Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Setiap sila memiliki makna tersendiri namun membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang membedakannya dari sistem filsafat lain. Dasar ontologisnya adalah manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Dasar epistemologisnya bersumber pada nilai budaya Indonesia. Dasar aksiologisnya men
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Setiap sila memiliki makna sendiri-sendiri namun membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang membedakannya dari sistem filsafat lain. Dasar ontologisnya adalah manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Dasar epistemologisnya bersumber pada nilai-nilai budaya Indonesia. Dasar aksi
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Pancasila dijelaskan sebagai sistem filsafat yang terdiri dari lima sila yang saling berhubungan. Sila-sila Pancasila memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang mendasari pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian filsafat dan filsafat Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat yang meliputi aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis, serta Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian filsafat dan filsafat Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat yang mencakup aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis, serta Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa Pancasila dapat didefinisikan sebagai filsafat karena merupakan hasil pemikiran mendalam para pendiri bangsa. Pancasila juga dapat dianalisis secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis untuk memahami hakikatnya sebagai sistem filsafat yang mendasari negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa Pancasila dapat dianggap sebagai sistem filsafat yang terdiri atas lima sila yang saling berhubungan dan mempunyai dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yaitu manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian filsafat dan filsafat Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat yang memiliki aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Sistem ini memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Secara ontologis, Pancasila berfokus pada hakikat manusia sebagai subjek utama. Sedangkan secara epistemologis, Pancasila hadir sebagai sistem pengetahuan yang bersumber dari nilai-nilai bangsa. Landasan aksiologisnya menekankan pada pentingnya nilai-nilai sepert
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Filsafat Pancasila memberi pengertian tentang hakikat Pancasila dan berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki lima sila yang saling berhubungan secara hirarkis dan membentuk kesatuan yang utuh.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila sebagai falsafah Indonesia yang terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa. Pancasila memenuhi syarat sebagai sistem filsafat karena sila-silanya membentuk kesatuan yang saling terkait dan berpiramid. Filsafat Pancasila dapat dipahami lewat tiga pendekatan yaitu ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
Dokumen tersebut membahas Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila terdiri atas lima sila yang saling berhubungan dan membentuk kesatuan. Secara ontologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia. Sedangkan secara epistemologis, Pancasila merupakan sistem pengetahuan yang sumber dan susunannya berasal dari nilai-nilai bangsa Indonesia.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan sila pertama mendasari dan menjiwai sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mah
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila memiliki landasan bahwa manusia adalah pokok utamanya. Sila-sila Pancasila saling berkaitan secara hirarkis dan membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila juga merupakan sistem pengetahuan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia sebagai sumbernya.
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan para pendiri bangsa untuk menemukan dasar negara yang akan merdeka. Perenungan ini memenuhi ciri-ciri berfikir kefilsafatan karena bersifat koheren, menyeluruh, mendasar, dan spekulatif. Oleh karena itu, Pancasila dianggap sebagai sistem filsafat yang mendasari negara.
menjadi bangsa indonesia harusnya kita bangga karena indonesia yang kaya akan budaya dan beraneka ragam, namun walaupun berbeda tapi kita memiliki satu kesatuan yang berarti PANCASIlA, berbeda tapi satu
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan susunan hierarkis dimana sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manus
Dokumen tersebut membahas identifikasi unsur-unsur filsafat dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dari aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologis, keadilan sosial mencakup pemenuhan kebutuhan material dan spiritual secara adil. Dari aspek epistemologi dibahas tentang pengetahuan akan keadilan sosial. Sedangkan dari aspek aksiologi dibahas nilai-nilai seperti
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian filsafat dan filsafat Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat yang memiliki aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Sistem ini memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Secara ontologis, Pancasila berfokus pada hakikat manusia sebagai subjek utama. Sedangkan secara epistemologis, Pancasila hadir sebagai sistem pengetahuan yang bersumber dari nilai-nilai bangsa. Landasan aksiologisnya menekankan pada pentingnya nilai-nilai sepert
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Filsafat Pancasila memberi pengertian tentang hakikat Pancasila dan berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki lima sila yang saling berhubungan secara hirarkis dan membentuk kesatuan yang utuh.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila sebagai falsafah Indonesia yang terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa. Pancasila memenuhi syarat sebagai sistem filsafat karena sila-silanya membentuk kesatuan yang saling terkait dan berpiramid. Filsafat Pancasila dapat dipahami lewat tiga pendekatan yaitu ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
Dokumen tersebut membahas Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila terdiri atas lima sila yang saling berhubungan dan membentuk kesatuan. Secara ontologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia. Sedangkan secara epistemologis, Pancasila merupakan sistem pengetahuan yang sumber dan susunannya berasal dari nilai-nilai bangsa Indonesia.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan sila pertama mendasari dan menjiwai sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mah
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila memiliki landasan bahwa manusia adalah pokok utamanya. Sila-sila Pancasila saling berkaitan secara hirarkis dan membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila juga merupakan sistem pengetahuan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia sebagai sumbernya.
