Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, latar belakang, tujuan, dan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dalam batasan-batasan tertentu. Tujuannya antara lain mencegah penumpukan kekuasaan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan otonomi daerah antara lain untuk memperlancar pembangunan di seluruh wilayah tanpa ada pertentangan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional secara meny
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penerapan desentralisasi dan otonomi daerah diyakini dapat mendekatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dokumen ini juga mendefinisikan pengertian otonomi daerah dan prinsip-prinsipnya serta kendala-kendala pelaksanaannya di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pembangunan ekonomi era otonomi daerah di Indonesia, termasuk latar belakang, definisi, landasan hukum, pembagian urusan, dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah."
Teori desentralisasi-dan-otonomi-daerah-edisi-revisi-juli-2008taufanfahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang teori desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk pengertian, asas, jenis, dan implementasi desentralisasi di Indonesia serta prospek otonomi daerah di masa depan."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian otonomi daerah, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan.
Implementasi pelaksanaan otonomi daerah dalam konteks desentralisasi pembangu...Jerry Makawimbang
油
Dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen juga membahas berbagai sistem penentuan bidang wewenang pemerintah pusat dan daerah serta prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah secara nyata, dinam
HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIASanawiyah29
油
Jurnal ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Metodologi PKN MI jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 2017. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya dan bagi saya khusunya pembuat jurnal ini.
Dokumen tersebut merangkum konsep otonomi daerah, dasar hukum, tujuan, asas, prinsip, pembagian kewenangan, pelaksanaan, dan dampaknya di Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah yang memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur diri sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Implikasi implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah terhadap p...Researcher Syndicate68
油
ABSTRAK
Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah memasuki babak
kedua sejak reformasi 1998, yakni babak pertama berdasarkan UU No. 22 dan 25
Tahun 1999 dan babak kedua berlandaskan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004.
Seluruh komponen stakeholders penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah tentu berharap agar babak ini lebih baik daripada babak
sebelumnya, baik dalam hal desentralisasi administratif maupun desentralisasi
fiskal. Hal ini tidak lain karena kedua hal tersebut yakni desentralisasi
administratif (pembagian urusan pemerintahan) dan desentralisasi fiskal
(pembiayaan/pendanaan) merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan
sama lain. Tulisan ini mencoba menjelaskan implikasi implementasi desentralisasi
dan otonomi daerah, khususnya terhadap hubungan keuangan Pusat Daerah,
yang dimulai dengan melihat arah desentralisasi dan struktur pemerintahan masa
depan, reformasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan Pusat
Daerah, tahapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, dan
mencermati implikasi internal dan eksternal pola hubungan keuangan Pusat
Daerah.
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang didefinisikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan di daerah sesuai aspirasi masyarakat. Dibahas pula tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah serta memberdayakan masyarakat. Diuraikan pula prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah seperti demokrasi, keadilan, dan p
Pelayanan publik di era desentralisasi dan otonomi daerah dinamika dan probl...Researcher Syndicate68
油
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh
pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam
pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu
adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan
beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya
kewenangan ini, maka aparat birokrasi pemerintahan di daerah
dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik dengan
lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Sebagaimana
dikemukakan Hoessein, (2001)
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi, mulai dari sejarah desentralisasi di Indonesia hingga berbagai teori yang mendukung dan menolak desentralisasi. Juga dibahas mengenai pengertian, jenis, dan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia serta dampak positif dan negatif dari pelaksanaan desentralisasi.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, meliputi latar belakang, konsep dasar, materi teori, dasar hukum, dan tujuan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah melalui pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penerapan desentralisasi dan otonomi daerah diyakini dapat mendekatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dokumen ini juga mendefinisikan pengertian otonomi daerah dan prinsip-prinsipnya serta kendala-kendala pelaksanaannya di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pembangunan ekonomi era otonomi daerah di Indonesia, termasuk latar belakang, definisi, landasan hukum, pembagian urusan, dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah."
Teori desentralisasi-dan-otonomi-daerah-edisi-revisi-juli-2008taufanfahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang teori desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk pengertian, asas, jenis, dan implementasi desentralisasi di Indonesia serta prospek otonomi daerah di masa depan."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian otonomi daerah, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan.
