Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
Evaluasi Perkembangan Desa dan KelurahanArdi Susanto
油
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah untuk menilai tingkat perkembangan suatu desa dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan, dan kewilayahan guna menentukan status serta program pembinaan dan pengembangan lebih lanjut. Evaluasi dilaksanakan setiap tahun oleh desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota menggunakan instrumen yang meliputi berbagai aspek pembangunan
Dokumen tersebut membahas tentang administrasi PKK yang mencakup penggunaan berbagai buku administrasi oleh TP PKK dan kelompok PKK untuk mencatat data anggota, surat masuk dan keluar, keuangan, notulen rapat, inventaris, serta kegiatan. Dokumen juga menjelaskan peranan dan tugas bendahara PKK dalam pengelolaan keuangan secara teratur dan bertanggungjawab.
Musyawarah di Desa Sukoharjo membentuk tim penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2023 yang terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan beberapa staf untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.
Surat keputusan ini mengangkat tim Gerakan Literasi Sekolah SDN 1 Cisewu yang terdiri dari 6 orang untuk melaksanakan program literasi di sekolah selama tahun pelajaran 2017/2018. Tim ini akan bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan literasi di sekolah.
Dokumen tersebut merupakan laporan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB. Laporan tersebut mencakup identitas pejabat penilai, pegawai yang dinilai, atasan pejabat penilai, unsur penilaian yang mencakup pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja, serta tanda tangan persetujuan dari pegawai yang dinilai dan atasan pejabat penilai.
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) TAHUN 2022Pemdes Wonoyoso
油
Laporan ini memberikan ringkasan singkat tentang program kerja dan pelaksanaan anggaran Pemerintah Desa Wonoyoso tahun 2022. Program kerja terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dalam peraturan desa dan pelaksanaannya akan dipertanggungjawabkan.
Memori jabatan ini membahas tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Melung selama periode 2007-2013. Terdiri dari pendahuluan, monografi desa (statis dan dinamis), rencana program kerja, pelaksanaan program, kegiatan sedang dan akan dilaksanakan, hambatan, dan penutup. Dokumen ini bertujuan melaporkan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama masa jabatan serta sebagai pertanggungjawaban
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya membentuk Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja-Posyandu) Tingkat Desa untuk menunjang pelaksanaan Posyandu. Kelompok kerja terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota dari unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
2. Kemendes - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.pptxSuwantoSribhawono
油
Dokumen tersebut membahas tentang kondisi desa saat ini di Indonesia, kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa, serta prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2024 yang diantaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan-peraturan yang mengatur penggunaan dana desa dan kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mencakup sumber dana desa, alokasi anggaran, prioritas penggunaannya untuk sarana publik desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Format laporan bulanan dan tahunan RSI Siti Rahmah terdiri dari pengantar, ketentuan umum, format laporan, dan penutup. Format laporan mencakup bab pendahuluan, ketenagaaan, kegiatan pengembangan SDM, sarana prasarana, dan hasil kinerja unit. Laporan diserahkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya dan diberikan sanksi bila terlambat.
Dokumen tersebut menjelaskan struktur organisasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bekasi Barat yang terdiri dari Pleno, Panwaslu, Sekretariat, dan Pengamat Pemilu di kelurahan.
Dokumen tersebut merupakan laporan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB. Laporan tersebut mencakup identitas pejabat penilai, pegawai yang dinilai, atasan pejabat penilai, unsur penilaian yang mencakup pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja, serta tanda tangan persetujuan dari pegawai yang dinilai dan atasan pejabat penilai.
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) TAHUN 2022Pemdes Wonoyoso
油
Laporan ini memberikan ringkasan singkat tentang program kerja dan pelaksanaan anggaran Pemerintah Desa Wonoyoso tahun 2022. Program kerja terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dalam peraturan desa dan pelaksanaannya akan dipertanggungjawabkan.
