Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, yang didefinisikan sebagai hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia serta pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah.
Teori desentralisasi-dan-otonomi-daerah-edisi-revisi-juli-2008taufanfahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang teori desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk pengertian, asas, jenis, dan implementasi desentralisasi di Indonesia serta prospek otonomi daerah di masa depan."
Polisi berasal dari kata Yunani yang berarti seluruh pemerintahan negara kota. Polisi adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Tugas pokok polisi meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, desentralisasi, dan beberapa isu terkait seperti pemekaran wilayah. Dibahas pula perbedaan konsep seperti desentralisasi dan dekonsentrasi, otonomi daerah dan daerah otonom, serta manfaat dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah."
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk definisi, prinsip-prinsip, dasar hukum, tujuan, dan pelaksanaannya di Indonesia serta beberapa permasalahan yang dihadapi.
Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI. Otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang profil Dr. Dadang Solihin dan berisi penjelasan singkat mengenai konsep otonomi daerah di Indonesia. Terdapat beberapa pasal dalam UUD yang mengatur tentang otonomi daerah serta manfaat penerapan otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi, mulai dari sejarah desentralisasi di Indonesia hingga berbagai teori yang mendukung dan menolak desentralisasi. Juga dibahas mengenai pengertian, jenis, dan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia serta dampak positif dan negatif dari pelaksanaan desentralisasi.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia, termasuk konsep, tujuan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan peran serta masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhat
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Implikasi implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah terhadap p...Researcher Syndicate68
油
ABSTRAK
Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah memasuki babak
kedua sejak reformasi 1998, yakni babak pertama berdasarkan UU No. 22 dan 25
Tahun 1999 dan babak kedua berlandaskan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004.
Seluruh komponen stakeholders penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah tentu berharap agar babak ini lebih baik daripada babak
sebelumnya, baik dalam hal desentralisasi administratif maupun desentralisasi
fiskal. Hal ini tidak lain karena kedua hal tersebut yakni desentralisasi
administratif (pembagian urusan pemerintahan) dan desentralisasi fiskal
(pembiayaan/pendanaan) merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan
sama lain. Tulisan ini mencoba menjelaskan implikasi implementasi desentralisasi
dan otonomi daerah, khususnya terhadap hubungan keuangan Pusat Daerah,
yang dimulai dengan melihat arah desentralisasi dan struktur pemerintahan masa
depan, reformasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan Pusat
Daerah, tahapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, dan
mencermati implikasi internal dan eksternal pola hubungan keuangan Pusat
Daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Juga menjelaskan pengertian otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, klasifikasi urusan pemerintahan, serta penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, latar belakang, tujuan, dan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dalam batasan-batasan tertentu. Tujuannya antara lain mencegah penumpukan kekuasaan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penerapan desentralisasi dan otonomi daerah diyakini dapat mendekatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dokumen ini juga mendefinisikan pengertian otonomi daerah dan prinsip-prinsipnya serta kendala-kendala pelaksanaannya di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pembangunan ekonomi era otonomi daerah di Indonesia, termasuk latar belakang, definisi, landasan hukum, pembagian urusan, dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah."
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan otonomi daerah antara lain untuk memperlancar pembangunan di seluruh wilayah tanpa ada pertentangan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional secara meny
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan pengertian, perangkat, asas, dan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia serta menyebutkan peranan, tugas, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah.
Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI. Otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang profil Dr. Dadang Solihin dan berisi penjelasan singkat mengenai konsep otonomi daerah di Indonesia. Terdapat beberapa pasal dalam UUD yang mengatur tentang otonomi daerah serta manfaat penerapan otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi, mulai dari sejarah desentralisasi di Indonesia hingga berbagai teori yang mendukung dan menolak desentralisasi. Juga dibahas mengenai pengertian, jenis, dan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia serta dampak positif dan negatif dari pelaksanaan desentralisasi.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia, termasuk konsep, tujuan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan peran serta masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhat
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Implikasi implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah terhadap p...Researcher Syndicate68
油
ABSTRAK
Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah memasuki babak
kedua sejak reformasi 1998, yakni babak pertama berdasarkan UU No. 22 dan 25
Tahun 1999 dan babak kedua berlandaskan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004.