Implementasi pelaksanaan otonomi daerah dalam konteks desentralisasi pembangu...Jerry Makawimbang
油
Dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen juga membahas berbagai sistem penentuan bidang wewenang pemerintah pusat dan daerah serta prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah secara nyata, dinam
HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIASanawiyah29
油
Jurnal ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Metodologi PKN MI jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 2017. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya dan bagi saya khusunya pembuat jurnal ini.
Dokumen tersebut merangkum konsep otonomi daerah, dasar hukum, tujuan, asas, prinsip, pembagian kewenangan, pelaksanaan, dan dampaknya di Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah yang memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur diri sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Implikasi implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah terhadap p...Researcher Syndicate68
油
ABSTRAK
Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah memasuki babak
kedua sejak reformasi 1998, yakni babak pertama berdasarkan UU No. 22 dan 25
Tahun 1999 dan babak kedua berlandaskan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004.
Seluruh komponen stakeholders penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah tentu berharap agar babak ini lebih baik daripada babak
sebelumnya, baik dalam hal desentralisasi administratif maupun desentralisasi
fiskal. Hal ini tidak lain karena kedua hal tersebut yakni desentralisasi
administratif (pembagian urusan pemerintahan) dan desentralisasi fiskal
(pembiayaan/pendanaan) merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan
sama lain. Tulisan ini mencoba menjelaskan implikasi implementasi desentralisasi
dan otonomi daerah, khususnya terhadap hubungan keuangan Pusat Daerah,
yang dimulai dengan melihat arah desentralisasi dan struktur pemerintahan masa
depan, reformasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan Pusat
Daerah, tahapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, dan
mencermati implikasi internal dan eksternal pola hubungan keuangan Pusat
Daerah.
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang didefinisikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan di daerah sesuai aspirasi masyarakat. Dibahas pula tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah serta memberdayakan masyarakat. Diuraikan pula prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah seperti demokrasi, keadilan, dan p
Pelayanan publik di era desentralisasi dan otonomi daerah dinamika dan probl...Researcher Syndicate68
油
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh
pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam
pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu
adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan
beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya
kewenangan ini, maka aparat birokrasi pemerintahan di daerah
dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik dengan
lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Sebagaimana
dikemukakan Hoessein, (2001)
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi, mulai dari sejarah desentralisasi di Indonesia hingga berbagai teori yang mendukung dan menolak desentralisasi. Juga dibahas mengenai pengertian, jenis, dan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia serta dampak positif dan negatif dari pelaksanaan desentralisasi.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, meliputi latar belakang, konsep dasar, materi teori, dasar hukum, dan tujuan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah melalui pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah.
Makalah ini membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan landasan teorinya. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah berkaitan erat dengan demokrasi dan desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah untuk mewujudkan
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia dan permasalahan yang muncul akibat pelaksanaannya, termasuk kewenangan yang tumpang tindih antar pemerintah daerah dan masih lemahnya kapasitas SDM daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Masalah hukum dan Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Konteks Otonomi DareahMiftah Ridho
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas mengenai masalah-masalah hukum dan penyelenggaraan kewenangan dalam konteks otonomi daerah. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain definisi otonomi daerah, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dampak positif dan negatif otonomi daerah, serta masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti ketidakteraturan peraturan dan kerunyaman transisional.
Pkn0192 2 pembentukan daerah dan kawasan khusus (1)JanuarRobiansyah
油
Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan daerah dan kawasan khusus sebagai konsekuensi dari kebijakan desentralisasi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004. Dokumen ini juga menjelaskan tentang pengertian desentralisasi, otonomi daerah di Indonesia, dan pembentukan kawasan khusus secara nasional.
Dokumen tersebut membahas latar belakang terjadinya reformasi sistem pemerintahan daerah di Indonesia melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. UU tersebut dilahirkan sebagai bagian dari reformasi kebijakan publik pasca jatuhnya rezim Orde Baru untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada pemerintah daerah. Namun dalam perjalanannya, UU tersebut dinilai belum sepenuhnya mem
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, sistem pemerintahannya bersifat presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden. Namun setelah reformasi, sistem pemerintahan beralih menjadi yang bersifat konstitusional dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan jaminan hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, sistem pemerintahannya bersifat presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden. Namun setelah reformasi, sistem pemerintahan beralih menjadi konstitusional dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan jaminan hak asasi manusia.