Memori jabatan ini membahas tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Melung selama periode 2007-2013. Terdiri dari pendahuluan, monografi desa (statis dan dinamis), rencana program kerja, pelaksanaan program, kegiatan sedang dan akan dilaksanakan, hambatan, dan penutup. Dokumen ini bertujuan melaporkan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama masa jabatan serta sebagai pertanggungjawaban
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya membentuk Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja-Posyandu) Tingkat Desa untuk menunjang pelaksanaan Posyandu. Kelompok kerja terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota dari unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
2. Kemendes - Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.pptxSuwantoSribhawono
油
Dokumen tersebut membahas tentang kondisi desa saat ini di Indonesia, kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa, serta prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2024 yang diantaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan-peraturan yang mengatur penggunaan dana desa dan kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mencakup sumber dana desa, alokasi anggaran, prioritas penggunaannya untuk sarana publik desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Format laporan bulanan dan tahunan RSI Siti Rahmah terdiri dari pengantar, ketentuan umum, format laporan, dan penutup. Format laporan mencakup bab pendahuluan, ketenagaaan, kegiatan pengembangan SDM, sarana prasarana, dan hasil kinerja unit. Laporan diserahkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya dan diberikan sanksi bila terlambat.
Dokumen tersebut menjelaskan struktur organisasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bekasi Barat yang terdiri dari Pleno, Panwaslu, Sekretariat, dan Pengamat Pemilu di kelurahan.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
Tim penyusun RKP Desa membuat rancangan RKP Desa melalui pencermatan RPJM Desa, masukan masyarakat, dan rencana anggaran. Rancangan RKP Desa dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RKP Desa tahun berikutnya.
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
油
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Dokumen tersebut merupakan profil singkat seorang pejabat pemerintah beserta penjelasan tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) yang mencakup tujuan, proses penyusunan, dan format RKP Desa.
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
RPJMDes Desa Nita 2014-2019 mengatur rencana pembangunan desa untuk 6 tahun ke depan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Dokumen ini memberikan pedoman untuk penyusunan rencana tahunan serta menjamin koordinasi antar lembaga dalam pembangunan desa.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docx
1. Banggamembangundesa
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA
KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2022
A. DASAR
1. Peraturan Bupati Madiun Nomor 50 Tahun 2015, Tentang Pedoman Pembangunan
Desa.
2. Permendes Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
B. GAMBARAN UMUM
1. Rancangan RKP Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) adalah penjabaran dari RPJMDesa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten,
Rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Penanggulangan Bencana,
Keadaan Darurat, dan Mendesak.
2. Nomenklatur RKPDesa sesuai yang tertuang dalam nomenklatur Peraturan Bupati
Madiun Nomor 78 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Penyusunan RKPDesa dilaksanakan dengan mempertimbangkan informasi perkiraan
pendapatan transfer desa dari pemerintah kabupaten.
LANGKAH - LANGKAH PENYUSUNAN
1. Musyawarah Dusun (Musdus)
a. Pelaksana : Kaur Perencanaan, LPM/LPKMD, dan Kasun
b. Lokasi : Dilakukan ditingkat dusun masing-masing atau terfokus satu
tempat dengan tetap melaksanakan diskusi masing-masing dusun.
c. Agenda :
Pencermatan Ulang RPJMDesa Tahun 2022
Perankingan usulan skala prioritas dan wajib.
Evaluasi pelaksanaan APBDesa tahun 2021 yang tertunda (dikarenakan
penanganan covid 19).
Evaluasi pelaksanaan usulan yang tercantum dalam RKPDesa 2021.
Pembahasan usulan prioritas masing-masing dusun.
Pemisahan sisa usulan yang belum terdanai tahun 2021 dan masuk Berita
Acara Selisih Kurang.
Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.
Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau
kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa.
Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan
pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa
d. Peserta :
PPKD
RT, RW
Organisasi masyarakat.
2. Banggamembangundesa
Tokoh Masyarakat.
Tokoh Agama.
Tokoh Perempuan.
