際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEDOMAN PENYUSUNAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DESA
Pada Kegiatan Bimbingan Teknis
Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
Tahun 2023 Kabupaten Soppeng
5 Oktober 2023
Oleh :
Musawirah, S.Pt., M.Si.
PSM Madya BPPMDDTT Makassar
REGULASI
 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 21/2020, tentang
Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 6/2023, tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaan
Pembangunan
Desa
 Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan
Kota/Kabupaten.
 Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada
upaya pencapaian SDGs Desa.
 Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur
Masyarakat desa.
 Perencanaan Pembangunan Desa dapat difasilitasi
oleh :
 Perangkat daerah Kab/Kota yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
Masyarakat desa.
 TPP
 KPMD
 Pihak ketiga
Perencanaan Pembangunan Desa
terdiri atas :
Penyusunan RPJM Desa Penyusunan RKP Desa
 RPJM Desa untuk jangka waktu
6 tahun.
 RPJM Desa ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 3
bulan terhitung sejak
pelantikan kepala desa.
 Ditetapkan dengan Perdes.
 Petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan Pembangunan desa
diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota.
 RKP Desa untuk jangka waktu 1
tahun.
 RKP Desa disusun pada bulan Juli
tahun berjalan dan ditetapkan
paling lambat akhir September
tahun berjalan.
 Ditetapkan dengan Perdes.
 Petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan Pembangunan desa diatur
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
RPJM Desa memuat :
 Visi dan Misi Kepala Desa
 Arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yg
difokuskan pada Upaya pencapaian SDGs Desa.
 Rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan Masyarakat yang
difokuskan pada Upaya pencapaian SDGs Desa.
Penyusunan RPJM dilaksanakan dengan
memperhatikan arah kebijakan
perencanaan pembangunan
kabupaten/kota, keberpihakan kepada
warga miskin, warga disabilitas,
perempuan, anak, lansia, masyarakat
adat, serta kelompok marginal dan
rentan lainnya.
a. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b. Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan
Desa;
c. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
d. Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM
Desa;
e. Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan
menetapkan RPJM Desa; dan
f. Penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh
Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.
Penyusunan RPJM Desa dilakukan
dengan tahapan kegiatan yang meliputi:
Tim Penyusun RPJM Desa bertugas :
a. Menyusun rancangan RPJM Desa
b. Memfasilitasi Musrembang Desa pembahasan RPJM Desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa
Penyusunan RKP Desa
dilakukan melalui tahapan:
(Pasal 34  Permendesa PDTT 21/2020)
a. Pembentukan tim penyusun RKP
Desa;
b. Pencermatan dan penyelarasan
rencana kegiatan dan pembiayaan
Pembangunan Desa;
c. Pencermatan ulang RPJM Desa;
d. Penyusunan rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa;
e. Musrembang Desa pembahasan
rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa; dan
f. Musyawarah Desa pembahasan dan
pengesahan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan
mempedomani dokumen RPJM Desa, serta
memperhatikan:
a. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.
b. Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah
daerah kabupaten/kota;
 Dana Desa
 Alokasi Dana Desa
 Dana bagi hasil pajak dan retribusi
 Bantuan keuangan Pemda Kota/Kab/Provinsi.
c. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang
ada di dalam Sistem Informasi Desa;
d. Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan
Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
e. Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar
Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa;
dan
f. Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk
bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa.
Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Pencermatan dan penyelarasan rencana
kegiatan dan pembiayaan Pembangunan
Desa;
b. Pencermatan ulang RPJM Desa;
c. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa; dan
d. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain
teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan
pembiayaan Pembangunan desa
Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan
dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan
daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam
rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:
a. Perkiraan pendapatan asli Desa;
b. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
c. Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
d. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
e. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi;
f. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah
kabupaten/kota; dan
g. Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa.
Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara:
a. Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1
(satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM
Desa;
c. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
d. Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau
kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
e. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa
dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:
a. Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan
Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
b. Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs
Desa;
c. Daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
d. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa
dan daftar usulan RKP Desa dengan berpedoman pada Sistem Informasi
Desa yang memuat:
a. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
b. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa;
dan
c. Data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.
Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
a. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
c. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa;
d. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui
kerja sama antar Desa dan pihak lain;
e. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
f. Tim Pelaksana Kegiatan.
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar
usulan RKP Desa
 Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati
rancangan RKP Desa.
 Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
 Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang
Desa.
 Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat dapat menghadiri
Musrenbang Desa.
Musrenbang Desa membahas dan menyepakati:
a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada
Sistem Informasi Desa;
b. Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan
beserta sumber pendanaannya; dan
c. Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya
mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen
RPJM Desa.
Dalam pembahasan dilakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa dan upaya
percepatan pencapaian SDGs Desa.
Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa dirumuskan berdasarkan data SDGs
Desa dan pencermatan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk
pada Sistem Informasi Desa.
 Dalam pembahasan dilakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa
dan upaya percepatan pencapaian SDGs Desa.
 Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa dirumuskan
berdasarkan data SDGs Desa dan pencermatan hasil evaluasi
laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem
Informasi Desa.
 Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan
RKP Desa dituangkan dalam berita acara.
 Berita acara ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan
seorang perwakilan masyarakat Desa.
 Berita acara disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.
 Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa
berita acara melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi
lainnya.
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan
RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
 BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa
untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
 Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah RKP Desa meliputi:
a. pembahasan rancangan RKP Desa;
b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa;
dan
c. pengesahan dokumen RKP Desa.
 Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD,
anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
 Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan
Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
 Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa
tentang RKP Desa melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi
lainnya.
SEMOGA
BERMANFAAT

