Abstract: This literature study is explore and compare of Islamic scholars thought in contemporary era: Baqr al Sadr, Muhammad Abdul Mannan, Muhammad Nejatullah Siddiqi, Sayyed Haidar Naqf, Taqiyyuddin An Nabhanni, and Monzer Kahf. Islamic scholars are divided into three categories; frstly, an expert in the Islamic law (fqh) that is conducted in a legalistic and normative; secondly, more daring modernist group in their interpretation of Islamic teachings in order to answer the issues facing society today; thirdly practitioners or Muslim economists educational background in the West. They combine both
Islamic law and economic approach that is integrated to be Islamic economy. In fact, the construction of an Islamic economy system capable of delivering on welfare and social justice must be built on the basis of faith (akidah) and described in great detail the concepts of ownership, the role of the state, and distribution, including production and consumption. Even distribution of income in society into the most important thing in the construction of an Islamic economy system, but all of it was related to other elements. Therefore, the construction of an Islamic economy system can not stand alone, but must be integrated and connected with other elements.
Keywords: Islamic economy, Islamic scholars, Contemporary
Makalah ini membahas pemikiran ekonomi Islam Syed Nawab Haider Naqvi. Pemikirannya menekankan pentingnya etika dan nilai-nilai Islam dalam ilmu ekonomi. Ia juga membandingkan sistem ekonomi Islam yang didasarkan pada syariah dengan sistem ekonomi kapitalis yang bersifat sekuler.
Resensi Islamic Economics, Theory and Practice, Prof. Muhammad Abdul MannanEarly Ridho Kismawadi
油
Muhammad Abdul Mannan lahir di Bangladesh tahun 1938. Pada tahun 1960, ia mendapat gelar Master di bidangEkonomi dari Rajashi University dan bekerja di Pakistan. Tahun 1970, ia meneruskan belajar di Michigan State University dan mendapat gelar Doktor pada tahun 1973. Setelah mendapat gelar doctor, Mannan mengajar di Papua Nugini. Pada tahun 1978, ia ditunjuk sebagai Profesor di International Centre for Research in Islamic Economics di Jeddah.
Sebagian karya Abdul Mannan adalah Islamic Economics, Theory and Practice, Delhi, Sh. M. Ashraf, 1970. Buku ini oleh sebagian besar mahasiswa dan sarjana ekonomi Islam dijadikan sebagai buku teks pertama ekonomi Islam. Penulis memandang bahwa kesuksesan Mannan harus dilihat di dalam konteks dan periode penulisannya. Pada tahun 1970-an, ekonomi Islam baru sedang mencari formulanya, sementara itu Mannan berhasil mengurai lebih seksama mengenai kerangka dan ciri khusus ekonomi Islam. Harus diakui bahwa pada saat itu yang dimaksud ekonomi Islam adalah fikih muamalah.
Sistem ekonomi islam dialetika antara thesis, antitesis dan plagiatisAn Nisbah
油
Sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis karena didasarkan pada ajaran Al-Quran dan Hadis. Al-Quran dan Hadis menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi harus didasarkan pada dua orientasi, yakni orientasi materi dan orientasi ibadah. Orientasi ibadah ini menjadikan praktik ekonomi Islam selalu berlandaskan keadilan dan kepedulian sosial melalui pembayaran zakat.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi ekonomi Islam, sejarah perkembangan ilmu ekonomi Islam, kritik terhadap ekonomi Islam, serta pemikiran ekonomi Islam kontemporer seperti konsep Muhammad Abdul Mannan, Muhammad Nejatullah Siddiqi, Syed Nawab Haider Naqvi, dan Monzer Kahf.
Teks tersebut membahas berbagai pendapat mengenai pengertian Ekonomi Islam dan Ekonomi Syariah. Beberapa ahli berpendapat bahwa Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, sedangkan Ekonomi Syariah sering diartikan sebagai Ekonomi Islam di Indonesia karena sumber teorinya berasal dari syariat Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi syariah dan ekonomi Islam. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan definisi ekonomi Islam, sejarah perkembangan ekonomi Islam, dan sumber hukum ekonomi Islam. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa ekonomi Islam dapat menjadi jawaban atas krisis ekonomi global karena berdasarkan prinsip-prinsip Al-Quran dan As-Sunnah.
Dokumen tersebut membahas pemikiran ekonomi Islam dalam mazhab Baqir as-Sadr. Baqir as-Sadr mendefinisikan ekonomi Islam sebagai doktrin, bukan ilmu. Ia menyatakan karakteristik ekonomi Islam yaitu konsep kepemilikan multi jenis, peran negara yang memastikan keadilan dan keseimbangan sosial, serta larangan riba dan pengimplementasian zakat.
Tugas karya ilmiah ini membahas sistem ekonomi Islam dengan membandingkannya dengan sistem ekonomi lain. Dibahas mengenai konsep dasar ekonomi Islam, prinsip-prinsipnya seperti larangan riba, dan perbedaannya dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Tujuannya adalah memahami kaidah ekonomi Islam dan membandingkan dengan sistem lain.
Makalah ini membahas sejarah pemikiran ekonomi para fuqaha (ulama hukum Islam) seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Dibahas pula perbandingan pemikiran mereka mengenai topik-topik ekonomi seperti harta, riba, jual beli, dan usaha kemitraan."
Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Baqir Ash Sadr & Implementasi Di Zaman Sek...Muhammad199
油
Artikel ini membahas pemikiran ekonomi Islam Muhammad Baqir Ash-Sadr dan implementasinya di zaman sekarang. Ash-Sadr menjelaskan pembagian ekonomi Islam menjadi 5 doktrin dalam bukunya "Falsafatuna" dan menekankan pentingnya keadilan. Tulisan ini juga membahas perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah hingga masa kini, termasuk tantangan penerapannya di kalangan milenial di era digital.