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan para pendiri bangsa untuk menemukan dasar negara yang akan merdeka. Perenungan ini memenuhi ciri-ciri berfikir kefilsafatan karena bersifat koheren, menyeluruh, mendasar, dan spekulatif. Oleh karena itu, Pancasila dianggap sebagai sistem filsafat yang mendasari negara.
menjadi bangsa indonesia harusnya kita bangga karena indonesia yang kaya akan budaya dan beraneka ragam, namun walaupun berbeda tapi kita memiliki satu kesatuan yang berarti PANCASIlA, berbeda tapi satu
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan susunan hierarkis dimana sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manus
Dokumen tersebut membahas identifikasi unsur-unsur filsafat dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dari aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologis, keadilan sosial mencakup pemenuhan kebutuhan material dan spiritual secara adil. Dari aspek epistemologi dibahas tentang pengetahuan akan keadilan sosial. Sedangkan dari aspek aksiologi dibahas nilai-nilai seperti
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
2. Secara etimologi kata falsafah berasal dari
bahasa Yunani, Philosophi:
philo/philos/philein yang artinya
cinta/pecinta/mencintai dan Sophia, yang
berarti Kebijakan/ wisdom/ kearifan/
Hikmah/hakekat kebenaran. Jadi filsafat
artinya cinta akan kebajikan dah hakikat
kebenaran. Ber filsafat berarti berfikir
sedalam-dalamnya (merenung) terhadap
sesuatu secara metodik, sistematis,
menyeluruh, dan universal untuk mencari
hakikat sesuatu
3. 1. Filsafat sebagai metode menunjukan cara
berfikir dan cara menganalisis yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk dapat
menjabarkan ideologi Pancasila. Pancasila
mempunyai fungsi dan peranan sebagai
pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah
laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-
hari, kehidupan bermasyarakat. berbangsa
dan bernegara serta dimanapun mereka
berada.
2. Pancasila sebagai Filsafat mengandung
pandangan, nilai. pemikiran yang dapat
menjadi substansi dan isi pembentukan
ideologi Pancasila.
4. Filsafat Pancasila yang abstrak tercermin
dalam pembukaan UUD 1945 yang
merupakan uraian terinci dari Proklamasi 1
7 Agustus 1945 yang dijiwai Pancasila
Pancasila yang dinimuskan dalam
Pembukaaan UUD 1945 merupakan
kebulatan yang utuh
Jiwa Pancasila yang abstrak setelah
tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-
pokok yang terkandung dalam Pembukan
UUD 1945
5. Keinsyafan bathin tentang benarnya Pancasila
sebagai falsafah Negara
Pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima
dan mempertahankan Pancasila
Mempersonifikasikan seluruh sila-sila Pancasila
dalam perbuatan dengan membiasakan praktek
pengamalan seluruh sila-sila dalam sikap,
perilaku budaya, dan politik.
6. 1. Aliran Materialisme
Mengajarkan bahwa haklkat realitas kesemestaan,
termasuk mahluk hidup, manusia ialah materi.
2. Aliran Idealisme/Spiritualisme
Aliran idealisme atau spiritualisme mengajarkan
bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup
dan pengertian manusia. Subjek manusia sadar atas
realitas dirinya dan kesemestaan, karena ada akal
budi dan kesadaran rohani.
3. Aliran Realisme
Menggambarkan bahwa kedua aliran di atas,
materialisme dan idealisme yang bertentangan dan
tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis).
Realitas adalah perpaduan antara benda (materi dan
jasmaniah) dengan non materi (spiritual, jiwa, dan
rohaniah) khusus pada manusia tampak dalam gejala
daya pikir, cipta, dan budi.
7. Landasan Berpikir Filsafat Ilmu
?
ONTOLOGIS
Ujud hakiki dari obyek yang
diamati / dikaji / ditelaah
?
EPISTIMOLOGIS
Proses memperoleh ilmu
pengetahuan
?
AKSIOLOGIS
Manfaat ilmu pengetahuan
8. 1. Aspek Ontologi
Ontologi menurut Runes ialah teori
tentang adanya keberadaan atau
eksistensi. Menurut aristoteles, sebagai
filsafat pertama, merupakan ilmu yang
menyelidiki hakekat sesuatu dan
disamakan dengan metafisika. Artinya
ontologi menjangkau adanya Tuhan dan
alam gaib, seperti rohani dan kehidupan
sesudah kematian
9. Dasar Ontologis/Antropologis sila-sila Pancasila:
1. Menyangkut juga hakikat dasar sila-sila Pancasila,
yaitu manusia sebagai
monopluralis
2. Pancasila merupakan filsafat negara, adapun
pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur
rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah
jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakikat dasar
antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia
3. Hal-hal mutlak manusia sebagai pendukung pokok
Pancasila: susunan kodrat, sifat kodrat dan
kedudukan kodrat
4. Sebab akibat: landasan sila-sila Pancasila yaitu
Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adalah sebagai
sebab, adapun negara adalah sebagai akibat
10. 2. Aspek Epistimologi
Menurut Runes epistimologi adalah bidang
atau cabang filsafat yang menyelidiki asal
usul, syarat, susunan, metode dan
validitas ilmu pengetahuan. Epistimologi
menjadi sumber pengetahuan, proses dan
syarat terjadinya pengetahuan serta
batas dan validitas ilmu pengetahuan.
Jadi dapat dikatakan ilmu tentang ilmu
atau teori terjadinya ilmu. etahuan
manusia
11. Dasar Epistemologis sila-sila Pancasila ialah:
1. Pancasila merupakan sistem pengetahuan
yaitu pedoman Bangsa Indonesia yang
memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan negara tentang
makna hidup
2. Landasan praksis: sistem cita-cita dan
keyakinan
3. Erat kaitannya dengan dasar
ontologis, oleh karena itu banguanan
epistemologinya yang ditempatkan dalam
bangunan filsafat manusia Tiga persoalan
mendasar dalam epistemologi
12. 3. Aspek Aksiologi
Menurut Runes aksiologi berasal dari
istiiah Yunani, axios yang berarti nilai,
manfaat, fikiran atau ilmu/teori. Menurut
Prof Bramed, aksiologi dapat disimpulkan
sebagai suatu cabang filsafat yang
menyelidiki:
1. Tingkah laku moral, yang berwujud etika
2. Ekspresi etika, yang berwujud estetika
atau seni dan keindahan dan
3. Sosio-politik yang berwujud ideologi