More Related Content

Similar to PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx (20)

BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx
BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptxBAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx
BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx
Arif Bramantio
Penyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptx
Penyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptxPenyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptx
Penyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptx
Binamarga18
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptxPenyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Jimmycalter
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .pptTEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
desaklunggen
permendesa21tahun2020tentangpup3md-220812035718-d97bd8ae (1).pdf
permendesa21tahun2020tentangpup3md-220812035718-d97bd8ae (1).pdfpermendesa21tahun2020tentangpup3md-220812035718-d97bd8ae (1).pdf
permendesa21tahun2020tentangpup3md-220812035718-d97bd8ae (1).pdf
TriSetyanto4
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptxPERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
Eka Saputra
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
erisugiartoeri
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptxMateri Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
socib07
Sesi 4 yusuf rpjm desa-new
Sesi 4 yusuf rpjm desa-newSesi 4 yusuf rpjm desa-new
Sesi 4 yusuf rpjm desa-new
Formasi Org
Cheklist pengawasan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas Polri
Cheklist pengawasan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas PolriCheklist pengawasan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas Polri
Cheklist pengawasan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas Polri
Andy Susanto
Sesi 5 yusuf rkp desa-new
Sesi 5 yusuf rkp desa-newSesi 5 yusuf rkp desa-new
Sesi 5 yusuf rkp desa-new
Formasi Org
Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP DesaPenyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa
Umi Arifah
2. draft contoh naskah rkp des
2. draft contoh naskah rkp des2. draft contoh naskah rkp des
2. draft contoh naskah rkp des
Ahmad Yani Lahati Ahyan
Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemetaan Sumberdaya Desa Berbasis Spasial
Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemetaan Sumberdaya Desa Berbasis SpasialPemanfaatan Dana Desa untuk Pemetaan Sumberdaya Desa Berbasis Spasial
Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemetaan Sumberdaya Desa Berbasis Spasial
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif
Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020
Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020
Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020
Formasi Org
Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan RPJMDesa Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan RPJMDesa
Umi Arifah
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
PendampingKotaDenpas
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptxMateri Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
SahrulIrman
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptxMateri Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
SahrulIrman
Materi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2024
Materi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2024Materi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2024
Materi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2024
majelistaklima5
BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx
BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptxBAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx
BAHAN SOSIALISASI PERENCANAAN 2024 .pptx
Arif Bramantio
Penyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptx
Penyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptxPenyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptx
Penyusunan Rencana Kerja P Desa 2025.pptx
Binamarga18
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptxPenyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Jimmycalter
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .pptTEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
TEKNIK PENYUSUNAN RPJMDES TINGKAT DESA .ppt
desaklunggen
permendesa21tahun2020tentangpup3md-220812035718-d97bd8ae (1).pdf
permendesa21tahun2020tentangpup3md-220812035718-d97bd8ae (1).pdfpermendesa21tahun2020tentangpup3md-220812035718-d97bd8ae (1).pdf
permendesa21tahun2020tentangpup3md-220812035718-d97bd8ae (1).pdf
TriSetyanto4
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptxPERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
Eka Saputra
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptxALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
erisugiartoeri
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptxMateri Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
Materi Penyusunan RKPDesa Menggunakan SDGs dan IDM.pptx
socib07
Sesi 4 yusuf rpjm desa-new
Sesi 4 yusuf rpjm desa-newSesi 4 yusuf rpjm desa-new
Sesi 4 yusuf rpjm desa-new
Formasi Org
Cheklist pengawasan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas Polri
Cheklist pengawasan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas PolriCheklist pengawasan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas Polri
Cheklist pengawasan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas Polri
Andy Susanto
Sesi 5 yusuf rkp desa-new
Sesi 5 yusuf rkp desa-newSesi 5 yusuf rkp desa-new
Sesi 5 yusuf rkp desa-new
Formasi Org
Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP DesaPenyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa
Umi Arifah
Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemetaan Sumberdaya Desa Berbasis Spasial
Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemetaan Sumberdaya Desa Berbasis SpasialPemanfaatan Dana Desa untuk Pemetaan Sumberdaya Desa Berbasis Spasial
Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemetaan Sumberdaya Desa Berbasis Spasial
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif
Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020
Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020
Surat Edaran Musrebang RKP Desa 2020
Formasi Org
Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan RPJMDesa Penyusunan RPJMDesa
Penyusunan RPJMDesa
Umi Arifah
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
PendampingKotaDenpas
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptxMateri Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
SahrulIrman
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptxMateri Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
Materi Sosialisasi SDGs Desa DPMD 2024.pptx
SahrulIrman
Materi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2024
Materi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2024Materi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2024
Materi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2024
majelistaklima5