Resume ini membahas tentang ekonomi mikro islami dengan menjelaskan konsep pasar dan harga dalam mekanisme pasar berdasarkan teori permintaan dan penawaran. Dibahas pula kontribusi ekonomi muslim klasik dan sejarah perkembangan ekonomi di Eropa."
Teks tersebut membahas beberapa tokoh dan pemikiran ekonomi Islam kontemporer seperti Muhammad Abdul Mannan, Monzer Kahf, dan M. Umer Chapra. Mannan mengembangkan model ekonomi Islam berdasarkan sumber-sumber hukum Islam dan merumuskan langkah-langkah operasionalnya. Kahf menganalisis penggunaan institusi Islam seperti zakat dan memiliki asumsi dasar tentang manusia dan negara Islam. Chapra dikenal karena kritiknya terhadap
Dokumen tersebut membahas tentang Muhammadiyah dan ekonomi Islam. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa Muhammadiyah lahir dari para pedagang yang menggabungkan bisnis dan dakwah, serta secara bertahap membangun gerakan ekonomi melalui koperasi dan lembaga-lembaga ekonomi lainnya untuk memberdayakan anggotanya. Dokumen juga menjelaskan kerangka dasar ekonomi Islam meliputi ide-ide, pendekatan nilai, dan apl
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Ekonomi Islam mempelajari perilaku ekonomi manusia berdasarkan ajaran Islam, meliputi produksi, distribusi, konsumsi, dan kerjasama dengan prinsip tidak merugikan pihak lain dan melarang riba. Ruang lingkupnya mencakup masyarakat dan negara Muslim dalam penerapan nilai-nilai syariah Islam.
Dokumen tersebut membahas sejarah pemikiran ekonomi Islam, mulai dari masa Nabi Muhammad SAW hingga periode kontemporer. Tokoh-tokoh seperti Ibnu Khaldun membahas teori-teori ekonomi Islam tentang manusia, produksi, nilai, uang, dan harga. Perkembangan ekonomi Islam juga membahas empat periode sejarah beserta tantangannya di masa kini.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas biografi dan pemikiran ekonomi beberapa ekonom Islam kontemporer seperti Muhammad Abdul Mannan, Muhammad Nejatullah Siddiqi, Monzer Kahf, dan Muhammad Baqir Ash-Shadr;
(2) Muhammad Abdul Mannan memiliki karakteristik pemikiran yang komprehensif dan integratif serta menekankan kerangka sosial Islam dan hubungan terpadu antara individu, masyarakat, dan neg
Dokumen tersebut membahas tentang sistem ekonomi Islam yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam seperti larangan riba dan menganjurkan kerjasama bagi hasil. Dokumen tersebut juga membandingkan perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional seperti kapitalisme.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi syariah dan ekonomi Islam. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan definisi ekonomi Islam, sejarah perkembangan ekonomi Islam, dan sumber hukum ekonomi Islam. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa ekonomi Islam dapat menjadi jawaban atas krisis ekonomi global karena berdasarkan prinsip-prinsip Al-Quran dan As-Sunnah.
Dokumen tersebut membahas pemikiran ekonomi Islam dalam mazhab Baqir as-Sadr. Baqir as-Sadr mendefinisikan ekonomi Islam sebagai doktrin, bukan ilmu. Ia menyatakan karakteristik ekonomi Islam yaitu konsep kepemilikan multi jenis, peran negara yang memastikan keadilan dan keseimbangan sosial, serta larangan riba dan pengimplementasian zakat.
Tugas karya ilmiah ini membahas sistem ekonomi Islam dengan membandingkannya dengan sistem ekonomi lain. Dibahas mengenai konsep dasar ekonomi Islam, prinsip-prinsipnya seperti larangan riba, dan perbedaannya dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Tujuannya adalah memahami kaidah ekonomi Islam dan membandingkan dengan sistem lain.
Makalah ini membahas sejarah pemikiran ekonomi para fuqaha (ulama hukum Islam) seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Dibahas pula perbandingan pemikiran mereka mengenai topik-topik ekonomi seperti harta, riba, jual beli, dan usaha kemitraan."
Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Baqir Ash Sadr & Implementasi Di Zaman Sek...Muhammad199
油
Artikel ini membahas pemikiran ekonomi Islam Muhammad Baqir Ash-Sadr dan implementasinya di zaman sekarang. Ash-Sadr menjelaskan pembagian ekonomi Islam menjadi 5 doktrin dalam bukunya "Falsafatuna" dan menekankan pentingnya keadilan. Tulisan ini juga membahas perkembangan ekonomi Islam dari zaman Rasulullah hingga masa kini, termasuk tantangan penerapannya di kalangan milenial di era digital.
Resume ini membahas tentang ekonomi mikro islami dengan menjelaskan konsep pasar dan harga dalam mekanisme pasar berdasarkan teori permintaan dan penawaran. Dibahas pula kontribusi ekonomi muslim klasik dan sejarah perkembangan ekonomi di Eropa."
Teks tersebut membahas beberapa tokoh dan pemikiran ekonomi Islam kontemporer seperti Muhammad Abdul Mannan, Monzer Kahf, dan M. Umer Chapra. Mannan mengembangkan model ekonomi Islam berdasarkan sumber-sumber hukum Islam dan merumuskan langkah-langkah operasionalnya. Kahf menganalisis penggunaan institusi Islam seperti zakat dan memiliki asumsi dasar tentang manusia dan negara Islam. Chapra dikenal karena kritiknya terhadap
Dokumen tersebut membahas tentang Muhammadiyah dan ekonomi Islam. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa Muhammadiyah lahir dari para pedagang yang menggabungkan bisnis dan dakwah, serta secara bertahap membangun gerakan ekonomi melalui koperasi dan lembaga-lembaga ekonomi lainnya untuk memberdayakan anggotanya. Dokumen juga menjelaskan kerangka dasar ekonomi Islam meliputi ide-ide, pendekatan nilai, dan apl
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Ekonomi Islam mempelajari perilaku ekonomi manusia berdasarkan ajaran Islam, meliputi produksi, distribusi, konsumsi, dan kerjasama dengan prinsip tidak merugikan pihak lain dan melarang riba. Ruang lingkupnya mencakup masyarakat dan negara Muslim dalam penerapan nilai-nilai syariah Islam.