Seluruh komponen stakeholders penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah tentu berharap agar babak ini lebih baik daripada babak
sebelumnya, baik dalam hal desentralisasi administratif maupun desentralisasi
fiskal. Hal ini tidak lain karena kedua hal tersebut yakni desentralisasi
administratif (pembagian urusan pemerintahan) dan desentralisasi fiskal
(pembiayaan/pendanaan) merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan
sama lain. Tulisan ini mencoba menjelaskan implikasi implementasi desentralisasi
dan otonomi daerah, khususnya terhadap hubungan keuangan Pusat Daerah,
yang dimulai dengan melihat arah desentralisasi dan struktur pemerintahan masa
depan, reformasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan Pusat
Daerah, tahapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, dan
mencermati implikasi internal dan eksternal pola hubungan keuangan Pusat
Daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Juga menjelaskan pengertian otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, klasifikasi urusan pemerintahan, serta penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, latar belakang, tujuan, dan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dalam batasan-batasan tertentu. Tujuannya antara lain mencegah penumpukan kekuasaan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penerapan desentralisasi dan otonomi daerah diyakini dapat mendekatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dokumen ini juga mendefinisikan pengertian otonomi daerah dan prinsip-prinsipnya serta kendala-kendala pelaksanaannya di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pembangunan ekonomi era otonomi daerah di Indonesia, termasuk latar belakang, definisi, landasan hukum, pembagian urusan, dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah."
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan otonomi daerah antara lain untuk memperlancar pembangunan di seluruh wilayah tanpa ada pertentangan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional secara meny
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan pengertian, perangkat, asas, dan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia serta menyebutkan peranan, tugas, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan memberikan daerah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dokumen juga menjelaskan pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia serta dampak positif
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait;
2. Penerapan otonomi daerah diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat meskipun pelaksanaannya masih jauh dari harapan;
3. Otonomi daerah juga memunculkan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah dan demokrasi. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, sementara demokrasi adalah pemerintahan yang didasarkan pada kehendak rakyat. Keduanya saling berkaitan karena otonomi daerah dapat mendorong terwujudnya demokrasi di tingkat lokal.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, prinsip-prinsipnya, sejarah pelaksanaannya di Indonesia, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menurut undang-undang terkait."
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang mencakup pengertian, prinsip, dasar hukum, tujuan, penyelenggara, hak dan kewajiban daerah, serta tugas kepala daerah dan DPRD dalam pelaksanaan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang relasi antara negara dan agama di Indonesia. Indonesia bukan negara sekuler maupun teokrasi, melainkan terdapat titik temu antara negara dan agama dalam beberapa aspek seperti pengakuan lima agama. Sejak Orde Baru runtuh, partai-partai berbasis agama semakin berkembang seiring tuntutan demokrasi, meskipun belum sepenuhnya mendominasi pemilu. Ada pandangan bahwa Islam bisa berjalan
Tm 15 perspektif-perspektif tentang orde baruBagus Aji
油
Dokumen tersebut membahas berbagai perspektif yang digunakan untuk memahami negara Orde Baru di Indonesia, termasuk negara yang kuat, state-qua-state, bureaucratic polity, bureaucratic patrimonial, bureaucratic pluralism, bureaucratic authoritarian, pendekatan struktural, dan restricted pluralism.
Dokumen tersebut membahas pemikiran-pemikiran politik klasik mulai dari Socrates, John Locke, Thomas Hobbes, JJ Rousseau, hingga Karl Marx mengenai konsep individu, kebebasan, kontrak sosial, dan negara dalam perspektif masing-masing.
Sistem perwakilan politik di Indonesia menggunakan sistem demokrasi perwakilan dimana rakyat tidak membuat keputusan politik secara langsung tetapi oleh perwakilan mereka. Sistem ini mengalami perkembangan dari yang semula bersifat elitist menjadi lebih melibatkan rakyat melalui penguatan lembaga perwakilan. Ada berbagai pendekatan dalam melihat peran perwakilan seperti delegate, trustee, dan politico.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem politik Indonesia yang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan demokrasi. Sistem politik Indonesia menganut sistem multipartai dan memperkenankan pluralisme kepentingan dalam pemilihan umum dan perwakilan."