Tokoh Kepemudaan.
e. Out Put/ Hasil Kegiatan :
Berita Acara
Daftar Hadir
Notulensi
Foto Kegiatan
Form Usulan Dusun 5 Bidang Kegiatan
2. Pra Musdes (Musdes Perencanaan)
a. Pelaksana : BPD difasilitasi Pemdes
b. Agenda :
Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa
a. Tim Penyusun terdiri dari :
Kepala Desa selaku pembina.
Sekretaris Desa selaku Ketua.
Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan
masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, mengikutsertakan
unsur perempuan, dan unsur masyarakat lainnya.
b. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas)
orang.
c. Tim Penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
d. Tugas Tim Penyusun :
Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program kegiatan
yang masuk ke desa.
Pencermatan ulang dokumen RPJMDesa.
Penyusunan Rancangan RKPDesa.
Penyusunan Rancangan Daftar Usulan RKPDesa.
Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan.
Pembentukan Tim Verifikasi Usulan
a. Tim Verifikasi Usulan terdiri dari :
Bidang Pemerintahan Desa dari unsur Pemerintah Kecamatan.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan dari unsur warga masyarakat yang
mempunyai kemampuan teknik, atau kesehatan, atau pendidikan, atau
lingkungan, atau informatika, atau teknologi tepat guna, dan atau
pengembangan ekonomi.
Bidang Pembinaan dan Penggulangan Bencana, Keadaan Mendesak, dan
Darurat dari unsur masyarakat yang mempunyai kemampuan tentang
sosial kemasyarakatan, atau kelembagaan masyarakat, dan atau
kebencanaan.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dari unsur warga masyarakat yang
mempunyai kemampuan pemberdayaan dan pelatihan masyarakat.
b. Tim Verifikasi Usulan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
3. Banggamembangundesa
Pencermatan dan Penyelarasasan RKPDesa
a. Tim Penyusun mengkaji beberapa hal berikut ini :
Perkiraan pendapatan asli desa.
Pagu indikatif desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten.
Rencana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.
Sumber keuangan lain yang sah.
Pengkajian rencana program dan kegiatan pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota termasuk di dalamnya
pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa
yang diselaraskan dengan Kewenangan Desa.
Mempertimbangkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan
rancangan RKP Desa.
Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.
Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau
kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa.
Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa
dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs
Desa
b. Hasil pencermatan dituangkan dalam format Pagu Indikatif Desa.
c. Hasil penyelarasan dituangkan dalam format kegiatan pembangunan yang
masuk ke desa.
Sinkronisasi Usulan
Supporting usulan tingkat desa, kecamatan, atau dan kabupaten.
Pencermatan Ulang RPJMDesa Hasil Musdus
a. Tim penyusun RKP Desa mencermati skala prioritas
usulan rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran
berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa setelah
dibahas dan dicermati melalui forum musdus.
b. Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam
menyusun rancangan RKP Desa.
c. Sosialisasi harga barang dan jasa yang digunakan Tim Verifikasi Usulan
untuk membuat RAB Desain dan Rancangan RKPDesa.
c. Peserta terdiri dari :
Pemerintah Desa.
BPD
RT, RW dan Perwakilan masing-masing dusun.
Organisasi masyarakat.
Tokoh Masyarakat.
Tokoh Agama.
Tokoh Perempuan.
Tokoh Kepemudaan.
d. Out put/ Hasil Kegiatan :
Berita Acara
Daftar Hadir
4. Banggamembangundesa
Notulensi
Foto Kegiatan
SK Tim Penyusun RKPDesa TA 2022
SK Tim Verifikasi Usulan
Jadwal Pelaksanaan Verifikasi Usulan
Form Pagu Indikatif TA 2022
Form Kegiatan yang Masuk Ke Desa
Form Usulan RKPDesa TA 2022
Berita Acara Pergantian dan Penambahan Usulan (Jika dipelukan).