Dokumen tersebut membahas sejarah pemikiran ekonomi Islam, mulai dari masa Nabi Muhammad SAW hingga periode kontemporer. Tokoh-tokoh seperti Ibnu Khaldun membahas teori-teori ekonomi Islam tentang manusia, produksi, nilai, uang, dan harga. Perkembangan ekonomi Islam juga membahas empat periode sejarah beserta tantangannya di masa kini.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas biografi dan pemikiran ekonomi beberapa ekonom Islam kontemporer seperti Muhammad Abdul Mannan, Muhammad Nejatullah Siddiqi, Monzer Kahf, dan Muhammad Baqir Ash-Shadr;
(2) Muhammad Abdul Mannan memiliki karakteristik pemikiran yang komprehensif dan integratif serta menekankan kerangka sosial Islam dan hubungan terpadu antara individu, masyarakat, dan neg
Dokumen tersebut membahas tentang sistem ekonomi Islam yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam seperti larangan riba dan menganjurkan kerjasama bagi hasil. Dokumen tersebut juga membandingkan perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional seperti kapitalisme.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
2. BAB I
Pendahuluan
Di tahun 1976, The First International Conference on Islamic, di
selenggarakan di Makkah, telah memberikan kesempatan kepada para
ekonom muslim dan ahli syariah untuk membahas isu-isu besar dalam
ekonomi.apa yang dimulai pada 1930an dan 1940an sebagai sebuah
cabang fiqh dan berkembang menjadi kumpulan ajaran dan prinsip
ekonomi islam di tahun 1950an dan 1960an masih terus berkembang
menjadi sebuah disiplin yang lebih koheren dan unikyang kemudian
dikenal menjadi Ekonomi Islam
Ada tiga kelompok yang dapat kita amati di dalam pemikiran
ekonomi islam:
1. Siddiqi(1981)
2. Khan (1989)
3. berisi tulisan-tulisan ekonomi Islam didirikan Barat
3. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer
(Siddiqi, 1981) menunjukan bahwa terdapat kesepakatan
diantara para ekonomi muslim tentang landasan filosofis dasar
bagi sistem ekonomi islam. Misalnya tidak ada perbedaan
pendapat mengenai kewajiban membayar zakat dan larangan riba
di dalam sistem ekonomi islam.
Terdapat tiga perbedaan wilayah pembahasan:
1. penfsiran beberapa istilah dan konsep yang ditemui di dalam Al-
Quran dan sunnah
2. pendekatan/ metodologi yang harus diikuti dalam membangun
teori ekonomi islam dan sistem ekonomi islam.
3. sebagai akibat perbedaan tersebut, maka terdapat pula
perbedaan pandangan mengenai penafsiaran sistem ekonomi
islam.
4. literatur ekonomin islam dengan sederahana dibagi menjadi 5
kelompok( Siddiqi 1981) :
1. filsafat ekonomi islam
2. sistem ekonomi islam, yang mencakup studi komperatif antara islam
dan isme-isme yang lain.
3. kritik islam terhadap sistem ekonomi kontemporer
4. analisis ekonomi menurut kerangka islam
5. sejarah pemikiran ekonomi islam.
5. Tujuan dan Ruang Lingkup
Studi kitabini akan berkonsentrasi pada enam ahli
muslim modern yang karya-karyanya dalam bidang
ekonomi islam dikenal luas oleh para mahasiswa
ekonomi islam. Mereka adalah :
Muhammad Abdul Mannan
Muhammad nejatullah siddiqi
Syed nawab haider naqvi
Monzer khaf
Sayyid Mahmud taleghani
Muhammad baqir as-sadr
6. untuk membuat analisis dan perbandingan pemikiran
ekonomi islam modern yang bermakna, wilayah analisis harus
dijelaskan. Wilayah tersebut hendaknya meliputi isu atau topik
utama serta pendekatan dan pandangan seseorang terhadap
ekonomi islam secara keseluruhan untuk maksud ini, terdapat lima
wilayah analisis sebagai berikut:
1. pendekatan atau pandangan dasar terhadap ekonomi sebagai
suatu keseluruhan.
2. asumsi dasar
3. kerangka institusional
4. distribusi
5. produksi.
7. Sumber Penganbilan dan Perbatasan
seperti yang telah disampaikan diatas, karya utama para ahli
itulah yang akan diambil sebagai rujukan utama melalui pemikiran
mereka. Karya mereka itu adalah:
1. M.A. Mannan: Islamic ekonomics : Theory And Practiice, Delhi, Sh. M.
Ashraf, 1970. dan The Making Of the Islamic economy, Cairo, 1984.
2. M.N. Siddiqi: Some Aspects of the Islamic Economy (second ed.),
Lahore, Islamic Publication, 1978. dan The Economic Enterprise in Islam
(second ed.) , Lahore , Islamic publication, 1971.
3. S.N.H. Naqvi: Ethics and Economic: An Islamic Synthesis, Islamic
Foundation, Leicester, 1981.
4. Monzer Kahf: The Islamic Economy, Muslim students Association (US
Canada), Plainfield, 1978.
5. Sayyid Mahmud Taleghani: Islam and Ownership (terj.), Mazda Press,
Lexington, 1982.
6. Muhammad Baqir as- Sadr: Iqtissaduna (terj) vol. 1 dan 2, World
Organization For Islamic, Teheran, 1982.
