Tim penyusun RKP Desa membuat rancangan RKP Desa melalui pencermatan RPJM Desa, masukan masyarakat, dan rencana anggaran. Rancangan RKP Desa dibahas dalam Musrenbang Desa dan Musyawarah Desa untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RKP Desa tahun berikutnya.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
Dokumen tersebut merupakan profil singkat seorang pejabat pemerintah beserta penjelasan tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) yang mencakup tujuan, proses penyusunan, dan format RKP Desa.
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
[Ringkasan]
Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PUPDPMD) memberikan panduan bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan partisipatif serta mengoptimalkan sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat. Pedoman ini mengatur tentang pendataan desa, perencanaan pembangunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Des
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
油
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PEMETAAN
SUMBERDAYA DESA BERBASIS SPASIAL
Oleh Bito Wikantosa
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
[Ringkasan]
Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PUPDPMD) memberikan panduan bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan partisipatif serta mengoptimalkan sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat. Pedoman ini mengatur tentang pendataan desa, perencanaan pembangunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Des
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxerisugiartoeri
油
RPJMDesa merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun ke depan yang disusun secara partisipatif oleh tim penyusun yang mewakili berbagai kelompok masyarakat untuk merencanakan program-program prioritas berbasis SDGs dan menetapkan visi kepala desa.
PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PEMETAAN
SUMBERDAYA DESA BERBASIS SPASIAL
Oleh Bito Wikantosa
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berkualitas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari capaian SDGs serta Indeks Desa Membangun.
2. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes antara lain menghindari ego pemangku kepentingan, memahami rekomendasi data
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx
1. PEDOMAN PENYUSUNAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DESA
Pada Kegiatan Bimbingan Teknis
Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
Tahun 2023 Kabupaten Soppeng
5 Oktober 2023
Oleh :
Musawirah, S.Pt., M.Si.
PSM Madya BPPMDDTT Makassar
2. REGULASI
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 21/2020, tentang
Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 6/2023, tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Perencanaan
Pembangunan
Desa
Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan
Kota/Kabupaten.
Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada
upaya pencapaian SDGs Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur
Masyarakat desa.
Perencanaan Pembangunan Desa dapat difasilitasi
oleh :
Perangkat daerah Kab/Kota yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
Masyarakat desa.
TPP
KPMD
Pihak ketiga
4. Perencanaan Pembangunan Desa
terdiri atas :
Penyusunan RPJM Desa Penyusunan RKP Desa
RPJM Desa untuk jangka waktu
6 tahun.
RPJM Desa ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 3
bulan terhitung sejak
pelantikan kepala desa.
Ditetapkan dengan Perdes.
Petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan Pembangunan desa
diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota.
RKP Desa untuk jangka waktu 1
tahun.
RKP Desa disusun pada bulan Juli
tahun berjalan dan ditetapkan
paling lambat akhir September
tahun berjalan.
Ditetapkan dengan Perdes.
Petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan Pembangunan desa diatur
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
5. RPJM Desa memuat :
Visi dan Misi Kepala Desa
Arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yg
difokuskan pada Upaya pencapaian SDGs Desa.
Rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan Masyarakat yang
difokuskan pada Upaya pencapaian SDGs Desa.
Penyusunan RPJM dilaksanakan dengan
memperhatikan arah kebijakan
perencanaan pembangunan
kabupaten/kota, keberpihakan kepada
warga miskin, warga disabilitas,
perempuan, anak, lansia, masyarakat
adat, serta kelompok marginal dan
rentan lainnya.
6. a. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b. Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan
Desa;
c. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
d. Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM
Desa;
e. Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan
menetapkan RPJM Desa; dan
f. Penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh
Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.
Penyusunan RPJM Desa dilakukan
dengan tahapan kegiatan yang meliputi:
Tim Penyusun RPJM Desa bertugas :
a. Menyusun rancangan RPJM Desa
b. Memfasilitasi Musrembang Desa pembahasan RPJM Desa.
7. Rencana Kerja Pemerintah Desa
Penyusunan RKP Desa
dilakukan melalui tahapan:
(Pasal 34 Permendesa PDTT 21/2020)
a. Pembentukan tim penyusun RKP
Desa;
b. Pencermatan dan penyelarasan
rencana kegiatan dan pembiayaan
Pembangunan Desa;
c. Pencermatan ulang RPJM Desa;
d. Penyusunan rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa;
e. Musrembang Desa pembahasan
rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa; dan
f. Musyawarah Desa pembahasan dan
pengesahan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa.
8. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan
mempedomani dokumen RPJM Desa, serta
memperhatikan:
a. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.
b. Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah
daerah kabupaten/kota;
Dana Desa
Alokasi Dana Desa
Dana bagi hasil pajak dan retribusi
Bantuan keuangan Pemda Kota/Kab/Provinsi.
c. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang
ada di dalam Sistem Informasi Desa;
d. Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan
Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
e. Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar
Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa;
dan
f. Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk
bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
9. Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa.
Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Pencermatan dan penyelarasan rencana
kegiatan dan pembiayaan Pembangunan
Desa;
b. Pencermatan ulang RPJM Desa;
c. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa; dan
d. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain
teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
10. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan
pembiayaan Pembangunan desa
Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan
dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan
daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam
rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:
a. Perkiraan pendapatan asli Desa;
b. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
c. Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
d. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
e. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi;
f. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah
kabupaten/kota; dan
g. Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
11. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa.
Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara:
a. Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1
(satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM
Desa;
c. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
d. Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau
kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
e. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa
dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:
a. Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan
Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
b. Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs
Desa;
c. Daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
d. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
12. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa dengan berpedoman pada Sistem Informasi
Desa yang memuat:
a. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
b. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa;
dan
c. Data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.
Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
a. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
c. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa;
d. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui
kerja sama antar Desa dan pihak lain;
e. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
f. Tim Pelaksana Kegiatan.
13. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa
Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati
rancangan RKP Desa.
Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang
Desa.
Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat dapat menghadiri
Musrenbang Desa.
Musrenbang Desa membahas dan menyepakati:
a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada
Sistem Informasi Desa;
b. Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan
beserta sumber pendanaannya; dan
c. Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya
mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen
RPJM Desa.
Dalam pembahasan dilakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa dan upaya
percepatan pencapaian SDGs Desa.
Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa dirumuskan berdasarkan data SDGs
Desa dan pencermatan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk
pada Sistem Informasi Desa.
14. Dalam pembahasan dilakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa
dan upaya percepatan pencapaian SDGs Desa.
Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa dirumuskan
berdasarkan data SDGs Desa dan pencermatan hasil evaluasi
laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem
Informasi Desa.
Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan
RKP Desa dituangkan dalam berita acara.
Berita acara ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan
seorang perwakilan masyarakat Desa.
Berita acara disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.
Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa
berita acara melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi
lainnya.
15. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan
RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa
untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah RKP Desa meliputi:
a. pembahasan rancangan RKP Desa;
b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa;
dan
c. pengesahan dokumen RKP Desa.
Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD,
anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan
Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa
tentang RKP Desa melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi
lainnya.