Tugas Teknologi Informasi Pemerintahan _Surya Delima 20102016 Ilmu Pemerintah...Surya Delima
油
Teknologi Informasi Pemerintahan
Materi Presentasi
Tantangan dan Peluang Regional
membahas tentang Pembangunan daerah,Pertumbuhan Ekonomi,Konsep Pertumbuhan Ekonomi Wilayah
serta Tantangan dan Peluang Pembangunan daerah
mohon maaf apabila ada kekurangan dalam PPT
Dokumen tersebut membahas tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan daya saing daerah. Otonomi daerah diharapkan dapat mendekatkan pemerintahan ke masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang politik dan strategi nasional Indonesia. Politik nasional adalah kebijakan negara untuk mencapai tujuan nasional, sementara strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional. Keduanya didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang kewarganegaraan Indonesia yang mencakup pengertian warga negara, azas kewarganegaraan, unsur-unsur penentu kewarganegaraan, cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, hak dan kewajiban warga negara, serta karakteristik warga negara yang bertanggung jawab.
Identitas nasional terbentuk dari latar belakang sejarah, kebudayaan, dan geografi suatu bangsa. Faktor-faktor seperti bahasa, suku bangsa, dan kebudayaan memainkan peran penting dalam membentuk identitas nasional Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai nilai fundamental yang mewadahi perbedaan-perbedaan dalam masyarakat Indonesia.
3. LATAR BELAKANG
Latar belakang otonomi daerah dari aspek internal yakni kondisi yang
terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan
otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari
luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat
implementasi otonomi daerah di Indonesia. secara internal, timbul
sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan
yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan
ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di
daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota
besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya
meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah
melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas
dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.
4. Selain latar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana
dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi
latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang
menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia
adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya
di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung
mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah,
tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan
efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan
rantai birokrasi yang panjang.
Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan
dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi
pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka
terhadap investasi asing.
5. KONSEPDANTEORIOTONOMIDAERAH
Konsep dan teori otonomi daerah yang dimaksud adalah berbagai
macam teori serta paradigma dalam ilmu politik dan pemerintahan
yang terkait dengan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia, bisa
juga berisi materi yang terkait dengan pandangan para tokoh ilmu
politik dan pemerintahan serta pakar otonomi daerah yang kekinian
(up to date). Selain itu, konsepsi dan teori otonomi daerah dapat juga
berisi history atau latar belakang pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia dan atau perbandingan pelaksanaan konsep desentralisasi
yang dilaksanakan di berbagai Negara di belahan dunia lainnya.
Dalam kategori ini tidak hanya akan terbatas pada konsep dan teori
otonomi daerah semata melainkan juga mencakup ilmu
pemerintahan dan politik secara umum yang pada dasarnya memiliki
kaitan erat dengan konsep dan teori otonomi daerah.
6. MATERI KONSEP DAN TEORI OTONOMI
Materi konsep dan teori otonomi daerah tentu saja tidak semata-
mata bersumber dari kami, melainkan dari berbagai sumber dan
bahan rujukan, seperti buku, berita atau media massa serta
bahan lainnya yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam
menyusun suatu bahan bacaan.
7. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Dasar hukum otonomi daerah dirasakan penting untuk dibuat dalam
satu kategori khusus, karena pelaksanaan konsepsi otonomi daerah di
Indonesia didasarkan pada regulasi atau perangkat hukum. Tercapai
atau tidaknya tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia akan
sangat dipengaruhi oleh bagaimana regulasi yang ada mengatur
penerapan konsepsi tersebut.
Berbagai perubahan atau perkembangan dalam pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia akan berarti pula perubahan atau penambahan
regulasi yang harus mengatur bagaimana agar konsepsi tersebut dapat
dilaksanakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kami
menganggap bahwa dasar hukum otonomi daerah perlu untuk dikaji
dan melalui situs ini perlu untuk dibuatkan satu kategori khusus agar
dapat dengan mudah diakses oleh para pengunjung.
8. TUJUAN OTONOMI DAERAH
Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan
Undang-Undang
Penjelasan Tujuan Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang
9. TUJUAN OTONOMI DAERAH BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG
Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi
daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum
dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan
pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan
dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi
daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. PENJELASAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi
otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip
pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip otonomi
seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan
melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk
membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi
kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka
peningkatan pelayanan maupun dalam rankga peningkatan peran
serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan
bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
11. Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat,
diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah
bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan
daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah.
Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab
adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah
daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan
nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi
daerah tidak boleh dilepaskan dari tujuan otonomi daerah yakni
mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena
itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan
dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di
daerah masing-masing.