Pertemuan xvi, ekonomi politik internasionalBagus Aji
油
Perspektif liberalisme, merkantilisme, dan strukturalisme dalam ekonomi politik internasional memberikan pandangan berbeda tentang aktor utama, tujuan, sifat sistem internasional, peranan negara, dan resep kebijakan ekonomi. Liberalisme menekankan individu dan pasar bebas, merkantilisme fokus pada kepentingan nasional melalui intervensi negara, sedangkan strukturalisme melihat adanya konflik antar kelas sosial akibat struk
Pertemuan ii, dimensi politik fenomena ekonomiBagus Aji
油
Dokumen tersebut membahas pendekatan politik terhadap ekonomi dengan menggabungkan perspektif ekonomi dan politik dalam analisis kebijakan pembangunan. Hal ini penting karena proses politik dan ekonomi saling mempengaruhi, dan negara memainkan peran kunci dalam mengatur pasar. Pendekatan ini menelaah hubungan antara mekanisme pasar, struktur kekuasaan, dan proses kebijakan serta bagaimana nilai, kepentingan, dan keku
John Locke (1632-1704) adalah filsuf politik Inggris yang menganut paham toleransi beragama. Ia menganut pandangan bahwa manusia memiliki hak alam seperti hak milik, hidup, dan kemerdekaan. Menurut Locke, negara dibentuk melalui kontrak sosial untuk melindungi hak-hak alamiah tersebut.
1. Hobbes hidup pada masa perang agama dan sipil di Inggris yang menimbulkan anarki dan ketakutan.
2. Ia membangun teori kontrak sosial dimana manusia menyerahkan hak alamiahnya kepada negara untuk menciptakan perdamaian.
3. Negara harus memiliki kekuasaan absolut agar dapat memaksa rakyat tunduk pada peraturan dan mencegah terjadinya perang.
1. OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN
KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK
MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN
PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN
MASYARAKATNYA SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN (Ps. 1
AYAT 5 DAN 6 UU No. 32 TH.2004)
2. 1. PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT YANG SEMAKIN BAIK
2. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI,
KEADILAN, DAN PEMERATAAN
3. PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA
PUSAT DENGAN DAERAH DAN ANTAR DAERAH
DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRI
4. MENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN
MASYARAKAT
5. MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS,
MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT,
DAN MENGEMBANGKAN PERAN DAN FUNGSI DPRD
3. ASAS DESENTRALISASI : YAITU PENYERAHAN
WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH
PUSAT KAPADA DAERAH OTONOM UNTUK
MENGURUS DAN MENGATUR URUSAN
PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA
MENJADI URUSAN PEMERINTAH DAERAH
4. 2. ASAS DEKONSENTRASI : YAITU PELIMPAHAN
WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH
PEMERINTAH PUSAT KEPADA GUBERNUR
SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DAN KEPADA
INSTANSI VERTIKAL WILAYAH TERTENTU. DAN
PADA HAKEKATNYA HAL ITU TETAP MENJADI
URUSAN PEMERINTAH PUSAT
3. ASAS TUGAS PEMBANTUAN (MEDE BEWIND) :
YAITU PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT
KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN
PEMERINTAH DESA, ATAU DARI PEMERINTAH
PROVINSI KEPADA KABUPATEN / KOTA / DESA,
ATAU DARI PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
KEPADA PEMERINTAH DESA
5. Urutan Peundang-undangan :
1. UU No. 22 Tahun 1948
Otonomi Daerah dapat diartikan setiap
daerah dapat m engatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri.
2. UU No. 1 Tahun 1957
Otonomi daerah adalah daerah yang
mengatur dan mengurus segala rumah
tangga daerahnya kecuali urusan yang
oleh undang-undang ini diserahkan
kepada penguasa lain.