8. BAB 2
Muhammad Abdul Mannan
Muhammad Abdul Mannan di lahirkan di Bangladesh pada 1938.
Menerima gelar Master di bidang Ekonomidari Universitas Rasjshahi pada 1960.
pada tahun 1970, ia pindah ke Amerika Serikat dan mendaftarkan diri di
Michigan State University untuk program MA (Economics). Pada 1973 ia lulus
doktor dari universitas sama dalam bidang minat beberapa bidang ekonomi
seperti Ekonomi Pendidikan, Ekonomi Pembangunan, Hubungan Industrial dan
Keuangan.
Pendahuluan
Mannan mendefinisikan ekonomi Islam sebagai salah satu ilmu sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi islam berhubungan dengan produksi,
distribusi, dan konsumsi barang serta jasa di dalam kerangka(suatu) masyarakat
islam yang didalamnya jalan hidup islam ditegakkan sepenuhnya (1984a:51).
9. Asumsi dasar
Basis teoritis mannan berisi sejumlah asumsi dasar (1984a: 247).
Manusia islam yang ia maksud adalah seseorang yang
menginginkan bersatunya ekonomi dan moral yang maksimum,
dianggap bersifat individualistic, namun juga sekaligus koperatif
dan bertanggung jawab secara sosial.
Mannan menolak materialime hitoris dan percaya bahwa hal itu
adalah versi moral dan spiritual dari manusia yang memadukan
kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan biologis, yakni berlawanan
dengan sebagian peri dari deteerminisme ekonomi marxis. Ia juga
menolak gagasan mengenai kekuasaan konsumeAn maupun
produsen yang baginya secara implicit menunjukkan adanya
dominasi dan eksploitasi.
10. 1. Ciri-Ciri dan Kerangka Institusional
1. Kerangka sosial islam dan hubungan yang terpadu antara individu,
masyarakat, dan negara
2. Kepemilikan swasta yang relatif dan kondisional
3. Mekanisme pasar didukung oleh kontrol, pengawasan dan kerjasama
dengan perusahaan negara terbatas.
4. Implementasi zakat dan penghapusan bunga (riba)
5. Distribusi
6. Produksi
11. Kesimpulan
Pendekatan elektrik manan terlihat jelas didalam pembahasannya
mengenai produksi. Sekalipun ia ,menyebut kualitas, kuantitas,
maksimisasi dan partisipasi sebagai sifat proses produksi,
uraiannya mengenai bagaimana sifat-sifat teersebut akan berperan
tidaklah jelas, terutama yang mengenai kuantitas dan maksimisasi.
Kelihatannya, mannan hanya melihat eksploitasi dalam suatu
system yang dinyatakan sebagai sosialitik, dimana sosialisasi sarana
produksi dijadikan norma.
12. BAB 3
Muhamma Nejatullah Siddiqi
Muhammad Nejatullah Siddiqi dilahirkan di Gorakhpur , India, pada
1931memperoleh pendidikan awal di Darsagh Jamaat i-Islami, Ranpur, dan
pendidikan universitasnya di Muslim University, Aligarh. Kontribusinya ke
jurnal-jurnal di pertengahan tahun lima puluhan kemudian diterbitkan dalam
ekonomi islam, yakni Some Aspects of The Islamic Economy (1970) dan The
Economic Enterprise in Islam (1972).
Pendahuluan
Tidak seperti Mannan, Siddiqi tidak berupaya memberi definisi
ekonomi islam. Is melihat kegiatan ekonomi sebagai sebuah aspek budaya
yang muncul dari pandangan dunia seseorang (1978: 11-3). Bagi Siddiqi (1978:
2), ekonomi islam itu modern, memanfaatkan teknik produksi terbaik dan
metode organisasi yang ada. Sifat islamnya terletak pada basis hubungan
antar manusia, di samping pada sikap dan kebijakan-kebijakan sosial yang
membentuk sistem tersebut..
Sebagaimana Mannan, Siddiqi (1978:3-9) setuju bahwa Al-quran dan
sunah-sunah Nabi Muhammad Saw. hanya memberi prinsip-prinsip dasar
yang beerhubungan dengan kegiatan ekonomi saja.
13. Paradigma Al-quran dan asumsi dasar
Bukan ekonomi barat, melainkan al-quran lah yang telah memberikan pradigma yang elas bagi eonomi islam(siddiqi, 1988b:166). Pradigma alquran memberikan sebagian dari asumsi dasar bagi
pendekatan siddiqi. Menurut siddiqi islam memberikan tekanan yang kuat pada perilaku menolong. Prinsip ini mengajarkan bahwa, bersama dengan perjuangannya untuk dirinya sendiri, seorang
muslim harus peduli kepada kesejahteraan orang lain, dengan demikian meningkatkan kerjasama dan kebajikan.
14. Ciri-ciri sistem ekonomi islam
1. Hak yang relatif dan terbatas bagi individu, masyarakat, dan negara
2. Peranan negara yang positif dan aktif
3. Implementasi zakat dan penghapusan riba
4. jaminan kebutuhan dasar bagi semua
Distribusi
Siddiqi(1986:275-8) menganggap distribusi kekayaan dan pendapatan
awal yang tak seimbang dan tak adil sebagai salah satu situasi menjadi jalan bagi
berlakunya campur tangan negara, di samping pemenuhan kebutuhan dan
mempertahankan praktik-prktik pasar yang jujur.
Itu semua membuat Siddiqi membahas distribusi, hak atas harta dan
kepemilikan awal di dalam islam. Kekayaan dapat diusahakan atau diwarisi,
namun dipandang sebagai suatu amanah dari Allah Swt., sang pemilik mutlak.