SK Barang dan Jasa TA 2022
3. Penyusunan RKPDesa TA 2022 dan DU RKPDesa TA 2023
a. Penyusunan Rancangan RKPDesa TA 2022
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman pada:
Hasil kesepakatan Pra Musdes (Musyawarah Desa Perencanaan).
Perkiraan pendapatan Desa untuk perhitungan 1 (satu)tahun yang akan
datang.
Rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerahprovinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DewanPerwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
Hasil kesepakatan kerja sama antar Desa.
Hasil kesepakatan kerja sama Desa dengan pihak lain.
Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yangdikelola oleh Desa.
Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yangdikelola melalui kerja
sama antar desa dan pihak lain.
Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yangdikelola oleh Desa sebagai
kewenangan penugasandari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi,dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.
Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan
Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa.
Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan
pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa
b. Penyusunan Rancangan DU RKPDesa TA 2023
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas programdan kegiatan
Pembangunan Desa dan pembangunanKawasan Perdesaan kepada pemerintah
pusat,pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan
Daftar Usulan RKP Desa.
Rancangan Daftar Usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acaralaporan tim
penyusun rancangan RKP Desa.
5. Banggamembangundesa
Kepala Desa menyampaikan Daftar Usulan RKP Desakepada Bupati melalui
Camat sebagai usulankegiatan hasil partisipatif di Desa untuk
perencanaanpembangunan Daerah.
Penyampaian Daftar Usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun
berjalan.
4. Tim Verifikasi Usulan
a. Pelaksana : Tim Verifikasi Usulan
b. Bahan Verifikasi : Rancangan RKPDesa TA 2022 yang sudah disertai RAB
dan Desain.
c. Out put :
Berita Acara Proses Verifikasi.
Jadwal Verifikasi.
Daftar Hadir.
Notulensi.
Foto Kegiatan.
Form Rekomendasi LAYAK dan TIDAK LAYAK hasil Verifikasi Usulan
untuk 5 Bidang Kegiatan.
d. Tugas Tim Verifikasi Usulan :
Melakukan Pencermatan usulan, kunjungan lapang, dan verifikasi usulan
masyarakat.
Memberikan rekomendasi LAYAK dan TIDAK LAYAK setiap usulan.
Melaporkan hasil pelaksanaan verifikasi usulan kepada Kepala Desa melalui
forum Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa (Musrenbangdesa)
Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2022.
e. Tata cara verifikasi usulan
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak.
Setiap bidang terdiri dari kegiatan wajib dan prioritas.
Kegiatan wajib adalah kegiatan yang pelaksanaannya secara rutin menjadi
kebutuhan desa dan menggunakan form verifikasi indikator umum.
Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tingkat
kebutuhan kemendesakan desa dan menggunakan form indikator kegiatan
umum dan khusus.
f. Indikator Kegiatan Khusus
Kegiatan Pembangunan Fisik
Kegiatan Kesehatan
Kegiatan Pendidikan
Kegiatan Pelatihan Masyarakat
Adapun form verifikasi kegiatan khusus terlampir.
g. Indikator Kegiatan Umum
Indikator Umum diperuntukkan bagi kegiatan wajib dan prioritas.