Recently uploaded (6)

Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA

PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.pptx

  • 1. PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Pada Kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Tahun 2023 Kabupaten Soppeng 5 Oktober 2023 Oleh : Musawirah, S.Pt., M.Si. PSM Madya BPPMDDTT Makassar
  • 2. REGULASI Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 21/2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 6/2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • 3. Perencanaan Pembangunan Desa Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Kota/Kabupaten. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur Masyarakat desa. Perencanaan Pembangunan Desa dapat difasilitasi oleh : Perangkat daerah Kab/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Masyarakat desa. TPP KPMD Pihak ketiga
  • 4. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas : Penyusunan RPJM Desa Penyusunan RKP Desa RPJM Desa untuk jangka waktu 6 tahun. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. Ditetapkan dengan Perdes. Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. RKP Desa untuk jangka waktu 1 tahun. RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan. Ditetapkan dengan Perdes. Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
  • 5. RPJM Desa memuat : Visi dan Misi Kepala Desa Arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yg difokuskan pada Upaya pencapaian SDGs Desa. Rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan Masyarakat yang difokuskan pada Upaya pencapaian SDGs Desa. Penyusunan RPJM dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya.
  • 6. a. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa; b. Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; c. Penyusunan rancangan RPJM Desa; d. Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM Desa; e. Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa; dan f. Penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa. Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi: Tim Penyusun RPJM Desa bertugas : a. Menyusun rancangan RPJM Desa b. Memfasilitasi Musrembang Desa pembahasan RPJM Desa.
  • 7. Rencana Kerja Pemerintah Desa Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan: (Pasal 34 Permendesa PDTT 21/2020) a. Pembentukan tim penyusun RKP Desa; b. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; c. Pencermatan ulang RPJM Desa; d. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; e. Musrembang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan f. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • 8. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan: a. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa. b. Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota; Dana Desa Alokasi Dana Desa Dana bagi hasil pajak dan retribusi Bantuan keuangan Pemda Kota/Kab/Provinsi. c. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa; d. Usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; e. Berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan f. Dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
  • 9. Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; b. Pencermatan ulang RPJM Desa; c. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan d. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
  • 10. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan desa Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa. Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan: a. Perkiraan pendapatan asli Desa; b. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; c. Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; d. Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; e. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; f. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan g. Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  • 11. Pencermatan Ulang RPJM Desa Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa. Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara: a. Mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; b. Mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa; c. Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa; d. Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan e. Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai: a. Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya; b. Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa; c. Daftar rencana kerja sama antar Desa; dan d. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
  • 12. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan berpedoman pada Sistem Informasi Desa yang memuat: a. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa; b. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa; dan c. Data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa. Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat: a. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya; c. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; d. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain; e. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. Tim Pelaksana Kegiatan.
  • 13. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang Desa. Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat dapat menghadiri Musrenbang Desa. Musrenbang Desa membahas dan menyepakati: a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa; b. Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan c. Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa. Dalam pembahasan dilakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa dan upaya percepatan pencapaian SDGs Desa. Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa dirumuskan berdasarkan data SDGs Desa dan pencermatan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa.
  • 14. Dalam pembahasan dilakukan reviu laju pencapaian SDGs Desa dan upaya percepatan pencapaian SDGs Desa. Upaya percepatan pencapaian SDGs Desa dirumuskan berdasarkan data SDGs Desa dan pencermatan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa. Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara. Berita acara ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa. Berita acara disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa berita acara melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.
  • 15. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa. Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah RKP Desa meliputi: a. pembahasan rancangan RKP Desa; b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan c. pengesahan dokumen RKP Desa. Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa. Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD. Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa tentang RKP Desa melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya.