Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pembangunan desa harus mengacu pada SDGs Desa dan hasil IDM untuk menjadi desa yang mandiri, adil dan sejahtera
2. SDGs Desa memberikan arah tujuan pembangunan desa yang lebih terarah dan terukur untuk mencapai kemakmuran dan kemandirian dengan melibatkan seluruh pihak di desa
3. Sebelum SDGs Desa, pembangunan desa belum terarah dan
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Dokumen tersebut merupakan profil singkat seorang pejabat pemerintah beserta penjelasan tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) yang mencakup tujuan, proses penyusunan, dan format RKP Desa.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
Ìý
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
RPJM Desa memberikan pedoman untuk merencanakan pembangunan desa dalam jangka menengah selama 6 tahun. Dokumen ini terdiri dari beberapa bab yang mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan keuangan, program pembangunan desa, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan yang partisipatif.
RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang disusun setiap tahun berdasarkan pagu indikatif desa dan rencana pemerintah. RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir September dan menjadi dasar penyusunan APB Desa yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
PEDOMAN PENYUSUNAN RKPDESA (PERBUP 50 dan Permendes 17).docxssuser6037cf
Ìý
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Kabupaten Madiun tahun 2022, meliputi langkah-langkah penyusunan melalui musyawarah dusun, pra musyawarah desa perencanaan, penyusunan rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa, serta verifikasi usulan kegiatan oleh tim verifikasi guna menentukan kegiatan yang layak didanai.
RPJM Desa memberikan pedoman untuk merencanakan pembangunan desa dalam jangka menengah selama 6 tahun. Dokumen ini terdiri dari beberapa bab yang mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan keuangan, program pembangunan desa, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan yang partisipatif.
RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa yang disusun setiap tahun berdasarkan pagu indikatif desa dan rencana pemerintah. RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir September dan menjadi dasar penyusunan APB Desa yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
Forum musdes digunakan untuk merencanakan pembangunan desa melalui aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam dokumen RKP Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. RKP Desa disusun oleh tim penyusun berdasarkan RPJM Desa, program pemerintah, dan masukan masyarakat untuk menetapkan prioritas pembangunan.
2. Indeks Desa Membangun (IDM)
Dengan mengacu kepada SDGs Desa dan hasil IDM
Maka arah pembangunan desa akan lebih mudah terukur dan terpola untuk
menjadi desa yang mandiri, adil makmur dan sejahtera.
Hal ini dimulai dengan pada saat penyusunan RPJMDesa atau RKPDesa
3. Dengan SDGs Desa maka arah tujuan
pembangunan di desa akan lebih terarah dan
terukur untuk makmur dan mandiri dengan
melibatkan semua pihak yang ada di desa
serta mengoptimalkan potensi desa yang ada
Sebelum SDGs Desa, desa melakukan
pembangunan belum terarah dan
berkelanjutan untuk mewujudkan desa yang
makmur dan mandiri
SEBELUM
SDGs DESA
4. SEBELUM LEBIH JAUH
MARI KITA MEMAHAMI
TERLRBIH DAHULU BAGAIMANA
PROSES PERENCANAAN DI
DESA
RKP DESA
5. Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan
RPJM Desa.
Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan
selama enam tahun.
Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk memplotkan perencanaan
pembangunan tersebut menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa.
Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen
RPJM dan RKP Desa merupakan kewajiban.
Disamping, untuk mencover segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik
semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat
menyusun APBDes.
Dengan munculnya SDGs Desa maka arah pembangunan desa harus menyelaraskan dengan SDGs Desa untuk
menuju Desa yang Mandiri sejahtera seperti yang sesuai dengan parameter Indeks Desa Membangun (IDM).
6. Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan dalam Musdes penyusunan perencanaan
pembangunan tersebut, antara lain :
1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan
3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil pencermatan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2)
kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam
menyusun RKP Desa.
Lalu, untuk Tim verifikasi yang dimaksud pada angka (3), itu dapat berasal dari warga
masyarakat Desa dan/atau Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Juni
Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan merupakan
agenda rutin yang diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun
berjalan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hasil Musdes kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa
didalam menyusun rancangan dan daftar usulan RKP Desa.
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui
Musyawarah Desa.
7. Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui
Surat Keputusan (SK) paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Jumlah tim penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) dan paling banyak
berjumlah 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan
didalamnya.
Adapun susunan struktur tim penyusun RKP Desa, terdiri dari :
1. Kepala Desa selaku pembina,
2. Sekretaris Desa selaku ketua,
3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris, dan
Anggota yang meliputi:
4. Perangkat Desa,
5. Lembaga pemberdayaan masyarakat,
6. Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
7. Unsur masyarakat.
Dengan tugas tim penyusun RKP Desa, antara lain :
8. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan
masuk ke desa,
9. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
10. Penyusunan rancangan RKP Desa, dan
11. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Juni
2. Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa
8. Ada dua hal yang perlu dicermati setelah tim penyusun menerima data dan
informasi diatas.
1. Mencermati pagu indikatif Desa yang meliputi :
a. Rencana Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN,
b. Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,
c. Rencana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten/Kota, dan
d. Rencana Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2. Mencermati penyelerasan rencana program yang masuk ke Desa yang meliputi :
e. Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota,
f. Rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
g. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
h. Dari hasil pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program diatas,
kemudian dituangkan kedalam format pagu indikatif dan format kegiatan
pembangunan yang masuk ke Desa.
Lalu, tim penyusun RKP Desa menuangkan kedalam rancangan RKP Desa untuk
kategori pembangunan berskala lokal Desa.
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa
9. 4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Pencematan dalam hal ini bisa dilakukan secara singkat, dengan mecermati skala prioritas usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang termuat dalam RPJM Desa.
Dari hasil pencermatan tersebut, kemudian bisa dijadikan dasar oleh tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan
RKP Desa.
10. 5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Setidaknya ada delapan pedoman yang perlu diperhatikan oleh tim
penyusun sebelum membuat racangan RKP Desa.
Delapan pedoman yang perlu diperhatikan tersebut, antara lain :
1. Hasil kesepakatan musyawarah Desa,
2. Pagu indikatif Desa,
3. Pendapatan asli Desa,
4. Rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
5. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD
Kabupaten/Kota,
6. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
7. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa, dan
8. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Kemudian, setelah itu, dalam hal menyusun rancangan RKP Desa, tim
penyusun paling sedikit memasukan beberapa uraian, antara lain :
9. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
10. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa,
11. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui
kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga,
12. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
13. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa
dan/atau unsur masyarakat Desa.
11. Terkait dengan pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan sendiri dalam pembuatan Rencana Anggaran
Biayanya (RAB) oleh masayarakat desa.
Pemerintah Desa bisa merencanakan pengadaan tenaga ahli infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, Satker Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota untuk dimasukan kedalam rancangan RKP Desa dan atau menggunakan keahlian Tenaga Pendamping Profesional yang
disediakan oleh program tanpa dipungut biaya.
Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya Biaya (RAB) yang akan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Dalam hal kegiatan pembangunan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa. Pemerintah Desa pun bisa mengusulkan pembangunan tersebut kepada
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Usulan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan tersebut dengan lampiran berita acara laporan tim penyusun
rancangan RKP Desa yang kemudian diserahkan juga ke Kepala Desa.
12. 6. Penyusunan RKP Desa melalui
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa
Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa
untuk menyepakati rancangan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Desa.
Beberapa unsur yang diundang dalam Musrenbang
Desa ini ialah
1. Pemerintah Desa,
2. BPD Desa, dan
3. unsur masyarakat sesuai dengan kondisi sosial
budaya.
Musrenbang Desa ini, memuat empat pokok
pembahasan rencana, yaitu :
4. Rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
5. Pelaksanaan pembangunan,
6. Pembinaan kemasyarakatan, hingga
7. Pemberdayaan masyarakat Desa.
13. 7. Penetapan RKP Desa
Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa, kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi lampiran rancangan
Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa untuk mempebaiki
dokumen rancangan RKP Desa sesuai kesepakatan dalam Musrenbang Desa.
Setelah diperbaiki dan dirasa tidak ada masalah lagi, kemudian dokumen RKP Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
14. 8. Perubahan RKP Desa
Ada beberapa alasan kenapa RKP Desa perlu diubah :
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan,
atau
Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah seperti BLT-DD, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
Dalam hal musyawarah, perubahan RKP Desa sebenarnya sama saja dengan tata cara pada saat penetapan RKP Desa.