6. Banggamembangundesa
Tabel Indikator
Penentuan Prioritas Usulan
Indikator Nilai = 1 Nilai = 2 Nilai = 3 Nilai = 4
Kemanfaatan
Manfaat hasil
pembangunan
dirasakan
masyarakat
lingkungan/
RT
Manfaat hasil
pembangunan
dirasakan
masyarakat
dusun
Manfaat hasil
pembangunan
dirasakan
masyarakat
desa
Manfaat hasil
pembangunan
dirasakan
masyarakat diluar
desa setempat/ antar
desa
Partisipasi
Masyarakat
Diusulan oleh
masyarakat
sekitar
kegiatan
Diusulan oleh
masyarakat
dusun
Diusulan oleh
masyarakat
desa
Diusulan oleh
masyarakat antar
desa
Swakelola dan
Pendayagunaan
Sumber Daya Desa
Dikerjakan
pihak ke tiga
dan sedikit
mengguanaka
n sumber
daya lokal
Dikerjakan
swakelola dan
25%
menggunakan
sumber daya
lokal
Dikerjakan
swakelola dan
50%
menggunakan
bahan lokal
Dikerjakan swakelola
dan menggunakan
semua bahan lokal
Keberlanjutan
Tidak ada
kepastian
keberlanjutan
Kurang
menunjang
pembangunan
desa
selanjutnya
Memberikan
akses kecil
untuk
pembangunan
desa
selanjutnya
Mempunyai
keberlanjutan
menunjang
pembangunan desa
selanjutnya
Prakarsa Inovasi
Desa
Kegiatan tidak
mencerminka
n inovasi desa
dan kebaruan
Kegiatan Dari
gagasan lama
Kegiatan
kurang
mencerminka
n inovasi desa
dan kebaruan
Kegiatan inovasi
desa dan bersifat
kebaruan dan atau
hasil repiklasi
inovasi masyarakat
desa
Mendukung
Kulaitas
Lingkungan Hidup
merusak
lingkungan
dan tidak
menjamin
keberlangsung
an kehiduoan
makhluk lain
Tidak
merusak
lingkungan
dan tidak
menjamin
keberlangsung
an kehiduoan
makhluk lain
Tidak
merusak
lingkungan
dan kurang
menjamin
keberlangsung
an kehiduoan
makhluk lain
Tidak merusak
lingkungan dan
menjamin
keberlangsungan
kehiduoan makhluk
lain
Kegiatan Prioritas
DD dan ADD
Kegiatan tidak
sesuai
prioritas DD
dan ADD
Kegiatan 25%
yang sesuai
prioritas DD
dan ADD
Kegiatan 50%
tidak sesuai
prioritas DD
dan ADD
Semua Kegiatan
sesuai prioritas DD
dan ADD
Keterangan Ring Nilai Prioritas Usulan:
Ring Nilai 20 s.d 28 : LAYAK
Ring Nilai 1 s.d 19 : TIDAK LAYAK
7. Banggamembangundesa
h. Form Kegiatan Wajib
Sinkronisasi Visi Aman, Mandiri, Sejahtera, dan Berakhlak
Adapun petunjuk kegiatan terlampir.
i. Indikator Veifikasi Kegiatan Wajib dan Prioritas
Adapun petunjuk kegiatan terlampir.
5. Musyawarah Desa (Perankingan RKPDesa TA 2022)
a. Pelaksana : BPD difasilitasi Pemdes
b. Peserta terdiri dari :
Pemerintah Desa
BPD
RT, RW dan Perwakilan masing-masing dusun.
Organisasi masyarakat.
Tokoh Masyarakat.
Tokoh Agama.
Tokoh Perempuan.
Tokoh Kepemudaan.
c. Output/ Hasil Kegiatan :
Berita acara, daftar hadir, foto, dan notulensi kegiatan.
Berita acara, daftar hadir, dan form perankingan prioritas kegiatan selama 1
(satu) tahun hasil diskusi 4 kelompok setiap bidang.
Rekapitulasi hasil pleno perankingan prioritas untuk 5 (lima) bidang
kegiatan selama 1 (satu) tahun.
Berita Acara Estimasi Kurang Lebih Anggaran.
d. Agenda Musyawarah Desa membahas dan menyepakati sebagai berikut:
Laporan Rekomendasi LAYAK dan TIDAK LAYAK hasil verifikasi usulan.
Diskusi kelompok membahas perankingan prioritas kegiatan setiap bidang
kegiatan TA 2022.
Pleno hasil perankingan prioritas kegiatan melalui diskusi kelompok.
Pembahasan DU RKPDesa TA 2023.
e. Bahan diskusi kelompok meliputi :
Pembahasan usulan dari hasil rekomendasi Tim Verifikasi Usulan yang
dinyatakan LAYAK.
Perankingan melalui pembentukan kelompok diskusi untuk Bidang
Pembangunan (5 Bidang Pembangunan).