Siddiqi (1986:156) tegas sekali menggariskan bahwa oleh karena tidak ada
pernyataan eksplisit di dalam Al-quran dan Sunnah yang melarang kepemilikan
kekayaan oleh swasta, maka di bolehkan. Hanya saja bersifat terbatas .
15. Produksi
baginya maksimalisasi laba bukanlah merupakan motif utama produksi.
Yang ada, menurut Siddiqi (1979:11-34); Notes 37-8; 1988b:171) adalah
keberagaman tujuanyang mencakup maksimalisasi laba dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat , produk kebutuhan masyarakat, penciptaan, serta
pemberlakuan harga rendah untuk barang-barang esensial.
Jadi, jika maksimalisasi laba tak lagi merupakan motif satu-satunya
maupun utam, konsep rasionalitas pun lalu memiliki arti yang berbeda (1979:
102). Kerjasama (sebagai lawan dari persaingan sampai-mati) dengan produsen
lain dengan tujuan mencapai tujuan-tujuan sosial akan menjadi norma,
sehingga mengharuskan adanya akses yang lebih besar kepada informasi dalam
sistem ekonomi islam (1988b: 172)
Barang haram tidak akan diproduksi, barang mewah akan minimal, dan
barang perlu akan di tingkatkan produksinya (1979: 101) sementara praktik
perdagangan yang jujur akan di dorong oleh pahala surga yang di janjikan
kepada pedagang yang jujur di dalam Al-quran (1979: 103)
16. BAB 4
Syed Nawab Haider Naqvi
Syed Nawab Haider Naqvi dilahirkan di Pakistan pada 1935. ia memperoleh
pendidikan Universitas di AS, mendapatkan Master dari Universitas Yale (1961)
dan Ph.D. dari universitasPrinceton (1966). Dari lembaga yang amat bergengsi
tersebut, Naqvi lalu mengajar di sejumlah lembaga pendidikan tinggi dan riset
tenar di Norwegia, Turkidan Jerman Barat sebelum akhirnya kembali ke Universitas
Quad-i-Azam, Pakistan, pada 1975.
Pendahuluan
Ada tiga tema besar yang mendominasi pemikiran Naqvi di dalam
ekonomi Islam.Pertama,kegiatan ekonomi dilihat sebagai suatu subset dari upaya
manusia yang lebih luas untuk mewujudkan masyarakat adil berdasarkan pada
prinsip etika ilahiyah,yakni al-adl wa l-ihsan (1983:v). Kedua,melalui prinsip al-adl
wa ihsan ,ekonomi Islam memerlukan suatu bias yang melekat di dalam kebijakan-
kebijakan yang memeihak kaum miskin dan mereka yang lemah secara ekonomis.
Tema ketiga adalah diperlukannya suatu peran utama negara di dalm kegiatan
ekonomi.
17. Aksioma Etika Islami dan Sistem Ekonomi
Naqvi (1981: 48-61) mengusulkan empat aksioma menurutnya,
menyimpulkan pandangan yang terpadu, seimbang dan realistik mengenai sifat
dan peranan manusia, yakni kesatuan, keseimbangn, kemauan bebas, dan
tanggung jawab. Ke empat aksioma ini merupakan tiang penyangga bagi
sistemekonomi islam yang dibangunnya.
Aksioma tanggung jawab memiliki tiga implikasi bagi prilaku ekonom:
1. Dalam menghitung profit margin biaya upah harus cocok dengan tingkat
upah.
2. Economic returns bagi kreditor modal tidak dapat ditetapkan dimuka .
3. Islam melarang segala transaksi tak jelas yang disebut gharar.
18. Ciri-ciri ekonomi islam Naqvi
1. Hubungan harta
Sistem Insentif
3. Alokasi sumber dan pembuatan keputusan Negara
4. Jaminan sosial dan program anti-kemiskinan
5. Penghapusan riba dan implementasi zakat
19. Distribusi
sama dengan Siddiqi dan Mannan, Naqvi (1981: 40) menyatakan bahwa
kepemilikan sumber daya awal yang tak merata akan mengharuskan
dilakukannya redistribusi yang berat kepada si miskin.
Naqvi menambahkan bahwa zakat bukanlah tindakan amal dan bukan
pula altruisme(sikap mementingkan orang lain) orang kaya. Melainkan hak yang
melekat yang dimiliki oleh si miskin di dalam islam. Jika Siddiqi dan Mannan
memandang sedekah dan zakat sebagai hak orang miskin, maka Naqvi
menambahinyadengan kepemilikan sumber lain. Jadi, Naqvi meletakkan
penekanan besar kepada distribusi pra produksi atau distribusi awal yang
menurut pendapatnya, merupakan sebab utama ketidak adilan (1984: 26)
Pentingnya keadilan sosial bagi Naqvi (1981: 88) berarti bahwa
rintangan atau kesukaran mewujudkan kesamaan pendapatan harus dihilangkan
lebih dahulu sebelum ketimpangan marginal income dapat diatasi. Oleh karena
itu, Naqvi mengusulkan perlunya membatasi kepemilikan swata hanya sampai
batas yang berada dalam batas kemampuan orang memanfaatkannya, agar
setiap orang berada pada titik awal yang sama.
20. Produksi
ada empat hal yang ia tunjuk (1984: 43-4) :
1. kebutuhan untuk menegakkan al-adl(keadilan) antara upah dan laba akan
menentukan batas laba maksimum.
2. jika laba yang berlebihan ditiadakan, maka struktur pasar seperti monopoli
dan oligopolijuga akan tersingkir.
3. Proporsi barang-barang publik (seperti rumah sakit, sekolah ,dan
utilitaspublik lainnya) di dalam GNP akan lebih besar dibanding barang-barang
swasta di dalam perekonomian islam daripada di dalam sistem kapitalis.
4. bahkan dalam masalah barang-barang swasta , keranjang konsumsi tidak akan
dipenuhi oleh barang-barang mewah melainkan akan amat di penuhi oleh
barang-barang kebutuhan dasar dan tentu saja tidak akan ada barang haram
yang di produksi.
21. BAB 5
Monzer Kahf
Pendahuluan
Kahf memandang ekonomi sebagaisuatu bagian dari agama. Oleh
karena itu, per definisi berhubungan dengan kepercayaan dan perilaku manusia,
maka perilaku ekonomi haruslah merupakan salah satu aspek agama. Sejauh
yang menyangkut islam, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al-quran dan
Sunnah Nabi (Saw.) yang merupakan sumber ajaran dan hukum islam
mengandung nilai dan norma ekonomi. Lebih jauh, menurut Kahf (1987: 2)
sebagian besar warisan fiqh yang diambil dari Al-quran dan Sunnah juga berisi
bentuk-bentuk dan legalitas transaksi ekonomi.
Jadi, sejak dari awalnya, kegiatan ekonomi itu memang senantiasa
agamis sifatnya dan merupakan suatu tindakan ibadah jika dilaksanakan
menurut apa yang digariskan oleh agama. Guna menambah dukunganatas
adanya hubungan yang dekat antara agama dan ekonomi/perilaku ekonomi, ia
mengutip fakta historisnya bahwa di Barat sekalipun.
22. Asumsi Dasar
Berbeda dengan ekonomi konvensional yang mengasumsikankan
manusia sebagai rational economic man, jenis manusia yang hendak dibentuk
oleh Islam adalah Islamic man (ibadurrahman), (QS 25:63). Islamic man
dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang
bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong
untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan
kesuksesan hidup.
Islamic man dalam mengkonsumsi suatu barangan tidak semata-mata
bertujuan memaksimumkan kepuasan, tetapi selalu memperhatikan apakah
barang itu halal atau haram, israf atau tabzir, memudaratkan masyarakat atau
tidak dan lain-lain. Islamic man tidak materaialistik, ia senantiasa memperhatikan
anjuran syariat untuk berbuat kebajikan untuk masyarakat, oleh karena itu ia baik
hati, suka menolong, dan peduli kepada masyarakat sekitar. Ia ikhlas
mengorbankan kesenangannya untuk menyenangkan orang lain. (QS 2:215; QS
92: 18-19). Motifnya dalam berbuat kebajikan kepada orang lain, baik dalam
bentuk berderma, bersedekah, meyantuni anak yatim, maupun mengeluarkan
zakat harta, dan sebagainya, tidak dilandasi motif ekonomi sebagaimana dalam
doctrine of sosial reposibility, tetapi semata-mata berharap keridhaan Allah SWT.
23. Kerangka Institusional
1. Kepemilikan
2. Pengambilan keputusan dan alokasi sumber
3. Implementasi zakat
Distribusi
1. penilaian yang tepat atas faktor produksi
2. penetapan harga output yang tepat
3. Redistribusi output (pendapatan) bagi mereka yang tidak mampu
mendapatkannya melalui kekuatan pasar
Produksi
Dalam rangka mendorong produktivitas dan menghambatterjadinya
pengangguran sumber, Kahf (1978: 30-31) mengutip 20 klausal yang
disampaikan oleh Sadr. Kedua puluh klausal itu pada dasarnya dapat diringkas
menjadi :
1. pemanfaatan adalah alasan bagi kepemilikan
2. harus ada pemanfaatan yang terus- menerus untuk mempertahankan hak
milik
3. kegiatan antara yang tidak produktif adalah terlarang
24. 5. Tidak boleh ada penimbunan
6. Spekulasi adalah terlarang
7. harus menyediakan kebutuhan dasar bagimasyarakat
8. menghindari kemewahan
9. negara berperan besar sebagai perencana dan penyedia.
Oleh karena produksi dipandang tidak hanya sebagai sarana untuk
memperbaiki kesejahteraan materiil semata melainkan juga kesejahteraan
spiritual, maka menurut Kahf (1978: 31-32) hal ini memiliki implikasi pada
tujuan produksi, yakni:
1. barang yang mungkin saja menguntungkan secara materiil, namun dilarang
oleh islam, tidak dipandang menguntungkan dan tidak boleh diproduksi.
2. Adalah amat penting untuk mendistribusikan benefit produksi kepada
sebanyak mungkin orang.
3. Kelangkaan tidak lagi dilihat dalam konteks kebutuhan, melainkan sebagai
akibat dari kemalasan manusia dan keengganan untuk menggali sepenuhnya
benefit dari hadiah dari Allah Swt.
25. BAB 6
Sayyid Mahmud Taleghani
Sayyid Mahmud Taleghani dilahirkan di desa Golyard, distrik Taliqan,
Iran Utara. Ia mendapatkan pendidikan formalnya di Qom, di MadrasahRazaviya
dan Fayziya yang terkenal dan memperoleh sertifikat kompetensi dalam bidang
ijtihad dari para gurunya disana. Dari Qom ia melanjutkan di Teheran. Di sana ia
berusaha mencapai Pemuda Muslim Iran, yang dikhawatirkannya telah terseret
ke arah komunisme.
Pendahuluan
Manusia mengemban peranan sentral di dalam pemikiran ekonomi
Taleghani.sebagai khalifah Allah Swt. Di bumi manusia secara keseluruhan,
telah di anugerahi hak dan tanggung jawab tertentu berkenaan dengan kegiatan
ekonominya (1983: 72-3). Karakter manusia menurut Taleghani memiliki dua
aspek yakni prinsip internal yang konstan(mencakup keinginannya akan harta)
dan dorongan eksternal (yang berubah-ubah) disebabkan oleh kondisi
lingkungan dan ekonomi.
26. Asumsi dasar
Ia memandang pemahaman akan islam dan konsep-konsep Tauhid,
Khilafah, dan akhirat membuahkan kerjasama alamidan sukarela antar individu
untuk mencapai tujuan masyarakat di dalam islam.
Ia bersikeras bahwa manusia itu bebas dan independen (1983: 91). Hal ini,
menurut Taleghani (1983: 145), merupakan hak yang harus ada, tertinggi, dan
tak dapat di cabut bagi setiap manusia. Ia membela hak tersebut sampai
menyatakan bahwa kebebasan individu tidak dapat dirampas sekalipun atas
nama masyarakat maupun pemerintah (1983: 145). Individualisme mutlak ini
ternyata bertentangan dengan pernyataan bahwa kebebasan individu itu harus
tunduk pada hak kolektif dan dibatasi oleh perintah dan larangan demi
kesejahteraan orang banyak (1983: 91). Kelihatannya ia berusaha untuk
memisahkan pandangannya dari kapitalisme menjadi kolektivisme/sosialisme,
namun berakhir tanpa pendirian yang konkret mengenai isu sentral ini.
27. Karakteristik sistem ekonomi islam
Sesudah menjelaskan pendekatan dan asumsi-asumsi dasarnya,
selanjutnya Taleghani membahas karakteristik sistem ekonomi Islam menurut
pemikirannya. Ada tiga isu besar yang dapat kita lihat.
1. Hak Memiliki Harta
Ini adalah persoalan yang paling pokok yang dibahas oleh Taleghani. Manusia,
sebagai khalifah Allah SWT.
2. Pengambilan Keputusan dan Alokasi Sumber Peranan Negara
Negara diamanahi untuk menjamin bahwa keadilan (qisth) berlangsung
disemua bidang kehidupan. Hal ini dilakukan Negara dengan memikul tanggung
jawab sebagai wali atau penyelia kesejahteran public.
3. Pelarangan Riba dan Implementasi Zakat
28. Distribusi dan Produksi
Didasarkan pada dan dalam hubungannya dengan, pandangannya
mengenai kepemilikan harta, Taleghani selanjutnya membicarakan distribusi. Ia
tidak membedakan proses distribusi produk (distribusi pasca-produksi) dan
produksi dan distribusi sumber daya alam. Bagi Taleghsni (1982: 134), produksi
tidak terbatas dalam sumber daya alam dan penyiapan produk akhir,
(melainkan juga) meliputi semua penggunaan berikutnya serta distribusinya
kepada mereka yang membutuhkan.
Mengingat hal itu, pembatasan hak kepemilikan hanya pada sumber
daya alam saja ternyata memainkan peranan yang amat penting didalam
mencapai keadialan ekonomi. Jika kita mulai dengan benar, menurut Taleghani,
masalah ekonomi yang muncul dari hubungan ekonomi akan berkurang
banyak (1983: 136). Ia mencelah system kapitalisme yang tidak berupaya
member penyelesaian yang memuaskan pada masalah distribusi awal. Oleh
karena itu melihat semua tanah dan sumber daya alam sebagi pemilik umum,
maka menjadi tugas pemerintah untuk mendistribusikannya kepada para
individu menurut kemauan mereka bekerja dan menurut kebutuhan mereka.
29. BAB 7
Muhammad Baqir As-Sadr
Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh, Baghdad pada
1935. sebagai keturunan dari sebuah keluarga sarjana dan intelektual islam
syiah yang termasyhur, wajar saja Sadr mengikuti langkah kaki mereka. Ia
memilih untuk menuntut pengajaran islam tradisional di hauzah atau sekolah
tradisional di Iraq, dan di situlah ia belajar fiqh, ushul, dan teologi. Ia amat
menonjol dalam prestasi intelektualnya, sehingga pada umur 20 tahun telah
memperoleh derajat mujtahid mutlaq, dan selanjutnya meningkat lagi ke tingkat
otoritas tertinggi marja (otoritas pembeda).
Pendahuluan
Menurut Sadr, ekonomi islam adalah cara atau jalan yang dipilih oleh
islam untuk dijalani dalam rangka mencapai kehidupan ekonominya dan alam
memecahkan masalah ekonomi praktis sejalan dengan konsepnya tentang
keadilan.
30. Asumsi dasar
Sadr menyatakan bahwa rational economic man itu tidak cocok dengan
sistem Ekonomi Islam. Sebagai gantingya, ada Islamic man, yakni seorang
individu yang merasa sebagai bagian dari keseluruhan Ummah, serta dilandasi
oleh ruh dan praktik keagamaan. Tidak seperti rational economic man, maka
Islamic man beriman kepada dunia spiritual atau dunia yang tak terlihat, dan
hal ini telah menjadikannya tidak begitu melekat pada duni materi. Hal itu
berakibat munculnya pengertian yang berbeda tentang rationality maupun
perilaku nasional.
Tidak seperti ratonal economic man yang motivasinya semata-mata kepuasan
pribadi, maka Islamic man juga dipandu oleh pengawas dari dalam. Konsep
kekhalifahan dan keadilan menuntut dipenuhinya kewajiban, tanggung jawab
dan akuntabilitas, yang pada akhirnya membebani kebebasan individu.
31. Karakteristik sistem ekonomi
1. hubungan kepemilikan
2. Pengambilan keputusan, alokasi sumber dan kesejahteraan public:
peranan Negara
3. Pelanggaran Riba dan Implementasi Zakat
32. Distribusi
1. Pre-production distribution
2. Post Production distribution
Dengan pandangan mengenai pekerja prioritas itu, Sadr kemudian menuliskan
daftar imbalan bagi masing-masing factor produksi.
1.Tenaga kerja upah atau bagian laba
2.Tanah sewa (bagi hasil tanam)
3.Modal uang bagian laba
4.Alat/ modal fisik upah/ kompensasi.