6. 3. UU No. 8 Tahun 1965
Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat sebagian atau seluruhnya
yang menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk diatur dan
diurus oleh daerah dengan pemerintah.
Otonomi daerah adalah pemerintah daerah berhak dan berkewajiban
mengurus rumah tangganya termasuk alat perlengkapannya serta
sumber pendapatannya.
4. UU No. 5 Tahun 1974
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari
pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan
rumah tangganya.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau
kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada
pejabat-pejabatnya di daerah.
Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dangan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepda
pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat
atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskannya.
7. 5. UU No. 22 Tahun 1999
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di
daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuaia dengan
peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya
dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
8. 6. UU No. 32 Tahun 2004
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
10. Kekuasaan tidak lagi terpusat di Jakarta
Kekuasaan relatif menyebar ke daerah
karena urusan pemerintahan ditransfer
ke daerah.
Sebelum otonomi Executive Heavy
Setelah otonomi Eksekutif dan Legislatif
setara
Penguatan lembaga-lembaga di
masyarakat (NGO)civil Society
11. HAK :
1. MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN
PEMERINTAH
2. MEMILIH PIMPINAN DAERAH
3. MENGELOLA APARATUR DAERAH
4. MEMUNGUT PAJAK DAERAH
5. MENDAPATKAN BAGI HASIL DARI [ENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA LAINNYA
YANG ADA DI DAERAH
6. MENDAPATKAN SUMBER SUMBER PENDAPATAN
LAIN YANG SAH
7. MENDAPATKAN HAK LAINNYA YANG DIATUR
DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
(Ps. 21 UU No. 32 TH 2004)
12. 1. MELINDUNGI MASYARAKAT, MENJAGA
PERSATUAN, KESATUAN DAN KERUKUNAN
NASIONAL SERTA KEUTUHAN NKRI
2. MENINGKATKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
3. MENGEMBANGKAN KUALITAS KEHIDUPAN
MASYARAKAT
4. MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PEMERATAAN
5. MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR
PENDIDIKAN
6. MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHARAN
7. DAN SEBAGAINYA (Ps. 22 UU No. 32 TH 2004)
13. 1. POLITIK LUAR NEGERI
2. PERTAHANAN
3. KEAMANAN
4. YUSTISI
5. MONETER DAN FISKAL NASIONAL
6. AGAMA
14. 1. MEMPERHATIKAN ASPEK DEMOKRASI,
KEADILAN, PEMERATAAN, POTENSI, DAN
KERAGAMAN DAERAH
2. DIDASARKAN ATAS OTONOMI LUAS,
OTONOMI NYATA, DAN BERTANGGUNG
JAWAB
3. OTONOMI LUAS DAN UTUH DILETAKKAN
PADA KABUPATEN / KOTA, SEDANGKAN
OTONOMI PROPINSI MERUPAKAN OTONOMI
YANG TERBATAS
15. 4. PELAKSANAAN OTONOMI HARUS SESUAI
DENGAN KONSTITUSI NEGARA SEHINGGA
TETAP TERJALIN HUBUNGAN PUSAT, DAERAH
DAN ANTAR DAERAH
5. HARUS MENINGKATKAN KEMANDIRIAN
DAERAH OTONOM SERTA DI DALAM
KABUPATEN DAN KOTA TIDAK ADA LAGI
WILAYAH ADMINISTRATIF
6. HARUS MENINGKATKAN PERANAN DAN
FUNGSI LEGISLATIF DAERAH DAN FUNGSI
ANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
7. ASAS DEKONSENTRASI DILETAKKAN PADA
PROPINSI SEBAGAI WILAYAH ADMINSTRASI
UNTUK MELAKSANAKAN KEWENANGAN
PEMERINTAHAN TERTENTU YANG
DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR
16. Jerman (1980-an)
Renewal of politics from below sebuah
gagasan yang menekankan pentingnya
pelembagaan partisipasi pubik dan bentuk
pembuatan keputusan publik dari bawah
(bottom up)
Belanda (1990-an)
The New Public Management (NPM)
menekankan pengelolaan urusan-urusan
publik sebagaimana pengelolaan urusan-
urusan swasta.