Penentuan pagu anggaran setiap kegiatan tetap memperhatikan jumlah pagu
anggaran dan prioritas penggunaan masing-masing sumber dana.
Jika pagu anggaran yang ada nilainya kurang dari nilai anggaran dari
prioritas usulan yang diusulkan oleh masyarakat dan begitu juga sebaliknya,
maka dibuatkan berita acara nilai kurang lebih pagu anggaran tersebut.
f. Tata Cara Diskusi Kelompok
Peserta Musyawarah Desa dibagi menjadi 4 (empat) kelompok diskusi.
Diskusi kelompok membahas prioritas 5 (lima) bidang kegiatan
pembangunan.
Setiap kelompok diskusi terdiri dari ketua kelompok, sekretaris, dan anggota
kelompok.
8. Banggamembangundesa
Setiap kelompok dipandu oleh KPM.
Peserta Kelompok Diskusi :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa anggota kelompok diskusi
terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa anggota kelompok diskusi terdiri
dari Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan masing-masing Dusun
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Penanggulangan Bencana,
Keadaan Darurat, dan Mendesak anggota kelompok diskusi terdiri dari
Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama,
Tokoh Pemuda, dan Perwakilan masing-masing Dusun
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa anggota kelompok diskusi terdiri
dari Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan masing-masing Dusun
g. Indikator bidang kegiatan
Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,
dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak.
Setiap bidang terdiri dari kegiatan wajib dan prioritas.
Kegiatan wajib secara otomastis terdanai mendapat ranking utama.
Kegiatan prioritas dirangking dan dibahas sesuai dengan prioritas
kemendesakan.
h. Penentuan kegiatan prioritas kemendesakan kegiatan sebagai berikut :
Sangat Mendesak :
kegiatan yang wajib dilaksanakan, tidak bisa ditunda, dan menempati ranking tinggi.
Mendesak :
kegiatan yang harus dilaksanakan, dan menempati ranking tengah.
Kurang Mendesak:
kegiatan yang dilaksanakan sebagai pelengkap, jika pagu dana masih mencukupi dan
menempati ranking bawah.
i. Ring nilai setiap indikator :
Sangat Mendesak : nilai antara 7 - 9
Mendesak : nilai antara 4 - 6
Kurang Mendesak : nilai antara 1 - 3
j. Hasil perankingan melalui diskusi kelompok di plenokan di depan perserta
musyawarah.
6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa)
Rancangan RKPDesa TA 2022
Pelaksana : Pemerintah Desa
Agenda : Membahas dan menyepakati rancangan usulan RKPDesa Tahun
2022.
Peserta :
Pemerintah Desa
RT, RW dan Perwakilan masing-masing dusun.
Organisasi masyarakat.
Tokoh Masyarakat.
Tokoh Agama.
9. Banggamembangundesa
Tokoh Perempuan.
Tokoh Kepemudaan.
Hasil Musyawarah :
Berita Acara, Daftar hadir, Foto Kegiatan, dan Notulensi.
Dokumen RKPDesa TA 2022.
7. Musyawarah Penetapatan Perdes RKPDesa TA 2022
a. Penetapan RKPDesa
BPD dan Kepala Desa membahas dan menetapkan Perdes RKPDesa TA 2022
hasil Musdes Penetapan.
Dokumen RKPDesa menjadi lampiran Peraturan Desa tentang (Perdes) RKP
Desa TA 2022.
b. Hasil Kegiatan
Berita Acara Kesepakatan antara Kades dengan BPD
Surat Keputusan BPD
Perdes RKPDesa Tahun 2022
Dokumen RKPDesa Tahun 2022
Daftar Hadir
Notulensi
Foto Kegiatan
8. Perubahan RKPDesa
Kepala Desa dapat mengubah RKP Desa dalam hal sebagai berikut :
a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan.
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten.
c. Perubahan RKPDesa dibahas dan disepakati dalam musyawarah
perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan
Peraturan Desa Perubahan
-------------------- TERIMAKASIH---------------------