Bedanya, hanya apabila terjadi peristiwa khusus sebagaimana pada angka (1) kita perlu berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengkaji dan menyelaraskan ulang RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa
perubahan.
15. 9. Pengajuan Daftar Usulan RKPDes
Usulan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa, kemudian dimasukan kedalam daftar usulan RKP Desa dan disampaikan ke
Bupati/Walikota melalui camat.
Usulan inilah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
Bupati/Walikota akan menginformasikan hasil pembahasan daftar usulan tersebut kepada Pemerintah Desa paling lambat Juli
tahun anggaran berikutnya setelah dilakukan Musrenbang Kabupaten/Kota.
17. DIMANAKAH MELETAKAN SDGS DESA DALAM
PROSES PERENCANAAN DESA ??
1. Apabila kepala desa baru maka pada saat
menuangkan visi dan misi kepala desa
kedalam RPJMDes selama 6 tahun harus
menyelaraskan dengan SDGs Desa.
2. Apabila kepala desa yang lama maka SDGs
Desa dapat menjadi acuan saat penyusunan
rancangan RKP Desa
19. BAGAIMANA MENINGKATKAN STATUS DESA
MENGGUNAKAN PEMBACAAN GRAFIK IDM
LIHAT HASIL IDM TAHUN
SEBELUMNYA, DAN BUKA
LEMBAR QUISIONERNYA
(EXCEL)
BUKA GRAFIK IKS, IKE, DAN IKL
CERMATI ANGKA YANG < 1.00
BILA < 1.00 BERARTI DI DESA TERSEBUT MASIH
BELUM TERPENUHI SEMUA KEBUTUHAN
MASYARAKAT DI KEGIATAN PARAMETER TERSEBUT
Pelayanan Kesehatan 0.50 Jarak ke sarana kesehatan terdekat 1.00
Ketersediaan Tenaga Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain) 0.33
Keberdayaan Masyarakat Untuk Kesehatan 1.00 Askes ke poskesdes, polindes atau posyandu 1.00
Tingkat Aktivitas Posyandu 1.00
Jaminan Kesehatan 0.20 Tingkat Kepesertaan BPJS 0.20
PENDIDIKAN 0.89
Akses Pendidikan Dasar-Menengah 1.00 Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3 KM 1.00
Akses Pendidikan SMP/MTs < 6KM 1.00
Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6KM 1.00
Akses Pendidikan Non Formal 1.00 Kegiatan PAUD 1.00
Kegiatan PKBM/Paket A-B-C 1.00
Kegiatan Kursus 1.00
Akses Pengetahuan Masyarakat 0.20 Taman Bacaan Masyarakat atau Perpusatkaan Desa 0.20
MODAL SOSIAL 0.71
Solidaritas Sosial 0.24 Kebiasaan Gotong Royong 0.10
Keterbukaan Ruang Publik 0.20
Terdafat Kelompok Olahraga 0.40
Terdapat Kegiatan Olahraga 0.40
Toleransi 1.00 Keragaman Suku/Etnis di Desa 1.00
Bahasa Sehari-hari Warga Desa 1.00
Agama Mayoritas Warga Desa 1.00
Rasa Aman Warga Desa 1.00 Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa 1.00
Partisipasi Warga Siskamling 1.00
Kejadian Perkelahian Massal di desa 1.00
Kesejahteraan Sosial 1.00 Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa 1.00
1.00
PEMUKIMAN 0.70
Akses Air Bersih dan Layak Minum 0.90 Mayoritas Warga Memiliku Sumber Air layak Minum 1.00
Akses Warga Memiliki Air Mandi dan Mencuci 0.80
Akses ke Fasilitas Sanitasi 0.90 Mayoritas Warga Memiliki Jamban 1.00
Terdapat Tempat Pembuangan Sampah 0.80
Akses Ke Fasilitas Listrik 1.00 Jumlah Keluarga yang telah memiliki aliran listrik 1.00
Akses Fasilitas Informasi dan Komunikasi 0.33 Warga Memiliki Telepon seluler dan Sinyal Kuat 0.60
Akses Internet di Kantor Desa 0.20
Terdapat Akses Internet untuk warga 0.20
0.50
1.00
0.20
Pelayanan Kesehatan
Keberdayaan Masyarakat
Untuk Kesehatan
Jaminan Kesehatan
INDIKATOR KESEHATAN
Jarak ke sarana kesehatan terdekat
Ketersediaan Tenaga Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain)
Askes ke poskesdes, polindes atau posyandu
Tingkat Aktivitas Posyandu
Tingkat Kepesertaan BPJS
1.00
0.33
1.00
1.00
0.20
KESEHATAN
Per Item
1.00
1.00
0.20
Akses Pendidikan Dasar-
Menengah
Akses Pendidikan Non Formal
Akses Pengetahuan
Masyarakat
INDIKATOR PENDIDIKAN
Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3 KM
Akses Pendidikan SMP/MTs <6 KM
Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6 KM
Kegiatan PAUD
Kegiatan PKBM/Paket A-B-C
Kegiatan Kursus
TamanBacaan Masyarakat atau Perpusatkaan Desa
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
0.20
PENDIDIKAN
Per Item
0.24
1.00
1.00
1.00
Solidaritas Sosial
Toleransi
Rasa Aman Warga Desa
Kesejahteraan Sosial
INDIKATOR MODAL SOSIAL
Kebiasaan Gotong Royong
Keterbukaan Ruang Publik
Terdafat Kelompok Olahraga
Terdapat Kegiatan Olahraga
Keragaman Suku/Etnis di Desa
Bahasa Sehari-hari Warga Desa
Agama Mayoritas Warga Desa
Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa
Partisipasi Warga Siskamling
Kejadian Perkelahian Massal di desa
Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa
Terdapat Penyandang Kesejahteraan Sosial ( Anjal dan…
0.10
0.20
0.40
0.40
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
MODAL SOSIAL
Per Item
0.90
0.90
1.00
0.33
Akses Air Bersih dan Layak
Minum
Akses ke Fasilitas Sanitasi
Akses Ke Fasilitas Listrik
Akses Fasilitas Informasi
dan Komunikasi
INDIKATOR PEMUKIMAN
Mayoritas WargaMemiliku Sumber Air layak Minum
Akses Warga Memiliki Air Mandi dan Mencuci
Mayoritas Warga Memiliki Jamban
Terdapat Tempat Pembuangan Sampah
Jumlah Keluarga yang telah memiliki aliran listrik
Warga Memiliki Telepon seluler dan Sinyal Kuat
Akses Internet di Kantor Desa
Terdapat Akses Internet untuk warga
1.00
0.80
1.00
0.80
1.00
0.60
0.20
0.20
PERMUKIMAN
Per Item
0.60
0.89
0.71
0.70
KESEHATAN
PENDIDIKAN
MODAL SOSIAL
PEMUKIMAN
INDIKATOR SOSIAL
SAMPAIKAN KEPADA MUSYAWARAH DESA
AGAR DIMASUKAN DALAM RKP DAN SELANJUTNYA DIDANAI
MENGGUNAKAN DANA DESA TAHUN BERIKUTNYA
DENGAN BANTUAN PEMBACAAN GRAFIK IDM MAKA ARAH
PEMBANGUNAN DESA UTUK MENINGKATKAN STATUS DESA
AKAN MENJADI LEBIH MUDAH
RUMUSAN
POKOK
20. Download olahan IDM di aplikasi
Untuk mengetahui skor masing-masing indeks
( IKS, IKE dan IKL )
21. BAGAIMANA MENINGKATKAN STATUS DESA
MENGGUNAKAN PEMBACAAN HASIL PENGHITUNGAN KUISIONER
1. Download hasil inputan IDM
2. Lihat nilai dari masing-masing indeks
3. Bila ditemukan nilai yang masih 0 atau belum angka 1 maka harus ada kegiatan yang bisa menjawab hal
tersebut.
4. Kegiatan-kegiatan yang akan menjawab kekurangan tersebut dapat dari luar desa seperti Pemerintah Daerah
atau dari pihak luar yang berkompeten disesuaikan dengan kewenanganya.
Halaman berikutnya adalah contoh hasil download parameter IDM dan contoh kegiatan yang dapat menjawab
kekurangan dari kelemahan suatu desa tersebut.