33. Produksi
Sadr membedakan dua aspek produksi sebagaimana ia membedakan
dua aspek ilmu ekonomi. pertama, adalah aspek objektif atau aspek ilmiah yang
berhubungan dengan sisi teknis dan ekonomis seperti alat-alat analisis yang
digunakan (capital/labor ratio), hokum-hukum produksi, fungsi biaya, dan
sebagainya.
1. Strategi doktrin/intelektual
2. Strategi Legislatif
3. Prinsip tak ada kerja, tak ada hasil
4.Pelarangan transaksi tidak produktif, seperti membeli rumah dan menjual
mahal tanpa kerja.
34. 5.Pelarangan riba (yand dipahami sebagai bunga uang)
6.Pelarangan kegiatan tak produktif atau tak diharapkan, seperti judi.
7.Dilarangnya penimbunan (uang ataupun barang)
8.Pelarangan kegiatan yang menyebabkan lupa kepada Allah Swt.
9.Dilarangnya pemusatan atau kosentrasi kekayaan;
10.Meregulasi dan mengecek manipulasi di pasar;
11.Dilarangnya tindakan yang berlebihan maupun pengeluaran mubazir.
Disamping sejumlah contoh yang dikutip diatas, Sadr masih member
prioritas kepada motivasi individual dan kesadaran moral manusia sebagai
pembimbingnya di dalam kegiatan produktif. Sebagai kesimpulan umum, besar
sekali kemungkinan bahwa Sadr lebih menyukai penyeliaan daripada
keterlibatan langsung Negara di dalam produksi.
35. BAB 8
Perbedaan Pemikiran Ekonomi Islam
Pendahuluan
Jika pandangan ketiga orang tersebut terakhir itu dapat di diterima, maka ekonomi
islam dapat dibagi menjadi mahzab-mahzab yang berbeda dan mutually exclusive
didasarkan pada nilai teori mereka sendiri. Kesemua mahzab tersebut harus pula
didasarkan pada filsafat ilmu yang berbeda, serta terwujud dalam lembaga dan
kebijakan politik dan sosio-ekonomi yang berbeda untuk mencapai tujuan
ekonomi mereka.
Semuanya menyatakan sama-sama memakai pandangan tauhidi yang sama yang
menunjukkan kegiatan ekonomi pada nilai keagamaan dan etika islam. Dengan
kata lain, identitas islami bagi displin ekonomi harus terbedakan dari Ekonomi
Barat, diikuti olah analisis dan kebijakan yang diambil secara Islami. Tidak hanya
sekadar mengkritisi sosialisme dan kapitalisme, melainkan mereka juga harus
mengingat perbedaan-perbedaaan di dalam ekonomi Barat itu sendiri., yang
dalam kenyataanyynya terdiri dari sejumlah mazhab pemikiran.
36. Sebagai tambahan, keenam-enamnya menegaskan bahwa sistem
ekonomi islam mengizinkan tiga bentuk hak kepemilikan, yakni:
1.Kepemilikan pribadi atau swasta
2.Kepemilikan publik atau social
3.Kepemilikan Negara.
Berdasar penafsiran mereka mengenai konsep khilafah, mereka
menerangkan ketiga bentuk kepemilikan tersebut, menetapkan batas-
batasnya, demikian pula peranan serta hubungan antara individu, Negara
dan masyrakat.
Distribusi
Masalah distribusi berhubungan amat dekat dengan persoalan
kepemilikan. Dalam pemikiran keenam sarjana itu, ada dua hal
fundamental yang disepakati, yakni:
1. kekayaan tidak boleh berakumulasi di tangan orang-orang kaya saja
(Al-Quran, Al-Hasyr:7)
2. baik kerja maupun kebutuhan adalah sumber pendapatan yang sah.
37. Sejauh menyangkut distribusi pascaproduksi, keenam sarjana itu
sama setuju bahwa setiap orang haruslah menerima imbalan yang wajar
bagi konsribusi kerja atau ekonomi mereka melalui kepemilikan mereka
atas modal ataupun tanah. Imbalan itu adalah sebagai berikut:
1. tenaga kerja upah tetap atau bagi laba
2. tanah sewa atau bagi hasil
3. modal fisik sewa atau kompensiasi
4. modal uang bagi laba.
Pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya
Mannan, Siddiqi, dan Kahf menafsirkan hadis ini sebgai suatu indicator
perekonomian pasar bebas, dengan Negara dipercaya untuk menjalankan
fungsi yang semestinya, yakni suatu pasar yang bebas dari segala bentuk
manipulasi.
Taleghani dan Sadr terlihat mengambil jarak dalam persoalan kekuatan
pasar dan peranan Negara ini. Kehati-hatian mereka itu harus dilihat
dalam dua hal berikut ini:
38. 1. kedua ahli ini tidak mengutuk kekuatan pasar itu sendiri, melainkan
menolak untuk menerima sistem pasar seperti di jumpai di dalam
perekonomian kapitalis.
2. keduanya mengomentari dan membandingkan kapitalisme dan
sosialisme sebagai usaha untuk menunjukkan suatu posisi tidak ke kiri dan
tidak pula ke kanan.
Pendekatan, Runag Lingkup Dan Asumsi
Keenam sarjana melihat ekonomi Islam bersifat multidisipliner atau
interdisipliner, dan bahwa aspek-aspek historis, cultural, dan religious
manusia haruslah diperhatikan, bersma dengan unsur-unsur politik dan
social di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan perubahan tersebtu,
maka motivasi, tujuan dan perilaku dipercaya dapat membentuk suatu sifat
Islami. Bagi keenamnya, peluasan horizon waktu hingga ke akhirat serta
pencapaian falah (kebahagiaan dunia dan di akhirat) dipandang sebagai
tulang punggung bagi pengambilan keputusan di dalam ekonomi islam,
karena setiap individu akan di batasi oleh pertimbangan pahala dan dosa
.