mampu menembus level 4000.
D. Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono
Jilid II
24. Perkembangan Pemerintahan
Indonesia saat ini menjadi
ekonomi nomor 17 terbesar di
dunia. Tujuan kami adalah untuk
menduduki 10 besar. Kami
sangat optimistis karena IMF pun
memprediksi ekonomi Indonesia
akan mengalahkan Australia
dalam waktu kurang dari satu
dekade ke depan, tutur SBY
dalam sebuah acara.
D. Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono
Jilid II