22. INDEKS KOMPOSIT SKOR
NILAI
INDEKS
KOMPOSIT
DIMENSI SKOR
NILAI
DIMENSI
PERANGKAT INDIKATOR SKOR
NILAI
PERANGKAT
INDIKATOR
INDIKATOR
(ITEM)
SKOR
NILAI
INDIKATOR
(ITEM)
1 Jarak ke sarana kesehatan terdekat 5.00 1.000
2
Ketersediaan Tenaga
Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain)
5.00 0.333
3
Askes ke poskesdes, polindes atau
posyandu
5.00 1.000
4 Tingkat Aktivitas Posyandu 5.00 1.000
5
Jaminan Kesehatan
1.000 0.200 Tingkat Kepesertaan BPJS 1.00 0.200
6 Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3 KM 5.00 1.000
7 Akses Pendidikan SMP/MTs < 6 KM 5.00 1.000
8 Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6 KM 5.00 1.000
9 Kegiatan PAUD 5.00 1.000
10 Kegiatan PKBM/Paket A-B-C 5.00 1.000
11 Kegiatan Kursus 5.00 1.000
12 Akses Pengetahuan Masyarakat 1.000 0.200
Taman Bacaan Masyarakat atau
Perpusatkaan Desa
1.00 0.200
13 Kebiasaan Gotong Royong 1.00 0.100
14 Keterbukaan Ruang Publik 1.00 0.200
15 Terdapat Kelompok Olahraga 2.00 0.400
16 Terdapat Kegiatan Olahraga 2.00 0.400
17 Keragaman Suku/Etnis di Desa 5.00 1.000
18 Bahasa Sehari-hari Warga Desa 5.00 1.000
19 Agama Mayoritas Warga Desa 5.00 1.000
20 Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa 5.00 1.000
21 Partisipasi Warga Siskamling 5.00 1.000
22 Kejadian Perkelahian Massal di desa 5.00 1.000
23 Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa 5.00 1.000
24
Terdapat Penyandang Kesejahteraan Sosial
( Anjal dan Pengemis)
5.00 1.000
25
Mayoritas Warga Memiliku Sumber Air layak
Minum
5.00 1.000
26
Akses Warga Memiliki Air Mandi dan
Mencuci
4.00 0.800
27 Mayoritas Warga Memiliki Jamban 5.00 1.000
28 Terdapat Tempat Pembuangan Sampah 4.00 0.800
29 Akses Ke Fasilitas Listrik 5.000 1.000
Jumlah Keluarga yang telah memiliki aliran
listrik
5.00 1.000
30
Warga Memiliki Telepon seluler dan Sinyal
Kuat
3.00 0.600
31 Akses Internet di Kantor Desa 1.00 0.200
32 Terdapat Akses Internet untuk warga 1.00 0.200
Akses Fasilitas Informasi dan
Komunikasi
5.000 0.333
0.700
PERMUKIMAN 28.000
SOSIAL ( IKS ) 126.00 0.7200
1.000
Akses Air Bersih dan Layak Minum 9.000 0.900
Akses ke Fasilitas Sanitasi 9.000 0.900
1.000
0.240
Toleransi 15.000 1.000
Solidaritas Sosial 6.000
MODAL SOSIAL 46.0000
Rasa Aman Warga Desa 15.000
Kesejahteraan Sosial 10.000
0.708
1.000
Akses Pendidikan Non Formal 15.000 1.000
PENDIDIKAN 31.0000 0.886
Akses Pendidikan Dasar-
Menengah
15.000
NO
KOMPONEN INDEKS DESA MEMBANGUN
KESEHATAN 21.0000 0.600
Pelayanan Kesehatan 10.000 0.500
Keberdayaan Masyarakat Untuk
Kesehatan
10.000 1.000
CONTOH HASIL INPUTAN
QUISIONER IDM
23. IKL 0.6667
INDEKS KOMPOSIT SKOR
NILAI
INDEKS
KOMPOSIT
DIMENSI SKOR
NILAI
DIMEN
SI
PERANGKAT INDIKATOR SKOR
NILAI
PERANG
KAT
INDIKAT
OR
INDIKATOR
(ITEM)
1 Jarak ke sarana kesehatan terdekat Dinkes/ PUPR Memberikan biaya transport ke 2 nakes Rp.500.000/org dalam 2x sebulan 24,000,000
2
Ketersediaan Tenaga
Kesehatan(bidan,Dokter dan Nakes Lain)
Dinkes Memberikan biaya transport ke 2 nakes Rp.500.000/org dalam 2x sebulan 24,000,000
3
Askes ke poskesdes, polindes atau
posyandu
Dinkes/ PUPR
Membangun Posyandu bila belum ada atau mengaktifkan kembali kegiatan
Posyandu di balai desa
325,000,000
4 Tingkat Aktivitas Posyandu Desa/ Dinkes Mengaktifkan Posyandu dengan Kader Posyandu dan PKK 2,000,000
5 Jaminan Kesehatan 5.000 1.000 Tingkat Kepesertaan BPJS Desa/ Dinsos PMD Sosialisasi tingkat desa agar masyarakat mau ikut BPJS 2,000,000
6 Akses Pendidikan Dasar SD/MI < 3KM Disdik
Desa mengadakan kendaraan untuk mengantar anak sekolah/membuat
mess desa di kecamatan untuk tempat tinggal siswa
150,000,000
7 Akses Pendidikan SMP/MTs < 6 KM Disdik
Desa mengadakan kendaraan untuk mengantar anak sekolah/membuat
mess desa di kecamatan untuk tempat tinggal siswa
250,000,000
8 Akses Pendidikan SMA/SMK/MA < 6 KM Disdik Provinsi
Desa mengadakan kendaraan untuk mengantar anak sekolah/membuat
mess desa di kecamatan untuk tempat tinggal siswa
250,000,000
9 Kegiatan PAUD Desa/ Disdik Mendirikan bangunan PAUD/mengaktifkan kembali PAUD 250,000,000
10 Kegiatan PKBM/Paket A-B-C Desa/ Disdik
Desa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan kegiatan
Paket A-B-C
20,000,000
11 Kegiatan Kursus Desa/ Disdik/ Disnakertrans
Desa bekerjasama dengan disperindakop untuk melakukan kursus kepada
masyarakat untuk melakukan pelatihan masyarakat
10,000,000
12 Akses Pengetahuan Masyarakat 1.000 0.200
Taman Bacaan Masyarakat atau
Perpusatkaan Desa
Desa/ Disdik/ Arpusda
Desa mengadakan buku bacaan dengan menggunakan lokasi Balai Desa
sebagai tempat perpustakaan
20,000,000
13 Kebiasaan Gotong Royong Desa Mengaktifkan kembali kegiatan gotong royong 2,000,000
14 Keterbukaan Ruang Publik Desa/ Diskominfo
15 Terdapat Kelompok Olahraga Desa/ Disporapar Membentuk kelompok olahraga 5,000,000
16 Terdapat Kegiatan Olahraga Desa Memberikan bantuan peralatan olahraga 2,000,000
17 Keragaman Suku/Etnis di Desa Desa
18 Bahasa Sehari-hari Warga Desa Desa
19 Agama Mayoritas Warga Desa Desa/ Kemenag
20 Tersedianya Sarana Pos Kamling di Desa Desa/ Kesbangpolinmas
Mendirikan poskamling bagi desa @ Rp.15.000.000/poskamling yang masih
belum punya dan melakukan pembinaan keamanan bagi Linmas
30,000,000
21 Partisipasi Warga Siskamling Desa Menggalakan kembali kegiatan poskamling bagi warga 1,000,000
22 Kejadian Perkelahian Massal di desa POLRI
23 Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa Disdik
Memberikan bantuan khusus kepada anak yang mengalami keterbatasan
untuk bersekolah di SLB
20,000,000
24
Terdapat Penyandang Kesejahteraan
Sosial ( Anjal dan Pengemis)
Dinsos PMD Memberikan bantuan pelatihan ketrampilan 20,000,000
25
Mayoritas Warga Memiliku Sumber Air
layak Minum
Desa/ Perkim LH/ Dinkes Membangun SAB (Sarana Air Bersih), Pipanisasi dll. 150,000,000
26
Akses Warga Memiliki Air Mandi dan
Mencuci
Desa/ Perkim LH/ Dinkes Membangun MCK Komunal/terpadu 225,000,000
27 Mayoritas Warga Memiliki Jamban Desa/ Perkim LH/ Dinkes
Bantuan peralatan kloset jongkok, pasir, semen, Seng, Batubata ke KK
Miskin (RTM)
50,000,000
28 Terdapat Tempat Pembuangan Sampah Desa/ Perkim LH/ Dinkes
Mensosialisasikan ke masyarakat penggunaan lubang galian tanah untuk
membuang sampah
1,000,000
29 Akses Ke Fasilitas Listrik 5.000 1.000
Jumlah Keluarga yang telah memiliki
aliran listrik
Desa/ PLN Mengadakan PLTS Komunal 300,000,000
30
Warga Memiliki Telepon seluler dan
Sinyal Kuat
Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS 155,000,000
31 Akses Internet di Kantor Desa Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS
32 Terdapat Akses Internet untuk warga Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS
33
KERAGAMAN
PRODUKSI
5.000 1.000 Keragaman Produksi Masyarakat Desa 5.000 1.000
Terdapat Lebih dari Satu Jenis Kegiatan
Ekonomi Penduduk
Desa Kumindag/ Dinsos PMD
Memberikan pelatihan ketrampilan yang bersifat produktif untuk
menunjang penghasilan
20,000,000
34 Desa/ Diskumindag/ PUPR
NO
8.000
KEWENANGAN RENCANA USULAN KEGIATAN
RENCANA
BIAYA
0.400
Keberdayaan Masyarakat Untuk
Kesehatan
6.000 0.600
0.846
0.467
Akses Pendidikan Non Formal 7.000 0.467
0.429
Akses Pendidikan Dasar-Menengah 7.000
1.000
10.000
0.543
Pelayanan Kesehatan
0.700
PERMUKIMAN 28.000
SOSIAL ( IKS ) 117.00 0.6686
KESEHATAN 19.0000
Akses Fasilitas Informasi dan Komunikasi 5.000 0.333
PENDIDIKAN 15.0000
Toleransi 15.000
Solidaritas Sosial 15.000
MODAL SOSIAL 55.0000
Rasa Aman Warga Desa 15.000
Kesejahteraan Sosial
1.000
0.600
1.000
Akses Air Bersih dan Layak Minum 10.000 1.000
Akses ke Fasilitas Sanitasi 8.000 0.800
CONTOH KEGIATAN UNTUK
MENJAWAB HASIL QUISIONER
24. 30 Desa/ Diskominfo
31
32 Terdapat Akses Internet untuk warga Desa/ Diskominfo Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mendirikan BTS
33
KERAGAMAN
PRODUKSI
5.000 1.000 Keragaman Produksi Masyarakat Desa 5.000 1.000
Terdapat Lebih dari Satu Jenis Kegiatan
Ekonomi Penduduk
Desa Kumindag/ Dinsos PMD
Memberikan pelatihan ketrampilan yang bersifat produktif untuk
menunjang penghasilan
20,000,000
34
Akses Penduduk ke Pusat Perdagangan
(Pertokoan, Pasar Permanen)
Desa/ Diskumindag/ PUPR
35 Terdapat Pasar Desa Diskumindag/ Dinsos PMD Mendorong terbentuknya embrio pasar desa/mendirikan BUMDES 25,000,000
36
Terdapat Sektor Perdagangan (warung
minimarket)
Diskumindag/ Swasta Mendirikan BUMDES 100,000,000
37 AKSES DISTRIBUSI 0.000 0.000 Akses Distribusi Logistik 0.000 0.000 Terdapat Kantor Pos dan Jasa Logistik Pemda/ Swasta
Desa memberikan jasa memfasilitasi kepada masyarakat untuk proses
pengiriman dan penerimaan barang dari kantor pos
24,000,000
38
Tersedianya Lembaga Pebankan Umum
dan BPR
Pemda/ Bank Desa mendirikan kelompok Simpan Pinjam 100,000,000
39 Akses Penduduk ke Kredit Penda/ BPN/ Bank Desa mendirikan kelompok Simpan Pinjam 100,000,000
40
Tersedianya Lembaga Ekonomi Rakyat
(Koperasi)/Bumdes
Desa/ Diskumindag Mendirikan BUMDES 100,000,000
41
Terdapat Usaha Kedai makanan,
Restoran, Hotel dan Penginapan
Desa/ Swasta
Mendorong warga untuk membuka warung kebutuhan pokok untuk
menggiatkan ekonomi mikro di desa
20,000,000
42
Terdapat Moda (Angkutan Umum,
Trayek Reguler dan Jam Operasi)
Dinas Perhubungan/ Swasta / Desa
Desa menganggarkan melalui APBDesa nya untuk mengadakan trasportasi
kepada warga ke pusat ekonomi dan kesehatan dan dijadwalkan beberapa
kali dalam seminggu. Kendaraan tersebut selanjutnya menjadi aset desa
lewat Bumdes
50,000,000
43
Jalan yang Dapat Dilalui oleh Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih
Perkim LH/ PUPR/ Desa Melakukan peningkatan jalan 350,000,000
44 Kualitas Jalan Desa Perkim LH/ PUPR/ Desa
Membentuk Kerjasama Antar Desa untuk membuat jalan penghubung
antar desa, membangun jalan lingkungan dalam desa, membangun
jembatan penghubung antar RT/RW
45
KUALTIAS
LINGKUNGAN
5.000 1.000 Kualitas Lingkungan 5.000 1.000 Pencemaran Air, Tanah dan Udara Desa/ BPBD/ PERKIM LH Sosislisasi pencegahan bencana alam 5,000,000
46 Potensi Rawan Bencana 5.000 1.000
Kejadian Bencana Alam (Banjir, Tanah
Longsor, Kebakaran Hutan)
Desa/ BPBD/ PERKIM LH Sosislisasi pencegahan bencana alam 5,000,000
47 Tanggap Bencana 0.000 0.000
Upaya/Tindakan terhadap Potensi
Bencana Alam
Desa/ BPBD/ PERKIM LH/ Dinsos PMD
Desa menganggarkan melalui APBDesa untuk mengadakan Baju
Pelampung, Radio Komunikasi, Jalur Evakuasi, Pusat Evakuasi, prasarana
penanggulangan bencana
3,000,000
EKONOMI
( IKE )
16.00 0.2667
PERDAGANGAN 3.000
2.000 0.200
Akses Fasilitas Informasi dan Komunikasi 5.000 0.333
3.000 0.200
5.000 0.333
LEMBAGA EKONOMI 1.000
0.333 Keterbukaan Wilayah
0.100 Lembaga Ekonomi 1.000 0.100
0.500
KETERBUKAAN
WILAYAH
5.000
0.200 Tersedianya Pusat Perdagangan
AKSES KREDIT 2.000 0.200
Akkses Terhadap lembaga Keuangan dan
Perkreditan
LINGKUNGAN
( IKL )
10.00 0.6667 POTENSI DAN
TANGGAP BENCANA
5.000
CONTOH KEGIATAN UNTUK
MENJAWAB HASIL QUISIONER IDM
25. Konsep Percepatan Kemajuan dan Kemandirian Desa
Desa Sasaran Sinergi Program Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Kemandirian Desa
Desa Sasaran ditetapkan
berdasarkan usulan
Pemerintah Desa
melalui Pemerintah
Kabupaten, selanjutnya
ditetapkan dengan SK
Gubernur ttg Desa
Sasaran Percepatan
Kemajuan &
Kemandirian Desa.
Sinergi Program dan
kegiatan dilakukan melalui
proses perencanaan
kegiatan sesuai dengan
kewenangan dan
kemampuan keuangan.
Penyusunan sinergi ini
mengacu pada peta
intervensi (kondisi riil Desa
yang menjadi Desa
Sasaran).
Eksekusi pelaksanaan
kegiatan oleh semua
unsur baik Pemprov,
Pemkab, Pemdes,
TNI/Polri, Swasta,
Perguruan Tinggi dan
masyarakat sesuai
dengan tupoksi.
Dengan adanya sinergi
& keseriusan di dalam
pelaksanaan
pembangunan Desa,
maka akan terwujud
kemandirian desa dan
kesejahteraan
masyarakat.
26. JADWAL PENYUSUNAN APBDES
RKP Desa yang sudah disinkronkan dengan Indikator
Indeks Desa Membangun (IDM) dan berpedoman SDGs
Desa maka dimasukan dalam RAPB Desa untuk didanai
dan dilaksanakan kegiatanya untuk menjadi Desa
Mandiri Makmur dan Sejahtera